Aroma Manipulasi Pajak PT BRK Sengat Ogan Ilir, Warga Tuntut Audit Total Lahan kurang lebih 4.000 Hektare
OGAN ILIR, SUMSEL – www.detik-nasional.com // Konflik agraria yang beriringan dengan dugaan penyimpangan kewajiban pajak oleh PT BRK di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini resmi mencapai titik didih. Elemen masyarakat dari Desa Ulak Segara dan Kelurahan Muara Kuang secara kolektif menggelar aksi desakan agar otoritas pertanahan serta perpajakan segera turun tangan. Warga menuntut investigasi menyeluruh atas operasional perusahaan yang dinilai telah merugikan daerah dan negara dalam skala besar.
Masyarakat setempat mencium adanya praktik manipulasi pajak yang terstruktur dan masif selama bertahun-tahun. Dari total lahan seluas kurang lebih berkisar 4.000 hektare yang dikuasai oleh PT BRK, perusahaan diduga kuat hanya melaporkan dan membayar kewajiban pajak separuh dari luas lahan sebenarnya. Perwakilan warga menegaskan bahwa jika manipulasi ini terbukti benar, tindakan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah bentuk perampokan terang-terangan terhadap hak negara dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Tak hanya tersandung isu manipulasi pajak, legalitas lahan berupa Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi yang telah beroperasi selama 40 tahun ini juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat mensinyalir bahwa izin HGU PT BRK sejatinya telah kedaluwarsa sejak tahun 2015. Muncul dugaan kuat bahwa proses perpanjangan HGU dilakukan secara sepihak di balik meja, tanpa melalui prosedur hukum yang transparan dan tanpa melibatkan partisipasi warga yang terdampak langsung oleh operasional perkebunan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara regulasi, serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BRK berpotensi menyeret perusahaan ke ranah hukum pidana serius. Merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), tindakan sengaja memalsukan laporan SPT dapat diancam pidana penjara. Selain itu, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 jo. PP Nomor 18 Tahun 2021, pelanggaran batas lahan dan habisnya masa berlaku HGU tanpa prosedur yang sah berkonsekuensi pada pembatalan hak, sehingga tanah tersebut harus dikembalikan statusnya menjadi tanah negara.
Merespons situasi yang kian memanas, masyarakat secara tegas menuntut Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Pajak untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak dilakukannya verifikasi faktual terhadap luas lahan di lapangan serta audit total atas seluruh dokumen HGU dan rekam jejak pembayaran pajak PT BRK sejak tahun 2015. Sanksi administratif yang tegas hingga opsi pencabutan izin operasional secara permanen disuarakan sebagai harga mati jika perusahaan terbukti melanggar hukum.
Apabila tuntutan dan aspirasi ini tidak segera direspons oleh instansi vertikal terkait, warga mengancam akan membawa persoalan agraria dan pajak ini ke tingkat pusat di Jakarta demi menegakkan keadilan di desa ulak Segara dak kel muara kuang. Sementara itu, gelombang protes dan desakan dari masyarakat adat serta desa terus mengalir deras di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. BRK yang lama dan baru masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi apa pun terkait tuduhan berat yang dialamatkan kepada mereka.
REPORT : JULIYAN
Indramayu, DN-II Sorotan tajam kini mengarah pada proyek publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. PT Subur Jagat, selaku perusahaan pemenang tender bernilai ratusan juta rupiah, diduga kuat melakukan pemotongan anggaran serta melakukan “permainan” dalam proses pencairan dana publikasi tersebut. (11/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, PT Subur Jagat resmi tercatat sebagai pemenang lelang kegiatan publikasi DPRD Indramayu. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E., membenarkan status perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
”Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan itu satu pintu dari Setwan dan Kabag. Coba langsung ke Kabag, Setwan, atau PPTK,” ujar Surastono saat memberikan keterangan.
