BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brebes menggelar audiensi dengan pihak manajemen PT Bukitmas Beton, Selasa (19/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di area pabrik ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan investigasi terkait kelengkapan izin operasional dan dugaan eksploitasi air irigasi secara ilegal oleh perusahaan batching plant tersebut.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LSM Harimau DPC Brebes, Edi Sucipto, beserta jajaran pengurus PAC Losari selaku tim investigator. Pihak PT Bukitmas Beton diwakili oleh Manajer Operasional, Dodi. Guna menjaga kondusifitas, pertemuan ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Bojongsari, jajaran Polsek, Koramil setempat, serta unsur Muspika Kecamatan.
Temuan Investigasi dan Pengakuan Perusahaan
Ketua LSM Harimau DPC Brebes, Edi Sucipto, mengungkapkan bahwa audiensi ini didasari oleh hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim PAC Losari. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan sumber daya air untuk keperluan produksi beton.
“Kami menemukan adanya dugaan pengambilan air irigasi dari Sungai Kalisapi yang dialokasikan untuk operasional pabrik. Padahal, peruntukan air tersebut seharusnya diprioritaskan untuk sektor pertanian masyarakat sekitar,” ujar Edi seusai audiensi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak manajemen PT Bukitmas Beton tidak menampik. Di hadapan forum, Manajer Operasional PT Bukitmas Beton, Dodi, mengakui adanya kekeliruan dalam pemanfaatan sumber air tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sistem operasional ke depan.
Soroti Jeda Izin dan Operasional Sepanjang 10 Bulan
Lebih lanjut, Edi Sucipto membeberkan adanya kejanggalan dalam kronologi perizinan yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Berdasarkan dokumen yang ada, PT Bukitmas Beton baru mengantongi izin resmi pengeboran air pada Desember 2025. Sementara itu, aktivitas produksi pabrik diketahui sudah berjalan sejak Februari 2025.
“Artinya, ada jeda waktu sekitar 10 bulan di mana perusahaan sudah beroperasi komersial sebelum memegang izin resmi. Selama masa itulah diduga kuat mereka memanfaatkan air irigasi ilegal secara masif untuk memproduksi beton,” tegas Edi.
Kejanggalan ini diperkuat oleh penelusuran LSM Harimau ke instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum menerima tembusan ataupun laporan resmi mengenai surat perizinan yang diklaim oleh pihak perusahaan.
Kekecewaan Muspika dan Agenda Pertemuan Lanjutan
Kendati audiensi berjalan kondusif, pihak LSM Harimau menyayangkan ketidakhadiran HRD PT Bukitmas Beton, Merry, yang dikabarkan sedang berada di Jakarta, sehingga pengambilan keputusan strategis terkait kompensasi dan sanksi belum bisa difinalisasi.
Kekecewaan senada juga datang dari pihak Muspika dan Pemerintah Desa Bojongsari. Mereka menilai PT Bukitmas Beton sangat minim berkoordinasi dan kurang membangun komunikasi yang baik dengan pemangku wilayah setempat sejak awal berdiri.
Guna mencari solusi konkrit dan menyelesaikan polemik ini secara transparan, seluruh pihak sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan. Agenda koordinasi berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Balai Desa Bojongsari.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD Sentot ke Pemprov Jabar dan Raperda Penyertaan Modal BPR
INDRAMAYU, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama pada Senin (18/5/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 mengenai rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus persetujuan bersama terkait Raperda Penyertaan Modal pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Laporan hasil kerja Pansus 5 tersebut disampaikan langsung oleh sang Ketua, Abdul Rojak, SH. Dalam pemaparannya, Abdul Rojak menekankan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memegang peran vital sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.
