Dugaan Data Fiktif Ganti Rugi TKD Kawungsari Mencuat, Oknum Polisi dan Pegawai BBWS Disorot
KUNINGAN, DN-II Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 serta manipulasi data penerima ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian menuai sorotan tajam. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Kuningan. (24/7/2026).
Persoalan ini mencuat pasca-pertemuan di Balai Desa Kawungsari pada 6 Agustus 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kuwu), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Namun, sejumlah peserta menilai penjelasan yang diberikan pihak desa belum memadai terkait realisasi anggarannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran ganti rugi yang menjadi sorotan utama, meliputi:
Penggantian atau pembelian Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp15,3 miliar.
Pembayaran pemindahan makam dan kandang ternak sebesar Rp2,5 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penggantian bangunan SDN Kawungsari dan SMP Satu Atap senilai Rp2,3 miliar.
Dari total anggaran ganti rugi sebesar Rp23.569.687.567, tercatat masih ada sisa dana sebesar Rp3.569.687.567. Dana sisa tersebut kemudian dimasukkan ke dalam APBDes Desa Kawungsari melalui kode rekening yang berbeda dari nomor rekening Dana Desa, sehingga memicu tanda tanya besar dari masyarakat terkait mekanisme pencatatan dan pengelolaannya.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada pengadaan kembali Tanah Kas Desa. Warga mempertanyakan efektivitas anggaran Rp15,3 miliar yang dialokasikan untuk pembelian lahan seluas kurang lebih tujuh hektare. Hingga kini, pemerintah desa dinilai belum mampu menunjukkan lokasi fisik tanah tersebut secara terbuka kepada warga.
Pengakuan Narasumber: Indikasi Penerima Fiktif dan Keterlibatan Oknum
Temuan mengejutkan diungkapkan oleh tim investigasi media bersama Lembaga Buser Indonesia. Berdasarkan keterangan para narasumber yang diwawancarai, ditemukan indikasi kuat adanya penerima dana ganti rugi fiktif yang sama sekali bukan warga Desa Kawungsari maupun pemilik sah lahan terdampak Bendungan Kuningan.
Para narasumber secara blak-blakan mengaku tidak memiliki tanah di wilayah tersebut dan tidak pernah merasa berhak atas ganti rugi proyek nasional itu. Lima orang narasumber yang berhasil dimintai keterangan berasal dari berbagai daerah, mulai dari wilayah lain di Kabupaten Kuningan, Sumedang, hingga Kota Bandung.
Menurut pengakuan mereka, keterlibatan bermula ketika diminta menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, membuka rekening Bank BRI, serta menandatangani sejumlah dokumen administratif. Aksi ini diklaim digerakkan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial “A” yang disebut-sebut masih aktif bertugas di Polres Kuningan, bekerja sama dengan oknum pegawai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) berinisial “W”.
Para narasumber mengaku hanya diberi kompensasi uang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Sementara itu, buku tabungan dan kartu ATM langsung diminta kembali oleh pihak pengarah sesaat setelah proses pencairan selesai.

Pencairan dana tersebut disebut-sebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan. Di lokasi tersebut, para narasumber sempat diminta berfoto secara simbolis dengan membawa papan bertuliskan nominal ganti kerugian pengadaan TKD Bendungan Kuningan sebesar Rp1.087.367.910, sebelum akhirnya buku rekening dan ATM mereka diambil alih kembali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Pengusutan dan Ruang Hak Jawab
Melihat kompleksitas dan dugaan kerugian negara yang masif, masyarakat bersama unsur lembaga swadaya dan media mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti benar, perbuatan para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum lain yang relevan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kawungsari, DPMD Kabupaten Kuningan, pihak BBWS, serta oknum-oknum yang namanya disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka seluas-luasnya ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna keseimbangan informasi publik. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
