JAKARTA, DN-II KPK digegerkan kembali oleh masyarakat Kabupaten Pati, setelah beberapa hari pada minggu lalu secara berturut turut didemo oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP), kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mendatangi KPK untuk meminta status hukum bagi Bupati Pati Sudewo di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Senin (15/12/2025)
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Suharno, usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, . “Kami kembali menanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan ya, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Jadi ada beberapa hal yang kami tanyakan, termasuk kapan Pak Sudewo akan dipanggil lagi,” kata Suharno. Suharno mengatakan, KPK menyampaikan bahwa status hukum terhadap Sudewo belum ditetapkan karena kasus dugaan korupsi DJKA itu terjadi di beberapa daerah. Dia juga mengatakan, Sudewo akan diperiksa kembali pada akhir bulan. “Sementara informasi, ada informasi dipanggil kembali kalau enggak akhir bulan ya awal tahun, awal tahun depan,” ujarnya. Suharno meminta Pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Sudewo secara adil dan tak berpihak kepada kepentingan lain. “Jadi harapan saya KPK betul-betul menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di negeri ini karena harapan kami satu-satunya saat ini memang KPK yang bisa mewujudkan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tuturnya. 
Lebih lanjut, Suharno mengatakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap hari dimulai hari ini (15/12) di depan Gedung KPK. “Rencananya kemarin kita tiap hari sih yang tim 13 itu melakukan aksi di Gedung KPK karena waktu lebih banyak kita pakai untuk silaturahmi ke beberapa tempat,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara di DJKA Kemenhub tersebut pada Senin (22/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Sudewo terkait pengaturan lelang hingga dugaan pemberian sleeping fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. /Red.
*
TANGERANG, DN-II Integritas wakil rakyat di Kota Tangerang sedang diuji di ujung tanduk. Laporan dugaan penyelewengan dana tunjangan DPRD yang dilayangkan LBH Tangerang kini resmi menggelinding menjadi bola panas di Kejaksaan Negeri (Kejari), bahkan ditandai dengan kemunculan misterius Ketua DPRD, Rusdi Alam, di ruang penyidik. Publik mendesak Kejari untuk berani mengusut tuntas skandal ini tanpa “masuk angin.”
Kunjungan Misterius di Tengah Pengusutan: Ketua DPRD Disinyalir Diperiksa. Situasi memanas setelah Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, terpantau memasuki ruang pemeriksaan Kejari secara tertutup pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadirannya, yang berlangsung sunyi-senyap dan jauh dari liputan media, memicu spekulasi kuat. Rusdi sempat berada di Ruang 30 selama lebih dari satu jam sebelum berpindah ke ruang penyidik dengan raut wajah memerah sebuah petunjuk non-verbal tentang tekanan yang sedang dihadapi.
Kontrasnya, pihak Kejari seolah-olah berusaha menutupi fakta krusial ini. Kasi Intel Kejari, Agung Teja, menjelaskan kalau agenda Kedatangan Ketua DPRD Kota Tangerang belum terinfo. “Belum terinfo saya bang giatnya apa,” jawab Agung Teja, Senin 15 November 2025 lewat pean WhatsApp saat dikonfirmasi oleh Wartawan.
Pulbaket Jadi Penentu Nasib Legislator: Tiga Orang Sudah Dimintai Keterangan
Sebelumnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Kejari telah mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan korupsi tunjangan ini dan telah memasuki fase awal penyelidikan, yaitu Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket). Dikonfirmasi terhadap Rasyd, Ketua LBH Tangerang sebagai pelapor, menyampaikan kalau Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, secara singkat membenarkan bahwa pengusutan sedang berlangsung.
Fase Pulbaket kini menjadi penentu nasib para legislator. Ini adalah fase krusial untuk membuktikan adanya dugaan mark-up atau “bancakan uang rakyat” yang dilakukan oleh wakil rakyat melalui tunjangan-tunjangan yang diduga bermasalah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontras Dramatis: DPRD Dibidik Korupsi, Pemkot Raih Penghargaan KPK
Kasus ini semakin ironis ketika disandingkan dengan situasi di lembaga eksekutif. Di saat lembaga legislatifnya sedang dibidik karena dugaan penyelewengan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru menerima penghargaan atas kinerja pencegahan korupsi dari Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK pada Senin, 15 Desember 2025.
