JOMBANG, DN-II Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang secara resmi mendampingi Dharu, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Jombang, melalui langkah hukum (legal action) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pada Selasa, (11/8/2026).
Langkah tegas ini diambil akibat tertutupnya ruang dialog serta jalan keadilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (yang akrab disapa Gus Faiz), mendampingi korban melawan Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini dilayangkan atas tindakan pemecatan atau penjatuhan sanksi berat yang dinilai cacat hukum, melanggar Undang-Undang ASN, serta menabrak prinsip-prinsip HAM. Proses pendaftaran dan pendampingan hukum tersebut saat ini tengah bergulir di PTTUN Surabaya.
Bupati Jombang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa asas legalitas yang jelas, mengabaikan hierarki hukum, serta mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) demi membatalkan sanksi yang dinilai sarat akan cacat prosedur dan substansi.
Poin-Poin Kritis & Teguran Hukum LBHAM Jombang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), menegaskan sejumlah poin krusial mendasar terkait penanganan perkara ini:
Jabatan PPK Bukan Hak Absolut untuk Bertindak Subjektif
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memiliki kewenangan mutlak atau otoritas subjektif untuk memberhentikan ASN secara semena-mena. Kebijakan Bupati tetap terikat penuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Guru dan Dosen, serta Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara.
Indikasi Kuat Cacat Hukum: Prosedur dan Substansi
Pemberhentian dan penjatuhan sanksi berat terhadap Guru Dharu terindikasi kuat bermasalah. Sanksi dijatuhkan tanpa melalui proses pemeriksaan tertulis serta mekanisme penegakan disiplin yang sah. Selain itu, alasan penjatuhan sanksi dinilai sangat subjektif, tidak berdasar hukum, serta terindikasi kuat bermuatan politis atau kepentingan internal.
Tangan Besi Birokrasi vs Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Fungsi utama seorang kepala daerah sebagai PPK adalah melakukan pembinaan, perbaikan birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik—bukan berfokus pada penjatuhan sanksi yang cenderung otoriter dan merugikan hak-hak konstitusional ASN sebagai warga negara.
Tantangan Terbuka bagi Bupati Jombang
LBHAM Jombang secara terbuka mempertanyakan keberanian moral serta integritas hukum dari pimpinan daerah dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya di hadapan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Beranikah Bupati Jombang menghadapi sendiri proses persidangan gugatan ini di PTTUN Surabaya untuk membuktikan dasar hukum kebijakannya?” Faizuddin FM (Gus Faiz).
Gugatan ini tidak sekadar bertujuan memperjuangkan pemulihan hak-hak status kepegawaian Guru Dharu, melainkan juga menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum seluruh ASN di Kabupaten Jombang. Langkah ini diambil agar ke depannya tidak ada lagi pejabat daerah yang bertindak melampaui kewenangan (abuse of power), mengingat semua pihak tanpa terkecuali wajib tunduk kepada hukum dan hierarki perundang-undangan yang berlaku.
Narahubung Media / Informasi Lebih Lanjut:
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang
Lokasi Pendampingan: PTTUN Surabaya & Kabupaten Jombang
Tim Redaksi
Brebes, DN-II Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah melaksanakan Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Brebes, Selasa, (11/8/2026).
Kegiatan tersebut sebagai upaya memastikan seluruh anggota Polri tetap disiplin, profesional, dan tidak terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran.
Dalam Gaktibplin tersebut, tim Bid Propam Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap personel, termasuk pengecekan terkait potensi keterlibatan dalam judi online (judol) maupun penggunaan pinjaman online (pinjol) yang dapat menimbulkan persoalan bagi personel dan keluarganya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal guna meminimalkan potensi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Selain pemeriksaan, personel juga diberikan penekanan agar menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, serta menggunakan layanan pinjaman online secara bijak dan bertanggung jawab.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar melalu Ps Kasi Propam Polres Brebes Ipda Rukas Sigit mengatakan, kegiatan Gaktibplin merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap personel Polri.
“Kami mengingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat judi online maupun pinjaman online yang dapat menimbulkan permasalahan. Anggota Polri harus mampu menjaga integritas, disiplin, serta nama baik institusi,” ujarnya usai kegiatan.
Menurutnya, pencegahan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap personel diharapkan mampu menjaga diri, keluarga, dan lingkungan kerja dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun disiplin.
