341 Mahasiswa IAIQI Resmi Diwisuda, Cetak Puluhan Hafidz Al-Quran 30 Juz
​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Institut Agama Islam Ilmu Al-Quran (IAIQI) Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mencetak lulusan unggulan melalui Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana XIX yang digelar pada Minggu (21/12/2025). Sebanyak 341 mahasiswa dari 6 program studi resmi menyandang gelar sarjana dalam suasana khidmat yang dihadiri oleh jajaran sivitas akademika dan pemerintah daerah.
​Momen wisuda kali ini terasa sangat istimewa karena di antara ratusan lulusan tersebut, terdapat 26 wisudawan yang merupakan hafidz dan hafidzah Al-Quran 30 juz. Kehadiran para penghafal Al-Quran ini menegaskan komitmen IAIQI sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pada penjagaan nilai-nilai luhur agama.
​Rektor IAIQI, Dr. Hj. Muyassarah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan atas dedikasi mereka selama menempuh studi. Beliau berharap bekal ilmu yang telah diperoleh selama di bangku kuliah dapat menjadi manfaat nyata, baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat, hingga bangsa dan negara.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Lebih lanjut, Dr. Hj. Muyassarah mengingatkan para lulusan agar tidak cepat berpuas diri karena proses pencarian ilmu tidak berakhir di prosesi wisuda. Ia menekankan bahwa belajar adalah proses panjang yang harus terus dilakukan selama hayat masih dikandung badan, sebagai bekal untuk beradaptasi di mana pun mereka akan mengabdi nantinya.
​Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan pesan agar para sarjana baru ini segera terjun dan membaktikan ilmunya kepada publik. Beliau berharap para alumni IAIQI dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
​Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar para lulusan segera mendapatkan ladang pengabdian yang tepat. Pemerintah daerah dan pihak kampus optimis bahwa lulusan IAIQI memiliki daya saing yang kuat serta karakter yang religius untuk menghadapi tantangan di dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
REPORT : JULIYAN
341 Mahasiswa IAIQI Resmi Diwisuda, Cetak Puluhan Hafidz Al-Quran 30 Juz
​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Institut Agama Islam Ilmu Al-Quran (IAIQI) Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mencetak lulusan unggulan melalui Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana XIX yang digelar pada Minggu (21/12/2025). Sebanyak 341 mahasiswa dari 6 program studi resmi menyandang gelar sarjana dalam suasana khidmat yang dihadiri oleh jajaran sivitas akademika dan pemerintah daerah.
​Momen wisuda kali ini terasa sangat istimewa karena di antara ratusan lulusan tersebut, terdapat 26 wisudawan yang merupakan hafidz dan hafidzah Al-Quran 30 juz. Kehadiran para penghafal Al-Quran ini menegaskan komitmen IAIQI sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pada penjagaan nilai-nilai luhur agama.
​Rektor IAIQI, Dr. Hj. Muyassarah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan atas dedikasi mereka selama menempuh studi. Beliau berharap bekal ilmu yang telah diperoleh selama di bangku kuliah dapat menjadi manfaat nyata, baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat, hingga bangsa dan negara.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Lebih lanjut, Dr. Hj. Muyassarah mengingatkan para lulusan agar tidak cepat berpuas diri karena proses pencarian ilmu tidak berakhir di prosesi wisuda. Ia menekankan bahwa belajar adalah proses panjang yang harus terus dilakukan selama hayat masih dikandung badan, sebagai bekal untuk beradaptasi di mana pun mereka akan mengabdi nantinya.
​Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan pesan agar para sarjana baru ini segera terjun dan membaktikan ilmunya kepada publik. Beliau berharap para alumni IAIQI dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
​Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar para lulusan segera mendapatkan ladang pengabdian yang tepat. Pemerintah daerah dan pihak kampus optimis bahwa lulusan IAIQI memiliki daya saing yang kuat serta karakter yang religius untuk menghadapi tantangan di dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
REPORT : JULIYAN
LAHAT, DN-II Ali Sopyan dari Rajawali News menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Meski realisasi anggaran terlihat tinggi secara administratif, ditemukan adanya klasifikasi penganggaran pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak tepat sasaran dan melanggar aturan penganggaran belanja daerah. (21/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lahat mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Namun, hasil uji petik dokumen menunjukkan adanya tumpang tindih penggunaan akun anggaran yang berpotensi menyalahi regulasi penatausahaan aset.
