Semarang, DN-II Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Siang
Pemusnahan barang bukti digelar usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Mengawali kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar AKBP Donny.
Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam moment pemusnahan barang bukti bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kabid Humas.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh Bidlabfor Polda Jateng dan penimbangan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah diperiksa secara laboratoris dan dinyatakan mengandung zat narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.
Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti juga disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah yang menyebut bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Senada dengan itu, perwakilan LSM Geram menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena narkotika merupakan ancaman bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. Red
Banjarbaru, DN-II Suasana Apron Lanud Sjamsudin Noor dipenuhi semangat dan antusiasme masyarakat saat Lanud Sjamsudin Noor menggelar Open Base Jupiter Aerobatic Team (JAT), pada Kamis (04/06/2026).
Kegiatan yang menghadirkan tim aerobatik kebanggaan Indonesia tersebut menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang ingin melihat lebih dekat pesawat dan para penerbang terbaik TNI Angkatan Udara.
Kedatangan Jupiter Aerobatic Team di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari perjalanan usai melaksanakan misi penerbangan setelah sukses tampil pada peringatan HUT ke-65 Royal Brunei Armed Forces (RBAF) di Brunei Darussalam. Kehadiran tim aerobatik yang dikenal dengan manuver udara presisi dan memukau tersebut menjadi kebanggaan sekaligus daya tarik tersendiri bagi masyarakat Banua.
Setibanya di Lanud Sjamsudin Noor, rombongan Jupiter Aerobatic Team mendapat sambutan hangat dari Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., bersama para unsur Forkopimda Kalsel. Penyambutan ditandai dengan prosesi pengalungan syal kepada para penerbang JAT di Apron Lanud Sjamsudin Noor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Open Base yang digelar terbuka untuk masyarakat ini mendapat respons luar biasa. Sejak pagi hari, ribuan pengunjung dari berbagai daerah tampak memadati area kegiatan untuk melihat secara langsung pesawat-pesawat JAT, berinteraksi dengan para penerbang, hingga mengabadikan momen bersama tim aerobatik kebanggaan TNI AU tersebut. Kehadiran JAT juga menjadi kesempatan langka bagi masyarakat Banua untuk menyaksikan secara langsung salah satu tim aerobatik terbaik yang dimiliki Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Danlanud Sam menyampaikan bahwa kegiatan Sjamsudin Noor Open Base ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dirgantara yang bertujuan menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap dunia penerbangan serta memperkenalkan tugas dan peran TNI Angkatan Udara dalam menjaga kedaulatan udara nasional.

Kemeriahan acara semakin terasa dengan hadirnya Bazar UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan lokal, sehingga turut memberikan ruang promosi bagi pelaku usaha daerah. Selain itu, komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) dan Club RX King turut ambil bagian dalam memeriahkan kegiatan dengan menampilkan deretan kendaraan yang menarik perhatian pengunjung.
Melalui kegiatan Sjamsudin Noor Open Base ini, Lanud Sjamsudin Noor kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat dirgantara di Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa TNI Angkatan Udara tidak hanya hadir sebagai penjaga langit Nusantara, tetapi juga sebagai bagian yang dekat dengan rakyat dalam membangun kecintaan terhadap dunia kedirgantaraan dan kebanggaan terhadap Indonesia. Red
BREBES, DN-II Praktik ilegal jual beli titik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Brebes, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan data di lapangan per Jumat (5/6/2026), ditemukan indikasi sedikitnya 150 titik operasional diperjualbelikan oleh oknum yayasan yang diduga tidak memiliki legalitas atau kewenangan dalam penempatan tersebut.
Slamet Dhopir, selaku pengawas Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Brebes, mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya bersifat komersial ilegal, tetapi juga telah memakan korban. Calon penyewa atau pengelola SPPG yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada perantara yayasan mengeluhkan kerugian materiil, karena lokasi yang dijanjikan ternyata fiktif atau tidak dapat digunakan.
Pelanggaran Lingkungan dan Lokasi yang Tidak Layak
Selain dugaan penipuan, Slamet menyoroti pelanggaran krusial terkait standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah SPPG. Hasil pemantauan menunjukkan instalasi pembuangan limbah pada banyak titik tidak memenuhi standar teknis, yang secara langsung berpotensi mencemari lingkungan.
