Beranda » Kalimantan » Halaman 2

Kalimantan

Balikpapan, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya keseimbangan antara pengawasan dan pemberian insentif dalam pembinaan pemerintah daerah (Pemda). Pendekatan tersebut dinilai menjadi kunci dalam mendorong peningkatan kinerja daerah secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikannya dalam Malam Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Kalimantan yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (5/5/2026).

Dalam arahannya, Mendagri mengakui bahwa selama ini fungsi pembinaan Pemda cenderung lebih menitikberatkan pada aspek pengawasan. Ke depan, pendekatan tersebut perlu diimbangi dengan pemberian apresiasi sebagai bentuk motivasi.

“Saya jujur saja, selama lima tahun jadi Mendagri pertama, [saya] mikir, ini kita ‘stick’ terus. Ibarat kelinci itu kan ada istilah stick and carrot. Kita kok [lebih banyak] nakut-nakutin mulu, ‘stick’ [aja], mana carrot-nya,” ujarnya.

Menurutnya, keseimbangan antara pengawasan dan insentif menjadi penting dalam sistem pemerintahan Indonesia yang tidak sepenuhnya menerapkan desentralisasi penuh. Ia menyebut sistem yang berjalan saat ini sebagai bentuk desentralisasi parsial, di mana pemerintah pusat tetap memiliki peran dalam pembinaan dan pengendalian daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat program pembinaan daerah, termasuk melalui pemberian apresiasi kepada Pemda yang menunjukkan kinerja baik.

Mendagri menegaskan, pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Pemda untuk terus meningkatkan kinerja serta menghadirkan inovasi dalam tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung peningkatan anggaran Kemendagri pada tahun 2026 sebagai peluang untuk memperkuat pendekatan pembinaan yang lebih seimbang antara pengawasan dan insentif.

“Saya langsung nyampaikan kepada internal, … saya bilang, kita go ahead, jalan terus [untuk memberikan insentif kepada daerah]. Saya yakin bisa,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri memberikan penghargaan kepada Pemda berprestasi sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di daerah. Penghargaan diberikan berdasarkan empat kategori utama, yakni penurunan tingkat pengangguran, penanggulangan kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta creative financing.

Pada kategori penurunan tingkat pengangguran, tingkat kabupaten diraih oleh Kabupaten Barito Utara sebagai Terbaik I, diikuti Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Murung Raya. Untuk tingkat kota, Kota Bontang meraih Terbaik I dan Kota Palangka Raya Terbaik II, sementara penghargaan tingkat provinsi diraih Provinsi Kalimantan Utara.

Pada kategori penanggulangan kemiskinan dan stunting, Kabupaten Tapin menjadi Terbaik I tingkat kabupaten, disusul Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Untuk tingkat kota, Kota Banjarbaru meraih Terbaik I dan Kota Palangka Raya Terbaik II, sedangkan tingkat provinsi diraih Provinsi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, pada kategori pengendalian inflasi, Kabupaten Sukamara meraih Terbaik I tingkat kabupaten, diikuti Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. Untuk tingkat kota, Kota Samarinda menjadi Terbaik I dan Kota Banjarmasin Terbaik II, sementara tingkat provinsi diraih Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun pada kategori creative financing, Kabupaten Kotabaru meraih Terbaik I tingkat kabupaten, diikuti Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Untuk tingkat kota, Kota Samarinda meraih Terbaik I dan Kota Palangka Raya Terbaik II, sementara Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih penghargaan pada tingkat provinsi.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemendagri memberikan insentif fiskal kepada para pemenang, yakni sebesar Rp1 miliar untuk Terbaik III, Rp2 miliar untuk Terbaik II, serta Rp3 miliar untuk Terbaik I dan tingkat provinsi. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Balikpapan, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa digelarnya Penghargaan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Kalimantan merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menampilkan kinerja nyata kepala daerah berprestasi.

Meski tidak menampik adanya sejumlah kepala daerah yang memiliki catatan negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mendagri menilai masih banyak kepala daerah yang menunjukkan capaian positif.

“Jangan sampai kita menggeneralisasikan bahwa semua kepala daerah buruk. Penghargaan malam ini itu menunjukkan bahwa banyak kepala kepala daerah juga yang bagus, yang berprestasi,” ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Malam Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Kalimantan di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/5/2026) malam.

