Beranda » Aceh » Halaman 2

Aceh

Riau, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AS beserta barang bukti narkotika yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II yang menemukan sebuah koper mencurigakan saat proses pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan,” papar Kombes Putu, Sabtu (25/7/2026).

Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama petugas Avsec melakukan penggeledahan dan menemukan 14 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans di dalam koper tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Provinsi Aceh, dengan tujuan Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru dan dua unit telepon seluler.

Kombes Putu menegaskan Ditresnarkoba Polda Riau akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Tim

BANDA ACEH CN 23 Juli 2026 – Pertanyaan besar dan harapan akan kepastian hukum menyelimuti langkah Khairul Amri selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera. Kasus agraria, dugaan mafia tanah, manipulasi pajak, serta perampasan aset desa yang diduga melibatkan PT Delima Makmur ini sebenarnya telah resmi dilaporkan dan diadukan sejak tahun 2025 lalu.

 

Namun, saat Khairul Amri mendatangi kembali kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Aceh pada tanggal 20 Juli 2026 untuk mengonfirmasi dan menanyakan perkembangan lanjutan dari laporan lamanya tersebut, ia justru diberikan dokumen berupa surat tanda terima berkas aduan dengan nomor agenda baru.

Setibanya di rumah dan setelah meneliti kembali dokumen yang ia terima, pelapor dibuat terkejut. Surat yang diberikan ternyata bukan surat pemberitahuan mengenai perkembangan kasus yang ia harapkan, melainkan surat tanda terima berkas aduan baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh petugas Novita Anggraini.

Kondisi ini menuai kritik tajam terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik di tubuh Komnas HAM Perwakilan Aceh. Sangat janggal dan tidak masuk akal jika laporan yang sudah masuk sejak tahun 2025, ketika dikonfirmasi ulang perkembangannya di tahun 2026, justru diperlakukan seolah-olah baru diadukan hari itu dengan menerbitkan berkas dan nomor agenda baru. Hal ini mencerminkan birokrasi yang lamban, buruknya sistem pengarsipan atau pencatatan internal, serta mengindikasikan bahwa pelayanan yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan justru berputar-putar pada urusan administratif yang merugikan masyarakat kecil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui pesan instan kepada pihak Komnas HAM terkait perbedaan dokumen tersebut, namun belum mendapatkan respons.

Sejalan dengan hal itu, redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh pada hari ini 23 Juli 2026, melalui pesan resmi berikut:

“Assalamualaikum Wr. Wb. / Selamat siang bapak/ibu pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh,

Mhon izin mengonfirmasi terkait penanganan laporan pengaduan dari Kelompok Tani Sejahtera yang dipimpin oleh Bapak Khairul Amri yang sebelumnya telah dilaporkan sejak tahun 2025.

Namun, saat pelapor mendatangi kantor Komnas HAM Aceh pada 20 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan (progress report) atas laporan tersebut, pihak pelapor justru menerima dokumen berupa surat tanda terima berkas dengan nomor agenda baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh Saudari Novita Anggraini, tanpa disertai dokumen perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tahun 2025 lalu.

Terkait hal tersebut, kami ingin meminta tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi dari pihak Komnas HAM Aceh agar pemberitaan yang kami susun berimbang dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (serta hak jawab bagi instansi terkait).

Tanggapan dan penjelasan dari bapak/ibu sekalian dapat dikirimkan melalui balasan pesan ini. Atas waktu, konfirmasi, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.”

Hingga berita ini dinaikkan, baik konfirmasi yang dilakukan oleh pelapor maupun upaya konfirmasi langsung yang dilakukan oleh redaksi per hari ini belum mendapatkan respons atau tanggapan dari pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh.

Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan mendalam dari kalangan masyarakat terhadap instrumen pelayanan negara. Sebagai lembaga mandiri yang diamanatkan untuk menegakkan hak asasi manusia, profesionalisme serta kecepatan dalam merespons aduan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah bungkam dan menunjukkan kinerja yang jalan di tempat di tengah penderitaan petani yang memperjuangkan haknya.

Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan seluas-luasnya kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh maupun instansi terkait agar informasi yang disajikan berimbang dan objektif kepada publik. Tanggapan resmi dapat disampaikan melalui narahubung media di bawah ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Narahubung Media: Kelompok Tani Sejahtera, Khairul Amri – Ketua

Aceh, DN-II Konflik sengketa lahan antara ratusan kepala keluarga (KK) dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan perusahaan perkebunan PT Alis kian memanas. Menanggapi situasi ini, Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Aceh guna menyidik aktivitas perusahaan tersebut. (10/7/2026).

​”Permasalahan sengketa antara warga Kecamatan Rundeng di lima desa dengan PT Alis ini jangan sampai membuat pemerintah daerah hanya menonton ‘dagelan’ saja. Pemerintah harus menengahi,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat dihubungi oleh para pemimpin redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui telepon seluler di markas pusat POM.

​Profesor Sutan yang juga menjabat sebagai Ekonom dan Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini turut mempertanyakan peran wakil rakyat setempat. “Ketua DPRK maupun mereka yang mengaku wakil rakyat kok malah tidak hadir, apalagi membela? Ini aneh bin ajaib namanya. Sebaliknya, Kapolri harus memerintahkan Kapolda agar Kapolres segera menengahi masalah ini,” tegasnya.

​Ratusan KK Mengadu Lahan Adat Diserobot

​Sebelumnya pada Rabu (08/07/2026), ratusan kepala keluarga dari lima desa yakni Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu mengadukan tindakan PT Alis yang diduga telah menyerobot dan merusak lahan garapan mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim warga tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun. Di atas lahan itu, warga menanam nilam, jagung, pinang, padi, hingga kelapa sawit, durian, dan mangga yang sebagian besar sudah menghasilkan.

​”Kami ini masyarakat dari lima desa. Lahan ini peninggalan nenek kami. Pada tahun 1995, orang tua kami bahkan pernah mendapatkan program TC dari pemerintah di lahan tersebut,” kata Ukim Barat pada Senin (04/07/2026).

​Menurut penuturan warga, lahan tersebut sempat ditinggalkan selama kurang lebih 8 tahun sejak 1998 akibat berkecamuknya konflik Aceh. Pasca-perdamaian antara GAM dan RI pada tahun 2005, warga dipulangkan oleh pemerintah melalui program BRR dan kembali mengelola lahan pertanian mereka.

​”Masalahnya, tahun 2024 kemarin PT Alis masuk. Mereka langsung membuat parit besar, badan jalan, dan mencabut tanaman kami menggunakan ekskavator (beko). Padahal, lahan kami sudah memiliki dokumen resmi berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) dan AJB (Akta Jual Beli) dari Notaris,” lanjut Ukim.

​Warga juga menegaskan bahwa PT Alis sejauh ini baru mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Itu bukan HGU (Hak Guna Usaha), tapi mereka sudah main gusur saja,” ketusnya. akibat kejadian ini, mata pencaharian ratusan KK terancam putus. “Kami hanya bertani. Dari hasilah kami makan dan membiayai sekolah anak-anak,” ucapnya pilu.

Memohon Bantuan Presiden Prabowo

​Di tengah keputusasaan, masyarakat lima desa ini menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat. Mereka memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Alis di lahan sengketa.

​”Kami juga memohon kepada Menteri ATR/BPN agar tidak asal mengeluarkan izin tanpa turun langsung ke lapangan. Lihat dulu penderitaan rakyat kecil yang ditindas di bawah,” harap warga.

​Selain kepada Presiden, warga juga meminta bantuan serta perlindungan hak dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, hingga Walikota Subulussalam untuk memediasi konflik ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hadir di tengah-tengah massa aksi, mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang turut mendampingi warga ikut bersuara keluh mendalam. “Kami bukan meminta kemewahan. Kami hanya ingin lahan kami dikembalikan agar masyarakat bisa menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka,” tutup Bahagia tegas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.

