Beranda » Peristiwa » Halaman 3

Peristiwa

Indramayu, DN-II Sorotan tajam kini mengarah pada proyek publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. PT Subur Jagat, selaku perusahaan pemenang tender bernilai ratusan juta rupiah, diduga kuat melakukan pemotongan anggaran serta melakukan “permainan” dalam proses pencairan dana publikasi tersebut. (11/7/2026).

​Berdasarkan hasil penelusuran, PT Subur Jagat resmi tercatat sebagai pemenang lelang kegiatan publikasi DPRD Indramayu. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E., membenarkan status perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

​”Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan itu satu pintu dari Setwan dan Kabag. Coba langsung ke Kabag, Setwan, atau PPTK,” ujar Surastono saat memberikan keterangan.

Isu Pemotongan Anggaran dan “Uang Kopi”

​Namun, berbanding terbalik dengan klaim tersebut, informasi di lapangan justru mengungkap kejanggalan yang signifikan. Salah satu penerima dana publikasi berinisial AC mengaku, pihak media hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran yang seharusnya disalurkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu pun masih dipotong untuk ‘uang kopi’ buat PPTK. Sementara itu, PT Subur Jagat sendiri sudah mengantongi Rp35 juta,” ungkap AC secara gamblang.

​Ketimpangan angka tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan publik: ke mana larinya sisa anggaran bernilai ratusan juta rupiah dari total nilai tender yang dimenangkan oleh PT Subur Jagat?

Tuntutan Transparansi dan Audit

​Menanggapi sengkarut ini, Heri dari Divisi Hukum Aliansi Media Komunikasi Indonesia (AMKI) menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik penyimpangan anggaran yang sistematis. Menurutnya, proses teknis baik melalui lelang maupun penunjukan langsung sangat tidak transparan.

​”Kejanggalan dalam penganggaran Publikasi DPRD itu sangat mencolok sekali. Ada dugaan kuat terjadi permainan di dalamnya,” tegas Heri.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), Kepala Bagian (Kabag), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Indramayu masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait:

​Besaran total anggaran tender yang dialokasikan.

​Rincian distribusi dana ke media-media lokal.

​Kejelasan mengenai potongan Rp35 juta yang diduga dikantongi langsung oleh PT Subur Jagat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kini, publik dan insan pers di Indramayu mendesak adanya transparansi serta audit menyeluruh dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum atas proyek publikasi yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

​(Tim Redaksi)

 

Aceh, DN-II Konflik sengketa lahan antara ratusan kepala keluarga (KK) dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis kian memanas. Menanggapi situasi ini, Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Aceh guna menyidik aktivitas perusahaan tersebut. (10/7/2026).

​”Permasalahan sengketa antara warga Kecamatan Rundeng di lima desa dengan PT Alis ini jangan sampai membuat pemerintah daerah hanya menonton ‘dagelan’ saja. Pemerintah harus menengahi,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat dihubungi oleh para pemimpin redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui telepon seluler di markas pusat POM.

​Profesor Sutan yang juga menjabat sebagai Ekonom dan Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini turut mempertanyakan peran wakil rakyat setempat. “Ketua DPRK maupun mereka yang mengaku wakil rakyat kok malah tidak hadir, apalagi membela? Ini aneh bin ajaib namanya. Sebaliknya, Kapolri harus memerintahkan Kapolda agar Kapolres segera menengahi masalah ini,” tegasnya.

​Ratusan KK Mengadu Lahan Adat Diserobot

​Sebelumnya pada Rabu (08/07/2026), ratusan kepala keluarga dari lima desa yakni Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu mengadukan tindakan PT Alis yang diduga telah menyerobot dan merusak lahan garapan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim warga tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun. Di atas lahan itu, warga menanam nilam, jagung, pinang, padi, hingga kelapa sawit, durian, dan mangga yang sebagian besar sudah menghasilkan.

​”Kami ini masyarakat dari lima desa. Lahan ini peninggalan nenek kami. Pada tahun 1995, orang tua kami bahkan pernah mendapatkan program TC dari pemerintah di lahan tersebut,” kata Ukim Barat pada Senin (04/07/2026).

​Menurut penuturan warga, lahan tersebut sempat ditinggalkan selama kurang lebih 8 tahun sejak 1998 akibat berkecamuknya konflik Aceh. Pasca-perdamaian antara GAM dan RI pada tahun 2005, warga dipulangkan oleh pemerintah melalui program BRR dan kembali mengelola lahan pertanian mereka.

