BEKASI, DN-II Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bukan lagi sekadar persoalan aset yang lenyap. Lebih dari itu, lambannya penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut hingga bertahun-tahun lamanya memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan.
Persoalan ini bukan sekadar isu di lapangan atau masalah baru yang muncul kemarin sore. Berdasarkan catatan administrasi, kasus ini memiliki jejak dokumen pemeriksaan yang cukup panjang.
Merujuk pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, tercantum rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 tentang hilangnya kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.
Tidak hanya itu, proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut juga telah dikuatkan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013.
Belasan Tahun Tanpa Kepastian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen pemeriksaan telah tersedia, mekanisme pertanggungjawaban pun telah dituangkan secara administratif. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa setelah belasan tahun berlalu, status penyelesaian kerugian daerah tersebut masih menggantung?
Upaya pengungkapan kembali mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hegarmanah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 30 Juli 2026 melalui nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026. Surat tersebut secara spesifik mendesak adanya tindak lanjut atas tuntutan kerugian daerah terkait mobil dinas desa yang dilaporkan hilang pada masa jabatan Kepala Desa Mamad Rifa’i.
Kondisi ini membuat publik mendesak adanya transparansi dan jawaban yang terang atas sejumlah pertanyaan krusial berikut:

Jika belum, berapa rincian nilai kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan dan bagaimana status hukumnya saat ini?
Langkah konkret apa saja yang telah diambil oleh pihak Inspektorat pasca dilayangkannya surat dari BPD?
Mengapa persoalan yang telah mengantongi dokumen pemeriksaan sejak 2013 ini tidak kunjung memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diakses publik?
IWO-I Kabupaten Bekasi: Jangan Biarkan Aset Negara Hilang Bersama Kepastian Hukumnya
Menanggapi mandeknya penyelesaian kasus ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Bekasi, Afifudin, dengan tegas mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak bersikap pasif terhadap penanganan aset pemerintah.
”Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada tumpukan dokumen administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian. Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Afifudin, keberadaan dokumen pemeriksaan dari tahun 2013 seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Inspektorat untuk bertindak cepat, bukan justru membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
”Dokumennya ada, persoalannya ada, surat resmi dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dikerjakan oleh Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus berspekulasi tanpa mendapatkan jawaban yang transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset negara memiliki nilai strategis dan tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai angka-angka dalam laporan administratif.
”Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian hukum dan penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat jangan bungkam. Publik berhak tahu,” pungkasnya.
Inspektorat Ditunggu Jawabannya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, besaran nilai kewajiban, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak terkait lainnya seperti Mamad Rifa’i.
Namun, satu pertanyaan mendasar tetap bergulir di tengah masyarakat: Jika dokumen pemeriksaan telah tercatat sejak 2013, sampai kapan penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris Desa Hegarmanah ini akan terus menjadi teka-teki?.
Tim Red
BEKASI, 10 Agustus 2026 — Panggung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi benar-benar ternoda dan jatuh ke titik nadir akibat ulah memalukan seorang anggota dewan bernama Misbahudin dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Alih-alih mengemban amanah rakyat untuk mengawasi kebijakan publik, institusi legislatif justru disulap secara biadab menjadi alat intimidasi dan pelampiasan ego personal demi membela masalah remeh-temeh keluarganya sendiri.
Skandal konyol ini berawal dari drama keluarga Misbahudin di Unity School. Anak dari sang anggota dewan berinisial Misbahudin sempat histeris dan mengaku-ngaku menjadi korban perundungan di sekolah. Namun, betapa memalukannya ketika pihak sekolah bertindak transparan dengan membuka rekaman CCTV. Bukti visual tersebut mengungkap fakta mutlak yang mematahkan seluruh kebohongan: botol minum atau termos milik anak sang dewan murni pecah karena terjatuh sendiri dari tangannya, bukan akibat perundungan pihak lain.
Alih-alih menggunakan akal sehat, berjiwa besar mengakui kesalahan, atau sekadar memeriksa rekaman CCTV sebelum bertindak, Misbahudin justru memilih menutup mata rapat-rapat. Kegagalan atau kesengajaan untuk mengabaikan fakta objektif ini membuktikan betapa arogansi kekuasaan telah merusak kejernihan berpikir keluarga tersebut. Merasa posisinya kuat dan didukung oleh backing kekuasaan, fasilitas negara dan panggung kedewanan dikerahkan secara serampangan.
