CIREBON, DN-II Polemik pengadaan sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tahun anggaran 2026 terus bergulir. Anggaran senilai Rp20 miliar yang digelontorkan untuk pos sewa kendaraan dinas ini dinilai terlalu mahal dan memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis antikorupsi.
Zeki, aktivis dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, menegaskan bahwa nilai Rp20 miliarโyang setara dengan 2,5% dari total Belanja Daerah Kabupaten Cirebonโtersebut harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan tidak adanya penyimpangan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan atas persoalan ini demi menjamin transparansi dan akuntabilitas APBD Kabupaten Cirebon,” ujar Zeki kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Pertanyakan Dasar Hukum dan Efisiensi
Zeki mempertanyakan kesesuaian kebijakan ini dengan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti apakah pengadaan tersebut telah merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, PMK No. 50 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), serta Peraturan Bupati Cirebon yang mendasarinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“SBM dan Standar Biaya Umum (SBU) harus menjadi acuan utama. Prinsip dasarnya, sewa diperbolehkan selama lebih efisien daripada membeli. Namun, BPKAD semestinya melakukan kajian mendalam. Jika total biaya sewa selama lima tahun melebihi harga beli ditambah biaya perawatan dan pajak, maka seharusnya pengadaan tersebut ditolak,” tegasnya.
Titik Rawan dalam Pengadaan
Zeki memaparkan sejumlah kriteria krusial yang harus dipenuhi dalam skema sewa kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan, di antaranya:
Mekanisme Pengadaan: Dengan nilai mencapai Rp20 miliar, proses pengadaan wajib melalui mekanisme tender. Penunjukan langsung hanya diperbolehkan untuk nilai di bawah Rp200 juta per tahun kepada UMKM atau koperasi lokal.
Peruntukan Kendaraan: Sewa kendaraan hanya dibenarkan untuk kebutuhan operasional lapangan, seperti patroli atau dinas luar. Khusus untuk kendaraan jabatan Eselon II dan III, regulasi mewajibkan status kendaraan adalah milik daerah, bukan sewa.
Detail Biaya: Berdasarkan kode belanja 5.1.02.02.01.0032, penyedia wajib menanggung unit kendaraan dan sopir, sementara BBM ditanggung oleh penyewa. Untuk urusan pajak dan servis rutin, sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor.
Modus yang Sering Disorot
Menurut pengamatan Firma Hukum Sandekla Trimurti, terdapat beberapa celah rawan dalam pengadaan sewa kendaraan yang sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aktivis, yaitu:
Pelanggaran SBM: Pengadaan mobil mewah untuk staf, sementara standar operasional hanya memperbolehkan kendaraan kelas menengah (seperti Avanza/Xenia).
Markup Harga: Tarif sewa yang melampaui SBU Kabupaten Cirebon tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konflik Kepentingan: Sewa kendaraan kepada perusahaan (CV/PT) yang terafiliasi atau milik keluarga pejabat publik.
Zeki menambahkan, pihaknya tidak antipati terhadap kebijakan sewa kendaraan jika memang terdapat kebutuhan riil dan sesuai regulasi. “Untuk kebutuhan mendesak seperti operasional Bapenda dalam inspeksi mendadak ke restoran atau kafe, sewa memang bisa lebih logis. Namun, sekali lagi, harus sesuai anggaran dan tidak boleh melampaui SBU yang ditetapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan oleh aktivis tersebut. Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