Rincian Ketidaktepatan Penganggaran di Tiga SKPD:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR ditemukan merealisasikan anggaran sebesar Rp150.000.000,00 untuk rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lahat menggunakan akun Belanja Modal. Padahal, secara aturan, anggaran ini seharusnya masuk dalam Belanja Hibah karena aset tersebut diserahkan kepada instansi vertikal (Kejaksaan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, proyek Normalisasi Irigasi di Desa Muara Danau senilai Rp193.484.000,00 juga dicatat sebagai Belanja Modal. Padahal, kegiatan tersebut hanya berupa pengerukan sedimen tanpa pembangunan struktur permanen, sehingga secara teknis seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa.
2. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP mengalokasikan Belanja Modal Tanah senilai Rp150.000.000,00 untuk pembangunan TPA di Desa Ulak Lebar dan Rp300.000.000,00 untuk relokasi korban banjir Desa Keban Agung. Secara regulasi, pengadaan tanah yang tujuannya untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga wajib dikategorikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal pemerintah.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dispora ditemukan menggunakan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk proyek di lahan milik Pemerintah Desa dan Polres Lahat. Salah satu temuan mencolok adalah proyek Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat dengan realisasi Rp188.318.000,00. Karena objek pembangunan berada di instansi lain dan akan diserahterimakan, anggaran ini semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Tabel Ringkasan Temuan Dispora TA 2023:
No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Klasifikasi Seharusnya
1 Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00 188.318.000,00 Belanja Hibah
Kritik Terhadap Pengawasan Hukum
Menyikapi temuan ini, Ali Sopyan menegaskan bahwa ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi keuangan daerah. Ia menyayangkan sikap diamnya pihak-pihak terkait atas temuan yang menunjukkan adanya potensi kerugian atau pengaburan aset daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pengalihan akun belanja modal menjadi aset yang diserahkan ke pihak luar tanpa prosedur hibah yang benar dapat mengaburkan pencatatan aset tetap daerah. Ini harus diusut tuntas agar tidak ada kesan bahwa oknum pejabat di Lahat kebal hukum dalam mengelola uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.
Tim Prima
TANGERANG, DN-II Gelombang tuntutan “bersih-bersih” di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kian membesar. Pasca-tertangkapnya Kasipidum HMK dalam operasi senyap KPK terkait pemerasan WNA Korea Selatan, publik kini menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan, tetapi juga membongkar kotak pandora perkara-perkara “mangkrak” yang selama ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat. (21/12/2025).
Dukungan luas mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh personel jaksa di lingkup Kabupaten Tangerang.
LBH BONGKAR: Kabupaten Tangerang “Zona Merah” Korupsi yang Terabaikan
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa tertangkapnya oknum jaksa tersebut hanyalah puncak gunung es dari buruknya integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
> “Kami mendukung penuh langkah Kejagung untuk memeriksa semua jaksa di Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali. Wilayah ini sudah masuk ‘zona merah’ dugaan KKN, namun anehnya hampir tidak ada kasus besar yang diusut tuntas oleh Kejari setempat. Integritas mereka sudah di titik nadir,” ujar Irwansyah kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Tajam: Teka-Teki SP3 Kasus RSUD Tigaraksa
Salah satu poin krusial yang disuarakan oleh para aktivis adalah desakan untuk membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa. Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut sebelumnya sempat mencuat namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak Kejari.
Irwansyah menilai, momentum pembersihan internal ini harus digunakan Kejagung untuk meninjau ulang dasar penghentian kasus RSUD Tigaraksa. Ada kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pola “permainan” perkara, seperti yang terjadi pada kasus pemerasan WNA Korea, juga berpotensi terjadi pada penanganan kasus-kasus korupsi kakap di daerah tersebut.
Krisis Kepercayaan dan “Pagar Makan Tanaman”
Keterlibatan pejabat strategis sekelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dalam praktik pemerasan sistematis adalah alarm keras bagi institusi Adhyaksa. Jika pemegang otoritas penuntutan justru menjadi pelaku kejahatan (predatory prosecutor), maka seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang selama ini patut diaudit ulang.
