Beranda » Sumatera » Halaman 5

Sumatera

Gelar Musyawarah Adat, Warga Muara Kuang Desak Peninjauan Ulang HGU PT BRK

​MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Lembaga Adat Kelurahan Muara Kuang menggelar musyawarah besar bersama masyarakat pada Selasa (14/07/2026). Pertemuan yang dipusatkan di Aula Kantor Lurah Muara Kuang ini diadakan secara khusus untuk merumuskan langkah strategis dan tindak lanjut hukum terkait tuntutan pelepasan lahan ulayat yang telah dikuasai oleh PT BRK selama puluhan tahun.

​Pertemuan krusial ini dihadiri oleh seluruh elemen penting kelurahan demi mencapai mufakat yang berkekuatan hukum adat dan sosial. Terpantau di lokasi, hadir di antaranya Lurah Muara Kuang, jajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, kepala lingkungan (kaling), seluruh ketua RT, serta ratusan warga setempat yang antusias mengawal hak atas tanah mereka.

​Dalam sambutan pembukanya, Lurah Muara Kuang, Satria Reza Pratama, S.Sos, menegaskan posisi objektif pemerintah kelurahan dalam menjembatani aspirasi ini. Satria mengklarifikasi bahwa pihak kelurahan memposisikan diri sebagai fasilitator penyedia tempat bagi warga untuk bermusyawarah, bukan sebagai mediator formal ataupun narasumber yang mengarahkan jalannya keputusan.

​Lebih lanjut, Satria meredam spekulasi dengan meluruskan status pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa agenda tersebut murni merupakan ajang silaturahmi antara PT BRK, pemerintah kecamatan, dan lima wilayah penyangga—yakni Muara Kuang, Seri Kembang, Suka Cinta, Rama Kasih, dan Sukajadi. Pertemuan itu bukanlah rapat keputusan, melainkan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan keinginan berdialog langsung dengan kepala daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Merespons penjelasan tersebut, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Muara Kuang, Sawaludin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kelurahan atas ruang transparansi yang diberikan. Sawaludin menekankan bahwa konsolidasi ini sangat penting untuk menyatukan persepsi warga, sekaligus menjadi benteng agar tidak ada isu-isu liar atau klaim sepihak yang dapat memecah belah kekompakan masyarakat di lapangan.

​Suasana musyawarah sempat bergulir dinamis saat membahas sejarah legalitas pemanfaatan lahan oleh korporasi. Mantan Kepala Desa setempat pada masa awal operasional perusahaan, KH. Edison Mulkan, dengan nada tegas membantah isu miring yang menyebutkan bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan. Ia menggarisbawahi bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak pernah ada kesepakatan pelepasan hak milik berupa jual beli.

​Secara historis, KH. Edison Mulkan menjabarkan bahwa uang senilai Rp100.000 yang diterima warga puluhan tahun silam merupakan uang kerohiman atau tali asih. Adapun pembubuhan tanda tangan masyarakat saat itu murni sebagai bukti administrasi penerimaan dana atas status “pinjam pakai” lahan demi operasional PT BRK yang kini telah berjalan sekitar kurang lebih 36 tahun dan bukan merupakan bukti pengalihan kepemilikan.

​Musyawarah yang berlangsung secara demokratis tersebut akhirnya menelurkan kesepakatan bulat yang dirangkum ke dalam tiga poin komitmen utama. Masyarakat sepakat untuk segera melakukan perintisan dan pemasangan patok batas wilayah, mempercepat pemetaan berkas terintegrasi yang didukung surat pernyataan mantan kepala desa, serta menyurati anggota DPR RI guna menginisiasi pertemuan tripartit bersama pihak perusahaan dan BPN untuk meninjau ulang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BRK.

REPORT : JULIYAN

Aroma Manipulasi Pajak PT BRK Sengat Ogan Ilir, Warga Tuntut Audit Total Lahan kurang lebih 4.000 Hektare

 

OGAN ILIR, SUMSEL – www.detik-nasional.com // Konflik agraria yang beriringan dengan dugaan penyimpangan kewajiban pajak oleh PT BRK di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini resmi mencapai titik didih. Elemen masyarakat dari Desa Ulak Segara dan Kelurahan Muara Kuang secara kolektif menggelar aksi desakan agar otoritas pertanahan serta perpajakan segera turun tangan. Warga menuntut investigasi menyeluruh atas operasional perusahaan yang dinilai telah merugikan daerah dan negara dalam skala besar.

