Beranda » kejaksaan » Halaman 2

kejaksaan

Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menggelar razia gabungan bersama TNI/Polri sebagai upaya memperkuat keamanan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Jumat malam (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, bersama Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, serta melibatkan unsur TNI/Polri, pejabat struktural, dan pegawai Rutan Ambon.

Penggeledahan menyasar Blok Dahlia kamar 1 hingga kamar 9 dengan pemeriksaan menyeluruh pada kamar hunian maupun warga binaan. Razia dilakukan sebagai tindak lanjut Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 6 terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan.

Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bersih dari barang-barang terlarang.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Ambon tetap kondusif. Kami juga ingin memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam rutan,” ujar Jefry R. Persulessy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 2 gunting, 10 silet, 5 korek gas, 5 isi cutter, 4 sendok, 1 charger handphone, 8 paku, 1 flashdisk, 2 jarum, 1 pinset, 1 alat cukur, serta 3 potong besi.

Meski demikian, petugas memastikan tidak ditemukan narkoba maupun handphone dalam penggeledahan tersebut.

“Alhamdulillah, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone. Ini menunjukkan pengawasan yang terus kami lakukan berjalan efektif, namun pengawasan tetap akan diperketat,” tambah Jefry.

Usai penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap 30 warga binaan kasus narkoba yang didampingi langsung oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku serta tenaga medis Klinik Pratama Rutan Ambon.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Sementara itu, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Sarwono, menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan dan tes urine akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penguatan pengawasan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Maluku.

Seluruh barang hasil temuan telah diamankan untuk didata dan selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala menonjol. (Red/C).

SIDOARJO, DN-II Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, (21/5/2026).

Persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini menghadirkan agenda krusial, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

​Di hadapan Majelis Hakim, dinamika persidangan berlangsung memanas saat satu per satu kesaksian mulai menguliti akar persoalan yang sebenarnya.

​Kepala Desa Penganden, Mustain, yang hadir sebagai salah satu saksi fakta, memberikan keterangan terkait riwayat transaksi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang kini menjadi objek sengketa dan disita oleh pihak kejaksaan. Mustain membeberkan bahwa peralihan hak berupa Letter C tanah seluas masing-masing 120 M2 tersebut tercatat dilakukan dalam rentang waktu November 2019 hingga Februari 2020, dan dibalik nama menjadi atas nama Zainur Rosid. Namun, Mustain mengaku baru mengetahui tanah tersebut terseret pusaran kasus dana hibah setelah adanya panggilan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.

​Kesaksian Kades Penganden ini langsung memicu reaksi keras dan bantahan telak dari kubu terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terdakwa Zainur Rosid dengan tegas mengklarifikasi di ruang sidang bahwa pembelian tanah di Desa Penganden tersebut murni untuk keperluan pengembangan pondok pesantren, bukan untuk kepentingan pribadi. Dokumen balik nama pun mencantumkan nama dirinya selaku perwakilan dari PP Al-Ibrohimi. Lebih lanjut, Zainur Rosid menegaskan bahwa aset tersebut dibeli menggunakan dana internal pondok pada tahun 2019 melalui proses yang panjang, dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan dana hibah yang dipersoalkan.

​Fakta mengejutkan pun diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs. Berdasarkan alat bukti dan kronologi pencairan, dana hibah tersebut baru cair pada tanggal 20 November 2019, sedangkan transaksi pengadaan tanah sudah dilakukan sebelum dana tersebut turun. Hal ini dinilai mematahkan dakwaan yang dipaksakan terhadap kliennya.

​Pengadaan tanah yang bersumber dari dana pondok tersebut meliputi pembelian lahan untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al-Ibrohimi senilai Rp 200 juta dari Rofiatul Masruroh di Desa Manyar Rejo, uang muka lahan pembangunan kantor senilai Rp 150 juta kepada M. Sadad, serta pembangunan gazebo dan fasilitas paving senilai Rp 50 juta.

​Temuan Fakta Investigasi Media: Penyidik Kejari Minta Maaf Salah Sita Objek di Depan Hakim!