​Tim Redaksi

Aceh Singkil, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas1, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan harapan besar kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden memerintahkan Mendagri, KPU, DPR RI, MPR RI, dan DPD untuk bersama-sama merumuskan kebijakan yang memudahkan mobilitas dukungan bagi para calon legislatif (Caleg) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Secara khusus, Prof. Sutan mengusulkan agar Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil dijadikan satu Daerah Pemilihan (Dapil) yang terintegrasi, mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota (DPRK), DPRD Provinsi (DPRA), hingga DPR RI, MPR RI, dan DPD.

“Hal ini sangat penting untuk memudahkan mobilitas pengumpulan dukungan bagi para caleg,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Cijantung, Sabtu (23/5/2026).

Inisiasi Forum Group Discussion (FGD)

Aspirasi ini sejalan dengan gerakan di akar rumput. Sebelumnya, pada Jumat (22/5/2026) ba’da Dzuhur, Forum Independen Peduli (FIP) yang dipimpin oleh Budi Hendrawan, Maksum Malau, dan Wajir Antoro, menggelar diskusi terpumpun (Forum Group Discussion) di Mak Tuan Cafe.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Acara yang menghadirkan narasumber Ust. Dzakirun Pohan, S.Ag. ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh partai politik, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, unsur pemerintahan, hingga kaum cendekiawan. Berdasarkan pantauan media di lokasi, 100 persen peserta yang hadir menyatakan sepakat atas notulen kesepakatan forum untuk bergerak maju dan berjuang bersama demi menyukseskan cita-cita tersebut.

Komitmen dan Pengorbanan Tokoh Daerah

Dalam sesi tanya jawab, berbagai strategi dan potensi daerah dipaparkan secara mendalam. Tokoh pemerhati Aceh Singkil, H. Wahidin, menekankan pentingnya menjaga semangat dan kesadaran kolektif dalam perjuangan ini.

“Setiap perjuangan pasti membutuhkan banyak pengorbanan, baik materi, waktu, maupun pemikiran. Pengalaman saya sendiri dulu ikut dalam perjuangan pemekaran Aceh Singkil hingga berdirinya pemerintahan Kota Subulussalam,” papar Wahidin mengingatkan.

Senada dengan itu, penggiat solidaritas masyarakat dan petani, Hitler Tumangger, membakar semangat para peserta diskusi dengan menegaskan bahwa kesungguhan adalah kunci utama.

“Kesungguhan menjadi tolok ukur keberhasilan cita-cita kita untuk menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai satu daerah pemilihan untuk DPRA pada Pemilu 2029 yang akan datang,” tutur Hitler berapi-api.

Sementara itu, Ust. Dzakirun Pohan, S.Ag., selaku narasumber, berhasil meyakinkan peserta melalui pemaparan regulasi. Ia membedah PKPU serta hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi agar nantinya dapat diakomodir oleh KIP Aceh Singkil hingga KPU Pusat.

Siap Mengawal hingga Sukses

Merespons antusiasme tersebut, penggagas FGD, Budi Hendrawan, menyambut baik seluruh masukan, saran, dan kritik yang berkembang. Sebagai salah satu putra terbaik Aceh Singkil, ia menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi ini.

“Saya siap menindaklanjuti harapan masyarakat dan para tokoh daerah. Ini adalah perjuangan bersama demi tercapainya hajat orang banyak dalam kontestasi politik tahun 2029. Saya akan mengawal hasil kesepakatan forum ini sampai sukses!” tegas Budi penuh semangat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Budi juga secara terbuka meminta sinergi dari rekan-rekan media untuk terus mengabarkan dan mengawal pergerakan positif ini ke ruang publik. Menjelang waktu Maghrib, acara resmi ditutup dengan kesepakatan bersama dan dilanjutkan dengan sesi foto dokumentasi.

Narasumber Prof Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas1 Aceh Singkil. 087719021960.