Pendapatan Turun 14 Persen, Alih Status Jadi Solusi
Meski memiliki peran strategis, RSUD M.A. Sentot Patrol saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan besar. Mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana, penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), hingga kebutuhan pembiayaan operasional yang besar serta berkelanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Abdul Rojak membeberkan data tren negatif yang dialami rumah sakit tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Selama periode 2023 hingga 2025, terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data yang ada, jumlah pasien mengalami penurunan hingga 14 persen pada tahun 2025,” ujar Abdul Rojak.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan kuat bagi Pansus 5 untuk mendorong peningkatan kapasitas layanan. Alih status ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai sebagai langkah paling rasional agar RSUD M.A. Sentot Patrol bisa bertransformasi menjadi rumah sakit yang lebih modern, optimal, dan mampu menjangkau masyarakat lebih luas.
Bukan Sekadar Pindah Aset, Pansus 5 Berikan Catatan Kritis
Pansus 5 memproyeksikan, di bawah pengelolaan Pemprov Jabar, rumah sakit ini akan memperkuat fungsinya sebagai layanan rujukan regional untuk kawasan Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Mutu pelayanan, ketersediaan dokter spesialis, fasilitas medis, dan sokongan anggaran dipastikan akan jauh lebih kuat.
“Kami menegaskan bahwa proses alih status ini bukan sekadar perpindahan aset daerah semata. Ini adalah bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kendati mendukung, Pansus 5 tetap memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis yang harus dikawal, di antaranya:
Akselerasi Status: Mendorong percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A.
Nasib Pegawai: Memberikan kepastian status kepegawaian yang jelas bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai rumah sakit.
Keterjangkauan Layanan: Menjamin pelayanan kesehatan tetap terjangkau bagi masyarakat kecil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Transparansi Aset & BPJS: Memastikan proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memiliki kejelasan formula sharing pembiayaan BPJS Kesehatan yang dicover oleh Pemkab Indramayu.
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Sinergi DPRD
Merespons laporan dan persetujuan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif. Menurut Lucky, keputusan ini merupakan wujud nyata sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas persetujuan yang diberikan. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” tutur Lucky Hakim.
Di penghujung rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) oleh Bupati dan Pimpinan DPRD. (Red)
ACEH SINGKIL, DN-II Gelombang aksi unjuk rasa melanda Kabupaten Aceh Singkil. Ratusan masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo menggelar aksi damai dengan menggeruduk tiga lokasi sekaligus: Kantor PT Nafasindo, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (19/5/2026).
Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran pemenuhan hak-hak karyawan oleh pihak manajemen perusahaan yang dinilai jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional dan Pakar Ekonomi Nasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Menanggapi konflik eksekutif-buruh tersebut, Prof. Sutan Nasomal meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil untuk bergerak cepat meredam situasi dengan melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya meminta Bupati Aceh Singkil segera memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), dengan didampingi Kapolres dan Dandim, untuk menjembatani sengketa buruh dengan PT Nafasindo ini. Harus ada penyelesaian yang tuntas dan menghasilkan kesepakatan damai yang saling menguntungkan (win-win solution). Ini penting agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak bermain spekulasi,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler oleh para Pemimpin Redaksi media cetak dan online dari Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Tuntut Hak Ahli Waris dan Persoalkan K3
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di lapangan, massa menuntut kejelasan mengenai tiga komponen hak normatif pekerja yang diduga belum diselesaikan perusahaan, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Salah satu koordinator aksi, April Siregar, membeberkan bahwa salah satu poin krusial dalam tuntutan mereka adalah pemenuhan hak bagi karyawan yang telah meninggal dunia.
“Kami meminta manajemen perusahaan segera membayarkan hak dua orang tenaga kerja yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Salah satu almarhum telah mengabdikan diri selama 15 tahun, namun ahli warisnya hanya diberikan tunjangan di bawah standar. Bahkan, beberapa karyawan lain hingga hari ini haknya belum diberikan sama sekali,” ujar April kepada awak media.
April juga menyuarakan kekecewaan massa terhadap kinerja dinas terkait. “Kuat dugaan Dinas Tenaga Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan cenderung memihak perusahaan. Karena merasa dizalimi, kami melakukan aksi damai ini,” lanjutnya.
Dalam orasi tersebut, massa membawa 4 poin tuntutan utama:
Membentuk Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
Memerintahkan Disnaker untuk mengajukan penghentian operasional perusahaan jika terbukti melanggar aturan K3.
