​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi tinggi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya keberhasilan Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
​Dalam keterangannya di kantornya bilangan Cijantung, Jakarta, Jumat (15/8/2026), Profesor Sutan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi khusus bagi para anggota kepolisian yang berprestasi di lapangan.
​”Kami harapkan kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penghargaan berupa piagam, sertifikat, tabungan, hingga kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang berhasil mengungkap berbagai kasus. Ini penting sebagai bentuk rangsangan dan tantangan bagi mereka yang bertugas di daerah, berjuang di lapangan siang dan malam, serta menghadapi panas dan hujan demi mencapai keberhasilan tugas,” ujar Profesor Sutan saat merespons pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri.
​Polres Gresik Kembalikan Motor Petani yang Hilang
​Keberhasilan yang disoroti tersebut merujuk pada langkah sigap Satreskrim Polres Gresik di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution. Baru-baru ini, Polres Gresik sukses meringkus pelaku kejahatan sekaligus mengembalikan sepeda motor milik warga yang dicuri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Salah satu momen haru terjadi di Mapolres Gresik pada Jumat (14/8/2026), ketika seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, bernama Lambar (53), tersenyum bahagia setelah sepeda motornya yang hilang diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik.
​Lambar menceritakan, sepeda motor miliknya raib dicuri pada 6 Agustus lalu. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengembalikan kendaraannya tanpa dipungut biaya.
​”Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ungkap Lambar.
​Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Kebomas
​Selain di Balongpanggang, Polres Gresik juga membongkar kasus curanmor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Dua orang tersangka berhasil diringkus setelah menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga bernama Indariyati (56).
​Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026. Korban yang berkunjung ke rumah warga memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci. Saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, aksi pencurian dilakukan oleh orang tak dikenal, yang menyebabkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta.
​Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan.
​Pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam, petugas mendapati informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, dan mengamankan dua tersangka berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas.
​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu buah kunci T beserta mata kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perhiasan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Imbauan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
​Menyikapi kejadian ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda, memutar stang ke arah kanan untuk menyulitkan pelaku kejahatan, serta memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau CCTV.
​”Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Centre 110 atau melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
​Narasumber:
​Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / PAMID)
BATANG, DN-IIÂ Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang. (14/8/2026).
​Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.
Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”
​Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.
​Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Budhi Santoso bukanlah orang biasa ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.
​Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.
BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri
​Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.
​Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.
​Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.
​Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!
​Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.
​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.
(Redaksi/Tim)
KAPUAS HULU, DN-II Mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad bersama Bea Cukai Nanga Badau menggelar kegiatan sweeping gabungan di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (13/08/2026).
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan yang dipimpin Pos Kotis berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dan 4 (empat) butir munisi dari sebuah mobil kendaraan warga berinisial Saudara EMD saat melintas dari arah Perumbang menuju Badau.
Berkat pendekatan hukum yang humanis dan edukatif yang disampaikan oleh Perwira Hukum dan Perwira Intelijen Satgas mengenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pemilik senjata menyadari bahaya serta konsekuensi pidananya, hingga akhirnya bersedia menyerahkan senjata rakitan beserta munisi tersebut secara sukarela dan menandatangani surat penyerahan resmi kepada Satgas Pamtas.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi keberhasilan sinergi sweeping gabungan tersebut serta sikap kooperatif warga. Dansatgas menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala berkomitmen penuh meningkatkan intensitas pemeriksaan dan komsos persuasif di wilayah perbatasan demi menjamin stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di garis batas negara. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aparat Gabungan BNN dan Polda Metro Jaya Grebek Kampung Bahari, Tangkap DPO 98 Kg Sabu Beserta Senpi
Jkarta, DN-II Operasi besar-besaran kembali digelar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara sukses meringkus buronan (DPO) berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut. (13/7/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025 silam, di mana pelaku melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kg sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.
Kegiatan operasi gabungan ini diawali dengan apel kesiapan personel yang dipusatkan di Kantor BNNK Jakarta Utara pada pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi matang, tim gabungan bergerak menuju beberapa target operasi di wilayah Kampung Bahari. Sasarannya tidak hanya kediaman pribadi MR, tetapi juga rumah milik dua bandar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul.
