Beranda » Peristiwa » Halaman 9

Peristiwa

Bangka, DN-II Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan komoditas sumber daya alam strategis nasional dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (20/6/2026).

Dari keberhasilan pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan informasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas instansi antara Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel dalam rangka memperkuat pengawasan, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap pengelolaan komoditas sumber daya alam strategis nasional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam mendukung kebijakan dan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan pengawasan dan pengamanan komoditas strategis nasional guna mencegah kebocoran sumber daya alam, penyelundupan, serta berbagai praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tim gabungan menerima informasi terkait adanya aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel segera melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan, pengawasan, penyelidikan, dan pendalaman informasi secara intensif terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan sekaligus titik keberangkatan komoditas tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan di lapangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan komoditas yang diduga akan diselundupkan.

Selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap barang yang dicurigai, dan dari lokasi berhasil diamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Tim gabungan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan analisis terhadap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan akhir pengiriman barang tersebut.

Keberhasilan pengamanan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas strategis nasional, tetapi juga berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi potensi kerugian yang dapat timbul akibat hilangnya nilai ekonomi komoditas serta tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi hak negara apabila komoditas tersebut diperdagangkan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai salah satu komoditas mineral strategis nasional, timah memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, industri dalam negeri, stabilitas perdagangan mineral, serta penerimaan negara melalui berbagai instrumen seperti pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, praktik penyelundupan bijih timah merupakan ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem perdagangan yang sehat, mengganggu iklim usaha yang legal, serta melemahkan upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Saat ini tim gabungan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan komoditas, jaringan distribusi, pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan komoditas strategis ke luar negeri.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap barang bukti yang nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana, akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum dan selanjutnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi, pengawasan, serta langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengelolaan dan perdagangan komoditas sumber daya alam strategis nasional. Upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta memastikan bahwa setiap sumber daya alam yang dimiliki bangsa ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat.

Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pemilik gudang penampungan, jasa angkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai tata niaga komoditas timah agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh aktivitas pengelolaan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan komoditas timah harus dilakukan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tim Gabungan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal, penampungan tanpa izin, penyelundupan, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan nasional. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ke depan, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel dan Kejati Babel akan terus memperkuat sinergi, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan komoditas strategis nasional. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta menyelamatkan potensi penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel mampu memberikan hasil yang konkret dalam menjaga aset strategis bangsa, menyelamatkan potensi penerimaan negara, serta mendukung terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang baik, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi kepentingan nasional. Red/Casroni

Banjarbaru, DN-II Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Banjarmasin menjadi sasaran razia gabungan yang digelar oleh Polisi Militer TNI dari Pomau Lanud Sjamsudin Noor, Denpom Banjarmasin, Pomal Lanal Banjarmasin dan Bidpropam Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Sjamsudin Noor, Mayor Pom Hendrik Yoneska, S.S.T.Han., M.H., pada Sabtu (20/06/2026) malam hingga Minggu (21/06/2026) dini hari.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan sandi Waspada Wira Garuda ini merupakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) anggota TNI dan Polri serta ASN khususnya di lingkungan tempat hiburan malam yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, khususnya terkait keberadaan di tempat hiburan malam guna menghindari penyalahgunaan narkoba, serta minuman keras.

Dansatpom Lanud Sam menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga integritas serta menegakkan disiplin di internal institusi, guna memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan, serta menjadi wujud nyata sinergi antara TNI – Polri dan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat wilayah Kalimantan Selatan, sekaligus menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan aparat negara.

Harapannya dengan dilaksanakannya operasi ini, seluruh anggota TNI, Polri, dan ASN dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, menjaga kehormatan institusi, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa identitas pengunjung THM. Pihak POM TNI dan Propam Polda Kalsel menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan aparat yang profesional, bersih, dan berintegritas. Red

LANNY JAYA, DN-II Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di wilayah penugasan, personel TNI dari Satgas Yonif 511/DY menggelar aksi sosial bertajuk “TNI Berbagi Berkat” di Kampung Numbukawi, Distrik Malagai, Papua Pegunungan, pada Sabtu (20/06/2026).

Kegiatan kemanusiaan yang diinisiasi oleh Satgas Yonif 511/DY ini menyasar keluarga prasejahtera serta masyarakat lanjut usia (lansia) di daerah tersebut. Paket sembako yang disalurkan meliputi berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, mi instan, serta sejumlah bantuan nutrisi tambahan guna membantu pemenuhan kebutuhan dapur warga sehari-hari.

