Beranda » Peristiwa » Halaman 7

Peristiwa

LABUHANBATU, DN-II Jefrey Agutono Ariska secara resmi memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuduh adanya oknum TNI terlibat dalam pencurian ternak milik seorang warga di Sei Siarti, Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada 25 Juni 2026. Jefrey menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut adalah fitnah dan hoaks terstruktur yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan publik.

Sebagai langkah tegas, Jefrey melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., dari firma hukum RFM & Associates, telah melaporkan akun-akun media sosial penyebar video tersebut ke Polda Sumatera Utara pada Jumat, 26 Juni 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/1030/VI/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan UU ITE serta KUHP.

Kronologi dan Sanggahan Fakta

Dalam penjelasannya kepada awak media, Jefrey membeberkan fakta di balik sengketa ternak tersebut. Ia mengaku telah kehilangan 16 ekor lembu dari total 32 ekor ternak miliknya sejak April 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jefrey menduga kuat bahwa aksi pencurian tersebut didalangi oleh oknum berinisial MA Sinaga dan anaknya, AR Hutabarat. Menurut Jefrey, pihaknya telah melaporkan kasus pencurian ternak ini ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHAN BATU.

“AR Hutabarat saat ini berstatus buron (DPO) atas kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Diduga karena tidak senang dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian lembu saya, MA Sinaga dan komplotannya mencoba melakukan intimidasi dengan mengklaim lembu yang tersisa di lahan saya sebagai milik mereka,” ujar Jefrey.

Terkait kehadiran sosok berseragam dalam video yang beredar, Jefrey menegaskan bahwa lokasi kejadian merupakan jalan umum menuju Pasir Limau Kapas. Ia menyatakan tidak mengetahui latar belakang orang-orang yang melintas di jalan umum tersebut dan membantah keras tuduhan bahwa mereka adalah oknum TNI yang mencuri ternak.

Permohonan Maaf dan Harapan

Jefrey secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh narasi tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menyayangkan adanya pihak yang mencoba menyeret institusi negara ke dalam konflik pribadi.

“Saya meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Tuduhan bahwa ada oknum TNI mencuri lembu adalah fitnah keji,” tegasnya.

Pihaknya kini berharap Polda Sumatera Utara dapat bekerja maksimal dalam mengusut kasus ini secara transparan. Ia menginginkan agar aktor intelektual di balik penyebaran hoaks serta pelaku pencurian ternak segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap distorsi informasi seperti ini tidak terjadi lagi. Biarkan hukum berbicara dengan seadil-adilnya,” pungkas Jefrey. (Tim)

JAKARTA, DN-II Antusiasme masyarakat dalam menentukan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus menunjukkan tren positif. Hingga Jumat (26/06/2026) pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 42.151 masyarakat telah memberikan suaranya untuk memilih desain logo resmi melalui laman resmi logohutri.istanapresiden.go.id.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Negara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, menyampaikan apresiasi mendalam atas tingginya partisipasi publik dalam proses pemilihan ini. Ia menilai, keterlibatan aktif masyarakat merupakan cerminan nyata dari semangat kebangsaan dan rasa memiliki yang tinggi terhadap perayaan hari kemerdekaan.

“Keterlibatan masyarakat ini bukan sekadar memilih desain, tetapi wujud nyata semangat kebangsaan dan rasa memiliki terhadap perayaan kemerdekaan Indonesia. Hal ini sekaligus mencerminkan nilai gotong royong serta demokrasi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ujar Mensesneg dalam keterangan tertulisnya.

Tahun ini, proses seleksi menghadirkan lima karya terbaik yang merupakan hasil kreativitas putra-putri bangsa.

Melalui mekanisme partisipasi publik tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menentukan logo yang dianggap paling mampu merepresentasikan semangat persatuan, optimisme, serta visi arah pembangunan Indonesia ke depan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mensesneg pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi hingga batas akhir pemilihan. Ia berharap, logo yang nantinya terpilih tidak hanya menjadi simbol visual, tetapi benar-benar merepresentasikan aspirasi kolektif seluruh rakyat Indonesia.

