Beranda » KPK » Halaman 5

KPK

ACEH SINGKIL, DN-II Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta ketegasan Pemerintah Pusat hingga aparat penegak hukum untuk bersikap tanpa pandang bulu terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini menyusul dugaan pembangkangan yang dilakukan oleh PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil.

​”Hukum di sini harus ditegakkan bak pisau yang tajam ke atas, ke bawah, serta ke samping kiri dan kanan. Baru itu namanya keadilan yang betul,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan pers di kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Selasa (12/05/2026).

​Dukungan TNI-Polri untuk Penegakan Hukum

​Pakar Hukum Internasional ini mendorong Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengawal ketat kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Hal ini berkaitan dengan pengamanan lokasi serta penutupan operasional perusahaan yang izinnya telah dicabut, termasuk pembatalan sertifikat HGU/HGB yang bermasalah.

​”Kita harapkan pengawalan dan pendampingan dari TNI-Polri di Aceh Singkil, baik sekarang maupun ke depannya, guna memastikan perwujudan supremasi hukum terhadap kegiatan ilegal,” tambahnya melalui sambungan telepon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin

​Secara hukum, Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ini dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

​Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen:

​Nomor Sertifikat: SNK 202603311156532593361

​Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120012082809

​Tanggal Ditetapkan: 31 Maret 2026

​Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh. Dengan demikian, seluruh aktivitas usaha PT Ensem Lestari Project seharusnya telah dihentikan total.

​Dugaan Pembangkangan di Lapangan

​Meski sanksi telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu, pantauan di lapangan hingga Selasa, 12 Mei 2026, menunjukkan aktivitas perusahaan diduga masih berjalan normal. PT Ensem Lestari seolah mengabaikan sanksi pencabutan izin tersebut.

​Selain penghentian usaha, Pemerintah juga mewajibkan pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai tanggung jawab yang meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Komitmen perizinan yang belum terpenuhi.

​Persoalan fasilitas impor mesin dan peralatan.

​Masalah ketenagakerjaan sesuai regulasi UU Cipta Kerja.

​Prof. Sutan menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh korporasi yang membangkang terhadap hukum negara. Ia meminta pihak berwenang segera melakukan tindakan “sikat dan babat” terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan daerah.

​Sumber: Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS 1)

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia / Ketua Umum Perkumpulan Advocate Muda Indonesia, (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.)

KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi

Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).

Pernyataan Tegas Tim Investigasi

Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.

“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Tembusan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:

Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.

Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red

Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima

BEKASI, DN-II Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya pendaftaran kepada para calon anggota BPD sebesar Rp2.000.000 per orang. (10/5/2026).

Dalih Musyawarah dan Keterbatasan Dana

Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan para calon. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari keterwakilan tokoh menjadi sistem pemilihan per Kepala Keluarga (KK).

“Ya memang benar, hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000 untuk membantu menutupi kekurangan anggaran,” ujar Deden saat dikonfirmasi.

Tabrak Regulasi dan UU Desa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan panitia ini dinilai sangat berisiko dan mencederai integritas demokrasi tingkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh biaya pemilihan BPD seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini:

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Pasal 16 secara eksplisit mengatur bahwa biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDesa. Tidak ada klausul yang mengizinkan pembebanan biaya kepada kandidat secara personal.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2018:

Dalam aturan turunan mengenai BPD, ditegaskan bahwa panitia dilarang memungut biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun kepada calon anggota.

UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor):

Pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara (panitia yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa) tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Potensi Cacat Hukum

Secara hukum, “kesepakatan” dalam musyawarah tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika APBDesa tidak mencukupi, panitia seharusnya mengajukan perubahan anggaran atau mencari sumber pendanaan sah lainnya, bukan membebankan kepada peserta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia terancam cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.

(Tim red)

PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).

Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.

Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.

2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.

3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.

Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.

Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.

Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

Publisher -Red

JAKARTA, DN-II Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kerja kenegaraan menuju Filipina. Pesawat kepresidenan lepas landas melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis pagi (07/05/2026).

Presiden dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-48 ASEAN yang berlangsung di Cebu, Filipina, pada 7–8 Mei 2026.

Fokus pada Konektivitas Ekonomi Subkawasan

Selain agenda utama KTT ASEAN, Presiden Prabowo juga dijadwalkan menghadiri forum BIMP-EAGA (Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area). Kehadiran Presiden dalam forum ini merupakan langkah strategis Indonesia untuk:

Memperkuat konektivitas antarwilayah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meningkatkan kerja sama ekonomi di level subkawasan ASEAN.

Mendorong pertumbuhan infrastruktur lintas batas.