Danpos Malagai, Kapten Inf Sena Nurjabbar S.Tr (Han), menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk senantiasa hadir sebagai solusi di tengah kesulitan masyarakat.

“Kehadiran kami di tanah Papua bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Papua. Aksi ‘Berbagi Berkat’ ini adalah wujud nyata kasih dan kepedulian kami. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi sekaligus membawa kebahagiaan bagi warga,” ujar Kapten Inf Sena Nurjabbar dalam keterangannya.

Proses pendistribusian bantuan dilakukan dengan pendekatan humanis melalui metode door to door atau mendatangi rumah warga secara langsung. Selain memberikan bantuan, para prajurit menyempatkan diri untuk berinteraksi lebih dekat, guna mendengarkan aspirasi serta kondisi terkini masyarakat di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aksi simpatik ini pun mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Salah satu warga Kampung Numbukawi, Mama Cakra, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh personel Pos Malagai.

Melalui kegiatan ini, Satgas Yonif 511/DY berharap sinergi antara TNI dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik, menciptakan suasana yang harmonis, serta mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah pegunungan Papua. Red

#tniprima #tnirakyatkuat #indonesiaemas2045

Kota Tegal, DN-II Warga RW 5 Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, mengharapkan adanya keringanan skema pembayaran bagi warga yang ingin melakukan pemasangan sambungan baru air bersih dari PDAM Tirta Bahari Kota Tegal. (21/6/2926).

​Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PKK RW 5 Kelurahan Slerok, Ika Irmawati, di sela-sela kegiatan rapat rutin PKK di aula gedung serbaguna, Minggu (21/06/2026).

​Ika menjelaskan bahwa saat ini biaya pemasangan sambungan baru mencapai Rp 2,5 juta per Kartu Keluarga (KK). Nominal tersebut dirasa cukup memberatkan warga karena mengharuskan uang muka (DP) sebesar Rp 1,5 juta, sementara sisa Rp 1 juta dicicil sebanyak 10 kali.

​”Kami menginginkan adanya keringanan bagi warga. Kami mengusulkan agar uang muka bisa diturunkan menjadi Rp 500.000, dan sisanya dicicil Rp 200.000 sebanyak 10 kali,” ungkap Ika kepada awak media.

Ika Irmawati Minta Keringanan Biaya Pasang Baru PDAM, Didik Kasi Humas PDAM Kota Tegal Siap Ajukan Usulan Warga

​Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Humas PDAM Kota Tegal, Didik, yang hadir dalam acara sosialisasi sambungan pipa jaringan dan sambungan baru tersebut, memberikan penjelasannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Didik mengakui bahwa kebijakan pemasangan sambungan PDAM Tirta Bahari Kota Tegal untuk tahun 2026 ini memang diprioritaskan dengan sistem pembayaran tunai (cash). Namun, ia memastikan bahwa aspirasi warga RW 5 Kelurahan Slerok akan segera ditindaklanjuti.

​”Usulan dari warga RW 5 Kelurahan Slerok ini akan saya sampaikan kepada atasan dan pihak manajemen agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Didik.

​Selain membahas biaya pemasangan, dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan rincian biaya abonemen bulanan untuk penggunaan air sebesar 10 meter kubik. Rinciannya meliputi biaya pemakaian sebesar Rp 45.000, biaya perawatan Rp 8.000, dan biaya sampah Rp 3.000, sehingga total tagihan bulanan warga adalah sebesar Rp 56.000.

​Reporter: Teguh

BANTEN, DN-II Praktik penahanan ijazah lulusan yang diduga dilakukan oleh Yayasan Darul Fikri Malingping kini tengah menjadi sorotan tajam. Dokumen kelulusan diduga sengaja disekap oleh pihak yayasan sebagai bentuk paksaan agar siswa melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/SMK di bawah yayasan yang sama. Lulusan dari tahun 2023 hingga 2026 dilaporkan masih memegang Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara, sementara ijazah asli mereka belum diserahkan.

Masa Depan Siswa Terkatung-Katung

Salah satu korban, Muhammad Maulana Al-Ghafari, lulusan SMP Darul Fikri tahun 2023, hingga kini belum menerima ijazah aslinya. Ia hanya menerima SKL yang ditandatangani oleh Ida Rosyida, S.Pd. Ibu korban, Yulia (42), menyatakan bahwa pihak yayasan memberikan syarat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMA/SMK Darul Fikri agar ijazah bisa diberikan. Yulia mengaku anaknya sempat terhambat dalam pendaftaran sekolah kedinasan karena belum memiliki ijazah asli.