​Masyarakat setempat mencium adanya praktik manipulasi pajak yang terstruktur dan masif selama bertahun-tahun. Dari total lahan seluas kurang lebih berkisar 4.000 hektare yang dikuasai oleh PT BRK, perusahaan diduga kuat hanya melaporkan dan membayar kewajiban pajak separuh dari luas lahan sebenarnya. Perwakilan warga menegaskan bahwa jika manipulasi ini terbukti benar, tindakan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah bentuk perampokan terang-terangan terhadap hak negara dan kesejahteraan masyarakat lokal.

​Tak hanya tersandung isu manipulasi pajak, legalitas lahan berupa Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi yang telah beroperasi selama 40 tahun ini juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat mensinyalir bahwa izin HGU PT BRK sejatinya telah kedaluwarsa sejak tahun 2015. Muncul dugaan kuat bahwa proses perpanjangan HGU dilakukan secara sepihak di balik meja, tanpa melalui prosedur hukum yang transparan dan tanpa melibatkan partisipasi warga yang terdampak langsung oleh operasional perkebunan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Secara regulasi, serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BRK berpotensi menyeret perusahaan ke ranah hukum pidana serius. Merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), tindakan sengaja memalsukan laporan SPT dapat diancam pidana penjara. Selain itu, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 jo. PP Nomor 18 Tahun 2021, pelanggaran batas lahan dan habisnya masa berlaku HGU tanpa prosedur yang sah berkonsekuensi pada pembatalan hak, sehingga tanah tersebut harus dikembalikan statusnya menjadi tanah negara.

​Merespons situasi yang kian memanas, masyarakat secara tegas menuntut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Pajak untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak dilakukannya verifikasi faktual terhadap luas lahan di lapangan serta audit total atas seluruh dokumen HGU dan rekam jejak pembayaran pajak PT BRK sejak tahun 2015. Sanksi administratif yang tegas hingga opsi pencabutan izin operasional secara permanen disuarakan sebagai harga mati jika perusahaan terbukti melanggar hukum.

​Apabila tuntutan dan aspirasi ini tidak segera direspons oleh instansi vertikal terkait, warga mengancam akan membawa persoalan agraria dan pajak ini ke tingkat pusat di Jakarta demi menegakkan keadilan di desa ulak Segara dak kel muara kuang. Sementara itu, gelombang protes dan desakan dari masyarakat adat serta desa terus mengalir deras di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. BRK yang lama dan baru masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi apa pun terkait tuduhan berat yang dialamatkan kepada mereka.

REPORT : JULIYAN

Banjarbaru, DN-II Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., didampingi para Kepala Dinas dan Pejabat List A Lanud Sjamsudin Noor, menerima kunjungan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., di Air Weapon Range (AWR) Dwi Harmono Maluka Baulin, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat (10/07/2026).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi awal sekaligus survei lapangan untuk meninjau potensi lahan aset TNI Angkatan Udara yang direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu. Pengembangan kawasan tersebut diarahkan pada budidaya tanaman sorgum yang dipadukan dengan penanaman pohon kelapa sebagai pagar hidup, sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem pertanian yang produktif, efisien, dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan survei tersebut, Danlanud Sam bersama Rektor ULM dan para pejabat Lanud Sam mengamati secara langsung kondisi lahan guna memperoleh gambaran mengenai karakteristik wilayah, tingkat kesesuaian tanah, serta potensi pengembangan komoditas pertanian. Survei ini juga menjadi bagian penting dalam penyusunan konsep pengelolaan kawasan yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan aset negara secara tepat guna.

Danlanud Sam menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan aset TNI AU secara optimal merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Menurutnya, lahan yang memiliki potensi besar tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan pertanian melalui budidaya tanaman sorgum yang dipadukan dengan penanaman pohon kelapa sebagai pagar hidup.

“Pemilihan kedua komoditas tersebut didasarkan pada kemampuannya beradaptasi dengan kondisi lahan, memiliki nilai ekonomis yang tinggi, serta prospek pengembangan yang baik sebagai sumber pangan, pakan, dan produk turunan lainnya, sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian,” ujar Danlanud.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Rektor ULM menilai kawasan AWR Dwi Harmono Maluka Baulin memiliki prospek yang baik untuk dikembangkan menjadi sentra pertanian terpadu. Menurutnya, kondisi lahan yang tersedia memiliki potensi untuk mendukung pengembangan tanaman sorgum dan kelapa apabila dikelola dengan perencanaan yang matang, didukung penerapan teknologi pertanian yang tepat, serta pengelolaan yang berkelanjutan. Melalui pendekatan dan akademik ilmiah, potensi lahan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai karakteristik wilayah Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian terpadu di lahan aset TNI Angkatan Udara. Melalui identifikasi karakteristik lahan, kesesuaian komoditas, serta perencanaan pengelolaan yang matang, kawasan tersebut diharapkan mampu mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional menuju Indonesia Maju. Red

KAMPAR, DN-II Tabir dugaan pelanggaran hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya mencuat ke publik. Sikap antikritik yang dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kecaman keras dari organisasi pers.

​Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras tindakan oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak arogan tanpa menghormati hukum serta profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

​”Kami mengecam keras kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

Sengaja Kibarkan Bendera Rusak, Tabrak UU Nomor 24 Tahun 2009

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa terjadi, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat keamanan. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mendapat laporan tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Ia langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti.

​Secara hukum, membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur secara tegas:

​”Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 67 huruf b UU No. 24/2009, yaitu:

​”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Namun ironisnya, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan mengabaikan peringatan tersebut.

“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, mengonfirmasi indikasi pembiaran dari pihak desa.

Panik Usai Dikonfirmasi dan Tuding Wartawan “Cari Kesalahan”

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan nada tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman, pihak desa buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian mereka sendiri.

​Tindakan verbal oknum Sekdes yang menuduh institusi pers bekerja “mencari kesalahan” dinilai telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur bahwa:

​”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

​Lebih jauh, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 yang menegaskan:

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

​GWI Desak Sekdes Minta Maaf Secara Terbuka

​Atas dugaan pelecehan profesi ini, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

​”Jika tidak ada permohonan maaf, kami akan mengonsolidasikan aksi solidaritas pers dan melaporkan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara serta hambatan terhadap pers ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Syamsul.

​Tim Redaksi

 

*Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang*

Bener Meriah, www.detik-nasional.com // Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang sebelumnya dipebaiki lewat swadaya masyarakat setempat, disambut ucapan terima kasih dari masyarakat Bener Meriah.

Tokoh masyarakat Enang-Enang, Syahrial, menilai respons cepat pemerintah memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan Jembatan Enang-Enang untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Menurutnya, hasil pertemuan bersama pemerintah menunjukkan adanya komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan konektivitas di kawasan tersebut.

“Perencanaannya sungguh luar biasa, ada tiga hal yang akan dikerjakan. Jalan Werlah ke Simpang Lancang diperlebar menjadi enam meter, kemudian langsung diaspal, dibangun dua jembatan, kemudian satu jembatan layang. Alhamdulillah,” ujar Syahrial saat berbincang dengan Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian, Selasa (7/7/2026) malam.

Syahrial menyampaikan masyarakat menyambut baik kesepakatan pemerintah untuk tetap mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang sembari menyiapkan solusi permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jembatan Enang-Enang ini sudah bersepakat kita bahwa PU dan pemerintah bekerja sama di sini demi kepentingan rakyat. Sekali lagi kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang sudah memperhatikan kami demi kepentingan rakyat,” katanya.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menetapkan tiga langkah penanganan yang berjalan secara paralel. Pertama, memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang agar tetap dapat dimanfaatkan kendaraan roda dua dan roda empat. Kedua, memperlebar dan mengaspal jalan alternatif Wer Lah menjadi enam meter disertai pembangunan dua jembatan permanen pada tahun ini. Ketiga, membangun jembatan bentang panjang sekitar 300 meter sebagai solusi jangka panjang yang diproyeksikan menjadi ikon baru Tanah Gayo.

“Jembatan Enang-Enang ini tetap difungsikan, diperkuat semaksimal mungkin oleh Balai PU, tujuannya supaya paling tidak untuk roda dua dan roda empat kendaraan biasa. Tapi kalau untuk roda enam, truk apalagi, belum bisa,” kata Tito.

Tito menambahkan, pembangunan jalan alternatif Werlah beserta dua jembatan permanen telah disiapkan untuk dikerjakan tahun ini dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Sementara itu, pemerintah juga telah merencanakan pembangunan jembatan bentang panjang sepanjang sekitar 300 meter dengan estimasi anggaran sekitar Rp700 miliar yang akan dilaksanakan pada 2027 dan diproyeksikan rampung dalam tiga tahun.

