Beranda » Sumatera » Halaman 7

Sumatera

Bergerak Dini Hari, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Semalaman — Seluruh Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

SIMALUNGUN, www.detik-nasional.com // Kerja keras dan kecepatan bertindak Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Dalam satu malam penuh, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, pada Kamis, 23 April 2026, dalam rentang waktu antara pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Keberhasilan gemilang ini menjadi bukti nyata Polsek Bandar Huluan yang berintegritas dan humanis dalam memberantas kejahatan demi keamanan masyarakat Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 12.40 WIB, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi keberhasilan Polsek Bandar Huluan dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. “Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, seluruh pelaku berhasil diringkus. Ini adalah bukti nyata keseriusan dan profesionalisme jajaran Polsek Bandar Huluan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Selasa, 21 April 2026, pukul 14.05 WIB, dari pelapor berinisial H, seorang karyawan BUMN berusia 51 tahun. Korban melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, telah dimasuki pencuri saat ia meninggalkan rumah sejak Jumat, 17 April 2026. “Ketika pelapor pulang bersama istrinya pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, ia mendapati kamarnya sudah berantakan, pintu belakang lantai dua dalam kondisi rusak dan terbuka, serta sejumlah barang berharga raib digondol pelaku,” ucap IPTU Patar menjelaskan kronologis kejadian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui pintu kamar belakang lantai dua dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci pintu. Motif kejahatan adalah faktor ekonomi dengan modus operandi mengambil barang secara langsung. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp14.590.000 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), meliputi satu unit TV LED, satu unit AC, speaker aktif, kamera CCTV, setrika, proyektor mini, serta berbagai barang rumah tangga lainnya.

Berbekal Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada hari yang sama, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya luar biasa. Pada pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka pertama bernama Dandi Saragih, 27 tahun, berhasil diamankan di depan rumahnya. Tepat satu jam kemudian, pukul 02.00 WIB, tersangka kedua bernama Gurdip, 35 tahun, turut diringkus di lokasi yang sama. Melengkapi trifecta penangkapan malam itu, pada pukul 04.00 WIB, tersangka ketiga bernama Natal Sianipar, 39 tahun, berhasil diamankan di depan kediamannya. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan berarti.

IPTU Patar Banjarnahor menegaskan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara ini berhasil diamankan, meliputi satu unit TV LED Polytron 32 inci, satu unit AC Changhong, speaker aktif Baretone, dua buah mikrofon, proyektor mini, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, linggis, tang, serta mixer mikrofon. “Kami bergerak cepat karena setiap jam sangat berarti dalam pengungkapan kasus pencurian. Ketiga pelaku berhasil kami amankan dan seluruh barang bukti tersita dalam kondisi lengkap,” ungkap IPTU Patar dengan penuh rasa syukur.

AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Polres Simalungun. “Polres Simalungun tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan untuk bergerak bebas. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat,” ujarnya.

REDAKSI

​SIMALUNGUNS DN-II Komitmen Polsek Bandar Huluan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu satu malam, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil menggulung tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

​Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026), mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Bandar Huluan yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.

​”Ini adalah bukti nyata profesionalisme personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.

Kronologi Kejadian

​Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H (51), seorang karyawan BUMN, pada Selasa (21/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rumah korban yang berlokasi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, disatroni maling saat ditinggal pergi sejak 17 April 2026. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat pulang pada Senin (20/4) malam.

​Modus Operandi: Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci pintu belakang di lantai dua.

Motif: Faktor ekonomi.

​Total Kerugian: Ditaksir mencapai Rp14.590.000.

Aksi Penangkapan Maraton

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim melakukan pengejaran maraton mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Berikut identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan:

​Dandi Saragih (27): Ditangkap pukul 01.00 WIB di depan kediamannya.

​Gurdip (35): Diringkus pukul 02.00 WIB di lokasi yang sama dengan tersangka pertama.

​Natal Sianipar (39): Diamankan pukul 04.00 WIB di depan rumahnya.

Barang Bukti yang Disita

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual, serta alat yang digunakan pelaku, di antaranya:

1 Unit TV LED Polytron 32 inci & 1 Unit AC Changhong.

​Speaker aktif Baretone, 2 buah mikrofon, & Mixer mikrofon.

Proyektor mini & setrika.

