Jakarta, DN-II Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M. dan rombongan melaksanakan anjangsana ke Ketua Dewan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan di Jl. M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat, Senin (28//9/2026).
Anjangsana tersebut merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi dengan para sesepuh dan purnawirawan TNI dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat komunikasi lintas generasi di lingkungan TNI.
Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim anjangsana Mabes TNI, “Terima kasih telah datang kekantor saya dan ini merupakan suatu kehormatan karena saya kembali teringat masa-masa yang sangat berkesan dalam hidup saya saat menjadi prajurit TNI”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan juga menuliskan kesan dan pesan sebagai pengingat kepada semua prajurit TNI. “Berikan keteladanan dalam semua bidang, loyalitasmu hanya kepada Panglima Tertinggi yaitu Presiden Republik Indonesia”, tulisnya.
Kegiatan anjangsana merupakan bagian dari upaya TNI menjaga silaturahmi dengan para senior sekaligus memperkuat jiwa korsa, soliditas, dan kesinambungan nilai-nilai pengabdian TNI kepada bangsa dan negara. Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaberdaulat
Sengketa Lahan Muara Kuang Berlanjut, Masyarakat Adat Hentikan Alat Berat PT BRK
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Konflik agraria antara masyarakat adat Kelurahan Muara Kuang dan pihak manajemen baru PT BRK kembali memanas. Ketegangan dipicu oleh tindakan pembersihan lahan untuk pembuatan kanal atau bonris yang dilakukan perusahaan pada Senin (21/09/2026).
Langkah sepihak manajemen perusahaan tersebut menyulut reaksi keras dari warga setempat. Pasalnya, proses mediasi yang berlangsung selama ini dinilai belum menghasilkan titik temu yang sah dan mengikat kedua belah pihak.
Mendengar kabar adanya aktivitas alat berat di lokasi sengketa, warga Muara Kuang bersama Ketua Lembaga Adat langsung bergerak menuju titik lokasi pada malam hari. Aksi turun ke lapangan ini turut didampingi oleh personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna menjaga situasi tetap kondusif.
Di lokasi kegiatan, rombongan warga dan lembaga adat secara tegas meminta operator untuk tidak beraktifitas lagi. Mereka mendesak agar seluruh peralatan operasional segera dipindahkan ke wilayah perbatasan Muara Kuang dan Tambang Rambang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Lembaga Adat, KH Edison, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan proses dialog. Beliau menegaskan bahwa mediasi sudah dilakukan berulang kali, sehingga lokasi sengketa seharusnya berstatus status quo sampai ada keputusan yang resmi.
KH Edison menekankan bahwa penolakan warga yang diajukan sejak awal masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Ia menilai masuknya alat berat ke lokasi membuktikan bahwa aspirasi masyarakat adat sama sekali tidak diindahkan oleh manajemen baru PT BRK.
Menanggapi penolakan warga, Roy selaku Humas PT BRK bergeming dengan alasan legalitas internal. Ia mengklaim bahwa perusahaan telah mengikuti beberapa kali mediasi dan terakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tingkat II Senai bersama Komisi II.
Roy menambahkan bahwa Notulen RDP dari Komisi II DPRD mencantumkan poin kesepakatan yang mengizinkan perusahaan untuk mulai bekerja. Namun, saat warga mempertanyakan nama-nama anggota dewan yang hadir dalam RDP tersebut, pihak humas mengatakan bisa di konfirmasi lagi di komisi ll.
Di sisi lain, Roy menegaskan komitmennya untuk menghentikan operasional alat berat malam itu juga demi menghormati warga. Meski begitu, ia meminta pihak masyarakat adat membuat surat penghentian aktivitas secara tertulis yang dilampiri peta wilayah tahun 1978 sebagai bahan laporan ke pimpinan.
