Tolak Intimidasi, IWO Ingatkan Perlindungan Hukum bagi Wartawan
JAKARTA, DN-II Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Sikap Hotman yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026), dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
โDalam insiden tersebut, Hotman terekam melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang jurnalis. Ia juga melontarkan narasi perumpamaan yang dinilai merendahkan profesi wartawan di hadapan publik.
โDwi Christianto menegaskan bahwa perilaku menunjuk-nunjuk dan meremehkan jurnalis yang sedang bertugas adalah tindakan tidak etis, apalagi dilakukan oleh seorang praktisi hukum.
โ”Kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang diajukan jurnalis adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan,” ujar Dwi melalui keterangan tertulis yang diterima DetikNasional.com, Minggu (19/7/2026).
โMengingatkan Perlindungan UU Pers
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDwi memaparkan bahwa posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU Pers:
โPasal 4 ayat (1), (2), dan (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran, serta menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
โPasal 8: Menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi atau perlakuan yang merendahkan.

โPasal 3: Menegaskan fungsi pers sebagai media kontrol sosial, di mana pertanyaan wartawan adalah bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
โMenurut Dwi, intimidasi terhadap jurnalis bukan sekadar melukai individu, melainkan upaya melemahkan pilar demokrasi.
โ”Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk merendahkan wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi para praktisi hukum. Wartawan dan pengacara sama-sama memiliki peran penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tegasnya.
โMenjaga Etika dan Profesionalisme
โIWO menegaskan akan memantau serius setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan. Organisasi ini juga mengimbau kepada seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan etika jurnalistik saat meliput, serta tidak gentar dalam mengawal kasus-kasus hukum demi kepentingan publik.
โ”Kami akan terus mengawal kasus-kasus hukum penting demi transparansi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkas Dwi.
โPenulis: S. Bimantoro
Editor: Redaksi DetikNasional.com
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
