Beranda » Kriminal » Halaman 5

Kriminal

BINTAN, DN-II Publik kini tengah menyoroti ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal berskala industri di kawasan Malangrapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Meski isu ini telah ramai menghiasi ruang publik sejak pekan lalu, hingga kini penegakan hukum yang konkret dinilai masih jalan di tempat. (19/6/2026).

Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Lawyers), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara mengenai fenomena mandeknya penegakan hukum ini melalui kacamata akademis dan hukum praktis.

Menggunakan pendekatan Agenda-Setting Theory, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa media massa sebenarnya telah berhasil menjalankan fungsinya untuk menempatkan kasus ini sebagai agenda publik (public agenda) dan agenda kebijakan (policy agenda).

“Media mungkin tidak berhasil memberi tahu orang apa yang harus dipikirkan (what to think), tetapi sangat berhasil memberi tahu apa yang harus dipikirkan (what to think about). Pertanyaannya, setelah media membuka tabir ini, mengapa hukum justru diam?” ujar Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

Menurutnya, jika pemberitaan masif mengenai keterlibatan sejumlah nama termasuk dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPD RI serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ditindaklanjuti dengan tindakan hukum nyata, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan terciptanya impunitas yang merusak kepercayaan publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Jerat Hukum Multi-Pages (Multi-Doorturb)

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa secara regulasi, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk melibas para pelaku tambang pasir ilegal di Bintan hingga ke akar-akarnya. Setidaknya ada empat klaster hukum yang dapat diterapkan sekaligus:

1. Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Minerba)

Para aktor utama, koordinator lapangan, hingga pemodal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal Penadah: Pihak pembeli atau penampung pasir ilegal juga tidak luput dari pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba yang melarang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB).

2. Sanksi Perusakan Lingkungan Hidup

Aktivitas tambang di Gunung Kijang telah merusak infrastruktur jalan umum dan ekosistem lokal. Berdasarkan Polluters Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja:

Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 82B: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan dan mewajibkan pelaku melakukan pemulihan total.

Pasal 119 UU PPLH & PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa restorasi lingkungan, di mana biaya pemulihan wajib dititipkan di rekening kepaniteraan pengadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Sanksi Pidana Perpajakan

Penjualan komoditas dari sektor ilegal dipastikan menguap tanpa menyetor pajak ke kas negara. Berdasarkan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tindakan sengaja tidak melaporkan SPT atau menyampaikan data tidak benar yang merugikan pendapatan negara diancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari nilai pajak terutang.

4. Pengawasan dan Penyitaan Alat Berat

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mineral dan Batubara memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penyegelan dan penyitaan alat-alat berat (seperti ekskavator, loader, dan lori fuso) yang digunakan di lokasi ilegal.

Urgensi Perlindungan Jurnalis dan Saksi
Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi KPK TIPIKOR, Edi Wiyono, bersama awak media lainnya kerap dihadapkan pada risiko intimidasi tingkat tinggi. Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa hak atas informasi dilindungi oleh konstitusi.

Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Oleh karena itu, jurnalis dan saksi yang mengungkap kejahatan lingkungan berskala industri ini wajib mendapatkan jaminan keamanan penuh dari:

Danrem 033/Wira Pratama (Brigjen TNI Panggoea Wilham) Kapolda Kepulauan Riau
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Rekomendasi Nyata untuk Jakarta

Menutup keterangannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mendesak adanya orkestrasi penegakan hukum yang dipimpin langsung dari pusat:

Presiden Prabowo Subianto: Mengeluarkan instruksi tegas tanpa pandang bulu untuk membersihkan wilayah Kepri dari mafia tambang.

KPK & Kejaksaan Agung: Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu turun tangan melacak dugaan aliran dana (follow the money) ke oknum pejabat/APH setempat, serta melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset.

Polri (Kapolda Kepri): Segera memasang police line, mengamankan alat berat, menetapkan aktor utama sebagai tersangka, dan menepis asumsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping.

Kementerian LHK & Dirjen Pajak: Menghitung kerugian ekologis untuk tuntutan ganti rugi pemulihan, sekaligus melakukan audit investigatif perpajakan.

“Hari ini mata publik tertuju pada Bintan. Jangan biarkan daerah ini menjadi simbol runtuhnya wibawa hukum, dan jangan biarkan nama-nama oknum yang kebal hukum menjadi legenda kegagalan negara,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Pelapor/Informan Lapangan: Tim Investigasi KPK TIPIKOR (Edi Wiyono)

Lokasi Peristiwa: Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan – Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi & Kontak Media:

Sumber Keterangan: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)

BERITA ini diterbitkan dalam rangka mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Republik Indonesia Nara Sumber Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

JAKARTA, DN-II Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuai sorotan tajam setelah memasang papan pengumuman status “Objek Vital Nasional” (Obvitnas) di area tambangnya. Langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat dan memunculkan dugaan manipulasi status hukum.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, sebuah kawasan dapat dikategorikan sebagai Obvitnas jika menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis negara. Namun, pemasangan label ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana lahan yang digunakan diduga kuat bersumber dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap warga lokal. (18/6/2026).