Pada 30 Juli 2026, Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendadak digerakkan untuk menggelar audiensi resmi memanggil Dinas Pendidikan, DP3A, KPAD, hingga pihak sekolah. Pertemuan sarat tekanan politik itu berujung pada ancaman brutal berupa peninjauan ulang dan evaluasi izin operasional sekolah. Ini adalah bentuk pelecehan wewenang jabatan yang nyata-nyata memalukan. Anggaran rakyat, waktu lembaga, dan fasilitas negara dipertaruhkan hanya untuk memuaskan syahwat kekuasaan personal Misbahudin dan anaknya yang tidak siap mental menghadapi kenyataan objektif.
Tindakan sewenang-wenang ini juga menelanjangi betapa lemahnya penegakan hukum dan pengawasan birokrasi lokal. Sikap lamban serta adanya pembiaran dari instansi terkait seolah mengonfirmasi bahwa hukum bisa ditekuk demi melindungi kepentingan elite.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi bobroknya mentalitas dan pelanggaran etika berat ini, publik mendesak Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Menteri Pendidikan, serta otoritas pusat untuk segera turun tangan melakukan pembersihan total. Otoritas pusat didesak untuk mengalihkan penanganan dan membuka rekaman CCTV seluas-luasnya secara terang-terangan guna mempermalukan perilaku Misbahudin dan keluarganya yang terbiasa menggunakan intimidasi politik.
Desakan Pemecatan oleh Prabowo Subianto: Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk tidak tinggal diam dan segera memecat Misbahudin dari keanggotaan partai dan dewan. Partai Gerindra harus segera membersihkan barisannya dari kader yang cacat moral, arogan, serta memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan pribadi.
Buka CCTV Secara Terang-Terangan: Mendesak otoritas pusat dan independen untuk mempublikasikan rekaman CCTV secara transparan agar publik tahu persis bagaimana anak Misbahudin menjatuhkan barangnya sendiri, sekaligus menelanjangi kebohongan dan drama murahan yang diciptakan keluarga tersebut.
Evaluasi Total Intervensi Politik: Meminta Kementerian Pendidikan dan aparat pusat mengambil alih pengawasan untuk menghentikan tekanan politis busuk yang dilancarkan pihak-pihak tertentu terhadap institusi pendidikan yang tidak bersalah.
Kritik Tajam Penegakan Hukum: Lemahnya penegakan hukum dan pembiaran atas arogansi ini menandakan runtuhnya marwah keadilan di Bekasi, di mana pihak sekolah dan Dinas Pendidikan yang tidak bersalah justru dipukul balik oleh kekuasaan yang salah arah.
(Redaksi)
BEKASI, 7 Agustus 2026 – Panggung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ternoda akibat ulah oknum anggota dewan berinisial M dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan untuk kepentingan rakyat, institusi legislatif justru disulap menjadi alat intimidasi dan pelampiasan ego personal demi membela masalah pribadi keluarga.
Persoalan ini bermula dari insiden sepele di Unity School, di mana anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial M sempat mengaku menjadi korban perundungan. Ironisnya, pihak sekolah telah membuka rekaman CCTV secara transparan dan mendapati fakta mutlak: botol minum atau termos milik siswa tersebut murni pecah karena terjatuh sendiri dari tangannya, bukan akibat perundungan teman sekolah.
Namun, alih-alih menggunakan akal sehat dan memverifikasi bukti sahih tersebut, oknum M ini diduga memilih menutup mata. Pertanyaan besarnya, mengapa oknum tersebut enggan memeriksa rekaman CCTV sebelum bertindak? Kegagalan atau kesengajaan untuk mengabaikan fakta objektif ini memperlihatkan betapa arogansi kekuasaan telah menutupi kejernihan berpikir.