Kegiatan Gaktibplin berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Bid Propam Polda Jateng berharap seluruh personel semakin memahami pentingnya disiplin serta mampu melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Brebes Iptu Syaiful Hidayat menyampaikan bahwa dari hasil pelaksanaan Gaktibplin tersebut tidak ditemukan adanya personel yang terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online bermasalah.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jateng, tidak ditemukan adanya personel Polres Brebes yang terlibat judi online maupun pinjaman online. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus pembinaan agar seluruh anggota senantiasa mematuhi aturan dan menjaga disiplin,” ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh personel Polres Brebes dapat terus menjaga diri dan keluarga serta menghindari berbagai kegiatan negatif yang berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun persoalan hukum.
“Harapan kami, seluruh personel senantiasa menjaga diri, menjaga nama baik keluarga dan institusi, serta menjauhi segala bentuk kegiatan negatif yang dapat merusak marwah dan citra institusi Polri. Setiap anggota harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta integritas,” pungkasnya. Red/Casroni
SURABAYA, DN-II Sikap profesionalisme dan transparansi penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Sidang Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Wiwik Rusita (27) selaku korban sekaligus pelapor kasus pengeroyokan terhadap jajaran Polrestabes Surabaya resmi ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Termohon (Polrestabes Surabaya) tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang sah. (10/8/2026).
Langkah hukum praperadilan ini terpaksa ditempuh oleh pihak korban demi menuntut kejelasan, kepastian hukum, serta keadilan atas penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 07 Oktober 2024 yang dinilai lamban dan berlarut-larut tanpa titik terang.
DATA DAN CATATAN PERKARA
Nomor Tanda Bukti Lapor: LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR
Waktu Laporan: Senin, 07 Oktober 2024 (Sekira Pukul 23.30 WIB)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Identitas Pelapor: Wiwik Rusita (Warga Jl. Made AMD, Sambikerep, Surabaya)
Identitas Terlapor: AGUNG Dkk. (Warga Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya)
TKP & Waktu Kejadian: Dukuh Bungkal RT 09 RW 03, Sambikerep, Surabaya (Senin, 07 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB)
Dugaan Pasal: Pasal 170 KUHP (Tindak Pidana Pengeroyokan)
Landasan Praperadilan: Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
1. Mangkir Sidang Praperadilan, Kinerja Penyidik Dipertanyakan
Ketidakhadiran utusan hukum Polrestabes Surabaya dalam sidang praperadilan perdana ini memicu kekecewaan mendalam, baik bagi Wiwik Rusita maupun tim penasihat hukum yang mendampinginya. Kehadiran Termohon di persidangan seharusnya menjadi wujud penghormatan terhadap institusi peradilan serta bukti keseriusan dalam mengayomi masyarakat.

Praperadilan ini diajukan berlandaskan ketentuan Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menegaskan hak pelapor atau korban serta kewenangan pengadilan untuk menguji validitas, legalitas, dan kepastian hukum atas penanganan penyidikan yang terkesan diulur-ulur.
”Kami datang ke persidangan ini hanya untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang tertahan sejak Oktober 2024. Sikap Termohon yang tidak hadir tanpa keterangan ini makin mempertegas dugaan bahwa ada ketidakseriusan penyidik dalam mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh kelompok AGUNG Dkk.,” ujar Kuasa Hukum korban di area Pengadilan.
2. Sudah Tembus Wassidik Polda Jatim Hingga 3 Kali Ganti Penyidik, Ada Apa?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan publik makin memuncak mengingat penanganan perkara ini sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, kasus pelaporan pengeroyokan ini sudah sampai ke Bagian Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Ditreskrimum Polda Jatim dan telah mendapat atensi.
Namun anehnya, meski sudah mendapat atensi di tingkat Polda Jatim dan posisi penyidik yang menangani perkara ini sudah berganti hingga 3 (tiga) kali, penanganan kasus pengeroyokan oleh AGUNG Dkk. tetap tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Puncaknya, saat diuji di persidangan praperadilan, pihak Polrestabes Surabaya justru memilih untuk tidak hadir.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penyidikan perkara ini? Mengapa meski sudah berganti penyidik tiga kali dan mendapat atensi Wassidik Polda Jatim, pihak Termohon justru enggan hadir di hadapan Majelis Hakim?