“Jika pengawasan internal di tingkat daerah gagal mendeteksi pemerasan terhadap WNA, bagaimana kita bisa percaya mereka objektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan elite kekuasaan lokal?” tambah Irwansyah, Sabtu 20 Desember 2025.
Tuntutan Masyarakat kepada Kejagung.
– Audit Total: Memeriksa laporan harta kekayaan (LHKPN) dan gaya hidup seluruh jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang.
– Evaluasi SP3: Membentuk tim khusus dari Kejagung untuk mengeksaminasi kembali perkara-perkara korupsi yang di-SP3-kan, terutama kasus RSUD Tigaraksa.
– Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan bagi pelapor atau korban pemerasan lain yang selama ini takut bersuara karena posisi tawar jaksa yang sangat kuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Akankah ini menjadi momentum transformasi besar di Banten, atau sekadar penggantian personel tanpa menyentuh akar korupsi yang sudah menggurita?
Tim Prima
BREBES, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan rapat koordinasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten Brebes guna membahas upaya pencegahan korupsi di tubuh PDAM Tirta Baribis. Agenda ini tertuang dalam surat resmi KPK nomor B/8199/KSP.00/70-74/12/2025 yang bersifat segera.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 17 Desember 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari wewenang KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi terhadap instansi pelaksana pelayanan publik. 
Fokus pada Kinerja dan Tata Kelola Keuangan
Dalam pertemuan tersebut, KPK secara spesifik meminta paparan mendalam mengenai dua poin utama:
Hasil Pemeriksaan Internal: Inspektur Daerah diminta memaparkan hasil audit atau pemeriksaan terkait kondisi PDAM Tirta Baribis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kinerja Operasional dan Keuangan: Direktur serta Dewan Pengawas PDAM Tirta Baribis diwajibkan menjabarkan laporan keuangan dan capaian kinerja perusahaan daerah tersebut.
Langkah ini diambil KPK sesuai dengan mandat Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan bagi lembaga antirasuah untuk mengoordinasikan pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.
Pejabat Utama Diminta Hadir
Selain Bupati Brebes, KPK juga meminta kehadiran sejumlah pejabat strategis Pemkab Brebes, di antaranya:
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes.
Inspektur Daerah.
Kabag Perekonomian.
Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Baribis.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam keterangannya menekankan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan penyimpangan dan memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Sinyal Pengawasan Ketat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hadirnya KPK dalam memantau kinerja PDAM Tirta Baribis menjadi sinyal kuat bahwa sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Tengah terus berada dalam pengawasan ketat. Masyarakat berharap koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih di Kabupaten Brebes sekaligus menutup celah potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan telah menyiapkan dokumen-dokumen diperlukan sesuai permintaan PIC Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jawa Tengah.
Reporter: Teguh
JOMBANG, DN-II RAMBO (Relawan Militan Bela Bangsa) melalui Ketua Umumnya, ALI SOPYAN, secara tegas menyatakan akan membawa data-data krusial ini ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.
Tim investigasi RAMBO, didampingi Tim Redaksi Prima dan Timsus Satgas Merah Putih, akan segera memulai penyelidikan mendalam atas dugaan kejanggalan anggaran di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
​Berdasarkan dokumen RKA SKPD Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Jombang memang mencatatkan pagu anggaran total sebesar Rp 3.518.506.303.
Namun, angka ini hanyalah kedok di balik serangkaian pemangkasan brutal yang secara terang-terangan membangkang terhadap semangat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Pergeseran anggaran yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan sebuah penghancuran sistematis terhadap program-program vital.
​
DEFISIT ANGGARAN OPERASIONAL: Pembusukan dari Dalam!
​Total belanja operasi Kecamatan Jombang mengalami defisit masif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari proyeksi awal Rp 4.262.879.388, kini anjlok menjadi Rp 3.518.506.303 pada tahun 2025.
Selisih pengurangan lebih dari Rp 744 JUTA ini bukan hanya angka, melainkan darah yang mengering dari nadi pelayanan publik.
Ini adalah bukti nyata kemunduran perencanaan anggaran yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya!
​
PEMANGKASAN KEAMANAN & KETERTIBAN: Membiarkan Rakyat Tak Berdaya!
