Beranda » Peristiwa » Halaman 6

Peristiwa

BREBES, DN-II Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Brebes menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kusmiah, seorang juru parkir asal Desa Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Bersama puluhan personel Polri dan masyarakat berprestasi lainnya, Kusmiah menerima penghargaan langsung dari Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah atas keberaniannya menggagalkan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menyasar seorang nasabah bank.

Penghargaan diserahkan usai Upacara Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Tribrata Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026). Penyerahan penghargaan disaksikan ratusan peserta upacara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes, serta tamu undangan yang hadir dalam peringatan HUT Polri ke-80 yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri Untuk Masyarakat.”

Kusmiah menerima penghargaan atas keberanian, kewaspadaan, dan kepeduliannya dalam membantu menggagalkan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Brebes. Aksi cepatnya dinilai menjadi contoh nyata peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban. Berkat keberaniannya, uang milik seorang nasabah bank senilai Rp 3,6 miliar berhasil diselamatkan.

Selain Kusmiah, Kapolres Brebes juga memberikan penghargaan kepada puluhan personel Polri maupun masyarakat yang dinilai berprestasi dan memberikan kontribusi positif di berbagai bidang.

Di bidang kehumasan, penghargaan diberikan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) Humas Polres Brebes Imam Baehaqi beserta rekannya atas apresiasi dari Divisi Humas Polri atas dedikasi dan kontribusinya dalam pembuatan video publikasi Humas Polres Brebes yang ditayangkan di Polri TV.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penghargaan juga diberikan kepada para pemenang Lomba Satkamling dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, yakni Taufik dari Poskamling Desa Siasem Pulo, Kecamatan Wanasari sebagai juara pertama, Ahmad Muarif dari Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong sebagai juara kedua, serta Aziz Muslim dari Desa Linggapura sebagai juara ketiga.

Sementara itu, sejumlah Bhabinkamtibmas turut menerima penghargaan atas dedikasinya dalam membina Pos Kamling di desa binaan masing-masing, yakni Aipda Hendro Ari Wibowo, Bripka Hermin Nugroho, dan Bripka Nurfaizun.

Pada bidang pembinaan masyarakat dan prestasi, penghargaan juga diberikan kepada Nurzaman sebagai pendamping suporter siswa SMAN 1 Bumiayu yang berhasil meraih juara ketiga Lomba Yel-Yel E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026, serta Bripka Farkhan beserta tim yang meraih juara ketiga Social Media Challenge E-Sport tingkat Polda Jawa Tengah.

Prestasi di bidang lalu lintas juga mendapat apresiasi. Aipda Destian Ady Prayogo bersama rekannya menerima penghargaan atas kontribusi aktif dalam pemecahan Rekor MURI melalui Deklarasi Tertib Berlalu Lintas secara hybrid oleh pelajar terbanyak di Kabupaten Brebes.

Di bidang penegakan hukum, penghargaan diberikan kepada sejumlah personel Satreskrim dan Satlantas Polres Brebes atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus menonjol. Di antaranya IPTU Yuzakki Adyana Ardhi beserta tim atas keberhasilan mengungkap kasus pengoplosan dan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Paguyangan.

Penghargaan juga diterima AIPTU Titok Ambar Pramono bersama tim atas keberhasilan mengungkap kasus mutilasi di Kecamatan Banjarharjo dalam waktu kurang dari 24 jam serta pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor jaringan lintas provinsi di Kecamatan Bulakamba.

Selain itu, Kasi Keuangan Polres Brebes IPTU Arif Sudarmadi menerima penghargaan sebagai Juara Harapan I Lomba MBG/SPPG Polri tingkat Polda Jawa Tengah, sedangkan AIPDA Budilaksono bersama tim memperoleh penghargaan atas prestasi Juara Harapan I Lomba Video Patroli Presisi Polisi Penolong. Penghargaan juga diberikan kepada IPTU Syaeful Hidayat beserta tim yang berhasil meraih Juara II Lomba TPTKP dan Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas tingkat Polda Jawa Tengah.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada personel maupun masyarakat yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, inovasi, serta kepedulian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri maupun masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta terus menorehkan prestasi yang membanggakan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, semangat Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat. Sebab, keamanan dan ketertiban tidak dapat diwujudkan hanya oleh aparat kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Red/Hms

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Polres Brebes menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan adanya absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, diketahui telah terjadi dugaan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Modus tersebut diduga memungkinkan sejumlah ASN melakukan absensi secara daring meskipun tidak berada di lokasi yang telah ditentukan dalam sistem.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Atas temuan tersebut, BKPSDMD Kabupaten Brebes kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Brebes untuk dilakukan proses hukum.

