Beranda » KPK » Halaman 8

KPK

Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar

​RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.

​Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.

​Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

​Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.

​Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.

Report : JULIYAN

​BOGOR, DN-II Praktik dugaan korupsi dengan modus baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat. Kali ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp139,8 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang melibatkan enam paket pekerjaan jasa konsultansi.

​Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti tajam temuan ini. Ia menilai dalih “kelebihan pembayaran” sering kali menjadi tameng bagi oknum penyedia jasa dan pejabat terkait untuk menutupi praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. (12/4/2026).

​Modus Pinjam Nama Personel Ahli

​Berdasarkan dokumen audit BPK, ditemukan bahwa sepuluh personel yang tercantum dalam kontrak enam paket pekerjaan di Dinas PUPR ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan lapangan.

​Pihak penyedia jasa mengakui bahwa mereka menggunakan Sertifikat Keahlian (SKA), ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) personel tersebut hanya untuk formalitas memenangkan tender. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memadai sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ini adalah gaya baru sindikat penggarap proyek. Mereka meminjam identitas tenaga ahli agar dokumen penawaran terlihat sempurna, namun saat pengerjaan, orangnya tidak ada. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.

​Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

​Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sub Koordinator Air Minum dan Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi mengaku tidak melakukan verifikasi faktual terhadap personel yang bekerja di lapangan.

​PPK berdalih tidak membandingkan personel yang bertugas dengan dokumen kontrak secara mendetail, sehingga anggaran negara tetap mengalir untuk membayar gaji tenaga ahli yang sejatinya fiktif.

​Rincian Temuan dan Sanksi

​BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa proyek, antara lain:

​PT RRM: Dua paket penyusunan DED Teknis SPAM (Total Rp108,9 juta).

​PT WJT: Proyek pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faizin (Total Rp22 juta).

​PT DCKB: Proyek pagar UPT SPALD dan Roof Dak Masjid Baitul Faizin (Total Rp8,9 juta).

​Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kondisi ini dinyatakan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PPK wajib mengendalikan kontrak dan mencegah kebocoran keuangan negara.

​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:

​Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan anggaran.

​Memerintahkan PPK untuk segera menarik kembali uang kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 ke Kas Daerah (RKUD).

​Memberikan sanksi teguran kepada PPTK dan PPK yang dinilai kurang cermat dalam bertugas.

​Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diterima. Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab Bogor agar pola “kelebihan pembayaran” seperti ini tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.

Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:

– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.

– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.

KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.

Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.

Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publisher -Red

JAKARTA, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia , kembali menuai sorotan tajam. Meski namanya kerap muncul dalam fakta persidangan dan berbagai laporan masyarakat, hingga kini status hukum politisi tersebut dianggap masih jalan di tempat.

Bukti Konkret di Putusan Mahkamah Agung

Surono pengamat hukum dan pemerintahan di Kabupaten Tegal di wawancarai hari Jum’at 10 April 2026, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas kian menguat. Merujuk pada fakta yang mencuat dalam persidangan, terdapat indikasi kuat adanya aliran dana dari Santi Alda kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

“Jika KPK jeli, lihatlah keputusan Mahkamah Agung di halaman 176. Di sana tertulis jelas bahwa Santi Alda mendatangi Hotel Bidakara untuk menemui saudara Abdul Ghani dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” ujar narasumber dalam sebuah pernyataan yang diterima media.

Fakta ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan status penanganan perkara. “Faktanya sudah terang benderang. Jika memang salah ya katakan salah, jika benar ya katakan benar,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik Terhadap Kelambanan KPK

Kelambanan KPK dalam merespons keterlibatan pejabat tinggi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang “kebal hukum”. Sebagai anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan justru berlindung di balik jabatan.

Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

Transparansi Hukum: KPK diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Kesetaraan di Mata Hukum: Menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada pejabat yang boleh merasa tidak tersentuh hukum.

Integritas Lembaga: Mempertanyakan mengapa KPK terkesan “loyo” dan “mandul” saat berhadapan dengan elit politik.

Harapan kepada Presiden Prabowo

Selain kepada KPK dan Kejaksaan Agung, harapan besar juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diharapkan mampu memberikan dukungan moral bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia tambang dan korupsi yang merugikan rakyat.

“Sebagai rakyat, saya merasa prihatin. Bayangkan jika kekayaan alam kita tidak dikorupsi oleh segelintir orang, mungkin setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan tunjangan hidup yang layak,” tegas sang narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Santi Alda belum memberikan keterangan resmi terkait kembali mencuatnya desakan pembukaan kasus ini. Masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk kembali membuka lembaran kasus di Hotel Bidakara tersebut demi tegaknya keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

​SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.

​Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.

​Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen

​Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.

​Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.

​Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.

​Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat

​Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.

​Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.

​”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.

​Respons Pemerintah Daerah

​Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

​Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.

​Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).

​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)

TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.

Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal

Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.

Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².

Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara

Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.

Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.

Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.

“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).

Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?

Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).

Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan

Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:

Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.

Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.

“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.

Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.