Linimasa kontras ini menciptakan gambaran yang mencolok: 1-9 Des 2025: Resmi diusut Kejari (Pulbaket) atas dugaan korupsi tunjangan. 9 Des 2025: Ketua DPRD disinyalir menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik. 15 Des 2025: Menerima penghargaan dari KPK atas pencegahan korupsi.
Kontras Tajam: Menunjukkan ketimpangan integritas di tubuh pemerintahan daerah. Publik menuntut agar Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tunjangan ini diungkap transparan. Kasus ini adalah ujian integritas yang tak terhindarkan bagi Kejari. Kepercayaan publik akan runtuh jika pengusutan kasus tunjangan DPRD ini berakhir tanpa kejelasan atau “masuk angin” di tengah jalan. (PRIMA).
BOGOR, JABAR, DN-II Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III di Bogor, yang bertujuan mulia untuk Ketahanan Pangan dan pengairan ribuan hektare sawah, kini dicurigai terjerumus dalam skandal hukum serius. Proyek senilai Rp86,7 Miliar yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – uang rakyat berlabel religius – ini diduga kuat menggunakan material tanah urugan hasil galian ilegal (galian C liar) dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.
Dugaan pelanggaran fatal ini tidak hanya merusak citra proyek vital negara tetapi juga berpotensi mencemari dana publik dengan praktik pidana, menempatkan kontraktor pelaksana, PT SAC Nusantara, dalam sorotan tajam hukum dan publik.
Proyek Groundsill Cipamingkis yang dikontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) dengan masa pelaksanaan 280 hari ini, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berintegritas. Namun, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyatakan temuan ini adalah tindakan pidana yang tak termaafkan.
“Ini adalah proyek vital yang berkaitan langsung dengan nasib ketahanan pangan kita. Sangat ironis dan memalukan, tujuan mulia ini dicemari oleh tindakan kotor membeli material dari galian liar,” tegas Romi, dengan nada keras, Senin (15/12/2025).
Romi menduga, kontraktor secara sadar mengambil jalan pintas ilegal untuk pengadaan material, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. “Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana berat, terlebih proyek ini menggunakan uang negara bersumber SBSN yang kehalalannya harus dijaga,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LSM Penjara Bogor Raya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian, untuk tidak menunda-nunda penyelidikan. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Jawa Barat.
“Polisi harus segera turun tangan, usut tuntas, dan menangkap oknum perusahaan di PT SAC Nusantara yang terbukti menerima, menampung, dan menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pidana yang terstruktur,” tandas Romi, mendesak tindakan cepat dan tegas.
Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara membuka potensi pelanggaran terhadap dua undang-undang utama yang ancaman hukumannya sangat berat:
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
– Pasal 158: Menjerat pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Mengancam pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi termasuk kontraktor proyek terkait penampungan mineral ilegal.
– KUHP:
– Pasal 480: Kontraktor yang membeli atau menggunakan barang (material) hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pasal Penadahan.
Selain dugaan pidana Minerba, Romi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini secara ketat membatasi jam operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk meminimalisasi kemacetan dan kerusakan jalan.
“Perbup ini juga diduga diobrak-abrik dan dilanggar secara terang-terangan. Aktivitas pengangkutan material ilegal ini dilakukan pada siang hari bolong, menambah daftar panjang pelanggaran dan kesemrawutan di proyek nasional ini,” ungkapnya geram.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun proyek Groundsill Sungai Cipamingkis memiliki tujuan strategis untuk mengairi hingga 15.340 hektare sawah dan melindungi bendungan baru, dugaan skandal ini telah menodai manfaatnya.
