Beranda » Kriminal » Halaman 4

Kriminal

Sampang, DN-II Aroma dugaan penyimpangan dana desa hingga praktik penghalangan proses hukum menyeruak dari Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja bernama H. Moh. Huzaini secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan pembangunan desa, kerugian warga, hingga tindakan pejabat yang diduga menghalangi keadilan.

Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, pelapor menguraikan dugaan praktik administrasi kacau, penyimpangan pengelolaan anggaran, hingga adanya indikasi perlindungan terhadap oknum mantan Penjabat Kepala Desa yang telah mengakui kerugian warga dalam forum resmi mediasi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Hal itu diungkapkan H. Moh. Huzaini kepada wartawan Sabtu (16/05/2026). Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan perjuangan warga untuk membuka dugaan persoalan sistemik di tingkat kecamatan. “Kami meminta negara hadir. Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK harus turun tangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selain laporannya disampaikan kepada KPK, laporannya juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.

Adapun, lanjutnya, dasar dan bukti yang dimiliki terdiri dari: Pertama, Salinan Laporan Pertama Nomor 003/SH.28/TH.25 Tanggal 06 November 2025;

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedua, Catatan kehadiran dan hasil pertemuan di Inspektorat Kabupaten Sampang tanggal 20 April 2026;

Ketiga, Salinan Surat Inspektorat Nomor 7001.2.4/254 dan Nomor 7001.2.4/255 tanggal 15 April 2026;

Keempat, Salinan Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan korban;

Kelima, Salinan RKPDes dan APBDes Desa Asemraja Tahun 2024 dan 2025;

Keenam, Keterangan kondisi fisik dan material pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih;

Ketujuh, Keterangan status hukum oknum Rahmat: sempat ditahan dalam kasus lain, kemudian dibebaskan karena kasus tersebut dinyatakan belum cukup bukti, sedangkan kasus penipuan terhadap warga belum diproses sama sekali;

Kedelapan, Daftar rincian kerugian yang dialami warga;

Kesembilan, Keterangan sikap dan tindakan Camat Jrengik yang menghalangi proses keadilan pada saat mediasi dan musyawarah desa; dan

Kesepuluh, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pelapor

Menurutnya, ada fakta terbaru dan kekacauan administrasi yang terjadi. Yakni, pada hari Senin, 20 April 2026, dirinya hadir memenuhi panggilan resmi di Inspektorat Kabupaten Sampang, namun ditemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan membuktikan adanya upaya pembatasan serta pengecilan masalah, yakni: ketidakhadiran Khoirul Anam, S.Pd., M.M. selaku Camat Jrengik sama sekali tidak hadir, tidak mengirim wakil, dan tidak memberikan alasan resmi. Hal ini menunjukkan sikap menghindari tanggung jawab dan tidak menghormati proses pemeriksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, katanya lagi, ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh Inspektorat
dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak Inspektorat menyampaikan rencana akan melakukan pengecekan ke lapangan, namun lingkupnya hanya dibatasi pada masalah pelanggaran pinjaman uang semata, sedangkan tidak mencakup sama sekali masalah kelalaian jabatan dan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Camat Jrengik. Hal ini sangat tidak adil dan membuktikan adanya upaya sengaja untuk menutupi kesalahan berat yang dilakukan oleh pejabat setempat.

Tambahnya lagi, ada pula kesalahan fatal pengelolaan surat. Dimana, pihak Inspektorat mengeluarkan dua surat tanggal 15 April 2026:Surat Nomor 7001.2.4/254: Perintah menghadirkan dirinya, namun penyerahannya diabaikan. Kemudian, Surat Nomor 7001.2.4/255: Undangan untuk Camat, namun secara keliru diserahkan kepada dirinya.

“Akibatnya saya tidak membawa bukti lengkap. Hal ini membuktikan betapa kacau dan tidak berfungsinya sistem administrasi di wilayah ini,” paparnya.

Huzaini menjelaskan, adapun pokok permasalahan dan fakta yang terbukti berawal dari perbuatan mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat, serta ditambah dengan kelalaian dan perbuatan menghalangi keadilan yang dilakukan oleh Camat Jrengik, sebagai berikut:

Pertama, Penyimpangan dana pembangunan jalan. Dimana, pembangunan jalan dilakukan menggunakan pinjaman uang pribadi warga, bukan dari anggaran APBDes yang sah dan tercatat. Ini membuktikan sistem pengelolaan keuangan sudah salah sejak awal dan melanggar peraturan perundang-undangan;

Kedua, Pengakuan kerugian dalam mediasi. Dimana, pada tanggal 30 Januari 2026, dalam pertemuan resmi yang disaksikan oleh Polsek Jrengik, Koramil Jrengik, tokoh masyarakat, dan seluruh korban, oknum Rahmat secara tegas, jelas, dan tanpa paksaan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu:

– Masih memiliki kewajiban melunasi pinjaman untuk pembangunan jalan sebesar Rp 20.000.000,-

– Mengambil uang warga dengan janji menguruskan bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan rincian:- Sdr. Mudebbir: Rp 55.000.000,-

