Beranda » Kriminal » Halaman 5

Kriminal

Deli Serdang, DN-II Sukses mengungkap ratusan kasus narkotika dalam kurun waktu 4 bulan (Januari-April) 2026 jajaran Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang diapresiasi Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan. Selain apresiasi, Bupati juga mendukung penuh Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Deliserdang.

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus mendukung aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan jiwa masyarakat,”jelas Bupati Asri Ludin Tambunan saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Januari-April 2026, Selasa (12/5/2026) di Mapolresta Deliserdang.

Sementara, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan pengungkapan ratusan kasus peredaran narkoba itu Polresta Deliserdang berhasil menyelamatkan 398.437 jiwa dari bahaya narkotika

“Selama empat bulan ini personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap sebanyak 150 kasus peredaran narkotika di wilayah Deliserdang,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol, Dr Ferry Kusnadi, SH, MH Selasa (12/5/26).

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendria mengungkapkan dari ratusan kasus narkoba yang berhasil diungkap itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 89,8 kg, ganja 4,4 kg, pil ekstasi 9.660 butir, Liquid Vape mengandung narkoba 3.249 buah dan Happy Water sebanyak 350 bungkus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sebanyak 150 pelaku narkoba juga turut diamankan dari berbagai lokasi penangkapan,” ungkapnya bahwa penindakan terhadap para pelaku itu sebagai komitmen Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran narkoba.

“Penindakan ini tidak sampai di sini saja. Saya terus perintahkan anggota untuk menggencarkan pengungkapan sehingga Kabupaten Deliserdang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kapolresta sambil berkata bahwa barang bukti narkoba ini akan dimusnahkan. (Tim)

MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:

Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman

​Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.

​Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama

​Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:

​Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.

​Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.

​Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.

Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku

​Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.

​Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti

​Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.

​UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.

​Desakan Tindakan Tegas APH

​Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

​Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.

​Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)

KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).

Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi

Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).

Pernyataan Tegas Tim Investigasi

Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.

“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Tembusan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:

Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.

Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.

Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red

Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima

Jakarta, DN-II 11 Mei 2026 — Sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan perairan yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis transportasi laut. Komitmen ini dibuktikan melalui aksi sigap Prajurit Kodamar IX (Komando Daerah Maritim IX) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Minggu (09/05).

Kronologi Pengamanan

Tim Pengamanan Pelabuhan Kodamar IX, bersinergi dengan aparat terkait, berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan saat pelaksanaan pemeriksaan X-ray di area keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi.

Miras tersebut diduga milik salah satu calon penumpang KM Gunung Dempo rute Ambon–Sorong. Barang bukti yang ditaksir bernilai jutaan rupiah tersebut disembunyikan di antara barang bawaan untuk mengelabui petugas.

Tindakan Tegas dan Pemusnahan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah preventif dan memberikan efek jera, seluruh barang bukti miras jenis Sopi tersebut langsung dimusnahkan di lokasi. Proses pemusnahan disaksikan oleh tim gabungan pengamanan Pelni guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal lebih lanjut di wilayah pelabuhan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga keamanan obyek vital nasional dan jalur transportasi laut dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” tegas Komandan Kodamar (Dankodamar) IX, Brigjen TNI (Mar) Hanarko Djodi Pamungkas.

Sesuai Instruksi Pimpinan

Aksi tegas ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal menekankan bahwa TNI AL harus senantiasa meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta pelabuhan guna menciptakan situasi pelayaran yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat luas.

TNI AL berkomitmen tidak akan memberi celah bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas keamanan maupun tatanan sosial di wilayah Maluku dan sekitarnya. Red

#jalesvevajayamahe
#tnial
#indonesiannavy
#kasalmuhammadali
#kodamarix
#keamananlaut
#indonesiamaju

BANDUNG BARAT, DN-II Dugaan praktik pembuangan limbah cair berbahaya secara sembarangan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat.

Sebuah armada tangki dengan nomor polisi D 9065 FA terpantau membuang muatan limbah cair di saluran air Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, pada Kamis malam (07/04/2026).

Limbah cair yang diduga jenis Sludge IPAL tersebut diketahui berasal dari PT Nyalindung dan diangkut oleh kendaraan yang mencantumkan identitas PT Adhikari Energi Solusi (AES). Berdasarkan pantauan di lapangan, cairan berbau menyengat tersebut dibuang langsung dari tangki berkapasitas 16.000 liter ke selokan yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang, yang alirannya mencapai wilayah Kabupaten Purwakarta.

