JAKARTA, DN-II Menjelang detik-detik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta, pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.
Upacara khidmat yang dilangsungkan dalam suasana malam hari tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, pimpinan lembaga tinggi negara, serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Rangkaian Prosesi Khidmat
Acara yang dimulai tepat pukul midnight (menjelang 17 Agustus) ini berlangsung dengan penuh khidmat. Rangkaian prosesi meliputi:
Penyalaan Obor: Melambangkan kobaran semangat perjuangan para pahlawan yang tidak pernah padam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peletakan Karangan Bunga: Dilakukan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada arwah para pahlawan bangsa.
Mengheningkan Cipta: Seluruh peserta upacara menundukkan kepala mengenang jasa-jasa luhur para syuhuda bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pembacaan Naskah Renungan Suci: Meneguhkan kembali komitmen bangsa untuk meneruskan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
Pesan Kebangsaan dan Semangat Pengabdian
Melalui momentum sakral ini, bangsa Indonesia diingatkan kembali akan arti penting pengorbanan tanpa pamrih yang telah diberikan oleh para pendahulu. Semangat juang tersebut diharapkan terus menjadi landasan moral bagi seluruh elemen bangsa dalam menghadapi tantangan zaman.
”Semangat perjuangan para pahlawan menjadi pengingat bagi kita untuk terus menjaga kemerdekaan, memperkuat persatuan, dan melanjutkan pengabdian bagi Indonesia.”
Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Terima kasih, para pahlawan bangsa.
Jakarta, DN-II TNI terus mengoptimalkan pemberian bantuan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga hari kedua, Minggu (16/8/2026), sebanyak 1.201 personel telah dikerahkan untuk membantu penanganan bencana di wilayah terdampak.
Pada hari kedua, TNI mengirimkan bantuan dan dukungan melalui unsur udara dan laut. TNI AU mengerahkan 1 pesawat Airbus A400M dan 1 pesawat Hercules dengan total muatan 33.795 kilogram menuju Labuan Bajo dan Maumere. TNI AL turut mengerahkan KRI dr. Soeharso-990, KRI Bung Hatta-370, KRI Hiu-634, serta helikopter Bell 412EP dan pesawat NC-212 Cassa sementara TNI AD mengerahkan 2 unit helikopter Bell 412EP untuk mendukung penanganan bencana dan mobilitas di wilayah terdampak.
Dukungan TNI juga diperkuat dengan sarana penanganan di lapangan. TNI AD mendirikan 21 tenda lapangan, sedangkan TNI AL menyiapkan 1 rumah sakit lapangan dan 1 rumah sakit lapangan mobile untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Hingga hari kedua, dukungan TNI telah mencapai 60.885 kilogram bantuan yang dikirim melalui 5 sortie penerbangan, terdiri dari 1 Boeing, 1 Airbus A400M, dan 3 Hercules.
Dukungan tersebut akan terus diperkuat pada Senin (17/8/2026) melalui tiga penerbangan Hercules dengan membawa rumah sakit lapangan, paket sembako, makanan kaleng, dan dukungan personel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengerahan personel, alutsista, dan bantuan tersebut merupakan bentuk respons cepat dan komitmen TNI dalam membantu masyarakat terdampak bencana serta mempercepat penanganan dan pemulihan di wilayah NTT. (Puspen TNI)
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
SEMARANG, 17 Agustus 2026 – Penegakan hukum di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kebumen kembali tercoreng. Aliansi Kebumen Bersatu melalui perwakilannya, Sdr. Sujud Sugiarto, didampingi tim penasihat hukumnya, Kartiko, S.H., secara resmi mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (17/8/2026).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Sujud bersama kuasa hukumnya secara tegas melayangkan pengaduan tertulis bernomor 04.003/SP/AKB/VII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kabbagwassidik Ditreskrimsus Polda Jateng Cq. Panit Wassidik. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus desakan hukum menyusul dugaan pelanggaran kode etik berat dan pembocoran rahasia jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kebumen, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam keterangannya, Sujud membeberkan bahwa substansi pengaduan ini berfokus pada tindakan lancung oknum penyidik yang diduga dengan sengaja membocorkan dokumen krusial berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kepada pihak terlapor.
Secara normatif maupun yuridis, BAP merupakan instrumen dan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia mutlak. Dokumen tersebut secara hukum hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum yang berwenang, yakni penyidik, penuntut umum, serta tim penyidik yang menangani perkara bersangkutan.
