Beranda » Jakarta

Jakarta

JAKARTA, 30 Juni 2026 – Kuasa hukum dari Tirawan, A. Gafar Rehalat, S.H., selaku pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN, mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Hingga saat ini, pihak pelapor merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah tindak lanjut dari penyidik Polres Hulu Sungai Selatan, padahal surat permohonan tindak lanjut telah dilayangkan melalui Law Firm AGR & Co. pada tanggal 26 Mei 2026.

Kami berharap ada progres konkret dalam penyidikan ini. Hak-hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum harus dijamin, sesuai dengan prinsip proses hukum yang transparan dan akuntabel. Keadilan harus nyata dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Keadilan harus ditegakkan secara adil dan tegak lurus, ujar A. Gafar Rehalat, S.H.

Selain itu, pihaknya mendesak Divisi Propam Mabes Polri serta Kapolri untuk turut memantau dan memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini. Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur, profesional, dan bebas dari keberpihakan.

Dalam surat permohonannya, pihak kuasa hukum merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13/IV/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026. Pihak pelapor berharap penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor dan segera menetapkan tersangka guna memberikan keadilan bagi pelapor untuk proses penuntutan di pengadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, perlu dipahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan dan prosedur operasional standar dalam menangani perkara. Namun, transparansi perkembangan penyidikan sangat diperlukan agar pihak pelapor mendapatkan kepastian hukum dan menghindari spekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Polres Hulu Sungai Selatan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dalam penyidikan kasus ini, mengingat hingga hari ini belum ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang diterima oleh pelapor.

Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak Polres Hulu Sungai Selatan atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Hak jawab tersebut dapat disampaikan melalui kontak redaksi kami agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.”(Red)

JAKARTA – 22 Juni 2026 – Di tengah langkah akseleratif menuju Indonesia Emas 2045, elemen bangsa yang tergabung dalam Merah Putih menegaskan peran aktifnya sebagai katalisator pengawasan strategis nasional. Dalam sebuah diskusi mendalam di salah satu kedai kopi di Jakarta, Minggu (22/06/2026), jajaran pimpinan dan tim Merah Putih merumuskan komitmen untuk mengawal keberlanjutan program pemerintah melalui deteksi dini serta pemetaan persoalan krusial di lapangan.

Pertemuan yang dimotori oleh tokoh nasional, Bobi Irawan, ini menghadirkan Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo, S.H., M.M. sebagai mitra diskusi. Hadir pula jajaran pimpinan dan tim inti Merah Putih, termasuk Brother Sinyo, Brother Yohan, serta Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., yang akrab disapa Jhon. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum konsolidasi penguatan arus informasi dan data dari berbagai daerah untuk diteruskan kepada pucuk pimpinan nasional.

Pokok-Pokok Strategi dan Pengabdian Merah Putih:

– Merah Putih memprioritaskan deteksi dan identifikasi terhadap para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya mafia tanah, migas, serta mafia hukum.

– Praktik-praktik ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak-hak dasar rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Tim Merah Putih secara aktif menghimpun, mengkaji, dan memvalidasi informasi dari berbagai pelosok Indonesia.

– Data yang terukur dan faktual ini merupakan instrumen penting yang akan diteruskan kepada pimpinan tertinggi serta mitra strategis di pusat untuk dilaporkan langsung kepada Bapak Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

– Fokus pengawalan ditekankan pada situasi dan kondisi lapangan yang bersifat mendesak, guna memastikan negara hadir dalam menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghambat laju pembangunan nasional demi keuntungan pribadi.

– Menjalin komunikasi yang taktis antara elemen masyarakat, praktisi hukum, dan aparat pertahanan untuk memastikan ekosistem penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Kami tidak hanya sekadar mengawal, tetapi kami juga melakukan pengkajian mendalam terhadap fenomena kejahatan terorganisir. Mafia tanah, migas, dan mafia hukum adalah musuh bersama yang harus segera dibersihkan. Tugas kami adalah memastikan Bapak Presiden menerima laporan yang akurat mengenai realita di lapangan agar tindakan hukum dapat segera diambil demi kepentingan rakyat, tegas Bobi Irawan.

Diskusi ini menegaskan bahwa Merah Putih hadir sebagai mitra strategis yang memiliki insting tajam dalam membaca dinamika lapangan. Komitmen untuk memerangi praktik mafia bukan sekadar narasi, melainkan aksi nyata untuk menyelamatkan aset negara dan melindungi hajat hidup orang banyak.

