Beranda » Sumatera » Halaman 2

Sumatera

Upacara Perdana Berlangsung Khidmat, SDN 04 Rambang Kuang Sambut Kepala Sekolah Baru

RAMBANG KUANG , www.detik-nasional.com // Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti lapangan SDN 04 Rambang Kuang pada Senin pagi (11/05/2026). Upacara bendera mingguan kali ini terasa sangat spesial karena menjadi momen perdana bagi Kepala Sekolah yang baru, Dismawati, S.Ag., S.Pd., untuk hadir dan berinteraksi langsung di hadapan publik sekolah.

​Kehadiran sosok pemimpin baru ini disambut dengan kehangatan dan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, seluruh dewan guru, staf tata usaha, hingga seluruh murid tampak berbaris rapi dengan raut wajah ceria, siap menyambut nakhoda baru yang akan membawa membawa perubahan positif bagi sekolah mereka.

​Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Dismawati, S.Ag., S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan proses belajar mengajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengajak seluruh elemen sekolah, terutama para guru, untuk saling bahu-bahu dan bekerja sama. Menurutnya, visi dan misi sekolah untuk mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat dan komunikasi yang baik antar semua pihak.

​Momen upacara perdana ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan resmi, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Rambang Kuang. Semangat kebersamaan yang terpancar dari seluruh warga sekolah diharapkan mampu menjadi modal utama dalam mendukung program-program literasi dan prestasi ke depan.

​Upacara pun berlangsung dengan tertib dan lancar hingga barisan dibubarkan. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersalam-salaman antara kepala sekolah baru, para guru, dan murid sebagai simbol keharmonisan dan awal mulanya lembaran kerja yang penuh optimisme.

REPORT : JULIYAN

DELI SERDANG, DN-II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah truk yang mengangkut material Galian C diduga ilegal di seputaran pintu keluar Tol H. Anif pada Kamis malam (21/5/2026). Meski penindakan telah dilakukan, operasi ini justru menuai sorotan tajam dari warga karena alat berat di lokasi pengerukan luput dari pengamanan petugas.

Informasi yang dihimpun dari warga yang menolak disebutkan identitasnya, truk-truk bertonase besar tersebut mengangkut tanah timbun dari beberapa titik Galian C ilegal di wilayah Deli Serdang. Salah satu sumber menyebutkan, material tanah berasal dari Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, tebang pilih dalam penindakan ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pelindung (beking) bisnis ilegal tersebut.

“Truk pembawa tanah timbunnya diamankan, tetapi alat berat di lokasi pengerukan sama sekali tidak disentuh. Wajar jika kami selaku masyarakat curiga ada oknum APH yang membekingi galian C ilegal ini,” ujar seorang warga Deli Serdang, Jumat (22/5/2026).

Masyarakat mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk turun tangan memantau situasi di Deli Serdang serta menindak tegas jika ada oknum anggotanya yang terbukti terlibat dalam lingkaran tambang ilegal ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Aktivitas penambangan ilegal ini secara nyata telah menabrak sejumlah regulasi nasional. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku, para pelaku Galian C ilegal dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman pidana yang sama.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Aktivitas pengerukan yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di hulu terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup.

Disperindag ESDM Sumut Dinilai Lakukan Pembiaran

Warga juga menyoroti kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, dinilai melakukan pembiaran dan terkesan hanya memberikan imbauan alih-alih tindakan penutupan paksa.

Pernyataan Kadis yang menyarankan pengusaha ilegal untuk sekadar mengurus izin dinilai mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, instruksi tegas Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 15 April 2026 lalu telah memerintahkan pemetaan menyeluruh dan penertiban total terhadap aktivitas Galian C ilegal di Sumut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sangat aneh. Seharusnya yang tidak berizin langsung dihentikan dan diproses pidana, bukan malah dibiarkan terus beroperasi merusak lingkungan dengan dalih diimbau urus izin. Kami menduga ada kongkalikong di sini,” cecar warga lainnya.

Aktivitas ini terpantau memasok tanah timbun untuk proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dikembangkan oleh PT ASG. Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya belasan truk per hari bebas melintasi jalan kabupaten dan provinsi melewati beberapa wilayah hukum Polsek tanpa hambatan hingga mengakibatkan infrastruktur jalan pedesaan hancur dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Konfirmasi Pihak Terkait dan Otoritas Perizinan

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), membeberkan modus operandi yang kerap digunakan para pengusaha nakal.

