Kemarau Ekstrem Menerpa Sumsel, Heri Amalindo Gelar Doa Bersama Anak Yatim piatu di Peringatan Maulid Nabi
PALI, www.detik-nasional.com // Memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa pagi (25/8/2026), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatra Selatan, Dr. H. Heri Amalindo, M.M., menggelar kegiatan religius dan sosial yang menyentuh hati di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Di tengah situasi daerah yang sedang dilanda musim kemarau ekstrem, Heri Amalindo merangkul masyarakat luas beserta puluhan anak-anak panti asuhan untuk menggelar doa bersama meminta diturunkannya hujan (Istisqa) kepada Allah SWT. Langkah ini diambil sebagai upaya spiritual mendalam untuk mengetuk pintu langit di tengah masa sulit.
Kegiatan yang berlangsung khidmat sejak pagi hari tersebut diawali dengan pembacaan salawat nabi secara berjemaah. Momentum ini dimanfaatkan untuk memaknai kembali kepribadian serta akhlak Rasulullah SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin).
Setelah pemaknaan akhlak Nabi, acara dilanjutkan dengan zikir bersama dan panjatan doa khusus yang dipimpin secara khusyuk. Seluruh jemaah memohon agar bumi Sumatra Selatan segera dibasahi hujan yang membawa berkah guna mengakhiri ancaman kekeringan yang kian meluas di berbagai pelosok wilayah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. H. Heri Amalindo, M.M., menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi tahun ini harus dijadikan sarana refleksi kepedulian sosial dan spiritual secara nyata. Menghadapi ujian kemarau panjang, bersujud bersama anak-anak yatim piatu diyakini menjadi ikhtiar batin yang sangat kuat dan diijabah.
Selain fokus pada ikhtiar spiritual, tokoh pemuda dan politik Sumsel ini juga memberikan perhatian penuh pada langkah-langkah preventif di lapangan. Mengingat vegetasi semak belukar dan lahan warga yang kian mengering, Heri Amalindo mengeluarkan imbauan tegas terkait bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi dan melarang keras tindakan ceroboh seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, udara panas dan angin kencang dapat membuat percikan api sekecil apa pun memicu bencana besar dalam waktu singkat.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Ketua DPW PSI Sumsel ini menginstruksikan seluruh kader di tingkat daerah untuk menjadi pelopor dalam mengedukasi warga serta aktif membantu penyaluran air bersih. Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan santunan dan kegiatan makan bersama anak-anak panti asuhan.
REDAKSI
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menilai persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung tidak dapat disederhanakan hanya dengan klaim bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), yang harus diuji secara hukum bukan sekadar keberadaan dokumen izin semata. Penegakan hukum yang objektif mencakup jenis izin, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara dokumen administratif dan aktivitas nyata di lapangan.
”Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks kegiatan pembongkaran kapal di kawasan pesisir Bitung, terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan erat, mulai dari Kesyahbandaran hingga instansi lingkungan hidup.
Perbedaan Signifikan: Salvage vs Ship Recycling
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan menerangkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memiliki peran krusial dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta kegiatan di perairan pelabuhan.

Khusus mengenai penutuhan kapal atau ship recycling, ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim yang memiliki ketentuan khusus. Apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar secara sistematis hingga materialnya dimanfaatkan kembali, aspek ship recycling wajib menjadi perhatian utama.
”Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal (ship recycling),” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan dokumen izin yang menggunakan istilah salvage (berdasarkan PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 jo. Nomor 27 Tahun 2022) tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan pemotongan kapal untuk memperoleh material besi tua.
Aspek Lingkungan dan Potensi Penegakan Hukum
Selain perizinan pelayaran, Prof. Sutan menyoroti potensi dampak lingkungan maritim dari aktivitas pemotongan kapal di atas air. Jika kegiatan tersebut memicu ceceran minyak, karat, residu kapal, atau material berbahaya masuk ke laut, maka persoalannya meluas ke ranah perlindungan lingkungan.
Oleh karena itu, kewenangan KSOP tidak serta-merta menghapus kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Instansi terkait perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah B3, serta langkah pencegahan material agar tidak mencemari pesisir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri bersama Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat turun tangan apabila ditemukan unsur pidana, seperti pencemaran lingkungan secara melawan hukum atau pemalsuan ruang lingkup izin. Kendati demikian, pembuktian unsur pidana harus melalui proses pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi publik.