Desakan Relawan dan Ancaman Aksi Massa

Menanggapi temuan ini, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRM), menyatakan sikap keras. Ia mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adhikari Energi Solusi. Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Jika tidak ada tindakan tegas, kami dari Relawan Rakyat Membela Prabowo akan turun melakukan aksi orasi di depan kantor Kementerian,” tegas Ali Sopyan.

Dalih Perusahaan dan Pengakuan Sopir

Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi, sang sopir mengaku mendapatkan arahan dari pihak pengurus untuk membuang muatan di titik tersebut setelah sebelumnya sempat diarahkan ke lokasi lain di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang.

Di sisi lain, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi resmi dari manajemen.

“Kejadian ini di luar arahan perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal dan pemeriksaan terhadap sopir yang bersangkutan,” ujar perwakilan PT AES dalam keterangan resminya.

Kajian Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan (dumping) merupakan pelanggaran berat. Selain merusak ekosistem—yang dibuktikan dengan temuan ratusan ikan mati di media sosial—pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:

Dasar Hukum Perihal Sanksi

Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 Larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. –

Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 Sanksi Pidana Dumping. Penjara maksimal 3 tahun & Denda maksimal Rp3 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Penjara minimal 3 tahun & Denda minimal Rp3 Miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Perubahan beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha dan sanksi administratif/pidana lingkungan. Pencabutan

Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat. Mereka berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke tingkat kementerian untuk memastikan PT Adhikari Energi Solusi bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan di aliran Sungai Cisomang.

(Red)

SLAWI, DN-II Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam kategori Daftar G, narkotika, dan psikotropika di wilayah Kabupaten Tegal dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Penjualan bebas tanpa resep dokter ini dinilai telah mencapai tahap darurat karena secara spesifik menyasar generasi muda, khususnya pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Surono, tokoh masyarakat asal Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (10/5/2026). Ia menyebutkan bahwa kemudahan akses mendapatkan obat-obatan terlarang ini menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.

“Peredaran obat Daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sudah masif. Hampir di setiap kecamatan diduga ada pengedarnya. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keresahan warga ini sebelum lebih banyak anak sekolah yang hancur,” tegas Surono.

Modus Operandi: Kedok Warung Sembako

Berdasarkan pantauan di lapangan, para pelaku kerap menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui warga dan petugas:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kamuflase Warung: Penjualan sering disamarkan melalui warung kelontong atau kios minuman instan.

Distribusi Terselubung: Selain transaksi langsung (COD), distribusi juga dilakukan melalui jaringan online yang terorganisir di tingkat kecamatan.

Harga Ekonomis: Obat-obatan ini dijual dalam paket hemat seharga Rp10.000 hingga Rp20.000, harga yang sangat terjangkau bagi kantong pelajar.

Dampak Nyata: Dari “Planga-Plongo” hingga Kriminalitas

Secara fisik dan psikologis, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis memberikan dampak yang mengerikan bagi pengguna:

Gangguan Mental & Fisik: Pengguna sering terlihat linglung (planga-plongo), emosi tidak stabil, dan mudah marah.

Penurunan Prestasi: Hilangnya konsentrasi belajar yang berujung pada tingginya angka putus sekolah.

Pemicu Kriminalitas: Efek obat yang menghilangkan rasa takut menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar, pencurian, hingga kekerasan jalanan di wilayah Tegal.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan keahlian medis merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berikut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal Pelanggaran Ancaman Pidana

Pasal 435 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.

Pasal 436 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi (Obat Daftar G). Penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Masyarakat berharap Polres Tegal beserta jajaran Polsek dapat melakukan operasi rutin di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat haram tersebut guna menyelamatkan generasi emas Kabupaten Tegal.

Reporter: teguh

Jakarta, DN-II Saya Sangat berharap Hukum pancung bagi pelaku amoral khususnya orang orang yang mengaku ngaku tokoh Agama khususnya umumnya tokoh pendidikan karena kedua label ini di Indonesia sangat tabu dan dipandang terhormat juga disegani menjadi panutan ditengah tengah kehidupan masyarakat di Indonesia pada umumnya, (10/5/2026).

