Bekasi, DN-II Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 154 Desa Di Kabupaten Bekasi Tanggal 20 September 2026 siap digelar. Tahapan demi tahapan sudah berjalan hingga saat ini tanggal (3/8/2026), Sudah berjalan masuk pendafataran bakal Calon Kepala Desa hingga terakhir waktu pendafataran tanggal 6 Agustus 2026.
Berbagai polemik yang berbeda tentunya ada disetiap Desa. Salah satunya Desa Diwilayah Kecamatan Karang Bahagia, adanya dugaan keraguan soal Ijazah Sekolah Dasar (SD) salah satu kandidat bakal Calon Kepala Desa. Hal itu terungkap jadi isu pembicaraan dikalangan masyarakat dan membuat banyak pertanyaan. Isu tersebut tentunya bukan tanpa sebab dan tanpa dasar.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, Memberikan peringatan kepada Pantia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi untuk lebih jeli dalam melakukan verfikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau setingkatnya.
“Panitia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi harus lebih jeli dalam verifikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) Jika sudah ada isu tersebut, jangan coba coba Panitia tingkat Desa dan Kabupaten main mata, Hingga menimbulkan permasalahan hukum”, Ungkap Opik sapaan akrab Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
Dikatakan Opik, Jika ada keraguan, Panitia Pilkades tingkat Desa maupun Kabupaten dalam verifikasi Ijazah agar menggandeng aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian dan beberapa Dinas atau Instansi terkait agar mempunyai perlindungan hukum jika terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Panitia bisa digugat secara hukum oleh calon lain yang merasa dirugikan jika meloloskan kandidat dengan dokumen cacat hukum, maka pentingnya Pantia Pilkades jika ada keraguan saat verifikasi Ijazah salah satu kandidat untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan meminta pendampingan Verfikasi Ijazah yang dianggap meragukan.
“Masalah atau isu ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila isu keraguan atau dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian dapat menimbulkan konsekuensi hukum”, Ujarnya.
“Bawa pembanding ijazah lain jika merasa diragukan, Gandeng Aparat Penegak Hukum dan sampaikan apa yang menjadi keraguan biar Aparat Penegak Hukum yang Menyelidiki”,tutupnya. Tim Red
Brebes, DN-II Sebuah rumah milik Rositi (50), warga Desa Siwuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, hangus dilalap si jago merah pada Senin (3/8/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kapolres Brebes melalui Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi, S.Si., M.H. mengatakan, Polsek Bulakamba menerima laporan kejadian kebakaran sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Bulakamba langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal bersama petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan warga sekitar.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan petugas Damkar Kabupaten Brebes, mengamankan lokasi, serta bersama masyarakat melakukan upaya pemadaman api,” ujar AKP Muhamad Afandi, Senin (03/08/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang bekerja berjualan dan meninggalkan anaknya seorang diri di rumah.
Menurut keterangan saksi, anak korban diduga bermain dengan obat nyamuk bakar. Bara api dari obat nyamuk tersebut diduga terjatuh ke atas kasur hingga memicu kobaran api yang kemudian dengan cepat merembet ke perabot rumah tangga dan membakar seluruh bagian rumah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melihat kobaran api semakin membesar, warga segera berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Siwuluh. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan Polsek Bulakamba.
Petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsek Bulakamba dan warga akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.30 WIB, sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain di sekitarnya.
AKP Muhamad Afandi menjelaskan, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari bara api obat nyamuk bakar yang mengenai kasur. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh bara api obat nyamuk bakar yang terjatuh ke atas kasur. Namun demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil proses penyelidikan,” jelasnya.
Kapolsek memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, rumah beserta sebagian besar barang-barang di dalamnya hangus terbakar.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Akan tetapi, rumah korban mengalami kerusakan berat dan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap AKP Muhamad Afandi.
Saat ini, Polsek Bulakamba masih melakukan pendataan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api di dalam rumah serta memastikan anak-anak selalu berada dalam pengawasan orang dewasa.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama memastikan penggunaan kompor, lilin, maupun obat nyamuk bakar ditempatkan pada lokasi yang aman dan jauh dari benda-benda yang mudah terbakar. Pengawasan terhadap anak-anak juga sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa,” pungkasnya. Red/Hms
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pacitan, DN-II Praktik dugaan penahanan ijazah alumni kembali mencoreng dunia pendidikan daerah. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan diduga menahan ijazah sejumlah lulusannya akibat belum melunasi iuran komite sekolah. Kebijakan diskriminatif ini memicu ancaman serius bagi para alumni yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Salah seorang lulusan MAN Pacitan berinisial ZR menceritakan pengalamannya saat mencoba mengambil dokumen kelulusan tersebut bersama orang tuanya pada Jumat (31/7/2026). Kedatangannya bertepuk sebelah tangan setelah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekolah menolak menyerahkan ijazah dengan alasan adanya tanggungan iuran komite yang belum terbayar saat ZR duduk di kelas 1 dan kelas 3.
”Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar. Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3,” terang ZR, Sabtu (1/8/2026).
ZR menyebutkan, besaran iuran komite tersebut mencapai Rp3 juta selama masa studi, dengan skema pembayaran Rp1 juta setiap kali kenaikan kelas. Ia menyayangkan ketidaksesuaian janji pihak sekolah saat prosesi perpisahan.
”Saya kasihan ke ayah. Saya juga mau daftar kuliah. Dulu pas wisuda katanya kepala sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP bilang bukan bayar ijazahnya, melainkan bayar tanggungan komitenya,” tegas ZR.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

ZR menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa dirinya. Sedikitnya lima rekan seangkatannya mengalami nasib serupa dan tertahan haknya untuk mendapatkan dokumen formal kelulusan.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Regulasi dan Perundang-Undangan
Praktik pengaitan penyerahan ijazah dengan pelunasan iuran komite jelas bertentangan secara hukum dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan kerangka hukum nasional, tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:
Menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan masa studi dan tidak boleh dijadikan jaminan atau disandera akibat persoalan finansial atau tunggakan sumbangan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022:
Secara eksplisit mengatur bahwa satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah pemilik sah dengan alasan belum membayar uang sekolah, sumbangan, atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Tindakan penahanan dokumen kelulusan dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan publik yang merugikan hak-hak warga negara.
Harapan Korban dan Sikap Pihak Sekolah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
ZR dan para alumni berharap pihak madrasah dapat segera menyerahkan ijazah mereka tanpa memberikan syarat finansial yang memberatkan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
”Harapannya ijazah saya dan teman-teman tidak ditahan. Saya juga kasihan kepada teman saya yang ekonominya kurang, hari ini belum bisa mengambil ijazahnya,” tutur ZR penuh harapan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak MAN Pacitan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala MAN Pacitan serta pihak Kementerian Agama setempat guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kebijakan internal dan mekanisme iuran komite di sekolah tersebut. (Yuan)
KOLAKA UTARA, DN-II Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum yang membutuhkan waktu untuk verifikasi mendalam, pemeriksaan bukti, dan pembuktian yang sah. Kondisi ini memunculkan risiko serius: narasi yang masih berada pada tataran dugaan dapat membentuk opini publik yang kuat, bahkan menghakimi seseorang sebelum fakta sebenarnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Situasi tersebut turut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Menanggapi isu yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi dan meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip negara hukum serta tidak mengambil kesimpulan definitif sebelum adanya kepastian hukum yang sah.
Pandangan serupa dengan penegasan yang lebih mendalam disampaikan pakar hukum internasional dan nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia menegaskan secara tegas bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Menurutnya, laporan hanyalah gerbang awal dari rangkaian proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan apabila perkara tersebut dinilai layak dilanjutkan.
“Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam maupun luar negeri, Sabtu (1/8/2026).
Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dihormati Secara Konsisten
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa pengecualian memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan setara.
Menurutnya, seseorang tidak boleh langsung disematkan label bersalah hanya karena adanya laporan atau tuduhan yang belum teruji kebenarannya.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak wajib menahan diri dan memberikan ruang yang cukup bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika suatu tuduhan terbukti secara sah melalui proses hukum yang berlaku, maka sanksi sesuai aturan dapat dijatuhkan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak atas nama baik pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan sepenuhnya oleh negara dan pihak terkait.
Pemimpin Redaksi Diminta Tidak Mengambil Keputusan Prematur

Dalam konteks dunia pers, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan para pemimpin redaksi agar berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi laporan hukum.
Menurutnya, tindakan memberhentikan wartawan hanya berdasarkan sebuah laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan baru terkait rasa keadilan serta perlindungan hak-hak pekerja dan warga negara.
“Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja hanya karena ada laporan polisi. Langkah tersebut tidak tepat apabila dilakukan sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka perusahaan pers memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menilai, dunia pers harus tetap menjaga standar profesionalisme dan integritas, namun perlindungan hak konstitusional wartawan sebagai warga negara juga tidak boleh diabaikan.
Rustam: Fakta Harus Diuji Secara Objektif dan Tanpa Diskriminasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Rustam menegaskan kembali bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Ia menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun meminta agar pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti yang dimilikinya.
“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik. Negara hukum menjamin setiap orang memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ujar Rustam.
Menurutnya, klarifikasi ini disampaikan karena informasi yang beredar dinilai berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh dan merugikan apabila tidak disertai penjelasan dari pihak yang namanya disebut. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan main yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama sesuai amanat konstitusi: fakta diperiksa secara objektif dan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap,” tambahnya.
Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dan seimbang.
Menurutnya, jika benar terjadi penyalahgunaan identitas maupun pemerasan, maka hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan hak atas nama baik yang dilindungi undang-undang.
“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan dengan benar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tatanan demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, mandiri, dan profesional, sementara penegakan hukum membutuhkan proses yang objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab Seluas-luasnya
Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan seluruh pihak bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan (cover both sides), serta asas praduga tak bersalah.”, Tandas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpukan Advokat Muda Indonesia(PAMID)Tokoh Pers Wartawan Internasional Wartawan Senior Luar negeri.
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram yang dibawa oleh dua pelintas batas ilegal melalui jalur tikus di sektor Aruk, Kabupaten Sambas, Sabtu (1/8/2026) malam.
Pengungkapan bermula saat lima personel Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin Kapten Arm Erlangga Pandu Kurnia melaksanakan ambush di sekitar Patok 203. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan dua pelintas yang berjalan melalui jalur ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu olahraga milik salah satu pelintas berinisial HW (33). Sementara seorang lainnya berinisial NH (22) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain empat paket sabu seberat 3,94 gram, Satgas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu slop rokok asal Malaysia, uang tunai 158 Ringgit Malaysia, satu paspor, dan satu kartu identitas kerja.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan serta dikoordinasikan dengan aparat terkait untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus memperketat patroli dan pengamanan di jalur-jalur tikus guna mencegah penyelundupan narkotika serta berbagai kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pangkah, DN-II Pemerintah Desa Kendalserut bersama personel Polsek Pangkah melaksanakan kegiatan pembongkaran tempat pembuangan sampah yang sudah tidak difungsikan di tepi Jalan Lingkar Selatan (Jalingkos), Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 15.15 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan langkah bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat dan tertata.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Kendalserut, perangkat Desa Kendalserut, dua personel Polsek Pangkah, serta operator alat berat. Pembongkaran dilakukan terhadap bekas tempat pembuangan sampah milik Pemerintah Desa Kendalserut yang sudah tidak lagi difungsikan. Setelah seluruh sampah dibersihkan, lokasi tersebut ditimbun menggunakan tanah untuk menghilangkan bau tidak sedap yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolsek Pangkah IPTU Mahmudin mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah desa dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Polri akan terus mendukung setiap kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui sinergi bersama pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan kebersihan lingkungan dapat terus terjaga sehingga menciptakan suasana yang sehat, nyaman, dan kondusif,” ujar IPTU Mahmudin.
Kegiatan tersebut menjadi wujud kolaborasi antara Pemerintah Desa Kendalserut dan Polsek Pangkah dalam memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan. Diharapkan, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. ( S. Bimantoro )
Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menegّمkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AM (30) dan MG (31) yang berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (29/7). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Colomadu.
”Berbekal informasi tersebut, tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur pada Sabtu (1/8/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7) pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess yang berlokasi di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka AM dan MG yang keduanya diketahui berdomisili di Kota Surakarta.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar mess dan mendapati puluhan paket sabu lainnya beserta peralatan pengemasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram
1 unit timbangan digital
Plastik klip dan perlengkapan pengemasan (lakban berbagai warna, double tape)
1 set alat hisap sabu (bong)
Dompet serta 2 unit telepon genggam
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kamar mess tersebut sengaja disewa dan digunakan oleh para tersangka untuk memecah sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar. Selain itu, mereka mengaku kerap mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aksinya.
Penyidik juga mendapati keterangan bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau guna menghindari interaksi langsung dengan pembeli.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini buron,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Residivis dan Ancaman Hukuman Berat
Fakta lain yang terungkap dari penyidikan adalah bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani masa hukuman pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2025. Meskipun pernah tersangkut kasus serupa, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya.
”Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara untuk merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Karena itu, kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh mata rantai jaringan mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar dapat diungkap,” tambahnya.
Imbauan Kabid Humas Polda Jateng
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.
”Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” ucap Kombes Pol. Yuliyanto.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat. Tim
INDRAMAYU, DN-II Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam publik, Sabtu (1/8/2026).
Penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa, yang kepemilikannya dipegang oleh Idhos sekaligus diduga merangkap sebagai konsultan, menuai polemik serius. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Asef selaku mandor proyek berupaya memberikan pembelaan.
”Pelaksananya masih di perjalanan, orang Indramayu pak. Untuk ketebalan konstruksi sudah sesuai 20 cm,” ucap Asef di lokasi.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim Investigasi pada beberapa titik konstruksi, ditemukan fakta bahwa ketebalan beton hanya mencapai 17 cm, jauh dari ketentuan semestinya yaitu 20 cm.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain masalah ketebalan, temuan mencolok lainnya meliputi penggunaan Besi wiremesh M8 serta praktik pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) lama yang kondisinya masih kokoh, namun justru ditumpang tindih (overlay) secara langsung dengan struktur pekerjaan baru tanpa dibongkar terlebih dahulu. Temuan ini memicu indikasi kuat terjadinya perbuatan curang demi meraup keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara.
Pandangan Hukum dan Tinjauan Perundang-Undangan
Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek tersebut, Divisi Hukum Aliansi Masyarakat Keadilan Indonesia (AMKI) Indramayu, Suroso, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengurangi spesifikasi volume dan mutu pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum yang beririsan langsung dengan tindak pidana korupsi.
”Anggaran yang disediakan pemerintah begitu besar dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum kontraktor untuk keuntungan pribadi. Bagaimana nanti infrastruktur ini bisa bermanfaat untuk masyarakat, terutama para petani? Bagaimana bisa menuju Indramayu REANG? Perbuatan ini sangat disayangkan,” tegas Suroso.

Secara yuridis, tindakan penyimpangan spesifikasi teknis dan RAB pada proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / UU No. 1 Tahun 2023: Terkait perbuatan curang dalam pemborongan bangunan yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan infrastruktur publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suroso menambahkan, pihak AMKI Indramayu berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan segera melayangkan laporan resmi secara komprehensif kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum.
Sikap Pihak Terkait
Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap proyek irigasi ini, sikap arogan justru ditunjukkan oleh perwakilan penyedia jasa. Berdasarkan keterangan narasumber, Idhos selaku delegasi dari pihak CV Adiloka Khatulistiwa sempat merespons melalui pesan singkat (BB):
”Biarkan berita naik, biarkan sekalian ramai.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV Adiloka Khatulistiwa maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu masih belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi substantif terkait temuan penyimpangan spesifikasi di lapangan tersebut.
Tim Red
PATI, DN-II Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi ditutup pada hari kelima, Jumat (31/7/2026). Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berlangsung hingga menjelang pukul 18.00 WIB dengan situasi dan tensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Pengamanan Ketat dan Penolakan Syarat Audiensi
Situasi mulai memanas ketika massa mendesak agar diperkenankan masuk ke dalam kantor Kejari untuk melakukan audiensi sekaligus penyisiran, terutama di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati. Permintaan tersebut tidak diizinkan oleh aparat kepolisian yang berjaga, yang berujung pada aksi massa memanjat pagar gedung.
Setelah melalui koordinasi antara kepolisian dan pihak kejaksaan, muncul tawaran agar lima orang diperbolehkan masuk, yang terdiri dari tiga perwakilan AMPB dan dua wartawan. Namun, syarat yang diajukan adalah seluruh perwakilan dilarang membawa telepon genggam.
Kabag Ops Polresta Pati selaku perwira yang memimpin pengamanan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil koordinasi langsung dengan pihak Kejari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Lima orang yang masuk. Kemudian saya sebagai yang bertanggung jawab dalam pengamanan di sini berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kejaksaan akan menerima lima orang tersebut tanpa membawa HP. Itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan semua. Tugas saya hanya menyampaikan,” ujarnya di hadapan massa.
Ketentuan tersebut langsung menuai penolakan keras dari peserta aksi. Salah satu orator AMPB, Novi, menilai pembatasan tersebut menutup ruang pengawasan secara terbuka.
