SAMPANG, DN-II Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Raja sekaligus pengurus Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait proses pembentukan koperasi hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang dinilai tidak transparan.
Keterangan tersebut disampaikan Huzaini kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) di Sampang.
Berdasarkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031732.AH.01.29 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih Asem Raja telah sah berbadan hukum. Pengesahan tersebut didasarkan pada Akta Notaris Nomor 16 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Salma Safitri, S.H., M.Kn.
Namun, menurut Huzaini, pembentukan koperasi tersebut sejak awal diduga tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang semestinya melibatkan masyarakat secara luas.
Struktur Pengurus Dipertanyakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Huzaini menyoroti jabatan Ketua Koperasi yang disebut dijabat oleh unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara hampir seluruh jajaran pengurus berasal dari perangkat desa. Kondisi ini, menurut dia, membuat masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan koperasi.
“Padahal secara hukum, koperasi adalah milik seluruh warga desa,” ujar Huzaini.
Ia juga menyebut proses pembentukan koperasi dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan kalangan tertentu yang dianggap sejalan dengan pihak desa maupun kecamatan. Akibatnya, banyak warga, termasuk dirinya, mengaku tidak pernah diajak, dipilih, maupun diberi informasi terkait pembentukan dan pelaksanaan koperasi tersebut.
Huzaini turut menyinggung peran Amir Mahdi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja. Menurutnya, meskipun Pj Kepala Desa merupakan pejabat sah pemerintah desa, struktur koperasi yang didominasi perangkat desa dan unsur P3K menunjukkan adanya penguasaan pengelolaan oleh kelompok terbatas.
Pertemuan di Koramil Jrengik Berlangsung Tegang
Pada 25 April 2026, Huzaini mendatangi Kantor Koramil Jrengik seorang diri untuk meminta penjelasan terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Ia mengaku datang dengan itikad baik, namun suasana pertemuan disebut berlangsung tegang. Menurut Huzaini, dirinya sempat menerima pernyataan bernada keras.
“Ini rumah siapa? Ini bukan ruangmu, ini bukan rumahmu di sini.”
Ia juga mengaku ada pihak yang menyinggung peristiwa lama terkait perselisihannya dengan seorang Babinsa saat melakukan pengecekan proyek.
“Oh, ini ya orang yang dulu itu pernah berseteru dengan Babinsa, yang dipukul itu lho.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, Huzaini menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi tersebut. Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan bahwa akses warga untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara dinilai sangat terbatas.
Koramil Disebut Akui Menandatangani Kontrak
Dalam pertemuan itu, Huzaini menyebut pihak Koramil menyatakan bahwa kontrak pembangunan gedung ditandatangani langsung oleh Koramil bersama PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ini urusan Koramil. Kami yang tanda tangan kontrak dengan PT Adrinas Palma Nusantara. Desa dan koperasi tidak ada urusannya. Dokumen ada di sini, kami yang pegang. Kamu tidak punya data, tidak punya arsip, jadi tidak boleh tahu dan tidak boleh ikut campur.”
Menurut Huzaini, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, koperasi yang telah berbadan hukum seharusnya menjadi milik seluruh warga dan memiliki peran dalam pengelolaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material di Bawah Standar
Huzaini juga menyoroti penggunaan material baja untuk bangunan berukuran 20 meter x 30 meter dengan 16 tiang utama.
Menurutnya, pihak Koramil menyebut material yang digunakan adalah baja profil IWF 150 sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ukuran yang kami pasang IWF 150, sesuai dokumen dan RAB dari PT Adrinas.”
Huzaini menilai spesifikasi tersebut tidak memadai. Menurutnya, untuk bangunan dengan ukuran tersebut, standar konstruksi dan ketentuan teknis yang lazim digunakan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), pada umumnya mensyaratkan penggunaan profil baja yang lebih besar, minimal IWF 200 atau lebih, agar memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bangunan.
“Secara kasat mata saya masih bisa membedakan mana besi kurus dan mana besi yang sesuai standar. Sampai hari ini yang ada di lokasi hanya IWF 150,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan material dengan spesifikasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kekuatan konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.