Sayangnya, upaya konfirmasi dan hak jawab dari media tidak disambut baik. Saat awak media mendatangi kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025), tidak ada satu pun pihak manajemen yang bersedia ditemui untuk memberikan keterangan resmi. Keengganan memberikan klarifikasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
Publisher -Red
Sumatera, DN-II ALI SOPIAN ketua Rambo dan Rajawali News mengomentari kasus fiktif desa lubuk layang Ilir sangat fiks penemuan yang sangat ganjil anggaran , kami Tim Rambo akan melaporkan ke presiden dan Kejagung untuk pendampingan kasus ini untuk memberantas korupsi ,” tegasnya
Pengalokasian dana desa yang cenderung berulang dan masif pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan infrastruktur air bersih, serta penurunan signifikan dalam jumlah penerima BLT dari tahun ke tahun.
Selain itu, terdapat temuan alokasi dana yang sangat besar untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) di tahun 2025, yang membutuhkan pengawasan ketat.
Pemerintah Desa Lubuk Layang Ilir (sebagai pelaksana anggaran) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat (sebagai pengawas) yang seharusnya memantau efektivitas program pembangunan.
Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tahun Anggaran 2018 hingga 2025.
Kucuran dana besar untuk infrastruktur air bersih yang berulang (2020, 2023, 2024) perlu dievaluasi efektivitasnya.
Ketergantungan pada BLT (2020: 89 KK, 2022: 105 KK, 2025 11 KK) menunjukkan ketidakberlanjutan program ekonomi produktif (kecuali program ternak sapi 2025).
Transparansi Alokasi 2025 Alokasi Rp 140.000.000 untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Ternak Sapi) pada tahun 2025 adalah alokasi tunggal terbesar di tahun tersebut dan harus diawasi ketat.
Total pagu rata-rata sekitar Rp 700 Juta per tahun.
Kondisi status desa pada tahun 2023 dan 2022 masih dikategorikan TERTINGGAL, padahal total dana yang telah disalurkan sangat besar sejak 2018. Status meningkat menjadi BERKEMBANG pada tahun 2024 dan 2025. | |
II. Analisis Kritis Berdasarkan Periode Anggaran
Fokus Infrastruktur dan Kesehatan (2018–2019)
2018 Fokus utama adalah pembangunan/rehabilitasi Posyandu/Polindes/PKD dengan total alokasi sekitar Rp 343 Juta. Ini menunjukkan prioritas pada layanan kesehatan dasar.
2019 Pergeseran fokus ke infrastruktur desa, dengan pembangunan jembatan, jalan desa, dan Sumber Air Bersih (Rp 360 Juta). Alokasi dana yang besar untuk air bersih di tahun ini perlu dibandingkan dengan realisasi di tahun-tahun berikutnya.
Respon Pandemi dan Infrastruktur Berulang (2020–2023)
2022 Dana Desa didominasi oleh BLT untuk 89 KK (Rp 320 Juta) dan alokasi besar untuk Sumber Air Bersih (Rp 202 Juta).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebutuhan air bersih yang dianggarkan kembali dalam jumlah besar (setelah 2019) patut dipertanyakan efisiensi proyek sebelumnya.
2022 Jumlah penerima BLT memuncak (105 KK, Rp 378 Juta). Terdapat fokus pada Ketahanan Pangan (Rp 142 Juta) dan penanganan stunting, menunjukkan adaptasi terhadap isu nasional.
2023 Anggaran air bersih kembali dianggarkan besar (Rp 280 Juta) dan Ketahanan Pangan (Rp 159 Juta). Pagu anggaran tahun ini (Rp 698 Juta) menunjukkan desa masih berstatus TERTINGGAL meski mendapat dana desa yang konsisten.
Peningkatan Status dan Alokasi Prioritas Baru (2024–2025)
Pagu anggaran naik signifikan menjadi Rp 1.1 Miliar. Anggaran diserap untuk pembangunan Sumur Bor (4 unit, Rp 278 Juta) dan BLT untuk 30 KK (Rp 54 Juta). Status desa berubah menjadi BERKEMBANG.
Anggaran Ketahanan Pangan (Ternak Sapi) dialokasikan sebesar Rp 140.000.000, yang merupakan alokasi tertinggi kedua setelah infrastruktur air bersih di tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran BLT menurun drastis menjadi hanya untuk 11 KK (Rp 19.800.000). Ini perlu diawasi apakah penurunan jumlah penerima BLT karena peningkatan kesejahteraan atau karena kebijakan pengalihan dana ke program lain.
