Kronologi Kasus: Berawal dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
LUMAJANG, DN-II Proses permohonan eksekusi lahan atas perkara perdata Nomor 5/Pdt Eks/2025/PN Lmj di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menghadapi babak baru yang krusial. Selain terkendala administratif akibat meninggalnya salah satu termohon, kasus ini kian pelik setelah muncul dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sertifikat tanah objek sengketa. (15/6/2026).
PN Lumajang Beri Batas Waktu 30 Hari
Berdasarkan surat resmi dari PN Lumajang Nomor 170 W14-U14/HK 02/1V/2026 tertanggal 22 April 2026, pihak pengadilan meminta pemohon eksekusi, Teguh Budi Darmawan dkk, untuk segera melengkapi berkas administrasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa salah satu Termohon Eksekusi, atas nama almarhum Drs. Suwardi, MM, telah meninggal dunia. Pemohon diminta menyertakan akta kematian, kejelasan ahli waris, serta aset hak milik almarhum.
“Apabila permohonan eksekusi tidak ditindaklanjuti sampai dengan paling lama 30 hari kerja tanpa penjelasan dari pemohon, maka atas perintah Ketua PN, berkas permohonan akan ditutup dan diarsipkan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, SH.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kuasa Hukum Endus Aroma Pemalsuan Dokumen
Merespons dinamika tersebut, Teguh Budi Darmawan selaku pemberi kuasa resmi menunjuk tim advokat dari Law Office Yaser Arafat & Partners (Moh Yasser Arafat SH MH, Dian Anggraini SH, dan Nurjamal SH) untuk mengambil langkah hukum pidana.
Pihak pemohon menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Penggunaan Dokumen Palsu (Pasal 391 Jo. Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023) dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03731 dan 03732 di Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Tindakan ini diduga dilakukan oleh terlapor atas nama EW
“Kami diberikan kuasa khusus untuk bertindak atas nama kepentingan hukum pemberi kuasa yang menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen tanah ini. Kami akan mengawal proses ini, mulai dari pelaporan ke kepolisian, penyelidikan, hingga melakukan publikasi media,” ujar Moh Yasser Arafat, SH, MH dalam petikan surat kuasanya.

Sengkarut Riwayat Tanah dan Riwayat Sita Jaminan
Kasus ini memiliki akar sejarah yang panjang. Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 02/Pdt.G./2012/PN.Lmj tertanggal 5 Juni 2012, lahan bekas Kantor BMT UMAT tersebut awalnya berstatus SHM Nomor 1588 dengan luas 662 M^2 atas nama H. Suwardi, MM yang terletak di Jalan Suwandak Timur No. 226, Kelurahan Jogotrunan.
Sita jaminan kala itu dipimpin oleh Panitera PN Lumajang, H. Sudirman Muslim, SH.MH, atas perkara antara Sulistyowati dkk (Penggugat) melawan Totok Marwoto, SE dkk (Tergugat).
Namun, fakta mengejutkan datang dari surat balasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang Nomor 409/35.08.300/VIII/2025. Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Muslim, S.SIT., M.M., mengungkapkan bahwa SHM Nomor 1588 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
BPN menjelaskan kronologi peralihan tanah tersebut:
15 April 2005: Tanah dimiliki oleh Roekmini, lalu beralih ke Haji Suwardi melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 2004.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
9 Juli 2010: Terjadi jual beli kepada Endry Winarko berdasarkan AJB Nomor 244/VI/LMJ/2010.
Kondisi Saat Ini: SHM 1588 telah dipecah menjadi dua bidang tanah baru, yaitu SHM Nomor 3731 dan SHM Nomor 3732.
Anehnya, BPN Lumajang menyatakan bahwa dalam catatan mereka, SHM Nomor 1588 Kelurahan Jogotrunan tidak pernah dilakukan pencatatan Sita Eksekusi maupun Sita Jaminan.
Adanya jurang pemisah (gap) antara Berita Acara Sita Jaminan PN Lumajang tahun 2012 dengan data keabsahan pecah sertifikat di BPN inilah yang kini memicu dugaan manipulasi dokumen. Pihak kuasa hukum pemohon memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih luas guna mendapat kepastian hukum yang berkeadilan.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