Sepuluh Poin Pertanyaan Kritis untuk KSOP Bitung
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik, Prof. Sutan Nasomal menilai pihak KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis atas sepuluh poin krusial berikut:
Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
Apakah izin tersebut murni merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
Apakah ruang lingkup izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
Apakah lokasi di pesisir Tandurusa telah memenuhi syarat sebagai fasilitas ship recycling?
Apakah kapal yang dipotong telah melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang dipersyaratkan?
Apakah terdapat dokumen rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) yang disetujui?
Bagaimana prosedur mitigasi untuk mencegah minyak, karat, dan material limbah masuk ke laut?
Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung secara berkala di lapangan?
Dokumen lingkungan apa yang menjadi landasan hukum operasional kegiatan tersebut?
Menurutnya, langkah paling objektif untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan membuka salinan dokumen izin beserta lampirannya, lalu mencocokkannya dengan fakta aktual di lapangan.
”Tanpa melihat dokumen tersebut secara utuh, belum tepat menyimpulkan bahwa suatu kegiatan pasti legal atau pasti ilegal,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
KAMPAR, DN-II Tiga orang pelajar tingkat SMK dan SMA di Kabupaten Kampar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Tapung Hulu. Peristiwa yang diduga menggunakan senjata tajam jenis dodos sawit ini terjadi di wilayah Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, Senin, tertanggal (24/8/2026.
Adapun ketiga pelajar yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah:
Aria Jaka Rasid (16) Siswa Kelas 10 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Refi Andika (17) Siswa Kelas 11 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
M. Riski (18) Siswa Kelas XII F1 SMAN 2 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.
Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban, Paridah, insiden pengancaman tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula di sebuah rumah milik warga bernama Wahyu, yang terletak di Jalan Km 71, Desa Kusau Makmur. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DIKA, warga Dusun 02 Harapan Jaya.

Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden ini. Pengalaman diancam menggunakan benda tajam tersebut meninggalkan trauma psikologis bagi ketiga korban yang masih di bawah umur dan tengah fokus menempuh pendidikan.
Respons Cepat Kapolsek Tapung Hulu
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., langsung memberikan atensi penuh dan respons cepat. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak keluarga korban, Kapolsek menegaskan komitmen penanganan kasus ini dengan menyatakan, “Baik Bg, kami atensi laporannya.”
Sebelumnya, pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan Kanit terkait perkara ini. Langkah tanggap dan kepedulian jajaran Polsek Tapung Hulu ini mendapat apresiasi positif dari keluarga korban yang merasa mendapat perlindungan hukum dan ruang pengaduan yang responsif.
Pernyataan Keluarga:
“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tapung Hulu yang sigap menanggapi laporan masyarakat. Kami berharap perkara ini ditangani secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku demi keadilan anak-anak kami,” ujar pihak keluarga korban.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Imbauan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlapor berinisial DIKA memiliki hak atas pembuktian hukum yang adil, dan penilaian hukum tetap menunggu putusan yang sah dari instansi berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun pengancaman, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi keselamatan serta masa depan generasi muda.
Sumber: Keterangan Pelapor / Paridah
Editor: Redaksi
PRABUMULIH, DN-II Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.
“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.
“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.
Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026
Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.
Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.
Tim Trd
Kota Tegal, DN-II Dalam dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota menyita 128,53 gram sabu dari sejumlah kasus peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan empat tersangka, dengan barang bukti lain berupa 0,90 gram tembakau gorila dan dua butir obat psikotropika.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Kota Tegal dan berperan sebagai pengedar.
Modus yang dilakukan, kata dia, antara lain menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan obat psikotropika.
“Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika,” kata AKBP Heru Antariksa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31), warga Kota Tegal, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Tunon.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu yang diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8). Polisi terlebih dahulu menangkap SB (23) dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,61 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR (34) di sebuah kamar kos kawasan Rangkubunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari AR, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.
Polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dengan cara ditanam di dalam tanah.
Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan yang sama dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya.
Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Semua tersangka masih kita lakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota,” ujar Heru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika. ( S. Bimantoro )
Kotabumi, DN-II Pengelolaan anggaran Swakelola Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik.(22/8/2026).
Berdasarkan data yang beredar, terdapat 138 paket kegiatan swakelola dengan total anggaran sekitar Rp42 miliar yang dinilai perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Perhatian publik tertuju pada sejumlah paket kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar sehingga memerlukan transparansi dalam pelaksanaannya untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Belanja Perjalanan Dinas yang dibagi ke dalam 27 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp2.261.711.000.