Dalam proses penggeledahan, tim gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi titik utama penyimpanan barang bukti narkotika dan senjata. Lokasi yang digeledah meliputi garasi serta kediaman MR di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah milik A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok. Operasi ini ditujukan untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini meresahkan warga Kampung Bahari.
Situasi di lapangan sempat memanas saat tim gabungan melakukan penindakan. Sejumlah warga sekitar sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan. Menanggapi situasi yang berpotensi membahayakan tersebut, tim gabungan dengan sigap mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa dan mengamankan perimeter operasi agar penggeledahan dapat terus berjalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, tim gabungan melanjutkan rangkaian penggeledahan hingga seluruh target tercapai. Selain menangkap Bos Gendut, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Seluruh pihak yang diamankan segera dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama dengan barang bukti temuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan narkotika mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil mewah, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta berbagai peralatan pendukung operasional bandar narkoba, seperti timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan ponsel iPhone.
Kekhawatiran akan senjata api ilegal di tangan para bandar terbukti nyata dengan disitanya berbagai perlengkapan berbahaya dari lokasi kejadian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta holster senjata. Barang-barang ini menjadi indikasi kuat bahwa kelompok ini memiliki potensi ancaman keamanan yang sangat serius di lingkungan masyarakat.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis peredaran gelap. BNN RI dan Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba lainnya tanpa pandang bulu. Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya menciptakan Kampung Bahari yang bersih dari narkoba dan kondusif bagi masyarakat.
#warondrugsforhumanity
Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL
Jakarta, DN-II Dimana mana sebahagian belahan bumi Indonesia pertanian terancam gagal panen akibat perairan yang tersendat dangkal bahkan kering kerontang selain itu perlu subsidi air kedarah daerah yang langka air oleh Pemerintah Kab Kota yang daerahnya terkena dampak akibat kemarau kekeringan air sulit diperoleh masyarakat disini Kita harapkan secepatnya Bapak Haji Prabowo Subianto mengantisipasi masyarakat Indonesia terancam kelaparan dimana mana akibat tidak bisa masak dan petani terancam penyakit busung lapar dimana mana”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum, Ekonom menjawab materi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta, (13/8/2026) via telpon selulernya.
Gagal Panen Karena Kemarau Harus Menjadi Perhatian Negara Indonesia Serta Dampaknya Serta Dampaknya menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Kemarau baru tiga bulan tetapi telah memberikan dampak yang luar biasa. Pertanian mengering dan banyak peternak ikan juga merugi.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH pemerhati pertanian meminta Pemerintah Indonesia memperhatikan nasib petani dan peternak ikan air tawar terdampak dari kemarau. Modal mereka tidak akan kembali karena gagal dalam perawatan dan tidak mungkin bisa di panen.
47% wilayah Indonesia yang mengalami kekeringan dalam pertanian dan peternakan ikan selama puluhan tahun ini harusnya sudah mendapatkan solusi dengan di siapkannya irigasi yang bisa menyuplai kebutuhan air.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof DR Sutan Nasomal menyayangkan Anggaran ratusan Trilyun dari Pemerintah Indonesia untuk bendungan dan pembuatan danau seharusnya berfungsi menyiapkan air. Ini tidak berdampak. Masyarakat di pedesaan Mengeluhkan kelangkaan air. Jangan di bangun bendungan dan danau yang asal jadi dan tidak ada airnya untuk kebutuhan petani dan peternak ikan selama musim kemarau. Masyarakat Pedesaan saat mendukung Program ketahanan pangan dari Prabowo Subianto Presiden RI dan ingin membuktikan pertanian dan peternakan ikan akan mampu tercipta swasembada pangan bila air tercukupi.
Keprihatinan ini masyarakat terdampak kelangkaan air sudah puluhan tahun terjadi. Prof DR Sutan Nasomal sangat yakin solusinya sudah di miliki oleh Pemerintah Indonesia bersama Presiden RI Prabowo Subianto.
Hasil laporan masyarakat akibat gagal panen dan tidak bisa mendapatkan sumber air agar program ketahanan pangan dari Presiden RI Prabowo Subianto di sebabkan oleh alih fungsi lahan.