Tindakan membocorkan BAP kepada pihak luar atau pihak terlapor bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap marwah penegakan hukum itu sendiri. Kebocoran ini dinilai sangat merugikan pihak pelapor, membuka celah intimidasi, merusak konstruksi pembuktian, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebelum memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat Markas Daerah Polda Jawa Tengah, pihak pelapor sejatinya telah menempuh jalur prosedural internal. Sujud dan tim hukumnya terlebih dahulu melayangkan pengaduan dan berupaya meminta penanganan profesional dari Seksi Propam Polres Kebumen.
Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Hingga batas waktu yang semestinya, tidak ada respons konkret, transparansi, maupun tindak lanjut yang berpihak pada keadilan dari Propam Polres Kebumen.
Mandulnya pengawasan internal di tingkat polres inilah yang memaksa pelapor untuk mengambil langkah eskalasi hukum langsung ke Polda Jateng. Sikap bungkam dan lambannya penanganan internal memunculkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan korps (esprit de corps) yang keliru di tubuh Polres Kebumen.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Kartiko, S.H., menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, berkas pelengkap, hingga bukti tanda terima pengaduan resmi telah diserahkan secara utuh kepada petugas piket dan bagian pengawasan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Melalui langkah hukum ini, pihak pelapor mendesak agar Polda Jateng tidak tinggal diam. Kabbagwassidik dan instansi pengawasan internal Polda Jateng dituntut untuk segera melakukan audit, pengawasan ketat, serta evaluasi mendalam terhadap jalannya penyidikan yang ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Kebumen.
Publik kini menanti ketegasan Kapolda Jawa Tengah untuk membongkar tuntas oknum-oknum “nakal” di balik dugaan kebocoran dokumen rahasia negara ini. Jika institusi kepolisian gagal membersihkan diri dari oknum yang membocorkan rahasia jabatan demi kepentingan pihak tertentu, maka impian mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan hanya akan menjadi slogan kosong belaka.”(Red)
Semarang, DN-II Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal, Semarang, Minggu malam (16/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hening dan penuh penghormatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, DPRD, Pemerintah Kota Semarang, serta unsur TNI, Polri dan ASN. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi wujud kebersamaan dalam mengenang dan memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Kesakralan suasana semakin terasa ketika cahaya obor dan lilin yang menyala di antara makam-makam para pahlawan menerangi kawasan TMP Giri Tunggal. Dalam suasana tersebut, pembacaan naskah Apel Kehormatan dan Renungan Suci berlangsung dengan penuh penghayatan, mengajak seluruh peserta untuk sejenak mengenang jasa serta pengorbanan para pahlawan. 
AKRS menjadi momentum untuk merefleksikan kembali perjuangan para pendahulu bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan. Nilai keberanian, keikhlasan dan pengabdian yang diwariskan para pahlawan menjadi bagian penting yang harus terus dijaga dan diteruskan oleh generasi penerus.
Bagi generasi saat ini, penghormatan kepada para pahlawan bukan hanya melalui upacara dan renungan, tetapi juga dengan melanjutkan cita-cita perjuangan melalui pengabdian terbaik sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semangat tersebut menjadi landasan untuk menjaga persatuan, memperkuat kebersamaan dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan AKRS, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Provinsi Jawa Tengah diawali dengan penghormatan kepada para pahlawan. Semangat perjuangan dan pengorbanan mereka menjadi warisan yang harus terus dirawat untuk memperkuat persatuan dan membangun Indonesia yang maju, aman dan berdaulat. Red/Casroni
Jombang, DN-II Aksi premanisme dan teror jalanan kembali meledak di wilayah hukum Polsek Kabuh pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa pembacokan, penganiayaan, hingga pembakaran sepeda motor milik warga di jalan raya bukan sekadar “bentrok biasa”, melainkan tindakan kriminal brutal yang mengekspos lemahnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabuh. (16/8/2026).
Pimred Ir. Edi Supriadi dan Gus wal dengan tegas mengatakan segera tangkap para pelaku oknum APH dan oknum pengeroyokan dikabupaten Jombang
Rentetan Fakta dan Indikasi Kejahatan Terencana
Korban yang sedang melintas mendadak dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang seluruhnya telah memegang senjata tajam dan senjata tumpul.