– Sdr. Tukina: Rp 15.000.000,-

– Sdr. Pandi: Rp 16.000.000,-

– Sdr. Rofiih: Rp 16.000.000,-

Ketiga, Tindakan Penghalangan dan Kelalaian Berat oleh Camat Jrengik. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Camat Jrengik selaku pejabat pembina desa justru bertindak sebaliknya, yaitu secara sengaja menghalangi jalannya keadilan, dengan bukti nyata sebagai berikut:

– Pada saat proses mediasi: Meskipun sudah ada pengakuan jelas dan tegas dari oknum Rahmat di hadapan banyak saksi, Camat menolak membuat dan menyerahkan Berita Acara Pengakuan dengan alasan yang tidak masuk akal, yaitu “belum ada kesepakatan”. Padahal fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan mutlak dari pelaku, sehingga berkewajiban dicatat secara resmi sebagai bukti.

– Pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa: Camat juga secara langsung menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan masalah penipuan serta kerugian yang dialami warga.

– Menyembunyikan dokumen: Camat menyimpan dan menyembunyikan seluruh dokumen proses tersebut, kemudian membuat keterangan sepihak untuk memutarbalikkan fakta agar terkesan tidak ada masalah.

Keempat, Proses hukum yang sangat mencurigakan dan tidak adil
Perlu dipertegas dengan tegas: Oknum Rahmat sempat ditahan oleh kepolisian, namun penahanan tersebut bukan berasal dari kasus penipuan dan kerugian terhadap warga ini, melainkan terkait kasus lain yang dilaporkan oleh pihak lain. Terhadap kasus lain tersebut, ia kemudian dibebaskan dengan alasan ‘belum cukup bukti’.

“Sedangkan untuk kasus penipuan dan kerugian materiil yang diderita oleh kami selaku warga, sampai saat ini belum ada tindakan hukum apa pun, belum diperiksa, dan belum diproses lebih lanjut, meskipun sudah ada pengakuan yang nyata, ada korban, serta kerugian yang terbukti. Hal ini sangat mencurigakan dan semakin diperparah oleh sikap Camat yang justru melindungi pelaku,” ucapnya.

Menurut Huzaini, kerusakan sistem ini bukan kesalahan satu orang saja, melainkan tanggung jawab pimpinan yang berjenjang:

– Sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lemah ini sudah terbentuk sejak masa kepemimpinan Camat sebelumnya, Bapak H. Moh. Romzah

– Tanggung jawab paling besar dan mendesak ada pada Camat saat ini, Bapak Khoirul Anam, yang bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu menghalangi proses mediasi, menolak membuat berita acara pengakuan, menghalangi musyawarah desa, menyembunyikan dokumen, dan memutarbalikkan fakta semata-mata untuk melindungi oknum Rahmat dan menghindarkan diri dari tanggung jawabnya sendiri.

Huzaini pun menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan dan pengecekan langsung, ditemukan pelanggaran berat pada pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari:

– Tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024 dan 2025;

– Menggunakan tiang baja ukuran WF 150, padahal Standar Nasional Indonesia mensyaratkan ukuran minimal WF 200 agar bangunan aman dan kokoh;

– Bangunan berisiko roboh kapan saja jika terkena beban atau angin kencang;

– Tidak ada kontrak resmi antara desa dengan pelaksana pekerjaan, melainkan kontrak yang dibuat oleh Koramil dengan pihak swasta, yang jelas melampaui kewenangan dan melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

Kami menduga, tambahnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Desa Asemraja saja, melainkan bersifat sistemik dan meluas ke seluruh 14 desa di Kecamatan Jrengik, dengan alasan:

– Selama ini hampir semua desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang menjadi bawahan langsung Camat;

– Aliran keuangan dan pengambilan keputusan berjalan secara tertutup tanpa pengawasan yang transparan;

– Kenyataannya: anggaran desa cair, namun hasil pembangunan sering kali tidak sesuai rencana, kualitasnya rendah, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi warga

Adapun dasar hukum bagi Huzaini dalam menyampaikan laporan ini ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 / KUHP Baru Pasal 492 tentang Penipuan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 jo Pasal 55 tentang Menghalangi Penegakan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Ganti Rugi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Konstruksi Bangunan.

Berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan ketidakadilan yang terjadi, tambahnya lagi, kami memohon kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak dibatasi lingkupnya, serta mengambil tindakan tegas dan tuntas sebagai berikut:

Pertama, Kepada BPK dan BPKP- Lakukan audit menyeluruh dan telusuri aliran dana di Desa Asemraja serta seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik:

– Tetapkan jumlah kerugian keuangan yang harus dikembalikan.

– Perintahkan penghentian penggunaan bangunan Gerai Koperasi Merah Putih sampai dinyatakan aman secara teknis oleh tenaga ahli.

Kedua, Kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK- Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap kasus penipuan dan kerugian materiil yang dilakukan oleh oknum Rahmat terhadap warga ini, yang sampai saat ini belum diproses.