“Pemilihan lokasi operasional juga sangat tidak layak. Banyak pengelola menyewa tempat yang tidak semestinya, bahkan ada yang berada di lingkungan sekolah tanpa mempertimbangkan dampak sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar,” jelas Slamet.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Aspek Hukum
Praktik yang diungkapkan oleh narasumber ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum positif di Indonesia:
Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP): Tindakan memperjualbelikan titik operasional yang tidak memiliki kejelasan hukum dan merugikan pihak penyewa dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Pelanggaran Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Pasal 36 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ketidaksesuaian pengelolaan limbah SPPG merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 103, di mana setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dapat dipidana penjara dan denda.
Standar Layanan Publik: Sebagai program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, operasional SPPG harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengabaian standar kelayakan lokasi dan lingkungan merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
Alasan Keterlambatan Laporan
Menanggapi mengapa temuan ini baru diangkat ke publik, Slamet mengaku sempat ragu di awal masa pemantauan karena adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu.
“Awalnya saya menduga ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam permainan ini. Namun, setelah melakukan observasi mendalam, saya menyimpulkan bahwa ini adalah masalah serius yang menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang tidak bisa lagi didiamkan,” tegas Slamet.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai dugaan praktik jual beli titik serta pertanggungjawaban atas standar limbah SPPG di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyita perhatian publik di wilayah Brebes kembali bergulir. Pada Jumat (5/6/2026), korban memenuhi panggilan penyidik Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul polemik terkait pembatasan akses pendampingan. Bambang, Ketua DPC PSI Bumiayu yang mendampingi korban, menyayangkan sikap penyidik yang melarang pendamping masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Trauma Berat, Pendampingan Dinilai Krusial
Bambang mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban masih dalam fase trauma berat. Ia menekankan bahwa kehadiran pendamping bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kestabilan emosional korban agar dapat memberikan keterangan dengan tenang.
“Saya memahami penyidik memiliki prosedur internal. Namun, kita bicara soal kemanusiaan. Kehadiran pendamping sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan dukungan moral saat korban harus mengulang kembali ingatan traumatisnya di depan penyidik,” ujar Bambang kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Bambang, dirinya tidak diperkenankan masuk ke ruang pemeriksaan dan diminta menunggu di area luar. Akibatnya, korban di dalam ruang penyidikan hanya didampingi pihak keluarga yang dinilai belum memiliki pemahaman mendalam mengenai teknis perlindungan psikologis dalam proses pemeriksaan.
Tinjauan Dasar Hukum
Tindakan pembatasan ini disayangkan karena dianggap mengabaikan hak-hak korban yang telah dijamin oleh undang-undang. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Pasal 27 UU TPKS: Menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, selama proses peradilan.
Pasal 71 UU TPKS: Menekankan bahwa dalam setiap tahapan proses peradilan, korban berhak mendapatkan layanan pendampingan untuk menjaga martabat dan kesehatan mentalnya.
Pasal 11 ayat (1) huruf d UU TPKS: Menyebutkan bahwa pendampingan menjadi bagian integral dari hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Bambang menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan sebagai pendamping moral agar korban merasa terlindungi. “Semestinya penyidik lebih fleksibel. Kehadiran pendamping dalam kasus kekerasan seksual adalah mandat untuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi atau trauma berulang selama pemeriksaan,” tegasnya.
Harapan terhadap Profesionalisme Polri
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan pendampingan tersebut. Proses pemeriksaan terhadap korban dilaporkan masih terus berlangsung.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat adanya kekhawatiran terkait lambannya penanganan perkara. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penyidik dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip victim-centered approach (pendekatan yang berpusat pada korban) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Diharapkan, dengan penerapan prosedur yang ramah terhadap korban, kepastian hukum dan keadilan bagi penyintas dapat segera tercapai.
Tim Redaksi
CIREBON, DN-II Polemik pengadaan sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tahun anggaran 2026 terus bergulir. Anggaran senilai Rp20 miliar yang digelontorkan untuk pos sewa kendaraan dinas ini dinilai terlalu mahal dan memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis antikorupsi.