Menurut Aziz, beberapa pengusaha diduga menggunakan modus “pinjam izin”. Sebagai contoh, CV Sutama Alam Berkah di Kecamatan Sibiru-biru memang mengantongi izin resmi, namun pengerukan di lapangan justru dilakukan secara ilegal di desa yang berbeda dari titik koordinat izin. Sementara untuk CV Nitra Eka Pratama di Desa Namo Pakam, meskipun telah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mereka belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis, sehingga secara hukum belum diperbolehkan melakukan penambangan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Rudi Silalahi, serta Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan awak media tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026), menyatakan akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu guna memverifikasi penindakan tersebut.

“Coba kirim data kapan dan di mana lokasi persis penangkapan truk-truk tersebut, biar segera saya tanyakan langsung ke Dir Krimsus,” pungkas Ferry. Tim Red

PALEMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH). (25/5/2026).

Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan rasuah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terjadi sepanjang periode 2021–2022. Kasus ini langsung mematik perhatian publik lantaran ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.

Peningkatan status ke penyidikan menjadi sinyal hijau bahwa korps adhyaksa telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kini, publik mendesak penyidik Kejari Palembang untuk bergerak cepat mendalami konstruksi hukum, melacak aliran dana, serta membongkar rantai pengambilan keputusan di tubuh PT SAI.

Nama Direktur Utama PT SAI, Arkoni, santer disebut-sebut dalam pusaran perkara ini. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada penetapan tersangka resmi.

Menanggapi hal itu, sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menilai langkah Kejari Palembang seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan berkas administrasi semata. Penyidik dituntut jeli menelusuri pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi keterlibatan pihak luar (aktor intelektual) di luar struktur resmi perusahaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari Kejari Palembang. Publik berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan mampu menjawab tiga pertanyaan krusial: siapa yang mengarsiteki kebijakan, siapa yang menikmati aliran dana haram tersebut, dan bagaimana modus operandi kerugian negara itu terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik pidana khusus (pidsus) terus melakukan pendalaman. Jika alat bukti telah terpenuhi secara sah menurut undang-undang, penetapan tersangka dipastikan tinggal menunggu waktu demi memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan aset daerah.

(Red)

MURATARA, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian penganggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Akibat ketidakpahaman pejabat terkait terhadap regulasi standar biaya, keuangan daerah terbebani hingga Rp1.834.280.750,00. (25/5/2026).

​Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pembelian BBM untuk 54 unit kendaraan roda empat di lingkungan Setda Muratara tersebut diketahui tumpang tindih (double budgeting) dan menyalahi aturan yang berlaku.

​Kronologi Temuan: Anggaran Dipisah, Padahal Aturan Mewajibkan Bersatu

​Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA-Perubahan, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) menganggarkan belanja pemeliharaan kendaraan secara terpisah dari biaya BBM.

​Fakta di Lapangan: Anggaran Pemeliharaan hanya dialokasikan untuk servis rutin, perbaikan kerusakan, dan pembelian ban. Sementara itu, pembelian BBM dianggarkan lagi secara terpisah melalui pos Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Akar Masalah: Hasil klarifikasi BPK kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setda mengungkap bahwa para pejabat tersebut tidak memahami adanya aturan penggabungan satuan biaya.

​Para pejabat terkait tidak mengetahui bahwa satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tercantum dalam regulasi pusat maupun daerah sebenarnya sudah merupakan satu kesatuan (pagu total) yang mencakup biaya servis sekaligus biaya BBM.

​Pelanggaran Terhadap Pasal dan Peraturan

​Tindakan pemisahan anggaran tersebut dinilai tidak patuh terhadap sejumlah regulasi otentik yang mengatur Standar Harga Satuan, antara lain:

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

​Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, khususnya Poin 6 mengenai Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas.

​Dalam Perbup tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa:

​”Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas (…). Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.”

​Akibat tidak dipatuhinya poin dalam aturan ini, terjadi pembengkakan pengeluaran belanja daerah yang tidak sah sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.

​Kelalaian Sekda Selaku Pengguna Anggaran dan Ketua TAPD

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​BPK mencatat bahwa pemborosan anggaran ini terjadi karena kelalaian Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara yang mengemban dua peran krusial:

​Sebagai Pengguna Anggaran (PA): Sekda dinilai tidak menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dengan mengacu pada Peraturan Bupati yang berlaku.

​Sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah): Sekda dinilai lalai dalam mengawasi, mengevaluasi usulan anggaran, serta tidak memverifikasi dengan cermat rancangan DPA dan DPPA pada Sekretariat Daerah.

​Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dan menerima seluruh hasil temuan BPK, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan penganggaran di masa yang akan datang.

​Rekomendasi BPK untuk Bupati Musi Rawas Utara

​Atas permasalahan yang mencoreng tata kelola keuangan daerah ini, BPK mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Musi Rawas Utara agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:

​Selaku PA: Wajib menyusun perencanaan anggaran Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang patuh dan mengacu ketat pada Peraturan Bupati.

​Selaku Ketua TAPD: Meningkatkan pengawasan, mengevaluasi usulan anggaran belanja, serta memverifikasi ulang rancangan DPA dan DPPA di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara agar kasus serupa tidak terulang.

​(Tim Redaksi)


Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.

​Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.

​Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.

​Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.

REPORT : JULIYAN

*Mobil Sedan Terbakar di Jalintim Desa Sekonjing Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Sigap Amankan Lokasi*

 

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Satu unit mobil sedan jenis Toyota Vios warna hitam tahun 2003 terbakar di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja–Indralaya, tepatnya di Dusun I Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Muhammad Kholil (16), seorang santri Ponpes Ittifaqiyah yang merupakan anak dari pemilik kendaraan, Muslim (45), warga Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja.

Peristiwa bermula saat kendaraan melaju dari Kota Indralaya menuju Desa Ulak Kerbau Baru. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi melihat adanya percikan api dari bagian bawah dashboard mobil. Menyadari hal tersebut, pengemudi langsung menghentikan kendaraan dan keluar menyelamatkan diri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengemudi kemudian menghubungi orang tuanya dan dalam waktu singkat api membesar hingga melahap habis kendaraan,” ujar AKP Zahirin.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Raja, Satlantas Polres Ogan Ilir serta warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman dan pengamanan lokasi kejadian.

Api akhirnya berhasil dipadamkan dan situasi arus lalu lintas di Jalintim kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kepadatan akibat peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik pada kendaraan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materil akibat terbakarnya kendaraan diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kelistrikan kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran saat berkendara.

*Humas res oi*

Report : JULIYAN

Jaringan Smartfren Tumbang, Aktivitas Warga di Lingkar PT BRK Lumpuh Total

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Warga yang berdomisili di sekitar kawasan operasional PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) mengeluhkan buruknya jaringan telekomunikasi dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, sinyal dari operator seluler Smartfren dilaporkan hilang total (blank spot), sehingga melumpuhkan aktivitas komunikasi dan mobilitas harian masyarakat setempat.

​Menurut keterangan warga, tumbangnya jaringan ini sudah berlangsung beberapa hari berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pihak operator mengenai penyebab gangguan. Kondisi tersebut otomatis menghentikan berbagai urusan krusial masyarakat, mulai dari panggilan telepon darurat, pengiriman pesan singkat, hingga akses layanan internet berbasis data.

​Hilangnya koneksi internet ini juga berdampak langsung pada sektor ekonomi dan pendidikan di wilayah tersebut. Banyak pelaku usaha mikro yang mengandalkan transaksi digital dan dompet elektronik terpaksa gigit jari karena tidak bisa bertransaksi. Sementara itu, para pelajar pun kesulitan mengakses materi belajar daring akibat tidak adanya pasokan sinyal yang memadai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Sudah beberapa hari ini sinyal Smartfren hilang sama sekali di HP kami. Kami sangat terganggu karena hampir semua aktivitas saat ini bergantung pada internet, baik untuk urusan pekerjaan maupun komunikasi keluarga,” keluh salah seorang warga yang tinggal di lingkar wilayah perusahaan tersebut, Sabtu (23/5/2026).

​Masyarakat menduga adanya kendala teknis atau kerusakan fatal pada menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) terdekat yang mencakup area lingkar PT BRK. Oleh karena itu, warga sangat berharap pihak teknisi atau manajemen Smartfren wilayah Sumatra Selatan dapat segera turun ke lapangan untuk mengecek dan mengatasi persoalan ini.

​Melalui keluhan ini, warga mendesak agar pemulihan jaringan dapat dilakukan secepat mungkin demi mengembalikan kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi mereka. Masyarakat berharap pihak penyedia layanan bersikap responsif terhadap kendala berkepanjangan yang sangat merugikan konsumen di daerah tersebut.