Alas Hak Cacat Hukum dan Dugaan Kriminalisasi

Kuasa hukum warga, A. Gafar Rehalat, S.H., menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas di atas lahan sengketa merupakan upaya sistematis untuk memojokkan warga di tanah leluhur mereka sendiri.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika izin operasional PT AGM diduga lahir dari praktik gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dibatalkan demi hukum dan area tambang harus segera disegel permanen,” ujar Gafar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terdapat tiga poin krusial terkait cacat hukum yang terjadi di lapangan:

Historisitas Kepemilikan: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM sejatinya adalah milik masyarakat, dibuktikan dengan dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Kontradiksi Regulasi (Void Ab Initio): Papan Obvitnas melarang keras penambangan tanpa izin. Ironisnya, aktivitas korporasi itu sendiri diduga beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum sejak awal karena proses pembebasannya terindikasi suap.

Penyalahgunaan Atribut Negara: Penetapan status Obvitnas pada area sengketa disinyalir menjadi tameng hukum (legal shielding) untuk membentengi korporasi dari tuntutan riil warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Skandal Lahan HSS: Diduga Berdiri di Atas Alas Hak Cacat Hukum, Izin Operasional PT AGM Didesak untuk Dicabut

Dugaan Penipuan Rp500/Meter & Eksploitasi Masif

Kondisi sosial masyarakat di empat desa terdampak kini sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan akses pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan oknum tertentu. Lahan mereka dilepaskan dengan janji ganti rugi sebesar Rp500 per meter persegi, yang hingga kini dilaporkan tidak pernah terealisasi.

Di sisi lain, PT AGM dilaporkan memproduksi hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama empat tahun terakhir. Atas aktivitas pengangkutan (hauling) skala masif ini, tim hukum warga menuntut transparansi total terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta setoran pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Bencana Ekologis di Lapangan

Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ini dilaporkan telah mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan pertanian produktif milik warga tertimbun luapan lumpur sisa buangan tambang.

Urat nadi perekonomian warga kini lumpuh total dan berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan vegetasi lokal serta memicu kematian massal biota sungai akibat pencemaran zat kimia pekat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indikasi adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini semakin menguat setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka.

Para pejabat desa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan masyarakat. Kasus ini kini bergulir berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

5 Tuntutan Publik dan Kuasa Hukum Warga

Masyarakat melalui kuasa hukumnya mendesak otoritas pusat dan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret:

Pencabutan Status: Segera mencabut status Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada area yang masih terikat sengketa agraria murni dengan warga.

Usut Tuntas Kementerian Terkait: Membongkar asal-usul terbitnya status Obvitnas dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kementerian di Jakarta yang meloloskan verifikasi sepihak.

Audit Investigatif: Melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan aliran dana gratifikasi serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT AGM.

Penyitaan Aset & Reklamasi: Menyita hasil produksi tambang untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan ekologis pada 50 hektare lahan warga yang rusak total.

Kejar Aktor Intelektual: Menerapkan metode pelacakan aliran dana (follow the money) guna membongkar jaringan korupsi sistematis dan menyeret aktor intelektual di balik korporasi ke meja hijau.

Catatan Redaksi:

Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh paparan merujuk pada bukti visual, dokumen hukum formal, pengakuan saksi, serta temuan fakta di lapangan.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) maupun pihak Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab berimbang atas dinamika hukum ini.

Publisher: Tim Redaksi

PURWAKARTA, DN-II Publik dikejutkan oleh beredarnya dokumen resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta yang mengungkapkan adanya temuan signifikan terkait realisasi belanja daerah. Berdasarkan dokumen tanggapan bernomor 16 tersebut, terdapat temuan mengenai Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp831.145.000.

Temuan ini mencuat setelah adanya audit yang mengindikasikan ketidaksesuaian dalam realisasi honorarium, belanja operasional, hingga komponen belanja perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Purwakarta. (18/6/2026).

Untuk memverifikasi kebenaran dokumen tersebut, gabungan awak media langsung menemui Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Rahmat, di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026).