Zeki, aktivis dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, menegaskan bahwa nilai Rp20 miliar—yang setara dengan 2,5% dari total Belanja Daerah Kabupaten Cirebon—tersebut harus ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan tidak adanya penyimpangan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan atas persoalan ini demi menjamin transparansi dan akuntabilitas APBD Kabupaten Cirebon,” ujar Zeki kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Pertanyakan Dasar Hukum dan Efisiensi
Zeki mempertanyakan kesesuaian kebijakan ini dengan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti apakah pengadaan tersebut telah merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, PMK No. 50 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), serta Peraturan Bupati Cirebon yang mendasarinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“SBM dan Standar Biaya Umum (SBU) harus menjadi acuan utama. Prinsip dasarnya, sewa diperbolehkan selama lebih efisien daripada membeli. Namun, BPKAD semestinya melakukan kajian mendalam. Jika total biaya sewa selama lima tahun melebihi harga beli ditambah biaya perawatan dan pajak, maka seharusnya pengadaan tersebut ditolak,” tegasnya.
Titik Rawan dalam Pengadaan
Zeki memaparkan sejumlah kriteria krusial yang harus dipenuhi dalam skema sewa kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan, di antaranya:
Mekanisme Pengadaan: Dengan nilai mencapai Rp20 miliar, proses pengadaan wajib melalui mekanisme tender. Penunjukan langsung hanya diperbolehkan untuk nilai di bawah Rp200 juta per tahun kepada UMKM atau koperasi lokal.
Peruntukan Kendaraan: Sewa kendaraan hanya dibenarkan untuk kebutuhan operasional lapangan, seperti patroli atau dinas luar. Khusus untuk kendaraan jabatan Eselon II dan III, regulasi mewajibkan status kendaraan adalah milik daerah, bukan sewa.
Detail Biaya: Berdasarkan kode belanja 5.1.02.02.01.0032, penyedia wajib menanggung unit kendaraan dan sopir, sementara BBM ditanggung oleh penyewa. Untuk urusan pajak dan servis rutin, sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor.
Modus yang Sering Disorot
Menurut pengamatan Firma Hukum Sandekla Trimurti, terdapat beberapa celah rawan dalam pengadaan sewa kendaraan yang sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aktivis, yaitu:
Pelanggaran SBM: Pengadaan mobil mewah untuk staf, sementara standar operasional hanya memperbolehkan kendaraan kelas menengah (seperti Avanza/Xenia).
Markup Harga: Tarif sewa yang melampaui SBU Kabupaten Cirebon tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konflik Kepentingan: Sewa kendaraan kepada perusahaan (CV/PT) yang terafiliasi atau milik keluarga pejabat publik.
Zeki menambahkan, pihaknya tidak antipati terhadap kebijakan sewa kendaraan jika memang terdapat kebutuhan riil dan sesuai regulasi. “Untuk kebutuhan mendesak seperti operasional Bapenda dalam inspeksi mendadak ke restoran atau kafe, sewa memang bisa lebih logis. Namun, sekali lagi, harus sesuai anggaran dan tidak boleh melampaui SBU yang ditetapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan oleh aktivis tersebut. Red/Teguh
​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengadopsi sistem pemberantasan korupsi yang diterapkan di China. Menurutnya, penerapan sanksi hukuman mati merupakan “obat paten” yang paling efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Tanah Air.
​Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan dalam wawancara dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
​”Kita perlu meniru langkah China. Di sana, vonis mati bagi koruptor adalah kenyataan, bukan sekadar ancaman. Jika Indonesia ingin korupsi berkurang drastis atau bahkan hilang, kita harus berani membuat regulasi tegas, mungkin melalui undang-undang baru dengan klasifikasi besaran kerugian negara yang jelas,” ujar Prof. Sutan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
​Kelemahan Pengawasan dan Intervensi Politik
​Dalam analisisnya, Prof. Sutan menyoroti lemahnya pengawasan di berbagai lembaga negara yang kerap menciptakan ruang bagi oknum untuk melakukan praktik korupsi atau yang ia istilahkan sebagai “tikus yang berdansa di lorong-lorong fasilitas negara.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia menilai, sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini masih rentan terhadap intervensi kekuasaan. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di China, di mana aparat penegak hukum (APH) memiliki kemandirian penuh dan tidak dapat diintimidasi oleh pejabat atau kepentingan politik tertentu.
