JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan
Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi
Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.
Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:
Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.
Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.
Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.
Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.
Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.
“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
JAKARTA, DN-II Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp3,5 triliun yang menyeret PT Riau Petroleum kembali mencuat ke permukaan. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini merupakan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mengutip teori Marshall McLuhan, “The Medium is the Message”, Prof. Nasomal menilai bahwa laporan investigasi yang disampaikan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan Jejak Kasus Group adalah “medium” yang kini menjadi pesan krusial bagi pemerintah.
“Laporan ini bukan sekadar aduan administratif, melainkan ekstensi dari kesadaran kolektif rakyat yang menuntut keadilan. Jika aparat penegak hukum terus diam, maka keheningan itu sendiri menjadi pesan yang buruk bagi kepercayaan publik,” ujar Prof. Nasomal dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).
Laporan Mengendap Lebih dari 200 Hari
Laporan dugaan korupsi fantastis tersebut telah resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, hingga KPK RI. Namun, hingga lebih dari 200 hari berlalu, pihak pelapor—yang diwakili oleh Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu—menilai tidak ada langkah konkret yang diambil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita hidup di era Global Village, di mana transparansi adalah tuntutan mutlak. Sangat ironis jika hukum justru membisu sementara dugaan kerugian negara mencapai angka Rp3,5 triliun,” tambah Prof. Nasomal.
Indikasi Mark-Up Drilling Rig: Simulasi Data
Salah satu poin krusial dalam laporan investigasi tersebut adalah dugaan mark-up pembelian satu unit Drilling Rig 750HP yang dibanderol sekitar Rp112 miliar.
Berdasarkan penelusuran data pasar global (seperti Alibaba dan Made-in-China), harga riil satu unit Drilling Rig 750HP (termasuk standar API dan spesifikasi industri) umumnya berkisar di angka Rp8 miliar hingga Rp23 miliar. Bahkan dengan asumsi penambahan biaya pengiriman, pajak impor, hingga mobilisasi (tambahan 20%–40%), harga tersebut tetap jauh di bawah angka yang dilaporkan.

Tabel Perbandingan Estimasi Harga Pasar Rig 750HP:
Estimasi Harga (USD)Estimasi Harga (Rupiah)
Rig XJ750 Bekas/Refurbished$500.000 – $740.000Rp7,7 M – Rp11,4 M
Rig ZJ30 Standar API Baru$860.000 – $1.500.000Rp13,3 M – Rp23 M
Full Package (Termasuk Mud & Control System)$1,5 Juta – $2 JutaRp23 M – Rp31 M
Kurs asumsi Rp15.500/USD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi mark-up atau selisih harga yang sangat mencolok, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Tuntutan Tegas untuk Penegak Hukum
Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan “bebersih” di instansi penegak hukum terkait. Pihaknya mengajukan tuntutan tegas agar:
Kejaksaan Tinggi Riau segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.
KPK RI mengambil alih kasus jika terdapat indikasi hambatan struktural dalam penanganan di daerah.
“Tidak cukup hanya slogan memiskinkan koruptor, mereka harus dihukum seberat-beratnya. Penjarakan pihak-pihak yang terlibat adalah satu-satunya ‘pesan’ yang efektif untuk mengembalikan muruah hukum di Indonesia,” pungkas Prof. Nasomal.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat. Di era digital ini, tindakan tegas adalah satu-satunya medium yang dapat membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Red
Narasumber:Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
JAKARTA, DN-II Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuai sorotan tajam setelah memasang papan pengumuman status “Objek Vital Nasional” (Obvitnas) di area tambangnya. Langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat dan memunculkan dugaan manipulasi status hukum.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, sebuah kawasan dapat dikategorikan sebagai Obvitnas jika menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis negara. Namun, pemasangan label ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana lahan yang digunakan diduga kuat bersumber dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap warga lokal. (18/6/2026).
