Beranda » Jakarta » Halaman 2

Jakarta

​BANDAR LAMPUNG , detiknasional.com Gugurnya Bripka Arya Sumpena dalam tugas pemberantasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggalkan duka mendalam bagi warga Lampung. Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi almarhum, puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan doa bersama dan penyalaan lilin di depan Toko Yusie Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

​Suasana khidmat menyelimuti lokasi kegiatan saat para driver ojol menundukkan kepala di tengah pendar cahaya lilin. Karangan bunga pun turut diletakkan sebagai simbol belasungkawa atas gugurnya sosok Bhayangkara yang berdedikasi tinggi tersebut.

​”Beliau gugur saat melindungi masyarakat dari kejahatan jalanan. Kehadiran kami di sini adalah bentuk dukungan moral bagi institusi Polri dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu koordinator Ojol yang menggelar do.ah bersama

​Dalam kegiatan tersebut, komunitas ojol menyampaikan beberapa pesan penting mengucapkan trima kasih atas Apresiasi Pengabdianya  komunitas Ojol Mengakui bahwa tugas kepolisian adalah pengabdian mulia yang mempertaruhkan nyawa demi keamanan publik 

​ Kami mengharap  aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku penembakan dan memberikan hukuman maksimal Sesuai tindakan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa memberikan ​Efek Jera Menilai tindakan brutal terhadap aparat penegak hukum kepolisian, pelaku kejahatan tidak  boleh ditoleransi agar memberikan peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perwakilan komunitas menyam paikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik mengenai besarnya risiko yang dihadapi kepolisian setiap hari. Mereka berharap tindakan tegas segera diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

​”Pelaku kejahatan harus tahu bahwa tindakan melawan aparat dan meresahkan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi,” tegas seorang dari  peserta komunitas Ojol tersebut

​Kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga membawa pesan moral bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari peran  masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam memberantas kriminalitas.

Kegiatan do’ ah bersama  berlangsung tertib dan penuh khidmat ini lalu ditutup dengan harapan agar pengorbanan Alm. Bripka Arya Sumpena menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di  Lampung.

 

UDIN

JAKARTA – Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.

Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.

Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.

Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.

Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.

Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)

JAKARTA – 28 Apri 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi mendarat di meja pengawasan tingkat nasional. Polemik ini memanas setelah terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul dengan informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian.

Langkah koordinasi strategis ini diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., setelah mempelajari secara mendalam isi dokumen pemberhentian tersebut yang ditemukan tanpa mencantumkan alasan pemberhentian yang jelas. Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Kusmiadi juga menyampaikan persoalan ini kepada Pemimpin Negara melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan laporan ini masuk dalam radar pengawasan khusus berbagai instrumen pemerintah di Jakarta.

Siap saya lanjutkan ke tim, terima kasih, demikian bunyi pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta yang diterima jajaran redaksi dalam sebuah koordinasi strategis baru-baru ini.

Atas respon positif tersebut, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., mendesak agar tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik terhadap seluruh dokumen administratif, pengecekan absensi perangkat desa secara mendetail, hingga verifikasi dokumen hasil musyawarah tingkat desa. Hal ini dinilai krusial karena dokumen-dokumen tersebut merupakan pondasi dasar dari setiap ketentuan pemberhentian aparat desa yang sah secara hukum.

Kusmiadi menjabarkan bahwa redaksi telah berupaya mengedepankan asas keberimbangan. Namun, sebuah ironi terjadi ketika pihak Kepala Desa maupun Camat justru gagal menunjukkan bukti-bukti materiil dan formil yang diminta redaksi sebagai dasar penerbitan SK tersebut. Ia secara tajam mengkritisi sikap Kepala Desa yang seolah-olah mengalihkan tanggung jawab dengan mengarahkan persoalan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terlepas dari salah atau benar secara personal, negara ini butuh pembuktian karena dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa mengarahkan ke PTUN sementara mereka sendiri bungkam saat diminta dokumen dasar pembuktian administrasi. Sanggahan lisan di media-media lain baru-baru ini tidak akan pernah menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak mampu dihadirkan, tegas Kusmiadi.