Mengawal dan memaksa perusahaan agar segera membayar hak karyawan yang sudah meninggal kepada ahli waris sekarang juga.
Mendukung proses hukum agar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat segera ditangkap.
DPRK dan Bupati Siap Jembatani
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lantaran tidak mendapat respons atau jawaban dari pihak manajemen PT Nafasindo saat berdemo di depan kantor perusahaan, massa bergerak menuju Gedung DPRK Aceh Singkil.
Kedatangan demonstran disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi anggota Komisi II, Juliadi Bancin dan Warman, S.H. Di hadapan massa, pimpinan legislatif tersebut menyatakan kesiapannya untuk mengawal tuntutan warga hingga tuntas.
Usai dari gedung dewan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Aceh Singkil. Bupati Safriadi Oyon yang menerima para pendemo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa ini sesegera mungkin.
“Kami bersedia memfasilitasi dan memediasi tuntutan karyawan serta warga ini. Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak manajemen PT Nafasindo agar mereka segera menyelesaikan kewajiban dan hak-hak yang harus dibayarkan,” pungkas Bupati Safriadi Oyon di depan massa aksi.
Narasumber: Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Pakar Ekonom Nasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960. (*)
PALANGKA RAYA, DN-II Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyoroti dugaan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB). Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (18/5/2026).
Erko menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional dan peran krusial dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah sangat dinantikan publik.
”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik mengenai legalitas aktivitas investasi tersebut,” ujar Erko dalam keterangannya, Senin (18/5).
Menurut Erko, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi semata. Jauh lebih penting, ada dampak lingkungan, kelestarian hutan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan jika aktivitas tambang menabrak aturan.
Merespons temuan ini, AMPuH mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Diabaikan Perusahaan
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, AMPuH bersama sejumlah jurnalis sebenarnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PT IBB pada 24 Juni 2024 lalu. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan dalam konsesi perusahaan.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBB memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
”Guna menghindari informasi sepihak, kami sudah bersurat secara resmi. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan,” ungkap Erko kecewa.
Ancam Lapor ke Penegak Hukum
Akibat tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, AMPuH Kalteng menyatakan siap mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.
Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Erko menilai, penambangan tanpa izin di kawasan hutan membuat negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dampak Kerugian Negara & Lingkungan.
Aspek Kerugian Dampak Nyata di Lapangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penerimaan Negara Kehilangan potensi PNBP dari mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang sah.
Kelestarian Alam Kerusakan ekosistem hutan secara masif dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Risiko utamanya adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara dirugikan secara finansial karena kehilangan hak atas PNBP akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” pungkas Erko Mojra. (Red)
BREBES, DN-II Capaian target pajak daerah di sektor pasar di Kabupaten Brebes menghadapi tantangan berat. Di tengah keluhan para pedagang mengenai penurunan omzet, realisasi penerimaan pajak hingga memasuki bulan Mei 2026 ini baru menyentuh angka sekitar 21 persen. (18/5/2026).
Kepala Pasar Kodim Brebes, Amiruddin, mengungkapkan bahwa target pajak yang dibebankan pada tahun ini mengalami kenaikan menjadi Rp495 juta. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibanding target tahun lalu yang berada di kisaran Rp460 juta.
Kondisi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak. Mengingat waktu sudah memasuki bulan kelima di tahun berjalan, capaian tersebut belum juga menyentuh angka separuhnya. Lemahnya daya beli masyarakat dan lesunya kondisi pasar disinyalir menjadi pemicu utama seretnya setoran pajak.
”Sementara pasar pada mengeluh pendapatan kurang, otomatis bayar pajak pun orang jadi malas,” ujar Amiruddin saat memberikan keterangan terkait evaluasi capaian tersebut.
Tetap Optimis di Tengah Lesunya Pasar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski dihadapkan pada situasi pasar yang sepi dan beban yang terus menumpuk termasuk adanya potensi tambahan target sebesar Rp60 juta yang bisa mengerek total target menjadi Rp555 juta Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja maksimal di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai optimisme mengejar ketertinggalan di sisa tahun 2026 ini, Amiruddin menyatakan bahwa ia bersama timnya terus bergerak dan berupaya keras.