Alih-alih menyelesaikan urusan secara bijak, kekuatan politik dan fasilitas negara malah dikerahkan secara sewenang-wenang. Pada 30 Juli 2026, Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendadak menggelar audiensi resmi dengan memanggil Dinas Pendidikan, DP3A, KPAD, hingga pihak sekolah, yang berujung pada ancaman evaluasi izin operasional institusi pendidikan tersebut.
Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap wewenang jabatan. Sangat memalukan ketika fasilitas negara, waktu lembaga, dan anggaran rakyat dipakai oleh M hanya untuk melayani hawa nafsu dan kekuasaan personal, memukul balik pihak sekolah dan Dinas Pendidikan yang pada akhirnya harus menjadi korban dari salah paham yang dipelihara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi pelanggaran etika dan kepatutan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto, didesak untuk segera turun tangan memecat M. Partai pengusung dinilai harus membersihkan barisannya dari kader yang bekerja tidak sesuai dengan regulasi, cacat moral, serta mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik. Publik mengecam keras tindakan semena-mena ini dan meminta Badan Kehormatan DPRD serta pimpinan tertinggi partai untuk tidak tinggal diam.
Publisher -Red
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus pemerhati kemasyarakatan, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan wilayah Bogor, Puncak, Cipanas, hingga Cianjur Selatan. (1/7/2026).
Proyek strategis ini dinilai sebagai solusi konkret untuk mengatasi kemacetan kronis di jalur Puncak yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Selain menjadi solusi transportasi, pembangunan jalur kereta api ini diyakini akan mendongkrak sektor ekonomi dan pariwisata di Jawa Barat secara signifikan.
Solusi Strategis Ekonomi dan Pariwisata
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa kondisi lalu lintas di jalur Puncak saat ini sudah sangat tidak efisien. Perjalanan dari Bogor menuju Cipanas atau Cianjur yang bisa memakan waktu hingga 7 jam akibat kemacetan sangat merugikan masyarakat dan sektor pariwisata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Akibat kemacetan yang panjang, masyarakat perkotaan justru lebih memilih berwisata ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, atau Jepang. Padahal, Jawa Barat memiliki destinasi wisata yang jauh lebih potensial namun terkendala akses transportasi yang memadai,” ujar Prof. Sutan.
Ia menambahkan, jika pemerintah mampu mewujudkan konektivitas kereta api yang tersambung hingga ke Kota Bandung, maka potensi ekonomi kerakyatan akan meningkat pesat. “Pembangunan jalur kereta api ini akan menumbuhkan kekuatan ekonomi hebat, menyerap tenaga kerja, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata unggulan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara,” lanjutnya.

Optimisme Investasi Asing
Prof. Sutan Nasomal juga mengungkapkan optimisme bahwa proyek ini akan menarik minat investor asing, seperti dari Jepang atau Jerman, yang memiliki rekam jejak sukses dalam pengembangan transportasi berbasis rel.
Menurutnya, efektivitas moda transportasi kereta api telah terbukti di banyak negara maju dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memprioritaskan proyek ini sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan.
“Saya yakin Presiden Prabowo, demi kepentingan rakyat, kedamaian, dan kenyamanan masyarakat, akan mewujudkan keinginan pembangunan jalur kereta api ini. Jika semua jalur menuju kawasan pegunungan dan pesisir yang indah ini terhubung, maka Indonesia akan semakin dilirik dunia,” tegasnya.
Dukungan untuk Konektivitas Nasional
Lebih lanjut, Prof. Sutan menekankan bahwa integrasi jalur kereta api ini akan menghubungkan wilayah-wilayah penyangga dengan Jakarta secara lebih efisien. Ia berharap pemerintah tidak sekadar membangun jalan raya, tetapi mulai beralih ke transportasi massal berbasis rel yang terbukti lebih aman, efisien, dan mampu menekan angka kriminalitas serta polusi.
“Pemerintah memerlukan penunjang baru agar masyarakat lebih mudah melakukan mobilitas ekonomi. Pembangunan jalur kereta api di wilayah Bogor-Puncak-Cianjur adalah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. /Nofis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BEKASI, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SDIT Misbahul Barokah, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan telah menabrak konstitusi negara, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya paksaan untuk membayar paket buku hingga jutaan rupiah, serta iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan dalih fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC).