​Alat Kejahatan: 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 (tanpa plat), linggis, dan tang.

​”Seluruh barang bukti sudah kami sita dalam kondisi lengkap. Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor.

​Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib melalui Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat.

​Redaksi

BATU BARA, LIDIK KRIMSUS – Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden H. Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan jajaran Menteri hingga Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) agar lebih proaktif dalam merawat dan membangun infrastruktur jalan.

​Dalam keterangannya kepada para Pemimpin Redaksi media melalui sambungan telepon dari Jakarta pada Sabtu (25/4/2026), Prof. Sutan menekankan pentingnya skema gotong royong dan partisipasi sektor swasta dalam memelihara akses publik.

Dorong Kontribusi Pengusaha Daerah

​Prof. Sutan menyoroti banyaknya perusahaan yang mengeruk keuntungan dari hasil bumi namun kurang berkontribusi pada infrastruktur lokal. Ia mendesak agar pengusaha di sektor pertambangan (nikel, emas, batubara, timah), galian C, hingga perkebunan sawit dan kawasan industri, diwajibkan terlibat dalam pemeliharaan jalan yang mereka lalui.

​”Presiden perlu menginstruksikan para kepala daerah untuk menggerakkan partisipasi swadaya para pengusaha. Jangan hanya mengambil untung dari hasil bumi, tapi jalannya dibiarkan hancur. Harus ada semangat gotong royong,” tegas Prof. Sutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus Jalan Ahmad Saleh: Rusak Akibat Truk Es

​Sebagai contoh nyata, beliau menyoroti kerusakan parah di Jalan Ahmad Saleh, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Jalan tersebut kini berubah menjadi kubangan lumpur yang menghambat aktivitas warga, diduga kuat akibat tingginya intensitas truk pengangkut es yang melintas setiap hari tanpa pengawasan.

Kondisi di lapangan menunjukkan:

​Akses Terhambat: Permukaan jalan berlubang dan tidak rata, terutama saat hujan.

​Minim Pengawasan: Kendaraan berat melintas dengan bebas tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.

​Legalitas Pabrik Dipertanyakan: Terdapat bangunan besar yang diduga pabrik es tanpa papan nama resmi, hanya terpasang tulisan “DILARANG MASUK KUHP 551”.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Kelalaian Publik

​Prof. Sutan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan jalan dapat berimplikasi hukum.

​Sanksi Bagi Pelaku Usaha: Pihak yang menyebabkan kerusakan jalan secara sengaja atau akibat kelalaian dalam mengelola dampak lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

​Kelalaian Pemerintah: Jika Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pembiaran, hal ini dapat dinilai sebagai kelalaian dalam pelayanan publik sesuai undang-undang yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Warga mendesak Pemkab Batu Bara segera turun tangan. Periksa legalitas izin usaha pabrik tersebut dan minta pertanggungjawaban atas kerusakan jalan yang ditimbulkan. Jangan ada kesan pengusaha kebal hukum di mata masyarakat,” pungkas Ketua Umum Perkumpulan Rumah Hukum Advocate Muda Indonesia (PAMID) tersebut.

Red

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Aset Perusahaan

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil membongkar kasus penggelapan aset di PT Indra Angkola, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan. Pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, hanya sesaat setelah pihak perusahaan secara resmi melayangkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B-19/IV/2026/SUMSEL/RES OI/SEK PML.

​Peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 silam. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penggelapan tersebut diduga kuat melibatkan orang dalam perusahaan yang memanfaatkan akses dan situasi kerja untuk kepentingan pribadi. Para pelaku membawa kabur berbagai barang inventaris milik perusahaan menggunakan kendaraan operasional jenis double cabin sebelum akhirnya dijual secara ilegal.

​Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., mengonfirmasi bahwa identitas dua tersangka yang berhasil diamankan adalah IS (36), warga SU I Palembang, dan WR (29), warga Talang Kelapa, Banyuasin. Keduanya tidak berkutik saat diringkus oleh Tim Panther dan langsung digiring ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait peran masing-masing dalam aksi tersebut.

​Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta berbagai komponen mesin dan alat pengaman di antaranya blok mesin, aki, tabung pemadam kebakaran, hingga beberapa suku cadang kendaraan Mitsubishi Fuso.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. Beliau menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah hukum Ogan Ilir, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

​Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Polsek Pemulutan saat ini tengah fokus melakukan pendalaman materi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan agar berkas perkara kedua tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

HUMAS RES OI

BANGGAI LAUT, DN-II 05 April 2026 – Sebuah ironi besar tengah mencoreng wajah Kabupaten Banggai Laut. Di balik jargon pemerintah tentang “subsidi tepat sasaran”, operasional SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes diduga kuat telah menjalankan praktik yang merugikan hak rakyat kecil selama hampir 3,5 tahun tanpa tersentuh sanksi tegas.

Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Luwuk kini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini murni kelalaian pengawasan, ataukah ada “restu terselubung” bagi para mafia migas?

Praktik menjual Pertalite seharga Rp11.000 dan Solar Rp9.000 di lembaga penyalur resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pengkhianatan ekonomi terhadap masyarakat pesisir. Dengan selisih harga yang signifikan dari HET (Harga Eceran Tertinggi), SPBU Kaukes dinilai bukan lagi berfungsi sebagai pelayan publik, melainkan diduga berubah menjadi mesin penghisap keringat nelayan.

“Bagaimana mungkin operasional yang diduga menabrak aturan ini bisa bertahan selama 1.277 hari jika tidak ada ‘tembok’ yang melindungi? Publik berhak curiga bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja oleh otoritas berwenang,” tegas seorang pengamat kebijakan publik yang memantau karut-marut distribusi energi di Sulawesi Tengah.

Publik kini menggugat: Apa yang membuat Pertamina Luwuk dan Pemda Banggai Laut begitu tak berdaya menghadapi satu SPBU? Apakah instrumen pengawasan mereka begitu tumpul hingga tidak mampu mencium aroma penyimpangan ini selama ribuan hari?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidaktegasan instansi terkait memicu mosi tidak percaya. Di saat nelayan harus bertaruh nyawa di laut dengan biaya bahan bakar yang mencekik, dugaan praktik “mafia” justru melenggang tanpa rasa takut akan hukum. Jika negara melalui aparatnya tetap bungkam, maka sah bagi rakyat untuk menganggap bahwa di Banggai Laut, kekuatan modal lebih berkuasa daripada keadilan.

Dugaan “perselingkuhan birokrasi” ini tidak boleh dibiarkan menjadi tumor yang mematikan ekonomi daerah. Redaksi mendesak tindakan nyata:

Segel dan Evaluasi Izin: Tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang diduga nakal. Izin operasional PT Rajawali Energi Utama harus dievaluasi total.

Audit Investigatif BPH Migas: Periksa aliran distribusi dan oknum-oknum di Pertamina Luwuk serta dinas terkait. Jika terbukti ada pembiaran, sanksi tegas harus dijatuhkan.

Proses Hukum: Seret oknum pelaksana ke ranah pidana sesuai UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan efek jera.

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan (Cover Both Sides). Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Rajawali Energi Utama, Pertamina Patra Niaga Luwuk, Pemerintah Daerah Banggai Laut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Setiap tanggapan resmi akan kami muat secara proporsional sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan kebenaran informasi.

URGENSI:

# Menteri ESDM Republik Indonesia (Up. Pengawasan Distribusi BBM Subsidi);

# Kepala BPH Migas (Laporan dugaan pelanggaran kuota dan harga subsidi);

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

# Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta;

# Kapolri cq. Dirtipidter Bareskrim Polri (Dugaan tindak pidana Migas);

# Ketua Komisi VII DPR RI (Fungsi Pengawasan Energi);

# Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Dugaan Maladministrasi pengawasan daerah);

# Dewan Pers (Laporan perlindungan kemerdekaan pers);

Publisher -Red
Reporter CN -Faisal

BENER MERIAH, DN-II Niat hati mencari perlindungan pasca-bencana, warga Bener Meriah justru dihantui kecemasan di Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih nyaman, warga kini terancam sengatan listrik hingga banjir di dalam rumah sendiri.

Ketua SWI Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, membongkar borok proyek yang diduga sarat penyimpangan ini. Ia meminta BPBD Bener Meriah segera memanggil vendor nakal yang bertanggung jawab.

Fakta Menyakitkan di Lokasi:

Rumah Nyetrum: Penggunaan baja ringan tanpa sistem keamanan listrik yang benar membuat dinding rumah dialiri arus pendek.

