ACEH SINGKIL, DN-II Peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Aceh Singkil yang jatuh pada Senin, 27 April 2026, menjadi momentum krusial bagi perjuangan hak rakyat. Dalam upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, memberikan pernyataan tegas terkait kewajiban perusahaan perkebunan sawit terhadap masyarakat lokal.
Instruksi Tegas Wakil Gubernur Aceh
Dalam pidatonya, Wagub Fadhlullah menekankan bahwa seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Aceh wajib merealisasikan kebun plasma bagi daerah tempat mereka beroperasi. Saat ini, Pemerintah Aceh tengah merancang regulasi khusus untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
”Sesuai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah atau masyarakat dengan skema 20:80 dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Kami minta perusahaan menaati ini demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Fadhlullah.
Beliau menambahkan bahwa sektor perkebunan, perikanan, dan pariwisata bahari merupakan potensi unggulan Aceh Singkil yang harus dikelola secara adil untuk mengentaskan kemiskinan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lahirnya Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP)
Bertepatan dengan hari bersejarah tersebut, secara resmi lahir Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil. Lembaga ini dibentuk oleh gabungan jurnalis yang memiliki visi serupa dalam memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.
Pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil, Nurrizal Kahfy Pohan, menyatakan tidak ada ruang negosiasi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma.
“Aceh Singkil masih berstatus daerah tertinggal. Perusahaan yang memegang IUP dan HGU wajib melaksanakan plasma. Ini harga mati,” cetus Nurrizal.
Dukungan Pakar Hukum Internasional
Menanggapi instruksi Wagub, Pembina TMP-TP yang juga Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyambut hangat sinyal positif dari Pemerintah Provinsi. Beliau menyatakan kesiapannya mengawal pembangunan Aceh Singkil agar terbebas dari belenggu kemiskinan.
Prof. Sutan menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban plasma sudah sangat jelas dalam regulasi nasional.
Dasar Hukum: PP No. 18 Tahun 2021.
Ketentuan: Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU.
Sanksi/Syarat: Pemenuhan 20% ini menjadi syarat mutlak dalam permohonan HGU baru maupun perpanjangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kekayaan alam Aceh Singkil sangat melimpah. Sudah sepatutnya kehadiran perusahaan sawit membawa kesejahteraan, bukan ketimpangan. TMP-TP hadir untuk memastikan hak masyarakat yang selama ini terabaikan dapat segera terpenuhi,” pungkas Prof. Sutan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi Aceh Singkil dalam memperjuangkan kedaulatan tanah rakyat di tengah isu-isu perbatasan dan tantangan ekonomi daerah.
Oleh karena itu Tim Media Pejuang Tanah Plasma ada dan ingin memperjuangkan hak hak masyarakat yang sudah terabaikan selama ini,’ pungkasnya.
Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasional SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Editor: Tim Redaksi
Sumber: Wawancara & Liputan Lapangan HUT Aceh Singkil ke-27.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