Adapun penghargaan tersebut diberikan dalam empat kategori, yakni penurunan tingkat pengangguran, penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, entrepreneur government/creative financing, serta pengendalian inflasi. Mendagri menjelaskan, empat kategori tersebut mencerminkan isu-isu penting dalam manajemen tata kelola pemerintahan daerah.

“Dan hadiahnya selain tropi juga adalah untuk juara satu insentif fiskal yang memang diatur dalam aturan undang-undang tentang keuangan itu sebanyak tiga miliar, yang nomor dua, dua miliar, yang nomor tiga, satu miliar,” ungkap Mendagri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut bersumber dari anggaran Kemendagri. Adapun ajang penghargaan itu juga dibagi menjadi enam regional pemerintah daerah, yakni regional Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa-Bali, Maluku-Nusra (Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB), dan Papua.

Dalam ajang yang digelar di Provinsi Kaltim tersebut, Kemendagri menggandeng Tempo Media Group. Ia meyakini seluruh mekanisme penjurian dilakukan secara objektif dan profesional. Dengan demikian, daerah-daerah yang memperoleh penghargaan tersebut merupakan daerah dengan kinerja yang baik dan positif.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menyambut baik usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk memasukkan kategori penghargaan pada sektor perumahan. Menurutnya, indikator tersebut mencerminkan kemampuan daerah dalam mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.

“Beliau sudah menyampaikan usulan nanti untuk gelombang berikutnya isu perumahan menjadi isu yang dipertandingkan. Dan itu saya anggap penting karena memang itu kaitannya dengan kemiskinan pengangguran, pertumbuhan ekonomi, macam-macam,” tandas Mendagri.

Turut hadir pada acara tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, para gubernur se-Kalimantan, Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli, para bupati/wali kota se-Kalimantan, serta pejabat pimpinan tinggi dari kementerian/lembaga. Red

Palangka Raya, DN-II Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar penyuluhan hukum di Polda Kalteng, terkait Paradigma penegakkan hukum yang lebih Humanis, Korektif, Rehabilitatif dan Restoratif, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut, dibuka secara langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. , didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs. Yosi Muhamartha, dan dihadiri Katim Penyuluhan Hukum Divkum Polri Kombes Pol M. Rois, para pejabat utama serta personel pengembang fungsi Hukum.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini ialah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, profesionalisme, etika dan moralitas, serta pengetahuan hukum.

“Dengan adanya penyuluhan ini, harapannya mampu memberikan pemahaman hukum yang mendalam dan komprehensif, sehingga disetiap tindakan memiliki legitimasi yang kuat, tepat serta berkeadilan,” ujar Kapolda.

Irjen Iwan juga menekankan, dalam melaksanakan tugas Polri khususnya di bidang penegakan hukum wajib dituntut lebih humanis, korektif, rehabilitatif dan restoratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jadikan penyuluhan ini sebagai sarana peningkatan kompetensi, sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak terjadi kesalahan prosedur maupun penyimpangan yang dapat merugikan institusi dan masyarakat,” jelas Kapolda.

Diakhir arahannya, Kapolda menegaskan bahwa kekuatan Polri bukan terletak pada kewenangan yang dimiliki.

“Namun dari sejauh kita mampu menggunakan kewenangan itu secara adil, bijak dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai hukum tertinggi yang wajib kita jaga bersama,” tutupnya. (Red/MK)

KHAIBAR, DN-II Satuan Tugas (Satgas) Yonif 123/Rajawali yang berada di pos Khaibar kembali menunjukkan dedikasi dan pengabdiannya kepada masyarakat melalui pembangunan dermaga dan gapura di Pos Khaibar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam membantu percepatan pembangunan di wilayah penugasan. (29/4/2026).

Pembangunan tersebut berada di bawah komando Dansatgas Yonif 123/Rajawali, Letkol Inf Anhar Agil Gunawan, yang menekankan pentingnya kehadiran TNI tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapten Inf Darwin Manulang (Danpos Khaibar) dimana dalam pembangunan Dermaga yang dibangun diharapkan mampu meningkatkan akses transportasi masyarakat, khususnya dalam menunjang aktivitas perekonomian dan mobilitas warga di sekitar kp Amazu, Khaibar. Sementara itu, pembangunan gapura menjadi simbol identitas wilayah sekaligus memperindah lingkungan sekitar.

Dansatgas Yonif 123/Rajawali, Letkol Inf Anhar Agil Gunawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pembangunan dermaga serta gapura ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang turut berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui gotong royong bersama personel Satgas Yonif 123/RJW. Kebersamaan ini menjadi cerminan kuatnya sinergi antara TNI dan rakyat.