Menjawab permintaan surat tertulis tersebut, KH Edison menjelaskan alasan masyarakat sengaja menahannya. Hal ini dikarenakan sengketa awal dan gugatan hukum yang dilayangkan masyarakat adat sebenarnya ditujukan kepada manajemen lama PT BRK, yang menjadi akar keberadaan manajemen baru saat ini.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa proyek pembuat kanal (bonris) ini murni dilakukan untuk pencegahan kebakaran hutan serta mengantisipasi penyadapan liar di area perkebunan. Ia menegaskan tidak ada aktivitas produksi sadap karet yang dilakukan dan proyek tersebut juga merujuk atas arahan Bupati.
Penegasan terakhir disampaikan oleh Romli selaku Hulu Balang Kelurahan Muara Kuang. Ia menginstruksikan agar seluruh kegiatan fisik PT BRK dihentikan total dan tidak ada aktivitas apa pun di lapangan sebelum permasalahan sengketa lahan ini diselesaikan secara tuntas.
REPORT : JULIYAN
LUBUK LINGGAU, DN-II Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU resmi nomor 23.316.10 kembali mencuat ke ruang publik dan menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung oleh bukti autentik berupa rekaman video dan dokumentasi foto, terungkap aktivitas pengisian bahan bakar secara melawan hukum menggunakan armada truk modifikasi khusus. (12/9/2026).
Dalam pantauan visual di lokasi SPBU tersebut, teridentifikasi sebuah truk bernomor polisi BG 8220 LG yang mengangkut tangki penampungan berukuran besar atau tandon kubik di bak belakangnya. Rekaman investigasi memperlihatkan secara jelas adanya instalasi selang saluran serta sistem modifikasi pada bagian kolong kendaraan yang diduga kuat dirancang khusus untuk merampok pasokan BBM subsidi demi keuntungan sepihak di tengah kesulitan masyarakat.
Upaya konfirmasi resmi terkait temuan faktual dan bukti-bukti visual kegiatan ilegal tersebut telah disampaikan secara patut kepada pengawas wilayah, Dwi Cahyo Nugroho. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan respons maupun tanggapan profesional. Sikap pasif ini semakin memperkuat sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran sistemik di tingkat penyalur.
Seluruh rangkaian temuan lapangan ini mengarah pada dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemberitaan ini disajikan secara objektif berlandaskan fakta-fakta terverifikasi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Guna menjamin perlindungan hukum dan standar keamanan operasional, seluruh dokumen investigasi dan instrumen pemberitaan dikelola melalui protokol pengamanan berlapis berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melihat dampak merugikan yang ditimbulkan bagi masyarakat kecil, aparat penegak hukum dan otoritas terkait didesak untuk segera melakukan audit investigatif secara terbuka serta menindak tegas jaringan pelaku penimbunan di SPBU 23.316.10.
Urgensi dan Desakan kepada Otoritas Terkait:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI)
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
PT Pertamina (Persero) / PT Pertamina Patra Niaga Pusat
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)
Publisher – Redaksi
JAKARTA, 31 Agustus 2026 – Hidup ini seringkali menyimpan kejutan yang melampaui batas bayangan manusia. Siapa sangka, seseorang yang dahulu tumbuh dalam keterbatasan di tengah hutan belantara kini memiliki visi besar untuk melangkah ke dalam sistem lingkaran strategis pemerintahan berkat bimbingan serta arahan dari tokoh Merah Putih, Bobi Irawan. Inilah kisah nyata perjalanan hidup Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In., yang akrab disapa Jhon. Lahir pada tahun 1980, masa kecilnya jauh dari kata mewah. Ia besar di sebuah dangau Ditalang Karet sebuah kawasan terpencil di tengah hutan lebat yang kini telah bertransformasi menjadi Desa Tanjung Kupang Baru di bawah naungan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Pada era 1980-an, tempat tinggalnya benar-benar terisolasi. Tanpa aliran listrik, penerangan jalan malam hari, maupun akses telekomunikasi, hari-hari masa kecilnya ditemani oleh bentangan alam hutan lebat. Sebagai anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan sederhana Mar’i bin Sapi’i dan Jamila binti Zaini, ujian hidup telah dihadapinya sejak usia dini. Ketika orang tuanya harus menetap di dalam hutan untuk bertani demi menyambung hidup, ia dititipkan dan dirawat oleh paman, bibi, serta neneknya hingga menamatkan pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Di bawah asuhan sang paman, Muslimin, yang kini mengabdikan diri sebagai ustaz desa, ia mendapatkan fondasi ilmu pengetahuan dan pendidikan agama yang kokoh. Bekas didikan inilah yang kemudian menjadi kompas moral dalam setiap langkah perjalanan hidupnya di kemudian hari.