“Mari kita terus berpartisipasi agar logo yang terpilih nantinya benar-benar menjadi simbol yang lahir dari aspirasi bersama seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI

TELUK BINTUNI, DN-II Upaya pendekatan humanis yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro dan Satgas intel kodam VXIII/Kasuari kembali membuahkan hasil. Sebanyak 37 orang yang terdiri dari dua komandan batalion OPM beserta 35 anggota dan keluarganya menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (26/6/2026).

Mereka yang menyerahkan diri di Pos Mayerga Satgas Pamtas Yonif 410/Alugoro, Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, terdiri atas Komandan Batalion Ovir Kodap IV Sorong Raya, Komandan Batalion Sair Kodap IV Sorong Raya, beserta 35 anggota lainnya. (25/6)

Prosesi penyerahan diri dilanjutkan dengan pengucapan ikrar setia kepada NKRI, penyerahan Bendera Bintang Kejora, serta penyerahan senjata api, yang dipimpin langsung oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan III) Letjen TNI Lucky Avianto di Lapangan Makodam XVIII/Kasuari. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kabinda Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Komandan Satgas Yonif 410/Alugoro, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daera (Forkopimda).

Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menjelaskan bahwa proses penyerahan diri berlangsung berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun melalui komunikasi antara Satgas Yonif 410/Alugoro dengan anggota Kodap IV Sorong Raya.

“Proses kembalinya saudara saudara kita beserta keluarga sebanyak 37 orang berlangsung cukup panjang (sekitar 6 bulan) yang dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis serta penuh kesabaran. inisiasi timbul dari saudara saudara kita yang dilatarbelakangi kesadaran diri tentang masa depan keluarga yang lebih baik.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sesuai hasil komunikasi antara Satgas Yonif 410/Alugoro dengan anggota Kodap IV/Sorong Raya, telah diperoleh kesepakatan untuk menerima dan menjemput anggota Kodap IV/Sorong Raya beserta keluarganya yang berjumlah 37 orang di Pos Mayerga Satgas Yonif 410/Alugoro, Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat mampu membangun kepercayaan serta membuka ruang rekonsiliasi bagi masyarakat yang sebelumnya berada dalam kelompok bersenjata untuk kembali menjalani kehidupan yang aman dan produktif bersama keluarga mereka.

Pemerintah bersama TNI akan terus mengawal proses reintegrasi para eks anggota OPM melalui pendampingan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak dasar agar mereka dapat kembali beraktivitas sebagai warga negara Indonesia secara utuh.

Dengan bergabungnya kembali 37 eks anggota OPM ke dalam NKRI, diharapkan stabilitas keamanan di Kabupaten Teluk Bintuni dan wilayah Papua Barat semakin kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat dalam suasana yang aman, damai, dan sejahtera. Red

KINTAP, DN-II Rapat koordinasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan di Pelabuhan Muara Kintap, Senin (23/6/2026), berlangsung tegang. Pertemuan yang sedianya ditujukan untuk meluruskan polemik penyaluran BBM di SPBU AKR justru berujung pada aksi saling bantah antara pejabat pemerintah, pemerintah desa, dan nelayan setempat.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan DKP Provinsi Kalsel, DKP Tanah Laut, Kapolsek Kintap, Syahbandar Kalsel, Kepala Desa (Kades) Muara Kintap, pengelola SPBU AKR, serta para nelayan.

Ketimpangan Penyaluran BBM

Ketegangan memuncak saat data di lapangan dipaparkan. Pihak pengelola SPBU AKR mengakui bahwa dari rekomendasi jatah 774 liter per bulan bagi nelayan, realisasinya hanya disalurkan sebanyak 300 liter. Sisanya, menurut nelayan, tidak jelas distribusinya.

Kades Muara Kintap, Yuliardi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola SPBU yang selama ini terkesan tertutup. “SPBU AKR berdiri di wilayah desa kami, tapi kami tidak pernah dilibatkan. Saya minta AKR transparan, laporkan berapa nelayan yang mendapat rekomendasi dan berapa volumenya ke pemerintah desa agar pengawasan bisa dilakukan,” tegas Yuliardi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Adu Data dan Kesaksian Nelayan

Suasana semakin panas ketika seorang nelayan, Abdulatip, membeberkan sulitnya akses BBM subsidi. Ia mengaku mengurus dokumen kapal melalui pihak ketiga berinisial “Sandi” sejak Juni 2023, namun baru terealisasi pada September 2024 dengan jumlah yang minim. Bahkan, ia menyebut harga yang diterima tidak sesuai dengan harga resmi pemerintah.