III. Kesimpulan Kritis dan Rekomendasi
Penyaluran Dana Desa Lubuk Layang Ilir dari tahun 2018-2025 menunjukkan pola yang didominasi oleh program wajib (BLT) dan pengadaan/pembangunan air bersih yang berulang.
Kenaikan status desa menjadi BERKEMBANG di tahun 2024-2025 harus diikuti dengan pengawasan terhadap efektivitas investasi infrastruktur air bersih yang masif dan berulang di tahun-tahun sebelumnya.
Rekomendasi:
Melakukan audit lapangan terhadap 12 unit Sumur Bor/Sumber Air Bersih yang dianggarkan pada 2019, 2020, 2023, dan 2024, untuk memastikan keberlanjutan dan fungsionalitasnya.
Memastikan program Ketahanan Pangan (khususnya Ternak Sapi Rp 140 Juta di 2025) dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian desa, bukan hanya pembagian aset sesaat.
Mempublikasikan data pendukung penurunan signifikan penerima BLT dari 105 KK (2022) menjadi 11 KK (2025), untuk meyakinkan masyarakat bahwa penurunan tersebut didasarkan pada peningkatan kesejahteraan, bukan perubahan kebijakan tanpa dasar.
Tim Redaksi Prima
Brebes, DN-II Ketegangan terkait dugaan manipulasi dan kebocoran anggaran Dana Desa (DD) Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, memasuki fase baru yang berpotensi meningkatkan akuntabilitas publik. Minggu, (14/12/2025).
Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut menyebar luas, Kepala Desa Kutamendala, H. Faturi S.Ag, mengambil langkah inisiatif dengan meminta dilakukannya adu data secara terbuka dengan pihak yang menuding, yaitu Team Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes dan Media Center lin-ri.com.
Inisiatif ini disambut baik oleh kedua pihak yang dituding, menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadiri ajang transparansi informasi publik di Desa Kutamendala.
Tuntutan Prosedural dan Penegasan Keterbukaan Publik
Tri anto, selaku Pimpinan Redaksi lin-ri.com, menyambut positif ajakan adu data tersebut, namun menekankan pentingnya prosedur formal sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami siap dipanggil oleh Kepala Desa Kutamendala terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran Dana Desa. Demi menjaga kepatuhan administratif dan memastikan proses yang kredibel, kami meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat undangan resmi yang dialamatkan ke kantor kami,” tegas Tri anto.
Lebih lanjut, Tri anto secara eksplisit mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Kutamendala.
“Kami meminta kepada pihak APH maupun Inspektorat untuk segera menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, ketidaktepatan sasaran, atau terjadi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami mendesak agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
LIN Siap Berhadapan Data, Desak Hadirnya Pihak Berwenang
Secara terpisah, Usulludin SH., Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Brebes, menegaskan kesiapan timnya untuk berhadapan data dengan Kepala Desa, dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Kami sebagai Kabid Hukum dan HAM siap sepenuhnya untuk menghadapi ajakan adu data dari Kades Kutamendala,” ujar Usulludin SH.
Mengacu pada prinsip tata kelola yang baik dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Usulludin SH. berharap pertemuan tersebut diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Ia mendesak Kades Faturi untuk memastikan validitas dan kredibilitas pertemuan adu data tersebut dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kompetensi pengawasan dan penegakan hukum.
Usulludin SH. secara spesifik mengharap Kepala Desa H. Faturi S.Ag tidak hanya memanggil secara resmi ke kantor DPC LIN Brebes, tetapi juga secara proaktif menghadirkan:
Unit Tipikor Polres Brebes
Inspektorat Kabupaten Brebes (sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Camat Tonjong
Pendamping Desa Kecamatan Tonjong
Perwakilan dari Tokoh Masyarakat Desa Kutamendala
Permintaan kehadiran pihak-pihak berwenang ini bertujuan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan legalitas proses verifikasi data yang akan dilakukan, sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Panggilan adu data ini diperkirakan akan menjadi ajang pembuktian krusial terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa Kutamendala. Publik dan pihak-pihak berwenang kini menanti langkah Kepala Desa H. Faturi S.Ag selanjutnya dalam menanggapi tantangan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih.
