KAMPAR, DN-II Tiga orang pelajar tingkat SMK dan SMA di Kabupaten Kampar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Tapung Hulu. Peristiwa yang diduga menggunakan senjata tajam jenis dodos sawit ini terjadi di wilayah Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, Senin, tertanggal (24/8/2026.
Adapun ketiga pelajar yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah:
Aria Jaka Rasid (16) Siswa Kelas 10 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Refi Andika (17) Siswa Kelas 11 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
M. Riski (18) Siswa Kelas XII F1 SMAN 2 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban, Paridah, insiden pengancaman tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula di sebuah rumah milik warga bernama Wahyu, yang terletak di Jalan Km 71, Desa Kusau Makmur. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DIKA, warga Dusun 02 Harapan Jaya.

Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden ini. Pengalaman diancam menggunakan benda tajam tersebut meninggalkan trauma psikologis bagi ketiga korban yang masih di bawah umur dan tengah fokus menempuh pendidikan.
Respons Cepat Kapolsek Tapung Hulu
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., langsung memberikan atensi penuh dan respons cepat. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak keluarga korban, Kapolsek menegaskan komitmen penanganan kasus ini dengan menyatakan, “Baik Bg, kami atensi laporannya.”
Sebelumnya, pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan Kanit terkait perkara ini. Langkah tanggap dan kepedulian jajaran Polsek Tapung Hulu ini mendapat apresiasi positif dari keluarga korban yang merasa mendapat perlindungan hukum dan ruang pengaduan yang responsif.
Pernyataan Keluarga:
“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tapung Hulu yang sigap menanggapi laporan masyarakat. Kami berharap perkara ini ditangani secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku demi keadilan anak-anak kami,” ujar pihak keluarga korban.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Imbauan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlapor berinisial DIKA memiliki hak atas pembuktian hukum yang adil, dan penilaian hukum tetap menunggu putusan yang sah dari instansi berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun pengancaman, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi keselamatan serta masa depan generasi muda.
Sumber: Keterangan Pelapor / Paridah
Editor: Redaksi
Semarang, DN-II Beragam informasi mengenai rencana penyampaian aspirasi yang beredar di media sosial menjadi perhatian Polda Jawa Tengah. Masyarakat diimbau untuk menyikapinya dengan tenang dan bijak serta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Polda Jateng menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, penyampaian aspirasi diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat lainnya.
Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki perhatian dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Silakan menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan informasi yang diterima, sehingga tidak ada yang dirugikan akibat informasi yang belum tentu benar,” ujar Kombespol. Yuliyanto. Senin (24/8/2026).
Menurutnya, media sosial telah menjadi ruang komunikasi yang sangat terbuka. Setiap informasi dapat tersebar dengan cepat dan diterima oleh banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat sebelum meneruskan atau mengikuti suatu ajakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan suasana tetap nyaman bagi semua. Mari bersama-sama menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara damai, tertib dan tetap menghormati kepentingan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Kombespol. Yuliyanto menambahkan, Polda Jateng akan terus mengikuti perkembangan informasi maupun situasi di masyarakat serta mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah yang persuasif.
“Kami mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, yang terpenting bagaimana kita menyampaikannya dengan cara yang baik,” pungkasnya. Red/Casroni
PRABUMULIH, DN-II Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.
“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.
“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.
Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026
Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.
Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.
Tim Trd
Kota Tegal, DN-II Dalam dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota menyita 128,53 gram sabu dari sejumlah kasus peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan empat tersangka, dengan barang bukti lain berupa 0,90 gram tembakau gorila dan dua butir obat psikotropika.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Kota Tegal dan berperan sebagai pengedar.
Modus yang dilakukan, kata dia, antara lain menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan obat psikotropika.
“Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika,” kata AKBP Heru Antariksa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31), warga Kota Tegal, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Tunon.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu yang diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8). Polisi terlebih dahulu menangkap SB (23) dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,61 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR (34) di sebuah kamar kos kawasan Rangkubunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari AR, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.
Polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dengan cara ditanam di dalam tanah.
Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan yang sama dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya.
Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Semua tersangka masih kita lakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota,” ujar Heru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika. ( S. Bimantoro )
Jakarta, DN-II Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar, 23/8/2026, di kantor DPP PAN, Jl. Warung Buncit, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan tema ‘Tasyakuran Nasional: Gerak Cepat Bantu Rakyat’, terasa istimewa.
Hadir dalam acara yang digelar sore itu, Ketua Umum Sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan, Sekjen sekaligus Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Wakil Ketua Umum sekaligus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum sekaligus Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Ketua Fraksi PAN di DPR Putri Zulkifli Hasan, para senior PAN seperti Hatta Rajasa, Ahmad Farhan Hamid, Drajad Wibowo, Didik J. Rachbini, dan Alimin Abdullah, para anggota DPR dari Fraksi PAN, dan ribuan kader, relawan, dan simpatisan yang hadir secara ‘luring’ maupun ‘daring’ dari seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia.
Viva Yoga mengatakan peringatan HUT ke-28 hari lahir PAN ini digelar secara sederhana di kantor DPP. Namun tidak mengurangi rasa hikmat. “Meski sederhana namun diikuti oleh seluruh jajaran pengurus DPP, para senior, anggota DPR Fraksi PAN, serta seluruh pengurus, kader, relawan, simpatisan partai dari seluruh Indonesia”, ujarnya.
“PAN ingin memberi kado kepada rakyat”, ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Bentuk kado yang diberikan itu adalah dibentuknya tim Lapor PAN. Tim Lapor PAN disebut tidak hanya menerima pengaduan berbagai permasalahan dari rakyat namun juga menuntaskan apa yang diadukan.
“Bila rakyat mengadukan ada anak belum makan dan tidak bisa sekolah, aduan itu tidak ditampung namun dituntaskan masalahnya”, tegas Zulkifli Hasan. ”Jadi rakyat bisa melaporkan apa saja masalahnya”, tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menuntaskan masalah dari aduan rakyat menurut Viva Yoga merupakan implementasi dari platform perjuangan PAN, untuk membantu dan melayani rakyat. Menuntaskan masalah rakyat merupakan bentuk darma bakti partai ini kepada bangsa dan negara.
PAN bisa bertahan di DPR selama 28 tahun diakui oleh Viva Yoga juga berkat kegigihan para pengurus, kader, relawan, simpatisan, dan para pemilih. “Ini semua kerja Kita semua”, ujar mantan Presidium MN KAHMI itu. “Bang Zul mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak”, tambahnya.
HUT Ke-28 disebut Viva Yoga juga sebagai momen ajakan untuk bekerja keras, bekerja lebih baik, untuk bantu rakyat Indonesia.
Dalam rangkaian HUT Ke-28 digelar banyak acara, seperti santunan kepada anak-anak yatim piatu, pasar murah, pemberdayaan UMKM, dan panggung merdeka.
Dalam tasyakuran, hadir Ustadz Dennis Lim. Ustadz yang disebut digemari oleh Gen-Z itu memberikan tauziah untuk memimpin doa bersama. Red
Banjarbaru, DN-II Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., mendampingi Panglima Komando Daerah TNI Angkatan Udara II (Pangkodau II), Marsda TNI M. Untung Suropati, S.E., meninjau langsung pelaksanaan operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, Sabtu (22/08/2026).
