*Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang*
Bener Meriah, www.detik-nasional.com // Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera untuk memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang di Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang sebelumnya dipebaiki lewat swadaya masyarakat setempat, disambut ucapan terima kasih dari masyarakat Bener Meriah.
Tokoh masyarakat Enang-Enang, Syahrial, menilai respons cepat pemerintah memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan Jembatan Enang-Enang untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Menurutnya, hasil pertemuan bersama pemerintah menunjukkan adanya komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan konektivitas di kawasan tersebut.
“Perencanaannya sungguh luar biasa, ada tiga hal yang akan dikerjakan. Jalan Werlah ke Simpang Lancang diperlebar menjadi enam meter, kemudian langsung diaspal, dibangun dua jembatan, kemudian satu jembatan layang. Alhamdulillah,” ujar Syahrial saat berbincang dengan Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian, Selasa (7/7/2026) malam.
Syahrial menyampaikan masyarakat menyambut baik kesepakatan pemerintah untuk tetap mempertahankan fungsi Jembatan Enang-Enang sembari menyiapkan solusi permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jembatan Enang-Enang ini sudah bersepakat kita bahwa PU dan pemerintah bekerja sama di sini demi kepentingan rakyat. Sekali lagi kami mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang sudah memperhatikan kami demi kepentingan rakyat,” katanya.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah menetapkan tiga langkah penanganan yang berjalan secara paralel. Pertama, memperkuat struktur Jembatan Enang-Enang agar tetap dapat dimanfaatkan kendaraan roda dua dan roda empat. Kedua, memperlebar dan mengaspal jalan alternatif Wer Lah menjadi enam meter disertai pembangunan dua jembatan permanen pada tahun ini. Ketiga, membangun jembatan bentang panjang sekitar 300 meter sebagai solusi jangka panjang yang diproyeksikan menjadi ikon baru Tanah Gayo.
“Jembatan Enang-Enang ini tetap difungsikan, diperkuat semaksimal mungkin oleh Balai PU, tujuannya supaya paling tidak untuk roda dua dan roda empat kendaraan biasa. Tapi kalau untuk roda enam, truk apalagi, belum bisa,” kata Tito.
Tito menambahkan, pembangunan jalan alternatif Werlah beserta dua jembatan permanen telah disiapkan untuk dikerjakan tahun ini dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Sementara itu, pemerintah juga telah merencanakan pembangunan jembatan bentang panjang sepanjang sekitar 300 meter dengan estimasi anggaran sekitar Rp700 miliar yang akan dilaksanakan pada 2027 dan diproyeksikan rampung dalam tiga tahun.
Menurut Tito, pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat segera terjawab tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong warga yang selama ini menjaga agar akses tetap dapat digunakan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bergotong royong. Tapi bukan berarti pemerintah tidak peduli. Jalan alternatif sudah dirapikan, akan disempurnakan lagi berikut jembatannya. Yang ini sudah ada perkuatan dan akan dimaksimalkan lagi,” katanya.
REDAKSI
BENGKALIS, RIAU, DN-II Praktik penyelundupan barang ilegal dari luar negeri melalui jalur laut di perairan Pulau Bengkalis diduga kuat masih berjalan bebas tanpa penindakan berarti. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) bermuatan ratusan ton yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi tersebut justru terlihat mendapat pengawalan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
​Manta, seorang warga lokal yang aktif memantau aktivitas pelabuhan di Bengkalis, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut masuk secara bergantian satu per satu.
​”Kami melihat kapal-kapal yang diduga membawa barang ilegal ini masuk secara bergantian bawah pengawalan oknum aparat terkait. Kami tidak tahu apakah ini pengawalan dalam rangka penindakan atau justru sebaliknya,” ujar Manta, Selasa (7/7/2026).
​Manta menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung jika aparat melakukan pengawalan demi penegakan hukum, seperti memeriksa manifest (daftar muatan), izin edar, karantina, dan pemenuhan kewajiban perpajakan negara.
​”Namun, yang kami sayangkan, saat proses bongkar muat dari kapal menuju gudang-gudang pemilik, tidak ada satupun petugas berwenang yang mendampingi di lapangan. Kami menduga ada kongkalikong di lingkaran ini. Penegak hukum harus berani membongkar manipulasi ini dan menangkap pengusaha serta agen pelayaran yang terlibat,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Sorotan Kriminolog: Potensi Transnational Organized Crime
​Menanggapi fenomena ini, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim., menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Riau harus diperketat sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai.
​”Secara geografis, posisi Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sangat rawan menjadi pintu masuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime), khususnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi,” jelas Fat Haryanto.
​Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, hingga Pemerintah Daerah. Menurutnya, jika aktivitas ilegal ini dibiarkan masif dan terorganisir dalam jangka panjang, masyarakat dan daerah yang akan menjadi korban akibat hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rusaknya pasar komoditas lokal.
​Jerat Hukum Penyelundupan Barang Ilegal
​Aktivitas memasukkan barang dari luar negeri tanpa dokumen dan izin resmi merupakan pelanggaran pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:
​Pasal 102 huruf a: Menetapkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
​Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
​Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan (termasuk izin edar barang impor) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
​Memasukkan komoditas pangan dan buah-buahan tanpa melalui uji karantina di pelabuhan resmi melanggar prosedur biosekuriti negara dan dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda berat.
​Investigasi Lapangan: Modus, Aktor, dan Jaringan Gudang
​Dari hasil investigasi tim di lapangan, jenis komoditas yang diduga diselundupkan dari Malaysia sangat beragam. Mulai dari barang elektronik (handphone, laptop), perabot rumah tangga, bahan bangunan, alat pertanian, kosmetik, obat-obatan tanpa izin edar BPOM, hingga barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta bahan pangan (bawang, kacang-kacangan, dan buah-buahan).
​Setiap minggunya, kapal-kapal logistik dengan kapasitas 400 hingga 600 gros ton (GT) terpantau bebas beraktivitas melakukan bongkar muat di Pelabuhan Camat dan Pelabuhan Perikanan di Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Kapal-kapal yang rutin beroperasi tersebut di antaranya:
​KLM RITA 10 (GT 191) kapasitas 400 ton.
​KLM Bintang Jaya 88 kapasitas 600 ton.
​KLM Maju Jaya 99 (GT 109) kapasitas 400 ton.
​KLM Robin kapasitas 600 ton.
​Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial AG selaku pemilik barang, yang bermitra dengan biro Agen Pelayaran berinisial MS (alias BG) yang juga dikenal sebagai ketua salah satu organisasi pengusaha kakap di daerah tersebut. Perusahaan agen pelayaran yang diduga memfasilitasi administrasi dan distribusi barang tersebut meliputi PT DSB, PT DLB, dan CV GJM yang beroperasi di Jalan Yos Sudarso.
​Setelah lolos dari pelabuhan, barang-barang tersebut langsung didistribusikan ke jaringan gudang penyimpanan berkedok Rumah Toko (Ruko) yang tersebar di wilayah Pulau Bengkalis, antara lain:
​Ruko di Jalan Diponegoro, Kelurahan Damon.
​Ruko dan Gudang Khusus di Jalan Kelapapati Tengah.
​Ruko di Jalan Antara, Rimba Sekampung.
​Ruko di Jalan Pattimura, Bengkalis Kota.
​Gudang di Jalan Wonosari Tengah dan Jalan Kelapapati Laut.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas Bea Cukai Bengkalis maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pembiaran dan pengawalan terhadap armada kapal yang diduga membawa barang-barang ilegal tersebut. Tim Red
​Mediasi Sengketa Lahan PT BRK di Muara Kuang Berjalan Alot, Warga Tuntut Pengembalian Hak
​MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Konflik agraria kembali memanas di RT 06 Lingkungan III, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, pada Senin (6/7/2026). Ketegangan dipicu oleh langkah sepihak manajemen baru PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) yang menginstruksikan warga di sepanjang pinggir jalan untuk segera mengosongkan hunian mereka. Pengosongan tersebut dilakukan demi proyek pembuatan siring (saluran air) guna menunjang operasional perusahaan. Sayangnya, rencana eksekusi ini berjalan tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
​Rencana pengosongan lahan secara mendadak ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Muara Kuang, KH. Edison mulkan. Bersama puluhan warga yang telanjur resah, ia langsung turun ke lapangan guna menghadang laju alat berat dan menuntut penjelasan dari pihak perusahaan. Guna mengantisipasi situasi yang kian memanas, pihak manajemen PT BRK tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI dan dua anggota Brimob.
​Di hadapan aparat dan perwakilan perusahaan, KH. Edison mulkan dengan tegas meminta seluruh aktivitas operasional alat berat dihentikan total seketika itu juga. Warga menuntut transparansi dan legalitas tertulis terkait proyek tersebut, mengingat lahan yang disasar merupakan kawasan yang selama ini diklaim sebagai milik adat dan ruang hidup masyarakat setempat. Suasana sempat tegang saat warga meminta kejelasan dasar hukum penggusuran di wilayah yang secara historis terikat dengan PT BRK lama.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan manajemen PT BRK di lapangan, Tarigan, memberikan klarifikasi mengenai status terkini korporasi. Ia menjelaskan bahwa PT BRK telah resmi diambil alih (take over) oleh manajemen dan kepemilikan yang baru, di mana dirinya kini bertindak sebagai nakhoda operasional. Atas dasar pengalihan kepemilikan aset itulah, manajemen baru merasa memiliki hak penuh untuk melakukan penataan fasilitas penunjang di area sekitar perusahaan.