Isu Pemotongan Anggaran dan “Uang Kopi”
Namun, berbanding terbalik dengan klaim tersebut, informasi di lapangan justru mengungkap kejanggalan yang signifikan. Salah satu penerima dana publikasi berinisial AC mengaku, pihak media hanya menerima sebagian kecil dari total anggaran yang seharusnya disalurkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu pun masih dipotong untuk ‘uang kopi’ buat PPTK. Sementara itu, PT Subur Jagat sendiri sudah mengantongi Rp35 juta,” ungkap AC secara gamblang.
Ketimpangan angka tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan publik: ke mana larinya sisa anggaran bernilai ratusan juta rupiah dari total nilai tender yang dimenangkan oleh PT Subur Jagat?

Tuntutan Transparansi dan Audit
Menanggapi sengkarut ini, Heri dari Divisi Hukum Aliansi Media Komunikasi Indonesia (AMKI) menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik penyimpangan anggaran yang sistematis. Menurutnya, proses teknis baik melalui lelang maupun penunjukan langsung sangat tidak transparan.
”Kejanggalan dalam penganggaran Publikasi DPRD itu sangat mencolok sekali. Ada dugaan kuat terjadi permainan di dalamnya,” tegas Heri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), Kepala Bagian (Kabag), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Indramayu masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait:
Besaran total anggaran tender yang dialokasikan.
Rincian distribusi dana ke media-media lokal.
Kejelasan mengenai potongan Rp35 juta yang diduga dikantongi langsung oleh PT Subur Jagat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kini, publik dan insan pers di Indramayu mendesak adanya transparansi serta audit menyeluruh dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum atas proyek publikasi yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
(Tim Redaksi)
*Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang*
Bener Meriah, www.detik-nasional.com // Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang sebelumnya dipebaiki lewat swadaya masyarakat setempat, disambut ucapan terima kasih dari masyarakat Bener Meriah.
Tokoh masyarakat Enang-Enang, Syahrial, menilai respons cepat pemerintah memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan Jembatan Enang-Enang untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Menurutnya, hasil pertemuan bersama pemerintah menunjukkan adanya komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan konektivitas di kawasan tersebut.
“Perencanaannya sungguh luar biasa, ada tiga hal yang akan dikerjakan. Jalan Werlah ke Simpang Lancang diperlebar menjadi enam meter, kemudian langsung diaspal, dibangun dua jembatan, kemudian satu jembatan layang. Alhamdulillah,” ujar Syahrial saat berbincang dengan Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian, Selasa (7/7/2026) malam.
Syahrial menyampaikan masyarakat menyambut baik kesepakatan pemerintah untuk tetap mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang sembari menyiapkan solusi permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jembatan Enang-Enang ini sudah bersepakat kita bahwa PU dan pemerintah bekerja sama di sini demi kepentingan rakyat. Sekali lagi kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang sudah memperhatikan kami demi kepentingan rakyat,” katanya.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menetapkan tiga langkah penanganan yang berjalan secara paralel. Pertama, memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang agar tetap dapat dimanfaatkan kendaraan roda dua dan roda empat. Kedua, memperlebar dan mengaspal jalan alternatif Wer Lah menjadi enam meter disertai pembangunan dua jembatan permanen pada tahun ini. Ketiga, membangun jembatan bentang panjang sekitar 300 meter sebagai solusi jangka panjang yang diproyeksikan menjadi ikon baru Tanah Gayo.
“Jembatan Enang-Enang ini tetap difungsikan, diperkuat semaksimal mungkin oleh Balai PU, tujuannya supaya paling tidak untuk roda dua dan roda empat kendaraan biasa. Tapi kalau untuk roda enam, truk apalagi, belum bisa,” kata Tito.
Tito menambahkan, pembangunan jalan alternatif Werlah beserta dua jembatan permanen telah disiapkan untuk dikerjakan tahun ini dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Sementara itu, pemerintah juga telah merencanakan pembangunan jembatan bentang panjang sepanjang sekitar 300 meter dengan estimasi anggaran sekitar Rp700 miliar yang akan dilaksanakan pada 2027 dan diproyeksikan rampung dalam tiga tahun.