​”Di China, setiap rekening mencurigakan dapat langsung dibuka dan ditelusuri oleh penegak hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Sementara di Indonesia, penegakan hukum sering kali mengalami tawar-menawar akibat intervensi oknum pejabat,” ungkapnya.
​Reformasi Penegakan Hukum
​Prof. Sutan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara parsial. Ia menyoroti fenomena “rekening gendut” milik oknum pejabat yang sulit dibongkar karena adanya perlindungan berlapis.
​”Persoalan korupsi tidak akan selesai jika sayap kanan negara bersih, tetapi sayap kirinya justru bermain kotor. Banyak oknum menggunakan jabatannya untuk mengintervensi aparat agar menutupi praktik korupsi. Jika rekening-rekening mencurigakan milik oknum pejabat berani dibuka, publik pasti akan tercengang melihatnya,” tegasnya.
​Sebagai penutup, Prof. Sutan berharap Indonesia dapat melakukan reformasi besar-besaran dalam pemberantasan korupsi dari akar hingga pucuknya. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi ruang aman bagi koruptor di Indonesia.
​”Langkah konkret harus segera diambil. Kita tidak perlu malu belajar dari negara lain yang terbukti berhasil. Indonesia harus memiliki APH yang khusus, berintegritas tinggi, dan memiliki kemampuan besar untuk membongkar permainan catur para koruptor tanpa bisa diintervensi oleh siapa pun,” pungkasnya.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Meminta Negara Indonesia untuk belajar dari china memberantas korupasi dari akar sampai pucuknya. Tidak ada ruang aman bagi koruptor.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
PASAMAN BARAT, DN-II Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian BBM Subsidi Kabupaten Pasaman Barat bersama PT Pertamina Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, Kamis (4/6/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean panjang pengisian BBM subsidi di wilayah tersebut.
Sidak menyasar dua titik utama, yakni SPBU Simpang Empat dan SPBU Sarik, Kecamatan Luhak Nan Duo. Hasilnya, petugas menemukan praktik kecurangan berupa penggunaan barcode ganda untuk satu unit kendaraan.
Fokus Penindakan: Barcode Ganda hingga Modifikasi Tangki
Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Farel, yang memimpin operasi tersebut, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap kendaraan yang mengantre. Pihaknya memfokuskan pengawasan pada empat aspek utama: kesesuaian data barcode dengan nomor polisi kendaraan, penggunaan barcode ganda, indikasi modifikasi tangki (tangki siluman), serta pembelian berulang dalam satu hari.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan oknum yang menggunakan lebih dari satu barcode untuk satu kendaraan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dibenarkan,” ujar Kompol Farel.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai tindakan tegas, barcode yang terbukti disalahgunakan langsung dinonaktifkan oleh tim checker PT Pertamina Sumatera Barat di lokasi. Kompol Farel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi. “Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penguatan Verifikasi di Tingkat SPBU
Selain penindakan, tim juga melakukan pembinaan terhadap operator SPBU. Checker Pertamina, Suroto, menekankan bahwa petugas SPBU adalah garda terdepan dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
“Kami mengingatkan kembali agar petugas lebih teliti dalam memverifikasi barcode dan identitas kendaraan. Kelalaian di tingkat pelayanan menjadi celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan,” jelas Suroto.
Komitmen Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pasaman Barat, Agusli, yang hadir mewakili Bupati Pasaman Barat, menyatakan bahwa sidak ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Yulianto untuk menjamin hak masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, dan angkutan umum.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala. Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera agar antrean panjang dapat segera terurai,” ujar Agusli.
Operasi pengawasan ini melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari Polres Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Satpol PP, serta PT Pertamina Sumatera Barat. Ke depannya, tim memastikan akan memperluas jangkauan sidak ke seluruh SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Red/Ip
Tegal, DN-II Sebuah kapal motor nelayan KM Usaha 3 terbakar saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tegalsari-Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (4/6/2026) siang.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ketika kapal tengah menjalani perbaikan usai melakukan aktivitas bongkar muatan. Berdasarkan informasi awal, api diduga berasal dari korsleting listrik di ruang kemudi yang kemudian menyambar material mudah terbakar di bagian atas kapal.