Pertanyakan Dasar Penggunaan RAB Kontraktor
Hal lain yang dipersoalkan Huzaini adalah penggunaan RAB yang disebut disusun oleh kontraktor, padahal proyek tersebut menggunakan dana pemerintah.
“Kalau dananya dari pemerintah atau uang negara, seharusnya mengikuti aturan pemerintah. Kenapa justru mengikuti aturan dan RAB dari PT Adrinas? Uangnya negara, kok aturannya kontraktor yang bikin?”
Menurut Huzaini, pihak Koramil tidak memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan tersebut.
Diduga Terjadi di 14 Desa Sekaligus
Huzaini juga mengklaim pihak Koramil menyampaikan bahwa pola pembangunan serupa diterapkan di 14 desa di Kecamatan Jrengik dengan kontraktor yang sama.
“Di desa lain sama saja, kontraktornya satu, aturannya sama semua, kami atur serentak.”
Jika benar, menurut Huzaini, kondisi tersebut menunjukkan adanya pola pelaksanaan proyek yang terpusat dan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sejumlah desa.
Pernyataan Tanggung Jawab
Huzaini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikannya kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) merupakan hasil pengamatan langsung, dokumentasi foto, hasil klarifikasi di lapangan, serta didukung dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ia menyatakan seluruh isi keterangannya disampaikan apa adanya dan tidak dibuat-buat.
Menurut Huzaini, apabila di kemudian hari ditemukan adanya perubahan material, penambahan baja dengan ukuran lebih besar, atau kondisi lain yang berbeda dari fakta yang telah ia dokumentasikan, hal tersebut berada di luar pengetahuan dan tanggung jawabnya. Ia menilai, apabila perubahan itu dilakukan setelah persoalan ini mencuat, maka hal tersebut patut diduga sebagai upaya rekayasa bukti atau penyesuaian belakangan untuk menutupi kondisi awal pekerjaan yang telah ia temukan dan dokumentasikan.
Desak Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Huzaini berharap aparat penegak hukum, inspektorat, Ombudsman RI, Kementerian Koperasi, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja dan pembangunan gedungnya.
Menurutnya, koperasi yang telah sah secara hukum seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan benar-benar melibatkan seluruh masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi yang dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon WhatsApp, belum merespon.
Pihak Koramil Jrengik dan Babinsa terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Koramil Jrengik, Babinsa terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. (C).,.
Jatim, DN-II Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berharap selepas Pelantikan DPW-DPD PAN se-Jawa Timur agar pengurus partai segera mengaktifkan program-program perkaderan.
Perkaderan sangat penting karena belajar dari pengalaman sebelumnya bila dilakukan secara intens membuat PAN di Jawa Timur mampu meraih kursi sesuai dengan yang diharapkan. Ditegaskan agar di antara pengurus tidak boleh ada konflik. Seluruhnya didorong berorientasi untuk membesarkan PAN. “Satu hati, satu komando di bawah pimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan”, ujarnya.
Ungkapan demikian disampaikan Viva Yoga saat dirinya memberi pembekalan dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I DPW-DPD PAN se-Jawa Timur. Acara rakerwil dan pelantikan pengurus partai digelar serentak di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, 10/5/2026.
Hadir dalam rangkaian acara itu Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Jenderal PAN Eko Patrio, beberapa bupati dan walikota, para pengasuh beberapa pondok pesantren, dan ribuan kader dan massa partai dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Lebih lanjut Viva Yoga mengatakan, sesuai dengan tagline partai, PAN Bantu Rakyat, maka partai ini harus menjadi pelayan rakyat dan bersama rakyat. “Pengurus, kader, dan wakil rakyat dari PAN harus aspiratif dan responsif pada rakyat”, tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu dibahas pentingnya suara sehingga bila ambang batas atau parliamentary threshold di DPR dinaikan maka akan menyebabkan semakin besarnya suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Disebut beberapa partai tidak lolos ke DPR sehingga suara mereka hilang begitu saja. Hal demikian disebut tidak adil. “Semakin tinggi ambang batas membuat pemilu menjadi disproporsional dan memiliki nilai representasi yang rendah”, paparnya. “Jadi PAN memperjuangkan penurunan ambang batas”, tambahnya.
