Beranda » Kriminal » Halaman 4

Kriminal

*Mendagri Ungkap Prioritas Pemerintah Dorong Pemulihan Pascagempa Berbasis Data di NTT*

Manggarai Timur, www.detik-nasional.com // Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat memprioritaskan penanganan pascagempa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi.

Komitmen tersebut turut ditunjukkan dengan kehadiran Mendagri secara langsung di Kabupaten Manggarai Timur. Semula, Mendagri telah bersiap mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara. Namun, ia kemudian memutuskan untuk meninjau langsung kondisi masyarakat terdampak bencana di NTT, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta sejumlah menteri, pimpinan lembaga, dan wakil menteri turun ke lokasi bencana.

“Tadinya saya sudah siap-siap sama istri saya untuk hadir di Istana, istri saya sudah siapin pakaian juga, ada pakaian Toraja yang dia udah siapin … karena Bapak Presiden menugaskan kepada sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk turun langsung ke NTT, Flores khususnya untuk membantu daerah dan pemerintah pusat harus hadir, nah jadi [kami hadir di sini],” ujar Mendagri kepada awak media usai memimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Senin (17/8/2026).

Dalam penanganan pascagempa, Mendagri menekankan pentingnya pendataan dan verifikasi secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan agar bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sesuai dengan tingkat kerusakan dan kondisi masyarakat terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat saat ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari evakuasi, penyelamatan, penanganan korban, hingga pemulihan layanan dasar dan akses mobilitas. Sementara itu, terhadap rumah yang terdampak, pemerintah akan melakukan pendataan berdasarkan tingkat kerusakannya.

“Rumah yang rusak nanti harus didatakan ringan, sedang, berat. Ada kriterianya untuk gempa nanti itu ada bantuan dari BNPB,” katanya.

Menurut Mendagri, proses pendataan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda), yang selanjutnya akan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan pascabencana dapat disesuaikan dengan karakteristik kerusakan di masing-masing wilayah.

Untuk rumah yang masih memungkinkan dibangun kembali di lokasi semula, pemerintah dapat menerapkan pendekatan pembangunan kembali di tempat atau on-site.

“Kalau di sini sepertinya tidak ada yang sampai habis. Sehingga bisa dibangunkan rumah yang ada itu dibangunkan kembali, namanya in situ, on-site,” ungkapnya.

Selain memastikan pendataan kerusakan, pemerintah juga terus memantau pemulihan layanan dasar di wilayah terdampak. Salah satunya sektor kelistrikan yang menunjukkan perkembangan positif.

Mendagri menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemulihan jaringan listrik di wilayah terdampak telah mencapai 88 persen.

“Dari Dirut PLN 88 persen sudah on. Tidak ada pembangkit listrik yang rusak, seperti dalam kasus dari beberapa daerah lain. Yang ada beberapa gardu yang rusak sudah diperbaiki, on,” tandas Mendagri.

Puspen Kemendagri

Redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

SULAWESI SELATAN, DN-II Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, distribusi elpiji dari agen, pangkalan hingga pengecer dipertanyakan. (17/8/2026).

Pakar Hukum Internasional,Ekonom Naskonal Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng dan aparat penegak hukum (APH) turun langsung mengevaluasi rantai distribusi elpiji 3 kilogram.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya pasokan. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana pasokan bergerak dari hulu hingga sampai kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Kalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,” kata Prof Sutan Nasomal SH MH

pasokan masuk, mengapa masyarakat masih kesulitan?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan mengenai distribusi menjadi penting ketika masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh elpiji bersubsidi.

Prof Sutan Nasomal SH MH,meminta pemerintah mencocokkan data pasokan dengan kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, data distribusi harus dapat menjawab berapa jumlah pasokan yang masuk dan ke mana saja barang tersebut disalurkan.

“Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” tegasnya.

