Beranda » Sumatera » Halaman 9

Sumatera

JAKARTA, DN-II Upaya percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan progres signifikan. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) melaporkan bahwa mayoritas akses transportasi kini telah kembali beroperasi secara fungsional untuk mendukung logistik dan ekonomi warga.

Progres Signifikan Infrastruktur Daerah

​Berdasarkan data Satgas PRR per 11 Mei 2026, pemulihan infrastruktur jalan dan jembatan di tingkat daerah telah mencapai angka yang menggembirakan:

​Jalan Daerah: Sebanyak 94% dari total 2.421 ruas jalan yang rusak telah berhasil difungsikan kembali.

​Jembatan Daerah: Sekitar 67% dari 1.181 unit jembatan yang terdampak kini sudah bisa dilalui.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jalan & Jembatan Nasional: Telah mencapai 100% fungsional, memastikan jalur nadi distribusi logistik antarprovinsi tidak lagi terhambat.

​Fokus Transisi ke Bangunan Permanen

​Juru Bicara Satgas PRR, Amran, menjelaskan bahwa fokus saat ini tidak hanya pada pembukaan akses, tetapi juga pembersihan sisa-sisa material bencana.

​“Kondisi di lapangan hampir tuntas. Akses nasional sudah terhubung 100 persen sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, tim di lapangan sedang fokus pada pembersihan drainase dan irigasi yang tertutup lumpur,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

​Meski konektivitas telah pulih, Amran memberikan catatan bahwa beberapa titik masih menggunakan infrastruktur darurat untuk mengejar aspek fungsionalitas.

​Jembatan Bailey: Sebagian besar akses penyeberangan masih menggunakan jembatan darurat (Bailey).

​Pembangunan Permanen: Proses konstruksi permanen sedang berjalan dengan standar keamanan yang lebih tinggi agar lebih tangguh terhadap risiko bencana di masa depan (build back better).

Komitmen Pemerintah Pusat

​Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur di Sumatera merupakan prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

​“Penanganan pascabencana ini adalah komitmen kami agar warga bisa kembali beraktivitas dengan aman. Target kami bukan sekadar pulih, tapi infrastruktur yang dibangun harus lebih kuat menghadapi potensi bencana mendatang,” tegas Menteri Dody.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemerintah optimistis dengan tuntasnya perbaikan drainase dan transisi ke bangunan permanen, aktivitas ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan kembali normal sepenuhnya dalam waktu dekat. Red

ACEH SINGKIL, DN-II Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta ketegasan Pemerintah Pusat hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini menyusul dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil.

​”Hukum di sini harus ditegakkan bak pisau yang tajam ke atas, ke bawah, serta ke samping kiri dan kanan. Baru itu namanya keadilan yang betul,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan pers di kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/05/2026).

Dukungan TNI-Polri untuk Penegakan Hukum

​Pakar Hukum Internasional ini mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengawal ketat kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Hal ini berkaitan dengan pengamanan lokasi serta penutupan operasional perusahaan yang izinnya telah dicabut, termasuk pembatalan sertifikat HGU/HGB yang bermasalah.

​”Kita harapkan pengawalan dan pendampingan dari TNI-Polri di Aceh Singkil, baik sekarang maupun ke depannya, guna memastikan perwujudan supremasi hukum terhadap kegiatan ilegal,” tambahnya melalui sambungan telepon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin

​Secara hukum, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ini dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen:

​Nomor Sertifikat: SNK 202603311156532593361

​Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120012082809

Tanggal Ditetapkan: 31 Maret 2026

​Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha PT Ensem Lestari Project seharusnya telah dihentikan total.

Dugaan Pembangkangan di Lapangan

​Meski sanksi telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu, pantauan di lapangan hingga Selasa, 12 Mei 2026, menunjukkan aktivitas perusahaan diduga masih berjalan normal. PT Ensem Lestari seolah mengabaikan sanksi pencabutan izin tersebut.

​Selain penghentian usaha, Pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai tanggung jawab yang meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen perizinan yang belum terpenuhi.

​Persoalan fasilitas impor mesin dan peralatan.

​Masalah ketenagakerjaan sesuai regulasi UU Cipta Kerja.

​Prof. Sutan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi yang membangkang terhadap hukum negara. Ia meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan “sikat dan babat” terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan daerah.

​Sumber: Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1)

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia / Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia, (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.)

JAKARTA, DN-II Harapan penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memiliki hunian permanen semakin dekat. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terus menunjukkan tren positif.

​Berdasarkan data terbaru per 11 Mei 2026, sebanyak 357 unit huntap telah selesai dibangun. Angka ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 43,9% hanya dalam waktu tiga hari, di mana pada 8 Mei lalu jumlah bangunan rampung baru menyentuh 248 unit.

