Beranda » Peristiwa » Halaman 3

Peristiwa

​JAKARTA, DN-II Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara menyoroti adanya aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2025. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera mengusut tuntas keterlambatan dan potensi penyimpangan dalam penyaluran Bansos Sembako, Bantuan ATENSI Anak YAPI, serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (12/7/2026).

​Ketua Rambo Nusantara, Ali Sopyan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisis dokumen dan keterangan pihak terkait, terdapat masalah sistemik yang merugikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Temuan Masalah Penyaluran Bansos 2025

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidakteraturan dalam realisasi anggaran di berbagai sektor, di antaranya:

​Bansos Sembako: Terjadi keterlambatan penyaluran yang masif hingga 18 November 2025. Jutaan KPM belum menerima haknya, baik untuk Bansos Sembako Reguler maupun Stimulus Ekonomi. Selain itu, ditemukan realisasi anggaran yang melampaui ketentuan DIPA tanpa revisi yang memadai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bantuan ATENSI Anak YAPI: Penyaluran bantuan sebesar Rp57,6 miliar dilaporkan tidak tepat waktu. Masalah utama terletak pada verifikasi data yang kurang efisien, sehingga kuota penerima tidak terpenuhi sesuai target waktu yang ditetapkan.

​Bansos PKH: Hingga akhir September 2025, jutaan KPM belum menerima bantuan Tahap II dan III. Nilai bantuan yang berpotensi tidak tersalurkan dan keterlambatan penyaluran mencapai ratusan miliar rupiah.

Indikasi Pelanggaran Regulasi

​Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

​”Kondisi ini jelas bertentangan dengan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 serta berbagai keputusan Dirjen terkait yang mengamanatkan prinsip 3T: Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi,” ujar Ali Sopyan.

​Berdasarkan audit yang dilakukan, keterlambatan ini diduga dipicu oleh kurangnya pengawasan dari para Dirjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta ketidakcermatan para Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengoordinasikan perencanaan dan transisi penyaluran dari PT Pos Indonesia (PT PI) ke Bank Penyalur (Himbara).

Rekomendasi BPK dan Respons Kemensos

​Temuan ini selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat besarnya kerugian akibat keterlambatan akses bantuan bagi jutaan KPM. BPK telah merekomendasikan Menteri Sosial untuk melakukan evaluasi total, memperbaiki mekanisme penyaluran bagi KPM baru, dan memperketat klausul kontrak dengan bank penyalur agar ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan yang merugikan masyarakat kecil.

​Menteri Sosial dikabarkan telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rencana aksi perbaikan internal.

​Namun, bagi Rambo Nusantara, langkah administratif saja tidak cukup. Mereka mendesak agar aparat hukum tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi yang memanfaatkan momen peralihan sistem penyaluran bansos tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami akan terus mengawal kasus ini. Bansos adalah hak rakyat yang sedang berjuang, apalagi di masa transisi ekonomi ini. Jangan ada satu rupiah pun yang disalahgunakan,” pungkas Ali Sopyan. Tim red

Jatim, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Yonif TP 932 di Tuban, Brigif TP 33 dan Yonif TP 885 di Bojonegoro, serta Yonif TP 933 di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan satuan TNI di wilayah Jawa Timur guna memastikan kesiapan operasional sekaligus mendukung pembangunan kekuatan pertahanan.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Panglima TNI dan Menteri Pertahanan RI melihat secara langsung kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta kemampuan operasional setiap satuan. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, profesionalisme, dan semangat pengabdian prajurit agar senantiasa siap melaksanakan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui kunjungan Wakil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan RI ini, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kesiapan operasional satuan sebagai bagian dari pembangunan kekuatan pertahanan yang modern, adaptif, dan profesional. Dengan kesiapan yang optimal, satuan Yon TP diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem pertahanan negara serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

BREBES, DN-II Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas sektor pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana, kembali menyalurkan program pemberdayaan masyarakat melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

​Pada tahun anggaran 2026 ini, kegiatan peningkatan jaringan irigasi difokuskan di Daerah Irigasi (D.I.) Pemali, tepatnya di Desa Kramat, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tani Subur sebagai bentuk nyata pelibatan masyarakat dalam pemeliharaan infrastruktur irigasi di wilayahnya.

