Beranda » Peristiwa » Halaman 10

Peristiwa

Bangka, DN-II Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026).

Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

Kronologi Pengungkapan

Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melaksanakan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyitaan Barang Bukti

Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal. Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.

Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.

Praktik penyelundupan mineral tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pendalaman dan Proses Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Tim Red

BREBES, DN-II Pembangunan proyek pabrik PT PT Zhing King, produsen alas kaki sepatu yang berlokasi di Dusun Limbangan, Kecamatan Kersana, dipastikan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi infrastruktur lingkungan sekitar. Karang Taruna Limbangan menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek berlangsung kondusif dan tidak mengganggu aktivitas keseharian warga, khususnya para petani.

Menanggapi adanya rumor mengenai gangguan terhadap kenyamanan warga, Humas Karang Taruna Limbangan, Warsono, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, kehadiran proyek justru memberikan manfaat nyata bagi peningkatan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, dulunya jalan di sini sempit. Setelah ada proyek, jalan menjadi lebih lebar. Kami juga berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki akses bagi para petani agar aktivitas mereka tetap lancar,” ujar Warsono saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (20/06/2026).

Senada dengan hal tersebut, Pengurus Karang Taruna Limbangan, Abu Khari , menepis isu miring yang menyebutkan bahwa petani merasa terganggu dengan adanya pembangunan. Pihaknya menilai narasi negatif tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi situasi.

“Secara riil di lapangan, para petani tidak memiliki keluhan. Isu-isu yang beredar merupakan tindakan oknum yang sengaja ingin mengganggu kenyamanan dan kondusivitas proyek ini. Kami, dari Karang Taruna Limbangan dan Aliansi Jagapura, sudah satu komando dalam mendukung proyek ini karena berjalan lancar dan transparan,” tegas Abu Khari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menambahkan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Karang Taruna Limbangan, Kuslani, menegaskan bahwa organisasi kepemudaan tersebut siap menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban serta menangani segala bentuk potensi gangguan yang dapat menghambat kenyamanan lingkungan.

Dukungan Warga dan Harapan Ekonomi

Pernyataan positif juga datang dari warga setempat, Kusnadi. Petani yang telah berdomisili di Dusun Limbangan selama dua tahun ini mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik PT PT Zhing King justru membawa perubahan infrastruktur yang signifikan. Akses jalan yang kini jauh lebih lebar membuat mobilitas warga menjadi lebih nyaman.

“Pembangunan ini tidak mengganggu aktivitas sehari-hari kami, termasuk pekerjaan sebagai petani. Meskipun jalan menjadi lebih ramai, kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif,” ungkap Kusnadi.

Kehadiran PT PT Zhing King diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah tersebut. Berdasarkan keterangan pihak Karang Taruna, pabrik ini diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga sekitar 900 orang saat beroperasi penuh nanti.

Pihak Karang Taruna Limbangan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. Pembangunan ini diyakini akan menjadi motor penggerak kemajuan ekonomi bagi warga Dusun Limbangan dan sekitarnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BEKASI, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia akan menggelar Konsolidasi Nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada Minggu, 21 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap organisasi profesi jurnalistik IWO Indonesia serta laporan pengaduan mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Kabupaten Bekasi. (20/6/2026).

Ketua Umum IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasi merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan penegakan hukum, menjaga marwah profesi jurnalistik, serta mengawal kepentingan masyarakat yang terdampak oleh dugaan pelanggaran hukum.

“IWO Indonesia adalah organisasi profesi yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelecehan, penghinaan, maupun upaya yang merendahkan martabat organisasi dan profesi wartawan. Seluruh proses yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional,” tegas Icang Rahardian.

Menurutnya, konsolidasi nasional dilakukan untuk menyatukan langkah seluruh pengurus dan anggota IWO Indonesia dari berbagai daerah dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan anggota IWO Indonesia untuk mengikuti konsolidasi nasional sebagai bentuk kesiapan organisasi dalam mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain persoalan dugaan pelecehan terhadap organisasi profesi wartawan, IWO Indonesia juga menaruh perhatian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan alih fungsi lahan sawah produktif yang dinilai dapat berdampak terhadap ketahanan pangan dan tata ruang wilayah.

“Kami mendukung pembangunan yang sesuai aturan, namun setiap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan harus dievaluasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

DPP IWO Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan sikap profesional dalam menyampaikan aspirasi.

“Aksi yang akan dilakukan merupakan aksi damai yang bertujuan menyampaikan aspirasi secara tertib dan bermartabat. Kami mengimbau seluruh peserta untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia.