”Yang penting saya sudah berusaha sekuat tenaga sama semampu saya. Ya, yang penting saya berusaha,” ungkap Amiruddin dengan nada optimis, sembari menyebut nama anggota timnya seperti Karim, Didin, dan Wisma yang terus mendampinginya di lapangan.
Tantangan berat kini memang menanti para petugas pemungut pajak di Brebes. Selain menggenjot pasar utama, mereka juga harus mengoptimalkan titik-titik pasar lama seperti Bangunpando yang hingga kini masih beroperasi. Tim di lapangan harus memutar otak agar target ratusan juta tersebut dapat terpenuhi di tengah kelesuan ekonomi yang sedang dirasakan oleh para pedagang.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes tengah gencar melakukan penataan menyeluruh terhadap potensi pasar traditional. Langkah ini diambil guna mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar yang dinilai cukup besar. Penataan ini mencakup evaluasi berkala di lapangan hingga rencana pengelolaan parkir off-street dengan melibatkan pihak ketiga.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Khaerul Abidin, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/5/2026) terkait langkah strategis pengoptimalan pendapatan daerah di sektor pasar.
“Beban kami untuk PAD ini kan cukup gede. Makanya saya benar-benar tidak main-main. Pagi tadi saya sudah turun langsung ke Pasar Jatibarang untuk melihat tim teknis yang sedang menghitung potensi pasar menggunakan alat kompetensi khusus. Sebenarnya itu yang sedang kita tata,” ujar Khaerul Abidin, Senin (18/5).
Soroti Alih Fungsi Fasilitas Umum Jadi Area Dagang
Namun, di tengah upaya optimalisasi penataan tersebut, mencuat persoalan krusial terkait alih fungsi fasilitas umum di lapangan. Berdasarkan temuan di lapangan, area Terminal Angkot Jatibarang (dekat Pegadaian/masjid) dan Terminal C Brebes (sebelah barat Pasar Kodim) kini kerap berubah fungsi menjadi lapak pedagang gelaran sejak pukul 01.00 dini hari hingga pukul 09.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini sempat memicu kebingungan publik terkait tumpang tindih kewenangan penarikan retribusi. Secara regulasi, area terminal berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub), namun pada realitasnya justru dipadati oleh aktivitas pedagang pasar.
Menanggapi persoalan tersebut, Khaerul Abidin meminta masyarakat maupun pihak terkait tidak perlu bingung. Menurutnya, segala bentuk pembenahan saat ini sedang berjalan dan muara dari pendapatan tersebut tetap bermuara ke kas Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pertama, saya ini memang lagi menata. Yang kemarin berantakan kita perbaiki betul. Kedua, kalau masalah ini masuk kewenangan siapa, toh semuanya masuk ke Pemda,” jelasnya secara diplomatis.
Ketegasan Batas Kewenangan On-Street dan Off-Street
Untuk mengurai benang kusut pengelolaan fasilitas di sekitar pasar, Dinkopumdag menegaskan adanya pembagian zonasi yang jelas antara area on-street (bahu jalan) dan off-street (dalam pasar), khususnya terkait tata kelola sektor parkir.
Area On-Street (Bahu Jalan): Menjadi kewenangan penuh Dinas Perhubungan (Dishub).
Area Off-Street (Dalam Pasar): Menjadi kewenangan penuh Pengelola Pasar (Dinkopumdag), yang saat ini mulai diarahkan menggunakan sistem lelang kepada pihak ketiga.
“Kalau untuk parkir, yang on-street itu kewenangan Perhubungan, silakan, saya tidak ikut urusan. Nanti kalau yang di dalam (off-street), itu kewenangan kami. Saat ini di Pasar Seng sudah dikelola pihak ketiga melalui proses lelang. Untuk pasar lainnya akan menyusul, karena jumlah pasar kita lebih dari 22 pasar besar,” tambahnya.