Apresiasi Warga Petani

​Kehadiran program ini disambut antusias oleh para petani setempat. Watha, salah satu perwakilan warga desa, menyampaikan rasa syukur dan dukungannya atas pembangunan infrastruktur irigasi ini.

​”Kami sebagai warga masyarakat petani sangat bersyukur dengan adanya pembangunan tersebut. Semoga dengan perbaikan jaringan irigasi ini, aliran air ke sawah kami menjadi lebih lancar dan hasil panen ke depannya bisa semakin meningkat,” ujar Watha di lokasi kegiatan, Senin (13/7/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Detail Proyek dan Pelaksanaan

​Program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi efisiensi distribusi air. Berikut rincian kegiatan proyek tersebut:

​Nama Kegiatan: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
​Jenis Pekerjaan: Peningkatan Jaringan Irigasi
​Lokasi: Desa Kramat, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes (D.I. Pemali)

​Pagu Dana: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
​Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
​Pelaksana: P3A Tani Subur
​Komitmen terhadap Kualitas

​Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali-Juana menjelaskan bahwa P3-TGAI dirancang khusus untuk memperbaiki efisiensi penyaluran air hingga ke tingkat usaha tani. Dengan dikelola langsung oleh P3A Tani Subur, pengerjaan proyek diyakini akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan lapangan, sekaligus menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap infrastruktur tersebut.

​Selama masa pelaksanaan 90 hari kalender, tim teknis dari BBWS Pemali-Juana akan melakukan pendampingan dan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan, sehingga manfaat irigasi ini dapat dirasakan oleh para petani di Desa Kramat dalam jangka panjang.

​Kontak Informasi:

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana

Jl. Brig. Jend. S. Soediarto 375, Semarang

Telp: (024) 6723212 | Fax: (024) 6722239

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim

Slawi, DN-II Polres Tegal menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusifitas wilayah dengan mengamankan aksi damai yang digelar oleh Forum Masyarakat Tegal Bersatu (FMTB). Aksi bertajuk Parade Nasional Gerakan Rakyat Pendukung Program Pemerintah ini berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal (Alun-alun Hanggawana Slawi) pada Jumat (10/7/2026).

​Untuk mengawal jalannya aksi yang diikuti oleh sekitar 800 peserta tersebut, Polres Tegal menerjunkan sedikitnya 354 personel. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., dan Kabagops AKP Suprianto, S.H., M.H.

​Sebelum massa berkumpul, Polres Tegal terlebih dahulu menggelar apel kesiapan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh personel memahami pola pengamanan, pembagian tugas, serta skenario pelayanan terhadap masyarakat.

​Selama aksi berlangsung, personel disebar di berbagai titik strategis. Mereka melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, mengatur arus lalu lintas, hingga mengawal rombongan peserta aksi agar aktivitas pengguna jalan lain tidak terganggu.

​Melalui pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional, jajaran Polres Tegal berhasil membangun komunikasi yang efektif dengan koordinator lapangan (korlap) maupun massa aksi. Hasilnya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa ada gesekan sedikit pun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam orasinya, massa FMTB menyuarakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta berbagai program prioritas pemerintah lainnya. Aspirasi tersebut kemudian diterima secara resmi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tegal dan unsur DPRD Kabupaten Tegal untuk diteruskan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

​Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menegaskan bahwa Polri wajib menjamin keamanan setiap kegiatan masyarakat, termasuk hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.

​“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan Presisi sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas warga lainnya. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.

​Keberhasilan pengamanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tegal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Tegal.

​Massa aksi membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah situasi dipastikan kembali normal, arus lalu lintas di sekitar Alun-alun Hanggawana Slawi terpantau lancar dan kondusif. (S. Bimantoro)

 

Indramayu, DN-II Sorotan tajam kini mengarah pada proyek publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. PT Subur Jagat, selaku perusahaan pemenang tender bernilai ratusan juta rupiah, diduga kuat melakukan pemotongan anggaran serta melakukan “permainan” dalam proses pencairan dana publikasi tersebut. (11/7/2026).

