Beranda » Kriminal » Halaman 5

Kriminal

BATANG, DN-II Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang. (14/8/2026).

​Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.

Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”

​Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.

​Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Budhi Santoso bukanlah orang biasa ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

​Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.

BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri

​Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.

​Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.

​Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.

Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!

​Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.

​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.

(Redaksi/Tim)

Lamongan, DN-II Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini. Jumat, (14/8/2026).

​Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.

​Ringkasan Perkara dan Subjek Berita

​Pokok Perkara: Kritik keras dan sorotan tajam pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lamban) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.

​Pelapor/Korban: Supariyanto (warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.

​Pihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).

​Lokasi Kejadian: Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

​Kronologi Administrasi: Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.

​Dugaan Pelanggaran: Minimnya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan mengulur waktu.

​Landasan Hukum Terkait Kewajiban dan Profesionalisme Penyidik

​Kritik yang dilayangkan oleh konsorsium pers nasional ini memiliki dasar yuridis yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

​Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

​Pasal 14 ayat (1) huruf g: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

​Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan umum KUHAP juncto Pasal 50 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka atau pihak pelapor berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.

​Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

​Mengatur secara ketat mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.

​Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:

​Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta dilarang bersikap sewenang-wenang atau menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

​Pernyataan Sikap dan Desakan Kritis

​Dalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.

​”Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.

​Beliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.

​Desakan Kepada Kapolres Lamongan

​Atas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk segera turun tangan secara langsung guna melaksanakan langkah-langkah berikut:

​Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara pelapor Sdr. Supariyanto.

​Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan kepada pelapor sesuai amanat Perkap No. 6 Tahun 2019.

​Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota atau oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan bersama insan pers nasional akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.

​Tim Redaksi

KAPUAS HULU, DN-II Mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad bersama Bea Cukai Nanga Badau menggelar kegiatan sweeping gabungan di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (13/08/2026).

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan yang dipimpin Pos Kotis berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dan 4 (empat) butir munisi dari sebuah mobil kendaraan warga berinisial Saudara EMD saat melintas dari arah Perumbang menuju Badau.

Berkat pendekatan hukum yang humanis dan edukatif yang disampaikan oleh Perwira Hukum dan Perwira Intelijen Satgas mengenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pemilik senjata menyadari bahaya serta konsekuensi pidananya, hingga akhirnya bersedia menyerahkan senjata rakitan beserta munisi tersebut secara sukarela dan menandatangani surat penyerahan resmi kepada Satgas Pamtas.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi keberhasilan sinergi sweeping gabungan tersebut serta sikap kooperatif warga. Dansatgas menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala berkomitmen penuh meningkatkan intensitas pemeriksaan dan komsos persuasif di wilayah perbatasan demi menjamin stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di garis batas negara. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jkarta, DN-II Operasi besar-besaran kembali digelar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara sukses meringkus buronan (DPO) berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut. (13/7/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025 silam, di mana pelaku melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kg sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.

Kegiatan operasi gabungan ini diawali dengan apel kesiapan personel yang dipusatkan di Kantor BNNK Jakarta Utara pada pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi matang, tim gabungan bergerak menuju beberapa target operasi di wilayah Kampung Bahari. Sasarannya tidak hanya kediaman pribadi MR, tetapi juga rumah milik dua bandar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul.

Dalam proses penggeledahan, tim gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi titik utama penyimpanan barang bukti narkotika dan senjata. Lokasi yang digeledah meliputi garasi serta kediaman MR di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah milik A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok. Operasi ini ditujukan untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini meresahkan warga Kampung Bahari.

Situasi di lapangan sempat memanas saat tim gabungan melakukan penindakan. Sejumlah warga sekitar sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan. Menanggapi situasi yang berpotensi membahayakan tersebut, tim gabungan dengan sigap mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa dan mengamankan perimeter operasi agar penggeledahan dapat terus berjalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, tim gabungan melanjutkan rangkaian penggeledahan hingga seluruh target tercapai. Selain menangkap Bos Gendut, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Seluruh pihak yang diamankan segera dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama dengan barang bukti temuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan narkotika mereka.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil mewah, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta berbagai peralatan pendukung operasional bandar narkoba, seperti timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan ponsel iPhone.

Kekhawatiran akan senjata api ilegal di tangan para bandar terbukti nyata dengan disitanya berbagai perlengkapan berbahaya dari lokasi kejadian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta holster senjata. Barang-barang ini menjadi indikasi kuat bahwa kelompok ini memiliki potensi ancaman keamanan yang sangat serius di lingkungan masyarakat.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis peredaran gelap. BNN RI dan Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba lainnya tanpa pandang bulu. Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya menciptakan Kampung Bahari yang bersih dari narkoba dan kondusif bagi masyarakat.

#warondrugsforhumanity

Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL

BREBES, DN-II Sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di Negla Kecamatan Losari wilayah Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.

