Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS Rp1,3 M, SMAN 84 Jakbar Dinilai Tabrak UU KIP
JAKARTA BARAT, DN-II Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak wajar kembali menerpa institusi pendidikan di wilayah Jakarta Barat. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 84 Jakarta diduga kuat membiarkan pos anggaran vital bagi operasional siswa kosong melompong. Sebaliknya, ratusan juta rupiah justru dialokasikan pada pos-pos administratif non-fisik yang dinilai rawan manipulasi. (18/6/2026).
Berdasarkan dokumen Rekap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler periode 2023 hingga 2024 Tahap I yang diperoleh redaksi, sekolah yang berlokasi di kawasan Cengkareng ini menerima total kucuran anggaran mencapai Rp1.387.536.112 (Rp1,3 Miliar lebih) untuk tiga tahapan pencairan. Namun, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut, anggaran untuk pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) sekolah serta penyediaan alat multimedia justru tercatat Rp0 (Nol Rupiah).
Temuan ini memicu sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten (LMB). Pihak LMB menilai adanya kejanggalan struktural yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dengan modus mark-up dan pengalihan anggaran.
Bedah Laporan Dana BOS SMAN 84 Jakarta Barat
Merujuk pada dokumen laporan yang dihimpun, berikut adalah rincian pencairan dana BOS yang menjadi objek investigasi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Periode PencairanTotal Dana CairPos Anggaran Rp0 (Nol)
2023 Tahap IRp485.424.700Pemeliharaan Sarpras, Alat Multimedia
2023 Tahap IIRp465.735.942Pemeliharaan Sarpras, Alat Multimedia
2024 Tahap IRp436.375.470Pemeliharaan Sarpras, Alat Multimedia, Perpustakaan
TOTAL (3 TAHAP)Rp1.387.536.112Dua Pos Vital Mati Total selama 1,5 Tahun
“Logika publiknya sederhana, SMAN 84 ini termasuk sekolah besar dengan mobilitas ribuan siswa setiap harinya. Fasilitas seperti bangku, toilet, proyektor, hingga laboratorium komputer pasti mengalami penyusutan dan butuh perawatan berkala. Sangat tidak masuk akal dan di luar kewajaran jika selama satu setengah tahun anggaran pemeliharaan sarpras dan multimedia dilaporkan nol rupiah,” ujar perwakilan dari LMB melalui keterangan resminya kepada awak media.
Selain pos sarpras yang kosong, kejanggalan lain terlihat pada pos Pengembangan Perpustakaan. Pada 2023 Tahap II, pos ini sempat menyerap dana fantastis sebesar Rp119 juta, namun langsung merosot tajam menjadi Rp0 pada 2024 Tahap I.
Tiga Pos Anggaran Non-Fisik Dinilai Gendut dan Rawan
Pihak LMB mensinyalir adanya pola pengalihan anggaran ke pos-pos “jasa dan administrasi” yang secara teknis lebih sulit diaudit secara fisik di lapangan (paper-based audit). Tiga pos yang diduga menjadi lumbung pembengkakan dana tersebut antara lain:
Administrasi Kegiatan Sekolah (Total Rp437 Juta): Menyerap anggaran Rp149 juta (2023 T1), Rp148 juta (2023 T2), dan Rp139 juta (2024 T1). Alokasi hampir setengah miliar ini dipertanyakan efektivitasnya, mengingat Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS membatasi pos ini secara ketat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB (Total Rp213 Juta): Pada 2023 Tahap I saja, pos PPDB menghabiskan dana Rp167 juta. Padahal, sistem PPDB di DKI Jakarta mayoritas dilakukan secara daring (online) dan difasilitasi penuh oleh Dinas Pendidikan.
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Pada pencairan 2024 Tahap I, pos ini melonjak tajam hingga menelan anggaran Rp213 juta hanya dalam kurun waktu satu semester.
Tabrak UU KIP, LMB Desak Inspektorat dan Kejati DKI Turun Tangan
Pengelolaan dana BOS di SMAN 84 Jakarta Barat ini juga dinilai menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan laporan dari sejumlah wali murid, pihak sekolah diduga menutup-nutupi informasi dengan tidak memajang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) maupun LPJ di papan informasi sekolah. Pihak Komite Sekolah pun disinyalir jarang dilibatkan dalam pembahasan anggaran strategis.
LMB menegaskan, jika indikasi pemalsuan nota belanja (nota fiktif) atau pengalihan anggaran ini terbukti benar, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

Atas temuan tersebut, LMB melayangkan tiga tuntutan keras kepada pihak manajemen sekolah:
Membuka secara transparan dokumen RKAS, LPJ, serta bukti autentik belanja modal dana BOS periode 2023-2024.
Menggelar audiensi terbuka yang melibatkan Komite Sekolah, perwakilan wali murid, awak media, dan Inspektorat DKI Jakarta.
Memberikan klarifikasi resmi terkait alasan teknis di balik angka nol rupiah pada pos Sarpras dan Multimedia selama 3 tahap berturut-turut.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Segera turunkan tim audit investigatif ke SMAN 84. Periksa kondisi riil di lapangan; cek fasilitas toilet, cek laboratorium komputernya apakah sesuai dengan realisasi anggaran. Uang BOS ini bersumber dari pajak rakyat dan peruntukannya wajib demi mutu pendidikan anak didik, bukan untuk bancakan oknum,” tegas narasumber dari LMB.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan oleh awak media kepada Kepala Sekolah SMAN 84 Jakarta Barat terkait laporan penggunaan dana BOS tersebut belum mendapatkan respons resmi. Redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta, guna mendapatkan informasi lebih lanjut. (Red)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS SMAN 84 Jakarta tahun 2023-2024 dan keterangan pers narasumber. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak sekolah memiliki hak jawab dan hak koreksi sepenuhnya untuk memberikan klarifikasi atau data pembanding demi keberimbangan berita.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