Kesaksian ini memicu perdebatan sengit dengan perwakilan DKP Provinsi, M. Noor Rahman, yang bersikeras bahwa kondisi penyaluran BBM “baik-baik saja”. Adu argumen pun tak terhindarkan saat nelayan menyodorkan bukti-bukti data kapal yang dinilai tidak akurat, termasuk adanya perbedaan data Gross Tonnage (GT) kapal di dokumen resmi.

Sorotan Terhadap Pejabat dan Etika Undangan

Kehadiran M. Noor Rahman dalam rapat ini turut menuai kritik. Masyarakat mempertanyakan kapasitas beliau yang memimpin jalannya rapat, padahal tugas pokok DKP Provinsi semestinya sebatas memberikan rekomendasi, bukan mengatur teknis penyaluran di lapangan.

Selain itu, media menyoroti isi surat undangan resmi rapat tertanggal 23 Juni 2026 yang menyebutkan agenda rapat adalah untuk “memutus stigma negatif dan meluruskan informasi hoaks” terkait penyaluran BBM subsidi. Penggunaan diksi “hoaks” dalam surat dinas tersebut dinilai mencederai etika kerja jurnalistik dan menafikan aspirasi warga yang berdasarkan fakta lapangan.

Tuntutan Transparansi

Merespons situasi tersebut, awak media dan perwakilan masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, KASN, BKN, hingga Gubernur Kalimantan Selatan untuk melakukan evaluasi dan penelusuran terkait narasi yang dibangun dalam surat undangan resmi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Nelayan dan Pemerintah Desa Muara Kintap menuntut satu hal: transparansi data dan keadilan dalam penyaluran BBM subsidi. Jangan lagi ada permainan dan pelabelan ‘hoaks’ terhadap keluhan masyarakat yang buktinya nyata di lapangan,” ujar salah satu perwakilan nelayan.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat untuk menindaklanjuti dugaan ketimpangan distribusi BBM dan profesionalisme pejabat terkait.

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, DN-II Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut hingga kini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga memicu kecurigaan warga terkait transparansi pengerjaannya.

Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengakses detail penting proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan. Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di lapangan pada 23 Juni 2026, mereka enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam.

Menanggapi fenomena “proyek siluman” tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran terkait—baik dari unsur Sipil, Polri, maupun TNI agar mewajibkan pemasangan papan informasi di setiap lokasi proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Saya meminta Bapak Presiden untuk memberi perhatian khusus pada persoalan papan informasi proyek ini. Agar tidak timbul prasangka buruk atau ‘bisik-bisik’ di lapangan, perintahkan aparat terkait agar setiap proyek wajib memasang spanduk informasi. Isinya harus jelas: besaran anggaran, durasi pengerjaan, serta nama pelaksana proyeknya baik PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi,” tegas Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (25/6/2026).

Menurut Prof. Sutan, keterbukaan informasi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang menggunakan uang negara harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Langkah yang disuarakan Prof. Sutan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat luas.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya): Mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Toh, jika proyek tersebut dikerjakan dengan benar sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak memasang papan informasi. Jika melanggar, berarti ada yang tidak beres dan itu tidak dibenarkan,” pungkas Prof. Sutan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas maupun dinas terkait, segera memberikan klarifikasi dan memastikan papan informasi proyek dipasang di lokasi pembangunan jembatan tersebut agar spekulasi negatif di tengah masyarakat tidak terus berkembang. Red

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

BANDAR LAMPUNG, DN-II Kasus dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memicu reaksi keras. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan kepada Presiden RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut menuntut evaluasi menyeluruh serta sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menangguhkan pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi tersebut.

“Kami telah mengirim laporan resmi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara dan juga ke Menpan RB pada 9 Juni 2026. Instansi ini dinilai tidak mencerminkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).

Seno menambahkan, desakan ini muncul lantaran adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi pemohon oleh oknum petugas berinisial Anta untuk kepentingan pihak lain yang diduga bernilai ekonomi. Selain ke Presiden dan Menpan RB, laporan serupa juga telah dilayangkan ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN RI.

Kronologi Kasus dan Laporan Polisi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban sekaligus pelapor berinisial DR mengungkapkan bahwa kebocoran data bermula pada 27 Januari 2026, saat ia mengajukan berkas cek ploting untuk pengurusan sertifikat hilang. Bukannya mendapatkan pelayanan, DR justru mengalami teror dan intervensi dari pihak luar yang mengetahui detail permohonannya.