– Periksa secara khusus tindakan pidana yang dilakukan oleh Camat Jrengik, yaitu menghalangi proses keadilan, menyembunyikan dokumen, memutarbalikkan fakta, dan melindungi pelaku kejahatan

– Selidiki dugaan adanya kolusi dan persekongkolan yang menyebabkan lingkup pemeriksaan dibatasi hanya pada sebagian masalah saja

– Tuntut pengembalian seluruh kerugian secara utuh:- Sisa kewajiban pembayaran jalan: Rp 20.000.000,-

– Uang hasil penipuan janji bantuan traktor: Rp 102.000.000,-

– Biaya pembangunan gedung yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan

Ketiga, Kepada Ombudsman dan Inspektorat- Lakukan pemeriksaan secara luas dan menyeluruh, tidak hanya sebatas pinjaman uang saja, tetapi juga mencakup seluruh kelalaian jabatan, tindakan menghalangi keadilan, serta pembatasan lingkup pengawasan yang dilakukan secara sepihak.

– Nyatakan secara tegas bahwa alasan yang digunakan Camat Jrengik, yaitu “belum ada kesepakatan”, adalah tidak berdasar dan melanggar hukum. Karena fakta utamanya adalah sudah ada pengakuan tegas dan nyata dari pelaku di hadapan saksi, hal ini sudah cukup menjadi dasar hukum untuk dicatat dalam berita acara.

– Berikan sanksi tegas dan setimpal kepada Camat Jrengik dan pejabat terkait lainnya yang terbukti melalaikan tugas, menyembunyikan dokumen, menghalangi proses hukum, serta memutarbalikkan fakta untuk melindungi kesalahan.

– Pastikan tidak ada lagi hambatan, tekanan, atau upaya apa pun yang menggagalkan penyelesaian kasus ini demi kepentingan dan keadilan bagi warga Desa Asemraja.

Analisis Hukum dan Filsafat Hukum Kasus Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja & 14 Desa Se-Kecamatan Jrengik

Menurut Huzaini, hukum di Indonesia tidak hanya berupa teks tertulis semata, melainkan satu kesatuan utuh yang terdiri dari dimensi legalitas formal dan dimensi legitimasi substantif. Dalam pandangan filsafat hukum, hukum yang sempurna adalah hukum yang memenuhi dua syarat sekaligus: sah menurut aturan tertulis (Black Letter of Law) dan sesuai dengan jiwa, tujuan, serta keadilan yang menjadi hakikat hukum itu sendiri (Hukum Ligeraning / Hukum yang Hidup).

Katanya, banyak pihak mempertanyakan: apakah kesalahan yang terjadi dalam pembangunan ini hanya sekadar menyimpang dari aturan tertulis semata, atau justru telah melanggar makna, tujuan, dan hakikat hukum itu sendiri?

“Jawabannya sangat tegas, nyata, dan tidak terbantahkan:Kasus ini merupakan pelanggaran ganda mutlak. Ia melanggar bukan hanya satu, melainkan kedua landasan hukum sekaligus — baik hukum tertulis maupun hukum yang hidup di tengah masyarakat dan jiwa keadilan,” tegasnya.

Melanggar Black Letter of Law

(Hukum Positif / Hukum Tertulis: Kepastian Hukum yang Mengikat)

Pengertian:
Black Letter of Law adalah kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit, tertulis, tegas, dan terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip utamanya adalah asas legalitas: tidak ada perbuatan yang dilarang atau diwajibkan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran di sini bersifat nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara yuridis-formal.

Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan melanggar banyak lapisan peraturan:

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkoperasian

– Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, Pasal 10, 13, dan 44

– Isi Ketentuan: Hanya Pengurus Koperasi yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola keuangan, menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan aset koperasi. Kewenangan ini tidak dapat dialihkan atau dirampas oleh pihak mana pun tanpa mekanisme hukum yang ditentukan.

– Fakta di Lapangan: Seluruh proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar, penunjukan pelaksana, hingga pengawasan pekerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan dalam struktur organisasi koperasi.

– Konsekuensi Hukum: Perbuatan ini melanggar prinsip kewenangan dan menyebabkan seluruh perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi batal demi hukum sejak awal serta menimbulkan tanggung jawab pidana dan perdata.

2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Bangunan dan Standarisasi

– Dasar Hukum:- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

– Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)

– Isi Ketentuan: Setiap bangunan umum harus dibangun sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disahkan, bertujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungan.

– Fakta di Lapangan: Terjadi penyimpangan nyata: ukuran tiang dan kolom penyangga diperkecil menjadi WF 150 dari yang seharusnya WF 200, mutu beton diturunkan, jenis dan kualitas material diganti dengan yang lebih murah, sehingga spesifikasi akhir bangunan jauh di bawah standar SNI dan dokumen RAB yang disetujui.

– Konsekuensi Hukum: Bangunan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan fungsi, berbahaya secara struktural, dan pelakunya melanggar kewajiban keselamatan publik.

3. Pelanggaran terhadap Hukum Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi

– Dasar Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Keuangan Negara

– Isi Ketentuan: Setiap pengelolaan keuangan dan aset yang bersumber dari negara atau untuk kepentingan umum harus sesuai rencana, dan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/masyarakat adalah tindak pidana yang dapat dipidana berat.

