KAMPAR, DN-II Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachman Chan, secara resmi membantah tudingan spekulatif yang menyebut dirinya melarikan diri ke Malaysia demi menghindari proses hukum di Polda Riau. Kehadiran fisiknya di kantor desa pada Sabtu (09/05/2026), menjadi bukti kuat yang menggugurkan narasi “pelarian” tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Rachman sengaja menghilang di tengah penyelidikan dugaan sengketa lahan BUMN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda dari kabar burung tersebut.
Agenda Studi, Bukan Pelarian
Rachman mengklarifikasi bahwa keberadaannya di Malaysia pada 3 hingga 7 Mei 2026 adalah untuk urusan pengembangan kapasitas diri, bukan dalam rangka menghindari panggilan aparat penegak hukum.
“Saya ke Malaysia untuk mengikuti studi Management dan Bisnis. Jadi sama sekali bukan kabur sebagaimana yang dinarasikan secara liar di luar sana,” ungkap Rachman sambil menunjukkan bukti dokumentasi kegiatan resminya selama di negara jiran tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tudingan miring tersebut runtuh seketika setelah diketahui bahwa Rachman sudah kembali berada di Pekanbaru sejak 8 Mei 2026. Alih-alih bersembunyi, ia langsung menjalankan tugas kedinasannya melayani masyarakat Sinama Nenek.
Langsung Terjun ke Masyarakat
Pada hari kepulangannya, Rachman terpantau aktif memimpin agenda publik. Ia menghadiri kegiatan Sosialisasi Ramah Lingkungan yang diselenggarakan oleh PT Subur Arum Makmur di Kantor Desa Sinama Nenek.
Kehadiran di forum resmi tersebut menjadi penegasan bahwa dirinya tidak berstatus “buron” atau melakukan upaya penghindaran hukum sebagaimana opini yang digiring di media sosial dan beberapa media daring.
Imbauan agar Masyarakat Tidak Terprovokasi
Munculnya narasi yang tidak terverifikasi ini sangat disayangkan karena dinilai dapat memicu kegaduhan publik, khususnya bagi warga Kecamatan Tapung Hulu. Penyajian informasi yang hanya bersandar pada asumsi tanpa konfirmasi langsung dianggap merugikan nama baik secara personal maupun institusi Pemerintah Desa.
Dengan kembalinya H. Abdoel Rachman Chan menjalankan roda pemerintahan desa secara normal, simpang siur mengenai dirinya resmi berakhir. Masyarakat diimbau untuk:
Tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang tanpa terpengaruh opini liar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. (9/5/2026).
Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri, ditemukan realisasi belanja sebesar Rp31,73 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Monitoring Lemah, Bukti Belanja Raib
Kekurangan dokumen administrasi ini terungkap setelah Tim Pembina dari Dinas Pendidikan memberikan keterangan bahwa saat monitoring dilakukan, banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah yang tidak disertai bukti belanja asli.
“Tim Pembina sebenarnya sudah menemukan banyak LPJ yang tidak lengkap saat monitoring dan telah memberikan teguran lisan agar segera dilengkapi, namun hingga pemeriksaan berakhir, masalah tersebut belum tuntas sepenuhnya,” ungkap narasumber dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan PAUD Dinas Pendidikan Muratara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Koordinator Tim Pelaksana BOS serta kelalaian Kepala Sekolah dan Bendahara dalam menyusun laporan sesuai petunjuk teknis (Juknis).
SMPN 7 Bingin Teluk Belum Tuntaskan Pengembalian
Menindaklanjuti temuan tersebut, para Bendahara BOS dari sekolah terkait mengakui kelalaiannya. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total temuan sebesar Rp31.731.000,00, sebagian besar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada periode 7 hingga 14 Mei 2025.
Namun, masih terdapat sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan maupun disetorkan kembali.
“Hingga saat ini, masih terdapat sisa sebesar Rp3.271.000,00 pada SMPN 7 Bingin Teluk yang belum ditindaklanjuti,” tulis laporan tersebut.