“Setelah data saya bocor ke pihak lain, saya mendapatkan teror dan intervensi yang membuat saya mengalami tekanan psikis,” ungkap DR.

DR menyebut, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M., dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik atau tanggapan resmi dari pihak BPN.

“Karena surat keberatan saya tidak direspons, akhirnya saya melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung pada 5 Februari 2026,” tambah DR.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Menanggapi laporan tersebut, Seno Aji menjelaskan bahwa saat ini tim penyelidik Polda Lampung sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami berharap langkah tegas dari Presiden dan Menpan RB dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik, tidak hanya di Bandar Lampung, tetapi juga di seluruh wilayah kerja Provinsi Lampung agar preseden buruk ini tidak terulang kembali,” pungkas Seno Aji.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencabutan predikat WBK maupun dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut. Tim Red

Gorontalo, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Program tersebut menjadi salah satu strategi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian yang layak.

Hal itu disampaikan Mendagri saat meninjau pelaksanaan program BSPS di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menekankan bahwa perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil terlihat dari meningkatnya cakupan program bedah rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto sangat-sangat peduli dengan rakyat kecil. Ini adalah contoh kecil ya dari kepedulian beliau, yang mungkin enggak banyak terbaca, [yaitu] program bedah rumah,” jelasnya.

Mendagri menilai, penyediaan rumah layak huni berkaitan erat dengan upaya menekan angka kemiskinan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kunjungan tersebut, jumlah rumah tidak layak huni di Gorontalo masih cukup tinggi dan memiliki korelasi dengan tingkat kemiskinan daerah.

Program Bedah Rumah Diperkuat, Mendagri: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Menurutnya, banyak keluarga miskin yang menghadapi persoalan keterbatasan akses terhadap hunian yang layak. Karena itu, penyelesaian masalah perumahan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kalau menyelesaikan masalah rumah, itu akan bisa menyelesaikan masalah kemiskinan,” katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pembangunan rumah, pemerintah juga memperkuat kepastian hukum kepemilikan hunian melalui program sertifikasi tanah. Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memberikan jaminan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat penerima manfaat.

Dalam peninjauan tersebut, Mendagri juga berdialog dengan salah seorang penerima bantuan bedah rumah. Penerima manfaat tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan yang diterimanya.

Mendagri mengaku senang melihat perubahan kondisi rumah penerima bantuan yang kini menjadi lebih layak huni. Ia juga mengapresiasi kerja cepat berbagai pihak, terutama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta kementerian/lembaga terkait yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Red

TANGERANG, DN-II Sebuah kios yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G di Jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan. Pasca-pelaporan oleh awak media ke Polsek Pondok Aren pada Minggu (21/06/2026), kios tersebut mendadak menutup pintu, namun diduga kuat masih menjalankan transaksi secara sembunyi-sembunyi.

Kronologi Temuan dan Laporan

Investigasi tim media yang dilakukan sejak Rabu (16/06/2026) mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat-obatan terlarang jenis daftar G secara bebas. Berdasarkan hasil temuan, obat-obatan tersebut dijual kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.

Saat tim media mendatangi Mapolsek Pondok Aren untuk melaporkan temuan tersebut, mereka diarahkan ke Unit Reskrim. Seorang pria yang diduga anggota di lingkungan Unit Reskrim menerima informasi tersebut dan menjanjikan tindak lanjut. (24/6/2026).

“Oke, Bang. Nanti akan kita tindak lanjuti. Saya sudah sampaikan kepada pimpinan. Nanti kita akan cek ke sana,” ujar pria tersebut saat menerima laporan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, pasca-pelaporan, tim media justru mendapati kios tersebut dalam kondisi tertutup. Kejanggalan terjadi ketika tim melakukan pemantauan kembali; meski pintu rolling door ditutup, celah kecil dibiarkan terbuka dan aktivitas transaksi diduga masih berlangsung melalui celah tersebut.

