Beranda » Peristiwa » Halaman 10

Peristiwa

MEDAN, DN-II Satu unit kapal pukat teri, KM Merpati Indah 7, dilaporkan terbakar saat berlayar di perairan Belawan pada Rabu (5/8/2026). Insiden ini diduga kuat dipicu oleh kebocoran pada bagian knalpot di dalam kamar mesin.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal ikan milik gudang PMS yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan tersebut awalnya tengah dalam perjalanan menuju PPS Belawan. Di tengah perjalanan, terjadi kebocoran pada knalpot yang berada di ruang mesin.

​”Infonya kapal pukat teri itu terbakar akibat adanya kebocoran knalpot di dalam ruang mesin. Sedangkan di dalam mesin itu banyak minyak, makanya dengan mudah api menyambar ke seluruh ruangan di dalam mesin,” ujar Wawan, salah seorang nelayan setempat.

​Wawan mengungkapkan, para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas KM Merpati Indah 7 sempat berupaya memadamkan kobaran api secara mandiri. Namun, karena api dengan cepat membesar dan tidak terkendali, para ABK akhirnya terpaksa menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peristiwa nahas tersebut baru diketahui oleh awak kapal ikan lain yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Para ABK yang melompat ke laut kemudian berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh kapal yang lewat tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai ada atau tidaknya korban jiwa dalam insiden kebakaran ini. Rencananya, bangkai kapal pukat teri tersebut akan segera ditarik menuju area Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan guna penanganan lebih lanjut. Red

JOMBANG, DN-II Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian yang bersumber dari anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan informasi publik di lapangan.

​Pembangunan proyek infrastruktur pertanian tersebut diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi proyek pada awal Agustus 2026, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:

​Penggunaan Material yang Dipertanyakan: Kualitas bahan baku seperti pasir dan semen dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

​Struktur Penulangan Besi: Pengerjaan struktur besi dinilai tidak presisi dan berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi bangunan.

​Ketiadaan Papan Nama Proyek: Proyek fisik berjalan tanpa adanya plang informasi anggaran, yang mengindikasikan pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Proyek yang berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo ini dikelola oleh pelaksana di tingkat lokal, dengan indikasi keterlibatan unsur Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat.

​Landasan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar

​Praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tertutup dari pengawasan publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:

​1. Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Setiap badan publik atau pengelola anggaran negara wajib membuka akses bagi masyarakat terkait informasi rencana pembuatan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Kewajiban memasang papan nama proyek merupakan bentuk implementasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

​2. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara…”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dugaan pengurangan spesifikasi material dan RAB pada proyek kementerian dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​3. Standar Mutu dan Pengadaan Barang/Jasa

​Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 dan peraturan terkait pengadaan infrastruktur pemerintah:

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja atau spesifikasi teknis (RAB) merupakan bentuk wanprestasi dan pelanggaran hukum administrasi negara yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

​Desakan Tindakan Tegas

​Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis merupakan bentuk penyalahgunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.

​”Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.

​Minimnya Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kerap direspons secara dingin dan cenderung melempar tanggung jawab.

​Sikap tertutup dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari para pemangku kepentingan di tingkat lokal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.

​Tim redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong Kementerian terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

​Penerbit: Tim Redaksi

Medan, DN-II Temuan mengejutkan berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 6,8 kilogram di dalam area Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan memantik reaksi keras. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) secara tegas mengecam bobroknya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut dan mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2026).

​Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh GMPET-SU menyusul temuan ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang ditemukan dalam razia gabungan bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan pihak lapas pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu karung berwarna putih di ruang instalasi listrik Lapas Padangsidimpuan.

Cermin Buruk Tata Kelola dan Dugaan Pembiaran

​Koordinator Aksi A. Ricky Pratama bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar menilai bahwa temuan fantastis ini merupakan bukti nyata kegagalan pihak lapas dalam mengawasi, mengendalikan, serta memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas.

