Jakarta, DN-II Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mendapat kehormatan dengan diundang langsung oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara PP Muhammadiyah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Penandatanganan ini menandai penguatan sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dalam amanatnya menekankan tiga aspek utama yang perlu dijalankan bersama oleh KPK dan seluruh elemen bangsa dalam memberantas budaya korupsi. Aspek pertama adalah persoalan struktural yang dinilainya masih menjadi tantangan paling berat.
Menurut Haedar, berbagai upaya negara melalui perbaikan regulasi dan penguatan sistem pengawasan belum sepenuhnya menutup celah terjadinya korupsi. Masih terdapat ruang yang dapat dimanfaatkan oleh oknum, dan tidak seluruhnya dapat dijangkau oleh KPK.
“Dan itu tidak selalu dapat terjangkau oleh KPK, namun kami percaya sesulit apapun aspek struktural ini, negara selalu punya otoritas dan kekuatan. Saya percaya ke depan pemberantasan korupsi akan terus menunaikan hasil yang lebih baik lagi,” ujar Haedar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya peran KPK, kepolisian, dan kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum. Haedar meyakini ketiga institusi tersebut memiliki political will, komitmen, serta niat yang kuat dan konsisten dalam pemberantasan korupsi.
“Konsistensi inilah yang diharapkan publik. Sehingga pemberantasan korupsi meskipun proses pendakiannya berat, tetap memberi harapan besar bagi publik untuk terus dijalankan lebih baik lagi,” tegasnya.
Aspek kedua yang disoroti Haedar adalah penguatan budaya antikorupsi. Menurutnya, budaya ini harus ditanamkan secara sistematis di seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam organisasi Muhammadiyah dan lembaga pendidikan.
“Budaya antikorupsi ini perlu terus diajarkan agar warga negara kita punya sistem pengetahuan. Dengan pengetahuan itu, mereka akan memiliki pemahaman dan penghayatan untuk tidak berkorupsi dan tidak memberi ruang pada korupsi,” ungkapnya.
Haedar menambahkan bahwa budaya antikorupsi bertumpu pada mentalitas kejujuran, kebaikan, dan kebenaran yang ditanamkan untuk diri sendiri, bukan sekadar untuk kepentingan pencitraan.
Dalam kegiatan tersebut, Rektor UMC Arif Nurudin, M.T. menyambut baik penandatanganan MoU ini dan menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi.
“Kerja sama antara PP Muhammadiyah dan KPK ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi Muhammadiyah, termasuk UMC, untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Arif Nurudin.
Ia menegaskan, UMC siap berperan aktif dalam membangun budaya integritas melalui kurikulum, pembinaan mahasiswa, serta penguatan tata kelola kampus yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter jujur dan berintegritas.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak penguatan gerakan antikorupsi berbasis pendidikan dan budaya, dengan melibatkan seluruh elemen bangsa secara berkelanjutan.
Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Asusila Oknum Sekdes di Ogan Ilir Mencuat, Keberadaan Korban Misterius
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Jagad media sosial di Kabupaten Ogan Ilir mendadak gempar setelah unggahan di grup Facebook “Berita Viral Ogan Ilir” mengungkap dugaan skandal asusila yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. Dalam unggahan tersebut, oknum perangkat desa itu dituding melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yatim piatu berinisial D. Publik semakin geram karena hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih di bawah umur, meski informasi ini baru mencuat saat korban kini telah berstatus dewasa.