Hak Jawab Kadishub Purwakarta: “Itu Bukan Zaman Saya”

Dalam memberikan hak jawabnya, Kadishub Purwakarta, Rahmat, menegaskan bahwa kebijakan pengajuan anggaran tersebut terjadi sebelum masa jabatannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Itu bukan zaman saya, melainkan diajukan oleh Kepala Dinas yang lama,” ujar Rahmat kepada awak media.

Rahmat menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran honorarium tersebut berkaitan dengan kegiatan pengamanan hari-hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, dalam realisasi tersebut, sejumlah pegawai termasuk Kabid, Sekdis, P3K, hingga tenaga honorer ikut menerima honorarium tersebut.

“Sebenarnya tidak ada yang salah, dikarenakan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 dalam pembayaran honorarium di Dinas Perhubungan Purwakarta. Apalagi di Dishub ini separuhnya adalah P3K dan Honorer,” lanjutnya.

Meskipun terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, Rahmat menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para penerima honor untuk melakukan pengembalian secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun.

“Kami sudah membahas hal ini dengan pihak P3K dan Honorer untuk pengembalian dalam dua tahun. Salah satu contohnya, Pramuji, sudah mengembalikan uang kelebihan tersebut,” jelas Rahmat.

Dinas Perhubungan Purwakarta Diduga Lakukan Pemborosan Anggaran Honorarium Senilai Rp831 Juta

Rahmat juga mengutarakan rasa ibanya terhadap kondisi finansial para staf honorer. “Saya sangat kasihan sekali, apalagi gaji mereka hanya dua juta rupiah. Kalau tidak ada penambahan dari honorarium semenjak adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, tentu berat bagi mereka,” tambahnya.

Pernyataan Kadishub Dinilai Kontradiktif dengan Regulasi

Kendati demikian, penjelasan Kadishub dinilai kurang sinkron dengan isi regulasi yang menjadi acuan dasar. Berdasarkan dokumen pembelaan yang dibawa, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam aturan tersebut, secara jelas ditegaskan bahwa Standar Harga Satuan Regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, bukan regulasi khusus yang merujuk pada pembiayaan honorarium kegiatan hari besar keagamaan secara spesifik. Kekeliruan ini diduga menyebabkan standar pembayaran tunjangan mengacu pada kategori “Sedang”, yang tidak sejalan dengan substansi regulasi yang berlaku.

Sorotan Terhadap Lemahnya Pengawasan Internal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem pengawasan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Lemahnya fungsi kontrol dinilai memperparah terjadinya pemborosan anggaran ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang optimal dalam mengendalikan proses perhitungan. Sementara itu, Kepala BPKPAD dan Kepala Bidang Anggaran juga dituding kurang cermat dalam melakukan verifikasi data serta menghitung kesesuaian anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, uang kelebihan pembayaran sebesar Rp831.145.000 dari Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tersebut dikabarkan belum sepenuhnya kembali ke kas daerah secara utuh. Publik pun mempertanyakan bagaimana sistem perencanaan anggaran daerah bisa “kecolongan” hingga memicu pemborosan sebesar itu.

Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Paparan di atas merujuk pada fakta dokumen hukum formal di lapangan serta hak jawab narasumber.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas, Tim Pelaksana Kegiatan, BKAD, maupun Sekda Purwakarta untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab tambahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin informasi yang objektif, akurat, dan berimbang. (Red)

Brebes, DN-II Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rahmadhila, S.H., S.I.K., M.H. serta Kapolsek Jatibarang mengunjungi kediaman Ibu Kusmiah di Desa Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Kamis (18/6/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian, penghargaan, dan rasa hormat Polres Brebes atas aksi heroik Ibu Kusmiah yang berhasil menggagalkan percobaan pencurian uang senilai Rp3,6 miliar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Brebes.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Brebes menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan tali asih sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan kepedulian Ibu Kusmiah dalam membantu mencegah terjadinya tindak pidana. Selain itu, Polres Brebes juga akan memberikan penghargaan kepada Ibu Kusmiah yang rencananya diserahkan secara resmi pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tanggal 1 Juli 2026 mendatang.

Di balik aksi heroiknya, Ibu Kusmiah merupakan sosok sederhana yang penuh perjuangan. Sebagai seorang janda, ia menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai penjaga parkir sekaligus penjual minuman di Kota Brebes. Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan kurang lebih 12 kilometer dari rumahnya di Desa Bojong menuju tempat kerjanya, bahkan mengawali perjalanan dengan berjalan kaki menuju jalan raya untuk mendapatkan kendaraan menuju Kota Brebes.