​Penjelasan tersebut langsung dibantah keras oleh KH. Edison. Ia menegaskan bahwa masyarakat Muara Kuang tidak pernah menjual tanah mereka “selebar kuku pun” kepada pihak mana pun, termasuk PT BRK. Berdasarkan sejarahnya, tanah tersebut hanya dilepaskan dengan status hak pakai untuk operasional, sehingga jika perusahaan berganti kepemilikan atau tidak lagi menggunakannya, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada warga. Bahkan, KH. Edison mulkan menyatakan warga siap bersumpah dan bertaruh nyawa demi mempertahankan batas wilayah cek ruribang tersebut.
​Meski sempat diwarnai adu argumen yang sengit, aksi protes dan mediasi lapangan ini akhirnya berhasil diredam secara humanis tanpa ada bentrokan fisik. Sebagai keputusan bersama, pihak perusahaan bersedia menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek siring demi menjaga kondusivitas. Warga juga menyatakan kesiapan mereka untuk membawa sengketa ini ke meja hijau hingga tingkat kasasi jika mediasi formal lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat tidak membuahkan keadilan bagi masyarakat.
REPORT : JULIYAN
​CILACAP, DN-II Praktik pengenaan biaya tambahan (surcharge) pada transaksi menggunakan QRIS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.28 Patimuan, Kabupaten Cilacap, akhirnya terkuak. Pihak manajemen SPBU secara terbuka mengakui adanya penarikan biaya administrasi tersebut kepada konsumen dengan dalih instruksi dari jajaran pimpinan. (6/7/2026).
​Dugaan pelanggaran regulasi Bank Indonesia (BI) ini terungkap setelah seorang konsumen yang juga jurnalis, Mujerman, melakukan investigasi dan konfirmasi langsung kepada Manajer SPBU Patimuan bernama Yusup melalui pesan singkat pada Minggu (5/7). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna menyikapi keresahan masyarakat yang kerap mengeluhkan hal serupa.
​Dalam bukti percakapan yang diperoleh redaksi, Mujerman mempertanyakan alasan pembelian Pertalite sebanyak 10 liter dengan metode pembayaran QRIS justru dikenakan potongan biaya admin sebesar Rp500.
​Merespons hal tersebut, Yusup tidak menampik. Ia berkilah bahwa kebijakan itu merupakan instruksi sementara dari atasannya.
​”Selamat malam pak, sebelumnya mohon maaf sementara dari pimpinan seperti itu,” tulis Yusup dalam pesan konfirmasinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Lebih lanjut, Yusup mengklaim pihak SPBU sedang mengupayakan uji coba penggunaan QRIS statis agar transaksi ke depan bisa bebas biaya admin, serta mengarahkan pelanggan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
​Kendati manajemen berdalih sistem sudah disesuaikan untuk menghapus biaya admin, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Mujerman menyanggah klaim tersebut karena dirinya baru saja melakukan transaksi 30 menit sebelum konfirmasi dilakukan, dan saldonya tetap terpotong otomatis oleh sistem mesin kasir SPBU.
​Mendapati pembuktian kuat itu, pihak manajer SPBU akhirnya melunak dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemilik (owner) SPBU.
​”Oh nggeh pak siap. Segera kami eksekusi untuk free-kan adminnya pak. Sebelumnya terimakasih atas masukannya semoga jadi pertimbangan oleh owner kami,” pungkas Yusup.
​Pelanggaran Berlapis: Sorotan Regulasi dan Hukum
​Secara hukum, tindakan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen akhir merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang serius. Berikut adalah pasal-pasal perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak SPBU:
​Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):
Regulasi ini dengan tegas menyatakan bahwa Merchant (pedagang/penyedia barang dan jasa) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.
​Pasal 8 ayat (1) huruf g Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/2023 tentang Amandemen PADG QRIS:
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya MDR QRIS untuk usaha mikro maupun makro dilarang dibebankan kepada konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant sebagai biaya operasional digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersebut memberikan potongan harga atau harga khusus, padahal di balik itu terdapat manipulasi biaya tersembunyi yang merugikan konsumen.