Ia meminta penelusuran dilakukan berbasis data, bukan asumsi. Pemerintah dapat memeriksa jumlah pasokan yang diterima agen, volume yang disalurkan kepada pangkalan, jadwal distribusi, kondisi stok, hingga penjualan kepada konsumen.

Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat memetakan penyebab persoalan secara lebih objektif: apakah terjadi karena pasokan memang terbatas, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan masyarakat, atau faktor lain.

Prof Sutan Nasomal SH MH, menegaskan, setiap dugaan mengenai distribusi harus diverifikasi melalui dokumen, data penyaluran dan pemeriksaan lapangan sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

pangkalan dan pengecer diminta dievaluasi

Rantai distribusi di tingkat pangkalan dan pengecer menjadi salah satu titik yang diminta untuk dievaluasi.

Evaluasi, kata Prof Sutan Nasomal SH MH, diperlukan untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak berubah menjadi tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Soppeng, Prof Sutan Nasomal Minta Rantai Distribusi Diaudit Berbasis Data

Menurut dia, terdapat perbedaan antara persoalan teknis distribusi dengan dugaan pelanggaran. Karena itu, keduanya harus dibedakan melalui pemeriksaan yang objektif.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan agar tidak muncul prasangka terhadap pihak yang menjalankan aturan.

masyarakat berhak mendapat kepastian

Kelangkaan barang bersubsidi pada akhirnya paling dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi pasokan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” kata Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Ekonom

Menurut dia, transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah diharapkan menjelaskan kondisi pasokan, mekanisme distribusi, serta langkah yang dilakukan apabila terjadi kekurangan di tingkat konsumen.

Pengawasan, kata Prof Sutan Nasomal SH MH, , juga tidak semestinya hanya dilakukan ketika keluhan masyarakat sudah mencuat. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan distribusi tetap berjalan sesuai aturan.

jangan berhenti pada pemeriksaan administratif

Prof Sutan Nasomal, SH MH, meminta Pemkab Soppeng dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif.

Menurut dia, data di atas kertas harus dapat dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan langsung menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pasokan, penyaluran dan ketersediaan barang bagi masyarakat.

“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

distribusi dari hulu hingga hilir perlu ditelusuri

Jika evaluasi dilakukan, pemeriksaan idealnya melihat rantai distribusi secara utuh.

Tidak hanya mengecek pengecer, tetapi juga menelusuri ketersediaan pasokan dan pola penyaluran sesuai kewenangan instansi terkait.

Data jumlah pasokan, jadwal penyaluran, volume yang diterima masing-masing pangkalan, serta kondisi stok di lapangan perlu dibandingkan.

Dengan demikian, titik persoalan dapat diketahui secara lebih jelas.

Apabila persoalan berada pada aspek pasokan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan. Jika hambatan terjadi pada distribusi, jalurnya perlu diperbaiki. Sementara apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan bukti.

bukan sekadar soal tabung kosong

Persoalan elpiji 3 kilogram bukan hanya mengenai tersedia atau tidaknya tabung di tingkat konsumen. Di balik itu terdapat rantai distribusi barang bersubsidi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji, pertanyaan mengenai pasokan dan distribusi menjadi wajar untuk diajukan.

Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan sebelum terdapat bukti.

Karena itu, evaluasi yang terbuka dan berbasis data menjadi jalan untuk menjawab persoalan: apakah kelangkaan terjadi karena pasokan terbatas, distribusi tersendat, kebutuhan meningkat, atau terdapat faktor lain.

menunggu penjelasan pihak terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh pelanggaran atau penyimpangan distribusi.

Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan data resmi.

Karena itu, penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis, agen, pangkalan, dan pengecer menjadi penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemerintah dan APH diharapkan segera memastikan akar persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka.

Yang paling penting, subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, sementara seluruh pihak dalam rantai distribusi tetap mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan aturan.

Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan, maupun pengecer tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi, dan keberimbangan pemberitaan. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ekonom Nasional.