Peta Progres di Tiga Provinsi

​Meskipun pembangunan terus dikebut, Satgas PRR tetap memprioritaskan kualitas konstruksi agar bangunan aman dari risiko bencana di masa depan. Berikut adalah rincian progres pembangunan di wilayah terdampak:

Provinsi Kebutuhan Total Selesai Bangun Dalam Proses

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aceh 28.910 unit 108 unit 719 unit

Sumatera Utara 7.601 unit 227 unit 225 unit

Sumatera Barat 2.824 unit 22 unit 52 unit

Total 39.335 unit 357 unit 996 unit

Kualitas Jadi Prioritas Utama

Juru Bicara Satgas PRR, Amran, menegaskan bahwa durasi pembangunan huntap memang lebih lama dibandingkan Hunian Sementara (Huntara). Hal ini dikarenakan standar teknis yang ketat guna menjamin ketahanan bangunan jangka panjang.

“Huntap memiliki tahapan yang lebih panjang untuk menjamin kualitas tempat tinggal. Sebagai hunian permanen, kami tidak bisa memaksakan tuntas instan seperti huntara. Aspek keamanan struktur adalah harga mati,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses transisi ini, pemerintah memastikan seluruh penyintas telah menempati huntara yang layak sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Kolaborasi Lintas Sektor

Keberhasilan percepatan ini tidak lepas dari sinergi multistakeholder. Pembangunan ini melibatkan kolaborasi antara:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Pemerintah Daerah setempat

Sektor swasta dan organisasi kemanusiaan seperti Kadin Indonesia dan Buddha Tzu Chi Indonesia.

“Kami terus mendorong agar seluruh target unit segera rampung. Fokus kami adalah memastikan setiap keluarga terdampak bisa kembali hidup normal di hunian yang aman, sehat, dan layak,” pungkas Amran.

Red

Sekretariat Satgas PRR Pascabencana Sumatera
Email: info@satgasprr.go.id

​BANDAR LAMPUNG , detiknasional.com Gugurnya Bripka Arya Sumpena dalam tugas pemberantasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggalkan duka mendalam bagi warga Lampung. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama dan penyalaan lilin di depan Toko Yusie Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

​Suasana khidmat menyelimuti lokasi kegiatan saat para driver ojol menundukkan kepala di tengah pendar cahaya lilin. Karangan bunga pun turut diletakkan sebagai simbol belasungkawa atas gugurnya sosok Bhayangkara yang berdedikasi tinggi tersebut.

​”Beliau gugur saat melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan moral bagi institusi Polri dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu koordinator Ojol yang menggelar do.ah bersama

​Dalam kegiatan tersebut, komunitas ojol menyampaikan beberapa pesan penting mengucapkan trima kasih atas Apresiasi Pengabdianya  komunitas Ojol Mengakui bahwa tugas kepolisian adalah pengabdian mulia yang mempertaruhkan nyawa demi keamanan publik 

​ Kami mengharap  aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku penembakan dan memberikan hukuman maksimal Sesuai tindakan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa memberikan ​Efek Jera Menilai tindakan brutal terhadap aparat penegak hukum kepolisian, pelaku kejahatan tidak  boleh ditoleransi agar memberikan peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perwakilan komunitas menyam paikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi kepolisian setiap hari. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

​”Pelaku kejahatan harus tahu bahwa tindakan melawan aparat dan meresahkan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang dari  peserta komunitas Ojol tersebut

​Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga membawa pesan moral bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari peran  masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memberantas kriminalitas.

Kegiatan do’ ah bersama  berlangsung tertib dan penuh khidmat ini lalu ditutup dengan harapan agar pengorbanan Alm. Bripka Arya Sumpena menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di  Lampung.

 

UDIN

BANDAR LAMPUNG, DN-II Wakil Presiden Gibran Rakabuming menekankan pentingnya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu bersaing di pasar kerja internasional. Hal ini ditegaskannya saat melakukan kunjungan kerja di SMKN 4 Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Jumat siang (08/05/2026).

Setelah melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Raya Al-Bakrie, Wapres langsung bertolak menuju SMKN 4 untuk meninjau secara langsung efektivitas pelatihan vokasi, khususnya Program Kelas Migran Vokasi. Program unggulan ini dirancang untuk membekali siswa dari berbagai jurusan seperti Farmasi, Keperawatan, hingga Desain Komunikasi Visual dengan kemampuan bahasa Jepang intensif sebagai persiapan karier dan pendidikan di Negeri Sakura.

Apresiasi dan Tantangan di Lapangan

Dalam tinjauan tersebut, Wapres memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas inisiatif yang progresif dalam menjembatani generasi muda menuju panggung global. Namun, di sela-sela dialog bersama pihak sekolah dan para siswa, muncul sejumlah kendala krusial yang masih menghambat optimalisasi program.

