Beranda » Jawa Barat » Halaman 17

Jawa Barat

BREBES, DN-II Warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, khususnya yang bermukim di lingkungan RT 05, RT 06, dan RT 07 RW 01, kini bisa bernapas lega. Penambahan tiang listrik beton oleh PLN di tiga titik strategis telah direalisasikan, menghapus kekhawatiran mereka terhadap masalah tegangan listrik yang tidak stabil atau voltase drop.

Kebahagiaan dan antusiasme warga terlihat jelas pada Jumat (5/12/2025), ketika mereka bergotong royong membantu petugas vendor yang menyelesaikan pekerjaan pemasangan tiang.

Pengajuan Empat Tahun Akhirnya Terwujud

Ketua RT 06 RW 01 Desa Krasak, Waryo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PLN. Ia secara khusus mengapresiasi Manajer PLN ULP Brebes Pagi, Harryana Puja Pamungkas, yang telah merealisasikan usulan penambahan tiang listrik di wilayahnya.

“Pengajuan penambahan tiang listrik ini sudah kami lakukan sejak empat tahun yang lalu, namun baru kali ini permohonan tersebut direalisasikan. Tentu kami warga RT 06 merasa senang sekali dengan adanya fasilitas tambahan ini, dan kami pun mengucapkan terima kasih, termasuk kepada putra daerah yang ikut membantu mengusulkannya,” ujar Waryo kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solusi Atasi Voltase Drop dan Kerusakan Elektronik

Waryo menjelaskan bahwa penambahan tiang ini merupakan solusi mendesak atas keluhan warga selama ini. Sebelumnya, beberapa perabot elektronik milik warga sempat rusak akibat tegangan listrik yang tidak memadai (voltase drop).

Menurut warga, penurunan tegangan ini disebabkan oleh kapasitas tiang yang sudah melebihi batas seiring dengan semakin bertambahnya jumlah rumah dan Sambungan Rumah (SR) di lingkungan tersebut.

“Di wilayah RT 06 saja, saat ini sudah ada 72 rumah yang terhubung ke satu tiang. Belum lagi di RT yang lainnya,” jelas Waryo.

Dengan adanya tiang baru ini, Sambungan Rumah (SR) akan dipecah dan didistribusikan secara lebih merata. Hal ini diharapkan mampu menjaga tegangan listrik (voltase) tetap stabil, sehingga keluhan warga terkait kerusakan alat elektronik akibat listrik drop tidak akan terjadi lagi.

Red/Harvi

SUKABUMI, JAWA BARAT, DN-II  Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi disorot tajam oleh kuasa hukum korban. MUHAMAD, SH.LLM, dari DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera meningkatkan status kasus mengingat prioritas penanganan hukum untuk anak di bawah umur. (3/12/2025).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2025, kasus yang dilaporkan pada 3 November 2025 masih berada di tahap Penyelidikan, meskipun sudah memasuki bulan kedua sejak laporan resmi.

Tindak pidana ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014). Muhamad, SH.LLM, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya merujuk pada anggaran dan buku penanganan hukum yang mengutamakan kecepatan dan sensitivitas terhadap korban anak.

“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prioritas penanganan yang sangat tinggi, terutama karena menyangkut trauma korban dan upaya pemulihan psikologisnya. Proses hukum yang berlarut-larut bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Muhamad.

Kuasa hukum menekankan bahwa percepatan pengumpulan alat bukti dan peningkatan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan adalah langkah mendesak yang harus segera diambil oleh penyidik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menuntut Polres Sukabumi bekerja sesuai dengan pedoman penanganan perkara anak yang membutuhkan respon cepat. Kecepatan proses ini adalah kunci untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi korban,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini, awak media masih akan berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan.

Publisher -Red

CIREBON, DN-II  Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah warga mempertanyakan alokasi dana untuk sebuah program yang diklaim berasal dari Kejaksaan.