Menurut Tito, pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat segera terjawab tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong warga yang selama ini menjaga agar akses tetap dapat digunakan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bergotong royong. Tapi bukan berarti pemerintah tidak peduli. Jalan alternatif sudah dirapikan, akan disempurnakan lagi berikut jembatannya. Yang ini sudah ada perkuatan dan akan dimaksimalkan lagi,” katanya.

REDAKSI

​BENER MERIAH, DN-II Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera bergerak cepat memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Langkah ini diambil untuk memastikan konektivitas warga tetap terjaga aman pascabencana.

​Sebelumnya, jembatan krusial tersebut sempat diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat setempat. Respons taktis pemerintah dalam menyempurnakan infrastruktur ini pun menuai apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam dari warga Bener Meriah.

​Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga langkah penanganan strategis yang akan berjalan secara paralel:

​Perkuatan Jembatan Enang-Enang: Memaksimalkan struktur jembatan agar tetap aman dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.

​Optimalisasi Jalur Alternatif: Pelebaran dan pengaspalan jalan alternatif Wer Lah menjadi enam meter, lengkap dengan pembangunan dua jembatan permanen yang ditargetkan mulai dikerjakan tahun ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Solusi Jangka Panjang: Pembangunan jembatan bentang panjang sekitar 300 meter yang diproyeksikan menjadi ikon baru di Tanah Gayo.

​”Jembatan Enang-Enang ini tetap difungsikan dan diperkuat semaksimal mungkin oleh Balai PU. Tujuannya agar bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat biasa. Namun, untuk kendaraan roda enam atau truk, saat ini belum bisa,” ujar Tito saat meninjau lokasi pada Selasa (7/7/2026) malam.

Kucuran Anggaran dan Target Pembangunan

​Tito memaparkan, proyek pelebaran jalan alternatif Wer Lah beserta dua jembatan permanennya telah disiapkan untuk dieksekusi tahun ini dengan alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar.

​Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, pemerintah mengestimasi anggaran sebesar Rp700 miliar guna membangun jembatan bentang panjang sepanjang 300 meter. Proyek megah ini direncanakan mulai berjalan pada tahun 2027 dengan target rampung dalam waktu tiga tahun.

​Tito juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat gotong royong warga yang sebelumnya aktif menjaga akses jalan ini secara swadaya. Menurutnya, kehadiran Satgas PRR adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk keselamatan dan kebutuhan logistik masyarakat.

​Sambut Baik Warga Tanah Gayo

​Komitmen nyata pemerintah ini disambut haru dan penuh rasa syukur oleh masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Enang-Enang, Syahrial, menilai perencanaan yang dipaparkan pemerintah sangat luar biasa dan memberikan kepastian yang dinantikan warga.

​”Perencanaannya sungguh luar biasa, ada tiga hal besar yang akan dikerjakan. Jalan Wer Lah ke Simpang Lancang diperlebar menjadi enam meter, langsung diaspal, dibangun dua jembatan, dan nanti ada jembatan layang. Alhamdulillah,” ungkap Syahrial saat berdialog langsung dengan Ketua Satgas PRR.

​Syahrial menambahkan, masyarakat sangat sepakat dengan langkah taktis Kementerian PU dan pemerintah daerah yang tetap mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang sebagai jalur penghubung sementara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Jembatan ini sudah disepakati bersama demi kepentingan rakyat. Kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah memberikan perhatian besar bagi kami di sini,” pungkasnya. Red

 

Bener Meriah, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah bersama masyarakat telah menyepakati sejumlah upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah. Kesepakatan tersebut dihasilkan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Bener Meriah, Aceh, Selasa (7/7/2026).

Tito menjelaskan, rapat tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat TNI-Polri, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyepakati langkah-langkah penanganan yang menjadi prioritas.

“Kami sudah berembuk mendengarkan aspirasi dan intinya sudah ada kesepakatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat yang berupaya memperbaiki akses jalan secara swadaya. Namun, berdasarkan hasil pembahasan bersama, kondisi Jembatan Enang-Enang masih dinilai belum cukup aman, khususnya bagi kendaraan berat. Karena itu, pemerintah akan memperkuat jembatan tersebut agar strukturnya lebih optimal.

“Khusus untuk Jembatan Enang-Enang ini, ini memiliki nilai histori panjang, sehingga tetap akan difungsikan, tapi nanti Balai PU (Pekerjaan Umum) akan memperkuat [strukturnya],” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama proses perbaikan jembatan berlangsung, Tito menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan jalan alternatif melalui Werlah. Jalan tersebut akan lebih dulu diperbaiki, mulai dari pelebaran jalan hingga peningkatan kualitas permukaannya.

