Beranda » KPK » Halaman 9

KPK

Ketua Korcam TMI Muara Kuang Salurkan THR Berupa minuman dan minyak  dari DPD Ogan Ilir dan Sosialisasikan Program Unggulan

​MUARA KUANG ” WWW.DETIKNASIONAL.COM – Ketua Umum Koordinator Kecamatan (Korcam) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kecamatan Muara Kuang, Hasan, menggelar kegiatan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh anggota TMI di wilayahnya. Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan pada Rabu (18/03/2026) bertempat di kediaman pribadi Hasan di Muara Kuang.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting organisasi, di antaranya Ketua Korcam Suhartono dan Ketua Korcam Lubuk Keliat, Yudi Dwinata. Kehadiran para pimpinan tingkat kecamatan ini menunjukkan soliditas pengurus TMI dalam mengawal program-program kesejahteraan bagi para petani di Kabupaten Ogan Ilir.

​Dalam sambutannya, Hasan menjelaskan bahwa dana THR yang dibagikan tersebut merupakan amanah atau titipan langsung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TMI Kabupaten Ogan Ilir. Bantuan ini didistribusikan secara merata untuk anggota Tani Merdeka Indonesia yang berada di bawah naungan Kecamatan Muara Kuang serta Kecamatan Lubuk Keliat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hasan menekankan agar para anggota tidak menitik beratkan perhatian pada besaran nominal yang diterima. Beliau berpesan bahwa esensi utama dari pemberian ini adalah simbol kepedulian organisasi serta bentuk nyata dari kekompakan yang selama ini telah terjalin kuat di antara sesama pejuang pangan.

​Selain agenda pembagian THR, pertemuan tersebut juga menjadi ajang diskusi strategis mengenai keberlanjutan sektor pertanian. Hasan secara khusus membahas mengenai dua program prioritas yang akan dijalankan, yakni pengembangan budidaya tanaman jagung dan optimalisasi lahan melalui penanaman padi gogo sebagai solusi ketahanan pangan di lahan kering.

​Acara ditutup dengan sesi ramah tamah dan komitmen bersama seluruh anggota untuk mensukseskan program-program TMI ke depan. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan para petani di Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat dapat terus mandiri dan merdeka secara ekonomi melalui pendampingan intensif dari organisasi TMI.

REPORT : JULIYAN

​”Tingkatkan Soliditas di Bulan Ramadhan, TMI Lampung Barat Perkuat Koordinasi Hingga Tingkat Desa”

BALIK BUKIT ” WWW.DETIKNASIONAL.COM // Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kabupaten Lampung Barat menggelar acara buka puasa bersama dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan yang bertujuan mempererat tali silaturahmi ini dilaksanakan di kediaman yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (16/03/2026).

​Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus inti DPD, seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam), hingga Koordinator Desa (Kordes) Tani Merdeka Indonesia se-Kabupaten Lampung Barat. Kehadiran para pengurus dari berbagai tingkatan ini menunjukkan soliditas organisasi dalam mengawal aspirasi petani di wilayah Bumi Sekala Bekhak.

​Sekretaris DPD TMI Lampung Barat, Haris Arifin Lubis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum Ramadhan merupakan saat yang tepat untuk memperkokoh koordinasi internal. Menurutnya, kerukunan antar pengurus adalah modal utama untuk menjalankan program-program pemberdayaan petani ke depannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kegiatan buka bersama ini bukan sekadar seremonial, melainkan wadah untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan memperkuat semangat gotong royong di tubuh TMI Lampung Barat. Kami ingin memastikan komunikasi dari kabupaten hingga desa tetap berjalan harmonis dan satu komando,” ujar Haris Arifin Lubis.

​Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Satgas DPD Tani Merdeka Indonesia, Alex, yang memberikan apresiasi atas antusiasme para pengurus yang hadir. Alex menekankan bahwa peran Satgas adalah mengawal setiap kebijakan organisasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok tani di lapangan melalui pengawasan yang melekat.

​Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi ringan mengenai isu-isu pertanian lokal sembari menunggu waktu berbuka, disusul dengan doa bersama untuk kemajuan sektor pertanian di Lampung Barat. Suasana penuh kekeluargaan menyelimuti seluruh jalannya kegiatan hingga berakhirnya ramah tamah tersebut.

REPORT :JULIYAN

​JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penipuan dan manipulasi dokumen dalam proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, sebuah proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menjadi sorotan setelah adanya somasi hukum terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan kerugian materiil mencapai miliaran rupiah. (17/3/2026).

​Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, SH., S.Akun., MH., M.Pd mewakili kliennya, PT. Darmawan Putera Pratama, telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada seorang oknum berinisial H yang bertugas di instansi terkait.

