Sinergi POLRES dan BAZNAS Ogan Ilir Gelar Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Tanabang Ilir
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama jajaran kepolisian dan lembaga sosial terus berkomitmen dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan peletakan batu pertama program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH). Kegiatan seremonial ini berlangsung dengan khidmat di Desa Tanabang Ilir, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Program bantuan renovasi hunian ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara Kepolisian Resor (POLRES) Ogan Ilir bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Sinergitas kedua lembaga ini bertujuan untuk memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi warga yang membutuhkan di wilayah tersebut.
Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/06/2026) ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran para pejabat terkait menegaskan dukungan penuh pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap program-program kemanusiaan yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat kecil.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya program mulia ini. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rumah layak huni ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kepedulian dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.
Secara khusus, Irvan Sanjivaredy, S.P., mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, dan BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir atas inisiasi dan dukungannya. Rasa terima kasih juga disampaikan kepada Camat Muara Kuang, Kapolsek Muara Kuang, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta seluruh elemen masyarakat yang telah terlibat aktif sejak tahap perencanaan.
Melalui program Rumah Layak Huni ini, diharapkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat dapat meningkat secara signifikan. Selain sebagai bantuan fisik, momentum ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi serta gotong royong antara instansi pemerintah, kepolisian, dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
REPORT : JULIYAN
BREBES, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali meresahkan masyarakat di wilayah Brebes Selatan. Berdasarkan investigasi lapangan, diduga terdapat aktivitas penimbunan BBM ilegal yang melibatkan oknum pengusaha di sekitar SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak, Kecamatan Bumiayu. (3/7/2026).
Tim investigasi dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes menemukan sebuah gudang yang disinyalir menjadi titik penampungan BBM bersubsidi tidak jauh dari SPBU Sakalibel.
Modus Operandi: Sistem “Ngangsu” dan Kendaraan Modifikasi
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, oknum pengusaha berinisial MM asal Pemalang diduga menjadi aktor utama di balik praktik ini. Modus yang digunakan tergolong sistematis:
Pertalite: Dilakukan dengan metode “ngangsu” (pembelian berulang) menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi. Para pengepul menginstruksikan beberapa orang untuk bergantian melakukan pembelian di SPBU dengan kuota tertentu per hari, yang kemudian dikumpulkan ke dalam jerigen di gudang tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solar: Diduga melibatkan kendaraan jenis mobil boks dan travel. Salah satu kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk operasional pengangkutan BBM ilegal adalah mobil boks dengan nomor polisi B 9931 CCF, yang disebut-sebut milik oknum berinisial MM.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU Sakalibel menyatakan tidak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut dan mengeklaim bahwa pihak SPBU hanya melakukan pelayanan penjualan secara normal kepada masyarakat. Sementara itu, manajer SPBU tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar kota.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Secara hukum, tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan berikut:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa pembelian BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan gudang-gudang penimbunan tersebut. Ketegasan aparat sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil dan memastikan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Brebes Selatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
JAKARTA, DN-II TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral XII berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah (illegal logging) yang akan dikirim menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit truk Fuso di atas KM Jambo XII di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp270,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) diduga palsu sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang terjadi di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz dan dihadiri sejumlah awak media.
Wakapolres Brebes menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi G-9225-KG milik korban yang diparkir di depan rumah di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah Toyota Avanza berwarna hitam yang menggunakan pelat nomor palsu. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada 18 Juni 2026 berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (35), MY (37), dan YS alias Pak Haji (56). Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial DI masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kompol Ryke Rhimadhila dalam keteranganya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026. Salah seorang pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci pintu dan rumah kunci kontak kendaraan hingga mesin berhasil dihidupkan. Setelah itu kendaraan langsung dibawa kabur, sedangkan pelaku lainnya mengawal menggunakan mobil Toyota Avanza.
“Korban baru mengetahui mobilnya hilang pada Minggu, 7 Juni 2026, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bulakamba,” ungkapnya.
Lanjut Wakapolres, dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu set kunci letter T, STNK dan kunci kontak kendaraan korban, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lain, di antaranya pencurian satu unit truk Canter di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, serta satu unit Mitsubishi L300 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Polres Brebes mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan sistem pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Red/Hms
Papua, DN-II Koops TNI Habema berhasil mengevakuasi jenazah pilot pesawat PT AMA Air PK-RCY, Nicholas F. Goselin, yang menjadi korban penembakan di Bandara Ipdeheik, Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (3/7/2026). Bersamaan dengan proses evakuasi, Personel Koops TNI Habema terus melaksanakan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku penembakan serta pembakaran pesawat.
Merespons cepat kejadian tersebut, Koops TNI Habema menggelar Operasi Khusus Perebutan Cepat untuk menguasai dan mengamankan lapangan terbang sebagai titik masuk bantuan, sekaligus melaksanakan Search and Rescue (SAR) Taktis guna mengevakuasi korban dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Operasi melibatkan 10 Personel Koops TNI Habema dengan dukungan dua Helikopter Caracal serta dilaksanakan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi mengingat medan pegunungan yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI akan terus mengoptimalkan pengamanan di wilayah serta mendukung langkah-langkah taktis terhadap pelaku. “Koops TNI Habema telah bergerak cepat melaksanakan operasi khusus untuk mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban.

