BANGGAI KEPULAUAN, DN-II Aroma busuk dugaan praktik korupsi menyengat dari pesisir Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum. Belum genap sebulan dinyatakan selesai, proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut yang didanai melalui dana Hibah BNPB (APBD Hibah 2024/2025) senilai Rp 3.326.078.195,95 kini kondisinya hancur lebur dan nyaris ambruk.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang menyedihkan sekaligus memalukan. Struktur beton yang seharusnya membentengi warga dari hantaman ombak, justru tampak terbelah dengan retakan raksasa di berbagai titik. Lebih parah lagi, bagian bawah bangunan (pondasi) terlihat rontok dan kosong, menyisakan rongga-rongga besar yang membuktikan betapa rapuhnya kualitas pengerjaan.
Yang paling menyita perhatian adalah sikap dingin dari pihak otoritas terkait. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek hibah BNPB ini, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.
Sikap bungkam sang Sekdis terkait robohnya tanggul tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai pemegang tongkat kendali komitmen proyek, sikap tidak responsif ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan semakin memperkental kecurigaan adanya “main mata” antara pihak dinas dan kontraktor pelaksana.
Struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu dengan supervisi dari CV. Babasal Teknik Consultant ini diduga kuat dikerjakan asal jadi. Foto-foto yang beredar memperlihatkan campuran material yang sangat meragukan,beton terlihat keropos dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ini bukan sekedar kerusakan alami. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan kuatnya indikasi ‘sunat’ anggaran dalam material fisik. Dana 3,3 miliar rupiah seolah dibuang ke laut begitu saja,” tegas tokoh masyarakat setempat. 
Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi melalui Unit Tipikor, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif:
Segera panggil dan periksa Direktur CV. Bhineka Banggai Bersatu.
Audit kinerja CV. Babasal Teknik Consultant yang dianggap mandul dalam pengawasan.
Minta pertanggungjawaban tegas dari Kadis PUPR selaku PPK yang memilih tutup mulut atas kerusakan ini.
Rakyat tidak butuh alasan klasik atau upaya tambal sulam yang hanya menutupi kebobrokan. Jika APH tidak segera bertindak, maka integritas penegakan hukum di Banggai Kepulauan patut dipertanyakan.
#BerantasKorupsi #BanggaiKepulauan #KorupsiInfrastruktur #BNPB #AuditProyekKombutokan #PPKBungkam
KOLAKA, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Rimau di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Hingga Sabtu (3/1/2026), aktivitas perusahaan dilaporkan masih terus berlangsung di atas lahan milik Hj. Muliati Menca Bora, meski laporan hukum telah dilayangkan sejak dugaan penyerobotan dimulai pada 26 Desember 2025 lalu.
Lambannya respons dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka, memicu kekecewaan pihak keluarga dan sorotan publik terkait implementasi kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Kronologi: Lahan Dikuasai Sejak Akhir Tahun
Menurut keterangan pihak keluarga Hj. Muliati Menca Bora, PT Rimau diduga mulai melakukan penguasaan fisik lahan secara sepihak sejak 26 Desember 2025. Lahan yang selama ini dikelola keluarga tersebut dimasuki dan dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik sah.
“Sejak tanggal 26 Desember sudah ada aktivitas (alat berat/operasional) di lokasi. Sampai hari ini masih terus berlangsung. Kami sudah melapor, tetapi belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap perwakilan keluarga kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberlanjutan aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak sipil dan berpotensi memicu eskalasi konflik di area sengketa jika tidak segera ditangani secara preventif oleh pihak kepolisian. 
Sorotan Terhadap Polres Kolaka dan Pelanggaran Konstitusi
Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak milik warga negara. Sejumlah pemerhati hukum menilai sikap diam aparat bisa mencederai mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Secara yuridis, tindakan dugaan penyerobotan ini bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum:
KUHP Pidana: Pasal 167 (memasuki lahan tanpa izin) dan Pasal 385 (penyerobotan tanah/stellionaat).