”Kita sudah sepakat menunggu di luar dan tidak boleh anarkis. Tetapi kalau ada jeda waktu seperti ini, bagaimana kalau barang-barang yang diduga ada justru dipindahkan atau disembunyikan? Yang dipegang itu kan ucapan. Kenapa justru mengecewakan kami?” ungkap Novi.
Penolakan serupa disampaikan oleh Ketua AMPB, Supriyanto alias Botok. Menurutnya, larangan membawa telepon genggam tidak mencerminkan prinsip keterbukaan, terlebih ada unsur media yang ikut serta dalam rombongan.
”Di sini ada kawan-kawan media. Kenapa kalau masuk Kejari tidak boleh membawa HP? Jangan macam-macam dengan media. Aturannya jelas. Gedung juga lampunya harus dihidupkan, jangan dipadamkan. Jangan sampai seolah-olah gedung dibuat kosong,” tegas Botok, sembari meminta massa tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Alasan Penyisiran Menurut Koordinator Aksi
Koordinator Aksi, Teguh Istiyanto, membeberkan alasan di balik desakan massa untuk melakukan penyisiran ke dalam kantor Kejari. 
”Saya mendapatkan informasi bahwa Kajari membawa segepok uang menggunakan kardus ke ruangannya. Karena itu saya meminta Reskrim didampingi media masuk melakukan pengecekan. Ketika tidak diperbolehkan, kami meminta agar kami sendiri bersama media yang melakukan pengecekan. Namun akhirnya diberikan syarat hanya lima orang yang boleh masuk,” jelas Teguh kepada massa untuk menghindari spekulasi liar.
Aksi Simbolik dan Kondisi Lapangan
Aksi Lempar Barang: Berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang sempat diwarnai aksi pelemparan telur busuk, bangkai hewan, hingga kotoran manusia ke halaman dan lantai dua gedung kejaksaan, pada hari kelima ini halaman Kejari tampak lebih bersih tanpa lemparan bau busuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembakaran Ban: Massa kembali membakar ban bekas dengan kobaran api yang lebih besar dari hari-hari sebelumnya. Pada aksi penutup ini, api dibiarkan padam dengan sendirinya di bawah pengawasan aparat keamanan.
Sorotan Penerangan Gedung: Menjelang malam, massa menyoroti kondisi Kantor Kejari Pati yang tampak minim penerangan dibandingkan gedung-gedung di sekitarnya yang menyala terang.
Mutasi Kajari Pati dan Rencana Aksi Lanjutan
Di tengah memanasnya situasi unjuk rasa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Hari Wibowo, diketahui telah memperoleh mutasi jabatan berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung yang diumumkan pada 30 Juli 2026. Hari Wibowo mendapat penugasan baru di lingkungan Kejagung RI, sementara pengisian jabatan selanjutnya akan mengikuti mekanisme internal kejaksaan.
Menutup rangkaian aksi tersebut, pihak AMPB menyatakan berencana menggelar aksi lanjutan bersama aliansi santri pada Senin (3/8/2026). Aksi tersebut rencananya akan mendorong percepatan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dinilai lamban dan belum disidangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, alasan pembatasan penggunaan telepon genggam saat audiensi, maupun berbagai tuduhan yang disampaikan dalam orasi.
Seluruh dugaan, informasi, dan tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan peserta demonstrasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Jurisid Nusantara membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tim Red
Bangka, DN-II Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan bijih timah ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berbekal informasi intelijen yang dikembangkan secara bersama, pada Jumat (31/6/2026), tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bijih timah dengan berat total 7.937 kilogram yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan double cabin. Seluruh muatan dikemas menggunakan kampil berlapis (double kampil) yang dijahit dengan rapi sebagai upaya untuk menyamarkan dan mempermudah proses pengangkutan secara ilegal.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000. Tindakan penyelundupan mineral strategis seperti bijih timah merupakan kejahatan yang merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara, merusak tata niaga pertambangan, serta mengancam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Seluruh barang bukti berupa bijih timah telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya merupakan bentuk nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengamanan sumber daya alam nasional, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menindak tegas setiap bentuk penyelundupan dan perdagangan mineral secara ilegal.
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan bijih timah akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal. Pendalaman terhadap aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, maupun jaringan distribusi terus dilakukan guna memutus mata rantai penyelundupan bijih timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara sah, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat. Red
You cannot copy content of this page
