Beranda » Sumatera » Halaman 4

Sumatera

MEDAN, DN-II Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers.

Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan.

“Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM.

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif,” sebut Nurhalim Tanjung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain

“Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya,” kecamnya.

“Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik,” tambahnya.

Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

“Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja,” tuturnya.

Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional.

“Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).

Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.

Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

“Kita sudah bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah rampung secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Dua Oknum Wartawan Terlibat Pemerasan, Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Polsek Medan Tembung

Penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Polsek Medan Tembung terhadap dua oknum wartawan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama pengusaha.

Sebab menurut mereka, jika praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berkedok wartawan dibiarkan, maka roda perekonomian di Sumatera Utara dapat terganggu.

“Kita mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung dalam gerak cepat mengamankan oknum wartawan terkait pemerasan,” ujar seorang pengusaha yang minta identitasnya dirahasiakan.

Pengusaha tersebut berharap, kepolisian tidak surut dalam penindak pelaku dugaan pelanggaran pidana, apalagi seperti pemerasan atau pungutan liar (pungli) karena sangat mengganggu para pelaku usaha.

“Tindak tegas pemerasan. Kami sangat mendukung penindakan pelaku pemerasan yang dilakukan Kapolsek Medan Tembung,” pungkas pengusaha tersebut. Tim

Teks foto : Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung

INDRAGIRI HULU, DN-II Pakar hukum internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyampaikan rasa prihatin yang mendalam sekaligus mempertanyakan kinerja serta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hingga detik ini, hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pembayaran gaji ke-13 tak kunjung dicairkan.

Keterlambatan ini dinilai sangat ironis dan memberatkan, mengingat momen pencairan gaji ke-13 tahun ini bertepatan langsung dengan masa-masa krusial kebutuhan finansial keluarga, yakni masuknya tahun ajaran baru sekolah 2026/2027.

“Ada apa sebenarnya dengan Pemda Indragiri Hulu? Mengapa sampai detik ini gaji ke-13 ASN belum juga keluar? Padahal, dana dari pusat seharusnya sudah siap alokasi dan peruntukannya sangat jelas,” ujar Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H. dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal.SH,. M.H. menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan hak konstitusional dan administratif pegawai yang telah diatur secara nasional untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga ASN. Terlebih pada bulan Juli ini, para orang tua dihadapkan pada pengeluaran besar untuk pendaftaran sekolah anak, pembelian seragam, buku, serta berbagai perlengkapan penunjang pendidikan lainnya.

Menurutnya, lambatnya birokrasi di tingkat daerah dalam memproses pencairan hak-hak pegawai mencerminkan lemahnya manajerial tata kelola keuangan serta rendahnya kepekaan sosial (social sensitivity) dari para pemangku kebijakan di Pemda Inhu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Para ASN sangat membutuhkan dana tersebut saat ini untuk keperluan anak-anak mereka menyambut tahun ajaran baru 2026/2027. Jangan biarkan anak-anak ASN di Indragiri Hulu menjadi korban dari kelambanan administratif atau buruknya koordinasi di internal Pemda,” tegasnya.

Sebagai seorang akademisi dan pakar hukum Internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H. juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penundaan hak finansial tanpa alasan yang transparan dan mendasar dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang merugikan hak-hak pegawai secara materiel.

Ia mendesak agar Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu segera memberikan transparansi publik terkait kendala apa yang sebenarnya terjadi di balik keterlambatan pencairan ini.

“Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk melindungi kesejahteraan aparturnya, bukan justru menghambat. Jika ada kendala administrasi, segera selesaikan hari ini juga. Jangan menunggu keresahan di kalangan ASN meluas,” pungkas Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,. M.H.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu terkait kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemda Inhu.

Red

Medan, DN-II Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksi yang sempat diwarnai ketegangan dan aksi bakar ban ini massa mendesak agar Kejagung segera memenjarakan mantan Jampidsus Febri Adriansyah dan mengungkap skandal korupsi besar di negara ini.