​Berdasarkan pengamatan mendalam dan ketelitian Tim Investigasi Awak Media yang mengawal langsung jalannya persidangan di ruang sidang, terungkap sebuah fakta yang sangat mencengangkan sekaligus memalukan bagi penegakan hukum.

​Di hadapan Majelis Hakim yang Mulia, Pak J selaku tim Penyidik dari Kejari Gresik akhirnya tidak berkutik dan secara terbuka memohon maaf. Pengakuan mengejutkan ini terlontar setelah penyidik mengakui adanya blunder fatal berupa salah sita objek yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan sengketa hukum bab dana hibah tersebut. Kekeliruan mendasar ini menjadi bukti kuat adanya pemaksaan berkas perkara sejak awal.

​Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung Cs, memberikan pernyataan menohok kepada awak media. Mereka menilai ada kejanggalan besar dan kerancuan hukum yang dilakukan oleh Kejari Gresik terkait penetapan objek sita jaminan yang kini terbukti salah sasaran setelah diakui sendiri oleh penyidik di dalam ruang sidang.

​Kuasa hukum menyoroti adanya salah objek yang fatal, di mana legalitas Letter C berada di Desa Penganden, sementara surat hak milik yang menjadi substansi perkara terletak di Desa Manyar Rejo. Perbedaan wilayah dan desa ini memicu pertanyaan besar atas dasar apa Kejari Gresik melakukan penyitaan serampangan sejak awal.

​Lebih jauh, Markacung Cs membeberkan bahwa dari 18 saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mayoritas tidak memberikan keterangan yang kuat. Hanya satu saksi fakta bernama Agung Prasetya yang keterangannya dinilai sangat jelas, tegas, dan membuka kotak pandora kasus ini pada persidangan 7 Mei lalu.

​Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Agung Prasetya mengungkap bahwa sengkarut hukum ini bermula pasca-wafatnya KH. Ali Wafa pada tahun 2019. Diduga terjadi upaya “kudeta” kepengurusan dari anak almarhum terhadap pengurus sah PP Al-Ibrohimi yang saat ini dipimpin oleh Zainur Rosid dan Choirul Athok yang tak lain adalah paman dan saudara kandung dari pihak pelapor sendiri. Saat dicecar JPU mengenai duduk perkara dana hibah, saksi Agung bahkan dengan lantang menjawab agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pelapor, bukan kepada dirinya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim Kuasa Hukum menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah ini sarat akan muatan sentimen pribadi dan kekecewaan internal keluarga besar pasca-perubahan kepengurusan. Kasus dana hibah ini diduga kuat sengaja dijadikan “batu sandungan” untuk menjatuhkan para terdakwa yang sah secara hukum memimpin pondok.

​Melihat banyaknya kejanggalan, pengakuan salah sita oleh penyidik, serta fakta yang mulai berbalik di persidangan, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat persidangan ini demi memastikan para terdakwa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum.

Tim Investigasi/ Redaksi

TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.

Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.

“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).

Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum Penegakan Kasus

Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)

Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)

Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai

Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.

“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.

Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.

Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.

“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)

Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP

TANGERANG, DN-II Nasib pilu menimpa Yusi Herawati (58), seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) lansia di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Alih-alih mendapatkan haknya setelah belasan tahun bekerja, Yusi justru diduga menjadi korban penganiayaan dan perampasan harta benda yang dilakukan oleh majikannya sendiri.

Peristiwa traumatis tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dituduh mencuri kalung emas oleh sepasang kekasih yang merupakan majikannya, berinisial AY dan GP. Meski korban telah membantah dan bersumpah tidak pernah mengambil barang tersebut, intimidasi fisik tetap terjadi.

Disabet Gesper hingga Penggeledahan Ilegal

Penasihat Hukum korban dari Lawfirm Akhwil & Partner’s, Rendy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tindakan kekerasan bertubi-tubi agar dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Klien kami disabet punggungnya menggunakan gesper, dipukul berkali-kali di bagian badan dan kepala, hingga diseret paksa ke dalam mobil. Tragisnya, aksi main hakim sendiri ini diduga ikut dikawal oleh oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ungkap Rendy kepada media, Senin (18/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kekejaman tidak berhenti di situ. Korban kemudian dibawa ke rumah pribadinya untuk dilakukan penggeledahan. Rendy menegaskan bahwa penggeledahan tersebut ilegal karena dilakukan tanpa dasar surat perintah resmi.