​Berdasarkan hasil penelusuran, PT Subur Jagat resmi tercatat sebagai pemenang lelang kegiatan publikasi DPRD Indramayu. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E., membenarkan status perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

​”Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan itu satu pintu dari Setwan dan Kabag. Coba langsung ke Kabag, Setwan, atau PPTK,” ujar Surastono saat memberikan keterangan.

Isu Pemotongan Anggaran dan “Uang Kopi”

​Namun, berbanding terbalik dengan klaim tersebut, informasi di lapangan justru mengungkap kejanggalan yang signifikan. Salah satu penerima dana publikasi berinisial AC mengaku, pihak media hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran yang seharusnya disalurkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu pun masih dipotong untuk ‘uang kopi’ buat PPTK. Sementara itu, PT Subur Jagat sendiri sudah mengantongi Rp35 juta,” ungkap AC secara gamblang.

​Ketimpangan angka tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan publik: ke mana larinya sisa anggaran bernilai ratusan juta rupiah dari total nilai tender yang dimenangkan oleh PT Subur Jagat?

Tuntutan Transparansi dan Audit

​Menanggapi sengkarut ini, Heri dari Divisi Hukum Aliansi Media Komunikasi Indonesia (AMKI) menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik penyimpangan anggaran yang sistematis. Menurutnya, proses teknis baik melalui lelang maupun penunjukan langsung sangat tidak transparan.

​”Kejanggalan dalam penganggaran Publikasi DPRD itu sangat mencolok sekali. Ada dugaan kuat terjadi permainan di dalamnya,” tegas Heri.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), Kepala Bagian (Kabag), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Indramayu masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait:

​Besaran total anggaran tender yang dialokasikan.

​Rincian distribusi dana ke media-media lokal.

​Kejelasan mengenai potongan Rp35 juta yang diduga dikantongi langsung oleh PT Subur Jagat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kini, publik dan insan pers di Indramayu mendesak adanya transparansi serta audit menyeluruh dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum atas proyek publikasi yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

​(Tim Redaksi)

 

Aceh, DN-II Konflik sengketa lahan antara ratusan kepala keluarga (KK) dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis kian memanas. Menanggapi situasi ini, Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Aceh guna menyidik aktivitas perusahaan tersebut. (10/7/2026).

​”Permasalahan sengketa antara warga Kecamatan Rundeng di lima desa dengan PT Alis ini jangan sampai membuat pemerintah daerah hanya menonton ‘dagelan’ saja. Pemerintah harus menengahi,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat dihubungi oleh para pemimpin redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui telepon seluler di markas pusat POM.

​Profesor Sutan yang juga menjabat sebagai Ekonom dan Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini turut mempertanyakan peran wakil rakyat setempat. “Ketua DPRK maupun mereka yang mengaku wakil rakyat kok malah tidak hadir, apalagi membela? Ini aneh bin ajaib namanya. Sebaliknya, Kapolri harus memerintahkan Kapolda agar Kapolres segera menengahi masalah ini,” tegasnya.

​Ratusan KK Mengadu Lahan Adat Diserobot

​Sebelumnya pada Rabu (08/07/2026), ratusan kepala keluarga dari lima desa yakni Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu mengadukan tindakan PT Alis yang diduga telah menyerobot dan merusak lahan garapan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim warga tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun. Di atas lahan itu, warga menanam nilam, jagung, pinang, padi, hingga kelapa sawit, durian, dan mangga yang sebagian besar sudah menghasilkan.

​”Kami ini masyarakat dari lima desa. Lahan ini peninggalan nenek kami. Pada tahun 1995, orang tua kami bahkan pernah mendapatkan program TC dari pemerintah di lahan tersebut,” kata Ukim Barat pada Senin (04/07/2026).