Mendapat laporan kejadian, personel Polres Tegal Kota bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tegal, Lanal Tegal, Syahbandar PPN Tegalsari, dan unsur terkait lainnya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman serta pengamanan area sekitar.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya yang memantau langsung proses penanganan menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas gabungan yang bergerak cepat sehingga api berhasil dilokalisir dan tidak merembet ke kapal lain yang berada di sekitar dermaga.
“Berkat respons cepat dan kerja sama seluruh unsur di lapangan, api berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke kapal-kapal lain di sekitar lokasi,” kata AKBP Heru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.45 WIB dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Kapal yang terbakar diketahui milik Iswantoro, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat. Akibat kejadian itu, bagian atas kapal mengalami kerusakan, sementara nilai kerugian masih dalam pendataan petugas.
Kapolres mengimbau para pemilik kapal dan pekerja perkapalan untuk rutin memeriksa instalasi listrik serta mengutamakan standar keselamatan kerja, khususnya saat kapal menjalani perawatan maupun perbaikan.
“Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan instalasi listrik dan penerapan standar keselamatan kerja termasuk ketersediaan APAR di masing-masing kapal pada lingkungan pelabuhan.” ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Pendangkalan hebat yang melanda Kali Nippon dan Kali Krakahan di wilayah Kabupaten Brebes telah memicu keresahan di kalangan nelayan. (4/6/2026).
Akibat sedimentasi yang kian parah, ratusan nelayan terancam kehilangan mata pencaharian karena kapal tidak dapat melaut. Tak ingin terus menunggu, para nelayan akhirnya berinisiatif melakukan swadaya dengan patungan menyewa alat berat untuk melakukan pengerukan secara mandiri.
Pantauan redaksi di lapangan menunjukkan kondisi Kali Nippon yang kian memprihatinkan, selain pendangkalan, tumpukan sampah juga menghambat alur pelayaran kapal nelayan. Kondisi ini membuat nelayan terpaksa menepi dan tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Drs. Eko Supriyanto, M.Si., pada Kamis (4/6/2026) mengungkapkan bahwa pendangkalan ini berdampak pada ribuan nelayan yang tersebar di lima kecamatan di jalur Pantura Brebes. Berdasarkan data statistik perikanan tahun 2024, total nelayan yang terdampak mencapai 10.646 jiwa.
Data Nelayan Wilayah Pantura (Tahun 2024):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecamatan Pemilik Kapal ABK Total
Brebes 642 632 1.274
Wanasari 774 1.464 2.238
Bulakamba 1.060 1.935 2.999
Tanjung 858 566 1.424
Losari 1.437 1.270 2.711
Total 4.771 5.867 10.646
Sumber: Data Tahunan Dinas Perikanan Kabupaten Brebes 2024
Eko Supriyanto menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah daerah membuat pihaknya mengarahkan nelayan untuk melakukan pengerukan secara swadaya. “Akhirnya nelayan kita arahkan untuk swadaya. Kelompok nelayan berembuk dan patungan sesuai kebutuhan untuk mengeruk dan menguras kali tersebut agar akses melaut kembali terbuka,” ujarnya.
Menanggapi persoalan kewenangan, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan sungai memiliki regulasi yang ketat dan melibatkan kewenangan pusat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Terkait kewenangan sungai, harus dikoordinasikan dengan pihak BBWS Pemali-Juwana. Jika hanya sekadar normalisasi, kita bisa bahas melalui Badan Anggaran, baik bersumber dari Bantuan Gubernur maupun anggaran kementerian,” jelas Tobidin. Ia menambahkan bahwa untuk Desa Krakahan dan Kali Sebrogan, pemangku kebijakan anggarannya berada di bawah BBWS.
Di sisi lain, Ketua LSM Mas Jaka, Mahfudin, memaparkan hasil penelusurannya terkait pembagian kewenangan wilayah penanganan sungai. Menurutnya, penanganan Kali Krakahan saat ini sudah ditangani oleh pihak BBWS Cimancis. Sementara itu, untuk Kali Nippon yang terletak di Desa Sawojajar, kewenangan berada di bawah naungan PSDA Pemali-Juwana.
