Beranda » Jakarta

Jakarta

JAKARTA, 31 Agustus 2026 – Hidup ini seringkali menyimpan kejutan yang melampaui batas bayangan manusia. Siapa sangka, seseorang yang dahulu tumbuh dalam keterbatasan di tengah hutan belantara kini memiliki visi besar untuk melangkah ke dalam sistem lingkaran strategis pemerintahan berkat bimbingan serta arahan dari tokoh Merah Putih, Bobi Irawan. Inilah kisah nyata perjalanan hidup Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In., yang akrab disapa Jhon. Lahir pada tahun 1980, masa kecilnya jauh dari kata mewah. Ia besar di  sebuah dangau Ditalang Karet sebuah kawasan terpencil di tengah hutan lebat yang kini telah bertransformasi menjadi Desa Tanjung Kupang Baru di bawah naungan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.

Pada era 1980-an, tempat tinggalnya benar-benar terisolasi. Tanpa aliran listrik, penerangan jalan malam hari, maupun akses telekomunikasi, hari-hari masa kecilnya ditemani oleh bentangan alam hutan lebat. Sebagai anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan sederhana Mar’i bin Sapi’i dan Jamila binti Zaini, ujian hidup telah dihadapinya sejak usia dini. Ketika orang tuanya harus menetap di dalam hutan untuk bertani demi menyambung hidup, ia dititipkan dan dirawat oleh paman, bibi, serta neneknya hingga menamatkan pendidikan Sekolah Menengah Pertama.

Di bawah asuhan sang paman, Muslimin, yang kini mengabdikan diri sebagai ustaz desa, ia mendapatkan fondasi ilmu pengetahuan dan pendidikan agama yang kokoh. Bekas didikan inilah yang kemudian menjadi kompas moral dalam setiap langkah perjalanan hidupnya di kemudian hari.

Ujian berat kembali mendera ketika sang ayah wafat saat ia masih duduk di bangku SMP. Sejak saat itu, ia dituntut untuk menempa mental kemandirian di usia yang sangat belia. Selepas menamatkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kikim, ia merantau ke Desa Lubuk Tanjung di wilayah Lubuk Linggau Utara, Musi Rawas. Di sana, ia melanjutkan studi sambil bekerja di bengkel sebagai mekanik paruh waktu guna menyambung hidup sekaligus mengasah keterampilan vokasionalnya.

Tahun 1999 menjadi titik balik ketika ia mengambil keputusan besar untuk merantau ke tanah Jawa dan mengadu nasib di ibu kota. Demi bertahan hidup di kerasnya Jakarta, ia melakoni berbagai profesi jalanan mulai dari sopir truk, sopir taksi, hingga pengemudi angkutan umum. Di tengah terik matahari dan kerasnya persaingan metropolitan, ia membuktikan bahwa tidak ada pencapaian instan tanpa cucuran keringat dan kerja keras setengah mati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perjalanan membangun bahtera rumah tangga turut diwarnai liku-liku perjuangan. Pada awal pernikahan, berbagai kesusahan datang silih berganti. Namun, berkat ketahanan mental, rasa syukur, serta kepatuhan pada nasihat orang tua dan guru, ia mampu bertahan. Di sisinya berdiri sosok istri tercinta, Khayati. Perempuan asal Kebumen yang dinikahinya pada tahun 2002 tersebut senantiasa menjadi penyemangat di saat-saat paling kritis. Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai mekanik hingga 2017, ia akhirnya berani mengambil langkah mandiri berkat dorongan dan doa sang istri.

Ketekunan tersebut berbuah manis tatkala ia mendirikan PT Sapta Karya Jaya Mandiri pada tahun 2020. Menghadapi dinamika dunia usaha, ia kemudian mendirikan PT Japa Satria Nusantara serta PT Cyber Nasional Group, di mana ia diamanahkan sebagai Direktur. Saat ini, perusahaan digital yang dipimpinnya telah memiliki jaringan mitra strategis di berbagai penjuru nusantara.

Dalam dinamika profesionalnya, ia kini bersiap mengambil peran strategis untuk berkontribusi langsung pada sistem pemerintahan berkat bimbingan Bobi Irawan, seorang tokoh nasional sekaligus tokoh Merah Putih yang dikenal luas memiliki kedekatan dengan lingkaran istana.

Di dalam struktur PT Cyber Nasional Group sendiri, Bobi Irawan mengemban amanah sebagai Komisaris Utama, didampingi oleh Didi Heriansyah di jajaran Dewan Komisaris. Keduanya merupakan rekan sesama putra daerah asal bumi Sriwijaya yang turut memperkuat visi besar perusahaan.