​”Lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para terpidana agar kembali steril dan siap kembali ke masyarakat, bukan malah menjadi sarang peredaran narkotika,” tegas perwakilan GMPET-SU dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mahasiswa juga menyoroti lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang masuk. Mereka menduga ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari Kalapas dan jajarannya sehingga narkotika seberat hampir 7 kilogram tersebut bisa lolos masuk ke dalam sel penjara.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait

​Kasus peredaran dan penguasaan narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

​Pasal 111 dan Pasal 114: Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

​Pasal 131: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

​Menegaskan fungsi sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Peredaran narkoba di dalam lapas merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi utama pemasyarakatan.

​Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

​Mengatur sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, terlibat, atau melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Empat Tuntutan Tegas GMPET-SU

​Dalam aksi dan pernyataan sikap yang dilayangkan pada 6 Agustus 2026 ini, GMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi penegak hukum dan kementerian terkait:

​Desak Pencopotan Kalapas: Meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar segera mencopot Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan akibat dugaan pembiaran masuknya ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang membuktikan ketidakmampuan kinerja jajarannya.

​Evaluasi Menyeluruh: Meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

​Panggil Oknum Pegawai: Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga kuat terlibat atau membiarkan masuknya barang haram tersebut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

​Perbaikan SOP Ketat: Menuntut perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan secara ketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa mendatang.

​Surat pernyataan sikap dan tuntutan ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Imipas RI, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Kapolda Sumut, hingga BNN Sumut, sebagai bentuk tekanan moral agar skandal peredaran narkoba di balik jeruji besi ini diusut secara transparan tanpa kompromi.

​Media ini akan terus mengawal kasus ini serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​(Tim)

​BREBES, DN-II Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 04 Rengas Pendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang memuat narasi dugaan pengerjaan asal-asalan serta kerusakan parah pada proyek revitalisasi sekolah, Kamis (6/8/2026).

​Langkah ini ditempuh untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat serta menegakkan prinsip perimbangan dan akurasi jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Poin Utama Klarifikasi P2SP

​Dalam keterangan resminya, P2SP menyampaikan beberapa poin penting untuk mendudukkan persoalan pada porsi yang sebenarnya:

​Bukan Kerusakan Struktural: Bagian dinding pagar yang disorot dalam pemberitaan dipastikan bukan merupakan kegagalan konstruksi atau akibat pengurangan spesifikasi teknis. Kondisi tersebut adalah muai susut atau penyesuaian struktural minor yang wajar pada fase awal pengerasan bangunan baru, terutama akibat paparan cuaca ekstrem yang berganti-ganti.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Proyek Masih Berjalan: Pelaksanaan revitalisasi masih berada dalam masa konstruksi dengan alokasi waktu hingga November 2026. Oleh karena itu, tudingan bahwa bangunan rusak dan hanya ditambal seadanya dinilai tidak akurat. Tim secara berkala melakukan quality control dan penyempurnaan akan diselesaikan tuntas sebelum serah terima akhir.

​Transparansi Anggaran: Proyek pembangunan pagar dan revitalisasi ini dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta tenaga ahli lokal, serta senantiasa mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Proyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.040.000.000.

​Keterbukaan Komunikasi

​P2SP menyatakan sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media massa dan masyarakat. Kendati demikian, pihak panitia menyayangkan adanya narasi yang langsung mengaitkan temuan tersebut dengan indikasi pelanggaran hukum berat tanpa adanya audit teknis atau konfirmasi menyeluruh terlebih dahulu kepada pelaksana.

​Pihak P2SP bersama pihak sekolah menegaskan selalu terbuka bagi siapa saja baik dinas terkait, pemerhati pendidikan, maupun insan pers untuk melakukan peninjauan langsung secara objektif di lapangan dengan didampingi oleh tenaga teknis.

​Melalui hak jawab ini, pihak P2SP meminta kepada pihak redaksi media terkait untuk memuat klarifikasi secara proporsional demi pemulihan nama baik institusi sekolah serta panitia pembangunan.

​Atmo/Tim

Pekanbaru, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau segera mempercepat pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC). Langkah tersebut dinilai menjadi kunci penguatan penanggulangan TBC dari tingkat desa dan kelurahan melalui percepatan penemuan kasus, pendampingan pasien, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.