Meski hidup dalam keterbatasan, Ibu Kusmiah dikenal sebagai pribadi yang ramah, jujur, dan penuh rasa syukur. Sikap tersebut tercermin saat dirinya menyaksikan adanya upaya pencurian terhadap kendaraan yang membawa uang dalam jumlah besar. Tanpa memikirkan risiko yang mungkin terjadi, ia spontan berteriak meminta pertolongan warga sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar dan membuat pelaku gagal melancarkan aksinya. Berkat keberaniannya, uang senilai Rp3,6 miliar berhasil diselamatkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Ibu Kusmiah merupakan contoh nyata kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

“Beliau adalah sosok sederhana yang memiliki hati besar. Keberanian, kejujuran, dan kepeduliannya patut menjadi teladan bagi kita semua. Kehadiran kami di sini merupakan bentuk penghargaan dan rasa hormat atas kontribusi beliau dalam membantu menjaga keamanan masyarakat. Kami juga akan memberikan penghargaan pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk apresiasi atas tindakan mulia yang telah beliau lakukan,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.

Sementara itu, Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rahmadhila menyampaikan bahwa sosok Ibu Kusmiah membuktikan bahwa nilai-nilai kebaikan dapat lahir dari siapa saja tanpa memandang latar belakang maupun kondisi ekonomi.

“Kami melihat ketulusan yang luar biasa dari Ibu Kusmiah. Beliau tidak hanya berani, tetapi juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Semoga keteladanan beliau dapat menginspirasi masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dan keberanian dalam membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Ryke Rahmadhila.

Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Janda Penjaga Parkir di Brebes Disambangi Kapolres

Kunjungan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Ibu Kusmiah tampak haru saat menerima perhatian langsung dari Kapolres Brebes beserta rombongan. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian yang diberikan oleh jajaran Polres Brebes.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Brebes berharap kisah perjuangan dan keteladanan Ibu Kusmiah dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong, kepedulian sosial, serta keberanian dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Keberanian Ibu Kusmiah menjadi bukti bahwa keterbatasan ekonomi tidak menghalangi seseorang untuk berbuat kebaikan dan memberikan manfaat bagi banyak orang. Red/Hms

Jakarta, DN-II Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Harapkan Presiden Prabowo Subianto Bentuk Lembaga Jawatan Badan khusus melindungi mengawal membina membela para tenaga kerja diluar negeri di ASEAN Asia Afrika dan negara di dunia ini sudah harus urgent untuk dilakukan Yth Bapak Haji Prabowo Subianto Presidenku Presidenmu Presiden kita semua “, ujar Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangin kawasan Asrama Koppasus Cijantung Jakarta (16/6/2026), via telpon selulernya saat menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri secara khusus.
Sangat di sayangkan Negara Jiran Malaysia yang dikenal di dunia adalah Negara rumpun melayu yang berdasarkan Azaz Islam tetapi masyarakatnya jauh dari hatinya ketaqwaan dan beriman kepada ajaran Islam.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH melihat kejahatan dan kebengisan para pengguna pembantu dari Indonesia yang ditusuk dan di pukuli dengan kejam adalah bukti jelas bahwa Negara Malaysia tidak aman untuk penempatan tenaga kerja.

Sesuap Nasi untuk dikirimkan kekampung hasil bekerja sebagai pembantu di negara jiran malaysia meninggalkan banyak dokumen merah (Penuh Penderitaan) bahwa warga negara Indonesia di perlakukan melebihi dari budak. Apa yang dituangkan dalam perjanjian G TO G tidak berlaku di negara jiran Malaysia. Penipuan dengan ragam cara di alami oleh tenaga kerja di lakukan oleh para agen (kantor di malaysia) memindahkan kontrak asli ke pihak yang tidak ada kontrak. Di perjual belikan orang Indonesia. Sudah lama hal ini terjadi sehingga warga negara Indonesia di anggap sampah dan se enaknya diperlakukan tidak manusiawi.

Menindak lanjuti perlindungan untuk warga negara Indonesia di negri jiran malaysia yang hakikatnya tidak ada tersentuh perlindungan kecuali ada kasus berat. Seperti yang viral hari ini. Itu baru satu yang terbuka ke publik. Padahal ada ribuan kasus yang sama mengalami hal buruk selama di negri jiran malaysia.

Jelas Agama Islam Melarang Berbuat Dzolim sesama antar manusia. Kenyataannya di negri jiran malaysia tidak ada cahaya Islam yang bisa melindungi nasib warga negara Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan besar harapan kepada Pemerintah Indonesia agar menutup semua jalur untuk kontrak tenaga kerja dan membatalkan G TO G karena tidak berlaku di malaysia.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa. Solusi terbaik untuk pemerintah Indonesia terkait G TO G kesepakatan menempatkan tenaga kerja Indonesia ke malaysia adalah di setiap KBRI KJRI harus ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA yang memiliki tugas melakukan perlindungan dan bantuan hukum bagi tenaga kerja dari Indonesia yang di resmikan negara jiran malaysia.