Ratusan Ribu Sungai Perlu di Normalisasi dan di keruk baik di Sumatera, Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan NTB dll
Pembuatan ribuan danau baru agar bisa menyerap air hujan di wilayah sering terdampak kering berkepanjangan.
Memanfaatkan sungai bawah tanah untuk menambah stok air bersih agar menopang stok air di saat kemarau panjang. Libatkan Kementrian dan TNI Polri agar kekeringan bisa di atasi.
Pembuatan Bendungan baru menjadi harapan masyarakat dan bendungan yang tidak optimal maka perlu renovasi. Hutan yang telah rusak harus kembali di tanam pohon pohon baru agar air tetap banyak di wilayah pegunungan. Ini perlu langkah seriuas karena cuaca semakin ekstrem akibat Elnino.
Harga sayur mayur kembali mahal dampak kelangkaan barang di banyak pasar. Maka kiriman dari pedesaan memang terhenti akibat gagal panen. Petani tidak mendapatkan hasil dan merugi ratusan juta dampak kemarau panjang. Teknologi menyerap air di saat kemarau harus di kembangkan dan menjadi edukasi untuk masyarakat selama ancaman Elnino ini terjadi. Dengan teknologi menyerap panas untuk bisa menjadi air maka kebutuhan air akan terbantu.
Semoga semua danau dan bendungan bisa di perbaiki untuk mampu menampung air yang dibutuhkan pertanian dan perikanan selama kemarau menurut Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ STIA STIH Pronass.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
CIMAHI, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Bandung Raya. Hanya dalam kurun waktu 10 hari operasi (1–10 Agustus 2026), polisi berhasil menyita sedikitnya 506.116 butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal.
​Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu atensi khusus pimpinan dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran obat-obatan “haram” yang kian meresahkan masyarakat.
​”Hanya dalam 10 hari, kami mengungkap peredaran OKT dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni berjumlah 506.116 butir. Ini tentu menjadi atensi serius kami bersama pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat,” ujar AKBP M. Faruk Rozi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cimahi.
​Bongkar Gudang Jaringan Besar di Bandung Raya
​Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas mendapati bahwa para pelaku memanfaatkan kamar kontrakan dan bangunan tertentu untuk dijadikan gudang penyimpanan berskala besar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Penyitaan terbesar bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MN (23) di kawasan Andir, Kota Bandung, dengan barang bukti sekitar 100.000 butir OKT. Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
​”Di gudang kedua di Margaasih, Kabupaten Bandung, kami mengamankan 300.000 butir OKT beserta dua tersangka berinisial RM (21) dan FF (23). Sisa ribuan butir lainnya kami amankan dari berbagai titik lokasi berbeda,” jelas Faruk.
​Adapun ratusan ribu butir obat keras ilegal yang disita terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, hingga Dextromethorphan HBr (DMP).
​Amankan 56 Tersangka dan Ratusan Gram Narkotika
​Selain menimbun setengah juta butir OKT, operasi kilat selama 10 hari ini juga sukses mengungkap total 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dengan menetapkan 56 orang tersangka.
​Selain OKT, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis lain, yakni:
​Sabu-sabu: 15,599 gram
​Tembakau sintetis: 3.399,22 gram
​Ganja: 34,23 gram
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar, dengan potensi penyelamatan jiwa masyarakat dari dampak narkoba mencapai lebih dari 540.000 jiwa. Seluruh tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
​Apresiasi Pemerintah Daerah
​Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang turut hadir dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Cimahi atas respons cepat (gercep) dalam memberantas peredaran obat terlarang. Berdasarkan hasil pendataan, ia juga mencatat bahwa para pelaku utama di balik jaringan besar ini bukan merupakan warga lokal Cimahi.
​”Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolres Cimahi beserta jajaran. Pemerintah Kota Cimahi dan Forkopimda akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan wilayah kami bersih dari ancaman peredaran narkotika dan obat keras ilegal,” pungkas Ngatiyana.
​Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta undang-undang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Tim Red
WONOSOBO, DN-II Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas dengan menggeledah rumah seorang terduga pelaku penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar. (11/8/2026).Â
​Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa ratusan buku rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para penerima manfaat yang disimpan di dalam lemari.
​Modus Operandi: Menguasai Hak Warga Kurang Mampu
​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengambil alih serta menguasai kartu ATM dan buku rekening milik sah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
​Aksi penyelewengan ini diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2026. Akibat tindakan tersebut, lebih dari 600 keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial tidak pernah mendapatkan hak mereka, meskipun nama mereka tercatat resmi sebagai penerima program PKH.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu sejak 2018 hingga 2026 diduga dikuasai dan disalahgunakan oleh oknum pelaku selama hampir delapan tahun sebelum akhirnya terbongkar.”
​Perluasan Penggeledahan ke Kantor Dinas Terkait
​Selain mendatangi kediaman terduga pelaku, tim penyidik Kejari Wonosobo juga bergerak cepat dengan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo. Langkah ini diambil guna mengamankan dokumen serta bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan aliran dana dan proses penyaluran bansos tersebut.
​Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyimpangan dana bantuan sosial yang merugikan masyarakat kurang mampu di wilayah Wonosobo. Tim Prima
TANGERANG, DN-II Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan yang dialami oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pakar hukum dan kebijakan publik, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turun tangan menyelamatkan warganya.
​Desakan ini disampaikan Profesor Sutan menyusul viralnya video pengakuan seorang PMI bernama Sumiati (46) yang meminta pertolongan lantaran mengalami tekanan berat di Libya.
​”Apa pun kasus penyebab masalah PMI di Libya maupun negara-negara penempatan lainnya, pemerintah RI harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi ini menyangkut hak asasi kemanusiaan seperti yang dialami Sumiati, warga Kabupaten Tangerang,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (10/8/2026).
​Ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah taktis dengan mengutus Kemenlu dan Kemenaker secara bersama-sama berangkat ke Libya demi memulangkan warga negara Indonesia yang tengah menghadapi situasi krisis di luar negeri.
​Kronologi Singkat: Berawal dari Janji Manis ke Turki, Berakhir di Libya
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jagat maya sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 11 detik di salah satu grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).
​Dalam video tersebut, Sumiati, warga Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, tampak menahan tangis saat menceritakan nasib malangnya. Ia mengaku menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja:
​Penyimpangan Perjanjian: Sumiati awalnya dijanjikan untuk bekerja di Turki dengan gaji sekitar USD 350. Namun, ia justru diberangkatkan ke Libya dengan upah yang disebut hanya sekitar USD 300.
​Gaji Tidak Dibayar: Selama bekerja dan berpindah-pindah hingga empat majikan berbeda, Sumiati mengaku belum pernah menerima sepeser pun hak gajinya. Pihak agen berdalih bahwa gaji tersebut telah diambil oleh pihak kantor.
​Tekanan dan Ancaman: Selain harus bekerja seorang diri mengurus rumah besar di tengah cuaca ekstrem, Sumiati juga mengaku kerap mendapat ancaman akan dikembalikan ke kantor agen jika pekerjaannya dinilai kurang memuaskan.
​”Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” ucap Sumiati dengan suara terbata-bata dalam video tersebut.
​Selain kepada pemerintah pusat, Sumiati turut menyampaikan permohonan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan perhatian serius terhadap keselamatan dirinya.
​Perlunya Investigasi dan Verifikasi Menyeluruh
​Hingga berita ini diturunkan, seluruh keterangan terkait dugaan penipuan agen, penahanan gaji, ketidaksesuaian prosedur penempatan, serta kondisi kerja Sumiati masih bersumber dari pengakuan dalam video dan belum diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.
​Kendati demikian, kasus ini menuntut respons cepat dan terukur dari instansi pemerintah yang membidangi pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah penelusuran terhadap legalitas agen penyalur serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses keberangkatan Sumiati mutlak diperlukan guna membongkar dugaan pelanggaran hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Publik kini menantikan langkah nyata dan responsif dari negara untuk memastikan keselamatan Sumiati serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan, agar jeritan pekerja migran di negeri orang tidak sekadar menjadi viral di media sosial. Red
DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/2026).