​Menurut penuturan warga, lahan tersebut sempat ditinggalkan selama kurang lebih 8 tahun sejak 1998 akibat berkecamuknya konflik Aceh. Pasca-perdamaian antara GAM dan RI pada tahun 2005, warga dipulangkan oleh pemerintah melalui program BRR dan kembali mengelola lahan pertanian mereka.

​”Masalahnya, tahun 2024 kemarin PT Alis masuk. Mereka langsung membuat parit besar, badan jalan, dan mencabut tanaman kami menggunakan ekskavator (beko). Padahal, lahan kami sudah memiliki dokumen resmi berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) dan AJB (Akta Jual Beli) dari Notaris,” lanjut Ukim.

​Warga juga menegaskan bahwa PT Alis sejauh ini baru mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Itu bukan HGU (Hak Guna Usaha), tapi mereka sudah main gusur saja,” ketusnya. akibat kejadian ini, mata pencaharian ratusan KK terancam putus. “Kami hanya bertani. Dari hasilah kami makan dan membiayai sekolah anak-anak,” ucapnya pilu.

Memohon Bantuan Presiden Prabowo

​Di tengah keputusasaan, masyarakat lima desa ini menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat. Mereka memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Alis di lahan sengketa.

​”Kami juga memohon kepada Menteri ATR/BPN agar tidak asal mengeluarkan izin tanpa turun langsung ke lapangan. Lihat dulu penderitaan rakyat kecil yang ditindas di bawah,” harap warga.

​Selain kepada Presiden, warga juga meminta bantuan serta perlindungan hak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, hingga Walikota Subulussalam untuk memediasi konflik ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hadir di tengah-tengah massa aksi, mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang turut mendampingi warga ikut bersuara keluh mendalam. “Kami bukan meminta kemewahan. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan agar masyarakat bisa menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka,” tutup Bahagia tegas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.

​Tim Redaksi

BOGOR, DN-II Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru, menyesatkan publik, dan berpotensi mencoreng iklim kebebasan pers.

​Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masyarakat dan Hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyayangkan adanya informasi hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik di dalam dunia pers nasional.

​“Jangan ada lagi informasi hoaks atau tindakan yang merendahkan wartawan di mana pun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam diskusi singkat via telepon bersama para pimpinan media nasional, Jumat (10/07/2026).

​Ia menegaskan, sebuah organisasi yang tengah melaksanakan safari ke desa-desa seharusnya mengedukasi masyarakat secara positif, bukan malah menyebarkan informasi sesat yang mengintimidasi jurnalis lain.

​Tidak Ada Dasar Hukum Pidana Terkait UKW

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan kajian hukum, Prof. Sutan menjelaskan bahwa klaim pemidanaan wartawan tanpa UKW sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi jurnalis namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen mandiri untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara.

​Dewan Pers pun dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum, selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pidana Hanya untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi

​Lebih lanjut, Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia ini memaparkan bahwa aparat penegak hukum (kepolisian maupun pengadilan) baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni. Contohnya seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang merugikan, atau pelanggaran lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan keliru yang tidak memiliki landasan hukum sama sekali,” tegasnya.

​Desak Klarifikasi PWI Kabupaten Bogor

​Prof. Sutan mengkhawatirkan pernyataan sepihak dari oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut dapat merusak citra organisasi pers secara keseluruhan dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis lintas organisasi.

​Ia mengingatkan bahwa setiap organisasi pers memiliki mekanisme tersendiri dalam melaksanakan pendidikan keilmuan jurnalistik, dan semuanya wajib saling menghormati serta tunduk pada UU Pers No. 40/1999. Oleh karena itu, ia mendesak adanya sikap tegas untuk meluruskan masalah ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Kami meminta klarifikasi tegas dari pihak pengurus (PWI Kabupaten Bogor), agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan-rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,” tuntutnya.

​Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan mengajak seluruh perusahaan dan organisasi pers yang legal untuk saling mendukung dalam menjaga posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dibandingkan saling menjatuhkan, ia menilai pemerintah dan lembaga publik/swasta justru harus mendorong peningkatan kualitas demokrasi, keterbukaan informasi, serta kesejahteraan ekonomi bagi perusahaan pers yang legal di Indonesia. (10/7/2026).

