KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal, Jumโat (24/7/2026) siang, dan menjadi momentum bersejarah serta langkah strategis kedua belah pihak dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesepakatan ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif atau pembalasan menuju keadilan restoratif, yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan.
โPidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dirancang agar lebih manusiawi, edukatif, dan tidak merusak masa depan anak. Pelaku tindak pidana diharapkan tidak kehilangan hak-hak sosialnya, melainkan menyadari kesalahannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Tegal,โ ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tri Haryanto juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tegal. Menurutnya, kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan sarana prasarana dan pengawasan dari instansi terkait. Ia berharap nota kesepakatan ini bukan sekadar seremonial di atas kertas, melainkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menekankan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap memanusiakan mereka.
โAnak-anak ini tetap harus diberi kesempatan untuk meraih cita-citanya. Jangan sampai mereka putus sekolah. Mereka sedang berada dalam fase transisi mencari jati diri, sehingga perlu pendampingan yang tepat,โ ungkapnya.
Wali Kota juga menyoroti fenomena perundungan pelajar yang marak terjadi di Kota Tegal, termasuk yang melibatkan anak perempuan. Ia menegaskan bahwa MoU ini harus berkelanjutan agar kegiatan ke depan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sinergitas antara Bapas dan Pemkot Tegal terus terjalin.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pidana yang lebih humanis bagi anak. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat reintegrasi sosial anak yang berkonflik dengan hukum serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembimbingan kemasyarakatan.
Penandatanganan MoU dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda yang juga Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, Mohamad Afin, dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. (* S. Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