“Kami diminta membayar hingga dua juta rupiah untuk paket buku. Ini sangat memberatkan. Harusnya pendidikan dasar itu gratis, tapi di sini kami merasa diperas dengan dalih administrasi,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Jumat (19/6/2026).
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Praktik penarikan biaya di SDIT Misbahul Barokah tersebut diduga kuat melawan hukum dan menabrak sejumlah instrumen regulasi nasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024: Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. Putusan ini berlaku mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Dengan adanya putusan ini, alasan “biaya operasional” tidak dapat dijadikan tameng untuk membebankan biaya kepada masyarakat secara sepihak dan memaksa.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Mengatur larangan tegas bagi satuan pendidikan dasar untuk melakukan pungutan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberatkan orang tua murid.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran Komite Sekolah agar tidak dijadikan alat atau kedok untuk melegalkan pungutan yang mencekik wali murid.
Pihak Sekolah Memilih Bungkam
Saat tim media mendatangi lokasi sekolah guna melakukan konfirmasi dan perimbangan berita (cover both sides), pihak yayasan tidak memberikan jawaban memuaskan.
“Bang, Pak haji lagi enggak ada, lagi pulang kampung istrinya,” ucap salah satu pegawai yayasan di lokasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah berinisial MAS, hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam dan tidak merespons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap menutup diri ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Desakan Audit dari Pemerhati Pendidikan
Merespons ketertutupan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta audit keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah. Jika ditemukan bukti pemaksaan iuran, sekolah tersebut terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional sesuai aturan yang berlaku.
Seorang pemerhati pendidikan setempat memberikan kritik keras terhadap fenomena ini. Ia menekankan bahwa fungsi pendidikan tidak boleh bergeser menjadi komoditas bisnis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Kami tidak akan membiarkan sekolah beroperasi layaknya perusahaan yang mencari laba di atas penderitaan rakyat kecil. Praktik yang mengabaikan regulasi ini harus dihentikan,” tegasnya.
Berita ini disusun berdasarkan keluhan wali murid, analisis regulasi pendidikan, serta yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia. Investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum di lapangan. (Red)
BEKASI, DN-II Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp43.058.448.000 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak lumpuh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menghentikan aktivitas proyek yang digarap oleh PT Tirta Indo Karya tersebut menyusul adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal atau bersubsidi.
Langkah tegas kepolisian ini dipicu oleh laporan masyarakat yang mengendus adanya kejanggalan dalam operasional logistik alat berat di lapangan. Meski garis polisi (police line) belum dibentangkan di lokasi, penyidik dilaporkan telah melakukan tindakan hukum dengan mengamankan sejumlah barang bukti kunci.
“Benar, pengerjaan dihentikan sementara. Kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta barang bukti berupa satu jeriken sampel solar telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif,” ungkap salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung proses penindakan di lokasi, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek vital ini dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut berjalan dengan Nomor Kontrak: HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 30 Maret 2026.
Proyek yang ditargetkan rampung dalam 210 hari kalender ini berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan penggunaan BBM non-industri pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini pun memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pihak konsultan supervisi serta instansi terkait, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada proyek skala besar tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penyelewengan subsidi energi, tetapi juga dikhawatirkan dapat menghambat penyelesaian proyek strategis yang bertujuan mendukung ketahanan pangan di wilayah Sindangjaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi, pelaksana proyek dari PT Tirta Indo Karya, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan dan status hukum para pekerja yang diamankan.
Sementara itu, warga berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas. Mengingat proyek irigasi ini merupakan sarana vital bagi pengairan lahan pertanian masyarakat Bekasi, kelancaran dan transparansi pengerjaannya menjadi harapan besar bagi warga setempat. Tim Red
BEKASI, DN-II Guna mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional, Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat (Satgas Wasmas) MBG. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal program agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini didasari oleh berbagai temuan, keluhan, serta aspirasi masyarakat di lapangan terkait dinamika pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah.
”Kami mencermati adanya kekhawatiran masyarakat, mulai dari dugaan kasus keracunan makanan, kondisi dapur yang dinilai belum higienis, kurangnya pengawasan distribusi, hingga adanya potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara,” ujar Patar Sihotang dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (15/5/2026).