Meski kini berada di ambang lingkaran pengaruh tingkat tinggi, ia tetap memegang teguh akar kesederhanaan. Ia senantiasa merawat rasa syukur dan mendengarkan petuah dari orang tua, guru, serta istrinya. Di sela kesibukannya, ia mendedikasikan diri sebagai penasihat di Pondok Pesantren Nurul Iman yang berlokasi di Desa Kebanaran, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Mengenang masa lalunya, ia kerap meluapkan rasa syukur mendalam kepada Sang Pencipta serta orang-orang yang membersamainya di masa sulit: doa sang ibu yang masih sehat mendampinginya, kesetiaan istri tercinta, dukungan anak-anaknya, bimbingan dari Bobi Irawan, hingga didikan moral dari guru mulianya, Kiai Masykur, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman.

“Semua pencapaian ini bukan karena hebatnya saya sendiri. Ini semua berkat kesabaran, rasa syukur, doa restu seorang ibu, kesetiaan istri yang selalu menguatkan saat susah, dukungan anak-anak, bimbingan serta dukungan luar biasa dari rekan sekaligus pembimbing hebat sekaligus sosok tokoh Merah Putih seperti Bobi Irawan yang membimbing saya berencana masuk ke dalam sistem lingkaran pemerintah, serta didikan dari guru mulia kami, Kiai Masykur,” ujar Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In. dengan mata berkaca-kaca penuh haru.

Dengan niat tulus untuk membahagiakan keluarga serta membalas budi orang-orang yang pernah menolongnya di masa lampau, ia terus melangkah dengan kerendahan hati. Kisah hidupnya menjel menjelma menjadi sebuah teladan autentik bahwa ketekunan, kesabaran, keberanian merantau, dan bakti kepada orang tua serta pasangan mampu mengubah takdir kehidupan seseorang dari keterbatasan dusun terpencil menuju panggung pengabdian nasional.

Publisher – Red

JAKARTA, 16 Agustus 2026 – Hilangnya kepercayaan kepada penegakan hukum di daerah membuat Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terpaksa turun tangan sendiri. Mereka memastikan berkas laporan pengaduan yang saat ini sedang disusun akan selesai pada Senin pagi ini. Selanjutnya, pada Senin sore, rombongan aliansi akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan tersebut secara langsung bukan sekadar surat tembusan kepada tujuh lembaga tinggi negara.

Langkah tegas ini diambil karena warga sudah telanjur kecewa dengan cara kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam menangani perkara berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026. Persoalan ini sebenarnya berakar dari pelaporan balik yang janggal. Jauh sebelumnya, pihak Aliansi Kebumen Bersatu telah lebih dulu melaporkan Sugiono atas dugaan tindakan pemerasan, tekanan, ancaman, serta meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang damai” atau “setoran” dengan mendatangi sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen. Laporan resmi awal tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026.

Namun, alih-alih menuntaskan laporan terhadap Sugiono tersebut, masalah justru berbalik ketika warga desa sekaligus saksi kunci bernama Turut, asal Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Anehnya, rahasia dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut malah bocor kepada pihak terlapor (Sugiono) sebelum masalahnya jelas di pengadilan.

Kebocoran rahasia kepada pihak terlapor ini memunculkan kritik tajam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum penegak hukum di dalam institusi yang sengaja bermain mata atau bekerja sama dengan pihak terlapor. Muncul pertanyaan-pertanyaan kritis di lapangan yang menuntut jawaban transparan, di antaranya:

– Mengapa isi BAP rahasia milik saksi bisa dengan mudah berpindah tangan ke pihak terlapor?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Apakah ada persekongkolan jahat atau kerja sama terselubung antara oknum berinisial RSM dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini?

– Siapa aktor intelektual di balik bocornya dokumen negara tersebut sehingga langsung dimanfaatkan untuk menekan saksi?

Kebocoran dokumen yang sampai ke tangan terlapor ini terbukti nyata dari isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sugiono kepada Kepala Desa Kaibon Petangkuran. Dalam pesan tertanggal pukul 16.01 itu, Sugiono menuding Pak Turut memberikan keterangan palsu di polres, serta menuntut uang tiga juta rupiah dan persoalan kolam agar segera diselesaikan sebelum dirinya melapor ke polisi.

Puncaknya, kebocoran BAP itu benar-benar dipakai untuk menyerang balik. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, terbit Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Sugiyono, S.H. (Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen), yang melaporkan saksi Turut atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu.