Tim Prima
TANGERANG, DN-II Santo Nababan, S.H. & Partners, Kuasa Hukum MRF guru SMP N 19 Kota Tangerang dengan tegas menyampaikan keberatan dan bantahan keras terhadap narasi yang dibangun dalam artikel berita berjudul “Dugaan Pelecehan Siswi SMPN 19, yang dialami oleh siswi berinisial MSP. Selanjutnya Pemkot Tangerang Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban” yang terbit pada 3 Desember 2025.
“Kami menilai terdapat beberapa poin krusial dalam pemberitaan yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terkesan mengadili sebelum proses hukum tuntas, dan menciptakan opini publik yang bias terhadap institusi pendidikan dan klien kami,” ungkap Santo Nababan.
Bantahan terhadap asumsi praduga bersalah dan pencopotan jabatan yang menyebut terduga pelaku telah “dinonaktifkan” dan akan diproses sesuai hukum dari pemerhati pendidikan, Ronald Tanujaya, untuk “mencopot kepsek SMPN 19 dari jabatannya” adalah hal yang sangat disayangkan dan harus dibantah keras.
*Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah:*
Penetapan “terduga pelaku” dan tuntutan sanksi pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) merupakan bentuk penghakiman dini yang melanggar hak konstitusional setiap warga negara untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Santo Nababan, kepsek tidak ada hubungan dengan perkara, tapi kepsek adalah pimpinan institusi, bukan terduga pelaku tindak pidana. Tuntutan pencopotan jabatan hanya berdasarkan dugaan kejadian dan asumsi “lemahnya pengawasan” adalah tidak proporsional dan prematur. Institusi sekolah bukan pihak yang memiliki kewenangan memutus bersalah atau tidaknya seorang guru.
Sanksi Administratif Harus Proporsional: Penonaktifan terduga pelaku harus bersifat sementara untuk mempermudah proses penyidikan, bukan sebagai sanksi final. Sanksi administrasi lanjutan harus menunggu hasil penyidikan polisi dan putusan pengadilan.
*Pertanyaan Kritis terhadap Komitmen “Zero Tolerance” Pemkot Tangerang*
Santo Nababan juga mengapresiasi gerak cepat Pemkot Tangerang dalam memberikan pendampingan kepada korban. Namun, komitmen “Zero Tolerance” harus diimbangi dengan proses yang adil (due process of law) bagi semua pihak, termasuk terduga pelaku dan institusi yang dipimpin oleh klien kami.
> “Komitmen ‘zero tolerance’ tidak boleh diartikan sebagai ‘zero justice’ bagi pihak-pihak yang masih dalam proses penyidikan. Kami meminta Pemkot Tangerang, khususnya DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan, untuk bersikap netral dan objektif selama proses hukum berlangsung, tidak hanya fokus pada satu sisi,” tegas Santo Nababan, S.H.
Permintaan Klarifikasi Proses Hukum dan Administratif
Kami meminta pihak-pihak terkait untuk:
– Menghentikan Pernyataan yang Bersifat Penghakiman: Pemkot Tangerang dan pihak terkait lainnya (termasuk Komnas Anak) harus berhenti mengeluarkan pernyataan di media yang secara implisit mengonfirmasi kesalahan terduga pelaku atau kepsek, demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.
– Menjelaskan Dasar Hukum Pencopotan: Jika Pemkot berencana mencopot Kepsek, kami meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum dan Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan untuk mengambil keputusan administratif sebesar itu, di mana Kepsek tersebut belum terbukti secara hukum melakukan kelalaian yang fatal.
– Menjamin Hak Kepegawaian: Pemkot harus memastikan bahwa penonaktifan terduga pelaku tidak serta merta menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum status hukumnya jelas dan tetap.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Menuntut Keadilan dan Proses yang Objektif*
“Kami mengimbau semua pihak, termasuk media dan pemerhati pendidikan, untuk menahan diri dalam memberikan komentar yang dapat memengaruhi opini publik. Fokus utama saat ini adalah membiarkan proses hukum berjalan secara independen dan objektif.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi harkat dan martabat klien kami dari pemberitaan yang tidak berimbang dan tuduhan yang prematur. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat,” ucap Santo Nababan S.H., Tangerang, 14 Desember 2025.