TNI akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam menjaga stabilitas keamanan, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapuspen TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Panglima Koops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pilot PT AMA Air sekaligus menegaskan komitmen Koops TNI Habema dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum.
Prioritas kami adalah menyelamatkan korban, mengamankan lokasi, melindungi masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap para pelaku. Melalui Operasi Khusus Perebutan Cepat dan SAR Taktis, kami memastikan proses evakuasi dapat dilaksanakan secara cepat, aman, dan profesional,” ujarnya, di Cilangkap Jumat (3/7/2026).
Operasi pengamanan lokasi dan pengejaran terhadap pelaku masih terus berlangsung. TNI melalui Koops TNI Habema akan terus melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai perkembangan situasi di lapangan dengan mengedepankan profesionalisme, sinergi antarinstansi, dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Red
#tniprima
#tnirakyat
#tniprofesional
#indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Polres Brebes menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah saat konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan adanya absensi online ilegal yang terdeteksi pada 29 hingga 30 April 2026.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, diketahui telah terjadi dugaan pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Modus tersebut diduga memungkinkan sejumlah ASN melakukan absensi secara daring meskipun tidak berada di lokasi yang telah ditentukan dalam sistem.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas temuan tersebut, BKPSDMD Kabupaten Brebes kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Brebes untuk dilakukan proses hukum.


Dalam penyelidikan yang dilakukan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Dari hasil penyidikan, tersangka AH diduga berperan membuat aplikasi ilegal bernama “Person”, yang digunakan untuk menerobos sistem aplikasi presensi milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Sementara tersangka lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Kapolres menjelaskan, aplikasi “Person” diduga dirancang untuk memanipulasi sistem presensi elektronik sehingga dapat mengubah titik koordinat lokasi pengguna. Aplikasi tersebut kemudian diedarkan kepada sejumlah ASN di Kabupaten Brebes.
Setelah menerima laporan dari BKPSDMD, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brebes.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi data presensi ASN yang terindikasi dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler yang diduga digunakan dalam tindak pidana, serta dokumen rekening koran dari sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan aplikasi ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang bertugas di sekolah berbeda. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” kata Farid.
Menurut Farid, barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal yang digunakan untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Farid. Red/Hms

INDRAMAYU, DN-II Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu diduga semakin masif dan terang-terangan. Ironisnya, lokasi penimbunan yang disinyalir dikelola oleh oknum pemain besar justru berada sangat dekat dengan markas kepolisian. (28/6/2026).
Berdasarkan laporan investigasi yang dihimpun, gudang penimbunan BBM di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, diduga dikelola oleh seseorang bernama Nanang. Lokasi tersebut terhitung sangat strategis namun mencurigakan, karena hanya berjarak sekitar 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng.
Kondisi serupa terjadi di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya oleh LORONGNEWS.id pada 23 Juni 2026, ditemukan aktivitas mencurigakan di gudang yang dikelola oleh seseorang bernama Guntur. Saat tim investigasi mencoba melakukan pengecekan bersama aparat kepolisian ke lokasi tersebut, pintu gudang telah terkunci rapat dan aparat terkesan tidak mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.
Kepercayaan Publik Tergerus
Kedekatan lokasi operasi mafia BBM dengan kantor penegak hukum memicu pertanyaan besar di masyarakat. Publik mulai berspekulasi mengenai lemahnya pengawasan atau dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola gudang dengan oknum aparat. Ketiadaan respon dari pihak Polres Indramayu saat dihubungi awak media terkait temuan di wilayah Semaya semakin memperkuat keraguan masyarakat akan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Keheningan aparat terhadap praktik yang terang-terangan di depan mata ini tentu menggerus kepercayaan publik. Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau memang ada pembiaran?” ujar salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ancaman Pidana dan Desakan Evaluasi
Pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk pada Pasal 55, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Melihat kondisi yang dinilai sudah darurat dan merugikan negara secara fantastis, redaksi mendesak pihak otoritas tertinggi untuk segera turun tangan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, dan BPH Migas di Jakarta, didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta intervensi langsung terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Indramayu.
Tindakan tegas dan nyata diperlukan untuk memberantas praktik mafia migas hingga ke akar-akarnya demi melindungi hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban kelangkaan solar akibat ulah para penimbun.
Hak Jawab dan Koreksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk pihak kepolisian dan nama-nama yang disebut di atas, untuk memberikan klarifikasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Publisher: Redaksi
Tanggal: 28 Juni 2026
LABUHANBATU, DN-II Jefrey Agutono Ariska secara resmi memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuduh adanya oknum TNI terlibat dalam pencurian ternak milik seorang warga di Sei Siarti, Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada 25 Juni 2026. Jefrey menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut adalah fitnah dan hoaks terstruktur yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan publik.