“Rumah korban diobrak-abrik dan dirusak. Karena tuduhan tidak terbukti dan perhiasan yang dicari tidak ditemukan, korban kemudian digelandang ke Polsek Karawaci,” tambah Rendy yang juga dikenal sebagai Aktivis Pemuda Tangerang Raya.

Harta Benda Korban Diduga Dirampas

Ironisnya, di bawah tekanan intimidasi di lingkungan institusi penegak hukum, korban justru diduga kembali menjadi korban kriminalitas. Handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga anting emas 2 karat milik PRT lansia ini dirampas paksa oleh terduga pelaku AY dan GP.

Menanggapi tindakan sewenang-wenang ini, Tim Penasihat Hukum Lawfirm Akhwil & Partner’s bergerak cepat mendampingi korban untuk menuntut keadilan. Laporan resmi kini telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Nomor Laporan: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Pasal yang Disangkakan: Pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Desak Kapolres Tindak Tegas Pelaku dan Oknum Aparat

Rendy Kurniawan menegaskan kasus ini harus menjadi ujian integritas bagi Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi rakyat kecil sekaligus membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melanggar aturan.

“Kami meminta kasus ini menjadi atensi utama Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan lansia. Kami mendesak proses hukum berjalan transparan, baik untuk kedua majikan tersebut, maupun oknum polisi yang diduga kuat melanggar SOP dan ikut serta dalam intimidasi ini. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!” tegas Rendy. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Slawi, DN-II Kepolisian Resor Tegal menunjukkan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya daerah melalui keikutsertaan langsung dalam Kirab Budaya Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-425 yang berlangsung di Kabupaten Tegal, Senin (18/05/2026) pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. beserta Ibu turut mengikuti kirab dengan menaiki kereta kuda bersama Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., M.M. beserta Ibu dan unsur Forkopimda lainnya. Momen tersebut menjadi simbol kuat kebersamaan dan sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen dalam menjaga serta melestarikan budaya lokal.

Kirab budaya yang diawali dari Rumah Dinas Bupati Tegal ini menampilkan arak-arakan pusaka Tumbak Kyai Plered sebagai ikon sejarah Kabupaten Tegal, diikuti berbagai elemen seperti drum band, paskibraka, gamelan, serta rombongan peserta kirab yang menambah semarak suasana.

Kehadiran Kapolres Tegal bersama jajaran Forkopimda dalam satu kereta kuda mendapat perhatian dan antusiasme masyarakat yang memadati sepanjang rute kirab. Hal tersebut mencerminkan kedekatan antara pimpinan daerah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam suasana kebersamaan yang penuh nilai budaya.

Selain berpartisipasi dalam kirab, Polres Tegal juga melaksanakan pengamanan secara maksimal melalui penempatan personel di sepanjang jalur yang dilalui rombongan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan budaya merupakan bagian dari pendekatan humanis untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut menjaga dan melestarikan budaya daerah,” ungkapnya.

Kegiatan kirab dilanjutkan dengan penyerahan pusaka kepada Bupati Tegal dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal sebagai rangkaian Hari Jadi ke-425. ( S. Bimantoro )

BEKASI, DN-II Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya pendaftaran kepada para calon anggota BPD sebesar Rp2.000.000 per orang. (10/5/2026).

Dalih Musyawarah dan Keterbatasan Dana

Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan para calon. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari keterwakilan tokoh menjadi sistem pemilihan per Kepala Keluarga (KK).

“Ya memang benar, hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000 untuk membantu menutupi kekurangan anggaran,” ujar Deden saat dikonfirmasi.