Santo Nababan juga menegaskan, bahwa laporan tersebut adalah fitnah dan tidak benar ( guru MRF ) tidak melakukan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi di polres Tangerang kota. Dan kami dari team kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas untuk melaporkan balik pelapor dan pihak pihak yang terlibat dalam hal tersebut. (Red)
Palembang, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi tantangan likuiditas yang signifikan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek untuk Tahun Anggaran 2024. (14/12/2025).
Hal ini terungkap dari laporan keuangan terkini yang menunjukkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber pendanaan yang tersedia tidak mencukupi untuk menutup total kewajiban.
Total kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel per 31 Desember 2024 dilaporkan mencapai Rp1.294.541.775.385,99. Kewajiban ini antara lain didominasi oleh Utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp521,17 miliar dan Utang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp564,00 miliar.
Sementara itu, sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut, setelah dikurangi dana terikat seperti Kas Daerah non-terikat dan Kas Dana BOS/BOSP, tercatat sebesar Rp130.933.040.406,94.
Dengan perbandingan antara kewajiban dan ketersediaan dana, Pemprov Sumsel menghadapi kesulitan likuiditas sebesar Rp1.163.608.734.979,05. Angka ini menunjukkan peningkatan kesulitan sebesar 6,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 ini dengan menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa kondisi keuangan akhir tahun seharusnya bisa lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023 sebesar Rp751,60 miliar telah diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai Transfer Dana Fraksional (TDF) pada TA 2024.
Namun, penggunaan pendapatan 2025 untuk menutup kewajiban 2024 ini berpotensi menimbulkan dampak berulang, seperti:
– Tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 kepada kabupaten/kota.
– Keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja program di Tahun 2025.
Laporan juga menyoroti adanya penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya (termasuk DAK, DBH, dan DID) yang ada di Kas Daerah, yang digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan Belanja BKBK.
BPKAD menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas ini disebabkan oleh penyusunan anggaran pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan potensi riil dan anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan realisasi pendapatan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kewajiban belanja di akhir tahun.
Untuk mengatasi kondisi ini, Pemprov Sumsel berencana melakukan efisiensi pada Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja BKBK di Tahun Anggaran 2025. Efisiensi ini bertujuan untuk menambah alokasi bagi belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel turut dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota penerima Belanja BKBK.
– Sebagian kabupaten/kota harus menggunakan saldo kas daerahnya untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pemerintah kabupaten/kota lainnya mencatat kurang salur BKBK sebagai Utang Belanja, sambil menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa 11 dari 17 kabupaten/kota juga berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 mereka dengan hanya mengandalkan saldo kas daerah.
Pemprov Sumsel terus berupaya mencari solusi fiskal jangka panjang untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan pemenuhan kewajiban di tahun-tahun mendatang.
Publisher -Red PRIMA
MUARA ENIM, DN-II Upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam mencapai target Pendapatan Retribusi Daerah terhambat oleh kelemahan sistem manajerial. Hasil reviu terbaru mengungkapkan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim dinilai belum memadai, mengindikasikan adanya potensi kebocoran atau inefisiensi dalam pemungutan.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Muara Enim Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp113.062.672.451,39. Angka ini hanya mencapai 93,55% dari target yang ditetapkan sebesar Rp120.847.143.074,00.
Mekanisme Pengelolaan Disperindag Jadi Sorotan
Salah satu pendapatan utama yang menjadi objek temuan adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag).
Untuk melaksanakan pemungutan, Disperindag membentuk tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, yakni UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan serta observasi lapangan terhadap mekanisme pengelolaan di ketiga UPTD tersebut, ditemukan bahwa pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar menghadapi masalah mendasar.