Penganiayaan dan Pembakaran: Pelaku secara barbar membabi buta memukuli para korban, merusak armada, dan membakar sepeda motor korban di tempat hingga hangus. Korban hanya bisa menyelamatkan diri dengan berlari di tengah ancaman nyawa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rekaman CCTV dan bukti lapangan mengungkap fakta mengejutkan bahwa kelompok pelaku sudah berkumpul dan menyiap pola penyerangan sejak pukul 22.00 WIB. Ada jeda waktu lebih dari dua jam sebelum eksekusi dilakukan pada pukul 00.30 WIB. Ini membuktikan adanya pembiaran mobilitas massa berpotensi rusuh di kawasan tersebut.
Bukti Sudah Terang Benderang: Pihak korban dan saksi telah mengantongi bukti digital yang amat solid—mulai dari rekaman CCTV berdurasi panjang, foto-foto pergerakan massa, hingga video detik-detik pembakaran kendaraan yang memperlihatkan wajah para pelaku secara eksplisit. Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk berlindung di balik kata “kurang bukti” atau “masih dalam penyelidikan”.
Jika kelompok bersenjata bisa berkumpul selama dua jam di ruang publik tanpa terdeteksi atau dibubarkan oleh patroli aparat, fungsi pencegahan (preemptive) kepolisian setempat layak dipertanyakan secara kritis.
Kami mendesak Polres Jombang dan Polsek Kabuh untuk tidak hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi juga membongkar dalang dan aktor intelektual di balik penyerangan terencana ini.
Rakyat membutuhkan jaminan keselamatan di jalan raya, bukan sekadar imbauan atau olah TKP formalitas. Kepolisian harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap penegakan hukum di wilayah Kabuh.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memperkuat pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran jaminan produk halal mendapat dukungan dari Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom.
Menurut Profesor Sutan Nasomal SH MH, kewajiban pencantuman Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menganggap kewajiban tersebut sebagai persoalan administratif semata.
“Program halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner makanan dan minuman, harus memahami bahwa pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,” ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH,pemimpin redaksi media Cetak onlen dalam luar negeri di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Ia menegaskan, keberada’an regulasi BPJPH harus menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, bukan justru menunggu sampai dikenai sanksi.
“Jangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Profesor Sutan Nasomal SH MH, juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi dan pencantuman Label Halal.
Menurutnya, penyuluhan pembina’an dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, serta instansi terkait lain-nya.
“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi serta edukasi dan kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan keterbatasan pemahaman sebagai alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaku usaha juga harus proaktif. Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurus sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercaya’an konsumen dan masa depan usaha mereka,” katanya.
prof Sutan Nasomal SH MH, menilai kebijakan jaminan produk halal pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim, tetapi juga dapat meningkatkan kepercaya’an pasar terhadap produk Indonesia.
“Halal sekarang bukan sekedar persoalan label. Ini menyangkut kwalitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran dan kepercaya’an. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.
Sementara itu, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi hukum Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerapan sanksi administratif sekaligus pembina’an terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi dan pencantuman Label Halal produknya sesuai ketentuan. Kepatuhan sejak awal dinilai jauh lebih baik daripada menunggu adanya pengawasan dan penindakan.
Nara Sumber Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass.
Mediasi Lahan PT BRK dan Marga Adat Muara Kuang Berakhir Tanpa Hasil
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Upaya penyelesaian pengembalian lahan antara Marga Adat Muara Kuang dan manajemen PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) belum menemukan titik terang. Mediasi perdana yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Muara Kuang pada Jumat (14/8/2026) di ruang kantor kecamatan berakhir deadlock. Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas tuntutan masyarakat adat terkait pengembalian penuh tanah ulayat yang telah dikuasai perusahaan selama lebih dari tiga dekade.
Dialog yang berlangsung hangat tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen lama maupun manajemen baru PT BRK. Sementara itu, kubu masyarakat dipimpin oleh tokoh adat Drs. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., didampingi praktisi hukum juliadi, jajaran tetua adat, mantan pejabat pemerintah setempat, serta elemen warga Muara Kuang. Guna menjaga kelancaran dan kondusivitas dialog, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Ogan Ilir mulai dari Camat kecamatan Muara kuang Muhhamad Alfian S.Sos, Kapolsek muara kuang IPDA Harry Setiawan S.H.,M.H, perwakilan Danramil pak Haryono, hingga Lurah kelurahan muara kuang Satria Reza Pratama S.Sos, turut hadir mengawal jalannya mediasi.