Alas Hak Cacat Hukum dan Dugaan Kriminalisasi
Kuasa hukum warga, A. Gafar Rehalat, S.H., menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas di atas lahan sengketa merupakan upaya sistematis untuk memojokkan warga di tanah leluhur mereka sendiri.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika izin operasional PT AGM diduga lahir dari praktik gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dibatalkan demi hukum dan area tambang harus segera disegel permanen,” ujar Gafar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terdapat tiga poin krusial terkait cacat hukum yang terjadi di lapangan:
Historisitas Kepemilikan: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM sejatinya adalah milik masyarakat, dibuktikan dengan dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kontradiksi Regulasi (Void Ab Initio): Papan Obvitnas melarang keras penambangan tanpa izin. Ironisnya, aktivitas korporasi itu sendiri diduga beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum sejak awal karena proses pembebasannya terindikasi suap.
Penyalahgunaan Atribut Negara: Penetapan status Obvitnas pada area sengketa disinyalir menjadi tameng hukum (legal shielding) untuk membentengi korporasi dari tuntutan riil warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Dugaan Penipuan Rp500/Meter & Eksploitasi Masif
Kondisi sosial masyarakat di empat desa terdampak kini sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan akses pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan oknum tertentu. Lahan mereka dilepaskan dengan janji ganti rugi sebesar Rp500 per meter persegi, yang hingga kini dilaporkan tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, PT AGM dilaporkan memproduksi hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama empat tahun terakhir. Atas aktivitas pengangkutan (hauling) skala masif ini, tim hukum warga menuntut transparansi total terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta setoran pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Bencana Ekologis di Lapangan
Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ini dilaporkan telah mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan pertanian produktif milik warga tertimbun luapan lumpur sisa buangan tambang.
Urat nadi perekonomian warga kini lumpuh total dan berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan vegetasi lokal serta memicu kematian massal biota sungai akibat pencemaran zat kimia pekat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Indikasi adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini semakin menguat setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka.
Para pejabat desa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan masyarakat. Kasus ini kini bergulir berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.
5 Tuntutan Publik dan Kuasa Hukum Warga
Masyarakat melalui kuasa hukumnya mendesak otoritas pusat dan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret:
Pencabutan Status: Segera mencabut status Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada area yang masih terikat sengketa agraria murni dengan warga.
Usut Tuntas Kementerian Terkait: Membongkar asal-usul terbitnya status Obvitnas dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kementerian di Jakarta yang meloloskan verifikasi sepihak.
Audit Investigatif: Melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan aliran dana gratifikasi serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT AGM.
Penyitaan Aset & Reklamasi: Menyita hasil produksi tambang untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan ekologis pada 50 hektare lahan warga yang rusak total.
Kejar Aktor Intelektual: Menerapkan metode pelacakan aliran dana (follow the money) guna membongkar jaringan korupsi sistematis dan menyeret aktor intelektual di balik korporasi ke meja hijau.
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh paparan merujuk pada bukti visual, dokumen hukum formal, pengakuan saksi, serta temuan fakta di lapangan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) maupun pihak Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab berimbang atas dinamika hukum ini.
Publisher: Tim Redaksi
PURWAKARTA, DN-II Publik dikejutkan oleh beredarnya dokumen resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang mengungkapkan adanya temuan signifikan terkait realisasi belanja daerah. Berdasarkan dokumen tanggapan bernomor 16 tersebut, terdapat temuan mengenai Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp831.145.000.
Temuan ini mencuat setelah adanya audit yang mengindikasikan ketidaksesuaian dalam realisasi honorarium, belanja operasional, hingga komponen belanja perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Purwakarta. (18/6/2026).
Untuk memverifikasi kebenaran dokumen tersebut, gabungan awak media langsung menemui Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Rahmat, di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026).
Hak Jawab Kadishub Purwakarta: “Itu Bukan Zaman Saya”
Dalam memberikan hak jawabnya, Kadishub Purwakarta, Rahmat, menegaskan bahwa kebijakan pengajuan anggaran tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Itu bukan zaman saya, melainkan diajukan oleh Kepala Dinas yang lama,” ujar Rahmat kepada awak media.
Rahmat menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran honorarium tersebut berkaitan dengan kegiatan pengamanan hari-hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, dalam realisasi tersebut, sejumlah pegawai termasuk Kabid, Sekdis, P3K, hingga tenaga honorer ikut menerima honorarium tersebut.