​”Masalahnya, tahun 2024 kemarin PT Alis masuk. Mereka langsung membuat parit besar, badan jalan, dan mencabut tanaman kami menggunakan ekskavator (beko). Padahal, lahan kami sudah memiliki dokumen resmi berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) dan AJB (Akta Jual Beli) dari Notaris,” lanjut Ukim.

​Warga juga menegaskan bahwa PT Alis sejauh ini baru mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Itu bukan HGU (Hak Guna Usaha), tapi mereka sudah main gusur saja,” ketusnya. akibat kejadian ini, mata pencaharian ratusan KK terancam putus. “Kami hanya bertani. Dari hasilah kami makan dan membiayai sekolah anak-anak,” ucapnya pilu.

Memohon Bantuan Presiden Prabowo

​Di tengah keputusasaan, masyarakat lima desa ini menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat. Mereka memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Alis di lahan sengketa.

​”Kami juga memohon kepada Menteri ATR/BPN agar tidak asal mengeluarkan izin tanpa turun langsung ke lapangan. Lihat dulu penderitaan rakyat kecil yang ditindas di bawah,” harap warga.

​Selain kepada Presiden, warga juga meminta bantuan serta perlindungan hak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, hingga Walikota Subulussalam untuk memediasi konflik ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hadir di tengah-tengah massa aksi, mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang turut mendampingi warga ikut bersuara keluh mendalam. “Kami bukan meminta kemewahan. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan agar masyarakat bisa menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka,” tutup Bahagia tegas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.

​Tim Redaksi

BOGOR, DN-II Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menuai kritik tajam. Oknum tersebut secara lantang mengklaim bahwa wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara. Klaim ini dinilai keliru, menyesatkan publik, dan berpotensi mencoreng iklim kebebasan pers.

​Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masyarakat dan Hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyayangkan adanya informasi hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik di dalam dunia pers nasional.

​“Jangan ada lagi informasi hoaks atau tindakan yang merendahkan wartawan di mana pun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam diskusi singkat via telepon bersama para pimpinan media nasional, Jumat (10/07/2026).

​Ia menegaskan, sebuah organisasi yang tengah melaksanakan safari ke desa-desa seharusnya mengedukasi masyarakat secara positif, bukan malah menyebarkan informasi sesat yang mengintimidasi jurnalis lain.

​Tidak Ada Dasar Hukum Pidana Terkait UKW

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan kajian hukum, Prof. Sutan menjelaskan bahwa klaim pemidanaan wartawan tanpa UKW sama sekali tidak memiliki dasar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menjalankan profesi jurnalis namun belum memiliki sertifikat UKW. UKW sejatinya merupakan instrumen mandiri untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas jurnalis, bukan syarat mutlak keabsahan profesi ataupun izin resmi dari negara.

​Dewan Pers pun dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum, selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pidana Hanya untuk Delik Hukum, Bukan Status Kompetensi

​Lebih lanjut, Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia ini memaparkan bahwa aparat penegak hukum (kepolisian maupun pengadilan) baru dapat memproses hukum seorang jurnalis jika terbukti melakukan tindak pidana murni. Contohnya seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang merugikan, atau pelanggaran lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Dengan demikian, memidanakan seseorang hanya karena belum mengikuti uji kompetensi adalah tindakan keliru yang tidak memiliki landasan hukum sama sekali,” tegasnya.

​Desak Klarifikasi PWI Kabupaten Bogor

​Prof. Sutan mengkhawatirkan pernyataan sepihak dari oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut dapat merusak citra organisasi pers secara keseluruhan dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak perlu di kalangan jurnalis lintas organisasi.

​Ia mengingatkan bahwa setiap organisasi pers memiliki mekanisme tersendiri dalam melaksanakan pendidikan keilmuan jurnalistik, dan semuanya wajib saling menghormati serta tunduk pada UU Pers No. 40/1999. Oleh karena itu, ia mendesak adanya sikap tegas untuk meluruskan masalah ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Kami meminta klarifikasi tegas dari pihak pengurus (PWI Kabupaten Bogor), agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan-rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers,” tuntutnya.

​Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan mengajak seluruh perusahaan dan organisasi pers yang legal untuk saling mendukung dalam menjaga posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dibandingkan saling menjatuhkan, ia menilai pemerintah dan lembaga publik/swasta justru harus mendorong peningkatan kualitas demokrasi, keterbukaan informasi, serta kesejahteraan ekonomi bagi perusahaan pers yang legal di Indonesia. (10/7/2026).

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia)

 

SRAGEN, DN-II Guratan duka dan kelelahan tampak jelas di wajah Poniem, seorang janda paruh baya warga RT 14, Dukuh Kedung Bagong, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Di usia yang tak lagi muda, ia harus memikul beban hidup yang teramat berat, Rabu ( 08/07/2026).