Rekomendasi BPK dan Respon Bupati
Temuan ini dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang diberikan, di antaranya:
Instruksi Tegas: Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan pemantauan ketat terhadap hasil monitoring laporan dana BOS.
Penyetoran Sisa Dana: Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 7 Bingin Teluk untuk segera mempertanggungjawabkan atau menyetorkan sisa dana Rp3,27 juta ke Kas Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola administrasi ini sangat krusial agar anggaran pendidikan sebesar Rp27,8 miliar di Kabupaten Muratara benar-benar tepat sasaran dan transparan. Tim Red
PEKANBARU, DN-II Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memasuki babak baru. Setelah laporan mengambang selama 344 hari tanpa kepastian hukum, tokoh hukum nasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI segera turun tangan memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum. (8/5/2026).
Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta (7/5/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa manipulasi data pendidikan oleh pejabat publik tidak bisa ditoleransi dan memerlukan tindakan lintas sektoral.
Desakan Efek Jera bagi Pejabat
Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyarankan agar Presiden memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk mengklarifikasi masalah ini hingga tuntas.
”Perlu diterjunkan tim dari Kemendikbudristek, Mendagri, bersama penyidik Kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang mencoba ‘bermain api’. Masalah ini harus diklarifikasi oleh para pakar ahli,” ujar Prof. Sutan di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan perkara ini dapat merusak kepercayaan masyarakat.
”Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika tidak ada unsur pidana, umumkan. Namun jika ditemukan indikasi kuat, proses secara transparan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Kronologi: Mengendap di Polda Riau?
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan. Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat meski sudah ada atensi dari Mabes Polri.
Berdasarkan surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, laporan tersebut seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Namun, hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor belum menerima perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa laporan tersebut “masuk peti es”.
Temuan Investigasi: Kejanggalan Data Dapodik hingga Ijazah 1968
Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus perwakilan jaringan investigasi nasional, mengungkapkan bahwa laporan mereka didasarkan pada data dan penelusuran lapangan yang kuat.
Beberapa poin kejanggalan yang ditemukan antara lain:
Ketidaksesuaian Tahun: Lulusan SDN 11 (kini SDN 31 Pekanbaru) diduga tidak sinkron dengan tahun berdirinya sekolah berdasarkan data Dapodik.
Format SKPI: Dokumen pengganti ijazah tidak mencantumkan unsur penting sesuai ketentuan Kemendikbud.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejanggalan Fisik: Ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968 memiliki kondisi tinta, posisi foto, warna stempel, hingga materai yang dianggap tidak sesuai dengan masa penerbitan dokumen.
Dugaan Pemalsuan STPLKB: Adanya indikasi manipulasi pada surat laporan kehilangan di SPKT Polresta Pekanbaru.
Tuntutan kepada Negara
Menyikapi kebuntuan ini, Yayasan DPP KPK TIPIKOR bersama para tokoh hukum mendesak langkah konkret dari tiga otoritas tertinggi:
Mabes Polri: Memperjelas status hukum dan mengaudit proses penyidikan di Polda Riau.
Komisi III DPR RI: Melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja penyidik agar tidak terjadi “main mata”.
Presiden RI: Menjamin supremasi hukum dengan memastikan proses berjalan profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan kasus ini menggantung selama hampir satu tahun. Publik kini menanti apakah janji transparansi hukum akan dibuktikan atau justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Riau.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).
Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.
Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.
2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.
3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.
Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.
Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.
Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
Medan, DN-II Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau. (5/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.
Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.
Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.
Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.
Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.
Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.
“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.
Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.
Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.
Tim Red
DELI SERDANG, DN-II Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang dalam membongkar sindikat narkoba jaringan internasional menuai apresiasi luas. Prestasi besar ini tidak hanya soal angka sitaan, tetapi juga dinilai sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (4/5/2026)
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
53 Kg Sabu-sabu.
3.249 unit Liquid Cartridge Vape mengandung narkotika.