Respons Dugaan Retribusi Ilegal di Limbangan, Dinkopumdag Janji Cek Lapangan
Selain persoalan alih fungsi terminal, pihak Dinkopumdag juga dihadapkan pada pertanyaan terkait dugaan penarikan karcis di bahu jalan wilayah Limbangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penarikan retribusi di area on-street tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas pasar, bukan oleh pihak Dishub.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas penarikan retribusi di lokasi tersebut, Khaerul Abidin mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Kendati demikian, ia berjanji akan segera melakukan kroscek langsung ke lapangan sesuai dengan jadwal monitoring yang telah disusun, termasuk wilayah Bulakamba dan Tanjung.
“Saya belum tahu, saya belum bisa jawab kalau itu. Kemarin saya sudah keliling ke beberapa pasar, yang rusak sudah kita hitung. Tapi kesepakatan kita, kalau on-street (di jalan) itu urusan Perhubungan. Nanti saya cek sesuai jadwalnya saja,” pungkas Khaerul kepada Awak media Drtik-Nasiinal.Com
Reporter: teguh
TANGERANG, DN-II Kasus video viral dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh seorang warga Sepatan bernama Ken Ken, tampaknya bakal berbuntut panjang. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, celah hukum untuk menjerat pelaku ke balik jeruji besi (bui) dipastikan tetap terbuka lebar.
Sejumlah aliansi wartawan di Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan demi memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. (17/5/2026).
Permohonan Maaf Tidak Menghapus Pidana
Menanggapi pertanyaan publik mengenai nasib Ken Ken, sejumlah praktisi hukum angkat bicara. Secara regulasi, permohonan maaf yang disampaikan pelaku tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana yang telah terjadi.
“Secara hukum, minta maaf tidak menggugurkan tindak pidana, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa di persidangan nanti. Terlebih jika delik yang disangkakan bukan merupakan delik aduan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan dan bukti-bukti terkait video yang diunggah pada Jumat (15/5/2026) tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalih ‘Salah Ucap’ dalam Video Klarifikasi
Sadar aksinya menuai kecaman luas dari insan pers, Ken Ken segera mengunggah video klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia berdalih bahwa ucapan yang menyinggung para pemburu berita tersebut murni karena kekhilafan dan “salah ucap”.
Berikut adalah pernyataan resmi Ken Ken dalam video klarifikasinya:
“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya atas nama Ken Ken dari Sepatan, secara pribadi meminta maaf atas video sebelumnya kepada rekan-rekan media dan wartawan yang ada di Kabupaten Tangerang. Pernyataan tersebut adalah salah ucap, di mana saat itu terjadi kekeliruan dalam pikiran saya.”
“Melalui klarifikasi ini, saya menegaskan tidak ada maksud (buruk) apa pun terhadap media dan wartawan di mana pun berada. Sesungguhnya saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.” 
Komitmen Organisasi Pers: Kawal Kasus Hingga Tuntas
Meski pintu maaf secara sosial telah terbuka, gelombang desakan dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Tangerang justru semakin menguat. Mereka meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus pelecehan profesi ini menguap begitu saja hanya dengan selembar materai.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam bijak bermedia sosial serta menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
BREBES, DN-II Penyaluran program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Mei 2026 di Kabupaten Brebes baru menyentuh tiga kecamatan di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan sekitarnya. Ketiga wilayah tersebut meliputi Kecamatan Brebes, Kecamatan Songgom, dan Kecamatan Bulakamba hingga Minggu, (17/5/2026).
Adanya komoditas tambahan berupa minyak goreng diakui menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses logistik di lapangan. Jika sebelumnya Bulog mampu mendistribusikan beras ke dua kecamatan dalam sehari, kini proses pengepakan dan penyusunan komoditas ekstra tersebut memakan waktu lebih lama.
Menanggapi keterlambatan ini, Kepala Gudang Bulog Cimohong Brebes, Faisal Surya P, memberikan klarifikasi. Melalui pesan singkat pada Minggu (17/5/2026), Faisal menjelaskan bahwa tersendatnya penyaluran ini merupakan fenomena nasional yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia (selindo), bukan hanya di Kabupaten Brebes.