Ketua Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu, Sujud Sugiharto, menyatakan bahwa tekanan, laporan balik, serta indikasi kerja sama busuk antara oknum dan penyidik ini menunjukkan hukum di daerah sudah tidak adil. Oleh karena itu, rombongan aliansi mantap berangkat ke Jakarta pada Senin sore untuk mengantar sendiri laporan kepada tujuh lembaga berikut:

– Presiden Republik Indonesia di Jakarta, untuk memohon perlindungan hukum bagi rakyat kecil.

– Kapolri di Jakarta, agar memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang bermain-main dalam kasus ini.

– Divisi Propam Polri, untuk memeriksa aturan dan etika penyidik yang melanggar rahasia jabatan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RSM.

– Kompolnas, guna mengawasi bobroknya penanganan kasus di Polres Kebumen.

– Ombudsman Republik Indonesia, karena ada dugaan pelayanan publik yang asal-asalan dan menyalahi aturan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Komnas HAM, untuk melindungi warga agar tidak diintimidasi dan tetap punya rasa aman.

– LPSK, guna melindungi keselamatan saksi Turut dari ancaman hukum yang dibuat-buat.

Lewat keberangkatan langsung ke Jakarta ini, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu berharap keadilan yang benar-benar membela rakyat kecil bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membongkar tuntas pihak-pihak yang bermain di balik layar.”(Red)

JAKARTA,  5 Agustus 2026 – Semangat kebersamaan dan konsistensi dalam mengawal pembangunan nasional terus terpancar dari berbagai elemen masyarakat. Bertempat di kantor DPP Hamerti, Jakarta Timur, sebuah diskusi kenegaraan digelar untuk mempertebal hati nasionalis rakyat terhadap program-program Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas dengan mengusung prinsip Hatiku Merah Putih.

Pertemuan hangat dan penuh kekeluargaan ini menjadi wadah strategis untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus mengapresiasi kerja nyata dalam menyatukan visi demi kemajuan bangsa. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan jajaran pengurus, di antaranya Brigjen Purn. Bambang selaku Pembina Hamerti, Bobby Merah Putih selaku Pembina Hamerti, Yohanes selaku Ketua Hamerti, Yohan selaku Ketua 1 Hamerti, serta Ferdi selaku Bendum Hamerti.

Tim pemenangan Hamerti hadir untuk terus mengedukasi masyarakat agar senantiasa memelihara, merawat, menjaga, serta mensyukuri segala pencapaian dan program nyata dari Presiden Prabowo Subianto agar tetap lestari dan berkelanjutan bagi kemajuan bangsa.

Sinergi antara elemen masyarakat, penggerak panji-panji kebangsaan seperti Hamerti, dan para tokoh bangsa di ibu kota ini diharapkan mampu menginspirasi khalayak ramai untuk terus merawat keharmonisan sosial serta fokus berkontribusi positif di bidang masing-masing demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju, adil, dan sejahtera.

Publisher -Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, CN 31 Juli 2026 – Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini siap action kembali setelah sekian lama vakum dan merombak seluruh kepengurusan di tengah masyarakat. Bersama Sekretaris Jenderal Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., dan Bendahara Umum Dr. Misrina, S.IP., M.A., Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa LP2TRI hadir kembali dengan semangat baru untuk bersinergi serta membantu pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta penyelenggaraan negara yang transparan.

LP2TRI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, LP2TRI memiliki integritas yang tinggi, bekerja dengan profesional, jujur, objektif, independen, serta mandiri. Kehadiran kembali LP2TRI di ruang publik dilandasi oleh komitmen kuat untuk mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui kerja sama aktif dengan jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Di bawah arahannya, Ketua Umum LP2TRI juga merombak kepengurusan serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pakar hukum, praktisi hukum, pengacara profesional, serta tokoh-tokoh kompeten lainnya untuk mengisi jajaran pengurus eksekutif di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) didirikan atas dasar keprihatinan mendalam terhadap berbagai bentuk penyelewengan wewenang yang mencederai pilar-pilar utama kekuasaan negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sejak awal pembentukannya, LP2TRI lahir sebagai wujud nyata partisipasi aktif elemen masyarakat sipil yang terpanggil untuk mengawal perjalanan reformasi.

Maksud dan Tujuan Utama Pendirian:

– Membantu Pemerintah Menyelamatkan Keuangan Negara: Berdiri tegak sebagai mitra strategis negara dalam mendeteksi, mencegah, dan melawan segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Pengawasan Ketiga Pilar Kekuasaan: Memastikan penyelenggaraan negara pada ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan sesuai dengan koridor hukum, konstitusi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

– Penegakan Keadilan Sosial: Menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan merata.