Dalam pembukaannya, Edward Juanda secara resmi menyerahkan berkas tuntutan berupa narasi dan peta atas pengembalian seluruh tanah ulayat milik masyarakat adat yang selama ini dikelola oleh PT BRK. Secara historis, ia menegaskan bahwa keberadaan Marga dan Desa Muara Kuang sudah ada jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pembuktian batas wilayah ulayat tersebut diperkuat oleh dokumen historis berupa Peta Desa karya Pembarap Abdullah tahun 1978 serta Peta BAPPEDA OKI tahun 2002.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
beliau menegaskan bahwa seluruh kawasan yang kini masuk dalam konsesi PT BRK murni merupakan ‘Himbe Peramuan’, yakni hutan adat komunal milik bersama (public asset). Secara turun-temurun, area ulayat ini dimanfaatkan seluruh warga untuk mengambil kayu bahan bangunan, kebutuhan hajatan, pembuatan pagar kebun, hingga tempat berburu dan mencari ikan. Karena sifatnya yang murni komunal dan milik kolektif adat, kawasan ini sejak awal tidak pernah dibagikan atau dilengkapi sertifikat kepemilikan perorangan.

Terkait desas-desus transaksi lahan di masa lalu, Edward menggarisbawahi aturan tegas hukum adat bahwa Himbe Peramuan sama sekali tidak dapat diperjualbelikan oleh individu mana pun. Apabila di masa lalu terdapat oknum warga yang nekat menjual bagian dari tanah adat tersebut kepada pihak perusahaan, transaksi itu secara otomatis dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Pengakuan awal perusahaan atas status tanah komunal ini sebenarnya sempat terbukti pada masa pembukaan lahan pertama, saat PT BRK memberikan uang tali kasih sebesar Rp 100.000 per Kepala Keluarga (KK) sebagai izin pemanfaatan.
Untuk mematahkan argumen perusahaan mengenai ketiadaan sertifikat perorangan, Edward Juanda menganalogikannya dengan status kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta. Kawasan GBK telah sah dimiliki oleh negara sejak era 1960-an meski dokumen resminya baru diterbitkan Kementerian Keuangan di era modern. Hal ini membuktikan bahwa ketiadaan sertifikat kepemilikan sejak awal tidak menghilangkan hak asal-usul masyarakat atas tanah ulayat adat mereka.
Masyarakat Muara Kuang juga meminta transparansi PT BRK untuk membuka dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) secara menyeluruh demi menghapus keraguan publik. Mereka menyayangkan penguasaan tanah ulayat selama puluhan tahun yang diawali janji manis oleh oknum tentang pembangunan ekonomi serta tekanan politik rejim Orde Baru ternyata tidak memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat adat setempat.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT BRK yang diwakili staf manajemen lama (Darwis Wahab) dan manajemen baru (Pak Tarigan) tetap berpegang pada legalitas HGU perusahaan yang terdaftar di BPN . Karena dinamika diskusi belum mencapai kesepakatan, Edward juanda meminta Camat Muara Kuang menerbitkan notulen resmi dan menuntut penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas operasional perkebunan PT BRK pada area klaim wilayah adat 1978 hingga ada kesepakatan hukum yang mengikat.
BY : JULIYAN
Jakarta, DN-II TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 yang mengguncang sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Jajaran TNI di wilayah NTT langsung bergerak dengan mengerahkan personel dari Kodim 1603/Sikka, Kodim 1612/Manggarai, Kodim 1602/Ende, serta Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834/WM, Lanal Maumere untuk membantu evakuasi dan penanganan masyarakat terdampak.
Selain pengerahan personel di wilayah, TNI juga menyiapkan kekuatan dan sarana pendukung untuk mempercepat distribusi bantuan serta mobilisasi personel dan logistik. Pesawat Hercules dan KRI disiapkan untuk mendukung penanganan bencana, sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI turut mengerahkan alutsista untuk mendukung penanganan bencana tersebut. “TNI mengerahkan Hercules dan KRI untuk membantu penanganan bencana serta mendukung kebutuhan masyarakat terdampak,” ujar Kapuspen TNI.
TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, BPBD, Basarnas, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terpadu. Personel TNI juga tetap disiagakan untuk memberikan bantuan lanjutan sesuai perkembangan kondisi di wilayah terdampak. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045
NTT, DN-II TNI terus mengerahkan personel untuk membantu penanganan dampak gempa bumi di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Hingga siang ini Sabtu, (15/8/2026).