Alasan perlu dinaikan ambang batas untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar di DPR tidak terjadi fragmentasi dianggap sesuatu yang mengada-ada. “Dinamika bahkan eker-ekeran di DPR itu hal yang biasa”, tuturnya. Justru Ketika di DPR ada dinamika maka hal demikian dianggap sebagai cara untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Berbagai masalah di masyarakat bisa dikelola di DPR bila ada representasi dari beragam partai.
Di hadapan pengurus DPW-DPD, Viva Yoga mengajak kepada semua untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan agar selalu diberi kesehatan. “Di tengah kesibukannya sebagai Menko, Bang Zul tetap komit dan bertanggungjawab membesarkan PAN”, ungkapnya. “Semoga Beliau selalu diberikan kesehatan dan diberi kekuatan untuk selalu bersama-sama dengan Kita”, tambahnya. Red
SURABAYA, DN-II Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira berinisial TW. Oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Menganti, Polres Gresik, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di kawasan wisata Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya. (5/5/2026).
Kronologi Kejadian: Dari Provokasi ke Kontak Fisik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat TW berada di lokasi bersama seorang rekan wanitanya. Situasi memanas ketika terjadi interaksi antara TW dan korban. Di bawah pengaruh suasana yang diduga diperkeruh oleh konsumsi minuman beralkohol, TW kehilangan kendali dan melakukan tindakan represif.
Menurut pengakuan korban, TW melakukan tindakan fisik berupa penjambakan rambut yang mengakibatkan korban terjatuh. Tak berhenti di situ, TW juga diduga melontarkan tantangan duel, sebuah sikap yang dinilai jauh dari mencerminkan perilaku pengayom masyarakat.
“Saya dijambak oleh TW hingga terjatuh. Saya tidak terima. Dia bahkan menantang duel dengan nada arogan, ‘Aku gak wedi mas, ayo awakmu duel’,” ungkap korban menirukan ucapan pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis
Tindakan TW tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Tindakan menjambak hingga korban terjatuh dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan maupun berat tergantung dampak fisik yang dialami.
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsur paksaan dan ancaman (tantangan duel) masuk dalam ranah pelanggaran terhadap kemerdekaan orang lain.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik, tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dijerat:
Pasal 18 Ayat (1): Menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011
Sebagai anggota aktif, TW diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kepribadian dan kemasyarakatan yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap Bungkam Pihak Polsek Menganti
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada TW maupun Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, belum membuahkan hasil. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar Bidpropam Polda Jatim segera turun tangan guna melakukan pemeriksaan intensif.
Menuju Jalur Hukum
Korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan siap melaporkan kejadian ini secara resmi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
“Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal harga diri profesi dan perlindungan hukum bagi warga sipil dari kesewenang-wenangan oknum aparat,” tegas korban.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi jargon Polri Presisi. Masyarakat menanti apakah hukum akan tegak lurus atau justru tumpul ke atas ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.
Tim Redaksi
SIDOARJO, DN-II Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar pada Minggu sore (3/5/2026). Suasana tenang akhir pekan berubah mencekam setelah Kepala Desa Buncitan, Mujiyono (56), ditemukan meninggal dunia secara tragis di dalam ruang kerjanya.
Kronologi Penemuan Jasad
Jasad Mujiyono pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan desa yang merasa curiga. Sejak pagi, ruang kerja sang kepala desa tampak tertutup rapat tanpa menunjukkan aktivitas berarti, meski kendaraan korban terparkir di area kantor.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi memberanikan diri masuk ke ruangan yang dalam kondisi gelap. Berikut adalah fakta-fakta yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Lokasi: Ruang kerja pribadi Kepala Desa di lingkungan Balai Desa Buncitan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi Ruangan: Saat pintu dibuka, lampu ruangan ditemukan dalam keadaan padam.