Seiring dengan langkah perombakan total dan penguatan struktur kelembagaan secara nasional, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LP2TRI membuka kesempatan luas bagi para pakar hukum, pengacara, serta putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, keberanian, dan komitmen tinggi untuk menduduki jajaran eksekutif di tingkat DPP, DPW, maupun DPC di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Didukung oleh Tim 9 LP2TRI (Advokasi) yang beranggotakan Johan Akmal, S.H., Yuwono Prasetyo, A.Md., Basirun, Angga, Games Kusworo, S.Sos., M.M., dan Irianto, serta jaringan Tim 5 dan 7 LP2TRI (Intelijen Investigasi) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, langkah ini diambil untuk memperkuat jaringan pengawasan langsung di daerah-daerah guna mengawal transparansi penyelenggaraan negara secara menyeluruh.

Dalam kiprahnya kembali di kancah nasional, LP2TRI memetakan sejumlah prioritas strategis pengawasan terhadap berbagai bidang penyelenggaraan negara, yang meliputi:

– Pengawasan Kebijakan Agraria dan Pertanahan: Mengawal transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hak atas tanah agar senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

– Pengawalan Aspek Hukum dan Keadilan: Memantau secara ketat jalannya proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.

– Pengawasan Sektor Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menyoroti efektivitas tata niaga energi dan pengelolaan sumber daya nasional agar berjalan sesuai dengan konstitusi dan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.

– Sektor Strategis Lainnya: Mengawasi potensi kebocoran anggaran negara, pelayanan publik, hingga efektivitas kebijakan lintas sektoral di berbagai lini pemerintahan.

LP2TRI menegaskan bahwa langkah aksi yang akan diambil berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik profesional. Setiap program kerja dan kegiatan organisasi diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan kembalinya LP2TRI ke tengah masyarakat serta perombakan struktur kepengurusan di tingkat pusat, wilayah, dan cabang, diharapkan partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan negara pada pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif semakin kuat, demi terwujudnya Indonesia yang transparan, adil, dan berintegritas.

Bagi kandidat yang berminat untuk bergabung di jajaran DPP, DPW, maupun DPC, silakan hubungi nomor telepon Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriadi, S.Pd., M.Pd. di nomor: 0821 3564 9669

Publisher -Red

JAKARTA, 30 Juni 2026 – Kuasa hukum dari Tirawan, A. Gafar Rehalat, S.H., selaku pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN, mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Hingga saat ini, pihak pelapor merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah tindak lanjut dari penyidik Polres Hulu Sungai Selatan, padahal surat permohonan tindak lanjut telah dilayangkan melalui Law Firm AGR & Co. pada tanggal 26 Mei 2026.

Kami berharap ada progres konkret dalam penyidikan ini. Hak-hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum harus dijamin, sesuai dengan prinsip proses hukum yang transparan dan akuntabel. Keadilan harus nyata dan bisa dirasakan oleh masyarakat. Keadilan harus ditegakkan secara adil dan tegak lurus, ujar A. Gafar Rehalat, S.H.

Selain itu, pihaknya mendesak Divisi Propam Mabes Polri serta Kapolri untuk turut memantau dan memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini. Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur, profesional, dan bebas dari keberpihakan.

Dalam surat permohonannya, pihak kuasa hukum merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13/IV/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026. Pihak pelapor berharap penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor dan segera menetapkan tersangka guna memberikan keadilan bagi pelapor untuk proses penuntutan di pengadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, perlu dipahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan dan prosedur operasional standar dalam menangani perkara. Namun, transparansi perkembangan penyidikan sangat diperlukan agar pihak pelapor mendapatkan kepastian hukum dan menghindari spekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum masih menunggu respons resmi dari Polres Hulu Sungai Selatan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil dalam penyidikan kasus ini, mengingat hingga hari ini belum ada kepastian hukum dan tindak lanjut yang diterima oleh pelapor.

Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi pihak Polres Hulu Sungai Selatan atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Hak jawab tersebut dapat disampaikan melalui kontak redaksi kami agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.”(Red)

JAKARTA – 22 Juni 2026 – Di tengah langkah akseleratif menuju Indonesia Emas 2045, elemen bangsa yang tergabung dalam Merah Putih menegaskan peran aktifnya sebagai katalisator pengawasan strategis nasional. Dalam sebuah diskusi mendalam di salah satu kedai kopi di Jakarta, Minggu (22/06/2026), jajaran pimpinan dan tim Merah Putih merumuskan komitmen untuk mengawal keberlanjutan program pemerintah melalui deteksi dini serta pemetaan persoalan krusial di lapangan.