Usai melaksanakan peninjauan, Marsda TNI M. Untung Suropati menjelaskan bahwa peninjauan tersebut dilaksanakan atas perintah langsung Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., untuk melihat dan memantau secara langsung kegiatan operasi penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Pangkodau II menyampaikan bahwa dalam penanganan Karhutla, TNI AU berperan memberikan dukungan operasi melalui berbagai unsur dan kemampuan yang dimiliki, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) serta dukungan operasi penerbangan untuk pemadaman titik api dari udara menggunakan metode water bombing. “Upaya tersebut dilakukan untuk membantu mempercepat pengendalian kebakaran dan mencegah meluasnya titik api”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Pangkodau II bersama Danlanud Sam meninjau secara langsung beberapa titik api yang berada di sekitar wilayah pemukiman masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kebakaran yang terjadi berpotensi mengancam kesehatan serta keselamatan warga dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kualitas udara.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat melaksanakan peninjauan di lapangan, personel Lanud Sam bersinergi dengan unsur TNI, Polri, BNPB, BPBD, instansi terkait, serta masyarakat sekitar dalam melaksanakan pemadaman dan pengendalian kebakaran. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan karhutla, khususnya pada lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Selain melaksanakan dukungan operasi pemadaman Karhutla, TNI AU juga berperan dalam upaya pencegahan melalui Bintara Pembina Teritorial Angkatan Udara (Babinterau) yang membantu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran. TNI AU menghimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut serta menjaga ligkungan.
Penanggulangan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi seluruh unsur, termasuk TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat. TNI AU akan terus memberikan dukungan sesuai kemampuan yang dimiliki, baik melalui operasi udara maupun upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Melalui dukungan operasi udara, sinergi di lapangan, serta penguatan edukasi kepada masyarakat, TNI AU berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya penanggulangan karhutla di Kalimantan khususnya Kalimantan Selatan guna melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Red
Cilacap, Detik Nasional — Sejumlah warga Desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, menyusuri sejumlah makam dan petilasan yang memiliki kaitan dengan sejarah desa dalam tradisi Mieling Desa Panulisan, Sabtu (22/8/2026).
Napak tilas tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar Komunitas Adat Mbah Mayasinga dan dipusatkan di Lapangan Cempaka Buniseuri, Desa Panulisan. Selain mengenang para leluhur, kegiatan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengenalkan kembali sejarah dan nilai budaya lokal kepada generasi penerus.
Dalam rangkaian napak tilas, peserta mengunjungi Makam Keramat Petilasan Sarongge, Mbah Mayasinga, Makam Ambu Sekar Melati, hingga Makam Raden Sungging Purbangkara atau Raden Juru Tulis di Gunung Panulisan.
Sejumlah lokasi tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah dan terbentuknya Desa Panulisan. Warga dari Dusun Buniseuri dan sebagian wilayah Panulisan Timur turut mengikuti perjalanan napak tilas hingga ke sejumlah makam dan petilasan leluhur.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Ahmad Fatoni, mengapresiasi masyarakat yang masih mempertahankan tradisi tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti Mieling memiliki nilai penting dalam menjaga keberlangsungan adat dan budaya lokal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, serta masyarakat luas yang telah bekerja sama melestarikan kebudayaan,” ujar Ahmad Fatoni.
Ia menilai kegiatan ziarah dan napak tilas juga dapat menjadi media edukasi bagi generasi muda untuk mengenal sejarah serta menghargai jasa para pendahulu.
“Sebagai generasi penerus, kita berkewajiban menanamkan nilai-nilai adiluhung kepada generasi muda demi menjaga kelestarian warisan tersebut,” katanya.
Ahmad Fatoni menambahkan, pelestarian adat istiadat dan ritus masyarakat sejalan dengan upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Kepala Desa Panulisan, Koko Waskono, mengatakan Mieling menjadi momentum untuk mengenang jasa para leluhur yang memiliki kaitan dengan sejarah berdirinya Desa Panulisan.
“Alhamdulillah, kegiatan Mieling Desa Panulisan dilaksanakan untuk mengenang jasa para leluhur pendiri desa. Melalui kegiatan ini, kami berharap tradisi dan nilai-nilai luhur dapat terus dilestarikan,” kata Koko.
Koko berharap tradisi tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi agenda tahunan yang melibatkan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan Mieling Desa Panulisan, sebuah tradisi napak tilas untuk menghormati para leluhur dan pendiri Desa Panulisan,” ujarnya.