Menurut Tito, pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat segera terjawab tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong warga yang selama ini menjaga agar akses tetap dapat digunakan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bergotong royong. Tapi bukan berarti pemerintah tidak peduli. Jalan alternatif sudah dirapikan, akan disempurnakan lagi berikut jembatannya. Yang ini sudah ada perkuatan dan akan dimaksimalkan lagi,” katanya.
REDAKSI
Mediasi Sengketa Lahan PT BRK di Muara Kuang Berjalan Alot, Warga Tuntut Pengembalian Hak
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Konflik agraria kembali memanas di RT 06 Lingkungan III, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, pada Senin (6/7/2026). Ketegangan dipicu oleh langkah sepihak manajemen baru PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) yang menginstruksikan warga di sepanjang pinggir jalan untuk segera mengosongkan hunian mereka. Pengosongan tersebut dilakukan demi proyek pembuatan siring (saluran air) guna menunjang operasional perusahaan. Sayangnya, rencana eksekusi ini berjalan tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Rencana pengosongan lahan secara mendadak ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Muara Kuang, KH. Edison mulkan. Bersama puluhan warga yang telanjur resah, ia langsung turun ke lapangan guna menghadang laju alat berat dan menuntut penjelasan dari pihak perusahaan. Guna mengantisipasi situasi yang kian memanas, pihak manajemen PT BRK tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI dan dua anggota Brimob.
Di hadapan aparat dan perwakilan perusahaan, KH. Edison mulkan dengan tegas meminta seluruh aktivitas operasional alat berat dihentikan total seketika itu juga. Warga menuntut transparansi dan legalitas tertulis terkait proyek tersebut, mengingat lahan yang disasar merupakan kawasan yang selama ini diklaim sebagai milik adat dan ruang hidup masyarakat setempat. Suasana sempat tegang saat warga meminta kejelasan dasar hukum penggusuran di wilayah yang secara historis terikat dengan PT BRK lama.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan manajemen PT BRK di lapangan, Tarigan, memberikan klarifikasi mengenai status terkini korporasi. Ia menjelaskan bahwa PT BRK telah resmi diambil alih (take over) oleh manajemen dan kepemilikan yang baru, di mana dirinya kini bertindak sebagai nakhoda operasional. Atas dasar pengalihan kepemilikan aset itulah, manajemen baru merasa memiliki hak penuh untuk melakukan penataan fasilitas penunjang di area sekitar perusahaan.
Penjelasan tersebut langsung dibantah keras oleh KH. Edison. Ia menegaskan bahwa masyarakat Muara Kuang tidak pernah menjual tanah mereka “selebar kuku pun” kepada pihak mana pun, termasuk PT BRK. Berdasarkan sejarahnya, tanah tersebut hanya dilepaskan dengan status hak pakai untuk operasional, sehingga jika perusahaan berganti kepemilikan atau tidak lagi menggunakannya, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada warga. Bahkan, KH. Edison mulkan menyatakan warga siap bersumpah dan bertaruh nyawa demi mempertahankan batas wilayah cek ruribang tersebut.
Meski sempat diwarnai adu argumen yang sengit, aksi protes dan mediasi lapangan ini akhirnya berhasil diredam secara humanis tanpa ada bentrokan fisik. Sebagai keputusan bersama, pihak perusahaan bersedia menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek siring demi menjaga kondusivitas. Warga juga menyatakan kesiapan mereka untuk membawa sengketa ini ke meja hijau hingga tingkat kasasi jika mediasi formal lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat tidak membuahkan keadilan bagi masyarakat.
REPORT : JULIYAN
Sinergi POLRES dan BAZNAS Ogan Ilir Gelar Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Tanabang Ilir
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama jajaran kepolisian dan lembaga sosial terus berkomitmen dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan peletakan batu pertama program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH). Kegiatan seremonial ini berlangsung dengan khidmat di Desa Tanabang Ilir, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Program bantuan renovasi hunian ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara Kepolisian Resor (POLRES) Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas kedua lembaga ini bertujuan untuk memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi warga yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/06/2026) ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran para pejabat terkait menegaskan dukungan penuh pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap program-program kemanusiaan yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat kecil.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya program mulia ini. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rumah layak huni ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kepedulian dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.