Misi Diplomasi: Solidaritas di Tengah Dinamika Global

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Indonesia membawa misi besar untuk memperkuat solidaritas internal ASEAN di hadapan dinamika geopolitik global yang kian kompleks. Terdapat empat poin utama yang akan diupayakan oleh delegasi Indonesia:

Ketahanan Energi: Menjamin stabilitas pasokan energi di kawasan.

Koordinasi Geopolitik: Mempererat sinergi antarnegara anggota dalam merespons isu-isu global.

Ekonomi Inklusif: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kolaborasi Strategis: Memperkuat kemitraan di berbagai sektor krusial guna menjaga stabilitas kawasan.

“Kunjungan ini menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan dan memastikan ASEAN tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia yang inklusif dan tangguh,” ujar narasumber terkait keberangkatan tersebut.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Momen Haru di SDN 1 Muara Kuang, Saat Sosok Ibu Guru Dismawati Harus Berpisah Demi Tugas Baru

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana penuh kekeluargaan sekaligus haru menyelimuti halaman SDN 1 Muara Kuang pada Senin (02/05/2026). Ibu Dismawati, S.Ag., S.Pd., sosok pendidik yang dikenal dekat dengan anak didiknya, secara resmi menyampaikan salam perpisahan di hadapan seluruh warga sekolah, mulai dari pimpinan, rekan sejawat, hingga staf jajaran sekolah.

​Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dismawati menyampaikan pesan menyentuh yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dan rekan-rekan guru. Beliau mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas sinergi serta dukungan yang telah diberikan selama masa pengabdiannya, yang telah membentuk ikatan emosional kuat di lingkungan SDN 1 Muara Kuang.

​Salam perpisahan ini juga ditujukan secara khusus kepada para mahasiswa praktikan serta orang tua wali murid yang hadir. Beliau menekankan bahwa keberhasilan pendidikan anak-anak tidak lepas dari kolaborasi yang harmonis antara guru dan orang tua, serta semangat belajar yang ditunjukkan oleh para mahasiswa selama berada di lingkungan sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Momen haru pun pecah ketika para siswa menyadari bahwa guru kesayangan mereka akan berpindah tugas. Isak tangis tidak terbendung dari wajah anak-anak yang merasa kehilangan sosok ibu di sekolah; suasana menjadi sangat emosional saat mereka berkerumun untuk memberikan salam perpisahan terakhir kepada guru yang selama ini membimbing mereka dengan penuh kesabaran.

​Kini, sebuah tanggung jawab yang lebih besar telah menanti beliau seiring dengan peningkatan jenjang kariernya. Alhamdulillah, Ibu Dismawati akan segera mengemban amanah baru sebagai Kepala Sekolah di SDN 4 Rambang Kuang, di mana beliau diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi institusi pendidikan di wilayah tersebut.

​Doa dan harapan terbaik mengalir dari seluruh keluarga besar SDN 1 Muara Kuang untuk kesuksesan beliau di tempat tugas yang baru. Meski diringi air mata kesedihan dari para siswa, semua pihak merasa bangga dan berharap Ibu Dismawati dapat terus mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas serta berakhlak mulia di bawah kepemimpinannya yang baru.

​Polsek Indralaya Respon Cepat Temuan Warga Akhiri Hidup di Desa Lorok

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Polsek Indralaya bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga yang meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun I, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi dan langsung ditangani oleh personel kepolisian guna memastikan kronologi serta penyebab pasti kematian korban di lokasi kejadian.

​Insiden ini pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WIB oleh Hariyanto (49), seorang warga yang sedang melintas menuju kebun. Saksi dikejutkan dengan sosok tubuh yang tergantung pada sebuah pohon cempedak di area jalan setapak menuju pemakaman warga. Terkejut dengan temuan tersebut, saksi segera melapor kepada Kepala Desa Lorok yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

​Mendapat laporan warga, personel Polsek Indralaya segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat petugas tiba, jenazah korban yang diidentifikasi bernama Supri (62), seorang petani setempat, telah diturunkan oleh pihak keluarga dibantu warga sekitar. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pohon cempedak tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., MAP, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang yang digunakan korban. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat penyakit stroke ringan pada bagian kaki yang telah dideritanya selama empat tahun terakhir.

​Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan autopsi. Pernyataan tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat ini, jenazah telah disemayamkan dan rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lorok dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan aparatur desa.

HUMAS RES OI

REPORT : JULIYAN

SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (01/05/2026). Di hadapan sekitar 400 ribu buruh yang memadati lokasi, Kepala Negara menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa keberpihakan negara terhadap kaum buruh adalah prioritas utama, terutama bagi mereka yang masih berada dalam garis kesulitan ekonomi.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami bertekad untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat, memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, dan mengangkat derajat hidup mereka yang masih berjuang di garis depan pembangunan bangsa,” tegas Presiden.