Beni menjelaskan, perjalanan sejarah awal Desa Panulisan tidak terlepas dari kawasan yang kini dikenal sebagai Panulisan Timur, tepatnya Panulisan Kolot, Dusun Cirungkun. Wilayah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah awal permukiman para pendiri Desa Panulisan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengajak generasi muda untuk tidak hanya mengenal sejarah, tetapi juga ikut menjaga adat dan budaya lokal agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
Usai napak tilas dan ziarah, kegiatan berlanjut dengan pagelaran seni tradisional. Masyarakat disuguhi pertunjukan ibing ronggeng, singa depok, dan wayang golek. Acara semakin semarak dengan penampilan tari jaipong yang dibawakan anak-anak berprestasi dari Kecamatan Dayeuhluhur.
Beni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, panitia, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap atas dukungan terhadap pelaksanaan Mieling Desa Panulisan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya mengenang para pendahulu, tetapi juga merawat jejak sejarah dan membuka ruang bagi generasi muda untuk mengenal seni, adat, serta budaya yang tumbuh di Desa Panulisan. (Dani)
JAKARTA, DN-II Pakar hukum dan ekonomi internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan para pimpinan tinggi negara, menteri, hingga kepala daerah agar tidak lamban dalam menangani darurat bencana alam. Desakan ini menyusul rentetan dampak gempa bumi berkekuatan M 7,7 yang mengguncang wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8/26) lalu.
Menurut Prof. Sutan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengerahkan dana tak terduga (BTT) secara optimal guna membantu masyarakat yang kini terisolasi dan mengungsi di alam terbuka.
”Jangan lengah bila di daerahnya terjadi bencana apa pun itu. Gunakan dana tak terduga untuk mengantisipasi dan menolong masyarakat yang tertimpa musibah. Jangan sampai para pemimpin lalai, dan yang paling penting, jangan pernah menilep atau mengkorupsi bantuan kemanusiaan,” tegas Prof. Sutan di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Kondisi Kritis di Lapangan: Ribuan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Berdasarkan laporan dari relawan di lapangan, termasuk laporan dari Bernadus (60) di Manggarai Timur, situasi di sejumlah kabupaten terdampak sangat memprihatinkan. Puluhan ribu warga terpaksa tidur di luar rumah tanpa tenda yang layak akibat bangunan rumah yang hancur atau tidak layak huni.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain krisis tempat tinggal, pemadaman aliran listrik yang masih masif membuat proses komunikasi dan pengiriman informasi akurat menjadi sangat terkendala. Akses jalan darat yang rusak parah juga menyulitkan kendaraan pembawa bantuan logistik untuk menjangkau para pengungsi.
Berikut adalah data sementara kerusakan dan dampak bencana di beberapa wilayah NTT berdasarkan laporan relawan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB):
Kabupaten Sikka: Sebanyak 11.862 warga mengungsi dan 2.560 rumah warga mengalami kerusakan.
Kabupaten Manggarai Barat: Sebanyak 6.541 rumah rusak, yang terdiri dari 2.539 rusak berat, 1.039 rusak sedang, dan 2.963 rusak ringan.
Kabupaten Ngada: Tercatat sebanyak 4.914 rumah mengalami kerusakan akibat guncangan gempa.
Infrastruktur Umum: Kerusakan parah tidak hanya menimpa rumah warga, tetapi juga fasilitas publik seperti gedung pemerintahan, sekolah, rumah ibadah (gereja dan masjid), serta akses jembatan seperti Jembatan Dampek di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Prioritas Darurat: Logistik Anak, Lansia, dan Layanan Kesehatan
Masyarakat korban gempa yang mengalami luka-luka dan patah tulang saat ini dilaporkan hanya mendapatkan penanganan medis seadanya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas.
Untuk itu, para relawan dan tokoh masyarakat mendesak agar pemerintah segera mengirimkan bantuan darurat yang berfokus pada:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tenda Pengungsian: Mengingat ribuan rumah hancur dan tempat ibadah serta sekolah turut rusak, tenda darurat menjadi kebutuhan paling mendesak.
Kebutuhan Khusus Kelompok Rentan: Logistik khusus untuk bayi dan anak usia 1 hingga 5 tahun, serta pemantauan kesehatan bagi para lansia yang rentan terserang penyakit di alam terbuka.