Isu ini semakin memanas dengan munculnya dugaan adanya upaya pembungkaman melalui pemberian “uang perdamaian” senilai Rp6 juta kepada pihak korban. Narasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa proses perdamaian tersebut terjadi di bawah tekanan intimidasi dan adanya perlindungan dari oknum pejabat setempat. Hal inilah yang memicu desakan publik agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, melainkan harus diproses secara hukum mengingat adanya unsur dugaan kekerasan seksual terhadap anak di masa lalu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan justru menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah desa. Saat mendatangi kediaman Kepala Desa Talang Seleman, tim hanya bertemu dengan istrinya yang memberikan alasan bahwa suaminya sedang keluar tanpa membawa telepon genggam. Setali tiga uang, instruksi Camat Payaraman untuk menghubungi Bendahara Desa bernama Somad pun tidak membuahkan hasil, karena pesan maupun panggilan telepon dari awak media tidak mendapatkan respons sama sekali.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi semakin mencurigakan saat tim media mencoba menelusuri keberadaan korban di kediamannya. Rumah korban ditemukan dalam keadaan kosong dan sudah tidak berpenghuni selama kurang lebih satu minggu terakhir. Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban diduga telah mengungsi ke Palembang. Hilangnya keberadaan korban secara tiba-tiba ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa yang bersangkutan mengalami trauma psikologis hebat, merasa malu, atau bahkan sedang mengamankan diri dari ancaman pihak tertentu.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sejumlah pemberitaan sebelumnya yang dinilai sangat timpang karena hanya memuat klarifikasi dari sisi perangkat desa dan camat saja. Tidak adanya pernyataan langsung dari pihak korban atau pendamping hukumnya menciptakan kesan adanya pembenaran sepihak atas klaim bahwa persoalan telah selesai. Ketimpangan informasi ini justru memperkuat tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan yang transparan guna memastikan keadilan bagi korban yang memiliki posisi tawar rendah.
Sebagai penutup, masyarakat dan pemerhati sosial mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Sekdes tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kejelasan hukum sangat diperlukan untuk mencegah liarnya bola panas informasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pernyataan langsung dari korban untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
REDAKSI
Polres Ogan Ilir Tetapkan Kepala UPTD Disnakertrans Sebagai Tersangka Penelantaran Anak
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir resmi menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir berinisial RM (31) sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak pada Selasa (20/1/2026). Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Erfida Nafratilova, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. Meski telah berstatus tersangka sejak Oktober 2025, proses hukum terus bergulir hingga memasuki tahap konfrontasi antara kedua belah pihak.
Dugaan penelantaran ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, yakni saat keduanya masih terikat dalam ikatan pernikahan. Berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga kuat melalaikan kewajibannya terhadap kedua buah hati mereka yang masih berusia balita. Dalam agenda konfrontir yang difasilitasi penyidik, Erfida mengungkapkan rasa sakit hati dan tekanan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun, sehingga ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menanggapi jalannya kasus ini, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri, S.H., selaku penasihat hukum pelapor, menyayangkan keputusan penyidik yang belum menahan RM. Padahal, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Diketahui bahwa penahanan tersebut tidak dilakukan karena adanya jaminan dari Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Conie menegaskan bahwa demi keadilan, tindakan tegas berupa penahanan fisik seharusnya tetap dilakukan terhadap tersangka.
Selain mendesak penahanan, pihak pelapor juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk mengambil langkah administratif dengan memberhentikan RM sementara dari jabatannya. Permintaan ini merujuk pada Pasal 53 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai tersangka atau terdakwa guna mendukung kelancaran proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemerintahan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, dalam proses konfrontasi, tersangka RM sempat mengeklaim bahwa dirinya tetap memenuhi nafkah anak-anaknya. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak pelapor yang menyatakan bahwa nafkah yang dimaksud diberikan setelah mereka bercerai, sedangkan laporan pidana ini fokus pada pengabaian tanggung jawab sebelum perceraian terjadi. Penasihat hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah menutup pintu perdamaian mengingat durasi kasus yang sudah berlarut-larut.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Darmawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menempuh jalur kekeluargaan. Ia berargumen bahwa merujuk pada KUHAP terbaru, permasalahan yang menyangkut urusan keluarga tidak harus selalu berakhir di pengadilan dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kendati demikian, proses hukum di Polres Ogan Ilir saat ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Report : JULIYAN
Upaya Tekan Stunting, DPPPAPPKB Ogan Ilir Gelar Kegiatan Bangga Kencana di Kampung KB Desa Suka Cinta
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada Senin (19/01/2026), instansi tersebut menggandeng Balai Penyuluhan KB Kecamatan Muara Kuang untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan di Posyandu Kampung KB “Anggrek Putih”, Desa Suka Cinta.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Para Pasangan Usia Subur (PUS) diberikan materi mengenai pola asuh anak dan balita yang tepat sebagai langkah preventif dalam pencegahan stunting. Edukasi ini menekankan bahwa nutrisi dan stimulasi yang tepat pada awal kehidupan anak menjadi penentu kualitas generasi masa depan di wilayah tersebut.