Hal ini diungkapkan oleh Banu Rega, perwakilan masyarakat Desa Cipanas, pada Selasa (25/11/2025) di kediamannya. Masyarakat merasa janggal dengan adanya program yang didanai dari ADD namun melibatkan institusi penegak hukum.

Alokasi Anggaran Program Kejaksaan

Kecurigaan warga bermula dari surat jawaban Kuwu Cipanas bernomor: 400.10.2.4/170/Desa. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan audiensi yang dilayangkan warga pada 4 November 2025 mengenai ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa.

Dalam surat jawaban tersebut, secara eksplisit disebutkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk “Peningkatan Produksi Peternakan” yang diklaim sebagai program Kejaksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami kaget sekali, dana desa itu seharusnya murni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kejaksaan seharusnya memiliki sumber anggaran sendiri, bukan menggunakan dana desa,” tegas Banu Rega.

Langkah Hukum Warga

Menanggapi temuan ini, masyarakat Desa Cipanas telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti. Kuasa hukum diminta untuk menyusun nota protes resmi yang akan dilayangkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas).

Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, membenarkan telah menerima salinan dokumen dari perwakilan warga.

“Kami sudah menerima salinan surat dari Kuwu Cipanas yang mencantumkan alokasi dana untuk program Kejaksaan. Klien kami meminta bantuan untuk membuat nota protes terhadap keterlibatan Kejaksaan dalam penggunaan ADD,” jelas Zeki.

Indikasi Pengondisian Vendor

Lebih lanjut, Zeki menduga adanya indikasi praktik pengondisian vendor di balik alokasi dana ini.

“Kami menduga ini bukan hanya soal program, tetapi ada indikasi pengondisian terkait vendor, khususnya yang memasok pupuk ke desa-desa di Kabupaten Cirebon. Anggaran desa seharusnya tidak boleh dijadikan kendaraan untuk kepentingan di luar ranah desa,” tambahnya.

Pihak Firma Hukum Sandekla Trimurti memastikan akan segera melayangkan nota protes resmi kepada Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan audit terkait penggunaan dana ini.

Kejaksaan Belum Beri Keterangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Cirebon belum memberikan keterangan resmi.

Wartawan media ini telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cirebon pada Rabu (26/11/2025) untuk meminta klarifikasi dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Namun, Kasi Intel disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.

Setelah menunggu beberapa lama, pihak Kejaksaan menyarankan agar wartawan kembali lagi karena Kasi Intel tak kunjung datang dan menolak memberikan nomor kontak resmi untuk konfirmasi.

Red/Teguh

BANDUNG, DN-II Proses persidangan dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG digelar pada hari Senin, 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB. Perkara ini diajukan oleh Penggugat Wiyadi melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H.

Agenda sidang dismisal ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan formal gugatan. Majelis Hakim PTUN Bandung meminta penjelasan mendalam dari pihak Penggugat, terutama mengenai objek perkara dan upaya keberatan/banding administrasi yang telah ditempuh sebelum mendaftarkan gugatan.

Alasan Akselerasi Gugatan dan Upaya Administratif yang Diabaikan

Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menjelaskan kronologi dan alasan mengapa gugatan didaftarkan tanpa menunggu masa tenggang 10 hari setelah pengajuan keberatan administratif.

Keputusan Panitia: Penggugat menerima Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tertanggal 20 November 2025.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberatan Cepat: Pada tanggal 21 November 2025, Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan, namun tidak direspons.

Banding Administrasi: Pada tanggal 22 November 2025, Penggugat melayangkan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, namun juga tidak mendapatkan respons.

Langkah Hukum PTUN: Karena tidak direspons, Penggugat mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 24 November 2025.

Pilwu Anomali: Perbup Diduga Cacat Hukum

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai percepatan pengajuan gugatan, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pilwu Serentak Indramayu Tahun 2025 berada dalam kondisi anomali (tidak normal).