Akses Logistik dan Medis Cepat: Pengiriman tim medis lanjutan dan evakuasi mandiri dari pemerintah pusat maupun Provinsi NTT mengingat terbatasnya fasilitas di tingkat lokal.
Narasumber / Profil Singkat:
Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia/PAMID, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., serta Rektor Universitas STIA STIH Pronass).
MEDAN, DN-II Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris almarhum Abd. Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RLS dan JH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada, (21/8/2026), Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pasutri tersebut dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta transaksi ilegal atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare yang berlokasi di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Ancaman Pasal Berlaku
Dalam laporan ini, para terlapor dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 257 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait perbuatan memaksa masuk dan menetap tanpa hak di properti orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (penyerobotan tanah), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Persoalan ini bermula ketika salah satu objek dari total lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut—yang awalnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd. Halim Harahap—berubah menjadi bangunan rumah permanen yang kini ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa penguasaan lahan ini diperkuat oleh dokumen historis keluarga yang sah. Dasar hukum utama pembagian harta pusaka tersebut merujuk pada Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang kemudian diperkuat dalam Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, serta dokumen pendukung lainnya termasuk surat pembatalan pernyataan tahun 2004 yang diterbitkan pada 2017.
Adapun sejumlah objek lahan yang dipersoalkan meliputi:
Kawasan tanah di sebelah kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung
Kawasan Gomburan Besar
Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta beberapa bidang tanah warisan lainnya.
Langkah Tegas Tim Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim kepemilikan wajib menunjukkan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan sah dari pihak yang berhak.
Ketua tim hukum, Indra Tan, didampingi oleh Dr. Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, menyampaikan tiga poin penting untuk menghindari perluasan sengketa:
Verifikasi BPN: Meminta pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengukuran Ulang: Melakukan pemetaan dan pengukuran ulang secara objektif untuk memastikan batas, luas, dan letak objek.
Penelusuran Dokumen: Memeriksa keabsahan dokumen peralihan, sertifikat, akta, atau surat jual beli yang diklaim pihak terlapor.
Sementara itu, Ayu Limbong, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan, atau pembangunan di atas objek sengketa sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
”Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu. (Tim)
Tabalong, DN-II Negara tidak boleh diam. Seorang kepala keluarga berinisial “RW, 43″, warga Desa Mahe, Kabupaten Tabalong, saat ini mendekam di Tahti Polres Tabalong. Ia ditangkap atas dugaan pencurian buah sawit,”PKH desa juai,” Namun dibalik penangkapan itu, muncul rangkaian kejanggalan yang menggugah nurani publik. (21/08/2026).
Penangkapan berawal dari laporan, ” ROKIM “pengawas perusahaan.Agrinas ” Sejak saat itu, keluarga kehilangan tulang punggung. Anak-anaknya terlantar. Ada yang Terhambat sekolah di Banjarmasin karena tidak ada biaya kos. Ada yang dibully di sekolah karena ayahnya “ditahan”.
“Ke mana kami mengadu, Pak? Suami saya hanya sopir upahan. Setiap hari cari angkutan, termasuk angkutan sawit. Mana mungkin dia berani ambil buah orang. Anak-anak butuh sekolah,” ucap istri RW dengan suara bergetar. Tangis itu adalah suara jutaan rakyat kecil yang takut menjadi korban sistem.
Investigasi awak media menemukan fakta baru. Di lokasi perkebunan PKH Desa Juai, sejumlah pekerja menggunakan seragam “CV. Mandiri Aman Sejahtera”. Mereka mengaku hasil sawit dikirim ke Kalimantan Timur dan kantornya di Batulicin, Tanah Bumbu.
Namun saat dikonfirmasi ke Dinas PMPTSP Tanah Bumbu, jawabannya mengejutkan “CV. Mandiri Aman Sejahtera TIDAK TERDAFTAR”. Legalitasnya tidak ada. Lalu, atas dasar apa perusahaan ini beroperasi di lahan PKH milik negara?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Juai, “Mahyudin, dengan tegas menyatakan: tidak ada KSO(Kerjasama Oprasional) Antara Desa Juai dengan PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV tersebut. Bahkan tidak pernah ada laporan Aktipitas CV tersebut serta Tidak ada laporan kehilangan dari warga Desa Juai. “Jika ada yang mengatasnamakan desa tanpa koordinasi, itu pelecehan terhadap hukum dan pemerintahan desa,” tegasnya.