Dengan selesainya pembangunan dermaga dan gapura di Khaibar, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta menjadi simbol kemajuan dan semangat persatuan di wilayah tersebut.

Red

PALANGKA RAYA, DN-II Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyusul diterbitkannya ketetapan mengenai 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Bumi Tambun Bungai. (12/4/2026).

​Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyatakan bahwa langkah ini merupakan angin segar bagi masyarakat penambang lokal. Menurutnya, penetapan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

​”Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah. Kami menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini,” ujar Jaya dalam keterangannya.

​Rincian Sebaran Blok WPR di Kalimantan Tengah

​Berdasarkan data yang diterima, total luasan WPR yang ditetapkan mencakup ribuan hektar yang tersebar di lima kabupaten dengan rincian sebagai berikut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kabupaten Jumlah Blok Luas Wilayah (Ha) Komoditas

Murung Raya 95 Blok 9.268,34 Ha Emas

Gunung Mas 13 Blok 1.059,18 Ha Emas

Kotawaringin Barat 14 Blok 347,78 Ha Emas

Pulang Pisau 6 Blok 477,13 Ha Emas

Sukamara 1 Blok 13,73 Ha Pasir

Dorong Kabupaten Lain Segera Mengusulkan

Jaya Monong, yang juga merupakan Bupati Gunung Mas, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Tengah yang belum memiliki WPR untuk segera bergerak. Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.

“DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah se-Kalteng agar seluruh wilayah yang memiliki potensi dapat memiliki WPR. Hal ini krusial demi melindungi kepentingan dan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.

Proses Panjang dan Kolaborasi Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penetapan WPR ini tidak terjadi dalam sekejap. Jaya menjelaskan bahwa proses ini melalui tahapan panjang berbasis penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berakar dari usulan daerah.

“Rencana penyesuaian wilayah diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara. Secara nasional, hanya ada tiga provinsi yang telah terverifikasi oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.

Ketiga provinsi tersebut adalah:

Kalimantan Tengah: 129 blok WPR.

Sumatera Barat: 121 blok WPR.

Sulawesi Utara: 63 blok WPR.

Langkah Selanjutnya: Penerbitan IPR

Pasca penetapan WPR, fokus selanjutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan IPR kini telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

“Oleh karena itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada blok-blok WPR yang telah ditetapkan tersebut. Kami berharap proses administrasi ke depan berjalan lancar demi kesejahteraan penambang rakyat,” tutup Jaya. Red

​PALANGKA RAYA, DN-II Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu reaksi keras. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, memberikan kritik pedas terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan kerusakan lingkungan terus berlanjut.

​Ancaman Nyata bagi Generasi Mendatang

​Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal menyoroti bahwa tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi perut, melainkan ancaman sistematis bagi masa depan bangsa. Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri di aliran sungai Kalteng dinilai telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan.

​”Ini bukan lagi soal urusan perut, tapi soal kehancuran generasi. Jika tanah dan air di Kalimantan Tengah terus diracuni limbah merkuri, anak cucu kita hanya akan mewarisi penyakit dan alam yang rusak,” ujar Prof. Sutan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

​Kritik Tajam: Aparat Jangan Tutup Mata

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Prof. Sutan mengungkapkan kegeramannya melihat berbagai bukti aktivitas ilegal yang beredar luas di media sosial. Keberadaan alat berat yang beroperasi bebas di kawasan hutan lindung seolah menjadi tamparan keras bagi pihak berwenang.

​”Fakta-fakta yang viral di media sosial itu memalukan! Mengapa rakyat sipil bisa melihat aktivitas itu dengan jelas, sementara aparat seolah tidak tahu? Jangan sampai ada kesan penegakan hukum kita mandul atau justru menjadi pelindung bagi para pemodal besar di balik tambang ilegal ini,” tegas pria yang juga pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.

​Beliau menekankan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan efektif agar negara tidak terkesan kalah oleh oknum-oknum yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi.

​Mendesak Tindakan Nyata terhadap Cukong

​Ia mendesak Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan tindakan represif yang nyata, bukan sekadar imbauan atau sosialisasi seremonial. Prof. Sutan menengarai praktik ini sudah berlangsung menahun karena hukum belum menyentuh akar persoalannya.

​”Hukum harus menjadi panglima. Kita tidak ingin melihat hukum hanya tajam ke penambang kecil, tapi tumpul ke bos besar atau ‘cukong’ yang mendanai peralatan berat. Jika ini dibiarkan, artinya negara kalah oleh mafia tambang,” tambahnya.