Sebanyak 1.267 personel TNI telah dikerahkan di sejumlah wilayah terdampak, terdiri dari 263 personel di Kabupaten Sikka, 105 personel di Kabupaten Ngada, 400 personel di Kabupaten Nagekeo, 120 personel di Kabupaten Ende, 295 personel di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, serta 84 personel di Kabupaten Manggarai Barat.
Personel TNI bersama Basarnas, BPBD, instansi terkait, dan masyarakat terus melaksanakan pencarian serta penanganan korban bencana, membantu perawatan korban, serta mendukung penanganan dampak kerusakan di wilayah terdampak. TNI juga mendukung pengoperasian posko dan dapur lapangan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.
Dalam mendukung penanganan bencana, TNI hingga saat ini telah mengerahkan berbagai sarana pendukung, di antaranya 89 unit kendaraan, mendirikan 21 tenda lapangan, dan menyiapkan 120 velbed. Selain itu, TNI AL telah menyiapkan 1 unit helikopter Bell 412 dari Lanudal Juanda untuk mendukung penanggulangan bencana di wilayah Flores, termasuk membantu mobilitas personel dan distribusi dukungan ke wilayah terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengerahan personel dan alutsista tersebut merupakan bentuk respons cepat TNI dalam membantu masyarakat terdampak bencana. TNI bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan penanganan secara terpadu untuk mendukung proses pencarian, evakuasi, perawatan korban, serta pemulihan kondisi masyarakat dan wilayah terdampak. Red
#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045
BEKASI, DN-II Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bukan lagi sekadar persoalan aset yang lenyap. Lebih dari itu, lambannya penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut hingga bertahun-tahun lamanya memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan.
Persoalan ini bukan sekadar isu di lapangan atau masalah baru yang muncul kemarin sore. Berdasarkan catatan administrasi, kasus ini memiliki jejak dokumen pemeriksaan yang cukup panjang.
Merujuk pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, tercantum rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 tentang hilangnya kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.
Tidak hanya itu, proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut juga telah dikuatkan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013.
Belasan Tahun Tanpa Kepastian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen pemeriksaan telah tersedia, mekanisme pertanggungjawaban pun telah dituangkan secara administratif. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa setelah belasan tahun berlalu, status penyelesaian kerugian daerah tersebut masih menggantung?
Upaya pengungkapan kembali mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hegarmanah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 30 Juli 2026 melalui nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026. Surat tersebut secara spesifik mendesak adanya tindak lanjut atas tuntutan kerugian daerah terkait mobil dinas desa yang dilaporkan hilang pada masa jabatan Kepala Desa Mamad Rifa’i.
Kondisi ini membuat publik mendesak adanya transparansi dan jawaban yang terang atas sejumlah pertanyaan krusial berikut:

Jika belum, berapa rincian nilai kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan dan bagaimana status hukumnya saat ini?
Langkah konkret apa saja yang telah diambil oleh pihak Inspektorat pasca dilayangkannya surat dari BPD?
Mengapa persoalan yang telah mengantongi dokumen pemeriksaan sejak 2013 ini tidak kunjung memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diakses publik?
IWO-I Kabupaten Bekasi: Jangan Biarkan Aset Negara Hilang Bersama Kepastian Hukumnya
Menanggapi mandeknya penyelesaian kasus ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Bekasi, Afifudin, dengan tegas mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak bersikap pasif terhadap penanganan aset pemerintah.
”Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada tumpukan dokumen administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian. Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Afifudin, keberadaan dokumen pemeriksaan dari tahun 2013 seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Inspektorat untuk bertindak cepat, bukan justru membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
”Dokumennya ada, persoalannya ada, surat resmi dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dikerjakan oleh Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus berspekulasi tanpa mendapatkan jawaban yang transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset negara memiliki nilai strategis dan tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai angka-angka dalam laporan administratif.
”Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian hukum dan penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat jangan bungkam. Publik berhak tahu,” pungkasnya.
Inspektorat Ditunggu Jawabannya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, besaran nilai kewajiban, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak terkait lainnya seperti Mamad Rifa’i.
Namun, satu pertanyaan mendasar tetap bergulir di tengah masyarakat: Jika dokumen pemeriksaan telah tercatat sejak 2013, sampai kapan penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris Desa Hegarmanah ini akan terus menjadi teka-teki?.
Tim Red
You cannot copy content of this page