Langkah Konkret dan Transformasi Perlindungan Pekerja

Presiden juga memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang telah dan sedang diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi berbagai sektor pekerja:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Legitimasi Pekerja Domestik: Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kini menjadi payung hukum tetap untuk menjamin hak-hak pekerja domestik agar lebih adil dan terlindungi secara hukum.

Stabilitas Lapangan Kerja: Pembentukan Satgas Mitigasi PHK sebagai langkah preventif pemerintah dalam meminimalisir dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap tenaga kerja lokal.

Perlindungan Sektor Maritim: Penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO No. 188. Langkah ini dibarengi dengan program pembangunan kampung nelayan yang ditargetkan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi 6 juta nelayan atau sekitar 20 juta penduduk pesisir.

Payung Hukum Pekerja Gig: Penguatan perlindungan bagi pengemudi transportasi daring melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang memberikan kepastian jaminan sosial dan regulasi kerja yang lebih manusiawi.

Reformasi Regulasi: Percepatan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini guna menyesuaikan kebutuhan industri modern dengan hak-hak pekerja.

Hunian Layak untuk Buruh

Sebagai bagian dari program jangka panjang, Presiden Prabowo menekankan pentingnya akses terhadap kebutuhan dasar, salah satunya adalah papan. Pemerintah berkomitmen menyediakan minimal 1 juta unit hunian layak bagi para pekerja. Program ini akan didukung oleh akses kredit bunga rendah melalui jaringan perbankan milik negara (Himbara), sehingga memudahkan buruh untuk memiliki aset rumah pribadi.

Penutupan pidato Presiden disambut antusias oleh massa buruh. Peringatan May Day 2026 ini diharapkan menjadi momentum sinkronisasi antara kepentingan ekonomi nasional dengan kesejahteraan para penggerak roda ekonomi, yakni kaum pekerja.

Red

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus terhadap dugaan skandal korupsi besar yang melilit PT Riau Petroleum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp3,5 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa mandeknya penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen “bersih-bersih” pemerintahan baru.

“Kami mengharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas membersihkan lini hukum kita. Khususnya menyangkut dugaan korupsi Rp3,5 triliun di PT Riau Petroleum. Jangan sampai laporan ini ‘ditidurkan’. Jika ada aparat yang terlibat, penjarakan. Berikan efek jera, miskinkan, dan hukum seberat-beratnya agar rakyat tahu hukum tegak tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.

150 Hari Tanpa Progres: Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Laporan dugaan korupsi ini awalnya dilayangkan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui investigator senior, Arjuna Sitepu. Meski telah mengendap lebih dari 150 hari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Agung, hingga KPK RI, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil klarifikasi pelapor ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau pada 16 Maret 2026 lalu pun mengecewakan; belum ada perkembangan signifikan maupun kepastian status penyelidikan.

Tiga Temuan Kritis Investigasi

Berdasarkan data investigasi terstruktur yang dihimpun tim nasional, terdapat tiga poin utama yang mengindikasikan adanya penyelewengan keuangan negara:

Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig: Pengadaan Rig 750 HP senilai Rp112 miliar diduga dilakukan tanpa tender terbuka. Perbandingan harga pasar global menunjukkan nilai wajar hanya berkisar Rp9 miliar hingga Rp30 miliar. Terdapat potensi selisih harga (mark-up) mencapai Rp33 miliar hingga Rp49 miliar.

Kejanggalan Tata Kelola Dana PI Rp3,5 Triliun: Dana Participating Interest (PI) yang seharusnya dikelola untuk dampak ekonomi daerah justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah (Bank Riau Kepri Syariah). Hal ini memicu dugaan adanya fee terselubung atau gratifikasi.

Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship: Alokasi dana CSR diduga melenceng dari sasaran, seperti mengalir ke klub sepak bola (±Rp4 miliar), kegiatan motocross, hingga kegiatan Pacu Jalur di luar wilayah operasional migas.

Hukum Tidak Boleh Diam

Prof. Sutan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap laporan yang berbasis data investigasi kuat adalah bentuk kegagalan sistem hukum.

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri akan menjadi masalah hukum baru. Dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan yang memenuhi unsur awal wajib segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Tidak boleh ada alasan teknis yang menghambat, apalagi ini menyangkut dana publik yang masif,” tegasnya.

Beliau mendesak tiga langkah darurat kepada institusi penegak hukum:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejati Riau: Segera tingkatkan status penanganan perkara secara transparan.

Kejaksaan Agung RI: Melakukan supervisi ketat terhadap proses yang sedang berjalan di daerah.

KPK RI: Mengambil alih (superse di) kasus ini mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sektor strategis BUMD.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika kepercayaan publik runtuh karena hukum yang tebang pilih, maka stabilitas negara itu sendiri yang terancam,” tutup Prof. Sutan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
Red

You cannot copy content of this page