– Fakta di Lapangan: Pengurangan kualitas bukan dilakukan karena efisiensi, melainkan penurunan mutu yang disengaja, sehingga nilai aset yang diterima jauh lebih rendah dari dana yang dikeluarkan. Hal ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan potensi kerugian jiwa yang sangat besar.

– Konsekuensi Hukum: Terpenuhinya unsur pidana korupsi, yaitu unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri/kelompok, dan merugikan keuangan negara serta hak rakyat.

Kesimpulan Bagian I:
Secara hukum tertulis, kasus ini terbukti melanggar secara sempurna. Tidak ada satu pun tahapan pembangunannya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum
(Hukum yang Hidup: Hakikat, Jiwa, dan Tujuan Mulia Hukum)

Pengertian:
Istilah Hukum Ligeraning atau Hukum yang Hidup adalah konsep sentral dalam Filsafat Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Bapak Hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Ia mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar rangkaian kata mati di atas kertas, melainkan memiliki roh, makna, dan tujuan. Jika pelaksanaannya justru menghancurkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka hukum itu telah dibunuh jiwanya — sekalipun secara teknis diputarbalikkan seolah sesuai prosedur.

Dalam pandangan filsafat hukum, hukum memiliki tiga tujuan utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan (Gustav Radbruch). Ketiganya harus berjalan beriringan. Kasus ini melanggar ketiganya sekaligus:

1. Melanggar Tujuan Utama Hukum: Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Negara menyediakan dana sebesar Rp 1,6 Miliar per bangunan bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan sebagai amanah konstitusi untuk menciptakan aset produktif jangka panjang, sarana usaha, dan peningkatan taraf hidup seluruh anggota koperasi serta warga desa.

– Realitasnya: Yang terbangun adalah bangunan rapuh, cacat struktural, dan tidak layak digunakan. Ia bukan menjadi aset, melainkan beban masa depan yang suatu saat harus dibongkar atau diperbaiki dengan biaya tambahan yang kembali diambil dari kantong rakyat.

– Pelanggaran Hakikat: Tujuan mulia hukum dan kebijakan negara diubah arahnya menjadi sarana mencari keuntungan sesaat, sehingga makna kesejahteraan yang menjadi inti hukum menjadi hilang lenyap.

2. Melanggar Nilai Keadilan yang Menjadi Mahkota Hukum

Hukum didirikan atas dasar prinsip: semua orang setara di hadapan hukum; kekuasaan bukan kebal hukum. Keadilan berarti apa yang menjadi hak rakyat harus dikembalikan sepenuhnya tanpa pengurangan, dan kesalahan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

– Realitasnya: Kekuasaan disalahgunakan untuk memutarbalikkan fakta, kesalahan ditutup-tutupi, dan berbagai dalih teknis diciptakan hanya untuk membenarkan ketidaksesuaian yang nyata. Rasa keadilan warga dilukai, kepercayaan kepada koperasi dan negara hancur, serta terjadi ketimpangan yang mencolok: kepentingan segelintir pihak didahulukan di atas kepentingan bersama.

– Pelanggaran Hakikat: Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan keadilan justru dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan dan ketidakjujuran.


3. Melanggar Hakikat Hukum Sebagai Pelindung Nyawa dan Hak Asasi

Seluruh standar bangunan, spesifikasi teknis, dan perizinan dibuat bukan sekadar birokrasi, melainkan memiliki makna luhur: melindungi keselamatan jiwa manusia. Bahkan hukum tertulis pun lahir karena didorong oleh kesadaran perlindungan hak hidup dan rasa aman warga.

– Realitasnya: Dengan sengaja memperlemah struktur bangunan, para pelaku telah membuat sarana yang berpotensi membahayakan nyawa. Bangunan itu sewaktu-waktu bisa roboh dan merenggut korban jiwa jika terjadi hujan deras, angin kencang, atau gempa kecil sekalipun. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling parah terhadap amanah melindungi rakyat.

– Pelanggaran Hakikat: Di sini hukum diputarbalikkan maknanya: dari perisai pelindung berubah menjadi senjata potensial pencelaka. Jiwa hukum benar-benar mati di tangan pelaksana yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan Bagian II:
Secara hakikat dan filsafat hukum, kasus ini melanggar sepenuhnya. Ia salah dalam makna, salah dalam arah tujuan, dan salah dalam nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan etis apa pun yang bisa membenarkannya.

Jawaban Tegas dan Kesimpulan Akhir

Apakah Kasus Ini Melanggar Satu atau Kedua Landasan Hukum?

Jawaban Pasti dan Mutlak: Melanggar Keduanya Sekaligus

1. Melanggar Black Letter of Law → Salah secara bentuk, salah secara prosedur, salah secara bunyi pasal. Semua langkah pembangunannya bertentangan langsung dengan undang-undang yang berlaku, sehingga batal secara hukum dan mengandung sanksi pidana.