Dengan dedikasi yang tinggi, Merah Putih siap berdiri tegak di garis depan untuk memberikan masukan objektif dan solutif. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah bangsa serta memastikan transisi menuju Indonesia Emas berjalan bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kedaulatan negara.

Publisher -Red

Jakarta/Hulu Sungai Selatan, 18 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, kini mencapai babak baru yang mencengangkan. PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan percaya diri memasang papan pengumuman “Objek Vital Nasional” di area tambangnya. Namun, label prestisius ini justru menjadi ironi yang memuakkan di mata masyarakat.

Secara regulasi, penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor pertambangan idealnya diberikan kepada perusahaan yang memiliki kepatuhan hukum penuh dan memberikan kontribusi strategis bagi kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat. Namun, realitas di lokasi sengketa sangat bertolak belakang. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang diduga lahir dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap masyarakat kecil bisa dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional?

Pemasangan dan pemberian label objek vital di atas tanah kriminal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mengelabui masyarakat serta memanipulasi pandangan pemerintah pusat. Terbitnya izin Objek Vital Nasional ini patut dipertanyakan secara mendasar, baik dari sisi sumber maupun asal muasalnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, sebuah kawasan/lokasi/bangunan/instalasi dikategorikan Obvitnas apabila menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan jika status ini disematkan pada tambang yang justru merampas hak hidup rakyat, menghancurkan ekosistem, dan diduga sarat akan praktik korupsi. Publik mendesak investigasi mendalam terhadap pemerintah pusat, karena patut diduga kuat adanya keterlibatan pihak kementerian atau otoritas di Jakarta dalam pemberian status tersebut di atas alas hak tanah yang bermasalah.

Historisitas Cacat Hukum: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM adalah tanah milik masyarakat yang sah, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Perbandingan Terbalik: Sementara papan Obvitnas di lapangan dengan tegas melarang penambangan tanpa izin, ironisnya, justru perusahaan itu sendiri yang diduga kuat beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum (Void Ab Initio) karena diduga lahir dari suap.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyalahgunaan Status: Penetapan status Obvitnas pada area yang sengketa kepemilikannya sedang diperjuangkan warga merupakan bentuk dugaan pembegalan hukum yang memanfaatkan atribut negara untuk membentengi korporasi dari tuntutan rakyat.

Kondisi sosial masyarakat empat desa terdampak sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan. Tanah milik warga dirampas dengan janji manis ganti rugi sebesar Rp500 per meter yang hingga kini tidak pernah terealisasi.

Di sisi lain, PT AGM diduga mengeruk hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama kurang lebih empat tahun terakhir. Kami mendesak transparansi total atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan setoran pajak—baik pusat maupun daerah—dari aktivitas pengangkutan (hauling) masif ini. Jangan sampai negara hanya menjadi penonton saat korporasi diduga merampok kekayaan alam di atas tanah yang mereka jarah dari tangan rakyat.

A. Gafar Rehalat, SH., selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas adalah upaya sistematis untuk memposisikan warga sebagai pihak yang salah di tanah leluhur mereka sendiri. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera melakukan tindakan tegas, cepat, dan mencabut izin operasional PT AGM. Jika izin tersebut diduga lahir dari gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dicabut dan area tersebut harus segera disegel permanen.

Bencana ekologis di lapangan kini mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan produktif warga terkubur lumpur tambang hasil buangan PT AGM. Tanah pertanian yang menjadi urat nadi kehidupan warga telah rusak total, berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan ekosistem lokal, menghancurkan vegetasi, dan memicu kematian massal biota sungai akibat dugaan pencemaran limbah tambang yang sangat pekat.

Kasus ini semakin tak terbantahkan setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan sesuai Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

Publik menuntut jawaban nyata atas dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dan oknum pejabat daerah, serta mempertanyakan keterlibatan otoritas pusat:

1. Segera cabut status Objek Vital Nasional pada area yang masih dalam sengketa agraria.

2. Bongkar asal muasal terbitnya status Objek Vital Nasional dan periksa dugaan keterlibatan kementerian atau lembaga di Jakarta, mengingat kriteria strategis dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004 mensyaratkan kemanfaatan bagi hajat hidup orang banyak, bukan justru memusnahkannya.