Polres Brebes Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Absensi Fiktif ASN

Dalam penyelidikan yang dilakukan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Dari hasil penyidikan, tersangka AH diduga berperan membuat aplikasi ilegal bernama “Person”, yang digunakan untuk menerobos sistem aplikasi presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Sementara tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Kapolres menjelaskan, aplikasi “Person” diduga dirancang untuk memanipulasi sistem presensi elektronik sehingga dapat mengubah titik koordinat lokasi pengguna. Aplikasi tersebut kemudian diedarkan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Brebes.

Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brebes.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi data presensi ASN yang terindikasi dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler yang diduga digunakan dalam tindak pidana, serta dokumen rekening koran dari sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas di sekolah berbeda. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” kata Farid.

Menurut Farid, barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal yang digunakan untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Farid. Red/Hms

Bangka Belitung, DN-II Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional serta memperkuat pengawasan tata kelola sektor pertambangan, Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Intel Korem 045/Gaya, serta didukung aparat Kelurahan Jerambah Gantung melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan balok timah hasil peleburan home industri. (1/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran milik Sdr. S dengan estimasi berat kurang lebih 4.000 kilogram. Barang tersebut ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga tata kelola komoditas timah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah praktik perdagangan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan estimasi awal, tindakan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian, pendalaman, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan asal-usul, kepemilikan, dan status hukumnya.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam mendukung upaya penegakan hukum, pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan negara atas komoditas mineral strategis.
Melalui kegiatan ini, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang bergerak di sektor pertambangan agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, peleburan home industry, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah yang tidak memiliki legalitas yang sah karena selain berpotensi merugikan keuangan negara, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi setiap pihak yang terlibat.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya serta seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawal pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengamanan komoditas strategis nasional. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mampu mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah agar segera memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak fenomena El Nino yang diperkirakan bertepatan dengan musim kemarau pada Juli hingga Oktober 2026.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekurangan air, serta gangguan terhadap sektor pertanian dan energi.

Instruksi tersebut disampaikan Mendagri usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kesiapsiagaan Menghadapi Dampak Fenomena El Nino di Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (29/6/2026).

Mendagri menjelaskan, berdasarkan paparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Nino diprakirakan berlangsung mulai Mei 2026 hingga Mei 2027. Namun, dampaknya diperkirakan paling terasa saat musim kemarau pada Juli hingga Oktober 2026. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menyiapkan langkah mitigasi sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing.

“Mulai bulan Juli, Agustus, September, Oktober. Setelah itu baru menurun,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Mendagri, terdapat dua dampak utama yang perlu diantisipasi, yakni meningkatnya potensi karhutla akibat cuaca yang lebih panas dan kering serta berkurangnya ketersediaan air yang dapat memengaruhi sektor pertanian, perkebunan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino

“El Nino ini berdampak dua. Satu adalah dampak kemungkinan kebakaran hutan dan lahan … Yang kedua adalah kekurangan air,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi melalui kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Pertanian, misalnya, memperkuat irigasi dan pompanisasi, sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan melakukan modifikasi cuaca di wilayah yang membutuhkan.

Karena itu, Mendagri meminta seluruh kepala daerah segera menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas pertanian, dinas pengairan, dan perangkat daerah terkait guna memperkuat kesiapsiagaan berdasarkan data yang telah disampaikan BMKG, BNPB, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia juga meminta para gubernur mengoordinasikan langkah kesiapsiagaan tersebut bersama para bupati dan wali kota agar upaya mitigasi dapat dilakukan secara terpadu sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, instansi vertikal, balai wilayah sungai, penyuluh pertanian, pemadam kebakaran, hingga pemerintah desa untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mencegah terjadinya karhutla dan dampak lain akibat El Nino.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemda diharapkan mampu mengantisipasi risiko karhutla, kekeringan, serta gangguan terhadap sektor pertanian dan ketersediaan air secara lebih cepat, terukur, dan efektif.