Pihak SMKN 4 mengungkapkan dua tantangan utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Minimnya Tenaga Pengajar: Keterbatasan guru bahasa Jepang yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran intensif.

Akses Uji Kompetensi: Belum tersedianya pusat layanan uji kompetensi bahasa Jepang di wilayah Lampung, sehingga siswa terpaksa menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan sertifikasi.

Komitmen Solusi dari Pemerintah Pusat

Merespons aspirasi tersebut, Wapres Gibran menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian guna mencari solusi praktis.

“Pemerintah akan berupaya mencarikan solusi, baik terkait tenaga pengajar maupun fasilitas uji kompetensi. Kita ingin memastikan jalan para siswa menuju cita-cita mereka di luar negeri tidak terhambat oleh masalah administratif dan fasilitas,” ujar Wapres.

Pesan untuk Generasi Muda

Sebelum mengakhiri kunjungannya, Wapres menyempatkan diri memberikan motivasi langsung di hadapan para siswa. Beliau berpesan agar penguasaan hard skill harus dibarengi dengan integritas diri.

“Teruslah belajar dengan sungguh-sungguh. Ingat, saat kalian berada di luar negeri, kalian adalah wajah Indonesia. Jaga reputasi baik bangsa dengan dedikasi dan etika kerja yang tinggi,” pungkasnya.

Kunjungan ini menegaskan kembali fokus pemerintah dalam mentransformasi pendidikan vokasi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing tenaga kerja nasional di kancah global.

Red/BPMI Setwapres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tag: #GibranRakabuming
#VokasiUnggul
#LampungMaju
#SDMGlobal
#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

KAMPAR, DN-II Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachman Chan, secara resmi membantah tudingan spekulatif yang menyebut dirinya melarikan diri ke Malaysia demi menghindari proses hukum di Polda Riau. Kehadiran fisiknya di kantor desa pada Sabtu (09/05/2026), menjadi bukti kuat yang menggugurkan narasi “pelarian” tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Rachman sengaja menghilang di tengah penyelidikan dugaan sengketa lahan BUMN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda dari kabar burung tersebut.

Agenda Studi, Bukan Pelarian

Rachman mengklarifikasi bahwa keberadaannya di Malaysia pada 3 hingga 7 Mei 2026 adalah untuk urusan pengembangan kapasitas diri, bukan dalam rangka menghindari panggilan aparat penegak hukum.

“Saya ke Malaysia untuk mengikuti studi Management dan Bisnis. Jadi sama sekali bukan kabur sebagaimana yang dinarasikan secara liar di luar sana,” ungkap Rachman sambil menunjukkan bukti dokumentasi kegiatan resminya selama di negara jiran tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tudingan miring tersebut runtuh seketika setelah diketahui bahwa Rachman sudah kembali berada di Pekanbaru sejak 8 Mei 2026. Alih-alih bersembunyi, ia langsung menjalankan tugas kedinasannya melayani masyarakat Sinama Nenek.

Langsung Terjun ke Masyarakat

Pada hari kepulangannya, Rachman terpantau aktif memimpin agenda publik. Ia menghadiri kegiatan Sosialisasi Ramah Lingkungan yang diselenggarakan oleh PT Subur Arum Makmur di Kantor Desa Sinama Nenek.

Kehadiran di forum resmi tersebut menjadi penegasan bahwa dirinya tidak berstatus “buron” atau melakukan upaya penghindaran hukum sebagaimana opini yang digiring di media sosial dan beberapa media daring.

Imbauan agar Masyarakat Tidak Terprovokasi

Munculnya narasi yang tidak terverifikasi ini sangat disayangkan karena dinilai dapat memicu kegaduhan publik, khususnya bagi warga Kecamatan Tapung Hulu. Penyajian informasi yang hanya bersandar pada asumsi tanpa konfirmasi langsung dianggap merugikan nama baik secara personal maupun institusi Pemerintah Desa.

Dengan kembalinya H. Abdoel Rachman Chan menjalankan roda pemerintahan desa secara normal, simpang siur mengenai dirinya resmi berakhir. Masyarakat diimbau untuk:

Tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

Menyaring informasi yang beredar di media sosial.

Mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang tanpa terpengaruh opini liar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

MUSI RAWAS UTARA, DN-II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. (9/5/2026).

Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri, ditemukan realisasi belanja sebesar Rp31,73 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.

Monitoring Lemah, Bukti Belanja Raib

Kekurangan dokumen administrasi ini terungkap setelah Tim Pembina dari Dinas Pendidikan memberikan keterangan bahwa saat monitoring dilakukan, banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah yang tidak disertai bukti belanja asli.