“Hal ini disebabkan oleh keterbatasan stok dari pihak produsen. Mereka harus membagi pasokan untuk memenuhi kebutuhan pasar umum sekaligus program subsidi atau bantuan pemerintah,” ujar Faisal.
Faisal juga menepis spekulasi mengenai adanya kendala teknis pada kemasan. Ia memastikan bahwa seluruh kelengkapan logistik, termasuk karung kemasan, dalam kondisi siap dan aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak Bulog Cimohong menargetkan sisa kecamatan yang belum menerima bantuan akan mulai dikirimkan kembali pada minggu ini. Diharapkan seluruh alokasi untuk Kabupaten Brebes dapat tersalurkan sepenuhnya pada minggu depan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sampang, DN-II Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.
Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;
Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;
Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;
Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;
Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;
Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;
Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;
Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan
Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor
Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat
dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.
Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.
“Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.
Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:
Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;
Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:
– Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-
– Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-
– Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-
– Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-
– Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-
Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:
– Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.
– Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.
– Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.
Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil
Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’.
“Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.
Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:
– Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah
– Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.
Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:
– Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;
– Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;
– Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;
– Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:
– Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;
– Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;
– Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga
Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.
Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:
Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:
– Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.
– Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.
Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.
– Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan
– Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja
– Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-
– Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-
– Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan
Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.
– Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.
– Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan.
– Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.
Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik
Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).
Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?
“Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.
Melanggar Black Letter of Law
(Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)
Pengertian:
Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.
Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian
– Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44
– Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.
– Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi.
– Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.
2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi
– Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
– Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)
– Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.
– Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.
– Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.
3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi
– Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara
– Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.
– Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.
– Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.
Kesimpulan Bagian I:
Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum
(Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)
Pengertian:
Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.
Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:
1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.
– Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat.
– Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.
2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum
Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
– Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.
– Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.

3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi
Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi, melainkan memiliki makna luhur: melindungi keselamatan jiwa manusia. Bahkan hukum tertulis pun lahir karena didorong oleh kesadaran perlindungan hak hidup dan rasa aman warga.
– Realitasnya: Dengan sengaja memperlemah struktur bangunan, para pelaku telah membuat sarana yang berpotensi membahayakan nyawa. Bangunan itu sewaktu-waktu bisa roboh dan merenggut korban jiwa jika terjadi hujan deras, angin kencang, atau gempa kecil sekalipun. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling parah terhadap amanah melindungi rakyat.
– Pelanggaran Hakikat: Di sini hukum diputarbalikkan maknanya: dari perisai pelindung berubah menjadi senjata potensial pencelaka. Jiwa hukum benar-benar mati di tangan pelaksana yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan Bagian II:
Secara hakikat dan filsafat hukum, kasus ini melanggar sepenuhnya. Ia salah dalam makna, salah dalam arah tujuan, dan salah dalam nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan etis apa pun yang bisa membenarkannya.
Jawaban Tegas dan Kesimpulan Akhir
Apakah Kasus Ini Melanggar Satu atau Kedua Landasan Hukum?
Jawaban Pasti dan Mutlak: Melanggar Keduanya Sekaligus
1. Melanggar Black Letter of Law → Salah secara bentuk, salah secara prosedur, salah secara bunyi pasal. Semua langkah pembangunannya bertentangan langsung dengan undang-undang yang berlaku, sehingga batal secara hukum dan mengandung sanksi pidana.
2. Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum → Salah secara hakikat, salah secara tujuan, salah secara keadilan. Ia telah membunuh makna luhur mengapa hukum itu ada, merampas hak rakyat, dan membahayakan masa depan serta keselamatan warga.
“Ini adalah jenis pelanggaran yang paling berat. Jika hanya melanggar hukum tertulis, mungkin masih dianggap kekeliruan teknis yang bisa diperbaiki. Namun, jika sampai melanggar jiwa dan keadilannya, berarti kesalahan itu telah menyentuh inti pengkhianatan amanah publik,” papar Huzaini.