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia)

 

SRAGEN, DN-II Guratan duka dan kelelahan tampak jelas di wajah Poniem, seorang janda paruh baya warga RT 14, Dukuh Kedung Bagong, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Di usia yang tak lagi muda, ia harus memikul beban hidup yang teramat berat, Rabu ( 08/07/2026).

Tak hanya berjuang melawan kemiskinan, Poniem kini digerogoti oleh penyakit kanker yang bersarang di mata dan lengannya, merenggut perlahan kedamaian hidupnya yang sudah lama mati.

Penderitaan Poniem seolah tak bertepi karena takdir pahit ini juga menular pada darah dagingnya. Cahaya, anak tercintanya yang baru menginjak usia 12 tahun, harus menerima kenyataan memilukan. Bocah malang itu menderita kanker ganas yang kian hari kian membesar, menyelimuti sebagian wajah mungilnya. Senyum ceria khas anak-anak seolah terkubur oleh benjolan besar yang terus tumbuh, memaksa Cahaya menahan rasa sakit setiap detiknya.

Untuk menyambung hidup dan membeli sesuap nasi, Poniem terpaksa bekerja sebagai pencari botol plastik bekas. Setiap hari, di bawah terik matahari atau guyuran hujan, ia menyeret langkah kakinya yang sakit demi mengais rupiah dari tumpukan sampah. Pendapatan yang tak menentu membuat jangankan untuk berobat, untuk makan sehari-hari pun mereka sering kali harus kelaparan.

Kemalangan keluarga ini kian lengkap karena mereka tidak memiliki tempat berteduh milik sendiri. Saat ini, Poniem dan Cahaya terpaksa hidup menumpang di rumah salah satu saudaranya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berobat ke spesialis penyakit kanker di RS bukanlah hal mudah. Permasalahan biaya adalah hal utama menjadi hambatan. Begitu pula untuk ongkos bulak balik ke RS memang tidak punya. Masyarakat Sragen Jawa Tengah berharap ada bantuan Presiden RI Prabowo Subianto agar Poniem bersama anaknya Cahaya bisa berobat sampai sembuh. Karena ini kanker ganas maka tentu harus di rawat secara khusus.

Pihak Pemerintah Desa Cemeng sendiri memastikan tidak tinggal diam melihat penderitaan warganya. Kepala Desa Cemeng, Widayat, menegaskan bahwa pihak pemdes beserta warga sekitar telah berupaya memberikan pelayanan yang paling maksimal. Berbagai pintu bantuan telah diketuk demi meringankan beban Poniem, mulai dari bantuan sosial pemerintah hingga jaminan kesehatan.

“Kami dari pihak Pemerintah Desa bersama warga sudah berbuat seoptimal mungkin. Kami terus mengupayakan dan mencarikan bantuan, baik itu dari program Pemerintah Daerah maupun berkoordinasi dengan BAZNAS Sragen agar keluarga Ibu Poniem mendapatkan penanganan yang layak,” ujar Kepala Desa Cemeng, Widayat, dengan nada prihatin. Hanya saja anggarannya terbatas.

Jalur pengobatan sebenarnya sempat menemui titik terang pada tahun 2022 lalu, ketika sebuah Rumah Sakit TNI di Surabaya menawarkan operasi gratis untuk menyembuhkan kanker di wajah Cahaya. Namun, tawaran itu terpaksa ditolak oleh Poniem dengan pelukan penuh air mata. Dokter menyatakan tingkat keberhasilan operasi saat itu hanya 50:50, sebuah angka yang memicu trauma mendalam di benak sang ibu.Ketakutan Poniem sangat beralasan dan menyayat hati siapapun yang mendengarnya.