Poin-Poin Kritis dalam Reviu:
Hasil reviu yang dilaksanakan mencakup tiga jenis retribusi utama selain Pelayanan Pasar, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kelemahan pengelolaan yang ditemukan pada empat SKPD ini secara umum berkaitan dengan:
1. Ketidakmemadaian Mekanisme Pengelolaan: Pencatatan penerimaan dan mekanisme pemungutan di lapangan belum optimal.
2. Kelemahan Pengawasan Internal: Berdampak pada realisasi yang tidak mencapai target penuh (93,55%).
Rekomendasi Mendesak untuk Optimalisasi PAD
Temuan ini menunjukkan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera membenahi tata kelola internal di SKPD yang bersangkutan. Pengelolaan Retribusi Daerah merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kelemahan dalam aspek ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan reviu ini dengan perbaikan sistem pencatatan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kinerja para Unit Pelaksana Teknis, demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat direalisasikan secara penuh dan akuntabel.
(Redaksi Prima)
KOTA TANGERANG, DN-II Polemik mengenai program angkutan umum bersubsidi Pemkot Tangerang, ‘Si Benteng’ (Tayo), kian memanas. Anggaran fantastis sebesar Rp 36 Miliar per tahun yang dikucurkan untuk program ini diduga kuat telah menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD, di mana manfaatnya nihil bagi publik namun dinikmati operator dan oknum tak bertanggung jawab.
Investigasi mendalam yang dilakukan awak media dan kritik pedas dari anggota legislatif mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang mengarah pada indikasi kuat manipulasi dan inefisiensi.
FAKTA KRUSIAL: INEFISIENSI LAYANAN DAN PENOLAKAN PUBLIK
Program dengan subsidi sekitar Rp 3 Miliar per bulan ini dinilai gagal total melayani masyarakat.
– Minat Masyarakat Nihil: Armada ‘Si Benteng’ yang berjumlah 80 unit bus ber-AC dan melayani 11 trayek utama tidak diminati. Masyarakat justru dilaporkan lebih memilih transportasi berbasis aplikasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Trayek Tidak Efektif: Keterlambatan dan jarangnya armada (melintas hanya 3-4 jam sekali) membuat warga enggan menunggu, membuktikan bahwa trayek yang ada tidak menjangkau rute vital.
– Target vs. Realitas Penumpang: Pengakuan sopir menunjukkan rata-rata hanya membawa dua hingga lima penumpang. Hal ini membuktikan bahwa subsidi miliaran rupiah tersebut gagal mencapai tujuannya melayani publik. Anggota DPRD, Saiful Milah, menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
Kegagalan layanan ini diperparah dengan dugaan manipulasi laporan operasional untuk mengakali pencairan dana subsidi. Modus operandi ‘main angka’ ini melibatkan skema fiktif dan kuasi-fiktif:
Modus Operandi Fiktif: Manipulasi Kilometer
Modus Lama (Fiktif Murni): Ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar angka kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi di jalan.
Modus Baru (Kuasi-Fiktif): Untuk memenuhi target kilometer harian (100 KM per hari), oknum sopir ‘Si Benteng’ diduga sengaja mutar-mutar di dalam perumahan warga, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya artifisial untuk mencairkan subsidi tanpa memberikan layanan publik.
Alih fungsi pembayaran celah manipulasi data. Sistem pembayaran yang seharusnya menggunakan QRIS ditemukan tidak efektif, dan terjadi perubahan ke manual. Alih fungsi ini membuka celah besar bagi oknum untuk melakukan manipulasi data penumpang dan transaksi, mempersulit audit transparansi, dan berpotensi anggaran di”tilap”.
Dugaan ini semakin kuat karena sistem GPS berbasis rute dan trayek yang ketat diduga tidak aktif atau tidak diterapkan.
Persoalan ini berakar dari carut-marut tata kelola yang menciptakan peluang besar bagi praktik korupsi.
Pelimpahan Tanggung Jawab Kontroversial:
Pengelolaan anggaran transportasi publik yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) justru dilimpahkan kepada BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lempar ke pihak ketiga, TNG yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas, malah melempar pengelolaan operasional ke pihak ke-3 (tiga) berinisial L dari PT. Mutiara, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Akuntabilitas pihak ketiga ini dipertanyakan di tengah minimnya pengawasan.
Gagal kontrol digital, TNG dituding gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan digital. Tanpa sistem GPS yang ketat, TNG dianggap memuluskan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah. 