9.112 butir Ekstasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
350 saset Happy Water.
Berdasarkan kalkulasi, keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa anak bangsa.
Dukungan dari Legislatif
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Deli Serdang, khususnya Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, serta Kanit Idik I Iptu Dhani J. Kurniawan.
“Pengungkapan ini bukan sekadar soal angka atau jumlah tersangka. Di balik penggerebekan ini, ada nyawa anak bangsa yang terselamatkan dari kehancuran. Kami melihat dedikasi dan keseriusan yang luar biasa dari Kapolresta, Kasat Narkoba, dan seluruh jajaran dalam memberantas narkoba,” ujar Zakky di kediamannya, Minggu (3/5).
Zakky, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, menekankan bahwa kerja tim di lapangan penuh dengan risiko tinggi.
“Mereka bekerja dalam senyap dengan risiko nyawa. Pengintaian berbulan-bulan dan penyamaran ke sarang bandar adalah bukti dedikasi yang layak diapresiasi. Narkoba adalah pemicu kejahatan lain seperti begal dan KDRT. Dengan memutus suplai ini, polisi juga menekan angka kriminalitas secara umum,” tambahnya.
Harapan dari Tokoh Pemuda dan Aktivis
Senada dengan hal tersebut, Ketua PD AMPG Kabupaten Deli Serdang, Dharma Syahputra Purba, turut memuji performa Polresta Deli Serdang. Ia berharap prestasi ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah Deli Serdang dari peredaran gelap narkoba.
“Kami mengapresiasi keikhlasan jajaran Polresta dalam bertugas. Semoga ke depan, peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang dapat terus ditekan dan dimusnahkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap Dharma.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan juga datang dari Ketua MD KAHMI Deli Serdang, Dr. Mansyur Hidayat Pasaribu, MPd. Ia menggarisbawahi pentingnya pengungkapan kasus di pintu tol Lubuk Pakam tersebut sebagai benteng pertahanan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja profesional Polresta Deli Serdang dalam menggagalkan narkoba skala besar ini,” tukas Mansyur.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut (pelabuhan tikus) di Tanjung Leidong. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.
Petugas berhasil mencegat distribusi ini di pintu tol Lubuk Pakam dan mengamankan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang kini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tim)
Momen Haru di SDN 1 Muara Kuang, Saat Sosok Ibu Guru Dismawati Harus Berpisah Demi Tugas Baru
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana penuh kekeluargaan sekaligus haru menyelimuti halaman SDN 1 Muara Kuang pada Senin (02/05/2026). Ibu Dismawati, S.Ag., S.Pd., sosok pendidik yang dikenal dekat dengan anak didiknya, secara resmi menyampaikan salam perpisahan di hadapan seluruh warga sekolah, mulai dari pimpinan, rekan sejawat, hingga staf jajaran sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dismawati menyampaikan pesan menyentuh yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dan rekan-rekan guru. Beliau mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas sinergi serta dukungan yang telah diberikan selama masa pengabdiannya, yang telah membentuk ikatan emosional kuat di lingkungan SDN 1 Muara Kuang.
Salam perpisahan ini juga ditujukan secara khusus kepada para mahasiswa praktikan serta orang tua wali murid yang hadir. Beliau menekankan bahwa keberhasilan pendidikan anak-anak tidak lepas dari kolaborasi yang harmonis antara guru dan orang tua, serta semangat belajar yang ditunjukkan oleh para mahasiswa selama berada di lingkungan sekolah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Momen haru pun pecah ketika para siswa menyadari bahwa guru kesayangan mereka akan berpindah tugas. Isak tangis tidak terbendung dari wajah anak-anak yang merasa kehilangan sosok ibu di sekolah; suasana menjadi sangat emosional saat mereka berkerumun untuk memberikan salam perpisahan terakhir kepada guru yang selama ini membimbing mereka dengan penuh kesabaran.