Rapat tersebut dihadiri secara langsung di antaranya oleh Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Kepala BNPB Suharyanto, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta pihak terkait lainnya. Red

Brebes, DN-II Polres Brebes bersama unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Brebes, dan instansi terkait melaksanakan pengamanan sekaligus pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan aksi damai yang berlangsung di kawasan Alun-Alun hingga depan Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (29/6/2026).

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, serta tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Personel gabungan telah bersiaga sejak pukul 13.00 WIB dengan melaksanakan pengamanan terbuka maupun tertutup, pengaturan arus lalu lintas, pengamanan jalur longmarch, hingga pengawasan di titik-titik strategis. Langkah tersebut dilakukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelayanan publik di sekitar lokasi.

“Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, Polres Brebes juga memastikan hak-hak masyarakat lainnya tetap terlindungi sehingga aktivitas warga di sekitar lokasi tidak terganggu dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kapolres Brebes.

Ia menambahkan, personel di lapangan juga melaksanakan pengaturan jalannya kegiatan, pengamanan area, serta rekayasa arus lalu lintas secara proporsional untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama aksi berlangsung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ribuan peserta aksi yang terdiri dari elemen ibu-ibu, pelaku UMKM dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga para relawan memulai kegiatan dengan longmarch secara tertib dari Stadion Karangbirahi menuju Pendopo Kabupaten Brebes sekitar pukul 14.00 WIB.

Sepanjang perjalanan, personel Polres Brebes melakukan pengawalan dan pengamanan jalur guna memberikan rasa aman kepada peserta maupun pengguna jalan lainnya. Berkat koordinasi yang baik antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan panitia aksi, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, kerukunan, serta situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Brebes.

Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma bersama Wakil Bupati Wurja serta didampingi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Brebes untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi. Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, personel pengamanan tetap mengedepankan sikap humanis melalui pelayanan kepada peserta aksi, pengaturan lalu lintas, serta pendekatan persuasif sehingga situasi tetap kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Brebes menegaskan bahwa Polres Brebes akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam setiap kegiatan masyarakat.

“Polres Brebes berkomitmen mengawal kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi hak seluruh warga. Bersama kita wujudkan Brebes yang aman, damai, dan kondusif. Polres Brebes Adaptif, Modern dalam Melayani, Humanis dalam Mengayomi,” tegasnya.

Dengan sinergi seluruh pihak, aksi damai di Kabupaten Brebes dapat berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Red/Hms

Jakarta, DN-II Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara, Bunda Kasihhati, melontarkan kritik keras terhadap Ketua Komnas Perempuan menyusul pernyataan mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban YTR.
Ketika ditemui awak Media di kediaman senin, (29/6/2026).

Menurut Bunda Kasihhati, pernyataan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB telah menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi melukai perasaan korban beserta keluarganya.

Saat rakyat melihat seorang perempuan diduga mengalami penderitaan yang begitu berat, justru yang muncul ke ruang publik adalah penjelasan yang mudah dipahami seolah-olah korban tidak mengalami penyiksaan. Cara berkomunikasi seperti ini tidak mencerminkan empati yang seharusnya dimiliki lembaga pelindung perempuan.

Bunda Kasihhati menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memperdebatkan teori hukum internasional, melainkan menuntut keberpihakan kepada korban.

Komnas Perempuan dibentuk untuk menjadi benteng terakhir perempuan korban kekerasan. Ketika masyarakat berharap suara yang menguatkan korban, yang terdengar justru penjelasan yang memicu polemik. Ini bukan sekadar persoalan istilah hukum, tetapi persoalan kepekaan dan tanggung jawab moral kepada korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menilai seorang pemimpin lembaga negara harus mampu menyampaikan penjelasan hukum secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kalau memang yang dimaksud adalah definisi teknis dalam Konvensi PBB, sampaikan secara lengkap. Jangan berhenti pada kalimat yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa penderitaan korban dianggap belum cukup berat. Kalimat yang tidak utuh dapat melukai hati korban dan mengikis kepercayaan publik.