Berdasarkan uraian kegiatan, anggaran tersebut digunakan untuk monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah, menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, serta audit dan pengecekan sarana prasarana pendidikan di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Nilai anggaran dianggap cukup besar sehingga dinilai perlu dilakukan evaluasi mengenai frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, hingga efektivitas hasil kegiatan yang dilaksanakan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada Belanja Hibah Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Dana BOS dengan nilai mencapai Rp36.351.960.000. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diharapkan dapat dikelola secara akuntabel, transparan, serta memiliki pertanggungjawaban yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa besarnya nilai anggaran bukan berarti otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan anggaran (mark-up), kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan, pertanggungjawaban fiktif, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan seluruh paket swakelola tersebut. (Red/tim)
MANADO, DN-II Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan kasus asusila. Seorang guru perempuan di SMAN 9 Manado, Sulawesi Utara, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum wakil kepala sekolah yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 9 Manado berinisial Hendra Massi, S.Pd., M.M.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pendidikan Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melayangkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa lingkungan dunia pendidikan seharusnya steril dari perilaku bejat.
”Sangat tidak elok hal ini terjadi di lingkungan dunia pendidikan yang mestinya bersih dari kelakuan bejat. Gubernur Sulawesi Utara sudah harus memecat yang bersangkutan bila terbukti bersalah, demi memberikan efek jera bagi pendidik lainnya agar tidak coba-coba melakukan kasus yang sama,” ujar Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), saat diwawancarai oleh sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (dekat Markas Komando Pasukan Khusus), Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian di SPKT Polda Sulawesi Utara, korban pelecehan seksual tersebut diketahui bernama Honestimi Gulo, seorang guru kelahiran Sirombu, Provinsi Sumatera Utara. Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan oleh pelaku saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai wakil kepala sekolah, hingga kini menjabat sebagai Plt. kepala sekolah selama kurang lebih dua tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak korban melalui laporan resminya meminta kepada Polri, khususnya penyidik Polda Sulawesi Utara, agar menangani kasus ini secara serius. Langkah ini diambil agar ke depannya tidak ada lagi guru lain yang mengalami nasib serupa dengan Guru Honestimi Gulo.
Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan guru besar bidang hukum pidana internasional dan ekonom ini turut mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara agar menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Manado untuk lebih aktif memberikan pembinaan moral dan akhlak bagi para pendidik.
”Kita harapkan Dinas Pendidikan lebih serius memberikan pembinaan tentang akhlak dan tabiat yang layak bagi seorang pendidik. Sanksi pemecatan bagi pelaku tindakan amoral sangat penting untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang coba-coba bermain api di lingkungan dunia pendidikan,” pungkasnya.
Imbuh Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom dan guru besar bidang hukum pidana internasional Ketua Umum Peekumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID)
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Benakat Minyak Gelar Karnaval Kemerdekaan
TALANG UBI, www.detik-nasional.com // Suasana Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendadak semarak pada Kamis (20/8/2026). Pemerintah Desa (Pemdes) Benakat Minyak di bawah kepemimpinan Kepala Desa Edi Suprapto sukses menggelar perayaan karnaval dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kemeriahan acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan unsur jajaran Muspika. Di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PALI, Drs. Hj. Yeni Novriani, M.Si., Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Tris Marsadi, Babinsa Benakat Minyak Deri Wijaya, Ketua BPD Bibit Setyawan, S.H., serta jajaran tamu undangan lainnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dari berbagai kalangan usia tampak sangat antusias mengikuti sekaligus menyaksikan jalannya pawai. Beragam pakaian unik, kostum kreatif, hingga atribut bertemakan kemerdekaan dan perjuangan menghiasi barisan peserta, berhasil memberikan nuansa penuh semangat di sepanjang rute perayaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang hiburan semata, tetapi juga menjadi wadah efektif dalam mempererat tali silaturahmi antarwarga Desa Benakat Minyak. Penampilan para peserta dengan hasil karya kostum yang memukau terbukti mampu menyedot perhatian warga yang telah memadati tepi jalan sejak pagi hari.
Kepala Desa Benakat Minyak, Edi Suprapto, menyampaikan rasa bangga serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi aktif dan kerja sama seluruh masyarakat. Ia menilai tingginya antusiasme warga merupakan cerminan kuatnya rasa kebersamaan dan semangat gotong royong yang masih terjaga dengan baik di desanya.