Sebagai langkah tegas, Jefrey melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., dari firma hukum RFM & Associates, telah melaporkan akun-akun media sosial penyebar video tersebut ke Polda Sumatera Utara pada Jumat, 26 Juni 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/1030/VI/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelaporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan UU ITE serta KUHP.
Kronologi dan Sanggahan Fakta
Dalam penjelasannya kepada awak media, Jefrey membeberkan fakta di balik sengketa ternak tersebut. Ia mengaku telah kehilangan 16 ekor lembu dari total 32 ekor ternak miliknya sejak April 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jefrey menduga kuat bahwa aksi pencurian tersebut didalangi oleh oknum berinisial MA Sinaga dan anaknya, AR Hutabarat. Menurut Jefrey, pihaknya telah melaporkan kasus pencurian ternak ini ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHAN BATU.
“AR Hutabarat saat ini berstatus buron (DPO) atas kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Diduga karena tidak senang dilaporkan ke polisi atas kasus pencurian lembu saya, MA Sinaga dan komplotannya mencoba melakukan intimidasi dengan mengklaim lembu yang tersisa di lahan saya sebagai milik mereka,” ujar Jefrey.
Terkait kehadiran sosok berseragam dalam video yang beredar, Jefrey menegaskan bahwa lokasi kejadian merupakan jalan umum menuju Pasir Limau Kapas. Ia menyatakan tidak mengetahui latar belakang orang-orang yang melintas di jalan umum tersebut dan membantah keras tuduhan bahwa mereka adalah oknum TNI yang mencuri ternak.

Permohonan Maaf dan Harapan
Jefrey secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh narasi tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menyayangkan adanya pihak yang mencoba menyeret institusi negara ke dalam konflik pribadi.
“Saya meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Tuduhan bahwa ada oknum TNI mencuri lembu adalah fitnah keji,” tegasnya.
Pihaknya kini berharap Polda Sumatera Utara dapat bekerja maksimal dalam mengusut kasus ini secara transparan. Ia menginginkan agar aktor intelektual di balik penyebaran hoaks serta pelaku pencurian ternak segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap distorsi informasi seperti ini tidak terjadi lagi. Biarkan hukum berbicara dengan seadil-adilnya,” pungkas Jefrey. (Tim)
TELUK BINTUNI, DN-II Upaya pendekatan humanis yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro dan Satgas intel kodam VXIII/Kasuari kembali membuahkan hasil. Sebanyak 37 orang yang terdiri dari dua komandan batalion OPM beserta 35 anggota dan keluarganya menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (26/6/2026).
Mereka yang menyerahkan diri di Pos Mayerga Satgas Pamtas Yonif 410/Alugoro, Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, terdiri atas Komandan Batalion Ovir Kodap IV Sorong Raya, Komandan Batalion Sair Kodap IV Sorong Raya, beserta 35 anggota lainnya. (25/6)
Prosesi penyerahan diri dilanjutkan dengan pengucapan ikrar setia kepada NKRI, penyerahan Bendera Bintang Kejora, serta penyerahan senjata api, yang dipimpin langsung oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan III) Letjen TNI Lucky Avianto di Lapangan Makodam XVIII/Kasuari. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kabinda Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Komandan Satgas Yonif 410/Alugoro, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daera (Forkopimda).
Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menjelaskan bahwa proses penyerahan diri berlangsung berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun melalui komunikasi antara Satgas Yonif 410/Alugoro dengan anggota Kodap IV Sorong Raya.
“Proses kembalinya saudara saudara kita beserta keluarga sebanyak 37 orang berlangsung cukup panjang (sekitar 6 bulan) yang dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis serta penuh kesabaran. inisiasi timbul dari saudara saudara kita yang dilatarbelakangi kesadaran diri tentang masa depan keluarga yang lebih baik.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sesuai hasil komunikasi antara Satgas Yonif 410/Alugoro dengan anggota Kodap IV/Sorong Raya, telah diperoleh kesepakatan untuk menerima dan menjemput anggota Kodap IV/Sorong Raya beserta keluarganya yang berjumlah 37 orang di Pos Mayerga Satgas Yonif 410/Alugoro, Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat mampu membangun kepercayaan serta membuka ruang rekonsiliasi bagi masyarakat yang sebelumnya berada dalam kelompok bersenjata untuk kembali menjalani kehidupan yang aman dan produktif bersama keluarga mereka.
Pemerintah bersama TNI akan terus mengawal proses reintegrasi para eks anggota OPM melalui pendampingan, pembinaan, serta pemenuhan hak-hak dasar agar mereka dapat kembali beraktivitas sebagai warga negara Indonesia secara utuh.
Dengan bergabungnya kembali 37 eks anggota OPM ke dalam NKRI, diharapkan stabilitas keamanan di Kabupaten Teluk Bintuni dan wilayah Papua Barat semakin kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat dalam suasana yang aman, damai, dan sejahtera. Red