3. Lakukan audit investigatif terhadap dugaan aliran dana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT AGM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

4. Sita hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang kini berubah menjadi kubangan limbah beracun.

5. Terapkan metode pelacakan aliran dana untuk membongkar jejaring dugaan korupsi sistematis dan aktor intelektual di balik korporasi yang kebal hukum.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Paparan ini merujuk pada bukti-bukti visual, pengakuan masyarakat, dokumen hukum formal, serta temuan lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Redaksi memberikan ruang klarifikasi kepada manajemen PT AGM maupun pihak pemerintah daerah terkait untuk membuktikan kebenaran alas hak mereka di atas tanah masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”(Tim Redaksi)

JAKARTA –BTN 26/05/2026– Tabir gelap dugaan kongkalikong agraria dan praktik lancung investasi di pusaran tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kini memasuki babak baru di level tertinggi nasional. Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, resmi melayangkan bundel laporan serta pengaduan hukum ke meja Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Langkah berani ini menjadi kulminasi dari kekecewaan mendalam publik terhadap lambannya penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.

Eskalasi kasus ini ke ring utama penegakan hukum pusat bukanlah tanpa alasan substantif yang kuat. Laporan resmi tersebut digulirkan setelah proses panjang penyelidikan oleh aparat kepolisian berhasil memecah kebuntuan dengan menetapkan sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka. Status hukum para abdi desa tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, yang menjadi hulu ledak pembuka dari skandal yang lebih besar.

Penetapan status tersangka terhadap para oknum aparat desa ini bak membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapat. Secara kasat mata, realitas hukum ini mengonfirmasi adanya aroma busuk praktik suap-menyuap dan gratifikasi sistematis yang diduga kuat menjadi ‘pelicin’ utama demi memuluskan jalannya syahwat operasional korporasi di atas tanah rakyat. Izin-izin yang dikantongi korporasi kini dipandang publik tidak lebih dari sekedar lembaran kertas yang lahir dari rahim kecurangan.

Fakta yuridis di lapangan kian mempertegas kerapuhan posisi hukum sang raksasa tambang. Rentetan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Mulai dari No: 140/01/MDN/IX/2025 s/d 140/12/KRJ/IX/2025; No: 590/686/KD-KLG/2025; No: 412/333/KD-BB; hingga No: 075/140/KD-PB/IX/2025) secara mutlak telah mencabut seluruh surat dasar atas lahan konflik tersebut. Pencabutan massal ini otomatis meruntuhkan legalitas hukum yang selama ini diklaim sepihak oleh korporasi.

Secara doktrin hukum yang paling mendasar, ketika tiang penyangga berupa izin dasar telah dicabut dan terbukti cacat akibat tindak pidana korupsi, maka seluruh bangunan hukum di atasnya runtuh seketika tanpa sisa. Asas hukum Void Ab Initio berlaku mutlak dalam sengkarut ini,segala bentuk hak guna, izin operasional, maupun konsesi yang dipegang oleh PT AGM di atas lahan tersebut secara otomatis batal demi hukum sejak awal, karena lahir dari sebuah perbuatan melawan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketajaman analisis hukum pun mulai diarahkan kepada aktor-aktor intelektual di balik korporasi yang selama ini seolah tak tersentuh. Kuasa Hukum Masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., dengan nada tegas menyatakan bahwa logika hukum pidana gratifikasi tidak pernah berjalan satu arah. Jika penerima suap di tingkat desa sudah memakai rompi tersangka, maka secara nalar hukum yang sehat, sang pemberi suap,yakni pihak korporasi,mustahil dilepaskan begitu saja dari jerat hukum.

“Logika hukumnya sangat sederhana namun absolut. Jika penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara resmi kepolisian, maka mutlak harus ada pemberi yang diseret. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih. Pemilik badan usaha, jajaran Direktur, hingga Komisaris PT AGM harus segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan sistematis ini,” pungkas Gafar Rehalat dengan nada berapi-api saat ditemui di Jakarta.

Skandal yang dijuluki warga sebagai tragedi “Tanah Jarahan” ini diduga melibatkan penyerobotan lahan milik masyarakat adat dan lokal seluas 400 hektar. Di atas lahan curian.itulah, aktivitas pengerukan batubara ilegal berskala masif disinyalir terus melenggang kangkung tanpa hambatan, memproduksi sekitar 11 juta ton emas hitam per tahun. Jika dikalkulasikan dalam empat tahun terakhir, sebanyak 44 juta ton kekayaan alam bumi HSS diduga telah dikuras secara eksploitatif.