​Desakan Sanksi Tegas
​Sikap manajemen SPBU 44.532.28 Patimuan yang berlindung di balik frasa “kebijakan pimpinan” memicu desakan dari berbagai kalangan. PT Pertamina (Persero) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan setempat didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
​Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sama, skorsing pasokan BBM, hingga pencabutan izin fasilitas QRIS (sesuai sanksi administratif dalam PBI PJP) dinilai perlu dijatuhkan. Langkah ini krusial demi memberikan efek jera terhadap oknum pengusaha SPBU yang memanipulasi sistem pembayaran digital demi meraup keuntungan sepihak dari masyarakat. Tim Red
Sulawes, DN-II Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Informasi yang dihimpun oleh tim media menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial HM alias H. Maman, yang disebut-sebut sebagai pemilik (owner) PT Harmony Solusi Energi. (6/7/2026).
​Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, HM diduga bekerja sama dengan seorang rekan berinisial IR untuk melakukan aktivitas pengisian BBM di sebuah gudang penampungan milik warga. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
​Tidak hanya itu, beredar pula kabar bahwa HM diduga sempat menawarkan BBM bersubsidi tersebut kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup percakapan internal. Namun, kebenaran informasi penawaran ini masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
​Jeratan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
​Aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan oknum tersebut dapat dijerat dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
​Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Selain itu, jika aktivitas ini melibatkan korporasi secara resmi, perusahaan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berlapis sesuai dengan ketentuan hukum korporasi yang berlaku.
​Desakan Penegakan Hukum dan Hak Jawab
​Merespons keresahan masyarakat terkait isu ini, tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah, untuk segera turun tangan. Aparat diminta melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
​Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada HM untuk meminta kejelasan. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.
​Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab. Oleh karena itu, tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi HM maupun manajemen PT Harmony Solusi Energi untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan, demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
​Tim Media.
Kota Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7) Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur. Senin (6/7/2026).
Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
” Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika ” ungkap Kombes Yos Guntur.
Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip.
” Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kec amatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ” tambahnya
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
” Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut ” terang Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa dalam interogasi di dapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.
Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Sei Bening menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis Bowman dari warga Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu, (5/7/2026).
Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh Warga berinisial AM, 47 tahun, seorang petani asal Desa Sungai Bening. Penyerahan dilakukan setelah personel Pos Sei Bening melaksanakan komunikasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya, risiko hukum, dan dampak kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, AM menyerahkan satu pucuk senjata api jenis Bowman kaliber 12 mm. Senjata api berada dalam kondisi baik, tidak memiliki nomor senjata, dan tidak disertai amunisi.

Personel Pos Sei Bening menerima senjata api tersebut, mendata identitas penyerah, mendokumentasikan kegiatan, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti akan diproses secara administrasi dan dilaporkan kepada Komando Atas untuk tindak lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani terus mengajak masyarakat di wilayah perbatasan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif dengan tidak menyimpan maupun menggunakan senjata api ilegal. Red
​PASAMAN BARAT, DN-II Tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Polsek Lembah Melintang meringkus AR (31), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai.
​Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar.
​”Pelaku AR diduga telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” kata Iptu Agung, Sabtu (4/7/2026).
​Kronologi Kejadian: Berawal dari Miras dan Karaoke
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku, korban, dan seorang rekan mereka (saksi) pergi menuju SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ untuk mencari BBM. Karena stok BBM di lokasi habis, mereka kemudian membeli minuman keras tradisional jenis tuak.
​Perjalanan lalu dilanjutkan ke sebuah tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
​”Saat sedang berkaraoke, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Keduanya saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” terang Kasat Reskrim.
​Pertengkaran terus berlanjut di dalam mobil saat perjalanan pulang. Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan dan langsung menghampiri pintu tempat korban duduk. AR sempat mengambil samurai dan mengancam korban, namun aksi itu berhasil dilerai oleh rekan mereka yang langsung merebut senjata tersebut.
​Ditinggal, Dijemput, Lalu Mulut Korban Ditusuk Samurai
​Setelah keributan pertama, korban diturunkan dari mobil dan terpaksa berjalan kaki sendirian. Namun, sesampainya di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan pelaku memutar balik kendaraan untuk menjemput korban kembali.
​Nahas, setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, adu mulut kembali pecah karena korban masih membahas perselisihan sebelumnya. Tersulut emosi yang kian memuncak, pelaku langsung memiting leher korban lalu memukuli wajah dan kepalanya.

​”Belum puas, pelaku keluar dari mobil dan mengambil kembali samurai dari bagasi. Ia kemudian menusukkan samurai tersebut ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah,” ungkap Iptu Agung.