Ancaman Pidana dan Pelanggaran Hukum

Praktik penjualan obat keras daftar G secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, peredaran obat keras tanpa izin edar atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang (bukan tenaga kefarmasian) dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kios Obat Keras di Pondok Aren Tutup Formalitas, Diduga Masih Beroperasi Lewat “Pintu Belakang”

Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, tindakan oknum yang diduga membocorkan informasi atau membiarkan praktik ilegal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tuntutan Pengawasan dan Penelusuran

Ketidakjelasan tindak lanjut dari pihak Polsek Pondok Aren memicu tanda tanya besar. Adanya indikasi kios tersebut “tutup formalitas” setelah adanya pelaporan menimbulkan kecurigaan bahwa informasi telah bocor kepada pelaku usaha ilegal tersebut.

Terkait hal ini, tim media akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan temuan ini secara resmi kepada:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mabes Polri: Meminta atensi khusus terkait peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Divisi Propam Polri: Melakukan investigasi internal terkait dugaan adanya “pembiaran” atau pemberian perlindungan oleh oknum aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi perihal temuan lapangan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai merusak generasi muda di wilayah Tangerang Selatan. (Red/Tim)

JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.

“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan

Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Marak Penipuan Daring, Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perketat Regulasi Transaksi Online

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.

Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi

Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.

Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:

Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.

Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.

Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.

Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.

Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.

“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)

JAKARTA, DN-II Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pembaruan terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi momentum krusial bagi dunia hukum Indonesia. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang tata kelola organisasi advokat. (24/6/2026).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh demi memperkuat penegakan hukum, akuntabilitas profesi, dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat (justice seekers).

“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Ini adalah saatnya kita menata ulang profesi advokat agar benar-benar berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi officium nobile,” ujar Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Tiga Pilar Usulan Reformasi DePA-RI

Dalam revisi UU Advokat mendatang, DePA-RI mengusulkan tiga prinsip utama: perlindungan masyarakat, penguatan independensi profesi, dan peningkatan akuntabilitas melalui pengawasan yang transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Luthfi Yazid: Revisi UU Advokat Harus Jadi Momentum Kembalikan Kehormatan Profesi

Luthfi Yazid menekankan pentingnya merekonstruksi posisi advokat sebagai Constitutional Officer. Secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai unsur penting dalam sistem peradilan yang merdeka.

“Advokat bukan sekadar profesi privat. Secara fungsional, kedudukan advokat harus disejajarkan dengan hakim, jaksa, dan penyidik. Fungsi kami bukan hanya membela klien, tapi menjaga due process of law dan mewujudkan free and impartial tribunal,” tegasnya.

Gagasan National Bar Council

Untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Bar Council. Lembaga ini dirancang sebagai regulator profesi advokat nasional yang independen, tanpa memberangus kebebasan berserikat.

“Sekalipun kita menganut sistem multibar, fungsi regulator harus berada di satu lembaga nasional yang terintegrasi,” jelas Luthfi.

Lembaga ini nantinya akan memiliki kewenangan mencakup:

Registrasi advokat nasional;

Sertifikasi dan pendidikan profesi;

Penegakan disiplin dan etik;

Pengelolaan basis data nasional advokat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

DePA-RI menyarankan agar model ini mengadopsi sistem yang telah terbukti sukses di berbagai negara, seperti Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, atau Japan Federation of Bar Association (JFBA).

Sistem Registrasi Satu Pintu dan Dewan Disiplin

Lebih lanjut, Luthfi Yazid mendorong terwujudnya sistem One Lawyer-One License-One National Registration System. Dengan adanya Nomor Induk Advokat Nasional, setiap advokat terdaftar secara resmi di sistem nasional dan memiliki legalitas untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk transparansi dan kepastian bagi masyarakat.

Selain itu, untuk menekan angka pelanggaran seperti mafia perkara dan penyalahgunaan profesi, DePA-RI mendesak dibentuknya National Disciplinary Board yang independen dan berintegritas.

“Dewan ini harus dilengkapi kewenangan nyata untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan lisensi. Ini penting demi membangun kembali kepercayaan publik,” tambah Luthfi.

Adaptasi Era Digital

Sebagai penutup, Luthfi Yazid menekankan bahwa revisi UU Advokat harus visioner dengan mengakomodasi perkembangan teknologi.

“UU Advokat yang baru nanti harus mampu menjawab tantangan era digital, termasuk integrasi data nasional, penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam praktik hukum, serta penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi,” pungkasnya. Red/Megy

You cannot copy content of this page