Secara khusus, Irvan Sanjivaredy, S.P., mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, dan BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir atas inisiasi dan dukungannya. Rasa terima kasih juga disampaikan kepada Camat Muara Kuang, Kapolsek Muara Kuang, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat yang telah terlibat aktif sejak tahap perencanaan.
Melalui program Rumah Layak Huni ini, diharapkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat dapat meningkat secara signifikan. Selain sebagai bantuan fisik, momentum ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta gotong royong antara instansi pemerintah, kepolisian, dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
REPORT : JULIYAN
PRABUMULIH, DN-II Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menunjukkan dinamika yang beragam berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (1/7/2026).
Berdasarkan data terkini, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan anggota komisioner, Lia Siska Indriani, tercatat mengalami peningkatan nilai kekayaan dalam pelaporan periodik Tahun 2025. Di sisi lain, data periodik Tahun 2025 untuk anggota komisioner lainnya, Bery Andika, hingga kini belum terpampang di laman e-LHKPN.
Peningkatan Kekayaan Afan dan Lia
Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menunjukkan tren positif dalam nilai kekayaannya. Awal menjabat pada 2023, Afan melaporkan kekayaan bersih sebesar minus Rp78.792.000. Posisi tersebut membaik pada laporan periodik 2024 menjadi minus Rp60.446.000, dan pada laporan periodik 2025, kekayaannya tercatat positif di angka Rp44.595.000.
Dalam LHKPN 2025, aset Afan terdiri dari satu unit mobil Daihatsu Xenia senilai Rp124 juta dan kas Rp1,59 juta, dengan beban utang sebesar Rp81 juta.
Sementara itu, Lia Siska Indriani mencatatkan lonjakan kekayaan yang cukup signifikan. Jika pada laporan awal menjabat 2023 hingga laporan periodik 2024 total hartanya stagnan di angka Rp145 juta, pada laporan periodik 2025, kekayaannya meningkat menjadi Rp261 juta—bertambah Rp116 juta. Aset Lia meliputi dua unit kendaraan (mobil dan motor), harta bergerak lainnya, serta kas tanpa disertai beban utang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Status LHKPN Bery Andika
Berbeda dengan dua rekannya, Bery Andika baru tercatat menyampaikan dua laporan, yakni awal menjabat 2023 dan periodik 2024. Dalam laporan terakhirnya (2024), harta Bery tercatat sebesar Rp25.582.239, meningkat tipis dari sebelumnya Rp25.044.193.
Hingga berita ini diturunkan, publikasi LHKPN periodik 2025 atas nama Bery Andika belum tersedia di situs resmi KPK. Perlu dipahami bahwa belum munculnya laporan di laman publik e-LHKPN tidak serta-merta mengindikasikan bahwa penyelenggara negara tersebut belum melapor. Keterlambatan tampilan data dimungkinkan terjadi karena masih dalam proses verifikasi administratif atau tahap publikasi oleh pihak KPK.
Upaya Konfirmasi
Terkait data kekayaan tersebut, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Hal serupa dilakukan kepada Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Adi Satria. Meski pesan yang dikirim menunjukkan status telah terbaca (centang biru), hingga berita ini dimuat, pihak sekretariat belum memberikan keterangan resmi terkait status pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu Prabumulih. (Tim)
SMP Negeri 1 Rambang Kuang Siap Sambut Siswa Baru, Kuota Terbatas Hanya 2 Rombel
Ogan Ilir, www.detik-nasional.com // SMP Negeri 1 Rambang Kuang secara resmi mengumumkan kesiapannya untuk melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjelang tahun pelajaran 2026/2027. Pihak sekolah kini tengah mematangkan berbagai persiapan teknis guna memastikan proses seleksi dan administrasi dapat berjalan dengan lancar dan transparan bagi seluruh calon pendaftar.
Pada tahun ajaran ini, SMP Negeri 1 Rambang Kuang menetapkan kebijakan pembatasan kuota demi menjaga mutu pembelajaran yang efektif dan kondusif. Sekolah hanya akan menampung peserta didik baru sebanyak-banyaknya dua rombongan belajar (rombel). Oleh karena itu, para orang tua diimbau untuk memperhatikan jadwal pendaftaran agar anak-anak mereka tidak kehabisan kuota kursi yang tersedia.
