BEKASI, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SDIT Misbahul Barokah, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan telah menabrak konstitusi negara, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya paksaan untuk membayar paket buku hingga jutaan rupiah, serta iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan dalih fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC).
“Kami diminta membayar hingga dua juta rupiah untuk paket buku. Ini sangat memberatkan. Harusnya pendidikan dasar itu gratis, tapi di sini kami merasa diperas dengan dalih administrasi,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Jumat (19/6/2026).
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Praktik penarikan biaya di SDIT Misbahul Barokah tersebut diduga kuat melawan hukum dan menabrak sejumlah instrumen regulasi nasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024: Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. Putusan ini berlaku mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Dengan adanya putusan ini, alasan “biaya operasional” tidak dapat dijadikan tameng untuk membebankan biaya kepada masyarakat secara sepihak dan memaksa.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Mengatur larangan tegas bagi satuan pendidikan dasar untuk melakukan pungutan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberatkan orang tua murid.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran Komite Sekolah agar tidak dijadikan alat atau kedok untuk melegalkan pungutan yang mencekik wali murid.
Pihak Sekolah Memilih Bungkam
Saat tim media mendatangi lokasi sekolah guna melakukan konfirmasi dan perimbangan berita (cover both sides), pihak yayasan tidak memberikan jawaban memuaskan.
“Bang, Pak haji lagi enggak ada, lagi pulang kampung istrinya,” ucap salah satu pegawai yayasan di lokasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah berinisial MAS, hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam dan tidak merespons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap menutup diri ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Desakan Audit dari Pemerhati Pendidikan
Merespons ketertutupan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta audit keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah. Jika ditemukan bukti pemaksaan iuran, sekolah tersebut terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional sesuai aturan yang berlaku.
Seorang pemerhati pendidikan setempat memberikan kritik keras terhadap fenomena ini. Ia menekankan bahwa fungsi pendidikan tidak boleh bergeser menjadi komoditas bisnis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Kami tidak akan membiarkan sekolah beroperasi layaknya perusahaan yang mencari laba di atas penderitaan rakyat kecil. Praktik yang mengabaikan regulasi ini harus dihentikan,” tegasnya.
Berita ini disusun berdasarkan keluhan wali murid, analisis regulasi pendidikan, serta yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia. Investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum di lapangan. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