“Anak saya mau raih masa depan, tapi ijazahnya dikunci yayasan. 3 tahun kami disuruh nurut. Ini zalim,” ungkap Yulia pada Minggu (21/6/2026).

Panggilan Polisi Diabaikan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait kasus ini, Yulia telah melapor ke SPKT Polres Lebak pada 25 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Laporan tersebut menggunakan Pasal 486 UU 1/2023 KUHP mengenai penggelapan. Namun, saat penyidik Polres Lebak mencoba mendatangi lokasi yayasan di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kec. Malingping, untuk melakukan klarifikasi, pimpinan yayasan diduga mangkir dan tidak memenuhi panggilan.

Pelanggaran Regulasi Pendidikan

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Permendikbud No. 14/2021 Pasal 5: Mengharuskan ijazah diserahkan maksimal 3 bulan setelah kelulusan.

UU Sisdiknas 20/2003: Menjamin hak siswa dalam memilih sekolah tanpa paksaan.

UU Perlindungan Anak 35/2014: Melarang tindakan yang menghambat pendidikan anak.

Pihak pelapor mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan melakukan upaya penjemputan paksa jika pimpinan yayasan terus mangkir. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diharapkan melakukan audit total terhadap legalitas operasional sekolah, sementara KPAD Banten diminta untuk terus mengawal kasus ini agar ijazah para siswa dapat segera diserahkan.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan yayasan dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi memberikan hak jawab selama 1×24 jam bagi pihak terkait untuk menanggapi persoalan ini.

(Catatan Redaksi: Berdasarkan LP Polres Lebak No. LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN & keterangan pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.)

BREBES, DN-II Polemik pembayaran material proyek pembangunan PT SHT yang berlokasi di perbatasan Desa Ketanggungan dan Desa Dukuhturi, Kabupaten Brebes, kembali memanas. Rustono, selaku pihak supplier material, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa sisa tagihan sebesar Rp113 juta telah dilunasi oleh pihak Karang Taruna Desa Dukuhturi.

​Rustono mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan. Ia menilai Raswan kerap memberikan janji palsu terkait penyelesaian kewajiban utang tersebut, padahal dana proyek dari PT SHT selaku pemilik proyek diklaim sudah dicairkan kepada pihak pengelola sejak akhir tahun 2025.

Mediasi Buntu, Janji Tak Kunjung Terealisasi

​Perselisihan ini sebenarnya telah menempuh jalur mediasi di Polsek Ketanggungan pada Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Raswan berkomitmen secara lisan untuk segera melunasi sisa tagihan kepada pihak supplier. Namun, hingga Minggu (21/6/2026), janji tersebut belum juga terealisasi.

​”Isu yang beredar bahwa sisa Rp113 juta sudah dibayarkan kepada kami itu tidak benar. Faktanya, sampai saat ini Saudara Raswan hanya memberikan janji-janji kosong dan ingkar janji,” ujar Rustono saat dimintai keterangan, Minggu (21/6/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Rustono menduga adanya ketidaktransparanan dalam manajemen keuangan Karang Taruna Dukuhturi, yang mengakibatkan pengabaian kewajiban kontraktual tersebut.

Pembagian Wilayah Kelola

​Sebagai informasi, operasional proyek di lapangan didasarkan pada kesepakatan kewilayahan. Kepala Desa Ketanggungan, Fatoni, sebelumnya menjelaskan bahwa posisi pabrik memang melintasi dua wilayah desa.

​”Untuk wilayah Desa Ketanggungan, kegiatan dikelola melalui BUMDes. Sementara untuk wilayah Desa Dukuhturi, pengelolaannya diserahkan kepada Karang Taruna,” jelas Fatoni dalam keterangannya (20/12/2025).

Langkah Hukum dan Tinjauan Regulasi

​Menanggapi sikap pihak Karang Taruna, Rustono menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. Ia menyatakan tidak akan mencabut laporan di Polsek Ketanggungan sebelum haknya terpenuhi.

​”Kami masih menagih janji tersebut. Jika tidak ada konfirmasi pelunasan, kami akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Kami bahkan siap meningkatkan laporan ini ke tingkat Polres jika Saudara Raswan terus menghindar,” tegas Rustono.

​Secara yuridis, keterlambatan pembayaran ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji, yang mengacu pada:

​Pasal 1243 KUH Perdata: Mengatur kewajiban debitur yang lalai memenuhi perikatan untuk membayar biaya, kerugian, dan bunga.