Tak hanya berjuang melawan kemiskinan, Poniem kini digerogoti oleh penyakit kanker yang bersarang di mata dan lengannya, merenggut perlahan kedamaian hidupnya yang sudah lama mati.

Penderitaan Poniem seolah tak bertepi karena takdir pahit ini juga menular pada darah dagingnya. Cahaya, anak tercintanya yang baru menginjak usia 12 tahun, harus menerima kenyataan memilukan. Bocah malang itu menderita kanker ganas yang kian hari kian membesar, menyelimuti sebagian wajah mungilnya. Senyum ceria khas anak-anak seolah terkubur oleh benjolan besar yang terus tumbuh, memaksa Cahaya menahan rasa sakit setiap detiknya.

Untuk menyambung hidup dan membeli sesuap nasi, Poniem terpaksa bekerja sebagai pencari botol plastik bekas. Setiap hari, di bawah terik matahari atau guyuran hujan, ia menyeret langkah kakinya yang sakit demi mengais rupiah dari tumpukan sampah. Pendapatan yang tak menentu membuat jangankan untuk berobat, untuk makan sehari-hari pun mereka sering kali harus kelaparan.

Kemalangan keluarga ini kian lengkap karena mereka tidak memiliki tempat berteduh milik sendiri. Saat ini, Poniem dan Cahaya terpaksa hidup menumpang di rumah salah satu saudaranya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berobat ke spesialis penyakit kanker di RS bukanlah hal mudah. Permasalahan biaya adalah hal utama menjadi hambatan. Begitu pula untuk ongkos bulak balik ke RS memang tidak punya. Masyarakat Sragen Jawa Tengah berharap ada bantuan Presiden RI Prabowo Subianto agar Poniem bersama anaknya Cahaya bisa berobat sampai sembuh. Karena ini kanker ganas maka tentu harus di rawat secara khusus.

Pihak Pemerintah Desa Cemeng sendiri memastikan tidak tinggal diam melihat penderitaan warganya. Kepala Desa Cemeng, Widayat, menegaskan bahwa pihak pemdes beserta warga sekitar telah berupaya memberikan pelayanan yang paling maksimal. Berbagai pintu bantuan telah diketuk demi meringankan beban Poniem, mulai dari bantuan sosial pemerintah hingga jaminan kesehatan.

“Kami dari pihak Pemerintah Desa bersama warga sudah berbuat seoptimal mungkin. Kami terus mengupayakan dan mencarikan bantuan, baik itu dari program Pemerintah Daerah maupun berkoordinasi dengan BAZNAS Sragen agar keluarga Ibu Poniem mendapatkan penanganan yang layak,” ujar Kepala Desa Cemeng, Widayat, dengan nada prihatin. Hanya saja anggarannya terbatas.

Jalur pengobatan sebenarnya sempat menemui titik terang pada tahun 2022 lalu, ketika sebuah Rumah Sakit TNI di Surabaya menawarkan operasi gratis untuk menyembuhkan kanker di wajah Cahaya. Namun, tawaran itu terpaksa ditolak oleh Poniem dengan pelukan penuh air mata. Dokter menyatakan tingkat keberhasilan operasi saat itu hanya 50:50, sebuah angka yang memicu trauma mendalam di benak sang ibu.Ketakutan Poniem sangat beralasan dan menyayat hati siapapun yang mendengarnya.

Jauh sebelum ini, anak pertamanya juga mengalami nasib yang serupa. Pasca menjalani operasi pengangkatan kanker yang berada di bagian dubur, anak pertamanya itu justru mengembuskan napas terakhir. Bayang-bayang kehilangan anak untuk kedua kalinya membuat Poniem tidak sanggup mengizinkan Cahaya naik ke meja operasi di Surabaya kala itu.

Meski demikian, ikhtiar medis tidak sepenuhnya terhenti. Hingga saat ini, Cahaya tercatat sudah menjalani dua kali tindakan operasi di Rumah Sakit Moewardi Solo. Pihak Pemerintah Desa Cemeng pun menunjukkan komitmennya dengan selalu menyediakan armada mobil layanan beserta seluruh biaya operasionalnya untuk sekedar pulang pergi, demi memastikan Poniem dan Cahaya bisa melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan ke Solo tanpa perlu memikirkan biaya transportasi.