SIMALUNGUN, DN-II Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam perang total melawan narkoba. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (20/5/2026), pukul 12.00 WIB.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memimpin langsung Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Dalam forum yang terbuka bagi awak media tersebut, Wakapolres memaparkan capaian signifikan Sat Narkoba selama tujuh hari beroperasi. Tercatat sebanyak 11 tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 13 orang tersangka berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, sebuah pencapaian yang mencerminkan intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para wartawan.

Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang mengesankan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Personel Sat Narkoba langsung bergerak dan pada pukul 23.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor, yakni Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). Dari Yusuf disita sabu seberat 1,90 gram dan ganja 8,33 gram beserta alat hisap dan berbagai perlengkapan transaksi.

Pengembangan penyelidikan menghasilkan temuan jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh sabu dari bandarnya bernama Timbul Taranap Manalu (43). Personel Sat Narkoba kemudian melakukan pemesanan terselubung dan menjebak Timbul untuk bertemu di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lintas wilayah administrasi Simalungun.

“Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan. Dari pengembangannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram di rumah kontrakannya, lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar,” ucap AKP Carles Hartono Nababan dengan tegas.

Turut diamankan bersama Timbul seorang perempuan bernama Mardiah (42). Yang lebih mengejutkan, dari keterangan Timbul terungkap bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh, menandakan jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.20 WIB, menegaskan bahwa press release ini adalah wujud transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami,” ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif. Red

SUBULUSSALAM, DN-II Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas membela warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Ia mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga, sekaligus membongkar praktik mafia tanah yang diduga merugikan masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Selasa (19/05/2026).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.

“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada media via pesan singkat WhatsApp.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna mengawal hak-hak masyarakat transmigrasi yang diduga telah dirampas.

“Kalau perlu, saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum

Saat ini, sorotan publik tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Praktik jual beli lahan yang diduga menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum kini menjadi perhatian serius masyarakat.

Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Notaris Surya Dharma. Pihak notaris dikabarkan mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Pengakuan ini dinilai menjadi titik krusial yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.

Perkembangan Kasus di Kejari dan Polres

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, S.H., menyebutkan bahwa kendala utama penanganan perkara saat ini terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan, status perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi tersebut. Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal aset, melainkan menyangkut masa depan dan keberlanjutan hidup keluarga mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi amunisi dan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian.

“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” pungkas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

tutup Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960

ACEH SINGKIL, DN-II Gelombang aksi unjuk rasa melanda Kabupaten Aceh Singkil. Ratusan masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo menggelar aksi damai dengan menggeruduk tiga lokasi sekaligus: Kantor PT Nafasindo, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (19/5/2026).

Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran pemenuhan hak-hak karyawan oleh pihak manajemen perusahaan yang dinilai jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional dan Pakar Ekonomi Nasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Menanggapi konflik eksekutif-buruh tersebut, Prof. Sutan Nasomal meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil untuk bergerak cepat meredam situasi dengan melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Saya meminta Bupati Aceh Singkil segera memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), dengan didampingi Kapolres dan Dandim, untuk menjembatani sengketa buruh dengan PT Nafasindo ini. Harus ada penyelesaian yang tuntas dan menghasilkan kesepakatan damai yang saling menguntungkan (win-win solution). Ini penting agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak bermain spekulasi,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler oleh para Pemimpin Redaksi media cetak dan online dari Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Tuntut Hak Ahli Waris dan Persoalkan K3

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di lapangan, massa menuntut kejelasan mengenai tiga komponen hak normatif pekerja yang diduga belum diselesaikan perusahaan, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Salah satu koordinator aksi, April Siregar, membeberkan bahwa salah satu poin krusial dalam tuntutan mereka adalah pemenuhan hak bagi karyawan yang telah meninggal dunia.