Selain itu, pemerintah bersama masyarakat juga menyepakati pembangunan jembatan permanen yang direncanakan menjadi salah satu ikon kawasan Gayo. Menurut Tito, pembangunan jembatan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. “Dan itu akan menjadi kebanggaan di Tanah Gayo,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu turut diserahkan bantuan kendaraan tangki air Satgas PRR untuk Kabupaten Bener Meriah. Red

Jakarta, DN-II Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memastikan akan memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Langkah tersebut menjadi respons cepat atas aspirasi warga yang sebelumnya bergotong royong memperbaiki akses jembatan secara swadaya demi mempertahankan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas sehari-hari.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menyepakati tiga langkah utama dalam penanganan kawasan tersebut, yakni memperlebar jalan alternatif melalui Simpang Werlah, membangun jembatan permanen baru sebagai solusi jangka panjang, serta memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang agar tetap dapat difungsikan secara terbatas selama masa transisi.

“Kita sudah sepakat. Pertama, jalan alternatif Werlah akan diperlebar dan diperbaiki oleh Balai PU. Kedua, jembatan permanen akan tetap dibangun oleh Kementerian PU karena memang penting untuk masyarakat Tanah Gayo. Ketiga, Jembatan Enang-Enang tetap difungsikan, tetapi akan diperkuat dan dipelajari lagi struktur teknisnya oleh Balai PU. Saya akan terus memonitor perkembangannya,” ujar Tito dalam kunjungan ke Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa (7/7/2026).

Menurut Tito, keputusan mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses tercepat menuju pusat aktivitas warga. Jika harus memutar melalui jalur lain, masyarakat harus menempuh jarak yang lebih jauh dengan biaya transportasi yang meningkat. Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan aspek keselamatan sehingga kendaraan bertonase besar untuk sementara tidak diperbolehkan melintas hingga hasil kajian teknis selesai.

“Saya tadi tanya kenapa masyarakat tetap ingin memakai jembatan ini. Ternyata kalau harus memutar, jaraknya jauh, biaya bensin juga bertambah. Karena itu jembatan ini tetap akan difungsikan. Tapi untuk kendaraan bertonase besar belum bisa dilewati karena kita tidak ingin terjadi kecelakaan,” kata Tito.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Zulkarnaini menjelaskan perkuatan Jembatan Enang-Enang akan segera dimulai menggunakan konstruksi beton siklop pada bagian fondasi dan abutment yang mengalami kerusakan akibat bencana.

“Untuk Jembatan Enang-Enang, kami akan melakukan perkuatan pada fondasi dan abutment yang mengalami kerusakan. Material sebagian sudah sampai di lokasi dan dalam minggu ini pekerjaan perkuatan akan kami mulai,” ujar Zulkarnaini.

Selain penanganan jangka pendek, Zulkarnaini menyebut telah menyiapkan solusi permanen berupa pembangunan jembatan baru yang letaknya tidak jauh dari Jembaran Enang-Enang dengan bentang sekitar 300 meter yang dirancang menjadi ikon baru Tanah Gayo. Penyempurnaan desain dilakukan sepanjang 2026, sementara pekerjaan fisik direncanakan dimulai pada 2027 setelah seluruh kajian teknis diselesaikan.

Pemerintah juga menyiapkan pelebaran jalan alternatif Simpang Werlah dari empat meter menjadi enam meter serta pembangunan jembatan permanen di jalur tersebut agar kendaraan besar tetap memiliki akses selama proses pembangunan berlangsung.

Di samping itu, BPJN Aceh juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sejumlah jembatan permanen lain di kawasan terdampak sebagai bagian dari pemulihan infrastruktur pascabencana. Red

Mediasi Sengketa Lahan PT BRK di Muara Kuang Berjalan Alot, Warga Tuntut Pengembalian Hak

​MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Konflik agraria kembali memanas di RT 06 Lingkungan III, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, pada Senin (6/7/2026). Ketegangan dipicu oleh langkah sepihak manajemen baru PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) yang menginstruksikan warga di sepanjang pinggir jalan untuk segera mengosongkan hunian mereka. Pengosongan tersebut dilakukan demi proyek pembuatan siring (saluran air) guna menunjang operasional perusahaan. Sayangnya, rencana eksekusi ini berjalan tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

​Rencana pengosongan lahan secara mendadak ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Muara Kuang, KH. Edison mulkan. Bersama puluhan warga yang telanjur resah, ia langsung turun ke lapangan guna menghadang laju alat berat dan menuntut penjelasan dari pihak perusahaan. Guna mengantisipasi situasi yang kian memanas, pihak manajemen PT BRK tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI dan dua anggota Brimob.