​Berdasarkan dokumen somasi nomor 036/S/NR-99/III/2026 dan didukung oleh salinan dokumen Surat Pesanan (SP) Paket Pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur, permasalahan ini bermula dari janji proyek tersebut.

Dalam dokumen Surat Pesanan (SP) nomor 06.498136.FC.5036.RBS.008.074.C tertanggal 24 Juni 2025 yang diduga dipalsukan, tertera nilai kontrak “Nama Produk”: “RGG 52959979 Rehabilitasi SS Sarengseng CS di Jatiluhur Provinsi Jawa Barat, Kab. Tersebar, 10 KM; 3709 Ha; F; K; SYC.” dengan Total Harga sebesar Rp56.470.000.000,00 (Lima Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Nilai kontrak yang sangat besar inilah yang diduga menjadi daya tarik utama untuk mengelabui korban.

Diduga terdapat penggunaan dokumen tidak sah atau palsu dalam proses administrasi proyek, termasuk penggunaan nama dan logo instansi pemerintah (Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air) untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban, PT. Darmawan Putera Pratama, juga dicatut tanpa hak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak korban mengaku telah mengeluarkan dana dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.496.554.200,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah). Kerugian ini timbul akibat rangkaian tipu muslihat yang dilancarkan oknum H, yang menggunakan dokumen fiktif tersebut sebagai dasar untuk meminta uang muka proyek atau biaya lainnya.

Terduga berinisial H dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai KUHP Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), dan Pasal 263 (Pemalsuan Surat), serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

​Kuasa hukum korban menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan seluruh kerugian dana dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.


​”Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menempuh Jalur Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah (POLDA) setempat, serta melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi,” tegas Dr. Nisan Radian dalam suratnya.

​Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I sebagai bentuk laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau proyek fiktif yang mengatasnamakan instansi tersebut, dengan menunjuk pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bapak Muhammad Farij Arif Riyanto, SE., ST / NIP. 198204082010121003 yang namanya dicantumkan dalam dokumen fiktif tersebut.

( Tim Red )

MUSI RAWAS UTARA, DN-II Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 disorot dalam laporan hasil pemeriksaan. Ditemukan adanya ketidaktertiban administrasi dan ketidaksesuaian pertanggungjawaban yang melibatkan 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sepanjang tahun 2024, Pemkab Muratara menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp78,18 miliar, dengan realisasi mencapai Rp69,75 miliar atau sekitar 89,22%. Namun, efektivitas penggunaan anggaran tersebut terganjal masalah kepatuhan regulasi.

Ketidakpatuhan Tarif Penginapan Pasca Putusan MA

Temuan pertama berkaitan dengan tarif penginapan. Pemkab Muratara sempat mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2023 yang mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Namun, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 yang membatalkan Perpres 53/2023, Pemkab Muratara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati agar SKPD kembali mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, 16 SKPD tetap menggunakan tarif lama (Perpres 53/2023) dalam kurun waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Hal ini menyebabkan selisih perhitungan biaya sebesar Rp84.333.400,00.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidaktertiban ini diduga terjadi akibat kendala komunikasi internal. Meskipun pihak BPKAD menyatakan SE Bupati telah disampaikan, sejumlah Bendahara Pengeluaran di SKPD mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.

Temuan Fiktif dan Ketidaksesuaian Bukti

Selain masalah tarif, pemeriksaan juga mengungkap adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel dan instansi tujuan, ditemukan bahwa:

Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana bukti yang dilampirkan, dengan nilai sebesar Rp6.810.000,00.

Terdapat klaim perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan kehadirannya di instansi tujuan, dengan total nilai Rp78.339.650,00.

Aspek Hukum dan Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Muratara dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten telah melakukan langkah korektif. Seluruh selisih perhitungan tarif penginapan dan nilai perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah diklarifikasi kepada pihak terkait.

“Seluruh temuan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana ke Kas Daerah pada periode 8 hingga 19 Mei 2025,” ujar sumber terkait dalam laporan tersebut.

Langkah pengembalian dana ke Kas Daerah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian daerah, namun menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Muratara untuk memperketat sistem pengendalian internal (SPI) dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas ke depannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

Perkuat Iman di Bulan Suci, SDN 13 Rambang Kuang Gelar Pesantren Kilat

​RAMBANG KUANG ” www.detiknasional.com // Mengisi momentum penuh berkah di bulan Ramadhan, SDN 13 Rambang Kuang resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat (Sanlat) pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan yang kental dengan nuansa religius ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari hari Rabu ini hingga puncaknya pada hari Jumat mendatang.