“Sebenarnya tidak ada yang salah, dikarenakan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran honorarium di Dinas Perhubungan Purwakarta. Apalagi di Dishub ini separuhnya adalah P3K dan Honorer,” lanjutnya.
Meskipun terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, Rahmat menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para penerima honor untuk melakukan pengembalian secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun.
“Kami sudah membahas hal ini dengan pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun. Salah satu contohnya, Pramuji, sudah mengembalikan uang kelebihan tersebut,” jelas Rahmat.

Rahmat juga mengutarakan rasa ibanya terhadap kondisi finansial para staf honorer. “Saya sangat kasihan sekali, apalagi gaji mereka hanya dua juta rupiah. Kalau tidak ada penambahan dari honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, tentu berat bagi mereka,” tambahnya.
Pernyataan Kadishub Dinilai Kontradiktif dengan Regulasi
Kendati demikian, penjelasan Kadishub dinilai kurang sinkron dengan isi regulasi yang menjadi acuan dasar. Berdasarkan dokumen pembelaan yang dibawa, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan tersebut, secara jelas ditegaskan bahwa Standar Harga Satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, bukan regulasi khusus yang merujuk pada pembiayaan honorarium kegiatan hari besar keagamaan secara spesifik. Kekeliruan ini diduga menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sejalan dengan substansi regulasi yang berlaku.
Sorotan Terhadap Lemahnya Pengawasan Internal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Lemahnya fungsi kontrol dinilai memperparah terjadinya pemborosan anggaran ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang optimal dalam mengendalikan proses perhitungan. Sementara itu, Kepala BPKPAD dan Kepala Bidang Anggaran juga dituding kurang cermat dalam melakukan verifikasi data serta menghitung kesesuaian anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, uang kelebihan pembayaran sebesar Rp831.145.000 dari Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut dikabarkan belum sepenuhnya kembali ke kas daerah secara utuh. Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem perencanaan anggaran daerah bisa “kecolongan” hingga memicu pemborosan sebesar itu.
Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Paparan di atas merujuk pada fakta dokumen hukum formal di lapangan serta hak jawab narasumber.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas, Tim Pelaksana Kegiatan, BKAD, maupun Sekda Purwakarta untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab tambahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin informasi yang objektif, akurat, dan berimbang. (Red)
BANDUNG, DN-II Realisasi anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 menuai sorotan tajam. Program yang ditujukan untuk kedinasan luar negeri tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (28/5/2026).
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited, poin 5.1.02.04.02 mengungkapkan anggaran Belanja Perjadin LN Pemprov Jabar dialokasikan sebesar Rp21.224.908.444,00 dan telah terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39%. Sebagian besar dari realisasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai program English for Ulama (EFU).
Desakan Pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi
Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait yang terlibat dalam perjalanan dinas tersebut.
“Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas atas realisasi anggaran ini, karena disinyalir ada ketidaksesuaian aturan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan kepada media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sengkarut Perubahan Anggaran dan Negara Tujuan
Program EFU sejatinya merupakan bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara, yang masuk dalam sembilan prioritas pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris para ulama di Jawa Barat agar dapat berdakwah di kancah internasional.
Namun, dalam pelaksanaannya pada TA 2023, ditemukan adanya empat kali perubahan alokasi anggaran dan pergeseran dokumen yang dinilai membingungkan:
DPA Murni TA 2023: Alokasi anggaran EFU ditetapkan sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan negara tujuan wilayah Asia Pasifik dan Eropa Timur.
Pergeseran DPA (29 Mei 2023) melalui Pergub No. 31/2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7.192.050.000,00 (naik sebesar Rp926.090.000,00) dengan penambahan negara tujuan ke Amerika Tengah.
DPPA (8 November 2023) melalui Perda No. 8/2023: Anggaran justru dipangkas drastis menjadi Rp2.418.350.000,00 dengan mengubah tujuan ke Amerika Tengah dan Amerika Serikat.