3. Korban Berharap Majelis Hakim Bertindak Tegas
Melihat situasi tersebut, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengambil tindakan dengan menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang secara sah dan patut kepada Termohon Polrestabes Surabaya.
Di luar ruang sidang, raut kekecewaan bercampur harapan terpancar dari wajah Wiwik Rusita. Pihak keluarga korban pengeroyokan ini menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga mendapatkan keadilan yang hakiki.
Korban berharap pada persidangan berikutnya pihak Polrestabes Surabaya dapat hadir secara kooperatif untuk mempertanggungjawabkan proses penyidikan secara terbuka di hadapan hukum, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil pencari keadilan.
Tim Redaksi
Refleksi: Di Balik Diamnya Jiwa yang Terbangun (Spiritual Awakening)
Oleh: Casroni
Tanggal: Minggu, 9 Agustus 2026
WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Ada sebuah petuah bijak dalam ranah spiritual yang patut kita renungkan bersama. berhati-hatilah saat berhadapan dengan orang yang jiwanya telah “terbangun”.
Dalam istilah modern, mereka adalah individu yang telah melampaui proses spiritual awakening sebuah fase perjalanan batin di mana kepekaan jiwa dan ketajaman rasanya telah terasah melampaui batasan pancaindra fisik. Namun, mengapa kita perlu berhati-hati? Bukan karena mereka sosok yang sakti mandraguna, menakutkan, atau pendendam. Melainkan karena ketajaman insting, kejernihan mata batin, serta keselarasan mereka dengan hukum alam dan Sang Pencipta.
Orang yang telah mencapai tingkat kesadaran spiritual tinggi memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan energi di sekitarnya. Tanpa perlu banyak berdebat, mereka mampu membaca karakter, niat terselubung, hingga gejolak emosi seseorang. Topeng sosial yang lazim kita kenakan dalam interaksi sehari-hari seolah transparan di hadapan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam tradisi kearifan Jawa, kemampuan ini berkaitan erat dengan Aji Pameling atau ketajaman Rasa Sejati kemampuan menangkap “sasmita” (sinyal/gejala gaib dari alam dan perilaku manusia) sebelum segala sesuatunya terucap. Sementara itu, Al-Qur’an dan tradisi Islam mengenal konsep ini sebagai ketajaman firasat. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Takutlah kalian akan firasat seorang mukmin, karena sesungguhnya ia melihat dengan cahaya Allah.”
(HR. Tirmidzi)

Seunggul apa pun seseorang merangkai skenario kebohongan, mengemas kata-kata manis, atau melakukan pengkhianatan di belakang layar, jiwa yang terbangun sering kali sudah menyadarinya terlebih dahulu. Tindakan yang dikira aman karena dilakukan secara tersembunyi seperti mengambil hak orang lain tanpa saksi mungkin terlihat sempurna di mata biasa. Namun bagi jiwa yang peka, getaran kejujuran dan kebohongan itu nyata.
Al-Qur’an secara tegas mengingatkan bahwa tak ada penutup yang benar-benar bisa menyembunyikan kebohongan:
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.”
(QS. Yasin [36]: 65)
Kejujuran jiwa tidak memerlukan bukti tertulis; ia terpancar melalui gestur, tatapan mata, dan getaran energi yang tak bisa dipalsukan.
Hal paling mendalam dari orang dengan jiwa spiritual tinggi bukanlah kemampuan mereka membongkar rahasia atau mempermalukan orang lain, melainkan kebijaksanaan mereka untuk tetap diam.
Sesuai ajaran Jawa Weling Kuno. “Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake” (Berjuang tanpa pasukan, menang tanpa merendahkan), mereka tidak akan sibuk berdebat mencari pembenaran di depan umum, apalagi membalas dendam secara kasar. Mereka memilih tenang dan menyimpan kebenaran itu dalam-dalam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, jangan sekali-kali mengartikan diamnya mereka sebagai bentuk ketidaktahuan atau kelemahan. Dalam Primbon dan falsafah Jawa dikenal prinsip Gusti Allah Ora Ture (Allah tidak tidur) serta hukum Ngundhuh Wohing Pakarti (siapa yang menanam, dia yang memetik).