​Di hadapan aparat dan perwakilan perusahaan, KH. Edison mulkan dengan tegas meminta seluruh aktivitas operasional alat berat dihentikan total seketika itu juga. Warga menuntut transparansi dan legalitas tertulis terkait proyek tersebut, mengingat lahan yang disasar merupakan kawasan yang selama ini diklaim sebagai milik adat dan ruang hidup masyarakat setempat. Suasana sempat tegang saat warga meminta kejelasan dasar hukum penggusuran di wilayah yang secara historis terikat dengan PT BRK lama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan manajemen PT BRK di lapangan, Tarigan, memberikan klarifikasi mengenai status terkini korporasi. Ia menjelaskan bahwa PT BRK telah resmi diambil alih (take over) oleh manajemen dan kepemilikan yang baru, di mana dirinya kini bertindak sebagai nakhoda operasional. Atas dasar pengalihan kepemilikan aset itulah, manajemen baru merasa memiliki hak penuh untuk melakukan penataan fasilitas penunjang di area sekitar perusahaan.

​Penjelasan tersebut langsung dibantah keras oleh KH. Edison. Ia menegaskan bahwa masyarakat Muara Kuang tidak pernah menjual tanah mereka “selebar kuku pun” kepada pihak mana pun, termasuk PT BRK. Berdasarkan sejarahnya, tanah tersebut hanya dilepaskan dengan status hak pakai untuk operasional, sehingga jika perusahaan berganti kepemilikan atau tidak lagi menggunakannya, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada warga. Bahkan, KH. Edison mulkan menyatakan warga siap bersumpah dan bertaruh nyawa demi mempertahankan batas wilayah cek ruribang tersebut.

​Meski sempat diwarnai adu argumen yang sengit, aksi protes dan mediasi lapangan ini akhirnya berhasil diredam secara humanis tanpa ada bentrokan fisik. Sebagai keputusan bersama, pihak perusahaan bersedia menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek siring demi menjaga kondusivitas. Warga juga menyatakan kesiapan mereka untuk membawa sengketa ini ke meja hijau hingga tingkat kasasi jika mediasi formal lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat tidak membuahkan keadilan bagi masyarakat.

REPORT : JULIYAN

​PASAMAN BARAT, DN-II Tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Polsek Lembah Melintang meringkus AR (31), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai.

​Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar.

​”Pelaku AR diduga telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” kata Iptu Agung, Sabtu (4/7/2026).

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Miras dan Karaoke

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku, korban, dan seorang rekan mereka (saksi) pergi menuju SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ untuk mencari BBM. Karena stok BBM di lokasi habis, mereka kemudian membeli minuman keras tradisional jenis tuak.

​Perjalanan lalu dilanjutkan ke sebuah tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.

​”Saat sedang berkaraoke, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Keduanya saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” terang Kasat Reskrim.

​Pertengkaran terus berlanjut di dalam mobil saat perjalanan pulang. Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan dan langsung menghampiri pintu tempat korban duduk. AR sempat mengambil samurai dan mengancam korban, namun aksi itu berhasil dilerai oleh rekan mereka yang langsung merebut senjata tersebut.

​Ditinggal, Dijemput, Lalu Mulut Korban Ditusuk Samurai

​Setelah keributan pertama, korban diturunkan dari mobil dan terpaksa berjalan kaki sendirian. Namun, sesampainya di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan pelaku memutar balik kendaraan untuk menjemput korban kembali.

​Nahas, setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, adu mulut kembali pecah karena korban masih membahas perselisihan sebelumnya. Tersulut emosi yang kian memuncak, pelaku langsung memiting leher korban lalu memukuli wajah dan kepalanya.

​”Belum puas, pelaku keluar dari mobil dan mengambil kembali samurai dari bagasi. Ia kemudian menusukkan samurai tersebut ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah,” ungkap Iptu Agung.

​Polisi Bergerak Cepat Garuk Pelaku

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Keluarga korban yang tidak terima dengan aksi penganiayaan sadis tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Lembah Melintang. Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi, dibantu Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, langsung memburu pelaku.

​”Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tambahnya.

​Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.

​”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (Rrd/Ipd plr)

You cannot copy content of this page