Jauh sebelum ini, anak pertamanya juga mengalami nasib yang serupa. Pasca menjalani operasi pengangkatan kanker yang berada di bagian dubur, anak pertamanya itu justru mengembuskan napas terakhir. Bayang-bayang kehilangan anak untuk kedua kalinya membuat Poniem tidak sanggup mengizinkan Cahaya naik ke meja operasi di Surabaya kala itu.

Meski demikian, ikhtiar medis tidak sepenuhnya terhenti. Hingga saat ini, Cahaya tercatat sudah menjalani dua kali tindakan operasi di Rumah Sakit Moewardi Solo. Pihak Pemerintah Desa Cemeng pun menunjukkan komitmennya dengan selalu menyediakan armada mobil layanan beserta seluruh biaya operasionalnya untuk sekedar pulang pergi, demi memastikan Poniem dan Cahaya bisa melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan ke Solo tanpa perlu memikirkan biaya transportasi.

Persoalannya tidak itu saja. Untuk kasus kanker ganas pasien memang harus menginap sampai ada kepastian tindakan dokter spesialis untuk mengoperasi beberapa kali dan pengawasan setelah operasi. Agar keselamatan pasien bisa di awasi dengan optimal. Maka perlu kehadiran bantuan dari Negara Indonesia melalui kebaikan hati Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Langkah tulus Pemerintah Desa ini mendapat apresiasi sekaligus rasa iba yang mendalam dari tetangga sekitar. Warga berharap ada keajaiban mendesak dan uluran tangan lebih luas dari para dermawan untuk membantu kesembuhan serta kelayakan hidup ibu dan anak tersebut walaupun terbatas kemampuannya.

“Kami para tetangga benar-benar menangis melihat kondisi Bu Poniem dan Cahaya. Setiap hari melihat mereka sakit-sakitan tapi masih harus cari botol bekas. Kami warga di sini selalu siap membantu semampu kami, dan kami sangat bersyukur Pak Lurah selalu siaga mengantar mereka berobat tiap bulan ke Solo. Semoga ada mukjizat untuk kesembuhan mereka,” ungkap Wahyudi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terkait kondisi hunian Ibu Poniem, saat ini sudah kami usulkan masuk dalam program bedah rumah. Kami kawal terus prosesnya. Insya Allah tahun ini terealisasi untuk membangun rumahnya,” pungkas Widayat. Hanya saja penangan kasus kanker ganas harus dokter spesialis dan para ahli dokter lainnya yang bisa membantu. Semoga bantuan Presiden Prabowo Subianto bisa bisa memberikan bantuan dan harapan untuk Poniem dan Cahaya.

Jurnalis : Bisyri Mushthofa

INDRAMAYU, DN-II Sosok Arya Tenggara, S.IP., M.Si., (AT) tidak asing di kalangan birokrat beliau adakah Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, yang sekarang diberi tugas baru merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) perhari Senin, 6 Juli 2026.

Menurut info yang didapat dari pengamat politik Suroso, menyampaikan bahwa Arya T Kariernya sangat bagus dan dirinya menjabat Kabag Umum Setda sejak dilantik oleh Sekretaris Daerah pada Mei 2023 lalu, dan namanya tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Bagian Umum Setda Indramayu.

Dibalik dirinya sebagai PPK di Kabag Umum Setda yang berkantor di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 222, Karangmalang, Indramayu, dirinya sering “digoyang” berbagai isu miring antara lain diduga terlibat bermain proyek yang dibiayai dari APBD Pemkab Indramayu.

Tak tanggung-tangung sebagai pejabat yang mengendalikan semua pekerjaan di lingkungan Setda Indramayu, dirinya kerap dikabarkan terlibat langsung dalam pekerjaan APBD tersebut dengan melibatkan sejumlah kontraktor yang mereka tunjuk untuk kerjasama dan mengerjakannya.