Pertemuan yang dimotori oleh tokoh nasional, Bobi Irawan, ini menghadirkan Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo, S.H., M.M. sebagai mitra diskusi. Hadir pula jajaran pimpinan dan tim inti Merah Putih, termasuk Brother Sinyo, Brother Yohan, serta Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., yang akrab disapa Jhon. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum konsolidasi penguatan arus informasi dan data dari berbagai daerah untuk diteruskan kepada pucuk pimpinan nasional.

Pokok-Pokok Strategi dan Pengabdian Merah Putih:

– Merah Putih memprioritaskan deteksi dan identifikasi terhadap para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya mafia tanah, migas, serta mafia hukum.

– Praktik-praktik ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak-hak dasar rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Tim Merah Putih secara aktif menghimpun, mengkaji, dan memvalidasi informasi dari berbagai pelosok Indonesia.

– Data yang terukur dan faktual ini merupakan instrumen penting yang akan diteruskan kepada pimpinan tertinggi serta mitra strategis di pusat untuk dilaporkan langsung kepada Bapak Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

– Fokus pengawalan ditekankan pada situasi dan kondisi lapangan yang bersifat mendesak, guna memastikan negara hadir dalam menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghambat laju pembangunan nasional demi keuntungan pribadi.

– Menjalin komunikasi yang taktis antara elemen masyarakat, praktisi hukum, dan aparat pertahanan untuk memastikan ekosistem penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Kami tidak hanya sekadar mengawal, tetapi kami juga melakukan pengkajian mendalam terhadap fenomena kejahatan terorganisir. Mafia tanah, migas, dan mafia hukum adalah musuh bersama yang harus segera dibersihkan. Tugas kami adalah memastikan Bapak Presiden menerima laporan yang akurat mengenai realita di lapangan agar tindakan hukum dapat segera diambil demi kepentingan rakyat, tegas Bobi Irawan.

Diskusi ini menegaskan bahwa Merah Putih hadir sebagai mitra strategis yang memiliki insting tajam dalam membaca dinamika lapangan. Komitmen untuk memerangi praktik mafia bukan sekadar narasi, melainkan aksi nyata untuk menyelamatkan aset negara dan melindungi hajat hidup orang banyak.

Dengan dedikasi yang tinggi, Merah Putih siap berdiri tegak di garis depan untuk memberikan masukan objektif dan solutif. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah bangsa serta memastikan transisi menuju Indonesia Emas berjalan bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan kedaulatan negara.

Publisher -Red

Jakarta/Hulu Sungai Selatan, 18 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, kini mencapai babak baru yang mencengangkan. PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan percaya diri memasang papan pengumuman “Objek Vital Nasional” di area tambangnya. Namun, label prestisius ini justru menjadi ironi yang memuakkan di mata masyarakat.

Secara regulasi, penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor pertambangan idealnya diberikan kepada perusahaan yang memiliki kepatuhan hukum penuh dan memberikan kontribusi strategis bagi kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat. Namun, realitas di lokasi sengketa sangat bertolak belakang. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang diduga lahir dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap masyarakat kecil bisa dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional?

Pemasangan dan pemberian label objek vital di atas tanah kriminal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mengelabui masyarakat serta memanipulasi pandangan pemerintah pusat. Terbitnya izin Objek Vital Nasional ini patut dipertanyakan secara mendasar, baik dari sisi sumber maupun asal muasalnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, sebuah kawasan/lokasi/bangunan/instalasi dikategorikan Obvitnas apabila menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan jika status ini disematkan pada tambang yang justru merampas hak hidup rakyat, menghancurkan ekosistem, dan diduga sarat akan praktik korupsi. Publik mendesak investigasi mendalam terhadap pemerintah pusat, karena patut diduga kuat adanya keterlibatan pihak kementerian atau otoritas di Jakarta dalam pemberian status tersebut di atas alas hak tanah yang bermasalah.

Historisitas Cacat Hukum: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM adalah tanah milik masyarakat yang sah, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Perbandingan Terbalik: Sementara papan Obvitnas di lapangan dengan tegas melarang penambangan tanpa izin, ironisnya, justru perusahaan itu sendiri yang diduga kuat beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum (Void Ab Initio) karena diduga lahir dari suap.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyalahgunaan Status: Penetapan status Obvitnas pada area yang sengketa kepemilikannya sedang diperjuangkan warga merupakan bentuk dugaan pembegalan hukum yang memanfaatkan atribut negara untuk membentengi korporasi dari tuntutan rakyat.