Persoalannya tidak itu saja. Untuk kasus kanker ganas pasien memang harus menginap sampai ada kepastian tindakan dokter spesialis untuk mengoperasi beberapa kali dan pengawasan setelah operasi. Agar keselamatan pasien bisa di awasi dengan optimal. Maka perlu kehadiran bantuan dari Negara Indonesia melalui kebaikan hati Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Langkah tulus Pemerintah Desa ini mendapat apresiasi sekaligus rasa iba yang mendalam dari tetangga sekitar. Warga berharap ada keajaiban mendesak dan uluran tangan lebih luas dari para dermawan untuk membantu kesembuhan serta kelayakan hidup ibu dan anak tersebut walaupun terbatas kemampuannya.

“Kami para tetangga benar-benar menangis melihat kondisi Bu Poniem dan Cahaya. Setiap hari melihat mereka sakit-sakitan tapi masih harus cari botol bekas. Kami warga di sini selalu siap membantu semampu kami, dan kami sangat bersyukur Pak Lurah selalu siaga mengantar mereka berobat tiap bulan ke Solo. Semoga ada mukjizat untuk kesembuhan mereka,” ungkap Wahyudi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terkait kondisi hunian Ibu Poniem, saat ini sudah kami usulkan masuk dalam program bedah rumah. Kami kawal terus prosesnya. Insya Allah tahun ini terealisasi untuk membangun rumahnya,” pungkas Widayat. Hanya saja penangan kasus kanker ganas harus dokter spesialis dan para ahli dokter lainnya yang bisa membantu. Semoga bantuan Presiden Prabowo Subianto bisa bisa memberikan bantuan dan harapan untuk Poniem dan Cahaya.

Jurnalis : Bisyri Mushthofa

INDRAMAYU, DN-II Sosok Arya Tenggara, S.IP., M.Si., (AT) tidak asing di kalangan birokrat beliau adakah Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, yang sekarang diberi tugas baru merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) perhari Senin, 6 Juli 2026.

Menurut info yang didapat dari pengamat politik Suroso, menyampaikan bahwa Arya T Kariernya sangat bagus dan dirinya menjabat Kabag Umum Setda sejak dilantik oleh Sekretaris Daerah pada Mei 2023 lalu, dan namanya tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Bagian Umum Setda Indramayu.

Dibalik dirinya sebagai PPK di Kabag Umum Setda yang berkantor di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 222, Karangmalang, Indramayu, dirinya sering “digoyang” berbagai isu miring antara lain diduga terlibat bermain proyek yang dibiayai dari APBD Pemkab Indramayu.

Tak tanggung-tangung sebagai pejabat yang mengendalikan semua pekerjaan di lingkungan Setda Indramayu, dirinya kerap dikabarkan terlibat langsung dalam pekerjaan APBD tersebut dengan melibatkan sejumlah kontraktor yang mereka tunjuk untuk kerjasama dan mengerjakannya.

Bahkan sosok Arya Tenggara ini disebut-sebut bisa mengatur dan mengintervensi dinas dalam hal pengondisian paket APBD disejumlah badan dan dinas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bukan rahasia lagi jika Arya Tenggara ini disebut juga orang kuat bisa mengondisikan paket proyek APBD. Dari jaman Bupati Bu Nina hingga sekarang dia masih punya peran menonjol dan pengendali proyek APBD karena ada kedekatan dengan S. Waktu jaman bu Nina AT ini bagian dari jaringan D, pokoknya dekatlah,” terang kontraktor senior lokal yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, banyak pengusaha yang masuk dapat kerjaan lewat dia dan sering disuruh mengerjakan pekerjaan di lingkungan Setda, bahkan pekerjaan pemerintah lainnya yang bersumber dari APBD. Jadi jangan aneh jika kontraktor yang ditunjuk hanya formalitas dan hanya dipinjam benderanya.

Kekayaan AT sungguh luar biasa Miliki Rumah Mewah di Grand Royal 2 Senilai Enam Miliar (6 M).

Karena kedekatan nya dengan penguasa, sehingga jangan aneh jika mereka mendapat jabatan strategis dan selalu ditempatkan pada jabatan “basah”. Dibeberkan, AT ini masih sangat muda dibawah umur 40 tahun, tapi jabatannya selalu mentereng, bahkan terbaru menduduki Plt Kepala Dinas PUPR.

“Saya juga heran, kok AT kabarnya punya rumah di jantung kota di Grand Royal 2 sebanyak 6 kapling dan sedang dibangun berlantai 2. Hitungannya itu rumah bisa habis Rp6 miliar, uang dari mana jika bukan dari korupsi? ASN jabatan Kabag emang gajinya berapa sampai mereka (AT) bikin rumah nilainya miliaran,” sindir pengusaha tersebut.

Menurutnya, sejak 2024 lalu, Kabag Umum (Arya,red) ini menjadi sosok pengendali proyek di lingkungan Setda dibawah langsung perintah Sekda dan D- jaman penguasa dulu, dan S saat masa penguasa sekarang. AT juga termasuk bisa mengintervensi di dinas lainnya yang menjadi sumber kekayaan dia.