Bahkan sosok Arya Tenggara ini disebut-sebut bisa mengatur dan mengintervensi dinas dalam hal pengondisian paket APBD disejumlah badan dan dinas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bukan rahasia lagi jika Arya Tenggara ini disebut juga orang kuat bisa mengondisikan paket proyek APBD. Dari jaman Bupati Bu Nina hingga sekarang dia masih punya peran menonjol dan pengendali proyek APBD karena ada kedekatan dengan S. Waktu jaman bu Nina AT ini bagian dari jaringan D, pokoknya dekatlah,” terang kontraktor senior lokal yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, banyak pengusaha yang masuk dapat kerjaan lewat dia dan sering disuruh mengerjakan pekerjaan di lingkungan Setda, bahkan pekerjaan pemerintah lainnya yang bersumber dari APBD. Jadi jangan aneh jika kontraktor yang ditunjuk hanya formalitas dan hanya dipinjam benderanya.

Kekayaan AT sungguh luar biasa Miliki Rumah Mewah di Grand Royal 2 Senilai Enam Miliar (6 M).

Karena kedekatan nya dengan penguasa, sehingga jangan aneh jika mereka mendapat jabatan strategis dan selalu ditempatkan pada jabatan “basah”. Dibeberkan, AT ini masih sangat muda dibawah umur 40 tahun, tapi jabatannya selalu mentereng, bahkan terbaru menduduki Plt Kepala Dinas PUPR.

“Saya juga heran, kok AT kabarnya punya rumah di jantung kota di Grand Royal 2 sebanyak 6 kapling dan sedang dibangun berlantai 2. Hitungannya itu rumah bisa habis Rp6 miliar, uang dari mana jika bukan dari korupsi? ASN jabatan Kabag emang gajinya berapa sampai mereka (AT) bikin rumah nilainya miliaran,” sindir pengusaha tersebut.

Menurutnya, sejak 2024 lalu, Kabag Umum (Arya,red) ini menjadi sosok pengendali proyek di lingkungan Setda dibawah langsung perintah Sekda dan D- jaman penguasa dulu, dan S saat masa penguasa sekarang. AT juga termasuk bisa mengintervensi di dinas lainnya yang menjadi sumber kekayaan dia.

“Mereka (Arya) kan juga dikenal sebagai sumber keuangan terselubung atau kerap disebut ATM-nya pejabat tinggi Kota Mangga. Sepertinya tidak pantas mental pejabat korup diberi jabatan basah jadi Plt DPUPR jika pemerintah orentasinya bersih, mereka kan termasuk bercatatan hitam,” sindir sumber tersebut.

Dugaan Proyek Fiktif

Dikutip Suburjagat.co.id, nama Kabag umum AT juga diduga terseret proyek fiktif APBD Tahun 2025 Rp2 Miliar di Lingkungkan Setda Indramayu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam narasi media online yang tayang pada 26 Mei 2026 tersebut, Arya disebut-sebut terlibat dalam Isu proyek fiktif bernilai kurang lebih Rp2 miliar yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 di lingkungkan Sekretariat Daerah (Setda) dan sempat mencuat ke publik.

Kabarnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah melakukan audit terkait kabar kurang sedap tersebut, pada Selasa (26/05/2026).

Dalam kasus ini, Arya juga juga disebut-sebut telah diperiksa oleh BPK RI belum lama ini dalam dugaan proyek fiktif.

Meski isu miring jadi sorotan publik, Kabag Umum Setda Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara sepertinya tidak berminat untuk menepis dan mengklarifikasi. Bahkan ia sama sekali tidak merespon konfirmasi awak media ini.

Saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (7/7/2026), Plt Kadis PUPR, Arya Tenggara tidak merespons, cuek dan memilih bungkam. Tim Red

BREBES, DN-II Dugaan praktik pengerjaan proyek asal-asalan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat ke publik. Kali ini, proyek pembangunan jalan/gang berupa Rabat Beton Sensit di Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memicu polemik dan protes keras dari warga setempat.

Berdasarkan pantauan lapangan serta rekaman suara dari warga, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut tidak hanya terkesan disembunyikan nilai anggarannya, tetapi juga memiliki kualitas fisik yang sangat memprihatinkan.