Kondisi sosial masyarakat empat desa terdampak sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan. Tanah milik warga dirampas dengan janji manis ganti rugi sebesar Rp500 per meter yang hingga kini tidak pernah terealisasi.

Di sisi lain, PT AGM diduga mengeruk hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama kurang lebih empat tahun terakhir. Kami mendesak transparansi total atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan setoran pajak—baik pusat maupun daerah—dari aktivitas pengangkutan (hauling) masif ini. Jangan sampai negara hanya menjadi penonton saat korporasi diduga merampok kekayaan alam di atas tanah yang mereka jarah dari tangan rakyat.

A. Gafar Rehalat, SH., selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas adalah upaya sistematis untuk memposisikan warga sebagai pihak yang salah di tanah leluhur mereka sendiri. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera melakukan tindakan tegas, cepat, dan mencabut izin operasional PT AGM. Jika izin tersebut diduga lahir dari gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dicabut dan area tersebut harus segera disegel permanen.

Bencana ekologis di lapangan kini mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan produktif warga terkubur lumpur tambang hasil buangan PT AGM. Tanah pertanian yang menjadi urat nadi kehidupan warga telah rusak total, berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan ekosistem lokal, menghancurkan vegetasi, dan memicu kematian massal biota sungai akibat dugaan pencemaran limbah tambang yang sangat pekat.

Kasus ini semakin tak terbantahkan setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan sesuai Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

Publik menuntut jawaban nyata atas dugaan persekongkolan jahat antara korporasi dan oknum pejabat daerah, serta mempertanyakan keterlibatan otoritas pusat:

1. Segera cabut status Objek Vital Nasional pada area yang masih dalam sengketa agraria.

2. Bongkar asal muasal terbitnya status Objek Vital Nasional dan periksa dugaan keterlibatan kementerian atau lembaga di Jakarta, mengingat kriteria strategis dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004 mensyaratkan kemanfaatan bagi hajat hidup orang banyak, bukan justru memusnahkannya.

3. Lakukan audit investigatif terhadap dugaan aliran dana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT AGM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

4. Sita hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang kini berubah menjadi kubangan limbah beracun.

5. Terapkan metode pelacakan aliran dana untuk membongkar jejaring dugaan korupsi sistematis dan aktor intelektual di balik korporasi yang kebal hukum.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Paparan ini merujuk pada bukti-bukti visual, pengakuan masyarakat, dokumen hukum formal, serta temuan lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Redaksi memberikan ruang klarifikasi kepada manajemen PT AGM maupun pihak pemerintah daerah terkait untuk membuktikan kebenaran alas hak mereka di atas tanah masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”(Tim Redaksi)

JAKARTA –BTN 26/05/2026– Tabir gelap dugaan kongkalikong agraria dan praktik lancung investasi di pusaran tambang batu bara PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kini memasuki babak baru di level tertinggi nasional. Kuasa hukum masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, resmi melayangkan bundel laporan serta pengaduan hukum ke meja Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Langkah berani ini menjadi kulminasi dari kekecewaan mendalam publik terhadap lambannya penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.

Eskalasi kasus ini ke ring utama penegakan hukum pusat bukanlah tanpa alasan substantif yang kuat. Laporan resmi tersebut digulirkan setelah proses panjang penyelidikan oleh aparat kepolisian berhasil memecah kebuntuan dengan menetapkan sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka. Status hukum para abdi desa tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, yang menjadi hulu ledak pembuka dari skandal yang lebih besar.

Penetapan status tersangka terhadap para oknum aparat desa ini bak membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapat. Secara kasat mata, realitas hukum ini mengonfirmasi adanya aroma busuk praktik suap-menyuap dan gratifikasi sistematis yang diduga kuat menjadi ‘pelicin’ utama demi memuluskan jalannya syahwat operasional korporasi di atas tanah rakyat. Izin-izin yang dikantongi korporasi kini dipandang publik tidak lebih dari sekedar lembaran kertas yang lahir dari rahim kecurangan.

Fakta yuridis di lapangan kian mempertegas kerapuhan posisi hukum sang raksasa tambang. Rentetan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Mulai dari No: 140/01/MDN/IX/2025 s/d 140/12/KRJ/IX/2025; No: 590/686/KD-KLG/2025; No: 412/333/KD-BB; hingga No: 075/140/KD-PB/IX/2025) secara mutlak telah mencabut seluruh surat dasar atas lahan konflik tersebut. Pencabutan massal ini otomatis meruntuhkan legalitas hukum yang selama ini diklaim sepihak oleh korporasi.