Tim Red

*Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah*

BALI, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mendorong agar Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Denpasar berkontribusi dalam pembangunan wilayah. “Program kerja dari Balai bisa dikerjasamakan dengan pihak lain seperti dengan Universitas Udayana maupun lembaga lainnya”, ujarnya.

Dorongan agar Balai Transmigrasi Denpasar berkontribusi dalam pembangunan wilayah disampailkan Viva Yoga saat dirinya memberikan pengarahan kepada pegawai Balai di Kantor BPPMT Denpasar, Seminyak, Badung, Bali,(5/4/2026)

Kontribusi Balai Transmigrasi dalam pembangunan wilayah disebut sudah dilakukan oleh BPPMT Pekanbaru dan balai transmigrasi di Yogyakarta dan Banjarmasin. Balai Transmigrasi yang ada di Provinsi Riau memiliki banyak demplot pertanian serta perikanan. Salah satu demplot yang ada adalah demplot nanas. “Dari demplot inilah Balai Transmigrasi Pekanbaru memberdayakan petani di berbagai kabupaten sehingga memperkuat Riau sebagai sentra nanas”, ujarnya. “Saat berkunjung ke Balai Transmigrasi Pekanbaru, Kita gelar panen dan festival nanas”, tambahnya.

BPPMT Denpasar diakui memiliki fungsi yang strategis. Dari catatan yang ada banyak kawasan transmigrasi yang dihuni oleh transmigran asal Bali. ”Di berbagai kawasan transmigrasi ada Kampung Bali”, ujar pria alumni Universitas Udayana itu. Dikatakan dirinya beberapa waktu yang lalu berkunjung ke Kabupaten Mesuji, Lampung. Menuju kawasan transmigrasi di sana, seolah-olah berada di Bali sebab banyak pura (tempat sembahyang orang Hindhu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transmigrasi dari Bali termasuk transmigran yang tekun, ulet, dan sabar dalam mengelola lahan yang diberikan. Keuletan dan kesabaran itulah yang membawa anak dan cucu generasi pertama atau kedua transmigran menjadi sukses, “ada yang menjadi pengusaha hingga Plt bupati di salah satu kabupaten di Lampung, jadi anggota DPR RI, wakil gubernur, dan lainnya”, ucap Viva Yoga.

Dalam kesempatan itu, Viva Yoga juga menegaskan bahwa penerapan dan pelaksanaan birokrasi di Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menggunakan merit system. “Dengan sistem ini yang transparan, obyektif, terukur, pruden, dan sesuai aturan membuka peluang seluas-luasnya kepada seluruh pegawai dalam menata karier”, tegasnya.

Dengan sistem ini pula membuat budaya organisasi yang mampu menstimulus kinerja dengan dampak pada kekuatan dan kualitas kelembagaan.  “Sistem ini pada masa pemerintahan Presiden Prabowo akan membawa  sistem yang efisien dan efektif”, paparnya.

Efisiensi dalam membangun kawasan transmigrasi ini juga dilakukan oleh Kementrans. “Dalam membangun kawasan transmigrasi, Kementrans bersinergi dengan kementerian dan lembaga yang lain”, ungkapnya. Efisiensi anggaran ini terlihat dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi Barelang. Dalam pembangunan kawasan itu Kementrans bermitra dengan KKP, BP Batam, Kementerian PU, serta kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan pembangunan kawasan transmgrasi yang tak jauh dari Singapura itu.

REDAKSI

Gotong Royong Kebersihan, SDN 1 Muara Kuang Percantik Lingkungan Sekolah

MUARA KUANG ,WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan nyaman, SDN 1 Muara Kuang menyelenggarakan kegiatan pembersihan lapangan sekolah pada Senin (06/04/2026). Aksi bersih-bersih ini melibatkan seluruh elemen sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan pendidikan.

​Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang. Kehadiran pimpinan sekolah di tengah lapangan bertujuan untuk memastikan proses pembersihan berjalan dengan efektif sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh peserta yang terlibat dalam agenda rutin tersebut.

​Tidak hanya dipantau oleh Kepala Sekolah, para guru SDN 1 Muara Kuang juga turun langsung membantu proses pembersihan. Sinergi antara pimpinan dan tenaga pendidik ini menunjukkan kekompakan serta komitmen kolektif dalam menjaga aset dan fasilitas sekolah agar tetap dalam kondisi prima.

​Fokus utama pembersihan kali ini adalah area lapangan utama yang sering digunakan untuk upacara maupun kegiatan olahraga. Sampah-sampah organik dan anorganik dibersihkan secara teliti, serta rumput-rumput liar yang mulai memanjang dirapikan agar lapangan terlihat lebih estetis dan aman digunakan siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepala Sekolah menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas fisik, melainkan bagian dari pendidikan karakter bagi warga sekolah. Dengan lingkungan yang bersih, diharapkan semangat belajar para siswa meningkat serta mampu menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sejak dini.

​Pelaksanaan pembersihan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar dan tertib. Dengan kondisi lapangan yang kini jauh lebih bersih dan rapi, SDN 1 Muara Kuang siap melanjutkan aktivitas akademik dan non-akademik dengan suasana yang lebih segar dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.