Konsolidasi Nasional akan menjadi forum koordinasi untuk menentukan langkah-langkah organisasi ke depan, termasuk pengawalan terhadap laporan yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum. Tim Red

BREBES, DN-II Pelaksanaan acara pelepasan siswa kelas VI serta penarikan dana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, pada tahun ini setiap siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp550.000, jumlah yang mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang sebesar Rp500.000.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN 3 Losari Lor, Lukas, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak mengintervensi ataupun mengelola anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa segala urusan dan kebijakan keuangan berada di luar ranah sekolah. (20/6/2026).

“Kami dari pihak sekolah tidak tahu-menahu mengenai urusan anggaran tersebut. Semuanya dikelola dan diatur oleh komite sekolah,” ujar Lukas singkat.

Klarifikasi Komite: Murni Aspirasi Wali Murid

Guna menghindari kesalahpahaman, Ketua Komite Sekolah SDN 3 Losari Lor, Arisnanto (Risnanto), memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (20/06/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan penganggaran dan bentuk kegiatan murni bersumber dari aspirasi, musyawarah, dan kesepakatan bersama para wali murid, bukan paksaan dari pihak sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Arisnanto, sebelum keputusan final diambil, forum rapat komite sempat menawarkan tiga opsi kepada seluruh wali murid yang hadir, yaitu:

Mengadakan acara perpisahan.

Tidak mengadakan acara perpisahan sama sekali.

Opsi alternatif lainnya.

 

“Dari hasil musyawarah tersebut, mayoritas wali murid secara kuorum memilih opsi pertama, yaitu tetap menyelenggarakan acara perpisahan bagi putra-putri mereka. Jadi ini bukan instruksi sepihak atau paksaan,” tegas Arisnanto.

Rincian Transparansi Alokasi Anggaran

Untuk menjaga akuntabilitas, pihak Komite Sekolah membeberkan secara transparan rincian penggunaan dana sebesar Rp550.000 dari total 27 siswa tersebut. Anggaran dibagi ke dalam tiga pos utama

Biaya Perpisahan (Rp250.000): Dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan teknis acara pelepasan siswa, termasuk sewa layos (tenda) serta sound system komplit.

Uang Kenang-kenangan (Rp250.000): Kontribusi sukarela dari wali murid sebagai wujud apresiasi setelah anak-anak mereka menempuh pendidikan selama enam tahun. Dana ini dialokasikan untuk membantu pembangunan fisik, yakni pembentengan pagar depan sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Biaya Dokumentasi (Rp50.000): Dialokasikan khusus untuk keperluan foto para siswa.

Pihak komite menggarisbawahi bahwa dana kenang-kenangan tersebut sama sekali tidak digunakan untuk biaya operasional harian atau kepentingan internal guru, melainkan murni dikembalikan untuk pengembangan fasilitas dan keamanan infrastruktur sekolah.

Kondisi Personel Satuan Pendidikan

Sebagai informasi, SDN 3 Losari Lor saat ini didukung oleh total 12 personel operasional demi menjaga mutu pendidikan. Rinciannya adalah 8 orang guru (4 berstatus PNS dan 4 berstatus P3K), 1 orang Tata Usaha (TU), 1 orang karyawan, dan 1 orang penjaga sekolah.

Ketua Komite memastikan bahwa seluruh koordinasi antara sekolah dan masyarakat dikawal langsung secara ketat guna memastikan transparansi program berjalan dengan baik demi kemajuan sarana belajar siswa.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BEKASI, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SDIT Misbahul Barokah, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan telah menabrak konstitusi negara, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya paksaan untuk membayar paket buku hingga jutaan rupiah, serta iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan dalih fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC).

“Kami diminta membayar hingga dua juta rupiah untuk paket buku. Ini sangat memberatkan. Harusnya pendidikan dasar itu gratis, tapi di sini kami merasa diperas dengan dalih administrasi,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Jumat (19/6/2026).

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Praktik penarikan biaya di SDIT Misbahul Barokah tersebut diduga kuat melawan hukum dan menabrak sejumlah instrumen regulasi nasional:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024: Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya. Putusan ini berlaku mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Dengan adanya putusan ini, alasan “biaya operasional” tidak dapat dijadikan tameng untuk membebankan biaya kepada masyarakat secara sepihak dan memaksa.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Mengatur larangan tegas bagi satuan pendidikan dasar untuk melakukan pungutan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberatkan orang tua murid.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran Komite Sekolah agar tidak dijadikan alat atau kedok untuk melegalkan pungutan yang mencekik wali murid.