​Suasana khidmat menyelimuti lingkungan sekolah sejak pagi hari, di mana seluruh guru SDN 13 Rambang Kuang hadir lengkap untuk mendampingi para peserta didik. Tidak hanya siswa kelas tinggi, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh murid dari kelas 1 hingga kelas 6, yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara dengan mengenakan pakaian muslim.

​Suharsah, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 13 Rambang Kuang, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. “Kami ingin memanfaatkan momen Ramadhan ini untuk menanamkan nilai-nilai spiritualitas yang lebih dalam kepada anak-anak kita,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Suharsah menekankan bahwa Pesantren Kilat bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wadah transformasi diri bagi siswa. Beliau berharap melalui bimbingan intensif dari para guru, siswa dapat memperbaiki kualitas ibadah mereka, mulai dari tata cara salat yang benar hingga pembiasaan membaca Al-Qur’an secara rutin di rumah.

​Selama tiga hari ke depan, para siswa akan disuguhi berbagai materi menarik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti kisah teladan Nabi, materi fikih puasa, hingga latihan ceramah singkat. Keterlibatan seluruh dewan guru secara langsung diharapkan mampu memberikan motivasi ekstra bagi siswa agar tetap semangat menjalankan ibadah puasa sambil menuntut ilmu.

​Sebagai penutup, kegiatan yang berakhir pada hari Jumat nanti diharapkan mampu meninggalkan kesan positif yang mendalam bagi seluruh warga sekolah. Dengan terlaksananya Pesantren Kilat ini, SDN 13 Rambang Kuang berkomitmen untuk terus mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki fondasi iman yang kokoh dan jiwa sosial yang tinggi.

REPORT : JULIYAN

BEKASI, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul terungkapnya daftar penerima aliran dana “panas” dalam persidangan dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).

​Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia Raga Siliwangi menegaskan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa di persidangan telah menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan status tersangka.
​
​Dalam dakwaan jaksa KPK, Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, senilai Rp11,4 miliar. Namun, praktik lancung ini diduga melibatkan jejaring yang lebih luas.

IWO Indonesia menilai, jika nama-nama tersebut sudah muncul dalam surat dakwaan jaksa secara terperinci dengan nominal yang jelas, maka sudah ada alat bukti yang cukup bagi KPK untuk menaikkan status mereka.

​”Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor, melainkan sudah masuk dalam instrumen hukum formal di persidangan. Angkanya sangat fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami di IWO Indonesia meminta KPK segera menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat. Jangan biarkan mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Raga Siliwangi.

IWO Indonesia juga mendesak KPK RI untuk segera mentersangkakan semua pihak yang terlibat kasus suap Bupati Bekasi yang sudah menikmati aliran dana dari Sarjan yang sudah di sebutkan oleh Jaksa dalam surat dakwaan di pengadilan Tipikor Bandung pada 9/3/2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta KPK berani dan tegas. Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah kecil, apalagi berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti rehab sekolah dan drainase yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tambahnya.

​Pemberian paket pekerjaan senilai total Rp107 miliar ini dianggap telah melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih hingga UU Tipikor. IWO Indonesia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.

Tim Red

Sinergi BPP Muara Kuang dan TMI: Gelar Panen Ubinan Sekaligus Tanam Perdana Jagung Pakan

MUARA KUANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Kelompok Tani Harapan Baru di Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, sukses menggelar kegiatan panen ubinan sekaligus tanam perdana jagung pakan pada Senin (09/03/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Koordinator Penyuluh (KORLU) BPP Kecamatan Muara Kuang beserta jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah setempat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap produktivitas pangan daerah.

​Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia (TMI) wilayah Kecamatan Muara Kuang, Hasan, yang didampingi oleh Denika selaku Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Muara Kuang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memastikan proses pengambilan sampel ubinan berjalan akurat guna memetakan potensi hasil panen riil di lapangan.

​Setelah prosesi panen ubinan selesai, agenda utama dilanjutkan dengan aksi simbolis tanam perdana jagung pakan di lahan milik Kelompok Tani Harapan Baru. Langkah ini diambil sebagai upaya diversifikasi komoditas pertanian di Muara Kuang, mengingat potensi pasar jagung pakan yang sangat menjanjikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan di masa mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mulyanto, selaku Ketua KORLU BPP Muara Kuang, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian petani saat ini karena hasil yang didapat tergolong sangat baik. “Berdasarkan pengukuran di lapangan, hasil ubinan kering kali ini mencapai 7,6 ton per hektar. Kami dari pihak BPP berkomitmen akan terus memberikan pendampingan teknis agar angka produktivitas ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Mulyanto.