“Hari ini kami AMPH Sumut menggelar aksi karena merasa kecewa terhadap Kejagung yang tidak menahan mantan Jampidsus, Febri Adriansyah. Kejagung hanya menetapkannya sebagai tersangka,”ungkap Kordinator AMPH Sumut, Alan Pane SH pada wartawan.

Dikatakan, adapun 7 tuntutan massa AMPH Sumut yakni, pertama, penjarakan Febri Adriansyah mantan Jampidsus dan ungkap skandal korupsi besar di negara ini. Kedua, segera periksa Jaksa Agung karena diduga melindungi Febri Adriansyah selama menjadi Jampidsus dengan mendapatkan setoran dari Febri Adriansyah.

Ketiga, Febri mendapatkan perlindungan dari, SS. Keempat, Kejaksaan mandul tidak berani tahan Febri Adriansyah. Kelima, segera reformasi Kejaksaan. Keenam, selamatkan institusi ini dari pelaku koruptor dan terakhir, kembalikan TNI ke barak dan jangan lagi menjaga di Kejaksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aksi sempat diwarnai ketegangan, saat massa minta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) hadir menemui massa. Karena permintaan tersebut tak dipenuhi, massa yang kecewa kemudian meluapkan kekesalannya dengan melakukan aksi bakar ban, sebagai bentuk mengobarkan api perlawanan.

“Kami juga kecewa tadi karena permintaan kami agar Kajatisu datang menemui massa tidak dipenuhi. Kami juga berencana bakal menggelar aksi jilid II dengan menghadirkan jumlah massa yang lebih banyak lagi,”ungkap Alan.

 

Puas berorasi dan menyampaikan pendapatnya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kediamannya masing-masing. Tim

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Penegak Hukum

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Kekecewaan mendalam disuarakan oleh keluarga korban kasus penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Orang tua korban, Yasandi (53), secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa putranya tersebut.

​Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yasandi dalam sebuah konferensi pers yang digelar bersama sejumlah awak media pada Rabu (22/7/2026). Yasandi sendiri bukan sosok asing di dunia wartawan lokal, ia menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Ilir.

​Dalam agenda konferensi pers tersebut, Yasandi didampingi oleh Ketua Forum Jurnalis Caram Seguguk (FJCS) Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H. Kehadiran Irvan mewakili wadah bersatunya lima organisasi profesi pers di Ogan Ilir, yakni PPWI, PWI, IWO Indonesia, IWO, dan IJTI.

​Sikap tegas pihak keluarga dipicu oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang hanya menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa. Menurut keluarga, hukuman singkat ini dinilai sangat mencederai dan belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Yasandi menjelaskan, akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, putranya mengalami luka robek yang cukup serius. Korban bahkan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan dan menerima 10 jahitan pada tubuhnya.

​”Sebagai orang tua korban, kami sangat kecewa dengan putusan yang dijatuhkan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami merasa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anak kami yang menjadi korban,” ujar Yasandi di hadapan para wartawan.

​Selain menyoroti masifnya perbedaan antara dampak luka korban dengan lamanya hukuman, Yasandi juga mempertanyakan status penahanan terdakwa. Pihak keluarga merasa janggal karena terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses peradilan berlangsung.

​Guna meluruskan kesimpangsiuran ini, ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka mengenai dasar pertimbangan hukum, baik dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam amar putusan hakim.

​Sementara itu, Ketua FJCS Ogan Ilir, Irvan Alriansyah, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dari aparat penegak hukum sangat krusial. Transparansi atas pertimbangan hukum pada perkara yang menyedot perhatian masyarakat seperti ini dinilai penting untuk menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung maupun JPU melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi menerapkan prinsip cover both sides serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

REDAKSI

Bangka Selatan, DN-II Berdasarkan hasil informasi dan pendalaman yang dilakukan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan,  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal yang akan diberangkatkan melalui wilayah Pantai Kelambui, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, saat melaksanakan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui, personel Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menemukan barang bukti berupa 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak dan diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan. Setiap kampil diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total berat barang bukti mencapai kurang lebih 1.040 kilogram.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut. Saat ini bijih timah tersebut diamankan di GBT Toboali sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan dan perdagangan ilegal.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan dan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta melindungi penerimaan negara dari berbagai bentuk kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.

Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Red

Awali Tahun Ajaran 2026/2027, SDN 04 Rambang Kuang Gelar MPLS Edukatif dan Menyenangkan

 

​AMBANG KUANG, www.detik-nasional.com // Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 04 Rambang Kuang resmi dimulai pada hari Senin (13/07/2026). Acara pembukaan yang menandai dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027 ini berlangsung dengan khidmat, tertib, dan berjalan sangat lancar sejak pagi hari di halaman utama sekolah.

​Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh seluruh dewan guru beserta jajaran staf kependidikan. Kehadiran Kepala Sekolah SDN 04 Rambang Kuang, Ibu Dimawati, S.Ag., S.Pd., di tengah-tengah upacara turut memberikan suntikan semangat dan rasa hangat tersendiri bagi para siswa baru yang tampak antusias mengikuti jalannya acara.

​Dalam sambutannya, Ibu Dimawati menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh siswa-siswi baru yang kini telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan bahwa masa MPLS merupakan jembatan penting bagi anak-anak untuk beradaptasi dari lingkungan taman kanak-kanak menuju jenjang sekolah dasar yang lebih mandiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, pihak sekolah memaparkan bahwa rangkaian kegiatan MPLS tahun ini dikemas secara edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Melalui program ini, para siswa baru tidak hanya dikenalkan pada fasilitas fisik sekolah, melainkan juga diperkenalkan dengan nilai-nilai keagamaan, tata tertib, serta pembiasaan karakter baik sejak dini.

​Suasana ceria dan penuh kehangatan menyelimuti lapangan sekolah saat dilakukan simbolisasi penerimaan siswa baru. Para orang tua murid yang turut hadir mendampingi di area sekitar sekolah juga terlihat sangat mendukung dan mengapresiasi kesiapan pihak sekolah dalam menyambut anak-anak mereka.

​Dengan dimulainya MPLS ini, SDN 04 Rambang Kuang berharap dapat meletakkan fondasi karakter yang kuat dan positif kepada para peserta didik baru. Pihak sekolah optimis bahwa sinergi yang baik antara guru, siswa, dan orang tua akan mampu melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, serta siap berprestasi.

REPORT : JULIYAN

LAMPUNG TIMUR, DN-II Setelah hampir satu dekade terkendala akibat pembangunan jembatan yang mangkrak sejak 2016, masyarakat Desa Kali Pasir, Kecamatan Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (18/07/2026).

Kini segera menikmati akses yang lebih aman dan layak. Melalui Program Jembatan Perintis Garuda, Kodam XXI/Radin Inten menghadirkan jembatan gantung sebagai solusi nyata untuk memulihkan konektivitas, memperlancar mobilitas warga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

Pembangunan Jembatan Perintis di Desa Kali Pasir merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan pedesaan. Program ini dilaksanakan oleh Kodam XXI/Radin Inten sebagai bentuk komitmen menghadirkan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Program Jembatan Perintis Garuda menjadi salah satu prioritas strategis Kodam XXI/Radin Inten. Di seluruh Provinsi Lampung, program ini menargetkan pembangunan sebanyak 64 jembatan yang terdiri atas 30 jembatan gantung, 24 jembatan armco, dan 10 jembatan beton. Seluruh proyek tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026 sebagai upaya memperkuat konektivitas antarwilayah dan membuka akses menuju pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Pembangunan Jembatan Perintis di Desa Kali Pasir diawali dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 1 April 2026. Kini, jembatan gantung sepanjang 120 meter dengan lebar 2 meter telah berdiri dan menjadi simbol kolaborasi antara prajurit TNI Angkatan Darat, tenaga teknisi, serta masyarakat setempat yang bergotong royong selama proses pembangunan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kunjungannya ke lokasi, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian fasilitas tersebut agar segera dapat dimanfaatkan masyarakat.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, menginformasikan bahwa pembangunan jembatan di Way Bungur telah terbengkalai sejak tahun 2016. Beliau memastikan bahwa jembatan darurat di lokasi tersebut akan selesai dibangun dalam waktu dua minggu.

Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu mengembalikan akses yang selama ini terputus, memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah mobilitas warga, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Desa Kali Pasir dan wilayah sekitarnya.

Melalui pembangunan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, Kodam XXI/Radin Inten bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat konektivitas antarwilayah, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung. Red

*Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas*

Jakarta, www.detik-nasional.com // Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah tidak hanya dapat dilakukan dengan mengandalkan fungsi pengawasan. Menurutnya, penguatan sistem tata kelola pemerintahan dan sikap integritas kepala daerah menjadi kunci agar praktik korupsi dapat dicegah.

“Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, ya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan,” ujar Mendagri kepada awak media usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Namun demikian, Mendagri menegaskan bahwa posisi kepala daerah berbeda dengan pejabat dalam sistem komando karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, pembinaan lebih mengedepankan penguatan sistem.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun berbagai instrumen pengawasan, di antaranya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sistem pengawasan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah bersama KPK dan Kejaksaan Agung juga mengembangkan sistem pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun sistem yang dibangun tetap memerlukan integritas dari setiap kepala daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” sambung Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang kerap menjadi isu krusial. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatasi dengan terobosan, salah satunya usulan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kepala daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.

“Tapi ini perlu, perlu adanya studi dulu ya. Perlu adanya pembicaraan antar-kementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR. Karena ini keputusan penting,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

REDAKSI

*Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Kabupaten Solok*

SUMBAR, www.detik-nasional.com // Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengawal pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, agar mampu mempercepat pemulihan pascabencana secara menyeluruh.

Satgas PRR memastikan pelaksanaan program rehabilitasi berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, hunian tetap (Huntap), rehabilitasi lahan pertanian, hingga pemulihan layanan dasar.

Monitoring dilakukan Tim Koordinator Wilayah Sumatera Barat Satgas PRR melalui rapat koordinasi bersama Bupati Solok dan jajaran perangkat daerah, yang dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak bencana. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawalan Satgas PRR agar anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat dapat segera dikonversi menjadi pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kabupaten Solok telah menerima tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp144,67 miliar secara penuh. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar dialokasikan sebagai bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi anggaran telah mencapai 17,35 persen atau sekitar Rp25,09 miliar, dengan penyerapan terbesar berada pada sektor ekonomi. Sementara itu, sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masih berproses menyusul selesainya penyesuaian anggaran dan DPA Perubahan pada akhir Juni.

Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan proyek-proyek prioritas agar realisasi TKD meningkat signifikan pada triwulan berjalan. Sasaran utama meliputi pembangunan jalan, jembatan, irigasi, hunian tetap, serta fasilitas pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana.

Selain mengawal pemanfaatan anggaran, Satgas PRR juga mencermati sejumlah pekerjaan yang masih membutuhkan percepatan. Di sektor perumahan, lokasi pembangunan 180 unit Huntap telah ditetapkan sesuai Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk). Lahan pembangunan juga telah siap dan memperoleh persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembangunan diharapkan dapat segera dimulai.

Di sektor pertanian, Pemkab Solok melaporkan terdapat 80 hektare sawah yang mengalami kerusakan berat. Sebanyak 16 hektare telah dibersihkan dari material sedimen, sedangkan 64 hektare lainnya diusulkan agar status kerusakannya dapat disesuaikan sehingga memenuhi syarat memperoleh bantuan rehabilitasi sawah dari Kementerian Pertanian. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan produksi pertanian sekaligus mengembalikan mata pencaharian masyarakat.