Kini, sebuah tanggung jawab yang lebih besar telah menanti beliau seiring dengan peningkatan jenjang kariernya. Alhamdulillah, Ibu Dismawati akan segera mengemban amanah baru sebagai Kepala Sekolah di SDN 4 Rambang Kuang, di mana beliau diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi institusi pendidikan di wilayah tersebut.
Doa dan harapan terbaik mengalir dari seluruh keluarga besar SDN 1 Muara Kuang untuk kesuksesan beliau di tempat tugas yang baru. Meski diringi air mata kesedihan dari para siswa, semua pihak merasa bangga dan berharap Ibu Dismawati dapat terus mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas serta berakhlak mulia di bawah kepemimpinannya yang baru.
Polsek Indralaya Respon Cepat Temuan Warga Akhiri Hidup di Desa Lorok
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Polsek Indralaya bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga yang meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun I, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi dan langsung ditangani oleh personel kepolisian guna memastikan kronologi serta penyebab pasti kematian korban di lokasi kejadian.
Insiden ini pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WIB oleh Hariyanto (49), seorang warga yang sedang melintas menuju kebun. Saksi dikejutkan dengan sosok tubuh yang tergantung pada sebuah pohon cempedak di area jalan setapak menuju pemakaman warga. Terkejut dengan temuan tersebut, saksi segera melapor kepada Kepala Desa Lorok yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan warga, personel Polsek Indralaya segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat petugas tiba, jenazah korban yang diidentifikasi bernama Supri (62), seorang petani setempat, telah diturunkan oleh pihak keluarga dibantu warga sekitar. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pohon cempedak tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., MAP, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang yang digunakan korban. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat penyakit stroke ringan pada bagian kaki yang telah dideritanya selama empat tahun terakhir.
Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan autopsi. Pernyataan tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat ini, jenazah telah disemayamkan dan rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lorok dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan aparatur desa.
HUMAS RES OI
REPORT : JULIYAN
Pasaman Barat, DN-II Suasana haru dan khidmat menyelimuti Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada Minggu siang (3/5/2026). Sebanyak 211 calon jamaah haji (CJH) asal Pasaman Barat resmi dilepas untuk menunaikan rukun Islam kelima di tanah suci.
Dari total tersebut, sebanyak 194 jamaah yang tergabung dalam Kloter 10 diberangkatkan pada gelombang pertama. Sementara itu, 17 jamaah sisanya dijadwalkan menyusul pada pemberangkatan Kloter 14.
Pesan Bupati: Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan
Dalam sambutannya, Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, S.H., M.M., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keberangkatan para tamu Allah tahun ini. Ia mengingatkan bahwa kesempatan berhaji adalah anugerah besar yang tidak didapatkan semua orang.
“Keberangkatan Bapak dan Ibu sekalian adalah anugerah yang patut disyukuri. Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Fokuslah pada puncak ibadah dan jangan sia-siakan waktu dengan hal yang tidak bermanfaat,” tegas Yulianto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati juga menitipkan pesan khusus agar para jamaah menjaga nama baik Pasaman Barat serta senantiasa menjaga kondisi fisik selama di tanah suci.
“Perjalanan haji membutuhkan fisik dan mental yang kuat. Jaga pola makan, istirahat yang cukup, dan ikuti instruksi petugas. Saya juga berharap jamaah menjaga kekompakan, saling tolong-menolong, serta mendoakan agar Pasaman Barat semakin maju dan sejahtera,” tambahnya. 
Kesiapan Panitia dan Kehadiran Tokoh Daerah
Ketua Panitia Pelaksana, H. Ronaldi, S.Ag., M.Pd, memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan, mulai dari manasik hingga koordinasi embarkasi, telah rampung 100 persen.
“Alhamdulillah, semua calon jamaah dalam kondisi siap berangkat. Kami berharap perjalanan ibadah tahun ini lancar hingga kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur,” ujar Ronaldi.
Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras, di antaranya:
Sekda Pasbar, Doddy San Ismail.
Ketua TP-PKK Pasbar, Sifrowati Yulianto (yang juga menjadi bagian dari jamaah haji tahun ini).
Plt. Kadis Kominfo, Muharram.
Kepala Badan Kesbangpol, Yosmar Difia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasat Pol PP dan Damkar, Handoko.
Kasubag TU Kemenag Pasbar, Suharjo.
Jamaah Termuda dan Tertua Jadi Sorotan
Momen pemberangkatan kali ini mencatatkan sejarah unik dengan adanya rentang usia jamaah yang cukup jauh. Muhammad Yazid (17 tahun) asal Batang Biyu menjadi jamaah termuda yang mencuri perhatian karena semangat ibadahnya di usia belia. Di sisi lain, Ibu Animar (85 tahun) tercatat sebagai jamaah tertua, yang kehadirannya mendapat apresiasi khusus dari pemerintah daerah.
Selain itu, Ketua TP-PKK Pasaman Barat, Sifrowati Yulianto, bersama Misrayanti, turut serta dalam rombongan jamaah tahun ini untuk menunaikan ibadah haji.
Pelepasan Penuh Haru
Isak tangis bahagia dari keluarga mengiringi langkah para jamaah saat menaiki bus menuju embarkasi. Pelepasan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap warganya yang menjalankan kewajiban agama.
Dengan iringan doa, 194 jamaah Kloter 10 resmi bertolak menuju tanah suci. Semoga seluruh jamaah diberikan kesehatan, keselamatan, dan kembali ke ranah Pasaman dalam keadaan sehat walafiat. (Red/IR)
WAY KANAN, DN-II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Way Kanan sukses menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan (Muscam) di Kecamatan Negara Batin pada Sabtu (2/5/2026). Momentum konsolidasi ini menetapkan Nurkholis sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Negara Batin secara aklamasi.
Sidang Muscam yang dipimpin oleh I Gede Aditya Sukantra, S.TP., M.M., berjalan khidmat dengan agenda utama penyusunan struktur kepengurusan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat mesin politik partai hingga ke akar rumput di wilayah tersebut.
Pelantikan dan Arahan Strategis
Usai terpilih, Nurkholis langsung dilantik secara resmi oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan, Dr. Darlian Pone, S.H., S.E., M.H., M.M. Dalam sambutannya, Dr. Darlian Pone menitipkan pesan krusial bagi nakhoda baru beserta jajarannya.
”Kepengurusan baru harus mampu membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat. Kekompakan kader di semua tingkatan adalah harga mati. Ingat, keberhasilan partai bukan hanya soal struktur yang kuat, tapi sejauh mana kader hadir dan memberi manfaat nyata di tengah masyarakat,” tegas Darlian Pone.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran Tokoh Kunci
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi DPD dan anggota legislatif dari Fraksi Golkar, yang menunjukkan soliditas internal partai, di antaranya:
Bambang Irawan, S.M.: Sekretaris DPD Golkar Way Kanan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan.
Aswir, S.M.: Bendahara DPD Golkar Way Kanan sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan.
Pansebon & Sayu Marsih: Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Way Kanan.
I Gede Aditya Sukantra, S.TP., M.M.: Ketua PD AMPG Way Kanan.
M. Afrizi Fahridh & Dedi Gunawan: Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi AMPG.
Aksi Nyata Lewat Gerakan Lampung Menanam
Menutup rangkaian agenda formal, Partai Golkar tidak hanya bicara soal politik praktis. Sebagai wujud kepedulian terhadap ekosistem, seluruh pengurus dan kader melaksanakan Gerakan Lampung Menanam (GELAM).
Aksi penghijauan ini menjadi simbol komitmen Partai Golkar dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup, sekaligus memastikan bahwa kehadiran partai membawa dampak positif bagi alam dan masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