Ironi di balik gemerlap keuntungan korporasi tersebut memahat luka mendalam bagi 233 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring. Lebih dari 50 hektar lahan produktif yang menjadi urat nadi pertanian dan tumpuan hidup turun-temurun warga kini luluh lantak berubah menjadi lubang-lubang tambang yang menganga. Hak-hak ekologis dan ekonomi warga dirampas paksa, menyisakan trauma sosial yang berkepanjangan.

Masyarakat yang dahulunya hidup mandiri dari hasil bumi, kini dipaksa terjerembab ke dalam kubang kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur. Ketimpangan sosial ini menjadi potret nyata bagaimana investasi industri ekstraktif yang tidak sehat kerap kali menumbalkan rakyat kecil demi memperkaya segelintir elite korporasi. Melalui laporan resmi ke pemerintah pusat, masyarakat sipil menuntut keadilan substantif, bukan sekedar janji manis di atas kertas.

Guna mengakhiri impunitas korporasi, konsorsium masyarakat sipil melayangkan enam tuntutan represif dan radikal demi penegakan keadilan. Tuntutan pertama adalah mendesak institusi penegak hukum (KPK dan Kejaksaan Agung) untuk segera menetapkan status tersangka korporasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT AGM, sebagai kelanjutan logis dari Surat Panggilan Tersangka bernomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan kepolisian.

Tuntutan kedua dan ketiga berfokus pada pembersihan sistemik melalui audit investigatif menyeluruh terhadap LHKPN seluruh pejabat publik di Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSS yang menandatangani izin operasional tersebut. Serta, melakukan penyitaan aset secara total terhadap seluruh hasil tambang sebanyak 44 juta ton yang telah diproduksi, untuk kemudian dialokasikan sebagai dana pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi materiil yang adil bagi 233 KK korban terdampak.

Lebih jauh, pada tuntutan keempat dan kelima, masyarakat menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan permanen atas seluruh area operasional tambang PT AGM karena status izinnya yang sudah Void Ab Initio. Tuntutan ini dibarengi dengan desakan dilakukannya metode penegakan hukum Follow the Money untuk melacak ke mana saja aliran dana hitam gratifikasi mengalir selama empat tahun terakhir demi menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat.

Sebagai poin pemungkas yang tidak kalah krusial, draf laporan tersebut menuntut jaminan perlindungan hukum total dari negara bagi seluruh warga terdampak dari segala bentuk intimidasi pihak ketiga, serta pengembalian hak atas tanah leluhur mereka secara utuh tanpa syarat. Negara dituntut hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pamong kepentingan pemilik modal yang mencederai keadilan publik.

Redaksi media ini, dalam menjalankan tugas jurnalismenya, senantiasa tegak lurus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Paparan kritis ini diangkat berdasarkan dokumen hukum formal yang sah dan laporan resmi di lapangan. Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) dan transparansi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi, yang akan dimuat secara proporsional demi terpenuhinya informasi publik yang objektif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher Tim Red

Samarinda – detiknasional.com Kontingen judo Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026).

Pada pertandingan perdana tersebut, atlet-atlet Polda Lampung berhasil menyumbangkan dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan.

Peraih medali perak masing-masing diraih Bripda Tubagus Dinda Maulid pada kelas -66 kilogram dan Bripda Bianca Justitia di kelas -70 kilogram.

Sementara dua medali perunggu dipersembahkan Briptu Rachmad Dewa Artha pada kelas +90 kilogram serta Bripda R Ayu Syafriani di kelas -63 kilogram.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan capaian tersebut, kontingen Polda Lampung untuk sementara mengoleksi empat medali pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan nasional tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi perjuangan dan semangat para atlet yang telah tampil maksimal membawa nama institusi di ajang Kapolri Cup 2026.

“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung. Para atlet sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa pada hari pertama pertandingan,” kata Yuni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Lanjut Yuni, raihan medali tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik pada pertandingan selanjutnya.

Menurut Yuni, keikutsertaan personel Polda Lampung dalam ajang olahraga nasional tersebut bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai bagian membangun soliditas, sportivitas, dan profesionalisme anggota Polri.

“Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan dukungan penuh kepada seluruh atlet yang bertanding, beliau juga menyaksikan langsung dari venue. Semoga pada pertandingan berikutnya kontingen Polda Lampung dapat kembali menambah perolehan medali,” ujar dia.

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diketahui diikuti kontingen dari berbagai polda di Indonesia dan menjadi bagian rangkaian pembinaan prestasi olahraga di lingkungan Polri.