Patar menegaskan, PKN sangat mendukung Program MBG karena dinilai sangat baik demi masa depan generasi bangsa. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus diawasi secara ketat, profesional, dan melibatkan kontrol sosial dari masyarakat.
Landasan Hukum dan Fokus Pengawasan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembentukan Satgas Wasmas MBG ini diperkuat oleh sejumlah regulasi, di antaranya Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG, Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta regulasi standar higienitas dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Selain aturan teknis program, PKN juga berpijak pada PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, serta UU No. 31 Tahun 1999 juncto PP No. 43 Tahun 2018 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Patar, pelibatan masyarakat adalah hak konstitusional untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mengamankan keuangan negara. Fokus utama Satgas ini mencakup tiga poin krusial:
Memastikan makanan yang disajikan aman, sehat, dan layak konsumsi guna mencegah kasus keracunan massal.
Memantau standardisasi kebersihan dapur dan pola distribusi di lapangan.
Mendorong transparansi anggaran demi mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Minta Pemerintah Terbuka dan Tidak Alergi Kritik
PKN secara tegas mengimbau kepada jajaran pemerintah—mulai dari Presiden, jajaran Menteri, Badan Gizi Nasional, Kepala Daerah, hingga pelaksana teknis di lapangan—untuk menyambut baik dan mendukung keberadaan Satgas ini.
”Keberadaan Satgas Wasmas MBG ini bukan untuk menghambat program pemerintah. Justru kami ingin membantu memastikan program ini berjalan bersih, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat tanpa ada kebocoran anggaran,” tegas Patar.
Ia juga meminta seluruh pelaksana program agar mematuhi Standard Operating Procedure (SOP), menjaga higienitas dapur, serta membuka ruang bagi pengawasan publik secara profesional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sediakan Kanal Pengaduan Masyarakat
Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, PKN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Humas PKN, Susilawati, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kanal khusus pengaduan masyarakat yang dijamin kerahasiaan dan keamanannya.
”Jika masyarakat menemukan indikasi korupsi, penyalahgunaan anggaran, makanan tidak layak, atau kondisi dapur yang kotor, segera laporkan kepada kami. PKN menjamin seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Susilawati.
Layanan Pengaduan Satgas Wasmas MBG:
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran terkait Program Makan Bergizi Gratis, dapat menghubungi:
Hotline/WhatsApp: 0821-1316-5141
Email: pknpusat@gmail.com
Informasi Resmi: www.pknri.com
Reporter: Teguh
BEKASI, DN-II Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso, S.E., M.M., mendampingi Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., dalam acara pengukuhan Pengurus Provinsi (Pengprov) dan Pengurus Cabang (Pengcab) Perguruan Pencak Silat Militer (PSM) wilayah Kodam Jaya/Jayakarta.
Kegiatan yang berlangsung meriah di GOR Chandrabhaga, Bekasi Selatan, Selasa (12/5/2026) ini, juga dirangkaikan dengan prosesi penyematan Sabuk Hitam Kehormatan kepada sejumlah pejabat tinggi militer.
Penguatan Organisasi dan Pembinaan Atlet
Acara dipimpin langsung oleh Kadisjasad Brigjen TNI Andri Amijaya Kusumah, S.Sos., M.H., M.Han., selaku Ketua Pengurus Pusat PSM. Sebanyak kurang lebih 1.700 peserta hadir memenuhi tribun dan area utama gedung, menandakan soliditas dan semangat pembinaan Pencak Silat Militer di lingkungan TNI AD.
Dalam struktur kepengurusan yang baru dikukuhkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pangdam Jaya/Jayakarta: Ketua Dewan Pembina PSM Pengprov DKI Jakarta.
Kasdam Jaya: Wakil Ketua Dewan Pembina PSM Pengprov DKI Jakarta.
Danrem 051/WKT: Ketua Dewan Pembina PSM Pengcab Jakarta Timur.
Danrem 052/WKR: Ketua Dewan Pembina PSM Pengcab Jakarta Barat.