Pergeseran DPPA (30 November 2023) melalui Pergub No. 64/2023: Anggaran tetap senilai Rp2.418.350.000,00, yang di antaranya dialokasikan untuk uang akomodasi, biaya visa 16 orang sebesar Rp80.000.000,00 (Rp5.000.000,00 per orang), serta tiket pesawat untuk 16 orang sebesar Rp640.000.000,00 (Rp40.000.000,00 per orang).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kejanggalan signifikan pada komponen penganggaran program EFU. BPK mencatat adanya ketidakrelevanan yang nyata antar-komponen biaya perjalanan:
Pada DPA Murni: Anggaran tiket pesawat dialokasikan untuk tujuan Asia Selatan (seperti India, Pakistan, Bangladesh) dan Eropa Timur. Namun, anggaran uang harian dan akomodasi justru dialokasikan untuk negara Australia, Polandia, dan Selandia Baru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada Pergeseran DPA (29 Mei 2023): Anggaran tiket pesawat mencantumkan tujuan Amerika Tengah (Belize, El Salvador, Guatemala, dll.), Asia Pasifik, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Ironisnya, komponen uang harian dan akomodasi yang dianggarkan hanya untuk Amerika Serikat dan Polandia.
Pada DPPA dan Pergeserannya (November 2023): Komponen biaya visa dan tiket pesawat dianggarkan untuk negara-negara di wilayah Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia, namun uang harian serta akomodasinya tidak relevan dengan tujuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kelanjutan dari temuan administrasi dan desakan pemeriksaan hukum ini. (Tim Red)
Upacara Perdana Berlangsung Khidmat, SDN 04 Rambang Kuang Sambut Kepala Sekolah Baru
RAMBANG KUANG , www.detik-nasional.com // Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti lapangan SDN 04 Rambang Kuang pada Senin pagi (11/05/2026). Upacara bendera mingguan kali ini terasa sangat spesial karena menjadi momen perdana bagi Kepala Sekolah yang baru, Dismawati, S.Ag., S.Pd., untuk hadir dan berinteraksi langsung di hadapan publik sekolah.
Kehadiran sosok pemimpin baru ini disambut dengan kehangatan dan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, seluruh dewan guru, staf tata usaha, hingga seluruh murid tampak berbaris rapi dengan raut wajah ceria, siap menyambut nakhoda baru yang akan membawa membawa perubahan positif bagi sekolah mereka.
Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Dismawati, S.Ag., S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh keluarga besar SDN 04 Rambang Kuang. Beliau menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, mempererat tali silaturahmi, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan proses belajar mengajar.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga mengajak seluruh elemen sekolah, terutama para guru, untuk saling bahu-bahu dan bekerja sama. Menurutnya, visi dan misi sekolah untuk mencetak generasi yang cerdas dan berakhlak mulia hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat dan komunikasi yang baik antar semua pihak.
Momen upacara perdana ini tidak hanya menjadi ajang perkenalan resmi, tetapi juga menandai dimulainya babak baru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah Rambang Kuang. Semangat kebersamaan yang terpancar dari seluruh warga sekolah diharapkan mampu menjadi modal utama dalam mendukung program-program literasi dan prestasi ke depan.
Upacara pun berlangsung dengan tertib dan lancar hingga barisan dibubarkan. Setelah upacara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi bersalam-salaman antara kepala sekolah baru, para guru, dan murid sebagai simbol keharmonisan dan awal mulanya lembaran kerja yang penuh optimisme.
REPORT : JULIYAN
PALEMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH). (25/5/2026).
Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan rasuah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terjadi sepanjang periode 2021–2022. Kasus ini langsung mematik perhatian publik lantaran ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.
Peningkatan status ke penyidikan menjadi sinyal hijau bahwa korps adhyaksa telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kini, publik mendesak penyidik Kejari Palembang untuk bergerak cepat mendalami konstruksi hukum, melacak aliran dana, serta membongkar rantai pengambilan keputusan di tubuh PT SAI.
Nama Direktur Utama PT SAI, Arkoni, santer disebut-sebut dalam pusaran perkara ini. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada penetapan tersangka resmi.
Menanggapi hal itu, sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menilai langkah Kejari Palembang seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan berkas administrasi semata. Penyidik dituntut jeli menelusuri pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi keterlibatan pihak luar (aktor intelektual) di luar struktur resmi perusahaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari Kejari Palembang. Publik berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan mampu menjawab tiga pertanyaan krusial: siapa yang mengarsiteki kebijakan, siapa yang menikmati aliran dana haram tersebut, dan bagaimana modus operandi kerugian negara itu terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik pidana khusus (pidsus) terus melakukan pendalaman. Jika alat bukti telah terpenuhi secara sah menurut undang-undang, penetapan tersangka dipastikan tinggal menunggu waktu demi memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan aset daerah.