Atas dasar itu, Perempuan Tangguh Nusantara mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Ketua Komnas Perempuan.

Kami meminta Presiden segera mengevaluasi Ketua Komnas Perempuan. Apabila dinilai tidak lagi mampu membangun kepercayaan publik, menjaga empati terhadap korban, dan mengomunikasikan sikap lembaga secara utuh, maka sudah selayaknya dilakukan pergantian kepemimpinan demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Komnas Perempuan.

Bunda Kasihhati menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar Komnas Perempuan tetap menjadi lembaga yang berpihak kepada korban, menjaga rasa keadilan, dan tidak kehilangan kepercayaan publik.

Korban membutuhkan pembela, bukan polemik. Komnas Perempuan harus kembali menjadi rumah yang menghadirkan harapan bagi perempuan korban kekerasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, Sudah sepantasnya ketua Komnas Perempuan Di Pecat. Pungkas kasihhati.

Surabaya, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara tegas menyatakan menolak wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya. AMI menilai kebijakan tersebut bukan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat dan berpotensi menimbulkan polemik baru dalam proses demokrasi. (28/6/2026).

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pembahasan mengenai pemekaran dapil seharusnya tidak menjadi prioritas ketika masyarakat masih dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari lapangan pekerjaan, kemiskinan, pelayanan publik, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kami menolak wacana pemekaran dapil apabila hanya didasarkan pada kepentingan politik tertentu. Demokrasi harus dibangun untuk memperkuat representasi rakyat, bukan menjadi instrumen yang justru membuka ruang kepentingan segelintir pihak,” tegas Baihaki.

Menurutnya, perubahan konfigurasi dapil harus memiliki dasar yang kuat, transparan, serta benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat, bukan sekadar mengubah peta politik menjelang kontestasi pemilu.

AMI juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tetap menjaga independensi dan tidak mengambil kebijakan yang dapat memunculkan persepsi publik bahwa perubahan dapil dilakukan untuk menguntungkan pihak atau kelompok politik tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan sampai energi bangsa dihabiskan untuk membahas perubahan dapil, sementara persoalan yang langsung dirasakan masyarakat belum terselesaikan rakyat membutuhkan solusi konkret, bukan manuver politik yang berpotensi menambah beban demokrasi,” lanjutnya.

AMI mendesak seluruh pihak agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan elektoral.

Menurut organisasi tersebut, apabila memang akan dilakukan perubahan dapil, prosesnya harus melalui kajian akademis yang komprehensif, melibatkan partisipasi publik secara luas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

“AMI akan mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi agar tetap berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik sesaat. Demokrasi adalah milik rakyat, sehingga setiap perubahan sistem harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan dan perpecahan,” tutup Baihaki. Red

​INDRAMAYU, DN-II Ratusan orang tua siswa di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, melakukan aksi protes menyusul terbatasnya kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar negeri setempat. Akibat pembatasan ini, puluhan anak terancam tidak mendapatkan kursi pendidikan tahun ajaran ini.

​Kekecewaan warga memuncak saat mereka mendatangi Kantor Desa Dadap pada Minggu (28/6/2026). Rencananya, hari ini, Senin (29/6/2026), para wali murid akan bergerak menuju Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk menuntut solusi konkret atas persoalan tersebut.

​Data Calon Siswa yang Tidak Tertampung

​Berdasarkan data yang dihimpun, ketimpangan antara jumlah pendaftar dan kuota yang tersedia di tiga sekolah dasar di Desa Dadap cukup signifikan:

​UPTD SDN 1 Dadap: Dari 80 calon siswa, hanya 38 yang diterima.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​UPTD SDN 2 Dadap: Dari 75 calon siswa, hanya 38 yang diterima.

​UPTD SDN 5 Dadap: Dari 45 calon siswa, hanya 38 yang diterima.

​Kondisi ini menyebabkan puluhan anak tidak tertampung di sekolah terdekat. Sebagian besar orang tua merasa cemas karena sekolah penyangga lainnya saat ini sudah penuh dan berjarak cukup jauh, yakni sekitar 4 hingga 5 kilometer dari Desa Dadap.