​Kerugian Negara dan Kerusakan Ekosistem

​Selain dampak kesehatan, Prof. Sutan mengingatkan bahwa tambang ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ia menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat penggundulan hutan dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) jauh lebih mahal harganya dibanding emas yang dihasilkan.

​Menutup pernyataannya, ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan kontrol sosial dengan memantau dan memviralkan praktik ilegal. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan saat ini sedang dipertaruhkan.

Narasumber: Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KOTABARU, KALSEL, DN-II Praktik penegakan hukum di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan tajam setelah sebuah video keluhan warga transmigrasi viral di media sosial. Warga mengecam tindakan pengrusakan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tambang, serta mengecam penahanan terhadap pengacara dan aktivis yang selama ini mendampingi perjuangan mereka.

Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara. Rakyat kecil tidak hanya terancam kehilangan ruang hidupnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap bantuan hukum melalui dugaan kriminalisasi terhadap para pendamping mereka.

Sertifikat Garuda vs Buldozer Tambang

Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga tampak histeris sambil membentangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik kepemilikan lahan yang sah di mata negara. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik; lahan mereka justru digilas alat berat.

“Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!” teriak salah seorang warga dalam video tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kekecewaan ini menjadi bukti adanya ketimpangan hukum yang nyata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum atau aktivis merupakan serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law dan hak asasi manusia.

Dugaan Praktik SLAPP dan Intimidasi

Kritik keras kini mengalir kepada aparat penegak hukum setempat. Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya serta aktivis yang menyuarakan hak publik justru berakhir di penjara, muncul kekhawatiran bahwa hukum telah bergeser fungsi menjadi alat kepentingan korporasi.

Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik dan pembela HAM. Memenjarakan mereka yang vokal mempertahankan SHM rakyat adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai demokrasi.

Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah:

Untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, masyarakat dan pengamat mendesak langkah konkret dari pemerintah pusat:

Presiden & Menkopolhukam: Segera mengevaluasi dugaan kriminalisasi di Kotabaru. Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipidana hanya karena mempertahankan dokumen sah negara.

Menteri ATR/BPN: Harus segera turun lapangan untuk memverifikasi tumpang tindih lahan dan melindungi pemegang SHM agar tidak dianulir secara sepihak oleh kepentingan industri.

Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Mengaudit jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut guna memastikan tidak ada intervensi dari mafia tanah.

Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Melakukan audit investigasi terhadap jajaran Polres Kotabaru untuk menjamin netralitas kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai muncul stigma di masyarakat bahwa “memegang sertifikat resmi negara adalah kesalahan yang bisa berujung penjara.”

Tim Redaksi

Pontianak, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perekonomian daerah guna mendukung target pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Bersama Anggota Komisi II DPR RI tentang Pengawasan terhadap BUMD dan Bank Daerah serta Implementasi Layanan Pertahanan Elektronik di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang berlangsung di Ruang Rapat Bank Kalbar, Kota Pontianak, Kamis (22/1/2026).

Wiyagus menjelaskan, Presiden telah mencanangkan Asta Cita sebagai panduan pembangunan nasional lima tahun ke depan, dengan sejumlah target utama seperti pertumbuhan ekonomi 8 persen, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengendalian inflasi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta penguatan ketahanan pangan, energi, dan program makan bergizi gratis.

“[Untuk mencapai] target nasional yang telah dicanangkan Presiden ini diperlukan dukungan dari seluruh komponen bangsa termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah,” ujar Wiyagus.

Dalam konteks tersebut, Wiyagus menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis sebagai poros pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan BUMD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pendirian BUMD bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan publik, serta memperoleh laba atau keuntungan yang dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk memaksimalkan peran tersebut, Wiyagus menekankan perlunya strategi pengelolaan BUMD yang berkelanjutan, antara lain dengan memastikan BUMD memiliki posisi keuangan yang sehat, mampu berinovasi, menangkap peluang usaha, menjalankan visi strategis pemerintah daerah, serta memperkuat pelayanan publik.

Selain itu, BUMD juga didorong untuk fokus pada potensi unggulan daerah, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menerapkan digitalisasi, serta memperluas jejaring kerja sama dan investasi secara saling menguntungkan.

Ia juga menyoroti peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu jenis BUMD yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memperkuat perekonomian, distribusi pembiayaan, serta kontrol moneter bagi masyarakat, dunia usaha, dan UMKM.