“Mereka (Arya) kan juga dikenal sebagai sumber keuangan terselubung atau kerap disebut ATM-nya pejabat tinggi Kota Mangga. Sepertinya tidak pantas mental pejabat korup diberi jabatan basah jadi Plt DPUPR jika pemerintah orentasinya bersih, mereka kan termasuk bercatatan hitam,” sindir sumber tersebut.

Dugaan Proyek Fiktif

Dikutip Suburjagat.co.id, nama Kabag umum AT juga diduga terseret proyek fiktif APBD Tahun 2025 Rp2 Miliar di Lingkungkan Setda Indramayu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam narasi media online yang tayang pada 26 Mei 2026 tersebut, Arya disebut-sebut terlibat dalam Isu proyek fiktif bernilai kurang lebih Rp2 miliar yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 di lingkungkan Sekretariat Daerah (Setda) dan sempat mencuat ke publik.

Kabarnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah melakukan audit terkait kabar kurang sedap tersebut, pada Selasa (26/05/2026).

Dalam kasus ini, Arya juga juga disebut-sebut telah diperiksa oleh BPK RI belum lama ini dalam dugaan proyek fiktif.

Meski isu miring jadi sorotan publik, Kabag Umum Setda Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara sepertinya tidak berminat untuk menepis dan mengklarifikasi. Bahkan ia sama sekali tidak merespon konfirmasi awak media ini.

Saat dihubungi lewat WhatsApp, Selasa (7/7/2026), Plt Kadis PUPR, Arya Tenggara tidak merespons, cuek dan memilih bungkam. Tim Red

BREBES, DN-II Dugaan praktik pengerjaan proyek asal-asalan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat ke publik. Kali ini, proyek pembangunan jalan/gang berupa Rabat Beton Sensit di Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memicu polemik dan protes keras dari warga setempat.

Berdasarkan pantauan lapangan serta rekaman suara dari warga, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut tidak hanya terkesan disembunyikan nilai anggarannya, tetapi juga memiliki kualitas fisik yang sangat memprihatinkan.

Anggaran “Misterius” Menabrak Undang-Undang Transparansi

Pada papan informasi (prasasti/banner) proyek yang terpasang di lokasi, Pemerintah Desa Limbangan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Siswo, mencantumkan volume pekerjaan dengan panjang total 82 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal 0,2 meter. Namun anehnya, kolom Lokasi dan Biaya/Nilai Anggaran justru dibiarkan kosong melompong tanpa angka nominal, hanya menyisakan tulisan “Rp.”.

Tindakan mengosongkan nilai anggaran ini dinilai menabrak sejumlah regulasi mutlak tentang keterbukaan informasi publik, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 52 menegaskan bahwa Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4) mewajibkan Kepala Desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengamanatkan bahwa segala bentuk APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.

Baru Seminggu, Fisik Jalan Sudah “Mengebul” Seperti Abu

Bukan hanya masalah transparansi, kualitas pengerjaan fisik rabat beton tersebut memicu kemarahan warga. Pasalnya, proyek tersebut baru selesai dikerjakan sekitar satu minggu (nembe samingguan), namun kondisinya saat ini sudah hancur.

“Kondisinya sudah pada mleduk /mengelupas). Kalau dilewati kendaraan bermotor atau sepeda abunya melesat ke udara . atau disentuh itu mengebul, rapuh sekali kaya awu (seperti abu),” ujar salah satu narasumber warga dalam rekaman suara yang diterima redaksi. Rabu, (8/7/2026).

Rendahnya daya tahan material ini mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume material (seperti semen) demi meraup keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Klarifikasi Pengadaan Material: “Ada Kelengahan Pihak Percetakan”

Di sisi lain, polemik papan informasi proyek tanpa nominal ini menyeret nama Pak Tohir, selaku pihak yang ditugasi dalam pengadaan material proyek di wilayah tersebut. Menanggapi isu yang berkembang, Pak Tohir memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Tohir, selalu pemborongnya. keterlibatannya dalam pembuatan papan informasi tersebut murni sebatas bantuan atas dasar titipan dari pihak pemerintah desa, bukan bagian dari kewenangan utamanya yang hanya mengurus pengadaan material barang.

Tohir menjelaskan bahwa dirinya diminta tolong oleh pihak desa untuk mencetak papan nama proyek tersebut di sebuah percetakan bernama Grafika di Brebes. Namun, ia mengakui adanya kelengahan saat mengambil papan tersebut.