”Kegiatan karnaval ini kami selenggarakan untuk memeriahkan HUT RI ke-81 sekaligus memberikan hiburan yang edukatif bagi warga. Kami sangat mengapresiasi kreativitas masyarakat hari ini. Semoga melalui momentum kemerdekaan ini, rasa nasionalisme kita semakin kuat dan kerukunan antarwarga terus terjaga,” pungkas Edi Suprapto.
RED.
DELI SERDANG, DN-II Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (20/8/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kamis (20/8/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.
“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ia sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku maupun pihak yang masih nekat terlibat dalam bisnis narkotika.
“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Tim)
JOMBANG, DN-II Aksi premanisme jalanan yang brutal kembali mencoreng julukan Jombang sebagai Kota Santri. Tindakan kriminal murni berbau teror menimpa rombongan pemuda usai menghadiri kegiatan keagamaan. (18/8/2026).
Pers bersama tokoh masyarakat kini turun tangan menuntut keadilan serta mempertanyakan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).
Telah terjadi aksi pengeroyokan, penghadangan bersenjata, intimidasi, hingga pembakaran 1 unit sepeda motor (Honda Beat warna merah hitam, Nopol: S-2461-JCC) milik peserta kegiatan keagamaan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK).
Identitas Peristiwa
Korban: Muhammad Riffat Ayisy (18 tahun), pelajar/mahasiswa asal Brondong, Lamongan yang baru selesai menghadiri majelis keagamaan Ijazah Qubro Pagar Nusa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaku: Sekelompok bandit jalanan / OTK (dalam proses penyelidikan).
Tokoh & Pendamping: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) selaku Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Gus Yusron selaku Pemimpin Redaksi Media Jombang, serta elemen aktivis Santri Edan.
Aparat Penerima Laporan: Polres Jombang (IPDA Briant Evan Zhendy, S.H. / NRP 93040282).
Lokasi Kejadian: Depan Pabrik Camino, Jl. Jati Drenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Waktu Kejadian: Minggu dini hari, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.08 WIB.
Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Poin Utama Peristiwa
Kejahatan Terencana: Insiden ini dinilai bukan sekadar tawuran biasa, melainkan aksi teror jalanan yang merenggut rasa aman warga Jombang.
Lambannya Respons APH: Hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

Sikap Bungkam Pejabat Polisi: Kinerja Polres Jombang dipertanyakan setelah oknum kepolisian terkait (Iptu Eko) tidak merespons panggilan telepon maupun membalas pesan konfirmasi dari Pimpinan Redaksi Media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kronologi Singkat
Rombongan korban yang hendak pulang mendadak dihadang dan diintimidasi secara brutal oleh sekelompok OTK. Demi menyelamatkan nyawa dari ancaman pengeroyokan, korban terpaksa lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Saat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP), motor korban sudah hangus menjadi arang akibat dibakar para pelaku.
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com dan Media Jombang mendampingi langsung korban membuat laporan resmi ke kepolisian serta mendesak Polres Jombang segera menyita rekaman CCTV Pabrik Camino untuk meringkus seluruh komplotan pelaku dalam waktu singkat.
Pernyataan Sikap & Desakan Pimpinan Redaksi
Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) – Pimred Nasionaldetik.com:
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini aksi teror jalanan! Kami MENANTANG ketegasan Kapolres Jombang dan Satreskrim. Buru, tangkap, dan seret para pelaku ke penjara! Jangan biarkan mereka berkeliaran bebas dengan perasaan kebal hukum!”
Gus Yusron – Pimred Media Jombang / Tokoh Masyarakat:
“Sampai detik ini mana satu pelaku yang ditangkap? Saat pimpinan redaksi menelepon pun tidak diangkat, SMS tak dibalas. Sikap bungkam dan lamban ini patut dipertanyakan! Jika APH ragu-ragu dan lambat, publik akan menilai polisi gagal memberikan rasa aman di Jombang!”
Data Resmi Laporan Polisi
Parameter DokumenDetail Laporan Resmi
No. STTLPSTTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR
KorbanMuhammad Riffat Ayisy (18 tahun, Pelajar/Mahasiswa)
Barang Bukti Utama1 Unit Honda Beat (Nopol: S-2461-JCC) dalam kondisi ludes terbakar
Pasal PersangkaanPasal 262 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 308 KUHP (Pengeroyokan & Pengrusakan)
#TindakTegasPremanJombang #UsutTuntasAparatBungkam #JombangButuhRasaAman #PersKawalKeadilan
Tim Redaksi
You cannot copy content of this page