Sebaiknya pelaku Amoral Pelecehan seksual yang dilakukan diperbuat tokoh agama tokoh pendidikan guru dosen ustaz hukumannya Hukum mati saja biar menjadi efek jera bagi oknum oknum yang akan berbuat yang sama kedepannya ya toh “, ujar Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri di kantor nya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 10/5/2026 via telepon selulernya

Gelombang Kasus Oknum Tokoh Agama Mengguncang Kepercayaan Publik
Fenomena dugaan pelecehan yang menyeret sejumlah oknum tokoh agama di berbagai daerah menjadi perhatian serius masyarakat sepanjang tahun ini. Kasus demi kasus bermunculan dan viral di media sosial, memunculkan pertanyaan besar: bagaimana tempat yang seharusnya menjadi pusat pendidikan moral justru diduga menjadi lokasi rusaknya masa depan anak-anak?

Mulai dari pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, hingga figur publik keagamaan, beberapa nama terseret dalam dugaan tindak asusila terhadap santri maupun murid. Peristiwa ini memicu kemarahan publik sekaligus krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media : Kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati Prof Dr Sutan Nasomal meminta kepada APH agar diputuskan hukuman mati atau penjara 50 tahun bagi pelakunya. Apalagi pelaku sempat kabur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Begitu pula pelecehan sexsual juga terjadi pada 17 santri di ciawi Bogor Jawa Barat. Harus di hukum mati Oknum Pendidik yang telah melakukan pelecehan sexsual. Membuat masyarakat trauma besar dan merasa tidak aman menitipkan putra putrinya di pon-pes. Presiden RI harus tegas menjalankan hukuman mati bagi tokoh pendidik agama yang melakukan kejahatan besar atau melakukan skandal pelecehan sexsual terhadap anak didiknya.

Masyarakat menilai, tindakan para oknum tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng nama baik agama yang selama ini dijadikan tempat berlindung dan mencari ilmu.

“Agama tidak pernah mengajarkan kejahatan. Yang rusak adalah oknumnya,” tulis banyak warganet yang mengecam keras kasus-kasus tersebut.

Keberanian para korban dan keluarga untuk melapor pun mendapat dukungan luas. Banyak pihak menilai keberanian membuka suara menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan korban lain dapat terselamatkan.

Pengamat sosial Profesor Dr Sutan Nasomal SH,MH menilai lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan tertutup menjadi salah satu faktor yang harus segera dibenahi. Evaluasi sistem pengawasan, perlindungan santri dan santriwati, serta transparansi lembaga pendidikan agama dinilai sangat mendesak.

Di tengah kegelisahan publik, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama. Sebab masih banyak ulama, ustaz, dan pengasuh pesantren yang benar-benar mengabdi dengan tulus dan menjaga amanah pendidikan.

Rasulullah ﷺ sendiri telah mengingatkan umat agar waspada terhadap pemimpin atau tokoh yang menyesatkan umat demi kepentingan pribadi. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah menutup mata hanya karena pelaku memiliki simbol agama.

Saatnya Bersuara, Lindungi Generasi Bangsa
Kasus-kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Anak-anak harus dilindungi, korban harus didengar, dan pelaku harus diproses secara adil tanpa pandang status ataupun jabatan.

Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan dengan keberanian mengungkap kebenaran dan penegakan hukum yang tegas.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal

Tembagapura, DN-II Penembakan di wilayah Camp Wini Kalikuluk, Tembagapura MP 69, Kab. Mimika, dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang merupakan bagian dari anggota OPM pimpinan Guspi Waker. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga sipil perempuan berusia sekitar 12–15 tahun meninggal dunia akibat luka tembak.

Selain itu, warga lainnya dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian betis kaki kiri, saat ini masih dalam penanganan lebih lanjut, dan beberapa warga lainnya mengungsi ketempat yang lebih aman, Sabtu (9/5/2026).

Sebelum kejadian, jajaran Tim Patroli TNI sedang melaksanakan kegiatan patroli pengamanan di wilayah MP 69, dan mendeteksi pergerakan mencurigakan melalui pemantauan drone. Pada saat masih melaksanakan pemantauan, personel Satgas TNI mendengar suara dua kali letusan senjata api dari arah Camp David di seberang sungai, yang di duga berasal dari kelompok OPM pimpinan Guspi Waker. Tidak lama kemudian, kelompok tersebut kembali melepaskan tembakan rentetan ke arah posisi personel yang sedang melaksanakan pengamanan di sekitar Camp Wini Kalikuluk.