UUPA No. 5 Tahun 1960: Penegasan bahwa hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi dari penguasaan ilegal.
Pasal 33 UUD 1945: Prinsip kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penguasaan sepihak oleh korporasi tanpa dasar hukum yang sah.
Dampak Kerugian dan Potensi Konflik
Hj. Muliati Menca Bora melalui kuasa hukum atau keluarganya menyatakan telah mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat hilangnya akses terhadap lahan tersebut. Selain kerugian ekonomi, keberadaan aktivitas perusahaan di tengah sengketa menciptakan tensi tinggi yang dikhawatirkan memicu konflik sosial horizontal.
“Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi. Kami meminta Polres Kolaka segera memasang garis polisi atau menghentikan operasional perusahaan di lahan kami sampai ada keputusan hukum tetap,” tegas pihak keluarga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Transparansi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut maupun alasan belum adanya tindakan pengamanan di lokasi sengketa. Begitu pula dengan pihak manajemen PT Rimau yang masih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dasar legalitas aktivitas mereka di lahan milik Hj. Muliati.
Publik kini menanti keberanian dan profesionalisme Polres Kolaka untuk menegakkan supremasi hukum secara transparan demi mencegah preseden buruk dalam penanganan konflik agraria di Sulawesi Tenggara.
Tim Prima
MUARA ENIM, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemantauan intensif terhadap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data pemantauan terhadap LHP periode 2020 hingga 2024, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan, mulai dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga penatausahaan aset tetap.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemantauan ini dilakukan berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ketat. Merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diatur bahwa:
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
Selain itu, hal ini sejalan dengan Pasal 21 UU No. 15/2004 yang menegaskan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) melakukan pembahasan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Poin-Poin Utama Hasil Pemantauan BPK
Meskipun Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi, masih terdapat beberapa catatan penting yang memerlukan atensi serius:
Permasalahan PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME):
Ditemukan bahwa Perusahaan Daerah SPME belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023. BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah strategis dalam memperbaiki sistem manajemen keuangan dan pelaporan di tubuh PD SPME.
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas:
Hasil audit menunjukkan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi menjadi temuan administratif maupun kerugian daerah jika tidak segera diklarifikasi/disetorkan kembali ke kas daerah.
Penatausahaan Aset Tetap:
Terdapat catatan mengenai penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai (termasuk koordinasi lintas wilayah yang perlu sinkronisasi). Pengelolaan aset yang buruk berisiko mengurangi validitas nilai aset pada Neraca Pemerintah Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tindak lanjut atas temuan BPK bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam pengelolaan uang rakyat,” tegas perwakilan tim pemeriksa dalam laporannya.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim kini didorong untuk mempercepat penyelesaian sisa rekomendasi guna mempertahankan atau meningkatkan opini laporan keuangan dari BPK pada tahun berjalan.
Tim Prima
PASAMAN BARAT, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah konkret terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Aktivitas yang mencakup puluhan hektar lahan tersebut dinilai telah menghancurkan ekosistem dan merugikan negara secara masif.
Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi di lapangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Bumi dibobok, ratusan lubang dibiarkan menganga, tanah rusak. Ini adalah kejahatan lingkungan brutal yang seolah-olah kebal hukum,” tegas Ali Sopyan kepada awak media.
Pelanggaran Konstitusi dan Regulasi Pertambangan
Berdasarkan pengamatan di lapangan, para pelaku diduga keras melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas tersebut juga mengabaikan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 161B, di mana pelaku tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda serupa.
Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran UU PPLH
Ali Sopyan juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang kasat mata. Menurutnya, pembiaran ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia menduga adanya keterlibatan oknum atau “pembiaran terstruktur” dari instansi terkait. “Kami menduga keras ada aliran kepentingan, bahkan dugaan penerimaan ‘upeti’ oleh oknum di kementerian terkait. Jika tidak, mustahil kejahatan sebesar ini luput dari pengawasan,” ujarnya.