Ujian berat kembali mendera ketika sang ayah wafat saat ia masih duduk di bangku SMP. Sejak saat itu, ia dituntut untuk menempa mental kemandirian di usia yang sangat belia. Selepas menamatkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kikim, ia merantau ke Desa Lubuk Tanjung di wilayah Lubuk Linggau Utara, Musi Rawas. Di sana, ia melanjutkan studi sambil bekerja di bengkel sebagai mekanik paruh waktu guna menyambung hidup sekaligus mengasah keterampilan vokasionalnya.
Tahun 1999 menjadi titik balik ketika ia mengambil keputusan besar untuk merantau ke tanah Jawa dan mengadu nasib di ibu kota. Demi bertahan hidup di kerasnya Jakarta, ia melakoni berbagai profesi jalanan mulai dari sopir truk, sopir taksi, hingga pengemudi angkutan umum. Di tengah terik matahari dan kerasnya persaingan metropolitan, ia membuktikan bahwa tidak ada pencapaian instan tanpa cucuran keringat dan kerja keras setengah mati.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perjalanan membangun bahtera rumah tangga turut diwarnai liku-liku perjuangan. Pada awal pernikahan, berbagai kesusahan datang silih berganti. Namun, berkat ketahanan mental, rasa syukur, serta kepatuhan pada nasihat orang tua dan guru, ia mampu bertahan. Di sisinya berdiri sosok istri tercinta, Khayati. Perempuan asal Kebumen yang dinikahinya pada tahun 2002 tersebut senantiasa menjadi penyemangat di saat-saat paling kritis. Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai mekanik hingga 2017, ia akhirnya berani mengambil langkah mandiri berkat dorongan dan doa sang istri.
Ketekunan tersebut berbuah manis tatkala ia mendirikan PT Sapta Karya Jaya Mandiri pada tahun 2020. Menghadapi dinamika dunia usaha, ia kemudian mendirikan PT Japa Satria Nusantara serta PT Cyber Nasional Group, di mana ia diamanahkan sebagai Direktur. Saat ini, perusahaan digital yang dipimpinnya telah memiliki jaringan mitra strategis di berbagai penjuru nusantara.
Dalam dinamika profesionalnya, ia kini bersiap mengambil peran strategis untuk berkontribusi langsung pada sistem pemerintahan berkat bimbingan Bobi Irawan, seorang tokoh nasional sekaligus tokoh Merah Putih yang dikenal luas memiliki kedekatan dengan lingkaran istana.
Di dalam struktur PT Cyber Nasional Group sendiri, Bobi Irawan mengemban amanah sebagai Komisaris Utama, didampingi oleh Didi Heriansyah di jajaran Dewan Komisaris. Keduanya merupakan rekan sesama putra daerah asal bumi Sriwijaya yang turut memperkuat visi besar perusahaan.
Meski kini berada di ambang lingkaran pengaruh tingkat tinggi, ia tetap memegang teguh akar kesederhanaan. Ia senantiasa merawat rasa syukur dan mendengarkan petuah dari orang tua, guru, serta istrinya. Di sela kesibukannya, ia mendedikasikan diri sebagai penasihat di Pondok Pesantren Nurul Iman yang berlokasi di Desa Kebanaran, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Mengenang masa lalunya, ia kerap meluapkan rasa syukur mendalam kepada Sang Pencipta serta orang-orang yang membersamainya di masa sulit: doa sang ibu yang masih sehat mendampinginya, kesetiaan istri tercinta, dukungan anak-anaknya, bimbingan dari Bobi Irawan, hingga didikan moral dari guru mulianya, Kiai Masykur, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman.