Hasil peninjauan lapangan juga menunjukkan normalisasi Sungai Saniang Baka sepanjang sekitar 20 kilometer dan Sungai Batang Muaro Bungai sepanjang sekitar 15 kilometer masih menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi risiko banjir dan sedimentasi. Di sisi lain, rehabilitasi pelayanan dasar juga terus berjalan, antara lain penanganan tujuh sistem penyediaan air minum (SPAM), rehabilitasi delapan sekolah terdampak, serta percepatan penyelesaian berbagai infrastruktur publik yang masih mengalami kerusakan.

“Satgas PRR memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum/BBWS V untuk percepatan normalisasi sungai dan penguatan tebing. Satgas PRR juga memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait percepatan penanganan lahan pertanian terdampak,” tulis Tim Korwil Satgas PRR dalam laporannya.

REDAKSI

LAHAT, DN-II Kedatangan Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, di Kawasan Transmigrasi Kikim, Kabupaten Lahat, pada Senin (13/7/2026), membawa harapan baru bagi warga setempat. Momen ini menjadi sangat bersejarah, mengingat sejak program transmigrasi pertama kali dimulai di wilayah tersebut pada tahun 1982, baru kali ini kawasan mereka ditinjau langsung oleh pejabat setingkat Menteri.

​Kehadiran Viva Yoga di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kikim Timur, disambut antusias oleh masyarakat transmigran, jajaran guru dan siswa, serta unsur pemerintah daerah, termasuk Bupati Lahat Bursah Sarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih.

​Dalam kunjungan tersebut, Viva Yoga meresmikan proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di kawasan transmigrasi. Ia mengenang perjalanan panjang para transmigran asal Jawa yang mulai menempati wilayah Lahat sejak 44 tahun lalu.

​”Dahulu, transmigrasi dilakukan dengan pendekatan top-down oleh pemerintah pusat. Kini, polanya telah berubah menjadi bottom-up dan desentralisasi, di mana program ini berjalan atas inisiatif pemerintah daerah,” ujar Viva Yoga.

​Ia menambahkan, kesuksesan transmigrasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah terbukti dari tingginya minat kepala daerah. Saat ini, terdapat 60 proposal dari berbagai bupati yang mengajukan pembukaan kawasan transmigrasi baru. Namun, Viva Yoga menegaskan bahwa setiap lahan yang disiapkan harus memenuhi kriteria clear, clean, and free untuk menghindari sengketa di masa depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Program “Trans Tuntas” untuk Kepastian Hukum

Menanggapi aspirasi warga terkait tumpang tindih lahan dan sertifikasi hak atas tanah, Viva Yoga menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tengah menggeber program “Trans Tuntas”.

​”Program ini difokuskan untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan mempercepat sertifikasi lahan milik warga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami akan terus bekerja sampai seluruh persoalan lahan ini selesai,” tegasnya.

Sinergi Pembangunan Pendidikan

Selain masalah lahan, sektor pendidikan menjadi fokus utama kunjungan ini. Wamen Viva Yoga meresmikan rehabilitasi lima sekolah di kawasan transmigrasi Kikim yang mencakup renovasi ruang kelas dan sanitasi. Ia menyebut, setiap tahunnya, Kementerian Transmigrasi menyentuh lebih dari seratus sekolah di 154 kawasan transmigrasi seluruh Indonesia.

​Guna memaksimalkan dampak, Viva Yoga mengungkapkan bahwa Kementerian Transmigrasi telah menjalin sinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

​”Kemendikdasmen memiliki target pembangunan dan rehabilitasi sekolah di 70.000 titik. Ribuan sekolah di kawasan transmigrasi yang masih membutuhkan perbaikan akan kami integrasikan dalam program kerja sama ini, termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar,” jelasnya.

​Mengakhiri kunjungannya, Viva Yoga menyampaikan optimisme terhadap masa depan anak-anak di kawasan transmigrasi. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan guna mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang kompetitif dari pelosok desa.

​”Saya melihat anak-anak di sini sangat cerdas dan ceria. Mereka adalah aset masa depan yang harus kita dukung dengan fasilitas pendidikan yang layak agar potensi mereka dapat berkembang maksimal,” pungkasnya. Red

You cannot copy content of this page