Tidak ruang yang aman di negara manapun untuk tenaga kerja dari Indonesia bila tidak ada DIVISI KHUSUS TENAGA KERJA INDONESIA yang bisa bergerak memberikan pertolongan dan tidak pernah libur di negara penempatan. Melihat sangat pentingnya pengamanan dan perlindungan yang sesuai peraturan.

Catatan khusus dari Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH agar tidak ada perdagangan manusia dengan alasan apapun maka semua wanita Indonesia tidak lagi mencari kerja ke luar negri. Pemerintah harus menjamin ketersediaan lapangan kerja yang bisa menghidupkan rakyatnya.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Ilmu Hukum International Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah mengungkap hasil penyelidikan ilmiah atas peristiwa meninggalnya empat orang dalam satu keluarga di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, serta analisis laboratorium forensik, para korban di simpulkan meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida.

Hasil penyelidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM., M.A.R.S., M.H., FISQua, Kasubbid Kimia Biologi Forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto, serta Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa hasil yang diumumkan merupakan hasil dari penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan.

“Hari ini kami memaparkan hasil penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation terhadap peristiwa tersebut. Seluruh kesimpulan yang disampaikan didasarkan pada hasil olah TKP, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, dan rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif,” ujar Artanto.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat keempat korban tiba di kawasan wisata Posong pada Selasa malam, 26 Mei 2026 untuk menginap di Glamping Safari Nomor 3. Sebelum menuju tenda, petugas pengelola telah mengingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun gangguan pernafasan akibat gas hasil pembakaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keesokan harinya, saat petugas hendak mengantarkan sarapan dan melakukan pemeriksaan rutin, tidak ada respons dari penghuni tenda. Setelah melewati batas waktu check-out, petugas membuka tenda dan mendapati keempat korban telah meninggal dunia. Saat dilakukan pengecekan, tungku tanah liat ditemukan berada di dalam tenda dekat pintu masuk, sementara kompor portabel berada di luar tenda.

“Kami telah memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan dan barang-barang yang ditemukan di lokasi maupun di rumah korban sebelum keberangkatan. Petugas pengelola juga telah mengingatkan agar tungku tidak dinyalakan di dalam tenda karena berpotensi menyebabkan bahaya kebakaran dan gangguan pernafasan,” terang AKBP Zamrul Aini.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, kamera, kompor portabel, tungku tanah liat, sisa makanan yang dikonsumsi korban, hingga menu sarapan yang belum sempat disantap. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diperiksa secara laboratoris untuk memastikan penyebab kematian.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa penyidik sempat mendalami berbagai kemungkinan penyebab kematian, termasuk dugaan keracunan makanan.

“Pada tahap awal kami mendalami kemungkinan keracunan makanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa korban maupun sisa makanan di rumah korban yang dikonsumsi sebelum keberangkatan, tidak ditemukan zat beracun yang menjadi penyebab kematian. Kami juga tidak menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola karena prosedur keselamatan telah dijalankan dan petugas pengelola sudah memberi peringatan kepada korban untuk tidak menyalakan tungku di dalam tenda karena berbahaya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko menjelaskan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi menunjukkan para korban mengalami keracunan karbon monoksida yang mengakibatkan mati lemas.

“Pemeriksaan forensik terhadap korban dan sampel darahnya menunjukkan adanya tanda-tanda keracunan karbon monoksida. Kami juga tidak menemukan luka akibat kekerasan di tubuh para korban maupun kandungan zat beracun lain seperti sianida yang dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium dan simulasi yang dilakukan oleh tim Bidlabfor Polda Jateng di lokasi kejadian. Kasubbid Kimia Biologi forensik Bidlabfor Polda Jateng AKBP Ibnu Sutarto menjelaskan bahwa simulasi dilakukan pihaknya untuk menguji serta mengetahui darimana sumber paparan gas karbon monoksida.

“Hasil simulasi yang kami lakukan menunjukkan diduga kuat gas karbon monoksida berasal dari pembakaran tungku di dalam tenda. Konsentrasi gas yang dihasilkan dapat mencapai 2000 ppm yang sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan ketika dilakukan uji pembakaran di luar tenda, gas karbon monoksida masih berpotensi masuk ke dalam dan melampaui ambang batas aman (200 ppm),” jelas AKBP Ibnu Sutarto.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tragedi di Glamping Posong merupakan pengingat penting akan bahaya paparan gas karbon monoksida

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya mematuhi prosedur keselamatan saat menggunakan alat pembakaran di area perkemahan maupun ruang tertutup,” jelasnya.