“Semua pencapaian ini bukan karena hebatnya saya sendiri. Ini semua berkat kesabaran, rasa syukur, doa restu seorang ibu, kesetiaan istri yang selalu menguatkan saat susah, dukungan anak-anak, bimbingan serta dukungan luar biasa dari rekan sekaligus pembimbing hebat sekaligus sosok tokoh Merah Putih seperti Bobi Irawan yang membimbing saya berencana masuk ke dalam sistem lingkaran pemerintah, serta didikan dari guru mulia kami, Kiai Masykur,” ujar Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In. dengan mata berkaca-kaca penuh haru.
Dengan niat tulus untuk membahagiakan keluarga serta membalas budi orang-orang yang pernah menolongnya di masa lampau, ia terus melangkah dengan kerendahan hati. Kisah hidupnya menjel menjelma menjadi sebuah teladan autentik bahwa ketekunan, kesabaran, keberanian merantau, dan bakti kepada orang tua serta pasangan mampu mengubah takdir kehidupan seseorang dari keterbatasan dusun terpencil menuju panggung pengabdian nasional.
Publisher – Red
JAKARTA, 16 Agustus 2026 – Hilangnya kepercayaan kepada penegakan hukum di daerah membuat Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terpaksa turun tangan sendiri. Mereka memastikan berkas laporan pengaduan yang saat ini sedang disusun akan selesai pada Senin pagi ini. Selanjutnya, pada Senin sore, rombongan aliansi akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan tersebut secara langsung bukan sekadar surat tembusan kepada tujuh lembaga tinggi negara.
Langkah tegas ini diambil karena warga sudah telanjur kecewa dengan cara kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam menangani perkara berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026. Persoalan ini sebenarnya berakar dari pelaporan balik yang janggal. Jauh sebelumnya, pihak Aliansi Kebumen Bersatu telah lebih dulu melaporkan Sugiono atas dugaan tindakan pemerasan, tekanan, ancaman, serta meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang damai” atau “setoran” dengan mendatangi sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen. Laporan resmi awal tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026.
Namun, alih-alih menuntaskan laporan terhadap Sugiono tersebut, masalah justru berbalik ketika warga desa sekaligus saksi kunci bernama Turut, asal Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Anehnya, rahasia dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut malah bocor kepada pihak terlapor (Sugiono) sebelum masalahnya jelas di pengadilan.
Kebocoran rahasia kepada pihak terlapor ini memunculkan kritik tajam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum penegak hukum di dalam institusi yang sengaja bermain mata atau bekerja sama dengan pihak terlapor. Muncul pertanyaan-pertanyaan kritis di lapangan yang menuntut jawaban transparan, di antaranya:
– Mengapa isi BAP rahasia milik saksi bisa dengan mudah berpindah tangan ke pihak terlapor?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Apakah ada persekongkolan jahat atau kerja sama terselubung antara oknum berinisial RSM dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini?
– Siapa aktor intelektual di balik bocornya dokumen negara tersebut sehingga langsung dimanfaatkan untuk menekan saksi?
Kebocoran dokumen yang sampai ke tangan terlapor ini terbukti nyata dari isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sugiono kepada Kepala Desa Kaibon Petangkuran. Dalam pesan tertanggal pukul 16.01 itu, Sugiono menuding Pak Turut memberikan keterangan palsu di polres, serta menuntut uang tiga juta rupiah dan persoalan kolam agar segera diselesaikan sebelum dirinya melapor ke polisi.
Puncaknya, kebocoran BAP itu benar-benar dipakai untuk menyerang balik. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, terbit Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Sugiyono, S.H. (Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen), yang melaporkan saksi Turut atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu.