Pihak Sekolah Memilih Bungkam

Saat tim media mendatangi lokasi sekolah guna melakukan konfirmasi dan perimbangan berita (cover both sides), pihak yayasan tidak memberikan jawaban memuaskan.

“Bang, Pak haji lagi enggak ada, lagi pulang kampung istrinya,” ucap salah satu pegawai yayasan di lokasi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDIT Misbahul Barokah berinisial MAS, hingga berita ini diturunkan, memilih bungkam dan tidak merespons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Sikap menutup diri ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Desakan Audit dari Pemerhati Pendidikan

Merespons ketertutupan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta audit keuangan terhadap SDIT Misbahul Barokah. Jika ditemukan bukti pemaksaan iuran, sekolah tersebut terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional sesuai aturan yang berlaku.

Seorang pemerhati pendidikan setempat memberikan kritik keras terhadap fenomena ini. Ia menekankan bahwa fungsi pendidikan tidak boleh bergeser menjadi komoditas bisnis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara. Kami tidak akan membiarkan sekolah beroperasi layaknya perusahaan yang mencari laba di atas penderitaan rakyat kecil. Praktik yang mengabaikan regulasi ini harus dihentikan,” tegasnya.

Berita ini disusun berdasarkan keluhan wali murid, analisis regulasi pendidikan, serta yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia. Investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum di lapangan. (Red)

ENDE, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk mempercepat pembenahan infrastruktur pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Komitmen ini disampaikan langsung saat Wapres meninjau kondisi SD Wolomoni di Desa Niowula, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/06/2026).

Langkah nyata ini diambil Wapres setelah mendengar langsung keluhan dan aspirasi dari warga serta pihak sekolah mengenai minimnya sarana dan prasarana penunjang belajar-mengajar. Wapres memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan fasilitas di sekolah tersebut akan langsung diintegrasikan ke dalam program revitalisasi nasional.

“Semua aspirasi sudah kita catat. Kebutuhan fasilitas dan perbaikan di sekolah ini akan menjadi bagian dari program prioritas revitalisasi,” ujar Wapres di hadapan warga setempat.

Sebelum menyambangi SD Wolomoni, Wapres Gibran juga sempat meninjau SMP Negeri 1 Ndona. Sekolah tersebut kedapatan masih menghadapi hambatan berlapis, mulai dari sulitnya akses jaringan seluler dan internet, ketersediaan air bersih yang terbatas, ketiadaan pagar pengaman sekolah, hingga minimnya perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melihat ketimpangan fasilitas tersebut, Wapres kembali menggarisbawahi bahwa wilayah-wilayah 3T seperti di Ende akan mendapat perhatian khusus. Langkah ini merupakan bagian dari realisasi program revitalisasi sekolah berskala nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok tanah air.

Red/BPMI Setwapres
#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

JAKARTA, DN-II Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (DPP GASMEN) di Ruang Aspirasi Kemensetneg, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas komitmen bersama dalam mengawal keberlanjutan program strategis pemerintah.

Dalam audiensi yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh adat kawasan timur Indonesia tersebut, DPP GASMEN menyatakan dukungan penuhnya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menekankan bahwa program ini sangat krusial, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah pedalaman dan wilayah terpencil.

“Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan di lapangan, solusinya adalah perbaikan sistem secara menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, bukan justru menghentikan programnya,” tulis pernyataan sikap DPP GASMEN dalam pertemuan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respons Pemerintah: Komitmen Kualitas dan Pengawasan

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan konkret dari elemen masyarakat dan tokoh adat.

Juri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga dan terus meningkatkan standar program MBG ke depan.

Peningkatan Standar: Pemerintah fokus pada perbaikan pelayanan, kualitas menu, serta pemenuhan gizi yang optimal bagi penerima manfaat.

Pengawasan Partisipatif: Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi jalannya pelaksanaan program di lapangan agar tepat sasaran.

Narasi Positif: Juri juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara bijak guna menyebarkan informasi yang benar dan edukatif mengenai manfaat program MBG.

Melalui pertemuan ini, sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi generasi bangsa hingga ke pelosok negeri. Red

#KemensetnegRI #MakanBergiziGratis #GASMEN

KOTAWARINGIN BARAT, DN-II Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang akrab disebut “gas melon” mulai melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan para pelaku pelaku usaha mikro.

Ahmad, seorang warga Kelurahan Baru yang sehari-hari menggantungkan hidup dari berjualan gorengan, mengaku kelimpangan. Ia sudah menghabiskan waktu berkeliling ke berbagai warung pengecer hingga pangkalan, namun stok gas melon tetap nihil.