REPORT : JULIYAN

JAKARTA, DN-II Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kembali pengusutan skandal suap perizinan tambang di Maluku Utara mendapat sorotan tajam. Meski mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) telah wafat, fakta-fakta persidangan yang muncul dinilai menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat aktor lain yang terlibat.

Pengamat Politik, Surono, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memperjelas status hukum Shanty Alda, yang namanya mencuat dalam pusaran kasus ini.

Fakta Hukum dalam Putusan MA

Surono menegaskan bahwa gugurnya penuntutan terhadap AGK demi hukum tidak menghapuskan keterlibatan pihak pemberi suap. Ia merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 176 yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht.

Dalam dokumen tersebut, nama Shanty Alda secara eksplisit disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada mantan Gubernur AGK di Hotel Bidakara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Nama yang bersangkutan jelas disebut dalam putusan MA. Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang sudah inkracht. KPK harus menunjukkan taringnya untuk menindaklanjuti fakta persidangan ini,” ujar Surono dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Tiga Poin Desakan untuk KPK

Sebagai bentuk pengawalan terhadap penegakan hukum, Surono menyampaikan tiga poin krusial kepada KPK.

Transparansi Aliran Dana: KPK dituntut menjelaskan secara terbuka peruntukan uang Rp250 juta tersebut guna menghindari spekulasi di ruang publik.

Kepastian Status Tersangka. KPK didesak tidak tebang pilih. “Jangan sampai ada kesan ‘mandul’ atau ragu hanya karena kasus ini melibatkan figur yang kini berada di lingkaran legislatif. Jika bukti cukup, segera tetapkan status tersangka,” tegas Surono.

Konsistensi Penegakan Hukum. Masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas demi menjaga muruah supremasi hukum di Indonesia.

Sejalan dengan Visi Antikorupsi Presiden

Upaya KPK membongkar kembali mafia tambang ini dinilai selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran sumber daya alam (SDA). Surono mengingatkan kembali pernyataan tokoh nasional mengenai potensi besar pendapatan negara yang hilang akibat praktik lancung di sektor pertambangan.

“Kita mendukung penuh visi Presiden Prabowo untuk menyikat habis para ‘maling’ uang rakyat. Benar apa yang disampaikan Pak Mahfud MD dahulu, jika kebocoran di sektor tambang ini ditutup, kesejahteraan rakyat bisa meningkat berkali-kali lipat,” tambahnya.

Momentum Bersih-Bersih Nasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Surono mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, untuk membongkar kembali kasus-kasus lama yang selama ini mengendap atau “jalan di tempat”.

“Ini adalah momentum emas untuk bersih-bersih. Kita ingin melihat kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi bancakan segelintir oknum,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Pernyataan Pers/Rekaman Suara Surono (Pengamat Politik)

​Sambut Idul Fitri 1447 H, TPA Al Husain Tanabang Ilir Gelar Pawai Obor Meriah

​TANABANG ILIR, WWW.DETIKNASIONAL.COM //  Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada tahun 2026, santri TPA Al Husain Tanabang Ilir menggelar kegiatan pawai beramai-ramai pada Jumat malam (20/03/2026). Suasana malam takbiran di desa tersebut mendadak riuh dan penuh cahaya saat ratusan peserta mulai memadati titik kumpul dengan antusiasme yang tinggi.

​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanabang Ilir, Irvan Sanjivaredy, S.P., yang hadir didampingi oleh istri tercinta. Kehadiran orang nomor satu di desa tersebut memberikan semangat tambahan bagi para santri dan warga yang ikut memeriahkan iring-iringan pawai di sepanjang jalan protokol desa.

​Selain jajaran perangkat desa, tampak hadir pula para tenaga pengajar TPA Al Husain yang selama ini menjadi pilar pendidikan agama di sana. Mereka adalah Ustadz Irham Sabari, S.H.I., Ustazah Masriana, S.Th.I., Ustadz Mukminin, S.Sos., serta Ustazah Ria Mukminin yang turut mengawal jalannya barisan agar tetap tertib dan aman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam sambutannya, Irvan Sanjivaredy, S.P. menyampaikan, “Kegiatan pawai ini adalah wujud syukur kita setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa. Saya sangat mengapresiasi semangat adik-adik santri dan para guru ngaji yang telah menjaga tradisi religius ini tetap hidup di Desa Tanabang Ilir.”

​Lebih lanjut, beliau berharap agar momentum ini dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga dan memupuk rasa cinta generasi muda terhadap syiar Islam. Irvan menekankan bahwa kebersamaan antara pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat adalah kunci utama dalam membangun desa yang harmonis dan religius.

​Acara yang berlangsung hingga menjelang tengah malam ini ditutup dengan doa bersama. Gema takbir yang bersahut-sahutan sepanjang perjalanan pawai berhasil menciptakan atmosfer haru dan bahagia, menandai kemenangan seluruh umat muslim di Desa Tanabang Ilir dalam menyambut hari yang fitri.

REPORT : JULIYAN

You cannot copy content of this page