Kios Obat Keras di Pondok Aren Tutup Formalitas, Diduga Masih Beroperasi Lewat "Pintu Belakang"
TANGERANG, DN-II Sebuah kios yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G di Jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan. Pasca-pelaporan oleh awak media ke Polsek Pondok Aren pada Minggu (21/06/2026), kios tersebut mendadak menutup pintu, namun diduga kuat masih menjalankan transaksi secara sembunyi-sembunyi.
Kronologi Temuan dan Laporan
Investigasi tim media yang dilakukan sejak Rabu (16/06/2026) mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat-obatan terlarang jenis daftar G secara bebas. Berdasarkan hasil temuan, obat-obatan tersebut dijual kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.
Saat tim media mendatangi Mapolsek Pondok Aren untuk melaporkan temuan tersebut, mereka diarahkan ke Unit Reskrim. Seorang pria yang diduga anggota di lingkungan Unit Reskrim menerima informasi tersebut dan menjanjikan tindak lanjut. (24/6/2026).
“Oke, Bang. Nanti akan kita tindak lanjuti. Saya sudah sampaikan kepada pimpinan. Nanti kita akan cek ke sana,” ujar pria tersebut saat menerima laporan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, pasca-pelaporan, tim media justru mendapati kios tersebut dalam kondisi tertutup. Kejanggalan terjadi ketika tim melakukan pemantauan kembali; meski pintu rolling door ditutup, celah kecil dibiarkan terbuka dan aktivitas transaksi diduga masih berlangsung melalui celah tersebut.
Ancaman Pidana dan Pelanggaran Hukum
Praktik penjualan obat keras daftar G secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, peredaran obat keras tanpa izin edar atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang (bukan tenaga kefarmasian) dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, tindakan oknum yang diduga membocorkan informasi atau membiarkan praktik ilegal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tuntutan Pengawasan dan Penelusuran
Ketidakjelasan tindak lanjut dari pihak Polsek Pondok Aren memicu tanda tanya besar. Adanya indikasi kios tersebut “tutup formalitas” setelah adanya pelaporan menimbulkan kecurigaan bahwa informasi telah bocor kepada pelaku usaha ilegal tersebut.
Terkait hal ini, tim media akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan temuan ini secara resmi kepada:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mabes Polri: Meminta atensi khusus terkait peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Divisi Propam Polri: Melakukan investigasi internal terkait dugaan adanya “pembiaran” atau pemberian perlindungan oleh oknum aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi perihal temuan lapangan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai merusak generasi muda di wilayah Tangerang Selatan. (Red/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
