Brebes, DN-II Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Khambali, mengakui telah meminta sumbangan kepada pemenang pengadaan armada bus haji tahun 2026. Sumbangan tersebut rencananya dialokasikan untuk penyelenggaraan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H.
Hal itu disampaikan Khambali saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya dengan didampingi staf Kesra, Nunung, Rabu (17/6/2026).
Menurut Khambali, nominal sumbangan yang diminta dari para rekanan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta. Dari salah satu penyedia bus yang bersedia memberikan bantuan sebesar Rp1,5 juta, akhirnya disepakati untuk diwujudkan dalam bentuk bingkisan. Bingkisan tersebut sedianya akan digunakan sebagai hadiah lomba dalam rangkaian acara 1 Muharram yang digelar Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kendati demikian, Khambali menyatakan bahwa uang maupun barang yang telah diterima tersebut rencananya akan dikembalikan kepada pihak terkait.
Menuai Sorotan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah yang diambil oleh pihak Kesra ini memicu kekecewaan dari sejumlah warga. Mereka menilai tindakan pejabat publik yang meminta sumbangan kepada pemenang proyek pemerintah adalah hal yang tidak etis.
“Meminta bantuan kepada pihak yang baru saja mendapatkan proyek dari pemerintah itu sangat disayangkan. Hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan merusak citra tata kelola pemerintahan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berpotensi Tabrak Aturan dan Hukum
Tindakan meminta atau menerima sumbangan dari rekanan pemenang lelang dinilai berpotensi menyimpang dari regulasi yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan hadiah, fasilitas, atau sumbangan oleh pejabat publik dari pihak yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yang dalam kondisi tertentu mengarah pada tindak pidana suap.
Selain isu gratifikasi, praktik ini juga rawan memicu dugaan pemerasan dalam jabatan serta konflik kepentingan (conflict of interest). Mengingat posisi pemenang lelang berada pada pihak yang kontraktual dengan pemerintah, permintaan semacam ini dikhawatirkan dapat dipersepsikan sebagai “kewajiban tidak tertulis” demi kelancaran kerja sama di masa depan.
Secara prinsip, pengadaan barang dan jasa (Barjas) harus berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Pemenang lelang semestinya tidak dibebani oleh pungutan atau kewajiban finansial apa pun di luar ketentuan yang tercantum dalam kontrak resmi.
Hingga berita ini diturunkan, realisasi pengembalian dana/barang tersebut serta tindak lanjut penanganan masalah ini masih menunggu kepastian dan pengawasan dari pihak berwenang terkait.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