ANOMALI ANGGARAN: Selisih Rp 600 Juta/Bulan Tercium
Kritik tajam datang dari Irwansyah, S.H., Sekjen LBH BONGKAR, yang mencium adanya indikasi mark-up anggaran selain dugaan manipulasi teknis.
Perhitungan matematis janggal, jika dihitung dari total 80 armada, dengan asumsi biaya operasional tertinggi Rp 1 Juta per armada per hari, total biaya bulanan seharusnya sekitar Rp 2,4 Miliar.
“Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3 Miliar per bulan menyisakan selisih Rp 600 Juta per bulan. Ini yang perlu kita minta ke Walikota Tangerang agar terbuka soal anggaran,” tegas Irwansyah, mempertanyakan kemana perginya dana publik tersebut.
TUNTUTAN PUBLIK: Audit Total dan Intervensi APH
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD. Anggota DPRD menuntut program ‘Si Benteng’ digratiskan. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap nihil, program tersebut harus dihapus dan subsidi Rp 36 Miliar per tahun dialihkan ke sektor vital lain, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Audit Investigatif APH: Aktivis menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG, untuk mengungkap dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat dan kroninya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang hingga berita ini diturunkan (Sabtu, 12 Desember 2025) belum memberikan keterangan terkait skandal ini. Upaya konfirmasi terakhir menunjukkan nomor telepon Kadishub sudah tidak aktif. Walikota Tangerang dituntut untuk jujur dan menjalankan transparansi publik secara penuh atas alokasi dana publik Rp 36 Miliar per tahun yang diduga menguap.
Tim Prima
Merangin, DN-II Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) Sapurata melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rabat beton yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) tahun 2025 di RT 15 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. (12/12/2025).
Dugaan mark-up anggaran mencuat setelah ditemukan perbedaan volume pekerjaan yang sangat mencolok dibandingkan dengan proyek serupa di kelurahan lain dengan alokasi dana yang sama.
Perbandingan Hasil Proyek dengan Anggaran Serupa
Proyek rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas ini memiliki total anggaran Rp95 juta. Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh LSM Sapurata, proyek tersebut hanya menghasilkan:
Panjang: 54 meter
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebar: 2,5 meter
Ketebalan: 10 cm
Spesifikasi: Tanpa penggunaan alas plastik (geomembrane).
Hasil ini dinilai sangat kontras ketika dibandingkan dengan proyek rabat beton lain di kelurahan tetangga, yang juga menggunakan alokasi anggaran Rp95 juta. Proyek pembanding tersebut dilaporkan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan spesifikasi yang jauh lebih unggul:
Panjang: 104 meter
Lebar: 3 meter
Ketebalan: 15 cm
Spesifikasi: Lengkap dengan alas plastik dan tulangan besi sepanjang 30 meter.
Tuntutan dan Dugaan Adanya “Permainan”
Perbedaan yang signifikan pada panjang, lebar, ketebalan, dan kelengkapan material ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan dan akuntabilitas anggaran publik di Kelurahan Pasar Atas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perwakilan LSM Sapurata, Rama Sanjaya, menduga kuat adanya “permainan” dan mark-up anggaran yang disengaja dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini sudah jelas namanya permainan. Perbedaan hasil dengan anggaran yang sama tidak mungkin terjadi secara wajar. Kami menduga adanya mark-up anggaran yang melibatkan oknum konsultan, ormas Lembaga Pengawasan Anggaran Merangin (LEMPAMARI), serta pihak kelurahan itu sendiri, demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Rama Sanjaya.
Rama Sanjaya menambahkan bahwa selisih volume yang hampir mencapai separuh dari proyek pembanding merupakan dasar kuat bagi dugaan tindak pidana korupsi.
Komitmen Mengawal dan Dugaan Praktik Berulang
LSM Sapurata menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan mark-up proyek dana kelurahan ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi.
Selain itu, LSM Sapurata juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan mark-up anggaran pada proyek fisik kelurahan serupa di Kabupaten Merangin diduga telah terjadi dan berulang sejak tahun anggaran 2021.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, maupun oknum yang dituding terlibat terkait dugaan mark-up anggaran proyek rabat beton ini.
Bersambung..
Red/Gondo Irawan