“Kami keliling cari, tapi masih belum ada. Tiga hari yang lalu masih ada, harganya sekitar Rp40 ribuan per tabung,” kata Ahmad saat ditemui, Kamis (18/6/2026).

Ia mengkhawatirkan jika kelangkaan ini terus berlarut-larut, harga gas di tingkat pengecer akan semakin melambung tinggi dan mencekik modal usahanya. “Kalau kosong terus, bisa naik lagi nanti. Kami yang usaha kecil pasti berat,” keluhnya.

Kondisi serupa diakui oleh Anton, pemilik toko kelontong di Jalan Ahmad Wongso, Kecamatan Arut Selatan. Menurutnya, pasokan gas melon dalam beberapa hari terakhir sangat terbatas, sementara permintaan masyarakat sedang tinggi-tingginya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Hari ini kosong. Yang ada hanya tabung ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram,” jelas Anton.

Tanggapan Dinas Perindagkop Kobar

Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kobar memberikan penjelasan. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kobar, Fitriyana, melalui Sekretaris Dinas, Moh Suhendra, menyatakan bahwa urusan rantai pasokan berada di bawah wewenang instansi teknis lain.

“Kalau tugas kami hanya memantau HET (Harga Eceran Tertinggi). Kalau masalah pasokan, itu tugasnya instansi lain. Tapi kalau dicek di pangkalan dan agen ternyata kosong, berarti memang ada masalah di pihak pemasoknya,” ujar Suhendra kepada detikKalimantan, Kamis (18/6/2026).

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menyelidiki mandeknya pasokan ini agar roda ekonomi pedagang kecil tidak lumpuh total. Red

TANGERANG, DN-II Alokasi dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kota Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten secara resmi melayangkan surat tuntutan dan klarifikasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMPN di Kota Tangerang.

Langkah taktis ini diambil guna membedah sejauh mana transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang mengalir ke institusi pendidikan tersebut. Surat dari Lentera Masyarakat Banten ini seolah menjadi pemantik yang memaksa dokumen bertajuk klarifikasi seluruh SMPN Kota Tangerang muncul ke permukaan sebagai respons kolektif dari pihak sekolah.

Menuntut Keterbukaan, Menolak Sembunyi di Balik Jargon

“Selama ini, Dana BOS kerap dianggap sebagai ‘area abu-abu’ yang minim akses informasi bagi masyarakat maupun wali murid,” ungkap Lis Sugianto, S.H., Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Secara hukum, Lis menegaskan bahwa sekolah wajib membuka informasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 9 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Lebih spesifik, pada Pasal 14, informasi mengenai rencana kerja, program, serta laporan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan apakah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta laporan realisasi penggunaan Dana BOS benar-benar dipublikasikan secara transparan, atau justru hanya tersimpan rapi di laci meja birokrasi sekolah.

Soroti Komponen Anggaran dan Indikasi Pungli

Langkah seluruh SMPN se-Kota Tangerang yang langsung merapatkan barisan dan mengeluarkan dokumen klarifikasi bersama justru memicu analisis kritis dari berbagai elemen kontrol sosial.

“Papan pengumuman BOS di sekolah sering kali hanya formalitas angka gelondongan tanpa rincian komponen. Jika tidak ada yang disembunyikan, sekolah seharusnya berani membuka sistem pelaporan digital yang bisa diunduh oleh siapa saja,” ujar Lis Sugianto.

Lis juga menyoroti adanya indikasi tumpang tindih (overlapping) anggaran antara pemeliharaan fasilitas menggunakan Dana BOS dengan sumbangan yang dibebankan kepada wali murid melalui komite sekolah.

Sebut Adanya ‘Area Abu-abu’, Seluruh Kepala SMPN di Kota Tangerang Disurati Terkait Akuntabilitas Dana BOS

Hal ini berpotensi menabrak aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid.

Sinyal Mandulnya Pengawasan Internal

“Dana BOS bukan uang warisan, itu uang rakyat! Pendidikan gratis jangan sampai hanya menjadi komoditas politik atau jargon di atas kertas. Ketika kami harus turun tangan mengirimkan surat resmi, ini adalah sinyal keras bahwa fungsi pengawasan internal Dinas Pendidikan Kota Tangerang mandul,” sambung Lis.