“Papan nama itu konsepnya dari desa, saya hanya sebatas pengadaan material. Cuma saat itu, yang membuat papan nama menitipkan ke saya untuk dicetak di Grafika, Brebes. Namun, papan nama itu ternyata tidak tertuang nominalnya. Saya akui ada kelengahan karena hanya melihat volumenya saja dan langsung dibawa,” ujar Tohir saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Setelah mengetahui adanya kekeliruan pasca-pemasangan, Tohir mengaku langsung melayangkan teguran keras kepada pihak percetakan dan meminta agar papan informasi tersebut segera dicetak ulang dengan mencantumkan nominal anggaran yang lengkap.

“Papan informasinya sudah saya suruh copot untuk diganti. Hari ini juga langsung dibuatkan ulang yang baru ke pihak Grafika. Sore ini langsung selesai,” tegasnya. Ia juga menyatakan siap bertemu dengan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat di wilayah Losari guna meluruskan kesalahpahaman ini.

Kades Limbangan Bungkam, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan

Hingga berita ini diturunkan, proyek rabat beton tersebut dikabarkan belum tersentuh pemeriksaan (audit) oleh pihak berwenang, baik dari pihak Kecamatan Losari maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Limbangan, Siswo, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengiriman pesan pertama menunjukkan status centang dua (terkirim), namun dalam hitungan detik berikutnya, pesan selanjutnya hanya berstatus centang satu (tidak aktif/diblokir). Panggilan telepon sebanyak tiga kali pun tidak membuahkan nada dering. Sikap bungkam dari pihak pemdes ini semakin memperkuat tanda tanya warga.

Berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Menyikapi hal tersebut, perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya setempat menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk mengawal ketat kasus ini dan berencana melaporkannya secara resmi ke dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi dan audit fisik di lapangan.

Warga menuntut agar Pemerintah Desa Limbangan bertanggung jawab penuh atas amburadulnya proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.

Tim Redaksi

​Tangerang Selatan, DN-II Gabungan sejumlah awak media bersama organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) membongkar praktik haram sebuah kios berkedok toko kosmetik yang diduga kuat menjual bebas obat-obatan keras tertentu (Daftar G). Kios tersebut beroperasi di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (08/07/2026).

​Temuan ini bermula dari kegiatan kontrol sosial yang dilakukan oleh tim gabungan media dan GWI guna memantau maraknya peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

​Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai sebuah kios kosmetik yang ramai didatangi oleh sejumlah remaja. Para pemuda tersebut terpantau keluar-masuk kios dalam durasi waktu yang sangat singkat.

​Guna memastikan dugaan tersebut, tim melakukan investigasi seketika di sekitar lokasi. Benar saja, seorang pemuda yang baru keluar dari kios tersebut mengaku baru saja membeli obat keras tanpa resep dokter.

​”Saya habis beli Tramadol sama Trihex (Trihexyphenidyl), Bang,” ujar pembeli tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jurnalis Diintimidasi dan Diancam Balok Kayu

​Berbekal bukti dan pengakuan konsumen, tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada penjaga kios secara baik-baik. Namun, alih-alih kooperatif, penjaga kios justru merespons dengan agresif.

​Situasi sempat memanas ketika penjaga kios melakukan tindakan intimidasi nyata. Ia mengangkat sebilah balok kayu dan berusaha menyerang salah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Aksi premanisme penjaga toko tersebut berhasil direkam secara jelas melalui video oleh anggota tim media di lokasi sebagai bukti hukum.

​Gabungan media bersama GWI mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. Perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalistik ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pelanggaran Berat UU Kesehatan terkait Obat Daftar G

​Selain pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, aktivitas peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl ini merupakan tindak pidana berat yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter dapat dijerat dengan:

​Pasal 435 UU Kesehatan: Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

​Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan: Mengenai penyediaan atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen Kapolres Tangsel Ditagih

​Aktivitas ilegal yang berani beroperasi secara terang-terangan ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum setempat. Terlebih, beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu (05/07/2026), tim gabungan juga menemukan kios berkedok serupa di lokasi berbeda dan telah melaporkannya langsung ke pihak kepolisian.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tempo hari, Kapolres Tangerang Selatan menyambut baik laporan tersebut dan meminta masyarakat serta media untuk segera berkoordinasi.

​”Terima kasih informasinya. Kalau ada indikasi masih buka, agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres. Nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk [penindakan] tempat yang diduga,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H.

​Menindaklanjuti temuan terbaru di Pondok Aren ini, Gabungan Media bersama GWI mendesak Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, beserta jajaran Reserse Narkoba, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Satpol PP Kota Tangsel untuk segera melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan proses hukum terhadap pemilik maupun penjaga kios.