​Kedua pelaku masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
​Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
​”Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkap Kompol Ferry.
​Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
​”Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.
​(Tim)
MOJOKERTO, DN-II Proyek strategis pembangunan pipa transmisi baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mojolagres senilai hampir Rp10 miliar yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur, terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan itu mencuat setelah sejumlah pekerja di lapangan kedapatan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara layak dan memadai.
​Pekerjaan fisik ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Proyek ini dikerjakan berdasarkan kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 175 hari kalender.
​Bertindak sebagai pelaksana proyek adalah CV Nurdin Bersaudara, sementara pengawasan teknis dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan. Kendati struktur pengawasan telah tertuang resmi dalam dokumen kontrak, implementasi di lapangan justru memperlihatkan pelanggaran terhadap aturan dasar perlindungan tenaga kerja.
​Minimnya pengawasan ketat serta kurangnya internalisasi K3 ditengarai menjadi pemicu utama diabaikannya Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga berisiko bagi keselamatan masyarakat di sekitar area proyek.
​”Pengawasan memang ada di tangan PT Konindo Panorama Konsultan, tetapi fakta di lapangan justru tampak berbeda. Kepatuhan K3 dari para pekerja CV Nurdin Bersaudara masih jauh dari kata aman. Penyedia jasa diduga belum optimal menjamin pekerjanya untuk taat menggunakan APD dan mematuhi SOP K3,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (9/8/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kelalaian dalam penerapan aturan APD seperti helm pelindung, rompi keselamatan, hingga sepatu khusus kerja—pada proyek bernilai Rp9.929.789.218 ini memicu pertanyaan tajam dari publik terkait profesionalisme kontraktor pelaksana.
​”Ini menimbulkan keraguan atas kompetensi perusahaan tersebut. Kami mempertanyakan kredibilitas CV Nurdin Bersaudara dalam menangani proyek miliaran rupiah. Dengan dana publik sebesar itu, standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
​Sorotan untuk Pengguna Anggaran
​Selain menyoroti kontraktor dan konsultan pengawas, narasumber tersebut turut mengkritik lemahnya peranan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan DPRKPCK Provinsi Jawa Timur yang dinilai kurang proaktif melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek.
​”Jangan hanya duduk nyaman di balik meja. Turun, cek lokasi, dan berikan teguran tegas terhadap segala pelanggaran. Fungsi konsultan pengawas harus dimaksimalkan, bukan sekadar stempel belaka. Jika berani memegang APBD, maka harus berani pula turun ke lapangan,” tandasnya.
​Tanggapan Kontraktor Pelaksana
​Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan pelaksana proyek dari CV Nurdin Bersaudara, Azis Fachrudin, memberikan klarifikasi dan menyampaikan komitmen perbaikan.
​”Terima kasih atas teguran dan perhatiannya. Pada dasarnya semua pekerja wajib menggunakan APD. Kendala di lapangan sering kali muncul karena faktor kebiasaan pekerja yang merasa kurang nyaman, menganggap APD membatasi gerak, merasa sudah berpengalaman sehingga mengabaikan bahaya, serta kurangnya kesadaran,” jelas Azis, Minggu (9/8/2026).
​Sebagai langkah korektif, pihak pelaksana berjanji akan memperketat kedisiplinan di lingkungan kerja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Solusi yang kami lakukan di antaranya adalah memberikan sanksi atau tindakan disiplin yang jelas bagi pelanggar, serta rutin menggelar safety talk setiap pagi guna mengingatkan pentingnya APD. Kami akan segera memperbaiki keteledoran tim kami,” imbuhnya.
​Komitmen Pemberitaan Berimbang
​Kasus ini menjadi catatan penting bahwa keselamatan kerja merupakan aspek mutlak yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan infrastruktur publik. APD adalah perlengkapan wajib untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja yang bersumber dari dana pajak masyarakat.
​Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi secara terpisah dari pihak DPRKPCK Provinsi Jawa Timur dan PT Konindo Panorama Konsultan selaku konsultan pengawas. Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan secara objektif, transparan, serta tetap mengedepankan prinsip hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Tim Red
You cannot copy content of this page