“Pilwu Indramayu tahun 2025 ini diduga liar alias ilegal karena mendasarkan pada peraturan yang cacat hukum,” jelas H. Dudung Badrun.

Cacat hukum tersebut merujuk pada:

Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 yang diperbarui oleh Perbup Nomor 47 Tahun 2025.

Menurut Penggugat, Perbup ini terbit sebelum adanya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, maupun Peraturan Daerah) yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Kuwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Penyelenggaraan Pilwu yang mendahului regulasi pelaksana dari UU yang baru, menjadikan dasarnya cacat formil. Ini yang kami sebut anomali dan memaksa kami untuk mengajukan gugatan dengan cepat,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keputusan terkait diterima atau tidaknya gugatan ini dalam proses dismisal PTUN Bandung akan ditetapkan dalam pekan ini dan dapat dipantau melalui Ecout Mahkamah Agung.

Ttd.

DB TI, S.H., M.H.

BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.

Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.

Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK

Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.

Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman

Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:

– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.

– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.

– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”

Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik

Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.

Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.

Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh

Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)

BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).

Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.

Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.

-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.

-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”

Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?

Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?

BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?

Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.

Publisher -Red

Kabupaten Bekasi, DETIK NASIONAL.COM II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 membongkar fakta serapan anggaran yang terlampau besar pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo). Total realisasi belanja dinas ini mencapai Rp113.132.884.344,00 sebuah angka yang mempertanyakan urgensi dan efektivitas program TIK daerah di tengah minimnya terobosan nyata. (29/11/2025).

Berdasarkan data BPK, realisasi belanja Kominfo nyaris menghabiskan alokasi yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri dari:
– Belanja Barang dan Jasa: Terealisasi Rp110.155.158.549,00 (89,07% dari anggaran).
– Belanja Modal: Terealisasi Rp2.977.725.795,00 (98,64% dari anggaran).

Angka Rp110 Miliar yang habis untuk Belanja Barang dan Jasa termasuk di dalamnya biaya kontrak, kemitraan media, dan operasional harian harus dipandang sebagai pemborosan yang tak terhindarkan jika output yang dihasilkan tidak signifikan. Apakah uang rakyat sebesar ini hanya dialokasikan untuk kegiatan rutin yang tidak menghasilkan perubahan transformatif dalam layanan publik digital?

Serapan Belanja Modal yang mendekati 100% (98,64%) juga wajib dicurigai. Penyerapan dana yang nyaris sempurna ini dapat mengindikasikan bahwa target belanja lebih diprioritaskan ketimbang pertimbangan kebutuhan riil dan manfaat jangka panjang. Jangan sampai dana besar ini hanya berujung pada tumpukan aset yang cepat usang atau infrastruktur yang tidak terintegrasi. Beban penyusutan aset yang tercatat BPK sebesar Rp875.029.020,00 pada tahun yang sama menjadi bukti bahwa aset telah digunakan, namun mutu manfaatnya masih menjadi tanda tanya besar.

Publik menuntut jawaban tegas atas kontradiksi ini: Mengapa dengan kucuran dana yang fantastis, Kabupaten Bekasi masih berkutat dengan permasalahan konektivitas, lambatnya inovasi e-Government, dan kualitas informasi publik yang seolah jalan di tempat? Tingginya persentase serapan ini, alih-alih pujian, harus menjadi palu godam kritikan bahwa Kominfo hanya berhasil dalam menghabiskan anggaran, tetapi gagal total dalam menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dinas Kominfo harus segera membuktikan bahwa setiap rupiah dari Rp113 Miliar tersebut bukan sekadar angka di atas kertas laporan, melainkan telah menjadi investasi yang mendesak dan memberikan efek kejut positif pada pelayanan publik daerah.

Publisher -Red

KEJARI BARU DIUJI TRANSPARANSI DAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Media Rajawali News Grup secara resmi melayangkan tuntutan terbuka yang mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang baru untuk segera mengambil langkah konkret terkait dugaan skandal korupsi pada anggaran Belanja Barang Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (PSU) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang fantastis, mencapai Rp 310.850.387.810.