Lebih memprihatinkan lagi, penjelasan mengenai pasal dan peraturan yang disampaikan oleh Camat Kikim Timur dinilai sebagai bentuk degradasi intelektual pejabat publik yang salah kaprah. Pengutipan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 oleh pihak Kecamatan dinilai keliru secara fundamental karena pasal tersebut mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian yang seharusnya merujuk pada Pasal 53 UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kusmiadi menekankan bahwa Camat bukan sekadar kurir atau kantor pos administratif yang hanya meneruskan surat tanpa verifikasi materiil. Berdasarkan aturan, Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel. Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan dalam menunjukkan bukti sah hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan data absensi resmi semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif yang sengaja disembunyikan.

Kusmiadi mendesak agar siapapun oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak secara tegas melalui hukum pidana dan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan mal-administrasi. Fenomena ini diprediksi akan menjadi kiamat kertas kerja bagi birokrasi di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten Lahat saat tim pusat mulai melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menyingkap tabir kebenaran di balik skandal pemberhentian ini.*(Red)

JAKARTA – 23 April 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin diterbitkan di tengah bergulirnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini memicu desakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan birokrasi di wilayah tersebut. Pasalnya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan instrumen administratif untuk menyingkirkan saksi kunci dalam kasus dugaan mega korupsi dana desa.

Terbitnya SK Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 pada 13 April 2026 menguak adanya rantai rekomendasi yang dinilai janggal. Keputusan Kepala Desa tersebut didasari oleh rekomendasi Camat Kikim Timur dan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat. Kecepatan proses ini memicu kecurigaan adanya “kerjasama administratif” untuk mempercepat penyingkiran Sekdes tanpa melalui verifikasi faktual yang jujur.

Saudara Muslimin secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, administrasi di tingkat kecamatan dan kabupaten tetap memproses pemberhentian tersebut dengan label diberhentikan dengan hormat. Hal ini dianggap sebagai bentuk mal-administrasi berat karena mengabaikan ketiadaan dokumen pernyataan kehendak dari yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Muslimin di kantor desa disebabkan oleh kewajibannya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel sebagai saksi dalam kasus dana desa yang juga menyeret nama Kepala Desa. Ironisnya, kepatuhan terhadap hukum tersebut diduga dimanfaatkan oleh Kepala Desa sebagai alasan indisipliner untuk mengusulkan pemecatan kepada pihak kecamatan dan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghambat proses hukum (obstruction of justice). Dengan diberhentikannya Sekdes secara sepihak, akses terhadap dokumen asli dan data keuangan desa menjadi tertutup bagi saksi kunci, yang secara langsung berpotensi melemahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Situasi di Desa Lubuk Layang Ilir ini kini ditembuskan secara luas ke jajaran pemerintah pusat di Jakarta, termasuk Kemendagri dan Kemenpan RB. Hal ini dilakukan agar dilakukan audit investigatif terhadap kinerja Camat dan pejabat terkait di Kabupaten Lahat yang mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan pengecekan dua arah (check and re-check).

Pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kasus ini dinilai sangat nyata. Jika instrumen administrasi negara digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan anggaran atau menyingkirkan saksi kunci, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi program reformasi birokrasi nasional.

Publik kini mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera menurunkan tim guna memeriksa keabsahan dokumen usulan pemberhentian tersebut. Jika ditemukan adanya manipulasi data atau keterangan tidak benar, maka SK tersebut harus dibatalkan demi hukum dan pejabat yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga laporan ini disampaikan kepada otoritas pusat, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan di wilayah terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan objektif di balik percepatan pemecatan saksi kunci korupsi tersebut.

Publisher -Red

 

JAKARTA – 18 April 2026– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia masa depan terus menuai apresiasi luas. Program ini dinilai bukan sekadar bantuan sosial, melainkan langkah revolusioner dalam memutus rantai stunting dan menyiapkan generasi unggul demi menjemput impian Indonesia Emas 2045.