Ketika seseorang berbuat culas kepada jiwa yang telah tenang, orang tersebut sebenarnya sedang berhadapan dengan hukum keadilan universal. Dalam Al-Qur’an ditegaskan:
“Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
(QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8)
Di dalam diamnya, jiwa yang terbangun telah menilai integritas Anda. Sekali rasa percaya itu ternoda, benteng batasi (boundary) mereka akan tertutup rapat secara alami. Tanpa perlu mengutuk, alam dan takdir yang akan bekerja mengembalikan setiap energi sesuai porsinya.
Refleksi ini bukanlah sebuah ancaman, melainkan ajakan untuk berbenah diri. Kita sering kali merasa aman saat melakukan kecurangan selama tidak ada kamera CCTV atau saksi mata yang melihat. Padahal, baik dalam literatur spiritual Jawa maupun ajaran kitab suci Al-Qur’an, seluruh alam semesta merekam setiap detik niat dan langkah kita.
Berhadapan dengan siapa pun terutama mereka yang memiliki kepekaan batin dan kedekatan spiritual dengan Sang Pencipta keikhlasan dan kejujuran adalah satu-satunya bahasa yang paling aman.
Sebab pada akhirnya, kata-kata indah bisa dirangkai dengan lidah, namun ketulusan hati tidak akan pernah bisa dipalsukan di hadapan Rasa Sejati dan pandangan Gusti Kang Maha Kuasa.
BANGGAI, DN-II Insiden kecelakaan kerja berat yang menimpa seorang buruh di area operasional PT SASL and Sons Indonesia hingga dilarikan ke RSUD memicu reaksi keras. DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai mengambil posisi tegas mengawal kasus yang mengancam keselamatan jiwa pekerja tersebut.
Ketua DPC KSBSI Kabupaten Banggai, Hermanius Burunaung, menyampaikan pernyataan keras terkait lemahnya jaminan perlindungan kerja di lingkungan perusahaan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kasus cidera fisik pekerja di lokasi industri tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah atau sekadar risiko pekerjaan biasa.
“Kami mengecam keras insiden ini! Peristiwa tragis ini adalah alarm merah bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai. Nyawa dan keselamatan buruh adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan barang murah yang bisa ditumbalkan demi mengejar efisiensi atau profit perusahaan,” tegas Hermanius Burunaung, Minggu (9/8/2026).
Hermanius menilai, kecenderungan mengidentikkan insiden industri sebagai ‘musibah tak terelakkan’ merupakan kekeliruan besar yang merugikan posisi tawar buruh. Alibi musibah kerap kali dimanfaatkan untuk meredam tuntutan pertanggungjawaban serta mengaburkan akar masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ia menekankan bahwa dalam standar penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap kecelakaan kerja berakar dari adanya celah dalam prosedur atau pengabaian potensi bahaya. Kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta lemahnya pengawasan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi faktor utama yang paling sering memicu jatuhnya korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Perusahaan jangan coba-coba mencuci tangan atau bersembunyi di balik kata ‘musibah’. Kalau prosedur dan standar K3 benar-benar diterapkan secara ketat, tidak akan ada buruh yang harus terbaring di RSUD dengan cedera serius. Keselamatan kerja itu bukan sekedar formalitas di atas kertas, tapi keselamatan nyawa manusia di lapangan!” cetusnya tajam.
Sesuai komitmen organisasi, DPC KSBSI Kabupaten Banggai menyuarakan empat poin tuntutan mendasar guna memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan. Tuntutan pertama mendesak Kepolisian Resor Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun langsung melakukan investigasi independen di lokasi kejadian.
KSBSI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyelesaian secara kompromistis, melainkan menelusuri indikasi pelanggaran pidana K3. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus ditegakkan apabila ditemukan bukti kelalaian pihak manajemen dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman.
Poin tuntutan kedua menegaskan tanggung jawab mutlak PT SASL and Sons Indonesia untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, pemulihan medis, hingga rehabilitasi korban. Perusahaan dilarang keras memotong hak-hak normatif serta upah bulanan pekerja selama yang bersangkutan menjalani proses penyembuhan.
Tuntutan ketiga berfokus pada desakan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kelayakan seluruh mesin industri serta pemenuhan standar APD bagi seluruh buruh. KSBSI menuntut transparansi audit keselamatan kerja agar bahaya serupa tidak mengintai pekerja lain di masa mendatang.