​Desakan ini disampaikan di tengah masa transisi kepemimpinan Kejari Kabupaten Bekasi, menjadi ujian awal bagi komitmen transparansi dan penegakan hukum di bawah pimpinan yang baru.

Sorotan BPK dan Tuntutan Audit Total

​Anggaran belanja barang PSU senilai lebih dari Rp 310 Miliar ini diduga melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Parkimtan) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi.

​Temuan ini bukan tanpa dasar, melainkan bersandar pada hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, menyatakan bahwa surat resmi telah dilayangkan untuk meminta konfirmasi, klarifikasi, serta tindak lanjut hukum atas temuan anggaran yang berpotensi merugikan negara tersebut.

​“Kejari Boleh Berganti, Tapi Hukum Tidak Boleh Berhenti. Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi di bawah kepemimpinan baru akan berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” ujar Ali Sopyan, mendesak agar kasus ini tidak menguap.

Sasaran Tuntutan Hukum dan Etik

​Tuntutan Rajawali News secara spesifik ditujukan kepada beberapa pihak kunci:

  • Kepala Dinas Parkimtan dan Kepala Dispora Kab. Bekasi: Diminta memberikan klarifikasi resmi terkait alokasi dan penggunaan anggaran TA 2023.
  • Kepala Kejari Kab. Bekasi yang baru: Didorong untuk segera melakukan audit total dan membuka penyidikan ulang (Jilid II).
  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat: Diminta melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus di tingkat Kabupaten.
  • Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas): Diminta melakukan pemeriksaan etik terhadap pejabat hukum sebelumnya yang dinilai lamban atau tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Misi Penegakan Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik

​Rajawali News menegaskan bahwa desakan ini bertujuan mulia, yakni:

  1. Memastikan Tidak Ada Tipikor: Memastikan tidak adanya tindak pidana korupsi yang masif terkait Belanja Barang PSU senilai Rp 310,8 Miliar.
  2. Menjaga Akuntabilitas: Mencegah salah kaprah dalam pemberitaan dan memastikan laporan Rajawali News didukung oleh proses hukum yang kredibel.
  3. Memulihkan Kepercayaan: Menegakkan hukum secara adil dan transparan, sejalan dengan program nasional pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Langkah Konkret yang Dituntut

​Dalam surat terbukanya, Rajawali News menuntut implementasi dari empat langkah konkret:

  • Audit Total dan Peninjauan Kembali: Kejari Kab. Bekasi diminta melakukan audit total dan peninjauan kembali terhadap status Belanja Barang PSU TA 2023 sebesar Rp 310,8 Miliar.
  • Bedah Kasus Resmi: Menyelenggarakan bedah kasus dugaan tindak pidana korupsi secara resmi, melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Lanjutan Penyidikan: Memastikan proses penyidikan atas dugaan korupsi dilanjutkan, mengingat Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
  • Transparansi Publik: Menyampaikan hasil klarifikasi dan/atau tindak lanjut secara terbuka dan berkala kepada masyarakat luas.

​”Kami turut ambil bagian dalam pemberantasan korupsi, seperti halnya temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Kami menunggu realisasi komitmen Kejaksaan di bawah kepemimpinan yang baru,” tutup Tim Prima Rajawali News.

Tim Prima

BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Sebuah dugaan praktik “perampokan” dana anggaran publikasi yang mencapai belasan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali menguak ke permukaan. Desakan keras datang dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, yang menyerukan agar Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI segera bertindak tegas dan “menyapu bersih” gerombolan mafia anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi.

Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana publikasi yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan, terutama terkait disparitas mencolok antara alokasi anggaran fantastis dengan realita imbalan yang diterima oleh para pewarta di lapangan.

“Tidak Rela Pejabat Jadi Gurita Anggaran!”