Ketua Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu, Sujud Sugiharto, menyatakan bahwa tekanan, laporan balik, serta indikasi kerja sama busuk antara oknum dan penyidik ini menunjukkan hukum di daerah sudah tidak adil. Oleh karena itu, rombongan aliansi mantap berangkat ke Jakarta pada Senin sore untuk mengantar sendiri laporan kepada tujuh lembaga berikut:
– Presiden Republik Indonesia di Jakarta, untuk memohon perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
– Kapolri di Jakarta, agar memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang bermain-main dalam kasus ini.
– Divisi Propam Polri, untuk memeriksa aturan dan etika penyidik yang melanggar rahasia jabatan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RSM.
– Kompolnas, guna mengawasi bobroknya penanganan kasus di Polres Kebumen.
– Ombudsman Republik Indonesia, karena ada dugaan pelayanan publik yang asal-asalan dan menyalahi aturan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Komnas HAM, untuk melindungi warga agar tidak diintimidasi dan tetap punya rasa aman.
– LPSK, guna melindungi keselamatan saksi Turut dari ancaman hukum yang dibuat-buat.
Lewat keberangkatan langsung ke Jakarta ini, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu berharap keadilan yang benar-benar membela rakyat kecil bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membongkar tuntas pihak-pihak yang bermain di balik layar.”(Red)
JAKARTA, 5 Agustus 2026 – Semangat kebersamaan dan konsistensi dalam mengawal pembangunan nasional terus terpancar dari berbagai elemen masyarakat. Bertempat di kantor DPP Hamerti, Jakarta Timur, sebuah diskusi kenegaraan digelar untuk mempertebal hati nasionalis rakyat terhadap program-program Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas dengan mengusung prinsip Hatiku Merah Putih.
Pertemuan hangat dan penuh kekeluargaan ini menjadi wadah strategis untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus mengapresiasi kerja nyata dalam menyatukan visi demi kemajuan bangsa. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan jajaran pengurus, di antaranya Brigjen Purn. Bambang selaku Pembina Hamerti, Bobby Merah Putih selaku Pembina Hamerti, Yohanes selaku Ketua Hamerti, Yohan selaku Ketua 1 Hamerti, serta Ferdi selaku Bendum Hamerti.
Tim pemenangan Hamerti hadir untuk terus mengedukasi masyarakat agar senantiasa memelihara, merawat, menjaga, serta mensyukuri segala pencapaian dan program nyata dari Presiden Prabowo Subianto agar tetap lestari dan berkelanjutan bagi kemajuan bangsa.
Sinergi antara elemen masyarakat, penggerak panji-panji kebangsaan seperti Hamerti, dan para tokoh bangsa di ibu kota ini diharapkan mampu menginspirasi khalayak ramai untuk terus merawat keharmonisan sosial serta fokus berkontribusi positif di bidang masing-masing demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju, adil, dan sejahtera.
Publisher -Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, CN 31 Juli 2026 – Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini siap action kembali setelah sekian lama vakum dan merombak seluruh kepengurusan di tengah masyarakat. Bersama Sekretaris Jenderal Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., dan Bendahara Umum Dr. Misrina, S.IP., M.A., Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa LP2TRI hadir kembali dengan semangat baru untuk bersinergi serta membantu pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta penyelenggaraan negara yang transparan.
LP2TRI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, LP2TRI memiliki integritas yang tinggi, bekerja dengan profesional, jujur, objektif, independen, serta mandiri. Kehadiran kembali LP2TRI di ruang publik dilandasi oleh komitmen kuat untuk mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui kerja sama aktif dengan jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Di bawah arahannya, Ketua Umum LP2TRI juga merombak kepengurusan serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pakar hukum, praktisi hukum, pengacara profesional, serta tokoh-tokoh kompeten lainnya untuk mengisi jajaran pengurus eksekutif di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) didirikan atas dasar keprihatinan mendalam terhadap berbagai bentuk penyelewengan wewenang yang mencederai pilar-pilar utama kekuasaan negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sejak awal pembentukannya, LP2TRI lahir sebagai wujud nyata partisipasi aktif elemen masyarakat sipil yang terpanggil untuk mengawal perjalanan reformasi.