2. Melanggar Hukum Ligeraning / Filsafat Hukum → Salah secara hakikat, salah secara tujuan, salah secara keadilan. Ia telah membunuh makna luhur mengapa hukum itu ada, merampas hak rakyat, dan membahayakan masa depan serta keselamatan warga.

“Ini adalah jenis pelanggaran yang paling berat. Jika hanya melanggar hukum tertulis, mungkin masih dianggap kekeliruan teknis yang bisa diperbaiki. Namun, jika sampai melanggar jiwa dan keadilannya, berarti kesalahan itu telah menyentuh inti pengkhianatan amanah publik,” papar Huzaini.

Maka tidak ada dalih, kompromi, atau pembenaran apa pun yang dapat diterima. Baik di mata hukum tertulis maupun di hati nurani keadilan, perbuatan ini wajib:

– Dinyatakan batal seluruhnya

– Kerugian materiil dan potensial harus diganti penuh

– Seluruh pihak yang terlibat wajib diusut dan dipertanggungjawabkan hingga ke akar

– Dibangun kembali bangunan yang layak dan sesuai standar demi hak dan keselamatan warga Desa Asem Raja serta seluruh 14 Desa se-Kecamatan Jrengik

Maka, sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran, lanjutnya, kami juga menegaskan hak hukum kami: Apabila laporan resmi yang telah kami sampaikan kepada Kepolisian tidak ditanggapi, dibiarkan menggantung, atau diproses dengan penundaan yang tidak jelas alasannya, maka hal tersebut telah masuk kategori Andu Delay — yaitu penundaan atau kelambanan penanganan kasus yang melanggar hukum.

“Berdasarkan KUHAP Pasal 77A, kami memiliki hak hukum mutlak untuk segera mengajukan gugatan Praperadioan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya agar hakim memutuskan dan memerintahkan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti, memeriksa, dan memproses laporan ini secara sungguh-sungguh tanpa hambatan apa pun,” pungkasnya.

Hukum telah memberi jalan yang jelas. Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan, dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

“Demikian analisis ini disusun sebagai bentuk upaya menjaga martabat hukum, melindungi hak rakyat, dan memastikan amanah negara berjalan sesuai tujuan sesungguhnya,” jelasnya.

Tambahnya, laporan dan pengaduan resmi ini di susun dengan disertai analisis hukum yang mendalam sebagai bukti kesungguhan dan kebenaran yang diperjuangkan.

“Semua fakta, data, dan keterangan di dalamnya dapat kami pertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” terangnya.

Kami berharap, tambahnya lagi, lembaga yang menerima laporan ini dapat menindaklanjutinya secara serius, objektif, adil, dan tidak memihak, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan rasa percaya masyarakat kepada hukum dan pemerintah dapat dipulihkan kembali. (C)/!

TANGERANG, DN-II Jagat media sosial di Kabupaten Tangerang digegerkan oleh beredarnya sebuah video berisi ancaman kekerasan yang diduga kuat ditujukan kepada profesi jurnalis dan insan pers. Video yang viral di sejumlah WhatsApp Group (WAG) pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ini, langsung memantik kecaman keras dari berbagai kalangan.

Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, tampak seorang pria bertelanjang dada dengan penutup kepala bermotif batik mengacungkan sebatang besi bulat panjang berlapis stainless. Sambil mengacungkan besi, ia melontarkan kata-kata bernada intimidasi yang sangat provokatif.

“Ada media langkahi dulu mayat saya..! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini..! Patah leher kamu..!! Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu!” ucap pria dalam video tersebut dengan nada tinggi penuh emosi.

Sontak, rekaman video ini memicu reaksi keras. Banyak pihak menilai intimidasi tersebut bukan sekadar luapan emosi biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah ancaman pidana serius terhadap profesi wartawan dan dapat merusak kondusifitas sosial di wilayah Tangerang.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Merespons peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan arogan pelaku dan meminta aparat penegak hukum bergerak cepat.

“Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polresta Tangerang segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengancaman terhadap insan pers yang videonya viral tersebut. Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan fisik terhadap profesi media tidak dapat dibenarkan di negara hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan, Sabtu (16/5/2026).

Pakar hukum ini menambahkan, tindakan pelaku yang menyampaikan ancaman secara terbuka di ruang digital berpotensi kuat melanggar hukum dan tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers.

“Kalau yang disebut secara gamblang adalah ‘media’, berarti ini menyangkut marwah profesi pers secara keseluruhan. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas mengintimidasi jurnalis dengan gaya premanisme. Negara tidak boleh kalah!” lanjutnya secara lugas.

Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak

Langkah cepat kepolisian sangat dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang demi mencegah keresahan yang lebih meluas. Warga berharap polisi bisa segera mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik video pengancaman itu.

“Kalau benar ada unsur intimidasi dan ancaman kekerasan fisik, harus segera diproses hukum. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme seperti ini,” ungkap salah seorang warga Kabupaten Tangerang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pria di dalam video maupun lokasi pasti pembuatan video tersebut. Namun, gelombang desakan dari publik dan organisasi hukum terus menguat agar kasus ini diusut secara tuntas.

Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Banten dan Polres setempat guna mendapatkan perkembangan fakta hukum di lapangan. (Tim Red)*

MAJALENGKA, DN-II Alih-alih berfokus pada kesejahteraan publik, kinerja sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dinilai telah melenceng jauh dari amanah rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat sengaja dimanfaatkan hanya untuk memuluskan program berbasis kepentingan kelompok, lewat modus kongkalikong proyek dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa.

Dugaan praktik lancung tersebut mencuat dalam diskusi kritis yang berlangsung hangat di Sewangi Coffee, Majalengka, pada Jumat (15/5/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan SDM IWO Indonesia berinisial ES, sejumlah pimpinan redaksi (Pimred) media, mantan pejabat, mantan kepala dinas, pengusaha, serta tokoh masyarakat setempat.

Modus “Penyanderaan” Anggaran Dinas

Dalam perbincangan yang berlangsung tajam tersebut, para tokoh membongkar alur dugaan praktik korupsi sistemik berupa pengondisian proyek (ploting) anggaran daerah.

Menurut narasumber dalam diskusi tersebut, modus operandi ini dimulai dari tahapan perencanaan di tingkat legislatif. Program atau proyek milik dinas tertentu sengaja diancam tidak akan disetujui (di-ACC) oleh oknum anggota dewan jika kepala dinas menolak memindahkan plot proyek ke wilayah yang diinginkan oknum tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Terjadi semacam simbiosis mutualisme haram. Setelah kepala dinas terpaksa tunduk demi kelancaran pengesahan anggaran, oknum dewan akan mengunci program tersebut. Imbalannya, oknum dewan mendapatkan jatah proyek yang nantinya diturunkan kepada pengusaha atau pihak ketiga yang sudah disiapkan,” ungkap salah satu peserta diskusi.

Aliran Fee 20% dan Politisasi Desa

Lebih lanjut, diskusi tersebut mengungkap adanya aturan main terselubung yang sudah dipahami oleh pengusaha rekanan. Tanpa perlu kesepakatan tertulis di awal, diduga terdapat jatah atau fee sebesar 20 persen yang mengalir kembali dari pengusaha kepada oknum dewan tersebut.

Bukan hanya sekadar keuntungan finansial, proyek ini juga ditengarai kuat disusupkan ke desa-desa yang sudah dikondisikan sebagai instrumen politik jangka panjang.

Dengan memfasilitasi proyek titipan ini, oknum dewan bermaksud mengamankan suara dari kepala desa dan masyarakat untuk kepentingan pemilu atau kampanye berikutnya. Sebaliknya, biaya politik oknum tersebut ikut disokong oleh pengusaha yang mendapat jatah proyek.

Kehilangan Sensitivitas Terhadap Rakyat

Kondisi inilah yang dinilai membuat para pejabat eksekutif dan oknum anggota legislatif di Majalengka kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan riil masyarakat bawah. Program-program kerja yang dilahirkan tidak lagi murni berorientasi pada kemaslahatan publik, melainkan sekadar menjadi alat transaksi atau “bancakan” antara oknum dewan, dinas, dan pengusaha.

Gabungan tokoh masyarakat dan insan pers yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat akan terus mengawal isu ini. Mereka mendesak adanya pembenahan total dalam tata kelola anggaran di Kabupaten Majalengka agar hak-hak masyarakat tidak terus dikorbankan demi syahwat politik dan finansial pribadi segelintir oknum.

Reportase: Tim Redaksi

OKSIBIL, DN-II Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si., memberikan penghargaan khusus kepada 36 prajurit Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS). Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan gemilang mereka dalam menemukan dan mengamankan ladang ganja berukuran besar di wilayah Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Upacara penyematan penghargaan dipimpin langsung oleh Pangkogabwilhan III di Lapangan Pos Kotis Yonif 751/VJS pada Jumat (15/5/2026).

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi komando atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme prajurit di medan tugas. Diketahui, aksi tanggap operasional dari personel Yonif 751/VJS tersebut berhasil menyelamatkan generasi bangsa dengan menyita sedikitnya 2.000 batang pohon ganja siap panen di wilayah perbatasan tersebut.

“Penghargaan ini adalah wujud apresiasi setinggi-tingginya kepada para prajurit yang telah menunjukkan loyalitas, semangat juang, dan profesionalisme luar biasa dalam menjalankan tugas negara,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto dalam amanatnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian militer, melainkan bukti nyata komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus membentengi masyarakat dari ancaman nyata peredaran narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemicu Motivasi dan Penjaga Kedaulatan

Lebih lanjut, Pangkogabwilhan III berharap prestasi ini tidak membuat para prajurit berpuas diri, melainkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh personel di garis depan.

“Saya berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan semangat pengabdian yang tanpa batas,” tambahnya.

Keberhasilan mengamankan ribuan batang ganja ini mempertegas peran aktif TNI dalam mendukung terciptanya kondusivitas di wilayah Pegunungan Bintang. Melalui langkah tegas dan terukur ini, TNI kembali membuktikan komitmennya untuk selalu hadir melindungi kedaulatan negara serta menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

PASAMAN BARAT, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Kedua pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tertanggal 31 Maret 2026.

“Kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujar Iptu Agung Ngurah, Jumat (15/5/2026).

Kronologi Kejadian

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan menusuknya menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bilah pisau ke Sungai Batang Saman,” terang Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran.

Detik-Detik Penangkapan di Warung Sate

Pelarian kedua pelaku akhirnya terendus setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan mereka di wilayah hukum Polda Riau. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bertolak menuju Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026).

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, petugas mendapati informasi bahwa kedua buron tersebut sedang berada di salah satu usaha milik kerabatnya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, RD dan RT telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi nekat kedua pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Red/PLR

JAKARTA, DN-II Aksi pencurian kembali menghantui kawasan pertokoan Ibu Kota. Kali ini, satu unit outdoor AC milik salah satu ruko di kawasan Komplek Ruko Cempaka Mas dilaporkan hilang digasak pelaku misterius. Mirisnya, aksi tersebut diduga telah terjadi sejak 13 Mei 2026 pukul 10.42 WIB dan terekam jelas dalam kamera CCTV, namun hingga kini identitas pelaku belum diketahui. (15/5/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik ruko awalnya tidak menyadari adanya pencurian tersebut. Korban baru mengetahui outdoor AC miliknya hilang pada hari ini setelah melihat posisi unit AC yang seharusnya berjumlah dua ternyata hanya tersisa satu unit.
Awalnya, pemilik mengira salah satu outdoor AC tersebut telah dipasang atau dipindahkan. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap rekaman CCTV, terlihat adanya aksi pengambilan outdoor AC oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Rekaman CCTV itu kini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pelaku. Dalam video tersebut, pelaku diduga dengan leluasa menjalankan aksinya di area ruko tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait sistem keamanan di kawasan Komplek Ruko Cempaka Mas.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Melalui keterangannya, Douglas Tobing, SH meminta aparat kepolisian segera bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Peristiwa ini sudah terekam CCTV dengan waktu kejadian yang jelas. Kami meminta aparat kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Jangan sampai kawasan pertokoan menjadi sasaran empuk para pencuri,” tegas Douglas Tobing, SH.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Douglas juga menilai pencurian outdoor AC bukan aksi kriminal biasa. Menurutnya, pelaku diduga telah memahami situasi lokasi dan mengetahui titik-titik yang minim pengawasan.

“Outdoor AC bukan barang kecil. Ada dugaan pelaku sudah mengamati lokasi sebelumnya. Aparat harus mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian yang memang menyasar barang elektronik atau perlengkapan bangunan di kawasan ruko,” lanjutnya.

Firma Hukum KCBI turut meminta pengelola kawasan dan aparat keamanan setempat meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Para pemilik usaha di kawasan tersebut kini mengaku resah dan khawatir menjadi korban berikutnya. Red/Am

BREBES, DN-II Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur utama Pantura, tepatnya di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Kamis (14/5/2026) sore. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi memprihatinkan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi E 4847 MAJ. Berdasarkan keterangan saksi mata di lapangan, kecelakaan terjadi di tengah arus lalu lintas yang cukup padat. Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan kematian seketika.

Identitas Korban Masih Misterius

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih berupaya mengungkap identitas korban. Proses identifikasi menemui kendala karena dua faktor utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiadaan Dokumen: Petugas tidak menemukan kartu identitas diri (KTP atau SIM) di saku pakaian korban maupun di dalam bagasi sepeda motor.

Kondisi Fisik: Luka berat yang dialami korban menyulitkan proses identifikasi visual secara cepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kondisi korban memang cukup memprihatinkan dan tidak ditemukan identitas sama sekali pada dirinya maupun di sepeda motor yang dikendarai,” ujar salah seorang saksi di lokasi.

Tindakan Kepolisian

Aparat dari Satlantas Polres Brebes segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit terdekat. Petugas juga sempat melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan panjang yang sempat terjadi akibat insiden tersebut.

Imbauan bagi Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Supra X (E 4847 MAJ) untuk segera melapor.

Masyarakat dapat menghubungi:

Polsek Tanjung

Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Brebes terkait kronologi pasti dan dugaan penyebab kecelakaan.

Reporter: Teguh

HULU SUNGAI SELATAN, DN-II  Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini beralih menjadi fakta hukum yang benderang. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan diperkuat dengan ditetapkannya sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka korupsi. Perkembangan ini secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi operasional korporasi di atas tanah milik rakyat. (14/5/2026).

Korupsi Jabatan dan Cacat Prosedural

Penetapan tersangka terhadap para Kepala Desa, termasuk Suriani (Kades Madang) melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari praktik korupsi dan pemerasan.

Secara yuridis, tindakan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak dapat lahir dari sebuah pelanggaran hukum), maka segala klaim penguasaan lahan yang berakar dari tindak pidana jabatan adalah batal demi hukum.