Inisiator Gema Patriotik, Sahala Jonedi, menyatakan bahwa keberanian pemerintah dalam mengeksekusi program MBG adalah wujud nyata dari kedaulatan pangan dan kemanusiaan. Menurutnya, program ini adalah jawaban atas tantangan fundamental bangsa selama berpuluh-puluh tahun.

“Program Makan Bergizi Gratis adalah Gema Patriotik yang sesungguhnya. Kita tidak sedang membicarakan piring nasi semata, kita sedang membicarakan fondasi otak dan fisik anak-anak bangsa yang akan memimpin dunia di tahun 2045. Ini adalah lompatan besar yang wajib didukung seluruh elemen masyarakat,” ujar Sahala Jonedi dalam keterangannya hari ini.

Namun, di balik dukungan penuh tersebut, Sahala Jonedi dan Tokoh Nasional Merah Putih, Bobi Irawan, memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan program ini. Mereka menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kecurangan dalam program yang menyangkut nasib generasi bangsa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini adalah program mulia, jangan coba-coba merusaknya! Baik itu pengelola dapur, pemilik unit pelayanan, maupun oknum-oknum tertentu, jangan pernah berpikir untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar. Jangan kotori cita-cita besar bangsa ini dengan tindakan curang,” tegas Sahala Jonedi.

Bobi Irawan pun menambahkan bahwa negara harus hadir dengan tangan besi jika ditemukan adanya penyelewengan yang merusak tujuan suci program ini.

“Kami meminta negara untuk tidak sungkan menindak tegas siapa pun pelakunya. Jika ada yang berani merusak kualitas gizi atau menyalahgunakan anggaran program ini, mereka tidak hanya mengkhianati pemerintah, tapi mengkhianati masa depan anak-anak kita. Program ini adalah titipan masa depan, jadi jangan rusak cita-cita bangsa,” ujar Bobi dengan nada bicara yang lugas.

Dari aspek kesehatan, Sahala menekankan bahwa komposisi gizi dalam program MBG telah dirancang secara saintifik untuk memenuhi kebutuhan makro dan mikro nutrisi siswa. Dengan asupan protein, vitamin, dan mineral yang terjaga, Indonesia diprediksi akan memiliki angkatan kerja yang lebih produktif, cerdas, dan kompetitif secara global.

Bobi Irawan juga melihat program ini sebagai pengikat rasa kebangsaan di mana setiap anak mendapatkan hak yang sama atas nutrisi berkualitas. “Inilah esensi dari Merah Putih. Tidak boleh ada lagi anak Indonesia yang bermimpi dengan perut lapar. Program MBG adalah bentuk kehadiran negara yang paling autentik,” tambahnya.

Kedua tokoh ini sepakat bahwa program MBG adalah katalisator utama untuk mencapai target-target besar dalam visi Indonesia Emas 2045, di antaranya:

– Peningkatan IQ Nasional: Melalui asupan gizi yang optimal sejak dini.

– Penguatan Ekonomi Lokal: Melibatkan UMKM dan petani lokal sebagai penyedia bahan baku pangan.

– Ketahanan Nasional: Membentuk generasi yang tangguh secara fisik dan mental untuk menjaga kedaulatan negara.

“Ini adalah warisan terbaik yang bisa kita berikan kepada masa depan. Kita tidak hanya memberi makan, kita sedang memberi harapan dan martabat bagi bangsa besar ini,” tutup Bobi Irawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis diharapkan terus berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan terjaga integritasnya demi mewujudkan manusia Indonesia yang unggul.

Publisher -Red

Reporter CN  -Jhon

Timika, Papua, DN-II Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III memperkuat seluruh pos keamanan dan rest area di wilayah operasional PT Freeport Indonesia menyusul serangan mendadak dan mematikan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) beberapa waktu lalu. Penguatan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menjaga stabilitas keamanan di salah satu objek vital nasional tersebut. Sejumlah kendaraan tempur taktis, termasuk Panser Anoa, disiagakan di titik-titik strategis di area perusahaan.

