Minim Transparansi, Proyek Jalan Desa di Larangan Brebes Dicurigai Bermasalah
BREBES, DN-II Proyek pembangunan infrastruktur fisik berupa jalan rabat beton di Jalan Tirto Timur, RT 06/RW 03, Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) tersebut disinyalir dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek yang jelas di lokasi.
Ketiadaan papan informasi ini memicu spekulasi negatif. Masyarakat menilai pelaksana proyek mengabaikan asas transparansi dan hak publik untuk mengetahui detail anggaran serta spesifikasi pekerjaan yang didanai oleh uang negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan “Proyek Siluman” dan Aspirasi Dewan
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Sabtu (11/7/2026), proyek jalan beton dengan panjang sekitar 170 meter tersebut diduga merupakan proyek aspirasi (pokir) dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi Demokrat, Heri Fitriansa.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa papan informasi proyek sempat terpasang, namun secara misterius hilang keesokan harinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Papan informasinya tidak ada. Anggarannya berapa, kami sama sekali tidak tahu. Memang sempat ada yang memasang, tapi besoknya sudah hilang. Kami hanya tahu dari para pekerja di lapangan bahwa ini adalah proyek aspirasi Dewan,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Ia menambahkan, ketidakjelasan ini memicu simpang siur di tengah masyarakat mengenai besaran anggaran yang dikucurkan. Akibat tidak adanya transparansi sejak awal, warga mengaku kesulitan memverifikasi kebenaran data proyek tersebut.
”Warga hanya ingin kejelasan, apakah proyek ini dikelola secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau dipihakketigakan? Kalau tidak ada transparansi seperti ini, kami khawatir muncul celah penyimpangan dalam kualitas pengerjaannya,” imbuhnya.
Nabrak Sejumlah Regulasi
Sesuai aturan yang berlaku, tindakan pelaksana proyek yang tidak memasang atau sengaja menghilangkan papan informasi dinilai telah menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap badan publik atau pelaksana kegiatan yang dibiayai negara wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat diakses masyarakat.
Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan infrastruktur yang dibiayai negara, memuat jenis kegiatan, lokasi, nomor dan nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar terkait penyelenggaraan pembangunan.
Warga Desak Klarifikasi dan Tindakan Tegas
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Larangan, dinas terkait, maupun anggota DPRD Brebes yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai legalitas serta transparansi pengerjaan proyek tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat mendesak agar instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Warga menuntut pelaksana proyek segera memasang kembali papan informasi secara transparan demi menghindari mosi tidak percaya dari publik serta memastikan pengerjaan proyek berjalan sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