Pada tuntutan keempat, KSBSI mendesak agar aktivitas operasional pada unit kerja tempat insiden terjadi dihentikan sementara waktu. Langkah isolasi area ini dinilai vital untuk menjaga keutuhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) demi kelancaran proses penyelidikan kepolisian.
Hermanius memastikan seluruh jajaran KSBSI Banggai akan mengawal perkembangan kasus ini mulai dari proses hukum di kepolisian hingga pemenuhan seluruh hak-hak korban oleh perusahaan. Pihaknya menutup pintu rapat-rapat terhadap segala bentuk penyelesaian tertutup yang merugikan kepentingan buruh.
“Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran yang berulang, KSBSI tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih keras serta melakukan konsolidasi gerakan. Kami ingatkan kepada semua pihak, keselamatan buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar!” tegas Hermanius menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT SASL and Sons Indonesia serta Kepolisian Resor Banggai guna memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan berita.
CIREBON, DN-II Jajaran Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil optimal dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan keras golongan tertentu di wilayah Cirebon Timur. Bergerak cepat atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis yang siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah pengedar eceran di wilayah sekitar.
”Pelaku S (40) ini merupakan pemasok utama yang mendistribusikan obat keras kepada sejumlah pengedar kecil di wilayah Cirebon bagian timur. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, tersangka S harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), terancam sanksi pidana berat berupa penjara bertahun-tahun serta denda dengan nominal miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Digunakan sebagai landasan formil dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan sindikat obat keras ilegal lainnya. Langkah tegas ini diambil mengingat peredaran obat tanpa resep dokter sangat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tim
BREBES, DN-II Kebakaran hebat melanda Gudang Limbah Non-B3 milik PT Anisa Jaya Utama yang terletak di Dusun Siramin, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (8/8/2026), siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, api diduga bersumber dari material limbah pilon atau limbah sepatu yang bersifat mudah terbakar. Kondisi angin yang cukup kencang di lokasi membuat kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh area gudang.
Pengerahan Kekuatan Gabungan
Merespons insiden tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemadaman serta evakuasi.
Sebanyak 8 unit kendaraan pemadam kebakaran, 1 unit ambulans PMI, serta 1 unit Armored Water Cannon (AWC) Rantis Taktis Polres Brebes dikerahkan secara maksimal untuk menjinakkan si jago merah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah sigap ini merupakan wujud sinergi antara Polres Brebes dan unsur terkait lainnya, yang juga sejalan dengan optimalisasi kesiapsiagaan Siaga Karhutla dalam mengantisipasi potensi bencana kebakaran di wilayah Kabupaten Brebes.
Penanganan Berlanjut hingga Malam
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu malam, petugas gabungan masih berjibaku di lokasi kejadian. Upaya pendinginan dan pemadaman terus dilakukan karena titik api masih menyala di sejumlah bagian tumpukan limbah di dalam gudang.
Akibat insiden ini, kerugian materil sementara ditaksir mencapai Rp65 miliar. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penyebab pasti kebakaran saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Inafis dan Satreskrim Polres Brebes.
Imbauan: Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan sekitar, terutama pada musim kemarau atau di area penyimpanan bahan yang mudah terbakar. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran. Red
(#PolresBrebes #Brebes #Kebakaran #Slatri #Larangan #SiagaKarhutla #Damkar #Polri #PolriUntukMasyarakat #BrebesApik)
BOALEMO, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kendaraan bernomor polisi DM 1802 FE merek Wuling berwarna putih tersebut diamankan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat dikendarai oleh seorang pria bernama Sarman Paramata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang dimuat dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi.
1 unit mobil pick up Wuling warna putih beserta kunci kendaraan.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yusna B Imran.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Kasus ini ditangani atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Perkara tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Agustus 2026, dengan pihak terlapor atas nama Suwardi Imran dan Yusna B Imran.
Saat ini, kendaraan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo. Satreskrim Polres Boalemo masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta jejaring pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini.
Imbauan Kepolisian
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penimbunan, pembelian secara berlebihan yang tidak sesuai peruntukan, maupun melakukan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian. Tim Red
Jakarta, DN-II Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolri agar segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Jum’at, (7/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu konflik sosial di tengah warga.