Menurutnya, peran BPD perlu terus diperkuat melalui peningkatan permodalan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengembangan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya manusia.

Terakhir, ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dinilai telah melakukan langkah-langkah strategis dalam penguatan tata kelola BUMD, antara lain melalui kebijakan penambahan penyertaan modal secara bertahap serta diversifikasi usaha.

“Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam mewujudkan BUMD yang profesional dan akuntabel,” tandasnya.

Red

BERAU, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik petani oleh perusahaan pertambangan kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas operasional PT Berau Coal terpantau telah merambah lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski pihak perusahaan sebelumnya mengklaim secara administratif bahwa lahan tersebut belum digunakan.

Temuan Kontradiktif di Lapangan

Kasus ini mendapat atensi khusus dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung melakukan verifikasi faktual di lokasi pada Rabu (14/01). Turut mendampingi Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, beserta jajaran pengurus DPD Kaltim dan DPC Berau.

Peninjauan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian (diskrepansi) informasi yang mencolok. Dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Pemerintah Daerah, PT Berau Coal bersikeras menyatakan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum masuk dalam area operasional perusahaan. Namun, pengamatan langsung di titik koordinat menunjukkan kehadiran alat berat dan aktivitas penambangan yang masif.

“Kami hadir di sini untuk menguji kebenaran klaim tersebut. Faktanya, aktivitas tambang sudah berjalan di atas tanah petani. Ada ketimpangan informasi yang sangat serius antara laporan administratif perusahaan dengan realitas di lapangan,” tegas Rino Triyono di lokasi peninjauan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Pelanggaran Pidana

Sebagai praktisi hukum, Rino menegaskan bahwa tindakan menguasai lahan milik pihak lain tanpa penyelesaian hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai, jika proses ganti rugi atau pelepasan hak belum tuntas namun aktivitas penambangan sudah dilakukan, maka unsur penyerobotan lahan telah terpenuhi.

“Secara hukum, jika lahan ini sah milik petani dan belum ada penyelesaian hak, namun perusahaan sudah melakukan eksploitasi, maka ini adalah pelanggaran undang-undang. Harus ada perlindungan hukum yang konkret bagi petani agar hak-hak mereka tidak dilindas kepentingan industri,” lanjutnya.

Mendorong Transparansi dan Keadilan

Senada dengan Ketua Umum, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan komitmen organisasi untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas. Ia mendesak PT Berau Coal untuk mengedepankan transparansi dan segera memenuhi kewajiban terhadap anggota Poktan Bumi Subur.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi jujur atas fakta lapangan yang kami temukan,” ujar Budianto.

Hingga berita ini diterbitkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Berau Coal untuk memberikan ruang hak jawab terkait temuan lapangan ini. Kasus ini menjadi potret buram sengketa agraria di Kalimantan Timur, di mana masyarakat lokal kerap harus berjuang keras demi mempertahankan hak atas tanah mereka di tengah ekspansi pertambangan skala besar. Tim Prima

PENAJAM PASER UTARA, DN–II Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Presiden saat menerima laporan perkembangan pembangunan dari Otorita IKN (OIKN) dalam kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Selasa (13/01/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan persnya di Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa Kepala Negara memberikan perhatian khusus agar pembangunan fasilitas kenegaraan di IKN terus diakselerasi.

“Bapak Presiden berharap pembangunan fasilitas yang berfungsi untuk lembaga legislatif maupun yudikatif dapat selesai sepenuhnya pada tahun 2028,” ujar Prasetyo.

Dua Catatan Utama Presiden

Dalam rapat koordinasi bersama OIKN tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah catatan strategis terhadap paparan yang disampaikan. Menurut Mensesneg, arahan Presiden bertumpu pada dua prinsip utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perbaikan Tata Kelola: Memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai standar dan regulasi.

Percepatan Proses: Mengoptimalisasi linimasa pengerjaan infrastruktur fisik di lapangan.

Menuju Pemerintahan yang Utuh

Prasetyo menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar mengejar target fisik, melainkan demi memastikan tiga fungsi utama pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dapat segera beroperasi secara terintegrasi di IKN.

Langkah ini memperkuat sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo fokus pada efektivitas birokrasi dan pemerataan pembangunan melalui simbol ibu kota baru tersebut.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #PresidenPrabowo
#IKN #Mensesneg
#PembangunanNasional
#IndonesiaMaju

You cannot copy content of this page