Posisi Korban: Mujiyono ditemukan dalam posisi terduduk di kursi kerjanya dengan leher terlilit tali. Korban dipastikan sudah tidak bernyawa saat pertama kali ditemukan.
Olah TKP dan Evakuasi
Mendapat laporan warga, tim identifikasi dari Polresta Sidoarjo segera meluncur ke lokasi untuk melakukan sterilisasi dan olah TKP. Berdasarkan pantauan di lapangan, kerumunan warga sempat memadati area Balai Desa saat mobil ambulans tiba untuk mengevakuasi jenazah.
Petugas kepolisian terlihat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang melilit leher korban serta beberapa dokumen di atas meja kerja. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong untuk menjalani otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
“Kami masih melakukan pendalaman. Semua kemungkinan sedang kami selidiki melalui hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujar salah satu petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Polisi Imbau Warga Tidak Berspekulasi
Kematian mendadak sang pemimpin desa ini memicu beragam spekulasi liar di tengah masyarakat, mulai dari dugaan tindakan kriminal hingga masalah pribadi. Namun, pihak kepolisian meminta warga untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (hoax).
Hingga Senin pagi (4/5/2026), garis polisi (police line) masih terpasang melingkari area kantor desa guna menjamin kelancaran penyelidikan lanjutan.
Duka Mendalam Desa Buncitan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepergian Mujiyono meninggalkan luka mendalam bagi warga. Ia dikenal sebagai sosok pemimpin yang aktif dan dekat dengan masyarakat dalam kegiatan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan pers resmi dari Kapolresta Sidoarjo terkait detail kronologi, hasil otopsi, serta motif di balik peristiwa memilukan ini.
Tim
Update Terakhir: 04/05/2026
Blitar, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar kian memanas dan memicu tekanan publik. Narapidana kasus korupsi disebut-sebut diperas hingga Rp60 juta sampai Rp100 juta demi mendapatkan fasilitas kamar Istimewa di dalam lapas. (27/4/2026).
Dua warga binaan, GA dan IK, diduga menjadi korban praktik tersebut. Permintaan uang disebut dilakukan oleh oknum berinisial RJ dan W yang berada dalam lingkaran pengamanan lapas.
Situasi di dalam lapas bahkan dilaporkan sempat memanas. Sejumlah warga binaan melakukan aksi protes terhadap petugas, menandakan adanya ketegangan serius akibat dugaan praktik pungli tersebut.
Kepala Lapas Blitar Iswandi, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyatakan telah membentuk tim pemeriksa internal dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
“Benar, kami telah membentuk tim pemeriksa dari pejabat internal Lapas Blitar. Warga binaan yang menjadi korban sudah kami mintai keterangan tertulis,” ujar Kalapas Blitar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan awal telah dilaporkan ke Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpatnal) serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
“Tim kepatuhan internal dari Kanwil Ditjenpas Jatim juga telah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai,” jelasnya.
Namun, langkah tersebut belum mampu meredam kritik. Aliansi Madura Indonesia (AMI) justru melontarkan ultimatum keras.
“Ini bukan pelanggaran kecil, kalau terbukti ada pungli puluhan juta, maka ini sudah kejahatan terstruktur di dalam lapas. Kalapas tidak bisa lepas tangan,” tegas Baihaki Akbar, SE,SH ketua umum AMI.
AMI menilai, praktik dengan nominal besar tidak mungkin berjalan tanpa lemahnya pengawasan, bahkan diduga terjadi pembiaran. 
“Kalau benar terjadi, kami mendesak agar Kalapas segera dipecat. Ini bentuk tanggung jawab moral dan administratif. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar,” lanjutnya.
Tak hanya itu, AMI juga menyatakan siap turun ke jalan jika penanganan kasus ini tidak transparan dan terkesan melindungi pihak tertentu.
“Kalau kasus ini dipetieskan, kami akan turun aksi. Kami akan bawa ini ke pusat, bahkan ke kementerian. Jangan main-main dengan praktik pemerasan terhadap warga binaan,” tegasnya.