Untuk dapat diterima di sekolah ini, para calon peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditentukan. Berkas utama yang wajib disiapkan oleh pendaftar meliputi fotokopi Surat Tanda Kelulusan (STK) dari jenjang sekolah dasar, serta dokumen kependudukan resmi seperti fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Selain dokumen data diri calon siswa, pihak sekolah juga mewajibkan lampiran dokumen pendukung dari orang tua atau wali murid. Persyaratan tersebut di antaranya adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, serta dua lembar materai senilai Rp 10.000 yang nantinya akan digunakan untuk keperluan penandatanganan pakta integritas atau surat pernyataan resmi sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pengumuman ini, Darmansyah M.Pd selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Rambang Kuang berharap seluruh masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, dapat segera mempersiapkan segala berkas yang diperlukan sejak dini. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif saat proses pendaftaran resmi mulai dibuka nantinya.
Report : JULIYAN
JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan
Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi
Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.
Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:
Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.
Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.
Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.
Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.
Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.
“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
JAKARTA, DN-II Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp3,5 triliun yang menyeret PT Riau Petroleum kembali mencuat ke permukaan. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini merupakan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mengutip teori Marshall McLuhan, “The Medium is the Message”, Prof. Nasomal menilai bahwa laporan investigasi yang disampaikan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan Jejak Kasus Group adalah “medium” yang kini menjadi pesan krusial bagi pemerintah.
“Laporan ini bukan sekadar aduan administratif, melainkan ekstensi dari kesadaran kolektif rakyat yang menuntut keadilan. Jika aparat penegak hukum terus diam, maka keheningan itu sendiri menjadi pesan yang buruk bagi kepercayaan publik,” ujar Prof. Nasomal dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).
Laporan Mengendap Lebih dari 200 Hari
Laporan dugaan korupsi fantastis tersebut telah resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, hingga KPK RI. Namun, hingga lebih dari 200 hari berlalu, pihak pelapor—yang diwakili oleh Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu—menilai tidak ada langkah konkret yang diambil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita hidup di era Global Village, di mana transparansi adalah tuntutan mutlak. Sangat ironis jika hukum justru membisu sementara dugaan kerugian negara mencapai angka Rp3,5 triliun,” tambah Prof. Nasomal.
Indikasi Mark-Up Drilling Rig: Simulasi Data
Salah satu poin krusial dalam laporan investigasi tersebut adalah dugaan mark-up pembelian satu unit Drilling Rig 750HP yang dibanderol sekitar Rp112 miliar.
Berdasarkan penelusuran data pasar global (seperti Alibaba dan Made-in-China), harga riil satu unit Drilling Rig 750HP (termasuk standar API dan spesifikasi industri) umumnya berkisar di angka Rp8 miliar hingga Rp23 miliar. Bahkan dengan asumsi penambahan biaya pengiriman, pajak impor, hingga mobilisasi (tambahan 20%–40%), harga tersebut tetap jauh di bawah angka yang dilaporkan.

Tabel Perbandingan Estimasi Harga Pasar Rig 750HP:
Estimasi Harga (USD)Estimasi Harga (Rupiah)
Rig XJ750 Bekas/Refurbished$500.000 – $740.000Rp7,7 M – Rp11,4 M
Rig ZJ30 Standar API Baru$860.000 – $1.500.000Rp13,3 M – Rp23 M
Full Package (Termasuk Mud & Control System)$1,5 Juta – $2 JutaRp23 M – Rp31 M
Kurs asumsi Rp15.500/USD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi mark-up atau selisih harga yang sangat mencolok, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Tuntutan Tegas untuk Penegak Hukum
Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan “bebersih” di instansi penegak hukum terkait. Pihaknya mengajukan tuntutan tegas agar:
Kejaksaan Tinggi Riau segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.
KPK RI mengambil alih kasus jika terdapat indikasi hambatan struktural dalam penanganan di daerah.