Penyematan Sabuk Hitam Kehormatan
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan dukungan penuh terhadap pengembangan olahraga bela diri militer, sebanyak 91 personel Kodam Jaya resmi menyandang Sabuk Hitam Pencak Silat Militer.
Di antara penerima sabuk tersebut, Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi secara simbolis disematkan Sabuk Hitam Kehormatan. Penghargaan ini menjadi simbol komitmen pimpinan dalam meningkatkan kemampuan fisik dan mental prajurit melalui olahraga bela diri tradisional yang telah dimodifikasi untuk kebutuhan militer.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat organisasi PSM sekaligus menjaring bibit-bibit atlet berprestasi dari kalangan prajurit di wilayah Kodam Jaya/Jayakarta.
(Red/WKT)
BEKASI, DN-II Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya pendaftaran kepada para calon anggota BPD sebesar Rp2.000.000 per orang. (10/5/2026).
Dalih Musyawarah dan Keterbatasan Dana
Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan para calon. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari keterwakilan tokoh menjadi sistem pemilihan per Kepala Keluarga (KK).
“Ya memang benar, hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000 untuk membantu menutupi kekurangan anggaran,” ujar Deden saat dikonfirmasi.
Tabrak Regulasi dan UU Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan panitia ini dinilai sangat berisiko dan mencederai integritas demokrasi tingkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh biaya pemilihan BPD seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini:
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:
Pasal 16 secara eksplisit mengatur bahwa biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDesa. Tidak ada klausul yang mengizinkan pembebanan biaya kepada kandidat secara personal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2018:
Dalam aturan turunan mengenai BPD, ditegaskan bahwa panitia dilarang memungut biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun kepada calon anggota.
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor):
Pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara (panitia yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa) tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Potensi Cacat Hukum
Secara hukum, “kesepakatan” dalam musyawarah tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika APBDesa tidak mencukupi, panitia seharusnya mengajukan perubahan anggaran atau mencari sumber pendanaan sah lainnya, bukan membebankan kepada peserta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia terancam cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.
(Tim red)
BEKASI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kota Bekasi. Sebuah gudang tertutup pagar seng hitam yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005/RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantargebang, diduga kuat menjadi markas penimbunan solar subsidi (Bio Solar).
Berdasarkan investigasi awak media pada Rabu (06/05/2026), aktivitas di lokasi yang berada di bantaran kali dekat permukiman warga tersebut menunjukkan pergerakan mencurigakan. Truk-truk yang dimodifikasi terlihat keluar-masuk area gudang dengan intensitas tinggi.
Pengakuan Penjaga Gudang: “Pindahan dari Pangkalan 7”
Seorang penjaga gudang yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa aktivitas di lokasi tersebut baru berjalan kembali setelah proses pemindahan dari titik sebelumnya.
“Baru tiga hari beroperasi, Bang. Ini pindahan dari Pangkalan 7. Sekarang armadanya ada enam, tapi yang jalan cuma lima karena satu sedang rusak,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia secara terang-terangan mengakui bahwa tempat tersebut berfungsi sebagai penampungan solar subsidi yang nantinya akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Modus Operandi: “Helikopter” dan Kamuflase Logistik
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan modus “helikopter”, yakni menggunakan armada truk yang telah dimodifikasi tangkinya untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang (langsir) di sejumlah SPBU sekitar. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penampungan sebelum didistribusikan ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Berat
Praktik pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan energi negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang melarang keras penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri maupun pihak yang tidak berhak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aspek Lingkungan dan Keamanan:
Mengingat lokasi gudang berada di bantaran kali dan dekat permukiman, aktivitas ini juga berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait risiko pencemaran dan bahaya kebakaran.
Desakan Penindakan Tegas
Keberadaan gudang ini telah memicu keresahan warga. Selain merugikan keuangan negara, aktivitas ilegal ini mengancam ketersediaan stok solar bagi masyarakat kecil, khususnya sopir angkutan logistik dan nelayan yang benar-benar membutuhkan subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak Pertamina Patra Niaga terkait legalitas aktivitas di gudang Pangkalan 5 tersebut. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas para aktor intelektual di balik “mafia BBM” yang meresahkan ini.
(Tim Redaksi)
You cannot copy content of this page