​Salah satu pemangkasan paling memalukan terjadi pada Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Anggaran yang sebelumnya Rp 131.579.500 dipangkas hingga tersisa Rp 19.003.000 – penurunan 85% lebih! Ini berarti dukungan untuk sinergitas dengan TNI/Polri, penegakan Perda, dan menjaga stabilitas lingkungan secara sengaja dilemahkan.
Apakah ini bentuk pembiaran terhadap potensi konflik dan pelanggaran hukum di masyarakat Jombang?!
​
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dijagal Hingga 77% – Siapa yang Diuntungkan?!
​Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan menjadi korban jagal anggaran paling kejam, dipangkas 77%! Dari alokasi awal Rp 354.292.700, kini hanya dianggarkan Rp 81.050.000.
​Musrenbang Desa: Dari Rp 10.010.600 dipangkas menjadi Rp 700.000 – Sebuah penghinaan terhadap partisipasi rakyat dalam pembangunan!
​
Dari Rp 202.418.800 menyusut menjadi Rp 23.500.000 – Jelas menunjukkan minimnya komitmen terhadap kemandirian masyarakat.
​Kegiatan PKK: Dari Rp 141.863.300 turun menjadi Rp 56.850.000 – Mengabaikan peran strategis ibu-ibu dalam kesejahteraan keluarga.
​
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN & PAKAIAN DINAS: Prioritas yang Mempertanyakan Etika!
​Pengurangan drastis pada Administrasi Kepegawaian (dari Rp 38.610.600 menjadi Rp 4.350.000) yang berdampak pada pengadaan pakaian dinas, menimbulkan pertanyaan: apakah ini hanya pengalihan dana untuk pos-pos lain yang kurang transparan? Sebuah ironi, di saat program rakyat dipangkas habis, anggaran gaji ASN tetap menjadi prioritas utama.
​
Kecamatan Jombang Berjalan di Tempat!
​[cite_start]Di tengah semua pemangkasan brutal ini, anggaran terbesar tetap terserap pada Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp 1.994.444.971.
Sementara itu, BELANJA MODAL UNTUK TAHUN 2025 TERCATAT NIHIL (Rp 0)[cite: 2, 5]. Ini adalah bukti telanjang bahwa Kecamatan Jombang tidak memiliki visi pembangunan fisik, tidak ada investasi untuk masa depan, dan memilih untuk berjalan di tempat bahkan mundur, dengan hanya memprioritaskan belanja rutin pegawai.
​ALI SOPYAN menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan atau dipangkas secara tidak bertanggung jawab.
Ini adalah serangan terhadap kesejahteraan masyarakat Jombang! Kami akan menyeret siapapun yang terlibat dalam dugaan praktik pembangkangan anggaran ini ke meja hijau!”
​
Tim Redaksi Prima
Timsus Satgas Merah Putih
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Brebes, Rabu (17/12/2025). Pertemuan daring ini fokus menyoroti evaluasi pengelolaan dan kinerja BUMD, khususnya PDAM Tirta Baribis.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan sektor pelayanan publik. Melalui surat resminya, KPK menekankan pentingnya optimalisasi transparansi serta akuntabilitas pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Evaluasi Kinerja dan Transparansi
Dalam forum tersebut, KPK meminta Pemkab Brebes menghadirkan Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kabag Perekonomian, serta jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Baribis. Agenda utama mencakup paparan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat serta laporan kinerja dan kondisi keuangan dari pihak PDAM.
Di sisi lain, isu transparansi anggaran di sektor lain juga mencuat. Tokoh masyarakat, Dedy Rochman, memberikan catatan tambahan mengenai pentingnya pengelolaan dana publik yang tepat sasaran.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya lebih setuju gerakan bebas biaya sekolah alias gratis itu dioptimalkan secara nyata. Karena selama ini, meski disebut gratis, masyarakat masih sering dibebani iuran sekolah dan biaya buku,” ujar Dedy.
Kritik Pedas LBH KAHMI: “Jangan Sepelekan KPK”
Meski agenda rakor ini sangat krusial, pelaksanaannya menuai kritik dari Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso. Ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pejabat teras daerah dalam pertemuan tersebut.
“Langkah KPK ini sangat kami apresiasi. Namun, sangat disayangkan pejabat terasnya justru tidak hadir. Hal ini terkesan kurang menunjukkan keseriusan dan seolah menyepelekan agenda penting dari KPK,” tegas Karno kepada media, Rabu (17/12/2025).