Koordinator Aksi, Noprianda Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terus-menerus telah mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis. Selain itu, menurutnya, aktivitas tersebut juga telah memakan korban jiwa dalam berbagai peristiwa kecelakaan tambang yang menjadi perhatian publik.
AMP2K Madina juga menyoroti konflik sosial yang belakangan terjadi di Kecamatan Lingga Bayu. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi turut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan adanya pemasok bahan bakar, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak yang dikenal dengan sebutan “Lubis Coklat” dan “Laban Loreng” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. AMP2K Madina meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami hadir di Mabes Polri untuk meminta negara benar-benar hadir. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terdapat oknum aparat, pemodal, pemasok BBM, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noprianda Ramadhan Nasution.
Dalam aksi tersebut, AMP2K Madina juga menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri yang berisi data, informasi, serta berbagai dugaan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum.
Adapun tuntutan utama AMP2K Madina dalam aksi tersebut meliputi:
1.Mendesak Kapolri mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal.
2.Mendesak mabes polri untuk mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemasok, pengelola, hingga pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum.
3.Mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dalam penanganan PETI, yang di nilai tidak becus
4.Meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya diproses secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
AMP2K Madina menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Mandailing Natal.
Hutan bukan warisan untuk dirusak, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. Negara harus hadir menegakkan keadilan demi masa depan Mandailing Natal.Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Menjelang peringatan hati Ulang Tahun Partai Demokrat yang ke-25, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, Hj. Opy Ropiyah, S.H., mengajak seluruh jajaran pengurus serta para kader partai se-Kabupaten Brebes untuk merayakan momen istimewa, bukan dengan pesta mewah, melainkan dengan pengabdian nyata untuk masyarakat dengan rangkaian kegiatan sosial gotong royong dan edukasi pelestarian lingkungan serta kepedulian terhadap tempat Ibadah dengan penuh semangat kebersamaan, jum’at (07/08/2026).
Rangkaian kegiatan dimulai dari Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Hj. Opy Ropiyah bersama para kader simpatisan dan jajaran pengurus partai demokrat kabupaten Brebes menyelenggarakan bakti sosial berupa pengobatan gratis dan konsultasi medis.
Tidak hanya pelayanan kesehatan geratis saja, para kader juga bersama gotong royong melaksanakan pengecatan dan memperbaiki mushollah di Desa Limbangan Losari Brebes.
Menurut Opy, Langkah ini adalah wujud kepedulian terhadap fasilitas ibadah, agar tempat ibadah menjadi bersih, indah, dan nyaman digunakan warga untuk beribadah.
Menjelang hari lang tahun partai yang ke-25 yang jatuh pada tanggal 9 September esok kami beserta seluruh jajaran pengurus DPC,kader kader dan simpatisan hadir di tengah masyarakat untuk mengabdi, melayani, merawat kesehatan dan juga merawat tempat ibadah,” ujar Hj. Opy Ropiyah.
Beliau juga mengajak seluruh kader untuk selalu dekat dengan masyarakat dengan semangat kebersamaan dengan “Gerakan Langit Biru Indonesia Asri” di mana puluhan anggota dan kader PAC Partai Demokrat se-Kabupaten Brebes berkumpul dalam suasana guyub rukun bergotong royong melakukan bersih-bersih sampah di obyek wisata pantai randusanga indah (Parin).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dimulai dari pintu masuk objek wisata dan menyisir sepanjang bibir pantai, mengumpulkan sampah plastik, kemasan, dan segala kotoran yang berserakan di sepanjang garis pesisir pantai, Semua bekerja sama dengan penuh semangat, tanpa tersekat kedudukan semua bersama turun membersihkan lingkungan pantai secara bergotong royong.
“Gerakan ini adalah bentuk kepedulian Partai Demokrat terhadap kelestarian alam, menjaga keindahan pariwisata, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri sesuai semangat Langit Biru, Indonesia Asri “tandas Hj. Opy.
Usai bersih bersih acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur, kebersamaan, dan kekeluargaan antar seluruh pengurus dan kader partai Demokrat di kabupaten Brebes.
Ulang tahun partai yang ke-25 tahun tanggal 9 September nanti bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan pengabdian yang lebih panjang, lebih luas, dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat Brebes khususnya, “tutup Opy. (Firdaus Andika)
You cannot copy content of this page