Tabrak Regulasi dan UU Desa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan panitia ini dinilai sangat berisiko dan mencederai integritas demokrasi tingkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh biaya pemilihan BPD seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini:

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Pasal 16 secara eksplisit mengatur bahwa biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDesa. Tidak ada klausul yang mengizinkan pembebanan biaya kepada kandidat secara personal.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2018:

Dalam aturan turunan mengenai BPD, ditegaskan bahwa panitia dilarang memungut biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun kepada calon anggota.

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor):

Pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara (panitia yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa) tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Potensi Cacat Hukum

Secara hukum, “kesepakatan” dalam musyawarah tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika APBDesa tidak mencukupi, panitia seharusnya mengajukan perubahan anggaran atau mencari sumber pendanaan sah lainnya, bukan membebankan kepada peserta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia terancam cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.

(Tim red)

Aceh Singkil, DN-II barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali keputusan dalam dalam faktanya lebih banyak benarnya dipihak Muliati perlu penelusuran saksama dalam kasus Muliati ini “, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta, (9/5/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati,44 tahun tinggal di Desa Tulaan Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil. Jum’at 8/5/2026. Vonis tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengaku masih mengalami trauma psikis. “Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.

Dalam perkara tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi telah dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.

Keluarga Muliati menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. “Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap. “Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” ujarnya.

Kekecewaan atas vonis tersebut juga datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. Saat dihubungi di Jakarta, Sabtu,9/5/2026, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1) itu menilai putusan tersebut janggal.

“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” kata Prof Sutan Nasomal.

Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. “Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.

Prof Sutan menambahkan, keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. “Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini disidangkan di PN Aceh Singkil dengan nomor perkara yang tercatat di panitera. Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap atas putusan tersebut dan apakah akan melakukan upaya hukum banding.

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.

Medan, DN-II Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau. (5/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

Tim Red

DEPOK, DN-II Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok membuka indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa. (5/5/2026).

Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan temuan mencolok pada sektor teknologi pendidikan. Pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif yang seharusnya menjadi penunjang modernisasi belajar justru diduga menjadi ladang “panen anggaran”. Harga per unit tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025.

Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta. Selisih harga yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp 22 miliar.

Tak berhenti di sana, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana: pensil. Dalam kontrak TA 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar. Angka ini jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500. Selisih nyaris 100 persen ini memunculkan indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar. Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan serta potensi pengkondisian dalam proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog disebut bukan lagi sebagai alat transparansi, melainkan “tameng formalitas” untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.

“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas KCBI dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, audit investigatif bersama BPK atau BPKP dinilai krusial untuk mengungkap nilai kerugian riil, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya praktik kolusi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang semestinya steril dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Depok.

(red)

JAKARTA, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Heryadi, seorang sopir truk pengangkut barang. Langkah ini diambil setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

​Heryadi ditetapkan sebagai buronan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (sebelumnya tertulis 486, umumnya penggelapan merujuk pada 372 atau 374). Penetapan DPO dilakukan karena keberadaan tersangka hingga saat ini tidak diketahui.

​Menanggapi hal tersebut, Noven Saputera, S.H., dari Firma Hukum Aljailani & Rekan selaku kuasa hukum pelapor, memberikan apresiasi sekaligus desakan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Pangkal Pinang, untuk meningkatkan intensitas pencarian.

​”Laporan klien kami, Saudara Hermanto, yang mengalami kerugian materi sebesar Rp166.000.000, telah diproses sejak 12 September 2024 dengan Nomor Laporan: LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG. Terbitnya DPO atas nama Heryadi ini membuktikan bahwa laporan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat serius,” ujar Noven Saputera dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

​Noven menekankan agar status DPO tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan. Ia berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta agar DPO ini tidak sekadar menjadi lembaran kertas di arsip kepolisian. Kami berharap polisi bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naik ke Tahap Dua dan disidangkan,” tegasnya.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menuntut transparansi dalam proses pengejaran dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat jalannya hukum.

​”Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami. Kami juga mengimbau kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan pelaku agar bersikap kooperatif. Perlu diingat, menyembunyikan seorang DPO dapat dikategorikan sebagai tindakan Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum,” tutup Noven.

​(Red/Tim)

You cannot copy content of this page