Secara hukum, jika terbukti ada pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, mereka dapat dijerat dengan Pasal 112 UU PPLH:
“Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kerizinan lingkungan… yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Ujian Wibawa Negara
Ali Sopyan menilai fenomena di Pasaman Barat adalah tamparan bagi wibawa pemerintah baru. Ia mendesak Presiden Prabowo memerintahkan KLHK dan Mabes Polri untuk turun langsung tanpa melalui perantara birokrasi daerah yang diduga sudah terkontaminasi.
“Kalau perusak lingkungan bisa tertawa sementara hukum diam, maka negara sedang dipermalukan. Ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo yang menekankan ketegasan hukum dan kedaulatan sumber daya alam,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah setempat. Redaksi menjamin ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Prima
JAKARTA, DN-II Ketegangan kasus agraria Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, semakin membara, memunculkan indikasi kejahatan yang jauh lebih mengerikan daripada yang sebelumnya terungkap. Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi kini berkembang menjadi sebuah skandal besar, dengan kemungkinan bahwa dana desa dan dana negara digunakan untuk membayar lahan yang seharusnya tidak diperdagangkan.
Pernyataan mengejutkan ini datang dari Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum warga setempat, yang menilai bahwa skandal ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga mencerminkan penggelapan uang negara yang bisa mengguncang sistem hukum nasional. “Kami menduga bahwa dana desa, dana negara, atau dana dari pihak tertentu digunakan untuk membayar lahan transmigrasi secara ilegal. Jika ini terbukti, maka ini adalah kejahatan berlapis, perampasan tanah rakyat yang dibarengi dengan penjarahan uang negara,” tegas Iskandar dengan nada penuh kemarahan.
Iskandar menjelaskan bahwa tanah transmigrasi memiliki status hukum yang jelas: dilarang diperjualbelikan. Oleh karena itu, jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem negara. “Dana desa adalah milik rakyat. Dana negara adalah milik rakyat. Jika dana tersebut digunakan untuk membayar tanah ilegal, maka itu adalah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan masyarakat dan negara,” cetusnya dengan tegas.
Dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi tanah ilegal membuka berbagai kemungkinan tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat dampaknya yang langsung mengancam mata pencaharian warga desa yang kehilangan hak atas tanah mereka.
“Ini bukan sekadar kasus lokal, ini sudah memasuki kategori kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan oleh negara. Kita tidak bisa membiarkan praktik mafia tanah ini terus berkembang,” ujar Iskandar dengan nada semakin tajam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan terkait dugaan kejahatan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Iskandar menegaskan bahwa kini substansi laporan mereka diperluas untuk mencakup penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana publik yang digunakan dalam transaksi tanah yang melanggar hukum.
“Kami meminta KPK untuk menelusuri aliran dana yang digunakan, Kejaksaan Agung untuk membongkar kejahatan pidananya, dan Komnas HAM untuk melihat dampak hak asasi manusia yang terlanggar. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.
Warga Desa Mekar Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menginginkan keadilan, bukan belas kasihan. “Kami tidak menginginkan keringanan hukuman, kami hanya ingin keadilan. Bongkar siapa yang terlibat, sita tanahnya, dan penjarakan para pelakunya!” seru perwakilan warga dengan penuh semangat.
Skandal ini kini menjadi ujian besar bagi negara, apakah akan ada perlindungan terhadap uang rakyat atau justru membiarkan mafia tanah yang rakus dan tak bermoral terus menguasai tanah rakyat dengan menggunakan dana negara sebagai senjata mereka.
(Redaksi?
ROKAN HILIR, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di KM 28, RT 017/RW 008, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan tajam. Pasalnya, upaya pengawasan publik yang dilakukan anggota Lembaga Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen justru berujung pada tindakan intimidasi oleh oknum tak dikenal.