“Kami meminta manajemen perusahaan segera membayarkan hak dua orang tenaga kerja yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Salah satu almarhum telah mengabdikan diri selama 15 tahun, namun ahli warisnya hanya diberikan tunjangan di bawah standar. Bahkan, beberapa karyawan lain hingga hari ini haknya belum diberikan sama sekali,” ujar April kepada awak media.

April juga menyuarakan kekecewaan massa terhadap kinerja dinas terkait. “Kuat dugaan Dinas Tenaga Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan cenderung memihak perusahaan. Karena merasa dizalimi, kami melakukan aksi damai ini,” lanjutnya.

Dalam orasi tersebut, massa membawa 4 poin tuntutan utama:

Membentuk Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Memerintahkan Disnaker untuk mengajukan penghentian operasional perusahaan jika terbukti melanggar aturan K3.

Mengawal dan memaksa perusahaan agar segera membayar hak karyawan yang sudah meninggal kepada ahli waris sekarang juga.

Mendukung proses hukum agar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat segera ditangkap.

DPRK dan Bupati Siap Jembatani

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lantaran tidak mendapat respons atau jawaban dari pihak manajemen PT Nafasindo saat berdemo di depan kantor perusahaan, massa bergerak menuju Gedung DPRK Aceh Singkil.

Kedatangan demonstran disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi anggota Komisi II, Juliadi Bancin dan Warman, S.H. Di hadapan massa, pimpinan legislatif tersebut menyatakan kesiapannya untuk mengawal tuntutan warga hingga tuntas.

Usai dari gedung dewan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Aceh Singkil. Bupati Safriadi Oyon yang menerima para pendemo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa ini sesegera mungkin.

“Kami bersedia memfasilitasi dan memediasi tuntutan karyawan serta warga ini. Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak manajemen PT Nafasindo agar mereka segera menyelesaikan kewajiban dan hak-hak yang harus dibayarkan,” pungkas Bupati Safriadi Oyon di depan massa aksi.

Narasumber: Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Pakar Ekonom Nasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960. (*)

Aceh Singkil, DN-II penanggungjawab Timpas1Profesor Sutan Nasomal Sangat SepahamSependapat dengan Pengurus PGRI Kabupaten Aceh Singkil yang dipimpin oleh Bapak Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., didampingi Sekretaris Bapak Suriadi, S.Pd., M.Pd., serta Wakil Ketua I Ibu Purwanti Ginting, S.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap himbauan Bapak Syam’un NST, S.ST., M.Pi., selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.

Himbauan tersebut merupakan langkah bijaksana dan bertanggung jawab demi menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan, serta masa depan peserta didik di Kabupaten Aceh Singkil. Pendidikan tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sehubungan dengan itu, kegiatan touring siswa SD dan SMP ke luar daerah dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan peserta didik serta dapat bertentangan dengan tanggung jawab dan ketentuan yang menjadi kewajiban satuan pendidikan.

Untuk itu, kami mengajak seluruh kepala sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik di lingkungan SD dan SMP se-Kabupaten Aceh Singkil agar senantiasa tertib, patuh, dan mendukung setiap kebijakan pimpinan demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bermartabat.

Mari kita utamakan kegiatan pendidikan yang positif, bermanfaat, serta berorientasi pada pengembangan karakter dan prestasi generasi muda Aceh Singkil karena kedepannya semua guru guru melalui gugus akan merapatkan barisan untuk merumuskan peraihan prestasi maupun keberhasilan anak didik dari tingkatan PAUD TK SD SMP khususnya negeri dibawah bimbingan upaya Ketua PGRI Kab Aceh Singkil Yth Bapak Zainal Abidin bersama sama tokoh pendidikan baik yang masih aktif maupun purna “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH . Call Center 08118419260.(Redaksi)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Upaya percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan progres signifikan. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) melaporkan bahwa mayoritas akses transportasi kini telah kembali beroperasi secara fungsional untuk mendukung logistik dan ekonomi warga.