​Respons Pemerintah Desa dan Pihak Sekolah

​Merespons situasi darurat ini, kepala sekolah dari ketiga SD tersebut bersama komite sekolah dan Pemerintah Desa Dadap telah mengambil langkah cepat. Mereka secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk menambah kuota penerimaan atau rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.

​Kuwu (Kepala Desa) Dadap, Ali Faosal, menegaskan bahwa penambahan kuota adalah jalan keluar yang mendesak untuk menyelamatkan masa depan anak-anak di wilayahnya.

​”Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Sekolah penyangga sudah penuh, sementara jaraknya cukup jauh dari desa. Kami berharap Dinas Pendidikan segera memberikan solusi, minimal dengan menambah rombongan belajar,” ujar Ali Faosal di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026).

​Ancaman Putus Sekolah

​Kekhawatiran utama para orang tua dan perangkat desa adalah meningkatnya angka putus sekolah di Desa Dadap. Tanpa adanya kebijakan afirmatif dari dinas terkait, puluhan anak usia sekolah di sana berisiko kehilangan hak dasar untuk mendapatkan pendidikan.

​”Kami meminta kebijakan tegas dari dinas terkait agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak pendidikannya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, ratusan orang tua siswa sedang bersiap melakukan audiensi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk memastikan aspirasi mereka segera ditindaklanjuti. (Red)

Gresik, DN-II Berkaitan Ramainya Pemberitaan Dimedia Sosial terkait adanya Insiden Bentrokan antara Aksi Demo Masa dari luar daerah dengan LSM Setempat perlu adanya yang menengahi, Maka dari itu ​Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) sekaligus Pengamat Hukum dan Jurnalis Investigasi Nasional, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, memberikan kritik tajam sekaligus pandangan berimbang terkait ketegangan sosial yang dipicu oleh aksi demonstrasi LSM luar daerah di Wringinanom, Gresik.

​Dalam pernyataannya pada Jumat (26/6/2026), Gus Aulia menyoroti beberapa poin krusial:

​Hak Konstitusional vs Etika: Gus Aulia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Secara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengawasi anggaran negara tanpa dibatasi sekat wilayah. Namun, ia menyayangkan pola pergerakan yang langsung turun ke jalan tanpa melalui tahapan tabayun (klarifikasi) kepada pihak terkait.

​Kritik Terhadap Aksi Jalanan: “Sebagai sesama penggiat sosial, saya sangat menyayangkan cara-cara yang mengedepankan kegaduhan di atas dialog. Datang dari luar wilayah, lalu langsung melakukan orasi tanpa verifikasi, adalah bentuk pengabaian terhadap kearifan lokal. Ini terkesan egois dan hanya ingin menang sendiri,” ujar Gus Aulia.

​Dorong Jalur Resmi dan Profesional: Beliau mengingatkan bahwa setiap anggaran pemerintah memiliki sistem monitoring, evaluasi (monev), serta pengawasan dari lembaga auditor resmi. Jika ada indikasi penyimpangan, langkah yang objektif adalah menempuh jalur hukum formal (seperti ke Kejari Gresik) atau klarifikasi resmi melalui inspektorat, bukan membangun asumsi liar lewat aksi jalanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Stabilitas dan Koordinasi: Gus Aulia berharap kejadian ini menjadi evaluasi agar demonstrasi tidak dijadikan langkah pertama, melainkan opsi terakhir. Ia meminta semua pihak menjaga stabilitas daerah dengan cara yang elegan, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip koordinasi agar tidak terkesan saling “mengacak-ngacak” daerah lain.

​Kronologi Kegaduhan di Lapangan

​Pemicu Konflik: Ketegangan bermula dari aksi unjuk rasa puluhan massa Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (asal Lamongan) di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada Rabu (24/6/2026). Aksi ini dihadang oleh gabungan LSM dan jurnalis lokal Gresik yang mempertanyakan legalitas serta urgensi kedatangan massa luar daerah tersebut, hingga nyaris memicu bentrok fisik.

​Pengalihan ke Kejaksaan: Demi menghindari konfrontasi langsung, koordinator aksi asal Lamongan, Ahmad Fauzi, menarik mundur massanya dan resmi melimpahkan laporan dugaan korupsi beserta bukti otentik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis (25/6/2026).