“Mungkin nanti dalam kesempatan tertentu saya juga akan zoom dengan para bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Riau untuk meyakinkan bahwa pembentukan Desa Siaga ini benar-benar akan memberikan kontribusi terhadap penanggulangan tuberkulosis,” ujarnya dalam Dialog Interaktif dan Koordinasi Bersama Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau guna Memperkuat Dukungan Multisektor dalam Upaya Penanggulangan TBC di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (4/8/2026).

Wiyagus menyoroti masih rendahnya capaian pembentukan Desa Siaga TBC di Provinsi Riau. Hingga kini baru terbentuk dua desa atau sekitar 0,11 persen dari total desa dan kelurahan di Provinsi Riau. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat koordinasi lintas sektor agar pembentukan Desa dan Kelurahan Siaga TBC dapat segera direalisasikan.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut bergantung pada sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, serta para pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat akan membuat penanggulangan TBC lebih terstruktur dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Selain itu, Wiyagus meminta para camat, lurah, dan kepala desa mengambil peran aktif dalam memimpin upaya penanggulangan TBC di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, pembentukan Desa Siaga harus disertai langkah nyata, mulai dari penemuan kasus secara aktif, pendampingan pasien hingga tuntas berobat, sampai peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TBC.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Di sini ada Pak Camat yang mendengar langsung tentang data dan juga apa yang saya arahkan hari ini. Segera bentuk, Pak,” tegasnya.

Wiyagus juga berharap komitmen kepala daerah dapat memperkuat pelaksanaan program penanggulangan TBC hingga tingkat RT dan RW. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan mempercepat pencapaian target pengendalian TBC di Provinsi Riau.

“Kalau itu sudah dilaksanakan, insyaallah apa yang kita inginkan semuanya akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau S.F. Hariyanto, anggota Komisi IX DPR RI Maharani, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Red

MEDAN, DN-II Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mendapat sorotan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia. Selasa, (4/8/2026).

Adi Warman Lubis menilai, meskipun jabatan Plh Sekda bersifat sementara, keputusan tersebut tetap mencerminkan arah dan cara pandang kepala daerah dalam membangun serta mengelola birokrasi pemerintahan.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi Erfin Fachrurrazi, melainkan terhadap keputusan politik dan administratif yang diambil dalam penunjukan tersebut.

“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa. Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan. Karena itu, penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” ujar Adi Warman Lubis.

Menurutnya, jabatan Sekda membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap kultur birokrasi, karakter organisasi, serta berbagai persoalan lintas perangkat daerah. Pemahaman tersebut, kata dia, tidak dapat diperoleh dalam waktu singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dari pandangan saya, publik patut bertanya apakah pejabat yang belum lama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah memiliki pemahaman yang cukup mengenai kompleksitas birokrasi kota ini. Mengelola birokrasi sebesar Kota Medan memerlukan proses adaptasi dan pengalaman yang tidak singkat,” katanya.

Adi juga menilai, penunjukan tersebut berpotensi mengesampingkan keberadaan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang telah lama berkarier dan memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan daerah.

“Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” ujarnya.

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis menilai keputusan tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kota Medan terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi.

“Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?” katanya.

Ia juga menyinggung pengalaman Sekda Kota Medan sebelumnya, Wiriya Alrahman, yang dinilainya memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Pak Wiriya membangun kapasitasnya melalui pengalaman panjang di lingkungan Pemko Medan. Menurut saya, pengalaman dan pemahaman seperti itu tidak dapat digantikan dalam waktu singkat. Karena itu, saya berharap jangan sampai jabatan strategis dipandang hanya sebagai posisi yang bisa diisi tanpa mempertimbangkan penguasaan yang utuh terhadap birokrasi Kota Medan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Keputusan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun, setiap hak prerogatif juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap arah kepemimpinan birokrasi Kota Medan,” pungkasnya. (Tim)

BREBES, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur drainase di Pedukuhan Siasem, Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari dana bantuan sektor pertanian senilai Rp100 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta mengabaikan prinsip transparansi publik, Selasa (4/8/2026).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek fisik yang krusial bagi kelancaran irigasi dan pencegahan genangan air ini tidak dilengkapi dengan pemasangan Papan Keterangan Informasi Publik (KIP). Padahal, pemasangan papan transparansi merupakan kewajiban mutlak pada setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara agar masyarakat dapat turut serta melakukan fungsi pengawasan sosial.