Selain pencegahan stunting, tim penyuluh juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Sosialisasi ini ditujukan bagi Ibu PUS dan ibu yang baru saja melahirkan agar mereka memahami keunggulan berbagai jenis alat kontrasepsi seperti Implant, IUD, MOW, maupun MOP. Hal ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam merencanakan jarak kelahiran secara lebih matang dan aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemberian edukasi mengenai KB Pasca Melahirkan menjadi poin krusial agar para ibu dapat langsung menentukan pilihan kontrasepsi setelah persalinan. Dengan mengatur jarak kehamilan, beban pengasuhan anak menjadi lebih optimal sehingga risiko anak kekurangan gizi dapat diminimalisir. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata pertumbuhan penduduk yang berkualitas.
Tidak hanya menyasar masyarakat umum, DPPPAPPKB juga melakukan pembinaan rutin kepada Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para kader di lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menyukseskan Program Bangga Kencana. Para kader diharapkan terus bersemangat dalam melakukan pendampingan keluarga di tingkat desa.
Melalui sinergi antara dinas terkait, penyuluh KB, dan kader desa, kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan warga Desa Suka Cinta. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap agar kesadaran akan pentingnya keluarga berencana dan pemenuhan gizi anak terus meningkat demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman stunting.
REPORT : JULIYAN
JAKARTA, DN-II jursidnusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pejabat yang terjaring dalam operasi tersebut diduga kuat adalah Bupati Pati, Sudewo.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang memicu OTT tersebut. Budi juga belum merilis daftar pihak lain yang turut diamankan bersama sang Bupati.
“Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Mapolres Kudus,” tambah Budi.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana di Pendapa Kabupaten Pati
Sebelumnya, kabar mengenai penangkapan Bupati Sudewo sempat viral di berbagai platform media sosial. Berdasarkan pantauan lapangan, suasana di Kantor Bupati Pati tampak lebih sepi dari biasanya. Mobil dinas Bupati terlihat masih terparkir di halaman Pendapa Kabupaten.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media melalui pesan singkat WhatsApp, namun nomor ponsel Bupati terpantau tidak aktif (centang satu). Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati terkait peristiwa ini. /Tim
SERANG, DN-II Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membantah keberadaan 300 ton timah hitam dalam bangkai kapal MV GPO Amethyst di media yang berjudul *’Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam – radarbanten.co.id
https://share.google/wjdfBaURK1ye1oqGT’* justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih memberikan jawaban substantif, pernyataan resmi kejaksaan dianggap sebagai bentuk “pembenaran sepihak” untuk menutup celah atas pertanyaan yang tak kunjung dijawab.
Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, sebelumnya mengeklaim kapal senilai Rp19,5 miliar tersebut dalam kondisi kosong. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan rentetan upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media sejak Desember 2025, yang justru menemui jalan buntu (bungkam).
*Fakta yang Terabaikan: Bungkamnya Penkum Kejati Banten*
Terdapat inkonsistensi yang tajam terkait klaim Kejari Serang bahwa media tidak melakukan konfirmasi. Faktanya, pada 22 Desember 2025, wartawan telah melayangkan empat poin krusial kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan “tak terjawab” tersebut meliputi:
– Hasil Pre-Audit: Mengapa muatan 300 ton timah hitam tidak masuk dalam daftar inventaris sitaan jika pengecekan fisik menyeluruh dilakukan sebelum lelang?
– Status Uang Lelang: Apa dasar administratif sehingga dana lelang Rp19,5 miliar diduga masih “parkir” di bank swasta dan belum disetor ke kas negara sebagai PNBP?
– Temuan Material Tak Tercantum: Apa langkah pengamanan terhadap temuan material (timah) saat pemotongan kapal, mengingat secara hukum material di luar risalah lelang adalah milik negara?
– Pengawasan Lapangan: Siapa petugas pengawas saat proses pemotongan? Mengapa muncul dugaan pembiaran keluarnya timah ke “pasar gelap” di bawah pengawasan instansi penegak hukum?
Hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, pihak Penkum Kejati Banten tetap membisu. Ironisnya, klarifikasi justru muncul dari Merryon Hariputra, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kasi Barang Bukti—posisi yang paling bertanggung jawab atas integritas fisik objek lelang tersebut.
*Kejanggalan Prosedural dan “Pasar Gelap”*
Pakar Hukum Maritim menilai, bantahan lisan dari kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai bukti audit fisik yang melibatkan pihak ketiga.
“Kejaksaan tidak bisa hanya memberikan klaim lisan. Jika dalam data awal atau intelijen pelabuhan terdapat muatan, namun saat eksekusi dinyatakan nihil, ada dua kemungkinan: muatan itu sengaja dihilangkan, atau ada kelalaian fatal dalam pengawasan barang bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketergesaan melakukan lelang tanpa memperjelas status muatan tambahan berisiko merugikan keuangan negara. “Jika timah hitam tersebut benar ada dan keluar ke pasar gelap, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Desakan Transparansi: Buka BAP ke Publik*
Kelompok masyarakat kritis kini mendesak Kejari Serang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kondisi fisik kapal secara transparan. Hal ini dianggap krusial untuk membuktikan apakah klaim “nihil” tersebut didasarkan pada fakta lapangan atau sekadar “stempel” untuk memuluskan proses lelang.
“Publik butuh data, bukan narasi pertahanan diri. Jika benar kapal itu kosong, tunjukkan berita acara pengecekannya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini justru menjadi celah bagi oknum untuk bermain di wilayah abu-abu muatan kapal,” pungkas sumber tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Banten terkait empat poin konfirmasi yang diajukan, guna memastikan aset negara senilai puluhan miliar rupiah ini tidak diselewengkan. (Red)
Gayo Lues, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera meninjau persawahan Aih Badak di Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Minggu (11/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Mendagri mendorong revitalisasi sawah yang terdampak bencana agar kembali produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah.
“Jadi, kalau sawah yang terdampak seperti di Aceh ini, ini masuk program nanti optimalisasi lahan itu. Jadi direvitalisasi lagi,” katanya.
Mendagri mengatakan, pemulihan sektor pertanian akan dikoordinasikan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Mentan memiliki konsep pemetaan seluruh sawah terdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Konsep ini sejalan dengan program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden.
“Ada dua mekanisme, yang satu optimalisasi lahan, yang kedua cetak sawah. Optimalisasi lahan itu lahan yang sudah ada, sawah yang sudah ada, dioptimalkan. Misalnya diberikan benih, kemudian diberikan pupuk, irigasi, dan lain-lain,” tuturnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, cetak sawah dilakukan dengan mengonversi lahan baru, misalnya dari hutan menjadi sawah, yang prosesnya membutuhkan waktu lebih lama. Untuk sawah terdampak seperti di Aceh, Mendagri menegaskan akan masuk dalam program optimalisasi lahan.
“Itu [sawah] dibersihkan lagi lumpurnya, setelah itu nanti akan diberikan bantuan: benih, irigasi, kemudian pupuk, alsintan, mesin pertanian, macam-macam akan didukung. Nanti akan rapat, minggu depan saya akan rapat,” ujarnya.
Mendagri juga menyampaikan bahwa perekonomian di Kabupaten Gayo Lues secara umum mulai berjalan normal. Hal ini terlihat dari aktivitas pasar, restoran, hotel, warung, dan toko yang sudah kembali beroperasi. Ketersediaan BBM di SPBU dan LPG juga dinilai mencukupi.
Namun demikian, masih terdapat kampung-kampung tertentu yang rumahnya terdampak. Untuk itu, Mendagri meminta Bupati Gayo Lues segera menyelesaikan pendataan rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Untuk rumah rusak ringan akan dibantu Rp15 juta, sedang Rp30 juta, dan berat Rp60 juta.
“[Yang] berat tidak punya pilihan, indeksnya 60 juta. Apakah mau dibangunkan? Kalau dibangunkan, namanya huntap (hunian tetap). Cuma ada problema di sini huntap, di Gayo Lues tidak ada tanah pemerintah. Perlu ada biaya untuk pembebasan [lahan] bagi masyarakat. Beliau (Bupati Gayo Lues) mengajukan anggaran lebih kurang 25 miliar. Nanti saya akan suarakan kepada Menteri Perumahan,” ungkapnya.