Ia menambahkan, publik patut curiga jika dokumen klarifikasi dari seluruh SMPN se-Kota Tangerang hanya berisi bantahan normatif yang berlindung di balik dalih “sudah diaudit Inspektorat atau BPK.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, audit administratif di atas kertas sering kali berbeda jauh dengan realita fisik di lapangan mulai dari komputer laboratorium yang rusak, buku cetak yang kurang, hingga fasilitas sanitasi siswa yang memprihatinkan. Padahal, pengelolaan keuangan negara wajib memenuhi asas keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Desak Audit Investigatif dan Ancaman Pidana

Surat dari Lentera Masyarakat Banten ini diharapkan menjadi momentum entry point bagi institusi penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) maupun jajaran Inspektorat untuk melakukan Audit Investigatif, bukan sekadar audit reguler.

Jika ditemukan adanya manipulasi data atau penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika seluruh kepala SMPN se-Kota Tangerang mengklaim pengelolaan mereka sudah bersih dan transparan, mereka tidak perlu panik. Buka seluruh data komponen penggunaan dana tersebut ke hadapan publik. Biarkan masyarakat, jurnalis, dan lembaga pemantau menguji kebenaran angka-angka tersebut di lapangan. Jika berani jujur, mengapa harus risi dengan surat klarifikasi?” pungkas Lis Sugianto.

Tim Redaksi

BREBES, DN-II Manajemen SMP Negeri 1 Tanjung, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai kewajiban bagi siswa baru untuk membeli paket seragam di sekolah. Pihak sekolah memastikan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks. Jum’at, (19/6/2026).

Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sekolah sama sekali tidak memaksakan pengadaan pakaian seragam bagi peserta didik baru. Kebijakan ini selaras dengan instruksi Bupati Brebes yang melarang pihak sekolah mewajibkan atau memaksakan pembelian seragam di lingkungan sekolah.

“Terkait informasi bahwa siswa diwajibkan membeli seragam di sekolah, itu sama sekali tidak benar. Sebagai instansi di daerah, kami berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan dan instruksi kepala daerah yang berlaku,” ujar Mulyaningsih.

Batik Identitas Lokal dan Seragam Olahraga

Meski membebaskan pembelian seragam umum, pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dua jenis pakaian khusus, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Batik Salem (Identitas Khas): Sekolah memiliki batik identitas khusus berupa Batik Salem yang diproduksi langsung oleh perajin lokal Kecamatan Salem. Penggunaan batik ini bertujuan untuk mempromosikan dan mengangkat produk lokal Kabupaten Brebes. Motifnya bersifat khas karena memuat identitas SMPN 1 Tanjung dan tidak dijual di pasar bebas. Keunggulannya, saat Hari Batik Nasional, siswa tidak perlu membeli batik baru lagi dan bisa langsung mengenakan batik khas tersebut.

Pakaian Olahraga: Untuk seragam olahraga, pengadaannya dikoordinasikan oleh pihak sekolah demi keselarasan model, warna, dan ukuran bagi seluruh siswa, mengingat jenis ini tidak tersedia di toko pakaian umum.

Bebas Beli di Luar, Pengelolaan Lewat Koperasi

Untuk jenis seragam reguler lainnya seperti OSIS (putih-biru) dan Pramuka, pihak sekolah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada orang tua murid.

Jika orang tua ingin memesan secara praktis, sekolah mengarahkannya melalui Koperasi Sekolah. Namun, jika orang tua memilih untuk membeli sendiri di luar atau menjahitnya sesuai kemampuan finansial, pihak sekolah sangat mempersilakan. Sekolah hanya menyediakan atribut wajib yang sulit didapatkan di pasar bebas, seperti logo SMPN 1 Tanjung dan atribut nama siswa.

Terkait nominal harga paket batik identitas dan seragam olahraga, pihak manajemen sekolah menegaskan tidak memegang data anggaran tersebut. Pengelolaan dan teknis keuangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak Koperasi Sekolah.

Pendaftar Membeludak pada PPDB 2026/2027

Di sisi lain, SMPN 1 Tanjung tetap menjadi salah satu sekolah favorit yang sangat diminati masyarakat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Berdasarkan data sekolah, kuota daya tampung yang tersedia hanya untuk 320 siswa yang terbagi ke dalam 10 rombongan belajar (rombel) sesuai ketentuan Dapodik. Sementara itu, jumlah pendaftar membeludak hingga mencapai 570-an siswa (dengan peminat murni sekitar 550 siswa). Keterbatasan kuota ini membuat pihak sekolah terpaksa melakukan seleksi ketat dan melimpahkan sebagian pendaftar ke sekolah lain.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak lagi termakan oleh informasi keliru atau disinformasi yang beredar di luar lingkungan sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page