​Tinjauan Aspek Hukum dan Perundang-Undangan

​Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam hukum positif Republik Indonesia. Sejumlah regulasi yang menjerat pelaku penimbunan solar subsidi meliputi:

​Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

​Kerugian Negara dan Dampak Sosial

​Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum berinisial AL ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik di tengah masyarakat:

​Kelangkaan di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

​Bahaya Lingkungan dan Kebakaran: Penyimpanan bahan bakar kimia mudah terbakar di dalam gudang tanpa standar keselamatan (safety) yang memadai sangat mengancam keselamatan warga sekitar.

​Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian setempat, didesak untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, menangkap terduga pelaku berinisial AL, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tim Investigasi

CIMAHI, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Bandung Raya. Hanya dalam kurun waktu 10 hari operasi (1–10 Agustus 2026), polisi berhasil menyita sedikitnya 506.116 butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal.

​Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu atensi khusus pimpinan dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran obat-obatan “haram” yang kian meresahkan masyarakat.

​”Hanya dalam 10 hari, kami mengungkap peredaran OKT dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni berjumlah 506.116 butir. Ini tentu menjadi atensi serius kami bersama pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat,” ujar AKBP M. Faruk Rozi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cimahi.

​Bongkar Gudang Jaringan Besar di Bandung Raya

​Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas mendapati bahwa para pelaku memanfaatkan kamar kontrakan dan bangunan tertentu untuk dijadikan gudang penyimpanan berskala besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penyitaan terbesar bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MN (23) di kawasan Andir, Kota Bandung, dengan barang bukti sekitar 100.000 butir OKT. Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

​”Di gudang kedua di Margaasih, Kabupaten Bandung, kami mengamankan 300.000 butir OKT beserta dua tersangka berinisial RM (21) dan FF (23). Sisa ribuan butir lainnya kami amankan dari berbagai titik lokasi berbeda,” jelas Faruk.

​Adapun ratusan ribu butir obat keras ilegal yang disita terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, hingga Dextromethorphan HBr (DMP).

​Amankan 56 Tersangka dan Ratusan Gram Narkotika

​Selain menimbun setengah juta butir OKT, operasi kilat selama 10 hari ini juga sukses mengungkap total 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dengan menetapkan 56 orang tersangka.

​Selain OKT, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis lain, yakni:

Sabu-sabu: 15,599 gram

​Tembakau sintetis: 3.399,22 gram

​Ganja: 34,23 gram

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar, dengan potensi penyelamatan jiwa masyarakat dari dampak narkoba mencapai lebih dari 540.000 jiwa. Seluruh tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.

​Apresiasi Pemerintah Daerah

​Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang turut hadir dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Cimahi atas respons cepat (gercep) dalam memberantas peredaran obat terlarang. Berdasarkan hasil pendataan, ia juga mencatat bahwa para pelaku utama di balik jaringan besar ini bukan merupakan warga lokal Cimahi.

​”Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolres Cimahi beserta jajaran. Pemerintah Kota Cimahi dan Forkopimda akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan wilayah kami bersih dari ancaman peredaran narkotika dan obat keras ilegal,” pungkas Ngatiyana.

​Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta undang-undang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Tim Red

KOLAKA, DN-II Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, Ekonom! (11/8/2026).

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan yang disebut terjadi sepanjang perjalanan.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Dugaan Pencurian Solar Belum Disertai Barang Bukti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peristiwa ini disebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pencurian tersebut disebut belum disertai barang bukti yang ditemukan atau diamankan.

Kondisi tersebut membuat dasar penetapan seseorang sebagai terduga perlu dijelaskan secara terang.

Berapa jumlah solar yang disebut hilang?

Bagaimana kehilangan diketahui?

Apa bukti yang mendasari dugaan tersebut?

Apakah terdapat laporan polisi?

Apakah terdapat CCTV?

Siapa saksi yang melihat langsung?

Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.

MF Disebut Dijemput Pukul 13.15 WITA

Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.

Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Pertanyaan hukum kemudian muncul.

Apakah terdapat surat perintah?

Siapa yang memberikan perintah?

Apakah terdapat laporan polisi?

Dalam kapasitas apa mereka menjemput MF?

Apakah MF ketika itu berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah ditetapkan dalam status hukum tertentu?

Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?

Dugaan Pemukulan Disebut Terjadi Sepanjang Perjalanan

Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan penjemputan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pemukulan disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob.

Jarak antara lokasi kerja dan mes tersebut disebut sekitar 14 kilometer.

Informasi ini masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi di dalam kendaraan selama perjalanan.

Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?

Siapa yang mengemudi?

Apakah kendaraan tersebut dapat diidentifikasi?

Apakah terdapat saksi?

Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan?

Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?

Dan bagaimana kondisinya ketika tiba di mes?

Sekitar 13.30 WITA Disebut Ada Delapan Personel Lain

Keterangan yang diterima redaksi juga menyebut bahwa setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, sekitar pukul 13.30 WITA terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.

Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.

Namun, informasi mengenai identitas delapan orang tersebut, keterlibatan masing-masing, serta kronologi sebenarnya juga masih membutuhkan verifikasi.

