Dinas Perhubungan Purwakarta Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran Honorarium Senilai Rp831 Juta
PURWAKARTA, DN-II Publik dikejutkan oleh beredarnya dokumen resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang mengungkapkan adanya temuan signifikan terkait realisasi belanja daerah. Berdasarkan dokumen tanggapan bernomor 16 tersebut, terdapat temuan mengenai Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp831.145.000.
Temuan ini mencuat setelah adanya audit yang mengindikasikan ketidaksesuaian dalam realisasi honorarium, belanja operasional, hingga komponen belanja perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Purwakarta. (18/6/2026).
Untuk memverifikasi kebenaran dokumen tersebut, gabungan awak media langsung menemui Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Rahmat, di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026).
Hak Jawab Kadishub Purwakarta: “Itu Bukan Zaman Saya”
Dalam memberikan hak jawabnya, Kadishub Purwakarta, Rahmat, menegaskan bahwa kebijakan pengajuan anggaran tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Itu bukan zaman saya, melainkan diajukan oleh Kepala Dinas yang lama,” ujar Rahmat kepada awak media.
Rahmat menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran honorarium tersebut berkaitan dengan kegiatan pengamanan hari-hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, dalam realisasi tersebut, sejumlah pegawai termasuk Kabid, Sekdis, P3K, hingga tenaga honorer ikut menerima honorarium tersebut.
“Sebenarnya tidak ada yang salah, dikarenakan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran honorarium di Dinas Perhubungan Purwakarta. Apalagi di Dishub ini separuhnya adalah P3K dan Honorer,” lanjutnya.
Meskipun terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, Rahmat menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para penerima honor untuk melakukan pengembalian secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun.
“Kami sudah membahas hal ini dengan pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun. Salah satu contohnya, Pramuji, sudah mengembalikan uang kelebihan tersebut,” jelas Rahmat.

Rahmat juga mengutarakan rasa ibanya terhadap kondisi finansial para staf honorer. “Saya sangat kasihan sekali, apalagi gaji mereka hanya dua juta rupiah. Kalau tidak ada penambahan dari honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, tentu berat bagi mereka,” tambahnya.
Pernyataan Kadishub Dinilai Kontradiktif dengan Regulasi
Kendati demikian, penjelasan Kadishub dinilai kurang sinkron dengan isi regulasi yang menjadi acuan dasar. Berdasarkan dokumen pembelaan yang dibawa, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan tersebut, secara jelas ditegaskan bahwa Standar Harga Satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, bukan regulasi khusus yang merujuk pada pembiayaan honorarium kegiatan hari besar keagamaan secara spesifik. Kekeliruan ini diduga menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sejalan dengan substansi regulasi yang berlaku.
Sorotan Terhadap Lemahnya Pengawasan Internal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Lemahnya fungsi kontrol dinilai memperparah terjadinya pemborosan anggaran ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang optimal dalam mengendalikan proses perhitungan. Sementara itu, Kepala BPKPAD dan Kepala Bidang Anggaran juga dituding kurang cermat dalam melakukan verifikasi data serta menghitung kesesuaian anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, uang kelebihan pembayaran sebesar Rp831.145.000 dari Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut dikabarkan belum sepenuhnya kembali ke kas daerah secara utuh. Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem perencanaan anggaran daerah bisa “kecolongan” hingga memicu pemborosan sebesar itu.
Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Paparan di atas merujuk pada fakta dokumen hukum formal di lapangan serta hak jawab narasumber.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas, Tim Pelaksana Kegiatan, BKAD, maupun Sekda Purwakarta untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab tambahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin informasi yang objektif, akurat, dan berimbang. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