Karno mengingatkan bahwa PDAM Tirta Baribis saat ini tengah berada dalam pantauan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia mendesak Bupati Brebes agar proses seleksi Direktur Utama dan jajaran direksi mendatang dilakukan secara objektif.
“Penentuan direksi harus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan merit system. Hilangkan unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Rakor ini adalah bentuk kepedulian KPK untuk menjaga pejabat Brebes agar tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Harapan Publik
Pelaksanaan rakor ini sejatinya dipandang sebagai langkah preventif untuk membangun tata kelola BUMD yang lebih sehat dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi daerah.
Karno Roso menutup dengan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang mengabaikan arahan pencegahan dari lembaga antirasuah tersebut.
“Jika arahan pencegahan ini tidak dijalankan dan prinsip tata kelola yang bersih diabaikan, maka risiko hukum menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red: Teguh
BEKASI, DN-II Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara terstruktur dan sistematis di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menolak Kezaliman Organisasi (RAMBO) mensinyalir adanya manipulasi anggaran masif melalui pola duplikasi paket pengadaan pada sistem E-Katalog. (17/12/2025).
Ketua Umum RAMBO sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sopyan, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas bukti, termasuk data dari BPK RI, untuk dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum yang sangat fatal. Kami akan membawa bukti-bukti ini ke hadapan Presiden agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Ali Sopyan.
Modus Operandi: Duplikasi Paket dan Manipulasi Penyerapan
Skandal ini mencuat setelah ditemukannya pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus yang digunakan diduga kuat adalah Duplikasi Tayang Paket, di mana satu paket pekerjaan yang sama diinput berulang kali ke dalam sistem E-Katalog.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
Data Identik: Kesamaan mutlak pada Kode RUP, Nama Paket, Nilai Anggaran, hingga Perusahaan Penyedia yang tayang berulang kali.
Contoh Kasus: Paket senilai Rp180 juta ditemukan tayang sebanyak empat kali dengan data 100% sama, yang seharusnya hanya mewakili satu output kegiatan.
Indikasi Pembayaran Ganda: Diduga kuat setiap tayangan duplikat tersebut diproses pembayarannya, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara yang fantastis.
Analisis 5W+1H: Siapa yang Bertanggung Jawab?
RAMBO mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:
Pengguna Anggaran (PA/KPA): Selaku pemegang otoritas tertinggi di Diskominfosantik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas validitas input data di sistem E-Katalog LKPP.
Penyedia/Perusahaan Media: Termasuk PT B.A.M, PT R.A.P, dan vendor lainnya yang menerima pembayaran dari paket duplikat tersebut.
Kabid IKP Diskominfosantik: Ramdan Nurul Ikhsan, yang sebelumnya berkilah bahwa temuan ini hanyalah “salah input”. RAMBO menilai dalih tersebut tidak logis mengingat masifnya jumlah data yang serupa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Motif di Balik Skandal
Patut diduga, praktik ini dilakukan bukan sekadar karena kelalaian administratif, melainkan bertujuan untuk:
Korupsi dan Monopoli: Memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif.
Manipulasi LKPJ: Mengejar target penyerapan anggaran agar terlihat mencapai 100% dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Jika hanya dihitung paket yang riil (tanpa duplikasi), penyerapan anggaran kemungkinan besar tidak mencapai 50%,” tambah Ali.
Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum
Aliansi RAMBO secara resmi menuntut langkah tegas dari Kejaksaan Agung:
Ambil Alih Kasus: Segera lakukan penyelidikan terhadap seluruh pejabat terkait di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.
Penerapan UU Tipikor: Mengusut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Efek Jera: Melakukan tindakan hukum tegas (penangkapan) bagi para pelaku guna memberikan peringatan keras bahwa belanja media bukan merupakan “lahan basah” untuk dimanipulasi.
“Transparansi sistem E-Katalog seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru disalahgunakan menjadi alat untuk melegitimasi praktik korupsi berjamaah. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Ali Sopyan.
Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Isu mengenai perombakan kabinet di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto terus bergulir. Salah satu nama yang diapresiasi dan dipertimbangkan publik untuk mengisi posisi strategis Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) adalah Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.
Apresiasi ini datang dari berbagai pihak, termasuk dari Pimpinan Umum Media Rajawali News Group dan Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan. (17/12/2025).