– Membantu Pemerintah Menyelamatkan Keuangan Negara: Berdiri tegak sebagai mitra strategis negara dalam mendeteksi, mencegah, dan melawan segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pengawasan Ketiga Pilar Kekuasaan: Memastikan penyelenggaraan negara pada ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan sesuai dengan koridor hukum, konstitusi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
– Penegakan Keadilan Sosial: Menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan merata.
Seiring dengan langkah perombakan total dan penguatan struktur kelembagaan secara nasional, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LP2TRI membuka kesempatan luas bagi para pakar hukum, pengacara, serta putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, keberanian, dan komitmen tinggi untuk menduduki jajaran eksekutif di tingkat DPP, DPW, maupun DPC di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Didukung oleh Tim 9 LP2TRI (Advokasi) yang beranggotakan Johan Akmal, S.H., Yuwono Prasetyo, A.Md., Basirun, Angga, Games Kusworo, S.Sos., M.M., dan Irianto, serta jaringan Tim 5 dan 7 LP2TRI (Intelijen Investigasi) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, langkah ini diambil untuk memperkuat jaringan pengawasan langsung di daerah-daerah guna mengawal transparansi penyelenggaraan negara secara menyeluruh.
Dalam kiprahnya kembali di kancah nasional, LP2TRI memetakan sejumlah prioritas strategis pengawasan terhadap berbagai bidang penyelenggaraan negara, yang meliputi:
– Pengawasan Kebijakan Agraria dan Pertanahan: Mengawal transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hak atas tanah agar senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
– Pengawalan Aspek Hukum dan Keadilan: Memantau secara ketat jalannya proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.
– Pengawasan Sektor Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menyoroti efektivitas tata niaga energi dan pengelolaan sumber daya nasional agar berjalan sesuai dengan konstitusi dan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.
– Sektor Strategis Lainnya: Mengawasi potensi kebocoran anggaran negara, pelayanan publik, hingga efektivitas kebijakan lintas sektoral di berbagai lini pemerintahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan kembalinya LP2TRI ke tengah masyarakat serta perombakan struktur kepengurusan di tingkat pusat, wilayah, dan cabang, diharapkan partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan negara pada pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif semakin kuat, demi terwujudnya Indonesia yang transparan, adil, dan berintegritas.
Bagi kandidat yang berminat untuk bergabung di jajaran DPP, DPW, maupun DPC, silakan hubungi nomor telepon Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriadi, S.Pd., M.Pd. di nomor: 0821 3564 9669
Publisher -Red
JAKARTA, 30 Juni 2026 – Kuasa hukum dari Tirawan, A. Gafar Rehalat, S.H., selaku pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN, mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Hingga saat ini, pihak pelapor merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah tindak lanjut dari penyidik Polres Hulu Sungai Selatan, padahal surat permohonan tindak lanjut telah dilayangkan melalui Law Firm AGR & Co. pada tanggal 26 Mei 2026.
Kami berharap ada progres konkret dalam penyidikan ini. Hak-hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum harus dijamin, sesuai dengan prinsip proses hukum yang transparan dan akuntabel. Keadilan harus nyata dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Keadilan harus ditegakkan secara adil dan tegak lurus, ujar A. Gafar Rehalat, S.H.
Selain itu, pihaknya mendesak Divisi Propam Mabes Polri serta Kapolri untuk turut memantau dan memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini. Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur, profesional, dan bebas dari keberpihakan.
Dalam surat permohonannya, pihak kuasa hukum merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13/IV/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026. Pihak pelapor berharap penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor dan segera menetapkan tersangka guna memberikan keadilan bagi pelapor untuk proses penuntutan di pengadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, perlu dipahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan dan prosedur operasional standar dalam menangani perkara. Namun, transparansi perkembangan penyidikan sangat diperlukan agar pihak pelapor mendapatkan kepastian hukum dan menghindari spekulasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Polres Hulu Sungai Selatan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dalam penyidikan kasus ini, mengingat hingga hari ini belum ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang diterima oleh pelapor.
Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak Polres Hulu Sungai Selatan atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Hak jawab tersebut dapat disampaikan melalui kontak redaksi kami agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.”(Red)
JAKARTA – 22 Juni 2026 – Di tengah langkah akseleratif menuju Indonesia Emas 2045, elemen bangsa yang tergabung dalam Merah Putih menegaskan peran aktifnya sebagai katalisator pengawasan strategis nasional. Dalam sebuah diskusi mendalam di salah satu kedai kopi di Jakarta, Minggu (22/06/2026), jajaran pimpinan dan tim Merah Putih merumuskan komitmen untuk mengawal keberlanjutan program pemerintah melalui deteksi dini serta pemetaan persoalan krusial di lapangan.
Pertemuan yang dimotori oleh tokoh nasional, Bobi Irawan, ini menghadirkan Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo, S.H., M.M. sebagai mitra diskusi. Hadir pula jajaran pimpinan dan tim inti Merah Putih, termasuk Brother Sinyo, Brother Yohan, serta Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., yang akrab disapa Jhon. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum konsolidasi penguatan arus informasi dan data dari berbagai daerah untuk diteruskan kepada pucuk pimpinan nasional.
Pokok-Pokok Strategi dan Pengabdian Merah Putih:
– Merah Putih memprioritaskan deteksi dan identifikasi terhadap para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya mafia tanah, migas, serta mafia hukum.
– Praktik-praktik ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak-hak dasar rakyat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Tim Merah Putih secara aktif menghimpun, mengkaji, dan memvalidasi informasi dari berbagai pelosok Indonesia.
– Data yang terukur dan faktual ini merupakan instrumen penting yang akan diteruskan kepada pimpinan tertinggi serta mitra strategis di pusat untuk dilaporkan langsung kepada Bapak Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
– Fokus pengawalan ditekankan pada situasi dan kondisi lapangan yang bersifat mendesak, guna memastikan negara hadir dalam menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghambat laju pembangunan nasional demi keuntungan pribadi.
– Menjalin komunikasi yang taktis antara elemen masyarakat, praktisi hukum, dan aparat pertahanan untuk memastikan ekosistem penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Kami tidak hanya sekadar mengawal, tetapi kami juga melakukan pengkajian mendalam terhadap fenomena kejahatan terorganisir. Mafia tanah, migas, dan mafia hukum adalah musuh bersama yang harus segera dibersihkan. Tugas kami adalah memastikan Bapak Presiden menerima laporan yang akurat mengenai realita di lapangan agar tindakan hukum dapat segera diambil demi kepentingan rakyat, tegas Bobi Irawan.
Diskusi ini menegaskan bahwa Merah Putih hadir sebagai mitra strategis yang memiliki insting tajam dalam membaca dinamika lapangan. Komitmen untuk memerangi praktik mafia bukan sekadar narasi, melainkan aksi nyata untuk menyelamatkan aset negara dan melindungi hajat hidup orang banyak.
Dengan dedikasi yang tinggi, Merah Putih siap berdiri tegak di garis depan untuk memberikan masukan objektif dan solutif. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah bangsa serta memastikan transisi menuju Indonesia Emas berjalan bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kedaulatan negara.
Publisher -Red
Jakarta/Hulu Sungai Selatan, 18 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, kini mencapai babak baru yang mencengangkan. PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan percaya diri memasang papan pengumuman “Objek Vital Nasional” di area tambangnya. Namun, label prestisius ini justru menjadi ironi yang memuakkan di mata masyarakat.
Secara regulasi, penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor pertambangan idealnya diberikan kepada perusahaan yang memiliki kepatuhan hukum penuh dan memberikan kontribusi strategis bagi kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat. Namun, realitas di lokasi sengketa sangat bertolak belakang. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang diduga lahir dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap masyarakat kecil bisa dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional?