Lantai Remuk: Baru seumur jagung, lantai bangunan dilaporkan sudah pecah-pecah karena ketebalan semen yang tidak sesuai spesifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Terabaikan: Di wilayah Wih Pesam, beberapa rumah justru ditinggalkan karena air hujan masuk dari bagian belakang akibat drainase nihil.

Hukum Harus Bertaring

Menanggapi carut-marut ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal mengecam keras oknum yang mencoba mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.

“Jangan ada main mata! Ini adalah permainan kotor yang menghina rasa kemanusiaan. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu, segera lakukan penyelidikan. Siapapun yang ‘melahap’ uang rakyat dari proyek ini harus dihukum berat,” cetus Prof. Sutan dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh titik Huntara di Bener Meriah agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga terdampak.

(Team Redaksi)

MEDAN, DN-II Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4) sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

​Kronologi Penangkapan

​Tersangka berinisial HU (47), warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, tak berkutik saat petugas menyergapnya di lokasi yang selama ini dijadikan tempat transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

​Dua paket sabu siap edar.

​Uang tunai ratusan ribu rupiah (diduga hasil penjualan).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui program Kentongan Kamtibmas.

​”Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam-jam tertentu ia berada di bantaran rel untuk menjual narkoba,” ujar Kompol Rafli.

​Residivis dengan Alasan Klasik

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, HU diketahui merupakan seorang residivis. Ia baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus serupa. Namun, jeruji besi nampaknya belum memberikan efek jera. Kepada penyidik, HU mengaku kembali menggeluti bisnis haram tersebut karena alasan himpitan ekonomi.

​Komitmen Pemberantasan Narkoba

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada HU saja. Saat ini, Satresnarkoba tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut.

​”Kasus ini sedang kami kembangkan. Kami sudah mengantongi identitas pemasoknya. Komitmen kami jelas, sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba, baik skala kecil maupun besar,” tegas Kompol Rafli.

​Efektivitas Program “Kentongan Kamtibmas”

​Kawasan Gaharu merupakan salah satu wilayah yang aktif menjalankan program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan. Program inovasi ini bertujuan menghidupkan kembali Siskamling dan sinergi antara polisi dan warga.

​Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dalam tiga hari terakhir saja telah mengungkap sedikitnya 7 kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​(Tim)

JAKARTA, DN-II  Praktik dugaan kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik memanas pasca terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.

Langkah “pembersihan” massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para perangkat desa tersebut tengah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.

Indikasi Kerjasama Non-Prosedural

Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang (verifikasi lapangan) memicu dugaan adanya upaya percepatan penyingkiran saksi kunci.

Publik mempertanyakan netralitas Camat yang dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang justru sedang menjalankan tugas negara memenuhi panggilan kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembelaan Camat yang Dinilai Cacat Hukum

Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan usulan desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014.

“Pada dasarnya kami hanya meneruskan usulan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan poin 11 tentang pelanggaran sumpah jabatan. Kami hanya meneruskan ke DPMD dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi,” ujar Ega.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Secara hukum, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip adalah pasal mengenai Larangan, bukan mekanisme Pemberhentian. Prosedur pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Camat memiliki fungsi verifikasi materiil, bukan sekadar “kurir administratif”. Kegagalan Camat dalam memverifikasi kebenaran SP 1 hingga SP 3 di tengah proses hukum yang berjalan menguatkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Manipulasi Dalih Indisipliner

Pihak Pemerintah Desa berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa bahkan menantang para perangkat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, dalih indisipliner ini diduga kuat sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel. Secara hukum, berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.

Mirisnya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi tersebut, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dasar Musdes, tuduhan indisipliner tersebut dinilai rekayasa fiktif dan cacat hukum.

Upaya Penyelamatan Data Keuangan?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perlu dicatat bahwa saat ini Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa lainnya di Lubuk Layang Ilir sedang dalam bidikan hukum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes dan Kadus di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik.