​Pasal 1338 KUH Perdata: Menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas bagi lembaga kemasyarakatan desa dalam mengelola dana pihak ketiga.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan, belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait jadwal pelunasan utang tersebut.

​Tim Casroni/Teguh

Makassar, DN-II Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ekonomi nasional dan berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin membebani kehidupan rakyat. (20/6/2026).

Aksi yang dimulai pada pukul 16.00 WITA tersebut diikuti oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, yakni PMKRI, PMII, GMNI, GMKI, LMND, IMM, IMM Makassar Timur, dan KAMMI.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan hingga berada pada kisaran Rp17.900–Rp18.000 per dolar AS.

Menurut mereka, kondisi tersebut bukan sekadar gejolak pasar biasa, melainkan indikator adanya tekanan serius terhadap fondasi ekonomi nasional yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menilai pelemahan rupiah merupakan akumulasi berbagai faktor global dan domestik, mulai dari ketegangan geopolitik internasional, penguatan dolar AS, keluarnya modal asing, hingga menurunnya kemampuan domestik dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meningkatnya harga pangan dan bahan baku industri, bertambahnya biaya pendidikan dan kesehatan yang masih bergantung pada impor, meningkatnya beban utang sektor swasta berbasis dolar AS, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Ketua PMII Cabang Makassar sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Hariandi, menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi rakyat di tengah situasi ekonomi yang semakin tidak menentu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Makassar, Michael Angelo Tandiayuk, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum mampu menjawab persoalan rakyat.

Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

“Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang hingga saat ini belum mampu menjawab kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak,” katanya.

Ketua GMNI Cabang Makassar, Royntus A. Abu, menyoroti tata kelola dan kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai belum menunjukkan efektivitas serta transparansi dalam menjalankan program-program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

“Kami menyoroti tata kelola dan kinerja BGN yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan efektivitas dan transparansi yang memadai dalam menjalankan program-program strategis pemerintah. Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua GMKI Cabang Makassar, Febri Tiring, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat.

Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, apabila dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan BGN merupakan langkah yang wajar dan perlu dilakukan.

“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar setiap lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat. BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi total terhadap kepemimpinan lembaga tersebut merupakan langkah yang wajar dan harus dilakukan,” tegasnya.

Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar, Nur Alif, dalam orasinya menekankan bahwa lembaga negara yang mengurus persoalan gizi masyarakat tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik yang kuat.

Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional dan menciptakan nilai tambah ekonomi.

Negara harus membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan berdaulat, bukan sekadar memperbesar belanja negara tanpa arah transformasi yang jelas.

“Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program strategis nasional, termasuk Program MBG, Kopdes Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional, menciptakan nilai tambah ekonomi, dan membangun fondasi ekonomi yang mandiri serta berdaulat,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua IMM Cabang Makassar, Firman Karim, menyoroti kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kerusakan fasilitas sekolah, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat.

Ia menilai ironis apabila anggaran pendidikan justru berpotensi tergerus untuk program-program di luar sektor pendidikan.

“Di berbagai daerah masih terdapat banyak sekolah yang mengalami kerusakan, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat. Pemerintah harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan mendasar pendidikan nasional dan tidak tergerus oleh kepentingan di luar sektor pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua IMM Makassar Timur, Raihan Renanda H., menegaskan pentingnya restorasi menyeluruh terhadap aparat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Menurutnya, reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas utama.

“Sudah saatnya dilakukan restorasi menyeluruh terhadap aparat negara agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Ketua PD KAMMI Makassar, Muhammad Ilham, turut menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius.

Ia menyebut tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, serta sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya sebagai masalah yang harus segera mendapatkan perhatian pemerintah.

Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat Gelar Aksi di DPRD Sulawesi Selatan, Soroti Berbagai Persoalan Daerah dan Nasional

“Hingga hari ini masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, hingga sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja dan menjamin masa depan generasi muda Indonesia,” kata dia.

Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menyampaikan sejumlah catatan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar seremonial maupun momentum sesaat, melainkan bagian dari komitmen gerakan mahasiswa untuk terus mengawal berbagai persoalan rakyat.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini bukanlah seremonial dan momentum semata. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar untuk terus menyuarakan berbagai isu yang kami bawa dan mengawal kepentingan rakyat,” tegas perwakilan Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat. (Red)***

Intan Jaya, DN-II Koops TNI Habema menyampaikan keprihatinan dan rasa duka atas insiden ledakan yang mengakibatkan tiga warga sipil menjadi korban di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Koops TNI Habema perlu menyampaikan fakta berdasarkan data dan laporan satuan di lapangan. Berdasarkan catatan kegiatan operasi yang ada, tidak terdapat patroli TNI yang bergerak menuju maupun melaksanakan aktivitas di Kampung Danggoa dan sekitarnya pada saat kejadian berlangsung. Selain itu, berdasarkan laporan satuan yang bertugas, tidak terdapat penggunaan granat maupun bahan peledak oleh personel TNI dalam pelaksanaan tugas di wilayah tersebut pada waktu kejadian.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, mengatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan. “Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa warga. Berdasarkan data kegiatan satuan yang kami miliki, tidak ada patroli TNI yang berada di Kampung Danggoa saat kejadian berlangsung. Namun demikian, kami menghormati proses investigasi yang sedang berjalan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas dan objektif,” ujarnya.

Koops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi

Koops TNI Habema menegaskan bahwa hingga saat ini penyebab pasti ledakan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi proses investigasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta lapangan. Koops TNI Habema mendukung penuh upaya penanganan terhadap para korban serta siap membantu langkah-langkah kemanusiaan yang diperlukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sejalan dengan komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Papua, Koops TNI Habema mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang, mengedepankan informasi yang terverifikasi, serta bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif demi kepentingan masyarakat. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Sabtu dini hari. (20/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi strategis lintas lembaga dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkotika yang kian kompleks. Dalam diskusi tersebut, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan dinamika peredaran gelap narkotika yang kini menggunakan modus operandi semakin canggih, terutama di kota-kota besar di seluruh Indonesia.

Seskab Teddy Indra Wijaya memberikan perhatian khusus terhadap laporan capaian BNN, yang mencakup keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika serta penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti isu krusial terkait tren baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya. Kepala BNN menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penting bagi kita untuk meningkatkan edukasi publik, terutama bagi generasi muda, agar lebih memahami risiko penyalahgunaan zat berbahaya yang dikemas dalam produk modern,” ujar pihak BNN.

Penguatan Sinergi Nasional

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus rantai peredaran gelap narkotika dari hulu ke hilir. Upaya ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada tindakan preventif melalui edukasi berkelanjutan.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta mewujudkan visi Indonesia yang bersih dari narkoba (Indonesia Bersinar).

DEMAK, DN-II Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas, Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai polemik. Kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dinilai terlalu terburu-buru, terutama terkait mekanisme gelar perkara.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., secara terbuka mengkritisi alur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, terdapat tahapan prosedural yang tidak lazim dalam penetapan status tersangka tersebut.

“Saya cukup terkejut. Informasi yang kami terima, proses pemeriksaan saksi selesai, dalam hitungan menit langsung digelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat cepat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitasnya,” ujar Hono Sejati kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).

Keterangan Saksi Berbanding Terbalik dengan Status Tersangka

Hono menyoroti substansi kesaksian dari empat santri yang telah diperiksa penyidik. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut justru tidak menguatkan sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Empat saksi santri yang diperiksa menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat, tidak mendengar, bahkan tidak merasa menjadi korban dari peristiwa yang disangkakan. Keterangan krusial seperti ini seharusnya dianalisis secara objektif sebelum penyidik melangkah lebih jauh,” tegasnya.

Kuasa Hukum dan Hono Sejati Adukan Penyidikan Polres Demak ke Mabes Polri Terkait Kasus MT

Poin paling krusial yang disoroti Hono adalah dugaan adanya gelar perkara sebelum administrasi pemeriksaan rampung. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menentukan status tersangka jika hasil pemeriksaan saksi dan saksi terlapor (MT) sendiri belum ditandatangani.

“Kalau hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, dasar apa yang digunakan? Bukankah proses pemeriksaan harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu?” imbuhnya.

Kuasa Hukum Layangkan Laporan ke Mabes Polri

Senada dengan Hono, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., membeberkan fakta lapangan saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Bayu, terdapat jeda waktu di mana kliennya belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat hasil pemeriksaan belum ditandatangani, kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan. Tidak lama setelah itu, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Bayu.

Atas dasar ketidakpuasan terhadap prosedur tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah ini diambil guna meminta evaluasi menyeluruh atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Demak.

Respons Kepolisian

Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Demak menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil telah melalui prosedur internal yang sah.

Hingga saat ini, polemik mengenai validitas gelar perkara dan kecepatan penetapan tersangka masih menjadi sorotan publik. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan penetapan tersangka menjadi poin utama yang kini tengah dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum untuk diuji dalam langkah hukum lanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Tim Redaksi)

You cannot copy content of this page