Jika mereka benar berada di lokasi, keterangan mereka menjadi penting dalam mengungkap apa yang terjadi.

Apakah benar terjadi kekerasan?

Siapa yang berada di ruangan atau lokasi tersebut?

Berapa lama MF berada di sana?

Bagaimana kondisi MF ketika tiba?

Apakah ada saksi lain?

Apakah terdapat rekaman CCTV?

Dan apakah ada pemeriksaan medis terhadap MF setelah peristiwa tersebut?

Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri

Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang.

Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan

ProfSutanNasomal SHMH, secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal SH MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.

Dua Perkara Harus Diperiksa Secara Terpisah

Dalam konteks perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang harus dipisahkan.

Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

Kedua perkara tersebut harus dibuktikan secara terpisah.

Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu harus dijelaskan melalui proses hukum.

Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Tidak boleh satu dugaan digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.

Pemeriksaan Medis dan Saksi Menjadi Penting

Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu diperiksa.

Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa.

Jika terdapat delapan orang yang disebut berada di mes, identitas dan keterangan mereka juga penting untuk diklarifikasi.

Demikian pula tiga orang yang disebut melakukan penjemputan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.

Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak.

Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui hukum.

Sebaliknya, apabila ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, hal itu juga harus diperiksa.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.

Menurut dia, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Jawaban

Kini sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:

Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?

Apakah sudah ada laporan polisi?

Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?

Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?

Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?

Siapa yang memberikan perintah?

Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?

Apa yang terjadi selama perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer?

Apakah benar terjadi pemukulan?

Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?

Apakah terdapat bukti medis atau bukti lain yang mendukung dugaan kekerasan?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.

Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi seluruh pihak.

Sebab, jika dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.

Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.

Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Pronass Rektor STIA STIH Pronass.

​Lamongan, DN-II Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah resmi diterima pihak kepolisian. (12/8/2026). 

​Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir asal Dusun Berjo, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dusun Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

​Rangkuman Perkara

​Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan)

​Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Saksi-saksi: Ali Udin dan Harin

​Pihak Berwenang: Satreskrim / SPKT Polres Lamongan

​Waktu Transaksi: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024

​Lokasi Transaksi: Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dusun Bandar, Desa Demangan, Tanjunganom.

​Laporan Resmi: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan)

​Kronologi Kejadian

​Perkara ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi AG-1236-XD senilai Rp73.000.000. Korban telah merampungkan pembayaran secara lunas melalui tiga kali angsuran pada rentang 2 hingga 6 Februari 2024.

​Kendati pembayaran telah dilunasi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijanjikan oleh teradu tak kunjung diserahkan. Sebagai gantinya, teradu hanya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang setelah ditelusuri ternyata bukan atas nama teradu sendiri.

​Karena terus diberikan janji-janji manis tanpa kepastian hukum, korban akhirnya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lamongan pada 7 September 2025. Namun, meski laporan telah berjalan hampir setahun, penanganan perkara ini terkesan stagnan tanpa progres penyelidikan atau penyidikan yang jelas.

​Dukungan Hukum dan Kritik Tajam

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai jajaran Satreskrim Polres Lamongan kurang serius dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat kecil.

​”Kami mengecam keras dan meminta Bapak Kapolres Lamongan beserta Kasat Reskrim untuk segera turun tangan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas Ir. Edi Supriadi, selaku perwakilan pihak korban.

​Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah serta slogan Presisi Polri. Apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan dinilai patut dipertanyakan.

​Tim Redaksi

WONOSOBO, DN-II Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas dengan menggeledah rumah seorang terduga pelaku penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar. (11/8/2026). 

​Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa ratusan buku rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para penerima manfaat yang disimpan di dalam lemari.

​Modus Operandi: Menguasai Hak Warga Kurang Mampu

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengambil alih serta menguasai kartu ATM dan buku rekening milik sah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

​Aksi penyelewengan ini diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2026. Akibat tindakan tersebut, lebih dari 600 keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial tidak pernah mendapatkan hak mereka, meskipun nama mereka tercatat resmi sebagai penerima program PKH.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kantor Dinsos PMD Ikut Digeledah, Kasus Korupsi Bansos PKH di Wonosobo Rugikan Ratusan Warga Miskin

“Bantuan sosial yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu sejak 2018 hingga 2026 diduga dikuasai dan disalahgunakan oleh oknum pelaku selama hampir delapan tahun sebelum akhirnya terbongkar.”

​Perluasan Penggeledahan ke Kantor Dinas Terkait

​Selain mendatangi kediaman terduga pelaku, tim penyidik Kejari Wonosobo juga bergerak cepat dengan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo. Langkah ini diambil guna mengamankan dokumen serta bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan aliran dana dan proses penyaluran bansos tersebut.

​Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas jaringan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyimpangan dana bantuan sosial yang merugikan masyarakat kurang mampu di wilayah Wonosobo. Tim Prima

DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/2026).

​Kedua pelaku masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

​Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

​”Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkap Kompol Ferry.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

​(Tim)

You cannot copy content of this page