Dalam situasi tersebut, personel Tim Patroli TNI tetap terus melakukan pengamanan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menghindari area pemukiman warga, dan melaksanakan pengamanan secara terukur, yang mengakibatkan kelompok OPM tersebut merasa terdesak dan melakukan tembakan rentetan kearah masyarakat sipil. Kemudian saat melaksanakan pemeriksaan di pinggiran Camp Wini, personel menemukan seorang warga perempuan dalam kondisi terluka tembak di bagian bahu kiri dan segera melakukan tindakan evakuasi menggunakan tandu menuju jalan poros MP 69. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dialami.

Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna menyampaikan bahwa Satgas TNI yang berada di lapangan terus mengutamakan keselamatan masyarakat sipil dalam setiap pelaksanaan tugas pengamanan wilayah Papua. Tindakan yang dilakukan personel sudah sesuai prosedur dan mengedepankan langkah terukur untuk menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan keterangan salah satu korban luka bernama Irince Wandikbo, tembakan berasal dari arah Camp David di seberang sungai, saat warga sedang berkumpul bersama keluarga di dalam camp. Hingga saat ini, jajaran Satgas TNI Kewilayahan masih melaksanakan patroli pengamanan, dan pendalaman terkait aksi penembakan tersebut. TNI juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelompok OPM pimpinan Guspi Waker yang diindikasi berupaya menunjukkan eksistensinya di wilayah Kalikuluk dan sekitarnya. (Koops TNI Habema) Ted

Aceh Singkil, DN-II barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali keputusan dalam dalam faktanya lebih banyak benarnya dipihak Muliati perlu penelusuran saksama dalam kasus Muliati ini “, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta, (9/5/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati,44 tahun tinggal di Desa Tulaan Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil. Jum’at 8/5/2026. Vonis tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengaku masih mengalami trauma psikis. “Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.

Dalam perkara tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi telah dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.

Keluarga Muliati menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. “Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap. “Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” ujarnya.

Kekecewaan atas vonis tersebut juga datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. Saat dihubungi di Jakarta, Sabtu,9/5/2026, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1) itu menilai putusan tersebut janggal.

“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” kata Prof Sutan Nasomal.

Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. “Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.

Prof Sutan menambahkan, keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. “Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan ini disidangkan di PN Aceh Singkil dengan nomor perkara yang tercatat di panitera. Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap atas putusan tersebut dan apakah akan melakukan upaya hukum banding.

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.

MUSI RAWAS UTARA, DN-II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. (9/5/2026).

Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri, ditemukan realisasi belanja sebesar Rp31,73 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.

Monitoring Lemah, Bukti Belanja Raib

Kekurangan dokumen administrasi ini terungkap setelah Tim Pembina dari Dinas Pendidikan memberikan keterangan bahwa saat monitoring dilakukan, banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah yang tidak disertai bukti belanja asli.

“Tim Pembina sebenarnya sudah menemukan banyak LPJ yang tidak lengkap saat monitoring dan telah memberikan teguran lisan agar segera dilengkapi, namun hingga pemeriksaan berakhir, masalah tersebut belum tuntas sepenuhnya,” ungkap narasumber dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan PAUD Dinas Pendidikan Muratara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Koordinator Tim Pelaksana BOS serta kelalaian Kepala Sekolah dan Bendahara dalam menyusun laporan sesuai petunjuk teknis (Juknis).

SMPN 7 Bingin Teluk Belum Tuntaskan Pengembalian

Menindaklanjuti temuan tersebut, para Bendahara BOS dari sekolah terkait mengakui kelalaiannya. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total temuan sebesar Rp31.731.000,00, sebagian besar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada periode 7 hingga 14 Mei 2025.

Namun, masih terdapat sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan maupun disetorkan kembali.

“Hingga saat ini, masih terdapat sisa sebesar Rp3.271.000,00 pada SMPN 7 Bingin Teluk yang belum ditindaklanjuti,” tulis laporan tersebut.

Rekomendasi BPK dan Respon Bupati

Temuan ini dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang diberikan, di antaranya:

Instruksi Tegas: Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan pemantauan ketat terhadap hasil monitoring laporan dana BOS.

Penyetoran Sisa Dana: Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 7 Bingin Teluk untuk segera mempertanggungjawabkan atau menyetorkan sisa dana Rp3,27 juta ke Kas Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola administrasi ini sangat krusial agar anggaran pendidikan sebesar Rp27,8 miliar di Kabupaten Muratara benar-benar tepat sasaran dan transparan. Tim Red

You cannot copy content of this page