“Tidak cukup hanya slogan memiskinkan koruptor, mereka harus dihukum seberat-beratnya. Penjarakan pihak-pihak yang terlibat adalah satu-satunya ‘pesan’ yang efektif untuk mengembalikan muruah hukum di Indonesia,” pungkas Prof. Nasomal.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat. Di era digital ini, tindakan tegas adalah satu-satunya medium yang dapat membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Red
Narasumber:Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
JAKARTA, DN-II Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuai sorotan tajam setelah memasang papan pengumuman status “Objek Vital Nasional” (Obvitnas) di area tambangnya. Langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat dan memunculkan dugaan manipulasi status hukum.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, sebuah kawasan dapat dikategorikan sebagai Obvitnas jika menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis negara. Namun, pemasangan label ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana lahan yang digunakan diduga kuat bersumber dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap warga lokal. (18/6/2026).
Alas Hak Cacat Hukum dan Dugaan Kriminalisasi
Kuasa hukum warga, A. Gafar Rehalat, S.H., menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas di atas lahan sengketa merupakan upaya sistematis untuk memojokkan warga di tanah leluhur mereka sendiri.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika izin operasional PT AGM diduga lahir dari praktik gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dibatalkan demi hukum dan area tambang harus segera disegel permanen,” ujar Gafar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terdapat tiga poin krusial terkait cacat hukum yang terjadi di lapangan:
Historisitas Kepemilikan: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM sejatinya adalah milik masyarakat, dibuktikan dengan dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kontradiksi Regulasi (Void Ab Initio): Papan Obvitnas melarang keras penambangan tanpa izin. Ironisnya, aktivitas korporasi itu sendiri diduga beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum sejak awal karena proses pembebasannya terindikasi suap.
Penyalahgunaan Atribut Negara: Penetapan status Obvitnas pada area sengketa disinyalir menjadi tameng hukum (legal shielding) untuk membentengi korporasi dari tuntutan riil warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Dugaan Penipuan Rp500/Meter & Eksploitasi Masif
Kondisi sosial masyarakat di empat desa terdampak kini sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan akses pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan oknum tertentu. Lahan mereka dilepaskan dengan janji ganti rugi sebesar Rp500 per meter persegi, yang hingga kini dilaporkan tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, PT AGM dilaporkan memproduksi hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama empat tahun terakhir. Atas aktivitas pengangkutan (hauling) skala masif ini, tim hukum warga menuntut transparansi total terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta setoran pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Bencana Ekologis di Lapangan
Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ini dilaporkan telah mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan pertanian produktif milik warga tertimbun luapan lumpur sisa buangan tambang.
Urat nadi perekonomian warga kini lumpuh total dan berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan vegetasi lokal serta memicu kematian massal biota sungai akibat pencemaran zat kimia pekat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Indikasi adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini semakin menguat setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka.
Para pejabat desa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan masyarakat. Kasus ini kini bergulir berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.
5 Tuntutan Publik dan Kuasa Hukum Warga
Masyarakat melalui kuasa hukumnya mendesak otoritas pusat dan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret:
Pencabutan Status: Segera mencabut status Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada area yang masih terikat sengketa agraria murni dengan warga.
Usut Tuntas Kementerian Terkait: Membongkar asal-usul terbitnya status Obvitnas dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kementerian di Jakarta yang meloloskan verifikasi sepihak.
Audit Investigatif: Melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan aliran dana gratifikasi serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT AGM.
Penyitaan Aset & Reklamasi: Menyita hasil produksi tambang untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan ekologis pada 50 hektare lahan warga yang rusak total.
Kejar Aktor Intelektual: Menerapkan metode pelacakan aliran dana (follow the money) guna membongkar jaringan korupsi sistematis dan menyeret aktor intelektual di balik korporasi ke meja hijau.
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh paparan merujuk pada bukti visual, dokumen hukum formal, pengakuan saksi, serta temuan fakta di lapangan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) maupun pihak Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab berimbang atas dinamika hukum ini.
Publisher: Tim Redaksi
You cannot copy content of this page