Kejadian bermula pada Jumat (27/12), saat anggota KPK Independen wilayah Rokan Hilir turun ke lapangan untuk mengklarifikasi proyek yang tidak dilengkapi papan informasi (plang proyek). Ketiadaan papan informasi ini memicu dugaan bahwa pengerjaan tersebut merupakan “proyek siluman” karena menyembunyikan detail kontraktor, nilai kontrak, hingga spesifikasi pekerjaan dari masyarakat.
Kronologi Intimidasi
Tak lama setelah menanyakan perihal transparansi proyek tersebut, anggota KPK Independen mengaku menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal (0811-4120-43**). Dalam percakapan tersebut, penelepon melontarkan nada ancaman dan kalimat intimidatif.
“Apa urusanmu nanya-nanya dan mau memberitakan ke media?” ujar oknum tersebut sebagaimana ditirukan oleh korban. Ancaman ini diduga kuat bertujuan untuk menghalangi fungsi pengawasan masyarakat guna menutupi potensi penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Munculnya Papan Informasi ‘Susulan’
Menariknya, setelah isu ini mulai ramai diperbincangkan, sebuah papan informasi tiba-tiba terpasang di lokasi yang tersembunyi pada Selasa (31/12/2025). Namun, papan tersebut dinilai hanya sekadar formalitas karena tidak mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya pengerjaan secara jelas, melainkan hanya tertulis “30 hari kalender”.
Tinjauan Hukum
Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan kontraktor dan oknum pengancam dapat dijerat pasal berlapis:
Transparansi Publik: Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan teknis pembangunan infrastruktur, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Tindak Pidana Intimidasi: Pelaku ancaman dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta UU ITE jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik.
Pernyataan Tegas KPK Independen
Menanggapi insiden ini, Ketua DPD KPK Independen Rokan Hilir, Muhammad Ludiar, menyampaikan instruksi dari Ketua DPP KPK Independen, Mardoni Rangkuti Anyer, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kontrol kebijakan publik adalah amanah rakyat yang dilindungi undang-undang.
“Kontrol publik terhadap proyek pemerintah adalah hak masyarakat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka. Setiap tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi pengawasan adalah bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas Ludiar.
Ia juga mengimbau pihak terkait untuk bekerja secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menutup-nutupi fakta di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Sorotan tajam tertuju pada istri Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal secara ekonomi dan status sosial dianggap sangat tidak layak menerima bantuan tersebut.
Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Tokoh masyarakat setempat, Muhammad Tangguh, menilai fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi atau “salah input” data, melainkan tindakan yang mencederai rasa keadilan sosial di tingkat desa.
“Istri Kepala Desa secara jabatan dan ekonomi jelas masuk kategori mampu. Jika ia tetap menerima PKH, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata. Di saat masih banyak warga benar-benar miskin yang luput dari bantuan, justru keluarga pejabat desa yang menikmatinya,” ujar Tangguh kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Analisis Hukum: Ancaman Pidana dan Penyalahgunaan Wewenang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masuknya golongan mampu dalam daftar penerima bantuan sosial bukan perkara sepele. Secara yuridis, tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum berat:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
Pasal 42: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi.
Pasal 43: Penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kerja sama antara pejabat desa dan oknum pendamping untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Permensos No. 1 Tahun 2018:
Aturan ini secara eksplisit mengatur kriteria penerima PKH. Keluarga perangkat desa yang memiliki penghasilan tetap dari negara tidak memenuhi kriteria sebagai “fakir miskin”.
Desakan Audit Investigatif
Tangguh menduga adanya praktik manipulasi data sistematis yang melibatkan oknum pendamping PKH dan pihak pemerintah desa. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Brebes dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit investigatif. Jangan biarkan nepotisme merusak sistem bantuan sosial. Kasus ini harus diusut tuntas sebagai peringatan keras bagi desa-desa lain agar tidak bermain-main dengan hak rakyat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Desa Kalimati maupun Pendamping PKH wilayah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik masuknya nama istri Kades dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
MUARA ENIM, DN-II 30 Desember 2025- Konflik agraria yang menggulung ribuan hektare Hutan Marga di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Pemerintah Pusat, Jaksa Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan membedah legalitas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menyerobot lahan turun-temurun milik rakyat.