​Berdasarkan keterangan kepala tukang di lokasi proyek, pengerjaan dengan anggaran senilai Rp100 juta tersebut memang tidak dipasangi papan informasi proyek serta menemui sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaannya, sehingga dikerjakan tidak sesuai dengan standar semestinya.

​Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penurunan mutu dan spesifikasi pengerjaan tersebut, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kepala Dusun (Kadus) setempat, Slamet Riyanto, mengarahkan agar langsung berkoordinasi dengan mandor proyek di lokasi kegiatan guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

​Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Galuh Timur berharap instansi berwenang, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji petik di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kualitas fisik drainase sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga dana bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berdaya guna bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sorotan warga terhadap pelaksanaan proyek drainase di Desa Galuh Timur ini bersentuhan langsung dengan sejumlah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan UU KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Tidak adanya papan informasi di lokasi proyek secara langsung mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan.

​Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara (baik APBN, APBD, maupun dana sektoral/bantuan pemerintah) diwajibkan memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana/kontraktor.

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024):

Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan harus berasaskan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Kepala Dusun dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan pengelolaan dana bantuan dilaksanakan secara akuntabel.

​Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di desa yang dibiayai dari anggaran pemerintah harus dikelola secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat menjadi ranah penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur penyimpangan anggaran atau mark-up. Atmo/Tim

Jakarta, DM-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi keberhasilan pilot project program perlindungan sosial (Perlinsos) di Kabupaten Banyuwangi. Keberhasilan tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai fondasi e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan hasil pilot project per 30 Juni 2026, dari 323.339 kepala keluarga (KK) pendaftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebanyak 45,2 persen diidentifikasi berpotensi layak menerima bantuan, sedangkan sisanya berpotensi tidak layak. Sementara itu, dari 290.967 KK pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 31,2 persen berpotensi layak dan 68,4 persen berpotensi tidak layak.

“Tahap pertamanya e-government ini, kita mau menyasar dulu masalah bantuan sosial, supaya bantuan sosial ini tepat sasaran diintegrasikan dari data Dukcapil yang punya face recognition dan fingerprint, dan retina mata,” ujar Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Mendagri menjelaskan, dalam pelaksanaan e-government, data Dukcapil diintegrasikan dengan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengetahui apakah calon penerima bantuan sosial memiliki aset tanah. Data tersebut juga dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei door to door. Selain itu, data Dukcapil turut diintegrasikan dengan data kepolisian, khususnya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), guna memastikan kepemilikan kendaraan calon penerima bantuan.

“[Jadi] ada beberapa kementerian bergabung menjadi satu … tapi data yang dipakai awal, itu adalah data perorangan yang ada di Dukcapil,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, integrasi data antarkementerian dan lembaga tersebut akan menghasilkan data yang lebih akurat sehingga bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Ya kalau seandainya jatuh ke tangan yang enggak berhak, sayang dan menimbulkan kecemburuan sosial dari mereka yang enggak dapat, tapi mereka susah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendorong pemerintah mereplikasi penerapan e-government ke berbagai daerah. Ia mengaku telah meninjau langsung implementasi sistem tersebut untuk program Perlinsos di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemantauan, sistem tersebut mampu menghasilkan data yang akurat, real-time, dan transparan.

“Kalau jatuh ke tangan orang yang benar, bansos itu efektif, efisien membantu masyarakat apalagi di tengah tekanan ekonomi saat ini,” terangnya.

Karena itu, Mendagri menargetkan penerapan e-government untuk Perlinsos di 143 kabupaten/kota pada Agustus ini. Daerah yang dipilih merupakan wilayah yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki infrastruktur internet yang memadai, Dinas Dukcapil yang responsif, serta dukungan dari kepala daerah. Red

Meulaboh, DN-II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat. (3/8/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.

Pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi lintas sektor. Kehadiran unit ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi penanganan penyalahgunaan narkotika dalam satu sistem pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, keberhasilan perang melawan narkoba membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

“Kami meyakini ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Aceh Barat dari ancaman narkoba,” ujar Tarmizi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem penguatan masyarakat di tingkat desa. Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dalam menjaga keamanan sosial di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberadaan Satgas Pageu Gampong akan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Jika ULT P4GN berperan sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa persoalan narkotika di Aceh memerlukan penanganan secara kolaboratif. Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.

“Permasalahan narkotika di Provinsi Aceh bukan lagi persoalan yang dapat ditangani oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dedy juga menyoroti karakteristik wilayah Aceh Barat yang memiliki garis pantai cukup panjang dan akses terhadap jalur laut. Kondisi geografis tersebut memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi karena berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.

Karena itu, menurutnya, pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengintegrasikan berbagai program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.

“ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mampu menghubungkan fungsi edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas komitmen yang ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan. Menurutnya, dukungan kepala daerah merupakan faktor penting dalam memastikan program P4GN dapat berjalan secara berkelanjutan di tingkat daerah.

Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Red

WWW.​DETIK-NASIONAL.COM — Di tengah tingginya tekanan sosial untuk segera memiliki pasangan, tidak sedikit individu yang akhirnya terjebak dalam hubungan yang tidak sehat (unhealthy relationship). Fenomena ini menegaskan kembali pentingnya keberanian untuk merangkul kesendirian dengan bijak demi menanti sosok yang tepat, ketimbang terburu-buru mengambil keputusan yang justru berujung pada penyesalan jangka panjang.

​Penulis sekaligus pengamat dinamika sosial, Casroni, mengungkapkan bahwa memaksakan diri berada dalam ikatan yang tidak didasari oleh rasa saling menghargai hanya akan menguras energi emosional serta merusak ketenangan batin.

​”Lebih baik menerobos hujan daripada harus berteduh di tempat yang salah. Lebih baik lelah menunggu orang yang benar daripada lelah hidup bersama orang yang salah,” tegas Casroni dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

​Lebih lanjut, Casroni menyoroti bagaimana sebuah komitmen yang kokoh seharusnya diuji. Menurutnya, daya tarik awal suatu hubungan sering kali hanya didasari oleh kelebihan fisik atau pencapaian semata. Namun, keberlanjutan dan kualitas sejati dari hubungan tersebut sangat ditentukan oleh cara kedua belah pihak menyikapi kekurangan pasangannya.

Ia membedakan dua bentuk dinamika kehadiran dalam relasi personal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kehadiran di Kala Senang. Hampir setiap orang dapat dengan mudah hadir, mendekat, dan memberikan perhatian saat terpikat oleh kelebihan atau kesuksesan yang dimiliki pasangan.

​Penerimaan di Kala Sulit, Hanya pribadi yang tulus dan matang secara emosional yang mampu bertahan, mendampingi, serta menerima kekurangan pasangan secara utuh di masa-masa penuh ujian.

​Memilih untuk menanti sosok yang tepat memang membutuhkan tingkat kesabaran tinggi serta ketahanan mental yang kuat dalam menghadapi stigma atau tuntutan lingkungan sosial. Kendati demikian, proses penantian tersebut dinilai jauh lebih berharga daripada mengorbankan kedamaian jiwa demi sebuah status.

​”Menunggu seseorang yang benar memang butuh kesabaran, tetapi hasilnya akan jauh lebih memuaskan. Kadang, kesendirian itu jauh lebih baik daripada harus berada di samping orang yang tidak menghargai kita,” lanjutnya.

​Pesan inspiratif ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas agar senantiasa bijak dalam menentukan standar hubungan personal. Dengan mengutamakan rasa hormat pada diri sendiri (self-respect) dan kesehatan mental di atas segalanya, seseorang dapat melangkah menuju masa depan yang jauh lebih bahagia, harmonis, dan bermakna. Redaksi

You cannot copy content of this page