Progres Signifikan Infrastruktur Daerah

​Berdasarkan data Satgas PRR per 11 Mei 2026, pemulihan infrastruktur jalan dan jembatan di tingkat daerah telah mencapai angka yang menggembirakan:

​Jalan Daerah: Sebanyak 94% dari total 2.421 ruas jalan yang rusak telah berhasil difungsikan kembali.

​Jembatan Daerah: Sekitar 67% dari 1.181 unit jembatan yang terdampak kini sudah bisa dilalui.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jalan & Jembatan Nasional: Telah mencapai 100% fungsional, memastikan jalur nadi distribusi logistik antarprovinsi tidak lagi terhambat.

​Fokus Transisi ke Bangunan Permanen

​Juru Bicara Satgas PRR, Amran, menjelaskan bahwa fokus saat ini tidak hanya pada pembukaan akses, tetapi juga pembersihan sisa-sisa material bencana.

​“Kondisi di lapangan hampir tuntas. Akses nasional sudah terhubung 100 persen sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, tim di lapangan sedang fokus pada pembersihan drainase dan irigasi yang tertutup lumpur,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

​Meski konektivitas telah pulih, Amran memberikan catatan bahwa beberapa titik masih menggunakan infrastruktur darurat untuk mengejar aspek fungsionalitas.

​Jembatan Bailey: Sebagian besar akses penyeberangan masih menggunakan jembatan darurat (Bailey).

​Pembangunan Permanen: Proses konstruksi permanen sedang berjalan dengan standar keamanan yang lebih tinggi agar lebih tangguh terhadap risiko bencana di masa depan (build back better).

Komitmen Pemerintah Pusat

​Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pemulihan infrastruktur di Sumatera merupakan prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.

​“Penanganan pascabencana ini adalah komitmen kami agar warga bisa kembali beraktivitas dengan aman. Target kami bukan sekadar pulih, tapi infrastruktur yang dibangun harus lebih kuat menghadapi potensi bencana mendatang,” tegas Menteri Dody.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemerintah optimistis dengan tuntasnya perbaikan drainase dan transisi ke bangunan permanen, aktivitas ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan kembali normal sepenuhnya dalam waktu dekat. Red

ACEH SINGKIL, DN-II Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta ketegasan Pemerintah Pusat hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini menyusul dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil.

​”Hukum di sini harus ditegakkan bak pisau yang tajam ke atas, ke bawah, serta ke samping kiri dan kanan. Baru itu namanya keadilan yang betul,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan pers di kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/05/2026).

Dukungan TNI-Polri untuk Penegakan Hukum

​Pakar Hukum Internasional ini mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengawal ketat kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Hal ini berkaitan dengan pengamanan lokasi serta penutupan operasional perusahaan yang izinnya telah dicabut, termasuk pembatalan sertifikat HGU/HGB yang bermasalah.

​”Kita harapkan pengawalan dan pendampingan dari TNI-Polri di Aceh Singkil, baik sekarang maupun ke depannya, guna memastikan perwujudan supremasi hukum terhadap kegiatan ilegal,” tambahnya melalui sambungan telepon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin

​Secara hukum, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ini dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen:

​Nomor Sertifikat: SNK 202603311156532593361

​Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120012082809

Tanggal Ditetapkan: 31 Maret 2026

​Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha PT Ensem Lestari Project seharusnya telah dihentikan total.

Dugaan Pembangkangan di Lapangan

​Meski sanksi telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu, pantauan di lapangan hingga Selasa, 12 Mei 2026, menunjukkan aktivitas perusahaan diduga masih berjalan normal. PT Ensem Lestari seolah mengabaikan sanksi pencabutan izin tersebut.

​Selain penghentian usaha, Pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai tanggung jawab yang meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen perizinan yang belum terpenuhi.

​Persoalan fasilitas impor mesin dan peralatan.

​Masalah ketenagakerjaan sesuai regulasi UU Cipta Kerja.

​Prof. Sutan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi yang membangkang terhadap hukum negara. Ia meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan “sikat dan babat” terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan daerah.

​Sumber: Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1)

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia / Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia, (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.)

You cannot copy content of this page