Kepala Perwakilan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan, Ali Sopyan, menyatakan bahwa kasus di Desa Darmo, Desa Tanjung Agung, dan Desa Muara Meo ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi kredibilitas hukum di Indonesia.
“Kami minta Bapak Jaksa Agung dan KPK jangan tutup mata! Ambil tindakan tegas. Buktikan kepada kami bahwa hukum itu benar-benar ada dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan hanya menjadi pelayan korporasi dan pemilik modal,” tegas Ali Sopyan dalam pernyataan persnya.
Ali Sopyan menyoroti kejanggalan di lapangan, di mana lahan yang telah dihuni masyarakat sejak 1938—lengkap dengan tanaman produktif seperti kopi dan durian—bisa beralih status tanpa adanya proses ganti rugi yang transparan. Menurutnya, kuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam penerbitan izin-izin tersebut.
“Ini adalah momentum bagi pemerintah pusat untuk membuktikan janji pemberantasan mafia tanah. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian melawan kekuatan raksasa. Kami menanti kehadiran negara di Tanjung Enim,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan Ali, Kepala Desa Muara Meo, Hamit, memperingatkan bahwa ketidakpastian hukum ini mulai dimanfaatkan oleh predator-predator sosial. Ia mengonfirmasi adanya oknum yang mengaku dari organisasi swadaya masyarakat yang memeras warga hingga Rp500.000 dengan janji pengurusan tanah marga.
“Rakyat sudah susah karena tanahnya diklaim perusahaan, sekarang mau diperas lagi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan kepada pemerintah pusat, jangan biarkan situasi ini berlarut hingga meledak menjadi konflik sosial,” ujar Hamit.
Ia menegaskan, hingga detik ini pihaknya tidak pernah memberikan lampu hijau bagi perusahaan mana pun untuk menguasai tanah marga di wilayahnya. Hamit mendesak agar penegak hukum segera menangkap para pelaku pungli yang memanfaatkan kesengsaraan warga.
Tuntutan Rakyat:
– KPK & Kejagung: Mengaudit seluruh izin HGU/IUP di wilayah Tanjung Enim yang berdiri di atas Hutan Marga.
– Kementerian ATR/BPN: Membatalkan sertifikat yang terbit tanpa melalui prosedur pelepasan hak adat yang sah.
– Polri: Menindak tegas oknum-oknum pelaku pungli/penipuan yang memeras petani.
“Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat butuh bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ali Sopyan.
Publisher -Red
BATAM, DN-II 28 Desember 2025- Integritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali berada di titik nadir. Sebuah rekaman video tak senonoh yang diduga melibatkan pejabat senior berinisial GR kini menjadi konsumsi publik setelah beredar luas di media sosial Instagram. Video tersebut bukan sekadar skandal asusila biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah birokrasi yang seharusnya diisi oleh individu beretika tinggi.
Dalam rekaman yang diunggah akun @DC sejak 18 Desember lalu, pria yang memiliki kemiripan identik dengan GR terlihat mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai kesopanan. Alih-alih menjaga marwah jabatan, oknum tersebut justru terjebak dalam aksi eksibisionisme memamerkan alat kelamin saat melakukan panggilan video dengan seorang wanita yang menyapanya dengan sebutan “Papi”.
Interaksi “manja” dan komentar vulgar dalam video tersebut mengindikasikan adanya degradasi moral yang akut. Perilaku ini memicu kritik pedas dari masyarakat yang menilai bahwa jabatan publik tidak semestinya diduduki oleh figur yang memiliki kontrol diri rendah dan kecenderungan perilaku seksual yang menyimpang di ruang digital.
Sangat memprihatinkan ketika seorang abdi negara yang dibayar oleh pajak rakyat, justru menghabiskan energinya untuk aktivitas yang menjijikkan. Perilaku ini bukan hanya masalah privat, melainkan masalah publik ketika pelakunya adalah seorang pejabat. Publik patut mempertanyakan: Bagaimana mungkin kebijakan strategis kota diputuskan oleh seseorang yang secara moral gagal memimpin dirinya sendiri?