AMI juga mendesak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk membuka hasil pemeriksaan secara terang-benderang kepada publik, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat lain.
“Ini harus dibongkar sampai akar. Kalau hanya staf yang dikorbankan, sementara sistemnya dibiarkan, maka praktik seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya. Tim
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sidoarjo, DN-II Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mengawal ketahanan pangan nasional dengan mendampingi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Gudang Bulog, Buduran, Jawa Timur, Minggu (19/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam memastikan ketersediaan beras tetap aman serta distribusinya berjalan secara merata. Dalam kesempatan tersebut, HMI Cabang Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir mengawal kebijakan pangan nasional, khususnya dalam menjaga stabilitas stok beras bagi masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Surabaya, Moch Elok Hakan Multazam, menyampaikan bahwa langkah pendampingan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada beras.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengawalan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan. Ketersediaan beras yang aman harus diiringi dengan distribusi yang adil dan merata di seluruh wilayah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Multazam menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap rantai pasok pangan, terutama di tengah dinamika kebutuhan masyarakat serta tantangan perubahan cuaca yang berpotensi memengaruhi produksi. Ia menegaskan bahwa HMI akan terus berperan sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang aktif mengawal kebijakan pangan nasional.
Menurutnya, keterlibatan pemuda, mahasiswa, dan aktivis memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pangan berjalan efektif. Partisipasi generasi muda tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga harus menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas pangan di Indonesia.
“HMI Surabaya akan senantiasa mengawal ketersediaan beras agar mampu mencukupi kebutuhan masyarakat, serta memastikan distribusinya semakin merata. Keterlibatan pemuda dan mahasiswa sangat penting dalam agenda ketahanan pangan nasional,” tegas Multazam.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik keterlibatan mahasiswa dan pemuda dalam mendukung program pemerintah. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mentan juga memastikan bahwa stok beras nasional saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kekurangan pasokan. Ia sekaligus menepis anggapan perlunya impor beras, dengan menegaskan bahwa pemerintah saat ini berfokus pada penguatan produksi dalam negeri serta menjaga stabilitas cadangan beras, termasuk dalam menghadapi potensi gangguan seperti fenomena El Nino.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, Bulog, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat, upaya menjaga ketahanan pangan nasional diharapkan dapat berjalan lebih kuat dan berkelanjutan. HMI Cabang Surabaya pun menegaskan akan terus mengawal distribusi dan ketersediaan beras sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi secara adil dan merata.
Red
SURABAYA, DN-II Gelombang protes besar diprediksi akan melumpuhkan sejumlah titik strategis di Jawa Timur dalam waktu dekat. Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi menyatakan sikap kecaman keras terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, yang dinilai menyudutkan institusi pesantren dan ulama di Madura terkait isu narkoba.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa pernyataan legislator tersebut bukan sekadar kekhilafan lisan, melainkan bentuk penghinaan serius dan pembunuhan karakter terhadap martabat spiritual masyarakat Madura.
”Ini bukan sekadar salah ucap. Ini adalah upaya pembunuhan karakter yang sistematis terhadap Ulama dan Pesantren di Madura,” tegas Baihaki dengan nada geram, Minggu (12/4/2026).
Gus Khoiron: “Pesantren Adalah Benteng Moral, Bukan Sarang Narkoba”
Dewan Penasehat Keagamaan AMI, Gus Khoiron, yang dipastikan akan memimpin langsung jalannya aksi, menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah melukai perasaan jutaan santri dan masyarakat luas. Menurutnya, pesantren adalah benteng terakhir pertahanan moral bangsa yang tidak pantas dikaitkan dengan stigma negatif tanpa dasar yang valid.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ulama dan pesantren adalah kompas moral kami. Menuduh mereka terlibat dalam jaringan narkoba adalah fitnah keji yang melampaui batas. Kami tidak akan tinggal diam ketika ghirah dan kehormatan guru-guru kami diinjak-injak,” ujar Gus Khoiron.