Panglima Kogabwilhan III, Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto, turun langsung meninjau kondisi lapangan. Ia mengunjungi rest area Mile 50 serta lokasi penyerangan terhadap karyawan PT Freeport yang kini dijaga ketat oleh personel TNI. “Langkah yang kami ambil bersifat antisipatif dan terukur, dengan memperkuat titik-titik pengamanan guna memastikan stabilitas nasional tetap terjaga,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto dalam keterangannya. Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, penguatan tersebut mencakup peningkatan jumlah dan kesiapan personel yang profesional dan responsif, penguatan struktur serta ketahanan pos keamanan, hingga modernisasi persenjataan untuk menghadapi berbagai potensi ancaman. Selain itu, TNI juga meningkatkan patroli terpadu dan pengawasan intensif di seluruh kawasan strategis. Sinergi dengan aparat penegak hukum, tokoh adat, dan tokoh agama turut diperkuat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.



Menurut orang nomor satu di Kogabwilhan III tersebut, komitmen TNI tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan keberlangsungan aktivitas pembangunan nasional, khususnya di Papua. “Kami memastikan seluruh objek vital nasional tetap aman, sehingga roda pembangunan dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Langkah pengamanan ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan lanjutan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Freeport Indonesia. 

Red/Casroni

JAKARTA – 17 April 2026– Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengeluarkan pernyataan yang lebih keras dan tajam terkait integritas jurnalisme di Indonesia. Beliau menyoroti adanya praktik kotor di mana wartawan bekerja sama dengan narasumber yang memiliki hubungan kedekatan personal untuk membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan.

Dalam edukasi terbarunya di Jakarta, Wilson Lalengke menegaskan bahwa apabila ditemukan seorang wartawan mengangkat berita dari narasumber yang sebenarnya adalah orang dekatnya sendiri, lalu informasi yang disampaikan terbukti fiktif dan tidak terverifikasi, maka keduanya telah melakukan perilaku jahat. Narasumber seperti ini disebutnya sebagai narasumber fiktif atau narasumber palsu yang sengaja diciptakan untuk menyesatkan publik.

Narasumber palsu yang memberikan keterangan tidak sesuai realita harus dipidana dan dipenjara. Mereka telah menyalahgunakan kepercayaan publik dan merusak tatanan informasi. Namun yang lebih menjijikkan adalah keberadaan wartawan yang sengaja mengangkat berita tanpa verifikasi karena bekerja sama dengan narasumber tersebut. Wartawan seperti ini adalah penjahat dan benalu dalam dunia pers yang harus segera disingkirkan, tegas alumni Lemhannas RI tersebut.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa jurnalisme memiliki mandat suci untuk melaporkan kebenaran berdasarkan fakta lapangan, bukan berdasarkan pesanan atau pertemanan. Jika wartawan dan narasumber bersekongkol menciptakan drama, misalnya pura-pura depresi atau membangun opini sesat untuk memojokkan pihak lain, maka mereka telah mengkhianati pilar keempat demokrasi. Praktik jurnalisme semacam itu bukan hanya melanggar kode etik, tetapi sudah masuk ke ranah kriminal.

Bagi narasumber yang berbohong, landasan hukumnya jelas tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 terkait penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, serta Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu. Sementara itu, bagi wartawan yang menjadi kaki tangan kebohongan tersebut, mereka tidak lagi dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena telah kehilangan unsur iktikad baik. Mereka dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 karena sengaja menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan orang lain.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan ini merupakan peringatan bagi seluruh awak media agar tetap memegang teguh prinsip jeli, teliti, dan independen. Redaksi tugasnya mencatat fakta, bukan mengarang cerita bersama teman dekat. Wilson Lalengke mengimbau masyarakat dan otoritas hukum untuk tidak ragu memproses narasumber pembohong serta menindak tegas oknum wartawan benalu yang merusak nama baik profesi jurnalis di mata dunia.

Dunia pers harus bersih dari konspirasi jahat antara wartawan dan narasumber fiktif. Jika fakta di lapangan berbeda dengan apa yang diberitakan secara sengaja, maka penjara adalah tempat yang layak bagi narasumbernya, dan pemecatan secara tidak hormat dari dunia pers adalah ganjaran bagi wartawannya. Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat fitnah demi kepentingan personal. Tutupnya

Publisher -Red

You cannot copy content of this page