Ali Sopyan dengan lantang menyatakan kekesalannya terhadap apa yang ia sebut sebagai praktik gurita anggaran di Diskominfosantik.Dirinya tidak rela ada pejabat di diskomimpo menjadi gurita anggaran Media Cair Rp 15 milyar sedangkan awak media di wilayah kabupaten Bekasi hanya menerima bayar 7000.000. untuk tujuh kali tanyang pemberitaan.

Pernyataan ini menyoroti jurang pemisah yang lebar antara total kucuran dana yang dikelola Diskominfosantik, yang disinyalir mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dengan penghasilan minim yang didapatkan oleh para jurnalis lokal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Disebutkan, honorarium yang diterima awak media untuk tujuh kali penayangan berita hanya berkisar Rp 7.000.000. Angka ini memicu pertanyaan besar tentang kemana larinya sisa anggaran yang begitu besar.

Dana Rp 15 Miliar Lebih: Sorotan Publik dan Desakan Audit Forensik

Informasi mengenai penyerapan anggaran yang mengatasnamakan media, mencapai Rp 15 Miliar lebih, telah memicu kegaduhan dan sorotan publik. Desakan agar Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dapat segera bertindak menguat. Data yang dihimpun dari dokumen internal yang beredar menunjukkan realisasi anggaran fantastis dalam dua tahun terakhir.

Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2023:

Pada tahun anggaran 2023, kode rekening 2.16.02.2.01 mencatatkan realisasi signifikan dalam beberapa pos pengelolaan media komunikasi publik:Pengelolaan Media Komunikasi Publik: – Anggaran: Rp 2.350.000.000
– Realisasi: Rp 2.319.413.500

Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik

– Anggaran: Rp 565.304.000
– Realisasi: Rp 561.966.666
Layanan Hubungan Media
– Anggaran: Rp 800.000.000
– Realisasi: Rp 778.131.100

Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi
– Anggaran: Rp 4.410.000.000
– Realisasi: Rp 4.396.168.000
TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2023: Rp 8.055.679.27

Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2024:
Tren serupa berlanjut pada tahun anggaran 2024, dengan alokasi dan realisasi yang juga menyedot perhatian publik:
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 473.680.000
– Realisasi: Rp 468.260.000

Pengelolaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 2.078.414.000
– Realisasi: Rp 2.055.367.360
Layanan Hubungan Media:
– Anggaran: Rp 819.515.140
– Realisasi: Rp 781.763.050
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi:
– Anggaran: Rp 3.900.000.000
– Realisasi: Rp 3.835.600.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2024: Rp 7.140.980.410. Total kumulatif realisasi anggaran yang mengatasnamakan media untuk tahun 2023 dan 2024 mencapai angka mencengangkan: Rp 15.196.659.680.

Kepala Bidang IKP Bungkam, Publik Mendesak Klarifikasi Segera

Ketika dikonfirmasi oleh media Deltanews pada 10 November 2025, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, belum memberikan klarifikasi mengenai perincian penggunaan anggaran sebesar itu. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah:
– Bagaimana mekanisme penyaluran dana tersebut kepada media mitra?
– Berapa jumlah media yang bekerja sama dengan Diskominfosantik?
– Apakah ada standar dan kriteria yang jelas dalam menentukan besaran imbalan bagi media?

– Mengapa terjadi disparitas yang signifikan antara total anggaran dan imbalan yang diterima media di lapangan


Apakah ada indikasi penggunaan media fiktif atau mark-up anggaran dalam proses ini?

Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Kualitas Informasi Publik. Jika dugaan ini terbukti, skandal ini bukan hanya tentang korupsi dana negara, tetapi juga berpotensi mencederai independensi dan kualitas pers lokal. Dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk memastikan informasi pemerintah sampai ke masyarakat secara luas dan akurat, justru diduga menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Hal ini juga dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya pemerintahan. Masyarakat dan kalangan pers di Kabupaten Bekasi kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Audit forensik terhadap seluruh alur keuangan Diskominfosantik terkait anggaran publikasi mendesak untuk dilakukan.

Transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari para pihak terkait adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (PRIMA)

JAKARTA, DETIK NASIONAL.CIM II Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI (Menko Polkam RI) Jenderal Purn Djamari Chaniago menegaskan bahwa Resimen Mahasiswa (Menwa) beserta para alumninya merupakan komponen penting dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pernyataan itu ia sampaikan dalam pada Pembekalan Munas IX Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Sabtu (22-11-2025)

“Pertahanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI atau lembaga resmi pemerintah, tetapi melibatkan seluruh unsur bangsa, termasuk kalangan akademisi dan alumni Menwa yang selama puluhan tahun berperan dalam pembinaan karakter kebangsaan di kampus,” ujarnya sambil menjelaskan pemaparan

“Pertahanan adalah tugas kolektif. Saya ingin Menwa dan para alumninya tetap hadir sebagai bagian integral dari pertahanan rakyat semesta,” ujarnya

kemudian mengisahkan pengalamannya ketika bertugas dalam Kontingen Garuda VIII di Gaza dan Gurun Sinai pada akhir 1970-an. Saat itu, mahasiswa anggota Menwa disebut menjadi penerus pasukan Konga dalam menjalankan misi perdamaian.

“Pengganti kami di medan tugas saat itu adalah para mahasiswa khususnya Menwa, karena itu pembinaan dan keberadaan Menwa tidak boleh terhenti, melainkan harus berlanjut,” katanya

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia mendorong IARMI menyelenggarakan Apel Besar Nasional sebagai simbol konsolidasi, eksistensi, serta kesiapan menjawab tantangan kebangsaan. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menegaskan peran IARMI di masyarakat dan memperkuat identitas organisasi.

“Saya menyarankan IARMI menggelar apel besar. Tunjukkan kepada publik bahwa IARMI tetap ada, tetap berkiprah, dan siap berkontribusi untuk bangsa,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa momentum apel tersebut juga dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya persatuan, karena sejarah bangsa menunjukkan bahwa kemenangan besar diraih melalui kebersamaan, bukan perpecahan.

“Momentum Apel Besar ini adalah pengingat bahwa Menwa dan para alumninya masih berdiri untuk pengabdian kepada bangsa,” tegasnya

Djamari meminta IARMI tidak terlibat dalam perdebatan internal yang tidak produktif. Dengan dinamika geopolitik global yang terus berubah, ia menyebut Indonesia membutuhkan tindakan nyata dari seluruh komponen bangsa.

“Negara ini tidak membutuhkan keluhan, tetapi kerja nyata,” dia menambahkan.

Ia berharap alumni Menwa terus menjaga keteladanan dalam hal disiplin, kepemimpinan, dan pengabdian di tengah masyarakat, dan kontribusi tidak dibatasi usia.

“Jika saya kini menjadi salah satu menteri tertua di kabinet, itu membuktikan bahwa pengabdian tidak mengenal batas usia,” tutur Djamari.

Sementara itu, Megy Aidillova, ST yang hadir pada saat Munas IX IARMI saat dimintai pendapat oleh awak media menyatakan sangat mengapresiasi atas respon Menko Polkam RI terhadap keberadaan organisasi IARMI

“Kami sangat happy dan bangga atas pemaparan dan Saran serta dukungan Menko Polkam RI Jenderal (Purn) Djamari Chaniago agar kami IARMI mengadakan Apel Akbar, ini merupakan angin segar bagi kami untuk tetap selalu bersemangat berkontribusi buat bangsa dan negara dalam hal Bela Negara. InsyaAllah, nanti kami siap untuk mensukseskan”, tutup Megy Aidillova yang merupakan Utusan DPP IARMI Sumatera Barat ini dan juga dulunya Ex.Assisten Teritorial (Asster) Skomen Maharuyung Sumbar. (mg)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

You cannot copy content of this page