​Senada dengan hal tersebut, Hasan selaku Ketua umum TMI Kecamatan Muara Kuang menegaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat krusial dalam mengawal kesejahteraan petani di akar rumput. “Tani Merdeka Indonesia hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap kendala petani dapat teratasi dengan cepat. Kami sangat mendukung inisiatif tanam jagung pakan ini dan berharap semangat kelompok tani ini dapat menular ke wilayah lain,” tambahnya.

​Kegiatan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi diskusi lapangan antara petugas POPT, penyuluh, dan pengurus kelompok tani mengenai langkah antisipasi hama serta ketersediaan sarana produksi pertanian (saprodi). Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan sektor pertanian di Kecamatan Muara Kuang semakin mandiri dan mampu menjadi penopang utama ketahanan pangan di Ogan Ilir.

REPORT : JULIYAN

Sambut Ramadan 1447 H, SMPN 1 Rambang Kuang Gelar Tadarus dan Bakti Sosial

​RAMBANG KUANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM //Keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang menggelar kegiatan rutin Jumat religius yang dikemas khusus dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 H pada Jumat (13/02/2026). Kegiatan yang dipusatkan di teras kelas ini diikuti dengan khidmat oleh seluruh siswa, guru, dan staf sekolah. Suasana syahdu menyelimuti lingkungan sekolah saat lantunan ayat suci Al-Qur’an dan surat Yasin dibacakan bersama-sama sebagai bentuk rasa syukur dan persiapan spiritual.

​Setelah rangkaian ibadah bersama selesai, agenda dilanjutkan dengan aksi bakti sosial yang melibatkan seluruh murid. Para siswa bahu-membahu membersihkan halaman sekolah, selokan, hingga area taman untuk memastikan lingkungan belajar tetap asri. Kegiatan gotong-royong ini bertujuan untuk menanamkan nilai kebersihan sebagai bagian dari iman, sekaligus menciptakan kenyamanan beribadah dan belajar selama bulan puasa mendatang.

​Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., hadir langsung memantau jalannya kegiatan dan memberikan apresiasi atas antusiasme seluruh warga sekolah. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembentukan karakter siswa tidak hanya dilakukan di dalam ruang kelas melalui teori, tetapi juga melalui pembiasaan ibadah dan aksi nyata di lingkungan sosial sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam arahannya, Darmansyah, M.Pd. menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan momentum bagi kita semua untuk menyucikan hati sekaligus membersihkan lingkungan sekolah menyambut Ramadan 1447 H. Saya berharap melalui pembacaan Yasin dan tadarus ini, siswa dapat lebih siap secara mental, sementara melalui bakti sosial, mereka belajar peduli terhadap kebersihan lingkungan yang akan menjadi tempat kita menjalankan aktivitas di bulan suci nanti.”

​Kegiatan ditutup dengan doa bersama agar seluruh keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa. Semangat kebersamaan yang terpancar dari kegiatan ini diharapkan terus terjaga, menjadikan sekolah bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga wadah mempererat silaturahmi dan nilai-nilai religius bagi seluruh siswa.

REPORT : JULIYAN

PEKALONGAN, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel tujuh unit mobil mewah di Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Tindakan tegas ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (3/3) pagi.

Dugaan Proyek “Keluarga” dan Konflik Kepentingan

Penyegelan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan skandal pengadaan barang dan jasa yang menyeret keluarga sang Bupati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan konflik kepentingan bermula pada tahun 2022, tepat satu tahun setelah FAR menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode pertama.

Saat itu, suami dan anak Bupati diduga mendirikan PT RNB, sebuah perusahaan penyedia jasa yang langsung aktif menjadi vendor dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus Intervensi dan Dominasi Proyek

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB.

“Modusnya adalah mengharuskan perangkat daerah memenangkan perusahaan ‘Ibu’, meskipun banyak perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah atau lebih murah,” ujar sumber terkait dalam rekaman yang beredar.

Tercatat pada tahun 2025 saja, PT RNB berhasil menguasai proyek di 17 perangkat daerah, mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Aliran Dana dan Potensi Kerugian Negara

Penyelidikan mengungkap adanya transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak Pemkab Pekalongan periode 2023-2026. Dari total dana tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan yang signifikan:

Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Kesenjangan angka ini menjadi fokus utama KPK karena berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Daftar Kendaraan yang Disegel

Guna mengamankan barang bukti terkait dugaan pencucian uang atau gratifikasi, KPK telah memasang garis penyegel pada tujuh kendaraan di Rumah Dinas Bupati, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1 unit mobil listrik Wuling

1 unit mobil listrik Denza D9

2 unit Toyota Camry

2 unit Mitsubishi Xpander

1 unit Toyota Fortuner

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung di lokasi kejadian.

Tim Red

Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

Status Hukum Saat Ini

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

Tim Red

You cannot copy content of this page