​Tim gabungan menegaskan tidak akan tinggal diam atas insiden intimidasi dan peredaran obat terlarang ini. Jika tidak ada tindakan tegas di tingkat wilayah, tim berkomitmen untuk meneruskan laporan ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri. Langkah ini diambil guna mengantisipasi sekaligus mengusut tuntas jika ada dugaan keterlibatan atau “back-up” dari oknum anggota kepolisian di balik suburnya bisnis obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

​Redaksi/Tim

 

KAMPAR, DN-II Tabir dugaan pelanggaran hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya mencuat ke publik. Sikap antikritik yang dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kecaman keras dari organisasi pers.

​Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras tindakan oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak arogan tanpa menghormati hukum serta profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

​”Kami mengecam keras kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

Sengaja Kibarkan Bendera Rusak, Tabrak UU Nomor 24 Tahun 2009

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa terjadi, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat keamanan. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mendapat laporan tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Ia langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti.

​Secara hukum, membiarkan bendera negara berkibar dalam keadaan rusak merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, diatur secara tegas:

​”Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 67 huruf b UU No. 24/2009, yaitu:

​”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

​Namun ironisnya, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan mengabaikan peringatan tersebut.

“Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, mengonfirmasi indikasi pembiaran dari pihak desa.

Panik Usai Dikonfirmasi dan Tuding Wartawan “Cari Kesalahan”

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan nada tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman, pihak desa buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian mereka sendiri.

​Tindakan verbal oknum Sekdes yang menuduh institusi pers bekerja “mencari kesalahan” dinilai telah mencederai kemerdekaan pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diatur bahwa:

​”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

​Lebih jauh, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 yang menegaskan:

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

​GWI Desak Sekdes Minta Maaf Secara Terbuka

​Atas dugaan pelecehan profesi ini, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

​”Jika tidak ada permohonan maaf, kami akan mengonsolidasikan aksi solidaritas pers dan melaporkan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara serta hambatan terhadap pers ini ke aparat penegak hukum,” pungkas Syamsul.

​Tim Redaksi

 

*Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang*

Bener Meriah, www.detik-nasional.com // Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang sebelumnya dipebaiki lewat swadaya masyarakat setempat, disambut ucapan terima kasih dari masyarakat Bener Meriah.

Tokoh masyarakat Enang-Enang, Syahrial, menilai respons cepat pemerintah memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan Jembatan Enang-Enang untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Menurutnya, hasil pertemuan bersama pemerintah menunjukkan adanya komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan konektivitas di kawasan tersebut.

“Perencanaannya sungguh luar biasa, ada tiga hal yang akan dikerjakan. Jalan Werlah ke Simpang Lancang diperlebar menjadi enam meter, kemudian langsung diaspal, dibangun dua jembatan, kemudian satu jembatan layang. Alhamdulillah,” ujar Syahrial saat berbincang dengan Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian, Selasa (7/7/2026) malam.

Syahrial menyampaikan masyarakat menyambut baik kesepakatan pemerintah untuk tetap mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang sembari menyiapkan solusi permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jembatan Enang-Enang ini sudah bersepakat kita bahwa PU dan pemerintah bekerja sama di sini demi kepentingan rakyat. Sekali lagi kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang sudah memperhatikan kami demi kepentingan rakyat,” katanya.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menetapkan tiga langkah penanganan yang berjalan secara paralel. Pertama, memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang agar tetap dapat dimanfaatkan kendaraan roda dua dan roda empat. Kedua, memperlebar dan mengaspal jalan alternatif Wer Lah menjadi enam meter disertai pembangunan dua jembatan permanen pada tahun ini. Ketiga, membangun jembatan bentang panjang sekitar 300 meter sebagai solusi jangka panjang yang diproyeksikan menjadi ikon baru Tanah Gayo.

“Jembatan Enang-Enang ini tetap difungsikan, diperkuat semaksimal mungkin oleh Balai PU, tujuannya supaya paling tidak untuk roda dua dan roda empat kendaraan biasa. Tapi kalau untuk roda enam, truk apalagi, belum bisa,” kata Tito.

Tito menambahkan, pembangunan jalan alternatif Werlah beserta dua jembatan permanen telah disiapkan untuk dikerjakan tahun ini dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Sementara itu, pemerintah juga telah merencanakan pembangunan jembatan bentang panjang sepanjang sekitar 300 meter dengan estimasi anggaran sekitar Rp700 miliar yang akan dilaksanakan pada 2027 dan diproyeksikan rampung dalam tiga tahun.