Rekam Jejak dan Visi Kepemimpinan
Ali Sopyan, yang mengaku telah mengikuti rekam jejak Jenderal Gatot Nurmantyo, menyatakan keyakinannya bahwa penunjukan tersebut adalah langkah yang sangat tepat.
“Jika memperhatikan rekam jejak Jenderal Gatot Nurmantyo, penunjukan beliau sebagai Menko Polhukam adalah sangat tepat. Insyaallah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan terwujud menjadi negara yang jaya dan bahkan menjadi Polisi Dunia,” ujar Ali Sopyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prinsip Kekuatan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
Ali Sopyan, yang juga putra dari Bumi Sriwijaya, menegaskan filosofi kepemimpinan yang ia yakini: “Rakyat Sehat, Negara Kuat.” Filosofi ini diyakini akan mendorong terwujudnya Indonesia yang tumbuh subur dan menjadi negara makmur.
Ia juga mengaitkan harapan ini dengan simbolisme kemenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua ini sesuai dengan Angka 8 Presiden Prabowo Subianto, yang tepat dengan hitungan Joyoboyo,” tambahnya, seraya menutup dengan kutipan filosofi Jawa, “Hono Coroko, Doto Sowolo, Monggo Botongk, Podo Joyonyo. Terwujudlah rakyat sejahtera makmur, negara tumbuh subur dan kuat. Namun, semua itu atas izin Allah Yang Mahakuasa.”
Pernyataan ini menunjukkan harapan besar dari kelompok relawan dan media tersebut agar figur berlatar belakang militer yang memiliki visi kebangsaan kuat dapat mengisi pos kementerian strategis demi stabilitas dan kemajuan Indonesia.
Red
MAJALENGKA, DN-II Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini melancarkan kritik pedas terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Rambo menyoroti temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar defisit anggaran riil sebesar Rp44,35 Miliar dan potensi kerugian negara Rp2,07 Miliar di balik raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (16/12/2025).
Ali Sopian menegaskan bahwa Opini WTP yang diraih Pemkab Majalengka adalah ‘cacat’ dan menodai transparansi keuangan publik. Ia berjanji akan membawa temuan serius ini langsung ke tingkat pusat.
“Kami pertanyakan, kemana hilangnya anggaran dari rakyat? Temuan defisit dan kelebihan bayar ini adalah indikasi nyata adanya maladministrasi anggaran parah dan potensi korupsi. RAMBO akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal tuntas anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.
Opini WTP yang Dibayangi ‘Dosa’ Keuangan
Meskipun Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK secara bersamaan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan-temuan krusial. Temuan ini secara telanjang menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola keuangan, membuka celah kerugian negara, dan mengebiri makna dari Opini WTP itu sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan BPK menggarisbawahi praktik penyusunan anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek fisik, serta penatausahaan aset yang amburadul.
Poin Krusial Temuan BPK: Defisit Riil dan Kelebihan Bayar
Berdasarkan LHP BPK, permasalahan utama yang menjadi sorotan dan kecaman RAMBO adalah:
Defisit Riil APBD Membengkak Rp44,35 Miliar:
Defisit ini diakibatkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak realistis dan tidak didasarkan pada skala prioritas, serta perkiraan penerimaan yang tidak pasti. Hal ini jelas dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah yang berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya.
Potensi Kerugian Negara dari Kelebihan Pembayaran:
BPK mengidentifikasi adanya Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang luput atau belum dipungut dari pihak kontraktor.
Penatausahaan Aset dan Dana Cadangan Bermasalah:
Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan RAMBO: Tunjuk Hidung Pihak Bertanggung Jawab
RAMBO secara spesifik menunjuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marut keuangan daerah ini:
Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka: Bertanggung jawab penuh atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak realistis sehingga menimbulkan Defisit Riil yang masif.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor: Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan bayar ini membuktikan adanya kelalaian serius Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah besar bagi moral hazard dan penyimpangan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang, menunjukkan kurangnya disiplin dalam implementasi prosedur.
Desakan Keras: Segera Kembalikan Uang Rakyat dan Tindak Pidana
Defisit riil yang parah ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi fiskal daerah. Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
RAMBO mendesak keras:
Pemkab Majalengka wajib segera dan tanpa penundaan melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan kepolisian, didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tim Redaksi Prima