 

Kejuaraan tingkat nasional ini berlangsung sejak 15 hingga 20 Mei 2026.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi UDIN

Bandar Lampung detiknasional.com Komunitas ojek online (Gaspool Lampung ) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam memberantas aksi begal serta berbagai tindak kejahatan jalanan dan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

 

Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Miftahul Huda selaku Ketua Gaspool. Menurutnya, para pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kejahatan jalanan karena aktivitas mereka lebih banyak dilakukan di jalan, termasuk pada malam hingga dini hari.

“Driver ojol setiap hari bekerja di lapangan. Kami sering menerima order malam dan melintas di lokasi yang sepi. Jadi ancaman begal maupun pelaku C3 itu benar-benar kami rasakan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menilai ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan agar para pelaku kejahatan tidak semakin berani menjalankan aksinya terhadap masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan pekerja malam.

Menurut Miftahul Huda, aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang sedang mencari nafkah.

Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan selama tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau aparat tegas, pelaku tentu akan berpikir dua kali sebelum beraksi. Kami ingin masyarakat, khususnya driver ojol, bisa bekerja dengan rasa aman,” katanya.

Selain mendukung langkah kepolisian, komunitas ojol di Lampung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.

Dukungan tersebut juga menjadi bentuk empati atas gugurnya Arya Supena saat menjalankan tugas memberantas kejahatan jalanan. Mereka berharap pengorbanan tersebut menjadi momentum bersama dalam memerangi aksi begal dan kejahatan C3 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.

 

Redaksi Udin

​BANDAR LAMPUNG , detiknasional.com Gugurnya Bripka Arya Sumpena dalam tugas pemberantasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggalkan duka mendalam bagi warga Lampung. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama dan penyalaan lilin di depan Toko Yusie Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

​Suasana khidmat menyelimuti lokasi kegiatan saat para driver ojol menundukkan kepala di tengah pendar cahaya lilin. Karangan bunga pun turut diletakkan sebagai simbol belasungkawa atas gugurnya sosok Bhayangkara yang berdedikasi tinggi tersebut.

​”Beliau gugur saat melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan moral bagi institusi Polri dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu koordinator Ojol yang menggelar do.ah bersama

​Dalam kegiatan tersebut, komunitas ojol menyampaikan beberapa pesan penting mengucapkan trima kasih atas Apresiasi Pengabdianya  komunitas Ojol Mengakui bahwa tugas kepolisian adalah pengabdian mulia yang mempertaruhkan nyawa demi keamanan publik 

​ Kami mengharap  aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku penembakan dan memberikan hukuman maksimal Sesuai tindakan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa memberikan ​Efek Jera Menilai tindakan brutal terhadap aparat penegak hukum kepolisian, pelaku kejahatan tidak  boleh ditoleransi agar memberikan peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perwakilan komunitas menyam paikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi kepolisian setiap hari. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

​”Pelaku kejahatan harus tahu bahwa tindakan melawan aparat dan meresahkan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang dari  peserta komunitas Ojol tersebut

​Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga membawa pesan moral bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari peran  masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memberantas kriminalitas.

Kegiatan do’ ah bersama  berlangsung tertib dan penuh khidmat ini lalu ditutup dengan harapan agar pengorbanan Alm. Bripka Arya Sumpena menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di  Lampung.

 

UDIN

JAKARTA – Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.

Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.

Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.

Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.

Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.

Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)

JAKARTA – 28 Apri 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi mendarat di meja pengawasan tingkat nasional. Polemik ini memanas setelah terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul dengan informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian.

Langkah koordinasi strategis ini diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., setelah mempelajari secara mendalam isi dokumen pemberhentian tersebut yang ditemukan tanpa mencantumkan alasan pemberhentian yang jelas. Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Kusmiadi juga menyampaikan persoalan ini kepada Pemimpin Negara melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan laporan ini masuk dalam radar pengawasan khusus berbagai instrumen pemerintah di Jakarta.

Siap saya lanjutkan ke tim, terima kasih, demikian bunyi pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta yang diterima jajaran redaksi dalam sebuah koordinasi strategis baru-baru ini.

Atas respon positif tersebut, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., mendesak agar tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik terhadap seluruh dokumen administratif, pengecekan absensi perangkat desa secara mendetail, hingga verifikasi dokumen hasil musyawarah tingkat desa. Hal ini dinilai krusial karena dokumen-dokumen tersebut merupakan pondasi dasar dari setiap ketentuan pemberhentian aparat desa yang sah secara hukum.