Maka tidak ada dalih, kompromi, atau pembenaran apa pun yang dapat diterima. Baik di mata hukum tertulis maupun di hati nurani keadilan, perbuatan ini wajib:
– Dinyatakan batal seluruhnya
– Kerugian materiil dan potensial harus diganti penuh
– Seluruh pihak yang terlibat wajib diusut dan dipertanggungjawabkan hingga ke akar
– Dibangun kembali bangunan yang layak dan sesuai standar demi hak dan keselamatan warga Desa Asem Raja serta seluruh 14 Desa se-Kecamatan Jrengik
Maka, sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran, lanjutnya, kami juga menegaskan hak hukum kami: Apabila laporan resmi yang telah kami sampaikan kepada Kepolisian tidak ditanggapi, dibiarkan menggantung, atau diproses dengan penundaan yang tidak jelas alasannya, maka hal tersebut telah masuk kategori Andu Delay — yaitu penundaan atau kelambanan penanganan kasus yang melanggar hukum.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 77A, kami memiliki hak hukum mutlak untuk segera mengajukan gugatan Praperadioan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya agar hakim memutuskan dan memerintahkan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, dan memproses laporan ini secara sungguh-sungguh tanpa hambatan apa pun,” pungkasnya.
Hukum telah memberi jalan yang jelas. Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan, dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
“Demikian analisis ini disusun sebagai bentuk upaya menjaga martabat hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan amanah negara berjalan sesuai tujuan sesungguhnya,” jelasnya.
Tambahnya, laporan dan pengaduan resmi ini di susun dengan disertai analisis hukum yang mendalam sebagai bukti kesungguhan dan kebenaran yang diperjuangkan.
“Semua fakta, data, dan keterangan di dalamnya dapat kami pertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” terangnya.
Kami berharap, tambahnya lagi, lembaga yang menerima laporan ini dapat menindaklanjutinya secara serius, objektif, adil, dan tidak memihak, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya masyarakat kepada hukum dan pemerintah dapat dipulihkan kembali. (C)/!
TANGERANG, DN-II Jagat media sosial di Kabupaten Tangerang digegerkan oleh beredarnya sebuah video berisi ancaman kekerasan yang diduga kuat ditujukan kepada profesi jurnalis dan insan pers. Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.
Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak seorang pria bertelanjang dada dengan penutup kepala bermotif batik mengacungkan sebatang besi bulat panjang berlapis stainless. Sambil mengacungkan besi, ia melontarkan kata-kata bernada intimidasi yang sangat provokatif.
“Ada media langkahi dulu mayat saya..! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini..! Patah leher kamu..!! Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu!” ucap pria dalam video tersebut dengan nada tinggi penuh emosi.
Sontak, rekaman video ini memicu reaksi keras. Banyak pihak menilai intimidasi tersebut bukan sekadar luapan emosi biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah ancaman pidana serius terhadap profesi wartawan dan dapat merusak kondusifitas sosial di wilayah Tangerang.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Merespons peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan arogan pelaku dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polresta Tangerang segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengancaman terhadap insan pers yang videonya viral tersebut. Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan fisik terhadap profesi media tidak dapat dibenarkan di negara hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan, Sabtu (16/5/2026).
Pakar hukum ini menambahkan, tindakan pelaku yang menyampaikan ancaman secara terbuka di ruang digital berpotensi kuat melanggar hukum dan tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.
“Kalau yang disebut secara gamblang adalah ‘media’, berarti ini menyangkut marwah profesi pers secara keseluruhan. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas mengintimidasi jurnalis dengan gaya premanisme. Negara tidak boleh kalah!” lanjutnya secara lugas.
Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak
Langkah cepat kepolisian sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang demi mencegah keresahan yang lebih meluas. Warga berharap polisi bisa segera mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik video pengancaman itu.
“Kalau benar ada unsur intimidasi dan ancaman kekerasan fisik, harus segera diproses hukum. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme seperti ini,” ungkap salah seorang warga Kabupaten Tangerang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pria di dalam video maupun lokasi pasti pembuatan video tersebut. Namun, gelombang desakan dari publik dan organisasi hukum terus menguat agar kasus ini diusut secara tuntas.
Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Banten dan Polres setempat guna mendapatkan perkembangan fakta hukum di lapangan. (Tim Red)*