Sesuai regulasi, perangkat desa tidak bisa dipecat berdasarkan selera subyektif Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Desakan Tindakan Tegas

Mengingat seriusnya pelanggaran ini, laporan dan tembusan urgensi telah disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya:

Presiden Republik Indonesia (u.p. Sekretariat Negara)

Menteri Dalam Negeri (u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri)

Menteri PAN-RB

Kapolri (u.p. Divisi Propam & Direktorat Tipidkor)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ombudsman Republik Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komnas HAM

Masyarakat menunggu ketegasan negara untuk melindungi para saksi dan menindak oknum birokrasi yang mencoba bermain-main dengan hukum.

Laporan: Redaksi/Publisher

​Prof Sutan Nasomal: Jangan Mainkan Objek Huntara, Oknum Manipulasi Harus Dilibas!

​BENER MERIAH, www.detik-nasional.com // Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan indikasi kuat bahwa sekitar 70 persen data penerima bantuan tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kondisi ini memicu gelombang kemarahan warga yang menilai proses pendataan sarat akan kepentingan sepihak dan jauh dari prinsip transparansi.

​Penelusuran mendalam di lokasi Huntara Desa Tunyang bahkan mengungkap temuan yang mencengangkan terkait adanya praktik pungutan liar. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa memberikan pengakuan bahwa dirinya menerima bantuan, namun harus menyetor uang “plen” sebesar Rp500 ribu kepada oknum berinisial PMI. Hal ini menjadi bukti nyata adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.

​Kejanggalan semakin memuncak ketika identitas asli pria tersebut terbongkar; ia ternyata merupakan seorang Kepala Dusun di Desa Setie yang sengaja menyembunyikan statusnya sejak awal pembicaraan. Selain masalah pungli, warga juga melaporkan bahwa unit Huntara justru banyak dialokasikan kepada keluarga yang memiliki hunian sangat layak dan tidak terdampak bencana secara signifikan. Akibat carut-marutnya manajemen pendataan ini, potensi kerugian negara ditaksir telah mencapai angka puluhan juta rupiah.

​Menyikapi polemik yang kian memanas, masyarakat mendesak agar penyaluran bantuan tahap kedua segera dihentikan sementara waktu. Warga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan audit investigatif menyeluruh serta verifikasi ulang data penerima guna memastikan keadilan bagi para korban bencana yang sesungguhnya. Desakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan pandangan kritis bahwa bantuan fisik tidak boleh dihentikan demi kepentingan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat harus tetap dipenuhi, namun dengan pengawasan ekstra ketat dari level pimpinan tertinggi di daerah. “Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah harus turun langsung mengawal ini agar prosesnya terang benderang dan tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta.

​Di sisi lain, Prof. Sutan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap oknum yang terbukti memanipulasi data atau melakukan pungutan liar harus diproses secara pidana hingga masuk penjara. Merespons situasi tersebut, jajaran Polres Bener Meriah menyatakan komitmennya untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan fakta secara langsung. Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan akuntabilitas tata kelola bantuan bencana di wilayah tersebut.

REDAKSI

TANJUNG MORAWA, DN-II – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas haram yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu mosi tidak percaya warga terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (23/4/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti rekaman visual amatir yang diterima redaksi, sorotan tajam tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman. Di lokasi tersebut, seorang pria yang akrab disapa ‘Ijol Jengkol’ diduga kuat mengendalikan distribusi sabu secara bebas.

Namun, Ijol Jengkol disinyalir hanyalah “ujung tombak” lapangan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa operasi di Gang Aman merupakan bagian dari sindikat yang lebih sistematis di bawah kendali sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.

Aksi Terang-terangan di Siang Bolong

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas dinamika transaksi narkoba yang dilakukan tanpa rasa takut di gang sempit tersebut. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di siang hari, menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (23/04).

Landasan Hukum dan Desakan Publik

Maraknya peredaran ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Warga kini mendesak Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya melakukan penangkapan “level teri”, melainkan memutus rantai distribusi hingga ke bandar besar sesuai amanat Pasal 132 mengenai mufakat jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pejabat Kepolisian Membisu

Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun sayang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dilayangkan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang memilih bungkam seribu bahasa.

Hanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., yang memberikan respons singkat. “Ok trims,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan rincian langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.

Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak di Lorong III Gang Aman, ataukah sindikat ‘Sen Tamora’ akan terus melenggang di tengah keresahan masyarakat yang kian memuncak. (Tim Redaksi)

You cannot copy content of this page