Dirinya mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga keselamatan saat berkemah maupun berwisata di alam terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan tungku arang, kompor portabel, atau sumber pembakaran lainnya di dalam tenda maupun ruang tertutup. Selain itu, hindari beristirahat atau tidur di dalam kendaraan dengan mesin menyala dan kaca tertutup rapat. Gas karbon monoksida tidak berwarna dan tidak berbau, namun dapat menyebabkan tubuh kekurangan oksigen, kehilangan kesadaran, hingga berujung pada kematian,” pungkasnya. Red

MUARA, DN-II Aliansi masyarakat nelayan Desa Muara Kintab, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terkait sengkarut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mewakili para nelayan, AL mengecam lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan penyelewengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR No. 30.3.2.004.

Nelayan mendesak jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, Komisi II DPRD Tanah Laut, PT AKR, Dirut Pertamina Pusat, BPH Migas, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun ke lapangan.

“Jangan cuma duduk menerima laporan di balik meja tanpa tahu kebenaran di lapangan. Turun ke sini, temui kami, dan lakukan audit menyeluruh terhadap SPBN AKR Desa Muara Kintab,” tegas AL kepada awak media.

Dugaan Intimidasi dan Rapat Tertutup

Keluhan nelayan yang sempat viral sebelumnya justru berbuntut pada dugaan intimidasi. AL membeberkan bahwa sejumlah oknum mulai panik dan mencoba menekan para nelayan yang berani bersuara ke media. (16/6/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami takut,” aku W, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Ketegangan meningkat saat pihak pengelola SPBN AKR bersama perwakilan pengelola perikanan Provinsi Kalsel mendadak menggelar rapat tertutup. Anehnya, rapat tersebut hanya mengundang nelayan tertentu yang selama ini mulus menerima BBM.

Pascarapat tersebut, sistem barcode yang sebelumnya diduga ditahan, tiba-tiba dikembalikan ke nelayan. Pasokan BBM pun mendadak lancar, bahkan jatah nelayan ditambah hingga 50 liter per keberangkatan melaut.

Namun, diskriminasi ini menyisakan luka bagi nelayan lain. MA, seorang nelayan lokal, mengaku didatangi oknum pascarapat tersebut dengan nada mengancam. “Oknum itu bilang, kalau terjadi apa-apa pada SPBN AKR, masyarakat akan marah kepada saya,” cerita MA.

MA secara berani menepis ancaman tersebut. Sebagai pemilik kapal legal, ia merasa haknya dikebiri selama bertahun-tahun akibat praktik tebang pilih.

“Apa yang saya sampaikan ke media adalah fakta. Saya punya kapal legal, tapi bertahun-tahun tidak pernah diberi BBM subsidi. Saya kecewa dan sakit hati. Mengapa pengelola SPBN bisa tebang pilih? Yang nasibnya seperti saya ini banyak,” cecar MA.

Payung Hukum: Hak Nelayan dan Sanksi Penyelewengan BBM

Praktik tebang pilih dan dugaan penahanan BBM subsidi ini secara nyata menabrak sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan: Pasal 3 dan Pasal 12 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sarana usaha perikanan, termasuk kemudahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan kecil dan tradisional secara berkeadilan.

Peraturan BPH Migas No. 02 Tahun 2023: Mengatur ketat bahwa pendistribusian BBM JBT (Jenis BBM Tertentu/Subsidi) harus tepat sasaran sesuai surat rekomendasi dinas terkait. Penahanan kartu kendali atau barcode oleh pengelola SPBN merupakan pelanggaran prosedur operasional baku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kades dan Polairud Mengaku Tak Dilibatkan

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Muara Kintab, Yuliadi, mengaku terkejut dan menyatakan sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat tertutup tersebut. Ia juga menyoroti buruknya koordinasi dari pihak SPBN AKR.

“Selama ini pihak pengelola SPBN AKR tidak pernah berkomunikasi, apalagi memberikan kontribusi untuk desa. Kami memiliki keterbatasan wewenang, dan masyarakat biasanya datang ke desa hanya untuk meminta tanda tangan administrasi,” jelas Yuliadi.

Kendati demikian, Yuliadi menyatakan siap berdiri di barisan warga. “Jika nelayan merasa hak mereka tidak terealisasi secara adil, selaku kepala desa saya mendukung penuh masyarakat nelayan Muara Kintab untuk menuntut hak mereka secara utuh,” tegasnya.

Senada dengan Kades, perwakilan Posko Polairud Muara Kintab, Eko Putra, menyatakan pihaknya tidak memegang data mengenai detail kuota maupun rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) untuk nelayan.