Anggaran “Misterius” Menabrak Undang-Undang Transparansi

Pada papan informasi (prasasti/banner) proyek yang terpasang di lokasi, Pemerintah Desa Limbangan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Siswo, mencantumkan volume pekerjaan dengan panjang total 82 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal 0,2 meter. Namun anehnya, kolom Lokasi dan Biaya/Nilai Anggaran justru dibiarkan kosong melompong tanpa angka nominal, hanya menyisakan tulisan “Rp.”.

Tindakan mengosongkan nilai anggaran ini dinilai menabrak sejumlah regulasi mutlak tentang keterbukaan informasi publik, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 52 menegaskan bahwa Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengamanatkan bahwa segala bentuk APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.

Baru Seminggu, Fisik Jalan Sudah “Mengebul” Seperti Abu

Bukan hanya masalah transparansi, kualitas pengerjaan fisik rabat beton tersebut memicu kemarahan warga. Pasalnya, proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu (nembe samingguan), namun kondisinya saat ini sudah hancur.

“Kondisinya sudah pada mleduk /mengelupas). Kalau dilewati kendaraan bermotor atau sepeda abunya melesat ke udara . atau disentuh itu mengebul, rapuh sekali kaya awu (seperti abu),” ujar salah satu narasumber warga dalam rekaman suara yang diterima redaksi. Rabu, (8/7/2026).

Rendahnya daya tahan material ini mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume material (seperti semen) demi meraup keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Klarifikasi Pengadaan Material: “Ada Kelengahan Pihak Percetakan”

Di sisi lain, polemik papan informasi proyek tanpa nominal ini menyeret nama Pak Tohir, selaku pihak yang ditugasi dalam pengadaan material proyek di wilayah tersebut. Menanggapi isu yang berkembang, Pak Tohir memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Tohir, selalu pemborongnya. keterlibatannya dalam pembuatan papan informasi tersebut murni sebatas bantuan atas dasar titipan dari pihak pemerintah desa, bukan bagian dari kewenangan utamanya yang hanya mengurus pengadaan material barang.

Tohir menjelaskan bahwa dirinya diminta tolong oleh pihak desa untuk mencetak papan nama proyek tersebut di sebuah percetakan bernama Grafika di Brebes. Namun, ia mengakui adanya kelengahan saat mengambil papan tersebut.

“Papan nama itu konsepnya dari desa, saya hanya sebatas pengadaan material. Cuma saat itu, yang membuat papan nama menitipkan ke saya untuk dicetak di Grafika, Brebes. Namun, papan nama itu ternyata tidak tertuang nominalnya. Saya akui ada kelengahan karena hanya melihat volumenya saja dan langsung dibawa,” ujar Tohir saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Setelah mengetahui adanya kekeliruan pasca-pemasangan, Tohir mengaku langsung melayangkan teguran keras kepada pihak percetakan dan meminta agar papan informasi tersebut segera dicetak ulang dengan mencantumkan nominal anggaran yang lengkap.

“Papan informasinya sudah saya suruh copot untuk diganti. Hari ini juga langsung dibuatkan ulang yang baru ke pihak Grafika. Sore ini langsung selesai,” tegasnya. Ia juga menyatakan siap bertemu dengan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat di wilayah Losari guna meluruskan kesalahpahaman ini.

Kades Limbangan Bungkam, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan

Hingga berita ini diturunkan, proyek rabat beton tersebut dikabarkan belum tersentuh pemeriksaan (audit) oleh pihak berwenang, baik dari pihak Kecamatan Losari maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Limbangan, Siswo, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengiriman pesan pertama menunjukkan status centang dua (terkirim), namun dalam hitungan detik berikutnya, pesan selanjutnya hanya berstatus centang satu (tidak aktif/diblokir). Panggilan telepon sebanyak tiga kali pun tidak membuahkan nada dering. Sikap bungkam dari pihak pemdes ini semakin memperkuat tanda tanya warga.

Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Menyikapi hal tersebut, perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya setempat menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan berencana melaporkannya secara resmi ke dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi dan audit fisik di lapangan.

Warga menuntut agar Pemerintah Desa Limbangan bertanggung jawab penuh atas amburadulnya proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page