Kusmiadi menjabarkan bahwa redaksi telah berupaya mengedepankan asas keberimbangan. Namun, sebuah ironi terjadi ketika pihak Kepala Desa maupun Camat justru gagal menunjukkan bukti-bukti materiil dan formil yang diminta redaksi sebagai dasar penerbitan SK tersebut. Ia secara tajam mengkritisi sikap Kepala Desa yang seolah-olah mengalihkan tanggung jawab dengan mengarahkan persoalan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terlepas dari salah atau benar secara personal, negara ini butuh pembuktian karena dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa mengarahkan ke PTUN sementara mereka sendiri bungkam saat diminta dokumen dasar pembuktian administrasi. Sanggahan lisan di media-media lain baru-baru ini tidak akan pernah menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak mampu dihadirkan, tegas Kusmiadi.

Lebih memprihatinkan lagi, penjelasan mengenai pasal dan peraturan yang disampaikan oleh Camat Kikim Timur dinilai sebagai bentuk degradasi intelektual pejabat publik yang salah kaprah. Pengutipan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 oleh pihak Kecamatan dinilai keliru secara fundamental karena pasal tersebut mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian yang seharusnya merujuk pada Pasal 53 UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kusmiadi menekankan bahwa Camat bukan sekadar kurir atau kantor pos administratif yang hanya meneruskan surat tanpa verifikasi materiil. Berdasarkan aturan, Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel. Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan dalam menunjukkan bukti sah hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan data absensi resmi semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif yang sengaja disembunyikan.

Kusmiadi mendesak agar siapapun oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak secara tegas melalui hukum pidana dan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan mal-administrasi. Fenomena ini diprediksi akan menjadi kiamat kertas kerja bagi birokrasi di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten Lahat saat tim pusat mulai melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menyingkap tabir kebenaran di balik skandal pemberhentian ini.*(Red)

JAKARTA – 23 April 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin diterbitkan di tengah bergulirnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini memicu desakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan birokrasi di wilayah tersebut. Pasalnya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan instrumen administratif untuk menyingkirkan saksi kunci dalam kasus dugaan mega korupsi dana desa.

Terbitnya SK Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 pada 13 April 2026 menguak adanya rantai rekomendasi yang dinilai janggal. Keputusan Kepala Desa tersebut didasari oleh rekomendasi Camat Kikim Timur dan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat. Kecepatan proses ini memicu kecurigaan adanya “kerjasama administratif” untuk mempercepat penyingkiran Sekdes tanpa melalui verifikasi faktual yang jujur.

Saudara Muslimin secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, administrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap memproses pemberhentian tersebut dengan label diberhentikan dengan hormat. Hal ini dianggap sebagai bentuk mal-administrasi berat karena mengabaikan ketiadaan dokumen pernyataan kehendak dari yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Muslimin di kantor desa disebabkan oleh kewajibannya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus dana desa yang juga menyeret nama Kepala Desa. Ironisnya, kepatuhan terhadap hukum tersebut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Desa sebagai alasan indisipliner untuk mengusulkan pemecatan kepada pihak kecamatan dan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghambat proses hukum (obstruction of justice). Dengan diberhentikannya Sekdes secara sepihak, akses terhadap dokumen asli dan data keuangan desa menjadi tertutup bagi saksi kunci, yang secara langsung berpotensi melemahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Situasi di Desa Lubuk Layang Ilir ini kini ditembuskan secara luas ke jajaran pemerintah pusat di Jakarta, termasuk Kemendagri dan Kemenpan RB. Hal ini dilakukan agar dilakukan audit investigatif terhadap kinerja Camat dan pejabat terkait di Kabupaten Lahat yang mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan pengecekan dua arah (check and re-check).

Pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kasus ini dinilai sangat nyata. Jika instrumen administrasi negara digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan anggaran atau menyingkirkan saksi kunci, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi program reformasi birokrasi nasional.

Publik kini mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera menurunkan tim guna memeriksa keabsahan dokumen usulan pemberhentian tersebut. Jika ditemukan adanya manipulasi data atau keterangan tidak benar, maka SK tersebut harus dibatalkan demi hukum dan pejabat yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga laporan ini disampaikan kepada otoritas pusat, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan objektif di balik percepatan pemecatan saksi kunci korupsi tersebut.

Publisher -Red

You cannot copy content of this page