“Fungsi kami di Polairud adalah membantu memediasi jika ada laporan konflik di masyarakat, bukan untuk mengintimidasi. Jika memang ditemukan kecurangan atau hak subsidi nelayan ditahan, kami sepenuhnya mendukung nelayan untuk menuntut hak sah yang sudah disediakan negara,” ujar Eko.

Ancaman Laporan ke Tingkat Provinsi

Merasa aspirasinya di tingkat kabupaten jalan di tempat, sejumlah perwakilan nelayan akhirnya menggelar konsolidasi di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Kintab. Mereka sepakat menyusun gerakan yang lebih besar jika tuntutan audit ini diabaikan.

“Jika keluhan kami tetap tidak direspons oleh aparat penegak hukum dan pemda setempat, kami akan membawa laporan resmi ini langsung ke tingkat Provinsi Kalsel. Kami juga akan menggalang solidaritas dari seluruh nelayan di seputaran Tanah Laut demi memperjuangkan nasib rakyat kecil,” tandas AL.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Provinsi Kalsel maupun manajemen PT AKR belum memberikan respons resmi atau konfirmasi terkait tuntutan audit dan dugaan maladministrasi tersebut.

(Tim/Red)

LUMAJANG, DN-II Proses permohonan eksekusi lahan atas perkara perdata Nomor 5/Pdt Eks/2025/PN Lmj di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menghadapi babak baru yang krusial. Selain terkendala administratif akibat meninggalnya salah satu termohon, kasus ini kian pelik setelah muncul dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sertifikat tanah objek sengketa. (15/6/2026).

PN Lumajang Beri Batas Waktu 30 Hari

Berdasarkan surat resmi dari PN Lumajang Nomor 170 W14-U14/HK 02/1V/2026 tertanggal 22 April 2026, pihak pengadilan meminta pemohon eksekusi, Teguh Budi Darmawan dkk, untuk segera melengkapi berkas administrasi dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa salah satu Termohon Eksekusi, atas nama almarhum Drs. Suwardi, MM, telah meninggal dunia. Pemohon diminta menyertakan akta kematian, kejelasan ahli waris, serta aset hak milik almarhum.

“Apabila permohonan eksekusi tidak ditindaklanjuti sampai dengan paling lama 30 hari kerja tanpa penjelasan dari pemohon, maka atas perintah Ketua PN, berkas permohonan akan ditutup dan diarsipkan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, SH.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kuasa Hukum Endus Aroma Pemalsuan Dokumen

Merespons dinamika tersebut, Teguh Budi Darmawan selaku pemberi kuasa resmi menunjuk tim advokat dari Law Office Yaser Arafat & Partners (Moh Yasser Arafat SH MH, Dian Anggraini SH, dan Nurjamal SH) untuk mengambil langkah hukum pidana.

Pihak pemohon menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Penggunaan Dokumen Palsu (Pasal 391 Jo. Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023) dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03731 dan 03732 di Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Tindakan ini diduga dilakukan oleh terlapor atas nama EW

“Kami diberikan kuasa khusus untuk bertindak atas nama kepentingan hukum pemberi kuasa yang menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen tanah ini. Kami akan mengawal proses ini, mulai dari pelaporan ke kepolisian, penyelidikan, hingga melakukan publikasi media,” ujar Moh Yasser Arafat, SH, MH dalam petikan surat kuasanya.

Kronologi Kasus: Berawal dari Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Sengkarut Riwayat Tanah dan Riwayat Sita Jaminan

Kasus ini memiliki akar sejarah yang panjang. Berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 02/Pdt.G./2012/PN.Lmj tertanggal 5 Juni 2012, lahan bekas Kantor BMT UMAT tersebut awalnya berstatus SHM Nomor 1588 dengan luas 662 M^2 atas nama H. Suwardi, MM yang terletak di Jalan Suwandak Timur No. 226, Kelurahan Jogotrunan.

Sita jaminan kala itu dipimpin oleh Panitera PN Lumajang, H. Sudirman Muslim, SH.MH, atas perkara antara Sulistyowati dkk (Penggugat) melawan Totok Marwoto, SE dkk (Tergugat).

Namun, fakta mengejutkan datang dari surat balasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang Nomor 409/35.08.300/VIII/2025. Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Muslim, S.SIT., M.M., mengungkapkan bahwa SHM Nomor 1588 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

BPN menjelaskan kronologi peralihan tanah tersebut:

15 April 2005: Tanah dimiliki oleh Roekmini, lalu beralih ke Haji Suwardi melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 2004.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

9 Juli 2010: Terjadi jual beli kepada Endry Winarko berdasarkan AJB Nomor 244/VI/LMJ/2010.

Kondisi Saat Ini: SHM 1588 telah dipecah menjadi dua bidang tanah baru, yaitu SHM Nomor 3731 dan SHM Nomor 3732.