Bungkamnya GR saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (29/12/2025) semakin memperkeruh spekulasi. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini dianggap sebagai bentuk kepandiran dalam bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mencoreng nama baik institusi Pemko Batam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejadian ini tidak boleh berakhir dengan sekadar penghapusan unggahan di media sosial. Inspektorat dan Wali Kota Batam didesak untuk tidak menutup mata terhadap bibit-bibit perilaku menyimpang di lingkungan kantor pemerintahan. Pembiaran terhadap oknum “sakit” secara moral hanya akan melanggengkan budaya amoral di tubuh birokrasi.
Sudah saatnya Pemko Batam melakukan sterilisasi terhadap pejabat-pejabat yang lebih mementingkan syahwat ketimbang martabat. Rakyat Batam tidak butuh “Papi” di kursi pemerintahan; rakyat butuh pemimpin yang bersih pikiran dan perilakunya.
Publisher -Red
TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp30 miliar kini tengah berada di bawah radar publik. Bukan karena progres fisiknya, melainkan lantaran proses tendernya yang dinilai sarat kejanggalan struktural. Kabar mengenai atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitia tender menjadi sinyalemen kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur pengadaan Pemerintah Kota Tangerang.
Indikasi Persaingan Semu
Fenomena ini bukan sekadar proses lelang biasa, melainkan diduga kuat merupakan praktik Persaingan Semu. Dari total 68 perusahaan yang mendaftar, 66 di antaranya langsung “tersapu bersih” dari meja evaluasi tanpa alasan akuntabel. Gugurnya puluhan peserta secara massal ini memicu kecurigaan adanya desain sistematis untuk menyisakan dua pemain yang diduga telah dikondisikan sejak awal.
Fokus sorotan kini tertuju pada Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Tender. Bungkamnya Pemerintah Kota Tangerang dalam menanggapi isu eliminasi massal ini justru mempertebal spekulasi publik bahwa terdapat “restu” dari pemangku kebijakan yang lebih tinggi.
Mengapa Ini Berbahaya bagi Publik?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggaran Rp30 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi. Ketika kompetisi sehat dimatikan melalui rekayasa tender, risiko besar menanti:
Pemborosan Anggaran: Penawaran yang bertahan di angka 92-93% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) menunjukkan tidak adanya upaya penghematan uang negara.
Ancaman Kualitas Bangunan: Proyek yang dimenangkan melalui “jalur pengaturan” kerap kali dibarengi dengan praktik kickback. Dampak sistemiknya adalah potensi pengurangan kualitas material bangunan yang sangat berisiko bagi fasilitas kesehatan.
Opasitas Dokumen: Kelemahan fatal terletak pada sistem evaluasi administrasi dan teknis yang tertutup. Di wilayah strategis layanan kesehatan, transparansi dokumen justru berada di area “gelap gulita”.
”Jika kompetisi dibunuh di meja tender, maka kualitas layanan publik adalah korban pertamanya.”
Pola “The Rule of Two”
Berdasarkan temuan Center for Budget Analysis (CBA) pada Desember 2025, pola yang terbaca adalah “The Rule of Two”. Dengan hanya menyisakan dua peserta dengan selisih harga yang sangat tipis, panitia seolah menciptakan ilusi kompetisi. Padahal, kuat dugaan salah satu peserta hanya berperan sebagai “pendamping” formalitas demi menggugurkan syarat administratif lelang.
Kesimpulan Kritis
Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang bancakan. Jika Pemkot Tangerang terus bungkam dan Pokja tidak mampu membedah alasan gugurnya 66 perusahaan secara transparan, maka audit investigatif dari KPK menjadi harga mati.
Masyarakat Tangerang tidak ingin RSUD Panunggangan Barat berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat praktik korupsi yang terjadi sejak dalam “kandungan” proses tender.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