Menurut Tito, pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat segera terjawab tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong warga yang selama ini menjaga agar akses tetap dapat digunakan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bergotong royong. Tapi bukan berarti pemerintah tidak peduli. Jalan alternatif sudah dirapikan, akan disempurnakan lagi berikut jembatannya. Yang ini sudah ada perkuatan dan akan dimaksimalkan lagi,” katanya.

REDAKSI

BENGKALIS, RIAU, DN-II Praktik penyelundupan barang ilegal dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Pulau Bengkalis diduga kuat masih berjalan bebas tanpa penindakan berarti. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) bermuatan ratusan ton yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi tersebut justru terlihat mendapat pengawalan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.

​Manta, seorang warga lokal yang aktif memantau aktivitas pelabuhan di Bengkalis, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut masuk secara bergantian satu per satu.

​”Kami melihat kapal-kapal yang diduga membawa barang ilegal ini masuk secara bergantian bawah pengawalan oknum aparat terkait. Kami tidak tahu apakah ini pengawalan dalam rangka penindakan atau justru sebaliknya,” ujar Manta, Selasa (7/7/2026).

​Manta menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung jika aparat melakukan pengawalan demi penegakan hukum, seperti memeriksa manifest (daftar muatan), izin edar, karantina, dan pemenuhan kewajiban perpajakan negara.

​”Namun, yang kami sayangkan, saat proses bongkar muat dari kapal menuju gudang-gudang pemilik, tidak ada satupun petugas berwenang yang mendampingi di lapangan. Kami menduga ada kongkalikong di lingkaran ini. Penegak hukum harus berani membongkar manipulasi ini dan menangkap pengusaha serta agen pelayaran yang terlibat,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan Kriminolog: Potensi Transnational Organized Crime

​Menanggapi fenomena ini, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim., menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Riau harus diperketat sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai.

​”Secara geografis, posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sangat rawan menjadi pintu masuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime), khususnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi,” jelas Fat Haryanto.

​Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah. Menurutnya, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan masif dan terorganisir dalam jangka panjang, masyarakat dan daerah yang akan menjadi korban akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rusaknya pasar komoditas lokal.

Jerat Hukum Penyelundupan Barang Ilegal

​Aktivitas memasukkan barang dari luar negeri tanpa dokumen dan izin resmi merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:

​Pasal 102 huruf a: Menetapkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

​Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan (termasuk izin edar barang impor) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:

​Memasukkan komoditas pangan dan buah-buahan tanpa melalui uji karantina di pelabuhan resmi melanggar prosedur biosekuriti negara dan dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda berat.

Investigasi Lapangan: Modus, Aktor, dan Jaringan Gudang

​Dari hasil investigasi tim di lapangan, jenis komoditas yang diduga diselundupkan dari Malaysia sangat beragam. Mulai dari barang elektronik (handphone, laptop), perabot rumah tangga, bahan bangunan, alat pertanian, kosmetik, obat-obatan tanpa izin edar BPOM, hingga barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta bahan pangan (bawang, kacang-kacangan, dan buah-buahan).

​Setiap minggunya, kapal-kapal logistik dengan kapasitas 400 hingga 600 gros ton (GT) terpantau bebas beraktivitas melakukan bongkar muat di Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Kapal-kapal yang rutin beroperasi tersebut di antaranya:

KLM RITA 10 (GT 191) kapasitas 400 ton.

​KLM Bintang Jaya 88 kapasitas 600 ton.

​KLM Maju Jaya 99 (GT 109) kapasitas 400 ton.

​KLM Robin kapasitas 600 ton.

​Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AG selaku pemilik barang, yang bermitra dengan biro Agen Pelayaran berinisial MS (alias BG) yang juga dikenal sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha kakap di daerah tersebut. Perusahaan agen pelayaran yang diduga memfasilitasi administrasi dan distribusi barang tersebut meliputi PT DSB, PT DLB, dan CV GJM yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso.

​Setelah lolos dari pelabuhan, barang-barang tersebut langsung didistribusikan ke jaringan gudang penyimpanan berkedok Rumah Toko (Ruko) yang tersebar di wilayah Pulau Bengkalis, antara lain:

Ruko di Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon.

​Ruko dan Gudang Khusus di Jalan Kelapapati Tengah.

​Ruko di Jalan Antara, Rimba Sekampung.

​Ruko di Jalan Pattimura, Bengkalis Kota.

​Gudang di Jalan Wonosari Tengah dan Jalan Kelapapati Laut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Bea Cukai Bengkalis maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pembiaran dan pengawalan terhadap armada kapal yang diduga membawa barang-barang ilegal tersebut. Tim Red

You cannot copy content of this page