Anehnya, BPN Lumajang menyatakan bahwa dalam catatan mereka, SHM Nomor 1588 Kelurahan Jogotrunan tidak pernah dilakukan pencatatan Sita Eksekusi maupun Sita Jaminan.

Adanya jurang pemisah (gap) antara Berita Acara Sita Jaminan PN Lumajang tahun 2012 dengan data keabsahan pecah sertifikat di BPN inilah yang kini memicu dugaan manipulasi dokumen. Pihak kuasa hukum pemohon memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih luas guna mendapat kepastian hukum yang berkeadilan.

Reporter: Teguh

Boven Digoel, DN-II Komando Operasi Koops TNI Habema bersama aparat gabungan berhasil mengevakuasi 44 warga pendulang emas dari Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Senin (25/5/2026).

Para pendulang tersebut sebelumnya terpaksa mengungsi akibat gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Organisasi Papua Merdeka TPNPB-OPM atau KKB di wilayah tersebut.

Sebanyak 44 warga tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, menggunakan tiga unit long boat pada Minggu (24/5/2026). Setibanya di sana, mereka langsung mendapatkan pendampingan dari personel Koops TNI Habema dan aparat gabungan untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan kesehatan. Bahwa evakuasi ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sipil yang terdampak gangguan keamanan di wilayah pedalaman.

Koops TNI Habema bersama aparat terkait terus berupaya menjaga kondusifitas keamanan dan meningkatkan langkah-langkah preventif. Apkam berkomitmen mencegah gangguan keamanan maupun tindakan kekerasan yang mengancam nyawa masyarakat sipil oleh kelompok separatis bersenjata. Sebagai langkah lanjutan, aparat gabungan kini memperketat patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah rawan untuk menjamin rasa aman bagi warga.

Gangguan keamanan di Distrik Awimbon diketahui telah menghambat mobilitas masyarakat setempat. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga terus diperkuat demi memulihkan stabilitas wilayah serta memastikan situasi tetap kondusif di Papua Pegunungan. 10 pendulang emas dilaporkan tewas setelah dibantai kelompok krimal bersenjata, hingga kini aparat gabungan masih berupaya mencapai titik lokasi kejadian untuk mengevakuasi jenazah korban. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.


Penuh Haru, SMP Negeri 1 Muara Kuang Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Suasana haru sekaligus bangga mewarnai jalannya acara pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Muara Kuang Tahun Pelajaran 2025/2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan secara terpusat di ruang kelas yang telah dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah pada Senin (25/05/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Muara Kuang yang dipimpin oleh Kasi PMD, M. Rian Arianza, bersama jajaran staf, serta perwakilan dari Kelurahan Muara Kuang. Turut hadir Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang Suhardin, S.Pd., bersama seluruh tenaga pendidik, para kepala sekolah SD dan SMP sekitar, perwakilan guru SMA, orang tua atau wali murid, serta seluruh siswa kelas IX terkait.

​Rangkaian acara diisi dengan prosesi pelepasan formal, penyampaian pesan kesan, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen kebersamaan terakhir. Memasuki penghujung acara, atmosfer ruangan berubah menjadi sangat menyentuh dan penuh kekeluargaan ketika seluruh guru, staf, dan murid berdiri bersama untuk menyanyikan lagu perpisahan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​ Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Muara Kuang, Suhardin, S.Pd., menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kelancaran seluruh prosesi dan berharap agar para lulusan tidak cepat merasa puas dengan capaian yang ada. Beliau menegaskan bahwa perjalanan menuntut ilmu masih sangat panjang, sehingga siswa-siswi wajib melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik SMA maupun SMK sederajat.

​Suhardin juga menambahkan agar seluruh siswa yang dilepas hari ini selalu menjaga nama baik almamater sekolah di mana pun mereka berada nantinya. Selain itu, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala sekolah tingkat dasar (SD) yang telah meletakkan fondasi awal, seluruh dewan guru yang mendidik tanpa lelah, serta kepercayaan besar para wali murid selama tiga tahun ini “ujarnya ketika di wawancarai di sela-sela acara.

​Dengan diserahkannya kembali para siswa secara resmi kepada orang tua masing-masing, pihak sekolah berharap angkatan ini mampu tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Harapan besar ditumpukan agar mereka dapat mengukir prestasi yang membanggakan serta mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah, khususnya di Kecamatan Muara Kuang.

REPORT : JULIYAN

You cannot copy content of this page