Mendagri menambahkan, masyarakat terdampak juga dapat diusulkan masuk program bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Prakerja, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Masyarakat yang terdampak bencana dan mengalami penurunan kondisi ekonomi bisa diusulkan masuk program-program tersebut oleh kepala daerah.
“Nah, itu mereka nanti akan bisa diusulkan oleh Pak Bupati,” tambahnya.
Mendagri menambahkan, akses jalan darat di Kabupaten Gayo Lues berangsur pulih sehingga distribusi bantuan logistik dapat berjalan. Meski masih terbatas, jalur transportasi telah terbuka dan kebutuhan logistik dinilai mencukupi. Terkait permintaan beras dari Bupati Gayo Lues, Mendagri menyebut telah langsung berkoordinasi dengan Bulog untuk menyalurkan bantuan tersebut.
“Kalau ada permintaan [beras] resmi, ini akan ada pertanggungjawaban. Kalau untuk bencana, tidak dibayar, tidak. Berbeda dengan [beras] SPHP itu, yang untuk stabilisasi pangan harga. Itu kan harganya 12.000 per kilo. Tapi kalau untuk bencana, itu negara yang memberikan secara gratis,” tandasnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tegal, DN-II Pengamat politik dan hukum, Surono, Jumat 9 Januari 2026 menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Shanty Alda. Sorono menilai KPK terkesan mengulur waktu meski sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam keterangannya, Sorono mendesak agar kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ini segera dibuka kembali secara transparan. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan Shanty Alda dengan praktik tambang ilegal yang saat ini tengah dibidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita sudah jenuh melihat KPK yang mengulur-ulur terus. Mengapa kasus Shanty Alda tidak dibuka kembali? Padahal sudah jelas ada keputusan Mahkamah Agung. Jika KPK tidak menindak, kami siap melakukan aksi demo besar-besaran,” ujar Sorono dalam sesi wawancara, Jumat (9/1/2026).
Sorono membandingkan penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia merujuk pada kasus seorang kakek di Situbondo yang divonis berat hanya karena mencari makan, sementara kasus korupsi besar cenderung jalan di tempat.
“Saya meminta kepada pimpinan KPK dan Presiden Prabowo untuk bersikap tegas. Pak Presiden sudah bekerja bagus, tapi akan lebih baik lagi jika kasus Shanty Alda dituntaskan dan yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berita Opini Analisis (Features)
Sorono: ” Jangan Ada Tebang Pilih dalam Kasus Shanty Alda, Hukum Harus Adil! ”
Prahara hukum seputar dugaan suap tambang ilegal kembali mencuat. Pengamat hukum, Surono, secara terbuka menyentil ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Fokus utamanya adalah dugaan keterlibatan Shanty Alda dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Surono mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan dan ESDM terkait tambang ilegal. Namun, ia mempertanyakan mengapa Shanty Alda seolah tak tersentuh oleh KPK.
“Hukum jangan tebang pilih. Rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditangkap, tapi kenapa yang besar seperti ini tidak diselesaikan? Keputusan MA sudah ada, cari Shanty Alda, buka kembali kasusnya,” kata Surono.
Ia juga menitipkan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus pada kasus ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di era pemerintahan yang baru.
Reporter: Teguh
MUARA ENIM, DN-II Pemerintah Kabupaten Muara Enim mencatatkan saldo Investasi Jangka Panjang sebesar Rp340.857.527.599,49 per 31 Desember 2024. Namun, di balik angka tersebut, terdapat catatan krusial mengenai transparansi pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME).
Latar Belakang dan Temuan BPK
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 (Nomor: 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023), terungkap bahwa PD SPME tidak menyampaikan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2023. BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk segera melakukan pembenahan manajemen sistem keuangan dan pelaporan pada perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, rencana aksi yang disepakati mencakup dua poin utama:
Penyusunan kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab pada PD SPME.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyampaian Laporan Keuangan 2023 atau pengajuan usulan pailit ke Kemenkumham, bergantung pada hasil kajian tersebut.