Gugurnya Legitimasi Administrasi Tanah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Situasi kian menyudutkan posisi korporasi setelah keluarnya Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025. Langkah ini secara sah menggugurkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Pembatalan ini memiliki implikasi hukum serius sesuai dengan:

Pasal 1320 KUHPerdata: Mengenai syarat sahnya perjanjian, di mana “sebab yang halal” tidak terpenuhi karena adanya unsur penipuan atau kekhilafan dalam administrasi asal.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Tentang Penanganan Kasus Pertanahan, yang menegaskan bahwa keputusan administratif yang mengandung cacat hukum administratif wajib dibatalkan.

Dengan dicabutnya dokumen dasar oleh otoritas desa, PT AGM kini kehilangan kekuatan pembuktian atas lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00695 dan 01267, serta lahan milik 50 warga lainnya.

Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Konstitusi

Keberlanjutan operasional PT AGM di atas lahan yang kini berstatus objek perkara pidana memicu kritik tajam. Tindakan memaksakan pertambangan di atas lahan sengketa tanpa penyelesaian hak yang sah berpotensi terjerat:

Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Yang menegaskan bahwa pemegang IUP/IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Pasal 158 UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin/ilegal, mengingat izin operasional tidak boleh dieksekusi di atas lahan yang alas haknya telah dibatalkan secara hukum.

Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Mengenai perlindungan harta benda di bawah kekuasaan yang bersangkutan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan Status Quo

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN didesak untuk segera menetapkan status quo (penghentian sementara) di titik koordinat sengketa. Hal ini diperlukan guna mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar serta untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh praktik mafia tanah.

Hak Jawab dan Keberimbangan Informasi:

Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab resmi. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama.

Tim Red

Tembusan Informasi:
#Presiden Republik Indonesia
#Menteri ESDM RI
#Kapolri / Bareskrim Polri
#Menteri ATR/BPN RI

MAKASSAR, DN-II Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate mendadak gempar. Seorang pria bernama Fajrin nekat melompat dari lantai dua gedung mapolsek demi melarikan diri saat menjalani proses pemeriksaan awal pada Minggu (10/5/26) malam sekira pukul 19.30 WITA.

Aksi nekat tersebut diduga dilakukan sesaat setelah Fajrin mengetahui penyidik akan menaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengonfirmasi insiden tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelarian itu terjadi saat penyidik sedang mengambil jeda istirahat di tengah proses pemeriksaan.

Memanfaatkan celah pengawasan, Fajrin yang saat itu belum resmi berstatus tahanan, menyusun rencana singkat bersama istrinya yang juga berada di lokasi. Demi menghindari jeruji besi, ia memilih jalur ekstrem dengan melompat dari lantai dua gedung. Sang istri diduga berperan aktif memantau situasi sekitar guna memuluskan pelarian suaminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengejaran Skala Besar

Sadar terduga pelaku telah raib, jajaran Polsek Tamalate langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pengejaran besar-besaran masih terus dilakukan secara intensif.

“Kami telah mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, hingga dukungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melacak jejak keberadaan yang bersangkutan,” ujar H. Muh. Thamrin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Tegakkan Hukum dan Imbauan Masyarakat

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kapolsek memastikan bahwa seluruh daya akan dikerahkan agar proses hukum terhadap Fajrin kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan melarikan diri ini dipastikan akan menjadi poin pemberat dalam penanganan kasusnya di masa mendatang.

Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat Makassar agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kegaduhan. Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional,” tambahnya.

Hingga saat ini, tim investigasi masih mendalami motif tambahan serta melacak titik persembunyian Fajrin. Kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru segera setelah ada perkembangan signifikan dari lapangan.

Laporan: Tim Investigasi

Deli Serdang, DN-II Sukses mengungkap ratusan kasus narkotika dalam kurun waktu 4 bulan (Januari-April) 2026 jajaran Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang diapresiasi Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan. Selain apresiasi, Bupati juga mendukung penuh Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Deliserdang.

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus mendukung aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan jiwa masyarakat,”jelas Bupati Asri Ludin Tambunan saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Januari-April 2026, Selasa (12/5/2026) di Mapolresta Deliserdang.

Sementara, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan pengungkapan ratusan kasus peredaran narkoba itu Polresta Deliserdang berhasil menyelamatkan 398.437 jiwa dari bahaya narkotika

“Selama empat bulan ini personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap sebanyak 150 kasus peredaran narkotika di wilayah Deliserdang,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol, Dr Ferry Kusnadi, SH, MH Selasa (12/5/26).

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendria mengungkapkan dari ratusan kasus narkoba yang berhasil diungkap itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 89,8 kg, ganja 4,4 kg, pil ekstasi 9.660 butir, Liquid Vape mengandung narkoba 3.249 buah dan Happy Water sebanyak 350 bungkus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sebanyak 150 pelaku narkoba juga turut diamankan dari berbagai lokasi penangkapan,” ungkapnya bahwa penindakan terhadap para pelaku itu sebagai komitmen Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran narkoba.

“Penindakan ini tidak sampai di sini saja. Saya terus perintahkan anggota untuk menggencarkan pengungkapan sehingga Kabupaten Deliserdang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kapolresta sambil berkata bahwa barang bukti narkoba ini akan dimusnahkan. (Tim)

You cannot copy content of this page