Hingga berita ini diturunkan, nelayan berharap agar pihak terkait, terutama BBWS, dapat segera turun tangan melakukan normalisasi permanen agar nelayan tidak terus-menerus dibebani biaya sewa alat berat secara mandiri.
Pewarta: Teguh
Editor: Casroni
MEKKAH, DN-II Rangkaian ibadah haji tahun 1447 H/2026 M bagi jemaah asal Kabupaten Brebes resmi terlaksana dengan sukses dan penuh khidmat. Kepulangan jemaah ke tanah air mulai dilakukan secara bertahap mulai Kamis (4/6/2026).
Seluruh prosesi ibadah, mulai dari persiapan di tanah air, mobilisasi menuju Madinah dan Makkah, hingga puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
Data Jemaah dan Kepulangan
Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Brebes, Azmi Asmuni Majid, memaparkan data penyelenggaraan haji tahun ini. Dari total kuota awal sebanyak 1.294 jemaah, terdapat 4 jemaah yang gagal berangkat karena terkendala aspek istitha’ah (kesehatan) saat pengecekan terakhir di Embarkasi Solo pada 22 April 2026.
“Dari 1.290 jemaah yang diberangkatkan, sebanyak 5 jemaah wafat di Tanah Suci. Dengan demikian, sebanyak 1.285 jemaah haji asal Brebes akan kembali ke tanah air mulai hari ini, Kamis (4/6/2026), melalui beberapa kelompok terbang (kloter) di Embarkasi Solo,” ujar Azmi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Azmi menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah dari persiapan matang Pemerintah Kabupaten Brebes, Forum Penyelenggara Ibadah Haji (FPIH), Kemenhaj Brebes, serta KBIHU, mulai dari manasik hingga pemantapan administrasi.
Apresiasi atas Kepemimpinan dan Sinergi
Kesuksesan ini mendapat apresiasi berbagai pihak atas perhatian besar dari Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, yang memberikan atensi sejak tahap persiapan hingga kepulangan. Komitmen Pemkab Brebes dalam memastikan akomodasi, transportasi, dan pendampingan jemaah menjadi kunci kenyamanan jemaah.
“Dukungan pemerintah daerah sangat terasa, tidak hanya saat pelepasan, tetapi hingga koordinasi teknis di lapangan. Ini wujud nyata kepedulian pimpinan terhadap tamu-tamu Allah,” ungkap Ketua FPIH Kabupaten Brebes, Subandi.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kemenhaj Kabupaten Brebes, Nizam Baiquni, menyoroti dedikasi tinggi para Petugas Haji Daerah (PHD) dan PPIH Kloter (Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, dan Tenaga Kesehatan). “Selama 24 jam penuh, para petugas menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap jemaah mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan profesional,” terangnya. 
Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga dinilai krusial. Menurut Pembimbing Ibadah Haji, Ratoni, kehadiran KBIHU memberikan ketenangan psikologis serta panduan manasik yang tepat bagi jemaah.
Hasil Kerja Kolektif
Kelancaran operasional di Tanah Suci juga didukung oleh sinergi dengan PPIH Embarkasi/Debarkasi Solo serta PPIH Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Makkah. Ketua Kloter SOC-8, Karwono, menegaskan bahwa koordinasi yang terintegrasi memastikan layanan kesehatan, konsumsi, dan perlindungan jemaah terpenuhi secara optimal.
Di akhir laporannya, Azmi Majid yang didampingi tim medis TKHI dr. Naely Sofia, Gandar Apriliyandi, dan seluruh TPHD Kabupaten Brebes, M Nasikhi, Supardi, dr. M Fajar Mukharram, Afaf Najibah, Poniran , Edi Wantoro menyampaikan harapan agar kesuksesan ini menjadi momentum peningkatan kualitas layanan haji di masa depan.
“Harapan besar kami, para jemaah kembali ke tanah air dengan selamat dan meraih predikat haji mabrur serta hajjah mabruroh, yang nantinya akan membawa dampak positif bagi pembangunan akhlak dan semangat sosial di Kabupaten Brebes,” pungkasnya dengan optimis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Langsung: Tim Petugas Haji Kabupaten Brebes
Editor: Casroni