Sekretaris Desa Mahe juga angkat bicara. “RW orang baik. Tidak pernah bermasalah. Kami menduga ada kejanggalan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan oknum,” Masyarakat meminta ” Tolong Bebas kan( RW) ,” Pernyataan ini harus menjadi alarm bagi APH.ujarnya singkat.
Upaya media untuk mengonfirmasi langsung kepada (RW) di Tahti Polres Tabalong pada jum’at 21 Agustus 2026 terhalang birokrasi berlapis.TAHTI Izin diminta ke Reskrim, lalu dari Reskrim Meminta awak media minta izin Agus Polsek Tanjung. Pesan dibalas polsek Agus satu jam setelah pesan di kirim,” Agus menyampaikan kewenangan ada di reskrim karna sudah di titipkan,” Kebenaran jadi terkatung-katung. Rakyat kecil semakin sulit bersuara.
saat di konfirmasi ke menejemen cv.mandiri aman sejahtera TOTO, menjawab” pak Terkait informasi yang Bapak sampaikan, dengan ini saya sampaikan beberapa hal” Dalam kasus dugaan pencurian ini, pelapor adalah Bapak “ROKIM”yang mewakili Agrinas selaku pemilik lahan.”Saya merupakan pengelola (KSO) antara Agrinas dengan CV. Mandiri Aman Sejahtera (CV. MAS). Perlu saya sampaikan bahwa CV. MAS memiliki legalitas dan dokumen yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM”. Dengan demikian, kegiatan usaha yang kami lakukan tidak ilegal.

Terkait pemberitaan yang akan Bapak terbitkan, kami mohon kiranya dapat disajikan secara berimbang. Pada saat saya dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Tanjung, saya mendengar langsung dari Sdr.(RW)”yang menyatakan mengakui perbuatannya. Hal tersebut bahkan telah terjadi beberapa kali..???
Kami juga memiliki bukti berupa tangkapan layar laporan dari warga Desa Pangi dan beberapa dokumen video terkait ” Apabila Bapak masih memerlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi langsung Bapak “Rokim” selaku pihak pelapor dari Agrinas.Saat di konfirmasi ROKIM Masih belum ada jawaban.sabtu 22/08/2026.
Perwakilan masyarakat Desa Juai, Kitang, bersuara”Kami minta Pemerintah Kabupaten, Provinsi, bahkan Pusat turun. Audit legalitas ” HGU Jika HGU nya Ada dan Aktif masa berlaku nya silakan perusahaan beraktifitas,” Karna lahan PKH ini. Sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ilegal, ini perampokan aset negara,” kata “SR” dari Desa Kitang.
Ini bukan lagi soal satu orang (RW). Ini soal tata kelola negara. Bagaimana mungkin lahan PKH yang dijaga TNI dan APH, dikelola perusahaan tanpa izin? Bagaimana mungkin pekerja upahan diproses hukum, sementara legalitas pengelola belum jelas? Ini preseden berbahaya.
Masyarakat mendesak “Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KLHK, dan Kejagung” untuk turun langsung. Lakukan audit menyeluruh. Tinjau ulang status hukum RW. Hentikan potensi kriminalisasi.” Negara hadir bukan untuk menakuti rakyat,” Akan tetapi melindungi.”Hukum harus tajam ke atas, bukan Tajam ke bawah.Jika di biarkan berpotensi pada kepercayaan rakyat terhadap hukum di Indonesia.
Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak Polres Tabalong, CV. Mandiri Aman Sejahtera, PT Agrinas Palma Nusantara, dan pihak terkait berhak memberikan hak jawab 1×24 jam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016.
SUARA RAKYAT, NURANI BANGSA
Tim : investigasi
Red :
You cannot copy content of this page