​Respons Pihak Lokal: Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik, Aris Gunawan, menilai demonstrasi tersebut kurang etis dan memicu kegaduhan pada masyarakat yang awalnya tenang dan kondusif.

​Lima  Langkah Taktis Elemen Lokal Gresik

​Untuk mengantisipasi pergerakan elemen luar tanpa cara anarkis, dirumuskan 5 langkah strategis:

​Desak Transparansi Legalitas: Memeriksa izin operasional LSM luar di Bakesbangpol Gresik serta menegaskan asas domisili berdasarkan UU Ormas.

​Tantang Uji Data secara Objektif: Mendorong penyelesaian langsung di meja hukum (Kejari/Polres) untuk menguji validitas bukti, bukan sekadar beropini di jalanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sinergi Tokoh dan Ormas Lokal: Menyatukan persepsi elemen asli Gresik untuk menolak keras segala bentuk provokasi atau agenda tersembunyi (hidden agenda).

​Koordinasi dengan APH dan Forkopimcam: Memperketat izin keramaian dan mendesak aparat menindak tegas jika terjadi pelanggaran hukum atau pencemaran nama baik.

​Kontrol Sosial Berbasis Jurnalistik: Melakukan investigasi mendalam melalui produk jurnalistik yang tajam untuk menelisik motif asli di balik pergerakan tersebut agar warga tidak teradu domba.

​Saat ini, pihak Kejari Gresik menegaskan akan segera melakukan telaah mendalam terkait laporan yang masuk, dan situasi di Wringinanom dilaporkan telah sepenuhnya kembali kondusif.

Sebagai Penutup Gus Aulia mengingatkan untuk semua pihak, Mari Amar Makruf Nahi Munkar dan menegakkannya dengan Benar jangan sampai justru Nyamar Makruf dan Nyambi Mungkar, Mari saling menghormati dan menjaga kondusifitas Jatim terutama di Kabupaten Gresik.

Tim Redaksi

INDRAMAYU, DN-II Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu diduga semakin masif dan terang-terangan. Ironisnya, lokasi penimbunan yang disinyalir dikelola oleh oknum pemain besar justru berada sangat dekat dengan markas kepolisian. (28/6/2026).

Berdasarkan laporan investigasi yang dihimpun, gudang penimbunan BBM di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, diduga dikelola oleh seseorang bernama Nanang. Lokasi tersebut terhitung sangat strategis namun mencurigakan, karena hanya berjarak sekitar 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng.

Kondisi serupa terjadi di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oleh LORONGNEWS.id pada 23 Juni 2026, ditemukan aktivitas mencurigakan di gudang yang dikelola oleh seseorang bernama Guntur. Saat tim investigasi mencoba melakukan pengecekan bersama aparat kepolisian ke lokasi tersebut, pintu gudang telah terkunci rapat dan aparat terkesan tidak mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.

Kepercayaan Publik Tergerus

Kedekatan lokasi operasi mafia BBM dengan kantor penegak hukum memicu pertanyaan besar di masyarakat. Publik mulai berspekulasi mengenai lemahnya pengawasan atau dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola gudang dengan oknum aparat. Ketiadaan respon dari pihak Polres Indramayu saat dihubungi awak media terkait temuan di wilayah Semaya semakin memperkuat keraguan masyarakat akan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Keheningan aparat terhadap praktik yang terang-terangan di depan mata ini tentu menggerus kepercayaan publik. Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau memang ada pembiaran?” ujar salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ancaman Pidana dan Desakan Evaluasi

Pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk pada Pasal 55, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Melihat kondisi yang dinilai sudah darurat dan merugikan negara secara fantastis, redaksi mendesak pihak otoritas tertinggi untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan BPH Migas di Jakarta, didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta intervensi langsung terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Indramayu.

Tindakan tegas dan nyata diperlukan untuk memberantas praktik mafia migas hingga ke akar-akarnya demi melindungi hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban kelangkaan solar akibat ulah para penimbun.

Hak Jawab dan Koreksi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan nama-nama yang disebut di atas, untuk memberikan klarifikasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Publisher: Redaksi
Tanggal: 28 Juni 2026

You cannot copy content of this page