“Tim Pembina sebenarnya sudah menemukan banyak LPJ yang tidak lengkap saat monitoring dan telah memberikan teguran lisan agar segera dilengkapi, namun hingga pemeriksaan berakhir, masalah tersebut belum tuntas sepenuhnya,” ungkap narasumber dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan PAUD Dinas Pendidikan Muratara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Koordinator Tim Pelaksana BOS serta kelalaian Kepala Sekolah dan Bendahara dalam menyusun laporan sesuai petunjuk teknis (Juknis).

SMPN 7 Bingin Teluk Belum Tuntaskan Pengembalian

Menindaklanjuti temuan tersebut, para Bendahara BOS dari sekolah terkait mengakui kelalaiannya. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total temuan sebesar Rp31.731.000,00, sebagian besar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada periode 7 hingga 14 Mei 2025.

Namun, masih terdapat sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan maupun disetorkan kembali.

“Hingga saat ini, masih terdapat sisa sebesar Rp3.271.000,00 pada SMPN 7 Bingin Teluk yang belum ditindaklanjuti,” tulis laporan tersebut.

Rekomendasi BPK dan Respon Bupati

Temuan ini dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang diberikan, di antaranya:

Instruksi Tegas: Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan pemantauan ketat terhadap hasil monitoring laporan dana BOS.

Penyetoran Sisa Dana: Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 7 Bingin Teluk untuk segera mempertanggungjawabkan atau menyetorkan sisa dana Rp3,27 juta ke Kas Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola administrasi ini sangat krusial agar anggaran pendidikan sebesar Rp27,8 miliar di Kabupaten Muratara benar-benar tepat sasaran dan transparan. Tim Red

PEKANBARU, DN-II Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memasuki babak baru. Setelah laporan mengambang selama 344 hari tanpa kepastian hukum, tokoh hukum nasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI segera turun tangan memberikan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum. (8/5/2026).

​Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta (7/5/2026), Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa manipulasi data pendidikan oleh pejabat publik tidak bisa ditoleransi dan memerlukan tindakan lintas sektoral.

Desakan Efek Jera bagi Pejabat

​Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyarankan agar Presiden memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk mengklarifikasi masalah ini hingga tuntas.

​”Perlu diterjunkan tim dari Kemendikbudristek, Mendagri, bersama penyidik Kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang mencoba ‘bermain api’. Masalah ini harus diklarifikasi oleh para pakar ahli,” ujar Prof. Sutan di hadapan para Pemimpin Redaksi media cetak dan online.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan perkara ini dapat merusak kepercayaan masyarakat.

​”Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika tidak ada unsur pidana, umumkan. Namun jika ditemukan indikasi kuat, proses secara transparan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Kronologi: Mengendap di Polda Riau?

​Sorotan tajam kini mengarah kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan. Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat meski sudah ada atensi dari Mabes Polri.

​Berdasarkan surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, laporan tersebut seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Namun, hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor belum menerima perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa laporan tersebut “masuk peti es”.

Temuan Investigasi: Kejanggalan Data Dapodik hingga Ijazah 1968

​Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR sekaligus perwakilan jaringan investigasi nasional, mengungkapkan bahwa laporan mereka didasarkan pada data dan penelusuran lapangan yang kuat.

Beberapa poin kejanggalan yang ditemukan antara lain:

​Ketidaksesuaian Tahun: Lulusan SDN 11 (kini SDN 31 Pekanbaru) diduga tidak sinkron dengan tahun berdirinya sekolah berdasarkan data Dapodik.

​Format SKPI: Dokumen pengganti ijazah tidak mencantumkan unsur penting sesuai ketentuan Kemendikbud.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kejanggalan Fisik: Ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968 memiliki kondisi tinta, posisi foto, warna stempel, hingga materai yang dianggap tidak sesuai dengan masa penerbitan dokumen.

​Dugaan Pemalsuan STPLKB: Adanya indikasi manipulasi pada surat laporan kehilangan di SPKT Polresta Pekanbaru.

Tuntutan kepada Negara

​Menyikapi kebuntuan ini, Yayasan DPP KPK TIPIKOR bersama para tokoh hukum mendesak langkah konkret dari tiga otoritas tertinggi:

​Mabes Polri: Memperjelas status hukum dan mengaudit proses penyidikan di Polda Riau.

​Komisi III DPR RI: Melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja penyidik agar tidak terjadi “main mata”.

​Presiden RI: Menjamin supremasi hukum dengan memastikan proses berjalan profesional dan transparan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan kasus ini menggantung selama hampir satu tahun. Publik kini menanti apakah janji transparansi hukum akan dibuktikan atau justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Riau.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).

Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.

Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.

2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.

3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.

Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.

Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.

Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

Publisher -Red

Medan, DN-II Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau. (5/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

Tim Red

You cannot copy content of this page