Kendala dalam Tindak Lanjut
Hingga semester II tahun 2024, rekomendasi tersebut tercatat belum tuntas dilaksanakan. Pemkab Muara Enim menghadapi sejumlah kendala teknis dan hukum, di antaranya:
Akses Data Terbatas: Terhambatnya dokumen pendukung akibat direktur utama definitif sedang menjalani proses hukum.
Keterbatasan SDM: Kurangnya tenaga ahli yang kompeten untuk melakukan kajian mendalam mengenai keberlangsungan (going concern) perusahaan.
Pemerintah Daerah telah berupaya melakukan langkah koordinasi, termasuk bersurat kepada BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada Februari 2024 terkait permohonan audit keuangan, serta meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Januari 2025.
Langkah Strategis Pemulihan Manajemen
Sebagai upaya menjaga eksistensi dan tata kelola perusahaan, Pemkab Muara Enim telah mengambil langkah-langkah strategis sepanjang tahun 2024 dan awal 2025, yaitu:
Pengangkatan Plt. Dewan Pengawas untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.
Pembentukan Panitia Seleksi Direksi melalui Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/V/2025 sebagai langkah regenerasi kepemimpinan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menjaring direksi yang kompeten dan berintegritas.
Ketidakpatuhan dan Dampak Finansial
Meskipun upaya administratif telah dilakukan, hingga berakhirnya masa pemeriksaan pada 10 Mei 2025, PD SPME tetap tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024. Kondisi ini dinilai melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Permanen Daerah dan Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023.
Akibat dari ketidakteraturan pelaporan ini, nilai investasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 tidak dapat diyakini kewajarannya dalam laporan keuangan daerah.
Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan hasil temuan ini dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Fokus utama ke depan adalah mempercepat penyusunan kajian keberlanjutan penyertaan modal guna menentukan arah kebijakan PD SPME, apakah akan direstrukturisasi atau diambil langkah hukum lainnya.
Tim Prima
GROBOGAN, DN-II Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Temuan ini terungkap saat Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Edi Supriadi, memantau langsung aktivitas mencurigakan di SPBU 44.595.14 Harjowinangun, Kabupaten Grobogan, baru-baru ini.
Dalam investigasi di lapangan, ditemukan setidaknya lima unit armada truk yang telah dimodifikasi sedemikian rupa atau yang lazim disebut sebagai armada “Heli”. Truk-truk tersebut diduga kuat digunakan untuk melangsir Solar subsidi dalam volume besar guna kepentingan komersial.
Kronologi Temuan di Lapangan
Peristiwa ini bermula saat tim melintasi jalur tersebut dalam rangkaian pemantauan arus lalu lintas. Di lokasi SPBU 44.595.14, terlihat antrean tidak wajar dari lima armada truk modifikasi yang sedang melakukan pengisian Solar secara leluasa.
Saat mencoba melakukan konfirmasi, seorang pria yang diduga sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) di lokasi justru memberikan respons yang mengejutkan. Ia mengindikasikan bahwa aktivitas pengisian oleh armada “Heli” tersebut adalah hal yang lumrah dan sudah menjadi “pemandangan harian” di SPBU tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik Keras Pimpinan Redaksi
Edi Supriadi menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan BPH Migas.
“Bagaimana mungkin lima armada truk modifikasi bisa beroperasi secara terang-terangan di satu SPBU tanpa ada tindakan tegas? Ini bukan lagi sekadar kebocoran distribusi, tapi diduga kuat ada unsur kesengajaan yang terorganisir antara oknum SPBU dan pelaku pelangsiran,” tegas Edi. (6/1/2026).
Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama rakyat kecil dan nelayan yang seringkali kesulitan mendapatkan akses Solar subsidi.
Aspek Hukum dan Sanksi
Secara regulasi, praktik pelangsiran BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas
Pihak Nasionaldetik.com menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi foto lengkap dengan titik koordinat lokasi kejadian.
“Kami mendesak Pertamina untuk segera turun tangan. Harus ada sanksi berat, bahkan jika perlu pencabutan izin operasional bagi SPBU 44.595.14 Harjowinangun. Jangan sampai subsidi negara justru dikuras oleh mafia demi keuntungan pribadi,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak manajemen Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah terkait langkah pengawasan di wilayah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