Pemasangan dan pemberian label objek vital di atas tanah kriminal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mengelabui masyarakat serta memanipulasi pandangan pemerintah pusat. Terbitnya izin Objek Vital Nasional ini patut dipertanyakan secara mendasar, baik dari sisi sumber maupun asal muasalnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, sebuah kawasan/lokasi/bangunan/instalasi dikategorikan Obvitnas apabila menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan jika status ini disematkan pada tambang yang justru merampas hak hidup rakyat, menghancurkan ekosistem, dan diduga sarat akan praktik korupsi. Publik mendesak investigasi mendalam terhadap pemerintah pusat, karena patut diduga kuat adanya keterlibatan pihak kementerian atau otoritas di Jakarta dalam pemberian status tersebut di atas alas hak tanah yang bermasalah.
Historisitas Cacat Hukum: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM adalah tanah milik masyarakat yang sah, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Perbandingan Terbalik: Sementara papan Obvitnas di lapangan dengan tegas melarang penambangan tanpa izin, ironisnya, justru perusahaan itu sendiri yang diduga kuat beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum (Void Ab Initio) karena diduga lahir dari suap.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyalahgunaan Status: Penetapan status Obvitnas pada area yang sengketa kepemilikannya sedang diperjuangkan warga merupakan bentuk dugaan pembegalan hukum yang memanfaatkan atribut negara untuk membentengi korporasi dari tuntutan rakyat.
Kondisi sosial masyarakat empat desa terdampak sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan. Tanah milik warga dirampas dengan janji manis ganti rugi sebesar Rp500 per meter yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, PT AGM diduga mengeruk hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama kurang lebih empat tahun terakhir. Kami mendesak transparansi total atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan setoran pajak—baik pusat maupun daerah—dari aktivitas pengangkutan (hauling) masif ini. Jangan sampai negara hanya menjadi penonton saat korporasi diduga merampok kekayaan alam di atas tanah yang mereka jarah dari tangan rakyat.
A. Gafar Rehalat, SH., selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas adalah upaya sistematis untuk memposisikan warga sebagai pihak yang salah di tanah leluhur mereka sendiri. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera melakukan tindakan tegas, cepat, dan mencabut izin operasional PT AGM. Jika izin tersebut diduga lahir dari gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dicabut dan area tersebut harus segera disegel permanen.
Bencana ekologis di lapangan kini mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan produktif warga terkubur lumpur tambang hasil buangan PT AGM. Tanah pertanian yang menjadi urat nadi kehidupan warga telah rusak total, berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan ekosistem lokal, menghancurkan vegetasi, dan memicu kematian massal biota sungai akibat dugaan pencemaran limbah tambang yang sangat pekat.
Kasus ini semakin tak terbantahkan setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan sesuai Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.
Publik menuntut jawaban nyata atas dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dan oknum pejabat daerah, serta mempertanyakan keterlibatan otoritas pusat:
1. Segera cabut status Objek Vital Nasional pada area yang masih dalam sengketa agraria.
2. Bongkar asal muasal terbitnya status Objek Vital Nasional dan periksa dugaan keterlibatan kementerian atau lembaga di Jakarta, mengingat kriteria strategis dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004 mensyaratkan kemanfaatan bagi hajat hidup orang banyak, bukan justru memusnahkannya.
3. Lakukan audit investigatif terhadap dugaan aliran dana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT AGM.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
4. Sita hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang kini berubah menjadi kubangan limbah beracun.
5. Terapkan metode pelacakan aliran dana untuk membongkar jejaring dugaan korupsi sistematis dan aktor intelektual di balik korporasi yang kebal hukum.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Paparan ini merujuk pada bukti-bukti visual, pengakuan masyarakat, dokumen hukum formal, serta temuan lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Redaksi memberikan ruang klarifikasi kepada manajemen PT AGM maupun pihak pemerintah daerah terkait untuk membuktikan kebenaran alas hak mereka di atas tanah masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”(Tim Redaksi)