REPORT : JULIYAN

MUARA ENIM, DN-II Alokasi anggaran APBD Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pengadaan pakaian seragam untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp14.667.200.000 diduga kuat mengarah pada indikasi pembengkakan (mark-up) anggaran serta praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan data yang dihimpun, paket pengadaan tersebut mencakup sekitar 73.336 set seragam sekolah (baju dan celana panjang untuk siswa, serta baju dan rok untuk siswi). Jika dikalkulasikan dari total anggaran, nilai rata-rata per set seragam mencapai sekitar Rp199 ribu lebih angka yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Temuan Investigasi Lapangan

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mengungkapkan bahwa Tim V Pemburu Fakta Rajawali telah melakukan penelusuran mendalam terkait proyek ini dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaannya.

“Dari hasil penelusuran awal, kami menemukan indikasi mark-up harga satuan seragam yang cukup signifikan, serta pola pengadaan yang kurang transparan,” ujar Ali Sopyan kepada media, Jumat (22/05/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Atas temuan tersebut, Ali Sopyan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk mengusut tuntas realisasi anggaran belanja baju seragam bernilai belasan miliar rupiah ini. Langkah tegas diperlukan mengingat rekam jejak birokrasi di Muara Enim yang sebelumnya berulang kali tersandung kasus hukum oleh KPK maupun Tipikor.

Pejabat Terkait Enggan Berkomentar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim selaku instansi pengelola anggaran masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga telah dilakukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim. Namun, tim investigasi yang mendatangi ruang kerja Sekda hingga tiga kali mendapati ruangan dalam kondisi tertutup rapat.

Sesuai dengan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), media ini masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut atas dugaan kasus ini.

Tim Redaksi

PADANG, DN-II Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) tengah merampungkan inisiatif Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Regulasi ketat ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas dalam menyikapi kondisi yang dinilai sebagai “darurat perilaku menyimpang”, sekaligus demi melindungi nilai-nilai budaya dan agama. (21/5/2026).

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini sangat mendesak demi membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan adat dan agama.

“Langkah ini diambil berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Fauzi Bahar, menyikapi maraknya laporan kasus dugaan LGBT yang bahkan sudah menyasar kalangan pelajar.

Sanksi Adat dan Sosial yang Disiapkan

Dalam draf regulasi yang sedang disusun, LKAAM menyiapkan sejumlah sanksi adat dan sosial yang berat bagi para pelaku LGBT untuk memberikan efek jera, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dibuang dari Nagari: Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi adat tertinggi, yaitu diusir atau dibuang dari kampung halamannya (nagari).

Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui pengeras suara masjid sebagai bentuk sanksi sosial.

Penguatan Hukum Adat: Penerapan sanksi adat akan dioptimalkan untuk menjangkau aspek-aspek perilaku menyimpang yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif (KUHP).

Kolaborasi Lintas Sektoral

Penyusunan Perda ini tidak hanya berjalan di internal lembaga adat, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektoral yang luas. LKAAM bergerak bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.

Inisiatif progresif ini mencuat setelah mencuatnya berbagai keresahan masyarakat dan pemberitaan media lokal terkait meluasnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Melalui Perda ini, seluruh elemen pemangku kebijakan di Sumbar berkomitmen untuk menjaga kesucian moral dan kelestarian adat ketimuran di Ranah Minang.

Red/Ipd

SIMALUNGUN, DN-II Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam perang total melawan narkoba. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (20/5/2026), pukul 12.00 WIB.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memimpin langsung Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Dalam forum yang terbuka bagi awak media tersebut, Wakapolres memaparkan capaian signifikan Sat Narkoba selama tujuh hari beroperasi. Tercatat sebanyak 11 tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 13 orang tersangka berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, sebuah pencapaian yang mencerminkan intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para wartawan.

Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang mengesankan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Personel Sat Narkoba langsung bergerak dan pada pukul 23.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor, yakni Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). Dari Yusuf disita sabu seberat 1,90 gram dan ganja 8,33 gram beserta alat hisap dan berbagai perlengkapan transaksi.

Pengembangan penyelidikan menghasilkan temuan jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh sabu dari bandarnya bernama Timbul Taranap Manalu (43). Personel Sat Narkoba kemudian melakukan pemesanan terselubung dan menjebak Timbul untuk bertemu di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lintas wilayah administrasi Simalungun.

“Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan. Dari pengembangannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram di rumah kontrakannya, lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar,” ucap AKP Carles Hartono Nababan dengan tegas.

Turut diamankan bersama Timbul seorang perempuan bernama Mardiah (42). Yang lebih mengejutkan, dari keterangan Timbul terungkap bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh, menandakan jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.20 WIB, menegaskan bahwa press release ini adalah wujud transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami,” ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif. Red

You cannot copy content of this page