(Red)
Sampang, DN-II Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi senilai Rp165.432.200.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan 14 desa. Aduan resmi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegas Huzaini.
Aturan yang Ditabrak: Kerja Paksa Tanpa Upah & Manipulasi RAB
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp165.432.200 diduga kuat tidak dijalankan sesuai aturan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat disebut dipaksa bekerja tanpa menerima upah, bahkan diminta memberikan kontribusi pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan desa. 
Tindakan memaksa warga bekerja tanpa upah ini diduga melanggar konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan tenaga kerja lokal yang dibayar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih jauh, praktik kerja paksa ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan.
“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujar Huzaini.
Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan pemalsuan laporan kegiatan (fiktif). Dokumen administrasi menyebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi lapangan berbeda jauh. Tindakan manipulasi dokumen ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inspektorat Sampang Diduga Mandul dan Melanggar UU APAN
Masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan (APIP). Dugaan pelanggaran disebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Dugaan pembiaran oleh Inspektorat ini dinilai menabrak Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU APAN), di mana aparat pengawasan intern pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, mereka dianggap tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkapnya.
Penempatan Pj Kades dari Dishub Dipertanyakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. Masyarakat mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut karena tidak memiliki latar belakang pemerintahan desa.
Merujuk pada Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2014 (perubahan PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pj Kepala Desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi persyaratan berupa pengetahuan dan kemampuan di bidang pemerintahan desa.
Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk mengelola Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal dan berisiko tinggi.
“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” tukasnya.
Tuntutan Masyarakat: Dari Copot Jabatan hingga Audit Total
Merespons rentetan kejanggalan tersebut, masyarakat melayangkan sejumlah tuntutan tegas:
No Poin Tuntutan Masyarakat
1 Mendesak pencopotan Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang karena dinilai gagal total dalam pengawasan.
2 Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Pj Kades, Camat Jrengik, Inspektorat, hingga pejabat pembina yang menunjuk Pj Kades.
3 Menuntut Audit Total (Audit Investigatif) oleh BPKP/BPK terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja dan seluruh desa di Kecamatan Jrengik.
4 Menuntut pemulihan hak masyarakat berupa ganti rugi atas tenaga, waktu, dan biaya yang telah diperas secara paksa selama pengerjaan proyek desa.
H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama koalisi masyarakat siap membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana jika tidak ada respons konkret dari pemerintah pusat dan daerah.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya. (Red/C).
Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.
Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.
Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.
Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.
REPORT : JULIYAN
*Mobil Sedan Terbakar di Jalintim Desa Sekonjing Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Sigap Amankan Lokasi*
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Satu unit mobil sedan jenis Toyota Vios warna hitam tahun 2003 terbakar di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja–Indralaya, tepatnya di Dusun I Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Muhammad Kholil (16), seorang santri Ponpes Ittifaqiyah yang merupakan anak dari pemilik kendaraan, Muslim (45), warga Desa Ulak Kerbau Baru Kecamatan Tanjung Raja.
Peristiwa bermula saat kendaraan melaju dari Kota Indralaya menuju Desa Ulak Kerbau Baru. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi melihat adanya percikan api dari bagian bawah dashboard mobil. Menyadari hal tersebut, pengemudi langsung menghentikan kendaraan dan keluar menyelamatkan diri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pengemudi kemudian menghubungi orang tuanya dan dalam waktu singkat api membesar hingga melahap habis kendaraan,” ujar AKP Zahirin.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Raja, Satlantas Polres Ogan Ilir serta warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman dan pengamanan lokasi kejadian.
Api akhirnya berhasil dipadamkan dan situasi arus lalu lintas di Jalintim kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami kepadatan akibat peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik pada kendaraan. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materil akibat terbakarnya kendaraan diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kelistrikan kendaraan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran saat berkendara.
*Humas res oi*
Report : JULIYAN