​Polisi Bergerak Cepat Garuk Pelaku
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Keluarga korban yang tidak terima dengan aksi penganiayaan sadis tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Lembah Melintang. Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
​Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi, dibantu Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, langsung memburu pelaku.
​”Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tambahnya.
​Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.
​”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (Rrd/Ipd plr)
BATANG, DN-II Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID memicu kegaduhan publik setelah mengungkap dugaan rekayasa data kependudukan sistematis yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, beserta istrinya, Puji Utami, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 8 Batang.
Dugaan pelanggaran ini dinilai mencederai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dan memicu tuntutan transparansi hukum yang luas dari masyarakat, (4/7/2026).
Kejanggalan Identitas dan Alibi yang Diragukan
Skandal ini bermula dari investigasi internal mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan ketidaksinkronan data pada sosok Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami.
Dalam mediasi di Hotel Sendang Sari pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi Inspektorat, Budhi Santoso membantah keterlibatannya. Ia berdalih Shoraya hanya menumpang tinggal dan ia mengeklaim tidak pernah mengajukan administrasi kependudukan atas nama yang bersangkutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, alibi tersebut menuai keraguan publik. Secara teknis, proses pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memerlukan verifikasi dari Kepala Keluarga. Ketidakmampuan menjawab bagaimana data tersebut “menyusup” tanpa otorisasi pemilik KK menjadi celah hukum yang serius.
Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana dan Disiplin
Tim kuasa hukum pelapor, R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, dugaan manipulasi data ini berpotensi melanggar ketentuan berikut:
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Khususnya Pasal 94, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pemalsuan surat/dokumen kependudukan.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 391, 392, dan 394): Terkait tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain melanggar kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.
Ujian Independensi BKPSDM dan Bayang-Bayang Konco Lawas.
Laporan resmi telah dilayangkan ke BKPSDM Kabupaten Batang pada 23 Juni 2026. Namun, kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan mengemuka setelah pernyataan Kepala Inspektorat, Imam Budiyono, S.E., yang mengakui kedekatan personal (rekan seangkatan) dengan terlapor.
Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), keterikatan emosional antara pemeriksa dan terlapor berpotensi melanggar asas AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya asas ketidakberpihakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan Publik: Transparansi dari Pusat ke Daerah
Kasus ini kini mendapat perhatian dari pihak pusat, dengan tembusan laporan yang telah disampaikan kepada Menpan-RB, Mendagri, dan BKN. Publik di Kabupaten Batang menuntut agar Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak terkooptasi oleh relasi personal.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret BKPSDM: apakah akan menjadi institusi yang menegakkan disiplin tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan skandal ini menguap di balik tameng jabatan. Hukum tidak boleh kalah oleh pengaruh, dan integritas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum.
Redaksi/Tim
SAMBALIUNG, BERAU, DN-II Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan maraknya dugaan praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil solar langsung dari kapal ponton batu bara yang melintas di perairan Sungai Pilanjau.
Berdasarkan investigasi di lapangan, modus yang digunakan adalah menggunakan kapal kayu (dompeng) untuk menjemput solar dari kapal besar yang sedang melintas. Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan sementara sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya, Sabtu (4/7/2026). “Kami sering melihat kapal dompeng berisi jerigen mendekati kapal besar untuk mengambil solar. Padahal, masyarakat sulit mendapatkan akses solar subsidi dengan harga wajar, sementara di sini justru ada oknum yang memperjualbelikannya secara bebas dengan harga tinggi,” ujarnya.
Temuan Lapangan BP2 Tipikor-LAI
Tim pemantau dari BP2 Tipikor – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah bukti fisik berupa tangki penampungan, selang, serta drum yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan solar ilegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menemukan sarana yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan. Lokasi ini diduga menjadi titik transit sebelum solar didistribusikan secara gelap ke pembeli,” jelas perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Terkait temuan tersebut, BP2 Tipikor-LAI menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha terancam pidana berat.
Sesuai Pasal 55 UU Migas (setelah perubahan):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Desakan Aksi Aparat
Penasehat DPD BP2 Tipikor-LAI, Linta, yang didampingi Kaperwil Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Muhammad Sail, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Pihaknya meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, serta pihak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan sidak gabungan dan investigasi mendalam.
“Kami meminta aparat segera menindak tegas para mafia solar ini. Jangan sampai ada pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu sementara hak masyarakat kecil dirampas. Kami mendesak adanya pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas kapal-kapal yang sering beroperasi di malam hari,” tegas Linta.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan pemilik kapal, serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menanggapi dugaan praktik ilegal tersebut.
Tim/MS
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