Ia juga menyerukan mobilisasi massa secara masif sebagai bentuk pembelaan harga diri (izzah). “Kami memanggil seluruh santri dan alumni untuk turun ke jalan. Kita tunjukkan bahwa marwah ulama Madura tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun, termasuk pejabat negara,” tambahnya.
Instruksi Aksi: 2.000 Massa Siap Kepung Kantor PKS
Sebagai bentuk protes konkret, AMI telah menginstruksikan seluruh elemen masyarakat Madura—mulai dari santri, alumni pesantren, tokoh adat, hingga aktivis—untuk melakukan aksi turun jalan.
Aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 14–15 April 2026. Titik konsentrasi massa akan dipusatkan di dua lokasi utama:
Kantor DPW PKS Jawa Timur
Kantor DPD PKS Surabaya
Estimasi massa yang akan diturunkan mencapai 2.000 orang. Dalam selebaran yang telah tersebar luas, AMI mengusung tiga tuntutan mutlak:
Pemecatan Aboe Bakar Al-Habsyi: Mendesak PKS untuk segera memecat kadernya yang dianggap menebar fitnah di forum resmi negara.
Klarifikasi dan Pertanggungjawaban Data: Menuntut bukti hukum atas tudingan yang dialamatkan kepada institusi pesantren.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Supremasi Hukum: Meminta aparat kepolisian memproses dugaan pencemaran nama baik ini secara transparan dan adil.
Seruan Perlawanan
Baihaki Akbar menutup pernyataannya dengan seruan yang membakar semangat. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah jihad konstitusional untuk menjaga harga diri putra daerah Madura.
”Kami siap bergerak! Lawan fitnah terhadap ulama dan pesantren. Pecat dan tindak tegas Aboe Bakar!” pungkas Baihaki tajam.
Hingga berita ini dirilis, konsolidasi massa dilaporkan terus menguat di berbagai titik di Madura dan Surabaya guna menyongsong aksi besar yang dijadwalkan lusa mendatang.
Red
SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.
Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.
Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen
Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.
Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.
Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat
Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.
Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.
”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)
SURABAYA, DN-II Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, melayangkan kecaman keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto. Ia menduga proses penangkapan tersebut penuh kejanggalan dan terindikasi sebagai skenario yang sengaja dirancang untuk mendiskreditkan profesi jurnalis.
Peristiwa yang ditangani Polres Mojokerto ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Namun, Bung Taufik menilai cara-cara penangkapan tersebut sangat tidak elok dan berpotensi mencederai marwah kebebasan pers.
“Peristiwa ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Kami menyesalkan adanya upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi ancaman serius terhadap kehormatan profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Pertanyakan Unsur Pemerasan
Bung Taufik secara kritis mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pemerasan seharusnya mengandung unsur ancaman atau tekanan fisik/psikis yang nyata. Ia menyoroti apakah permintaan uang terkait take down berita dapat dikategorikan sebagai ancaman pidana murni tanpa pengujian objektif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika hanya persoalan permintaan nominal tertentu terkait penghapusan berita, apakah itu serta-merta disebut ancaman? Unsur pemerasannya di mana? Ini harus diuji secara objektif, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap produk pers,” tegasnya.
Ia pun membandingkan kasus ini dengan preseden hukum di Jawa Timur, di mana sering kali terdapat pola interaksi yang sudah terbangun antara pelapor dan terlapor sebelum OTT terjadi.
Bentuk Aliansi Peduli Jurnalis
Sebagai langkah nyata, Bung Taufik berencana membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Wadah ini diproyeksikan sebagai gerakan solidaritas untuk mengawal keadilan bagi wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Tak berhenti di situ, pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda Jawa Timur dalam waktu dekat. Ia mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk merapatkan barisan.
“Kami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Kami menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi jurnalis. Negara tidak akan sehat jika kebebasan pers dibungkam dengan skenario-skenario seperti ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan adanya rekayasa dalam proses OTT tersebut.
Tim Red
SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.
Lonjakan Pendapatan yang Fantastis
Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.
Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.
Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:
Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.
Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.
Rincian Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.
Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut: 
Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.
“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kinerja Disbudporapar di Bawah Target
Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.
Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.
Saran Tambahan:
Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.
Tim Red