Secara doktrin hukum yang paling mendasar, ketika tiang penyangga berupa izin dasar telah dicabut dan terbukti cacat akibat tindak pidana korupsi, maka seluruh bangunan hukum di atasnya runtuh seketika tanpa sisa. Asas hukum Void Ab Initio berlaku mutlak dalam sengkarut ini,segala bentuk hak guna, izin operasional, maupun konsesi yang dipegang oleh PT AGM di atas lahan tersebut secara otomatis batal demi hukum sejak awal, karena lahir dari sebuah perbuatan melawan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketajaman analisis hukum pun mulai diarahkan kepada aktor-aktor intelektual di balik korporasi yang selama ini seolah tak tersentuh. Kuasa Hukum Masyarakat, A. Gafar Rehalat, S.H., dengan nada tegas menyatakan bahwa logika hukum pidana gratifikasi tidak pernah berjalan satu arah. Jika penerima suap di tingkat desa sudah memakai rompi tersangka, maka secara nalar hukum yang sehat, sang pemberi suap,yakni pihak korporasi,mustahil dilepaskan begitu saja dari jerat hukum.

“Logika hukumnya sangat sederhana namun absolut. Jika penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara resmi kepolisian, maka mutlak harus ada pemberi yang diseret. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih. Pemilik badan usaha, jajaran Direktur, hingga Komisaris PT AGM harus segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan sistematis ini,” pungkas Gafar Rehalat dengan nada berapi-api saat ditemui di Jakarta.

Skandal yang dijuluki warga sebagai tragedi “Tanah Jarahan” ini diduga melibatkan penyerobotan lahan milik masyarakat adat dan lokal seluas 400 hektar. Di atas lahan curian.itulah, aktivitas pengerukan batubara ilegal berskala masif disinyalir terus melenggang kangkung tanpa hambatan, memproduksi sekitar 11 juta ton emas hitam per tahun. Jika dikalkulasikan dalam empat tahun terakhir, sebanyak 44 juta ton kekayaan alam bumi HSS diduga telah dikuras secara eksploitatif.

Ironi di balik gemerlap keuntungan korporasi tersebut memahat luka mendalam bagi 233 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring. Lebih dari 50 hektar lahan produktif yang menjadi urat nadi pertanian dan tumpuan hidup turun-temurun warga kini luluh lantak berubah menjadi lubang-lubang tambang yang menganga. Hak-hak ekologis dan ekonomi warga dirampas paksa, menyisakan trauma sosial yang berkepanjangan.

Masyarakat yang dahulunya hidup mandiri dari hasil bumi, kini dipaksa terjerembab ke dalam kubang kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tanah leluhur. Ketimpangan sosial ini menjadi potret nyata bagaimana investasi industri ekstraktif yang tidak sehat kerap kali menumbalkan rakyat kecil demi memperkaya segelintir elite korporasi. Melalui laporan resmi ke pemerintah pusat, masyarakat sipil menuntut keadilan substantif, bukan sekedar janji manis di atas kertas.

Guna mengakhiri impunitas korporasi, konsorsium masyarakat sipil melayangkan enam tuntutan represif dan radikal demi penegakan keadilan. Tuntutan pertama adalah mendesak institusi penegak hukum (KPK dan Kejaksaan Agung) untuk segera menetapkan status tersangka korporasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT AGM, sebagai kelanjutan logis dari Surat Panggilan Tersangka bernomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan kepolisian.

Tuntutan kedua dan ketiga berfokus pada pembersihan sistemik melalui audit investigatif menyeluruh terhadap LHKPN seluruh pejabat publik di Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSS yang menandatangani izin operasional tersebut. Serta, melakukan penyitaan aset secara total terhadap seluruh hasil tambang sebanyak 44 juta ton yang telah diproduksi, untuk kemudian dialokasikan sebagai dana pemulihan lingkungan hidup dan ganti rugi materiil yang adil bagi 233 KK korban terdampak.

Lebih jauh, pada tuntutan keempat dan kelima, masyarakat menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan permanen atas seluruh area operasional tambang PT AGM karena status izinnya yang sudah Void Ab Initio. Tuntutan ini dibarengi dengan desakan dilakukannya metode penegakan hukum Follow the Money untuk melacak ke mana saja aliran dana hitam gratifikasi mengalir selama empat tahun terakhir demi menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat.

Sebagai poin pemungkas yang tidak kalah krusial, draf laporan tersebut menuntut jaminan perlindungan hukum total dari negara bagi seluruh warga terdampak dari segala bentuk intimidasi pihak ketiga, serta pengembalian hak atas tanah leluhur mereka secara utuh tanpa syarat. Negara dituntut hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pamong kepentingan pemilik modal yang mencederai keadilan publik.

Redaksi media ini, dalam menjalankan tugas jurnalismenya, senantiasa tegak lurus mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Paparan kritis ini diangkat berdasarkan dokumen hukum formal yang sah dan laporan resmi di lapangan. Guna menjaga asas keberimbangan (cover both sides) dan transparansi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi, yang akan dimuat secara proporsional demi terpenuhinya informasi publik yang objektif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher Tim Red

Samarinda – detiknasional.com Kontingen judo Polda Lampung menorehkan prestasi membanggakan pada hari pertama Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 yang berlangsung di GOR Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/5/2026).

Pada pertandingan perdana tersebut, atlet-atlet Polda Lampung berhasil menyumbangkan dua medali perak dan dua medali perunggu dari sejumlah nomor pertandingan.

Peraih medali perak masing-masing diraih Bripda Tubagus Dinda Maulid pada kelas -66 kilogram dan Bripda Bianca Justitia di kelas -70 kilogram.

Sementara dua medali perunggu dipersembahkan Briptu Rachmad Dewa Artha pada kelas +90 kilogram serta Bripda R Ayu Syafriani di kelas -63 kilogram.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan capaian tersebut, kontingen Polda Lampung untuk sementara mengoleksi empat medali pada hari pertama pelaksanaan kejuaraan nasional tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi perjuangan dan semangat para atlet yang telah tampil maksimal membawa nama institusi di ajang Kapolri Cup 2026.

“Prestasi ini menjadi kebanggaan bagi Polda Lampung. Para atlet sudah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan semangat juang yang luar biasa pada hari pertama pertandingan,” kata Yuni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Lanjut Yuni, raihan medali tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk terus memberikan penampilan terbaik pada pertandingan selanjutnya.

Menurut Yuni, keikutsertaan personel Polda Lampung dalam ajang olahraga nasional tersebut bukan hanya untuk mengejar prestasi, tetapi juga sebagai bagian membangun soliditas, sportivitas, dan profesionalisme anggota Polri.

“Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan dukungan penuh kepada seluruh atlet yang bertanding, beliau juga menyaksikan langsung dari venue. Semoga pada pertandingan berikutnya kontingen Polda Lampung dapat kembali menambah perolehan medali,” ujar dia.

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 diketahui diikuti kontingen dari berbagai polda di Indonesia dan menjadi bagian rangkaian pembinaan prestasi olahraga di lingkungan Polri.

 

Kejuaraan tingkat nasional ini berlangsung sejak 15 hingga 20 Mei 2026.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi UDIN

Bandar Lampung detiknasional.com Komunitas ojek online (Gaspool Lampung ) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam memberantas aksi begal serta berbagai tindak kejahatan jalanan dan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

 

Dukungan tersebut salah satunya disampaikan oleh Miftahul Huda selaku Ketua Gaspool. Menurutnya, para pengemudi ojek online merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kejahatan jalanan karena aktivitas mereka lebih banyak dilakukan di jalan, termasuk pada malam hingga dini hari.

“Driver ojol setiap hari bekerja di lapangan. Kami sering menerima order malam dan melintas di lokasi yang sepi. Jadi ancaman begal maupun pelaku C3 itu benar-benar kami rasakan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menilai ketegasan aparat kepolisian sangat dibutuhkan agar para pelaku kejahatan tidak semakin berani menjalankan aksinya terhadap masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan pekerja malam.

Menurut Miftahul Huda, aksi begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat yang sedang mencari nafkah.

Karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat terhadap pelaku kejahatan jalanan selama tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau aparat tegas, pelaku tentu akan berpikir dua kali sebelum beraksi. Kami ingin masyarakat, khususnya driver ojol, bisa bekerja dengan rasa aman,” katanya.

Selain mendukung langkah kepolisian, komunitas ojol di Lampung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.

Dukungan tersebut juga menjadi bentuk empati atas gugurnya Arya Supena saat menjalankan tugas memberantas kejahatan jalanan. Mereka berharap pengorbanan tersebut menjadi momentum bersama dalam memerangi aksi begal dan kejahatan C3 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung.

 

Redaksi Udin

You cannot copy content of this page