JAKARTA, DN-II Pemilik sepeda motor dengan tekhnologi keyless kini perlu meningkatkan kewaspada’an. Sistem tanpa anak kunci konvensional yang selama ini dianggap lebih praktis dan aman ternyata tetap di duga memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan apabila pelaku menggunakan perangkat elektronik tertentu. (17/8/2026).

Perhatian terhadap modus tersebut mencuat setelah aparat kepolisian di Thailand mengungkap kasus pencurian yang menyasar sepeda motor Honda Giorno+ 125. Dalam rekonstruksi yang beredar, pelaku memperlihatkan bagaimana sistem elektronik kendaraan dapat diakses tanpa harus merusak kunci kontak seperti pada modus pencurian konvensional.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku tidak terlihat menggunakan cara paksa dengan merusak bagian kunci kendaraan. Akses dilakukan melalui bagian tertentu pada sistem elektronik sepeda motor, kemudian melibatkan perangkat elektronik dan smartphone.

Setelah proses tersebut dilakukan, sistem kendaraan disebut dapat kembali aktif sehingga sepeda motor dapat dihidupkan meski remote keyless asli tidak berada di tangan pelaku.

Meski demikian, metode yang diperagakan dalam kasus tersebut tidak dapat langsung disimpulkan berlaku terhadap seluruh sepeda motor berteknologi keyless. Setiap kendaraan memiliki rancangan sistem keamanan, perangkat elektronik, serta mekanisme perlindungan yang berbeda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus tersebut lebih tepat menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar tidak menganggap teknologi keyless sebagai satu-satunya lapisan pengamanan.

Langkah tambahan seperti memasang kunci pengaman, alarm, dan GPS tracker dapat dipertimbangkan untuk memperbesar tingkat perlindungan kendaraan. Kebiasaan memarkir kendaraan di tempat terang, memiliki kamera pengawas, atau berada dalam pengawasan petugas juga penting untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.Seperti dalam unggahan konten akun FB-Koran Harian pada Senin(17/8/2026). Beberapa jam lalu, dan sudah di like 76 kali,dikomentari 6 pengunjung dan telah dishare ulang sebanyak 8 kali.

Pemilik kendara’an juga disarankan mengikuti petunjuk keamanan dari produsen serta memperhatikan informasi mengenai pembaruan sistem apabila tersedia.

Atas fenomena tersebut membuat seorang pakar terkemuka yakni Profesor Sutan Nasomal angkat bicara. ” Himbau Pabrik Jangan Coba – Coba Ciptakan Kendera’an Konci Elektrik Nonsen Manual Lebih Aman !! Thailand,Kendera’an Konci manual lebih aman ketimbang konci elektrik sekalipun karena bisa saja pemilik lupa dia (Pemilik – Red) mengoncinya, sedangkan manual masyarakat sudah terbiasa diseluruh dunia baik diluar negeri maupun dalan negeri di Indonesia “,ujar tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi menanggapi kerawanan pencurian Kendera’an elektrik di Thailand sa’at ini sebagai mana viral di medsos diberitakan media cetak onlen saat ini menjawab pertanya’an sejumlah pemimpin redaksi media massa cetak dan online dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 17/8/2026 via Telphone selullarnya.

Untuk mengingatkan, informasi mengenai modus tersebut sebaiknya menjadi bahan kewaspadaan, bukan kepanikan. Pengungkapan kasus di Thailand tidak berarti seluruh kendaraan keyless memiliki kelemahan yang sama.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terhadap kendara’an sebaiknya segera menghubungi aparat kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan.

Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesian (PAMID)
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Rektor Universitas STIA STIH Pronass.

BREBES, DN-II Masyarakat Kabupaten Brebes menyuarakan keresahan mendalam menyusul maraknya warung kelontong berkedok toko sembako yang diduga secara ilegal memperjualbelikan obat-obatan tertentu yang masuk dalam kategori daftar G atau obat keras. (17/8/2026).

Praktik ini disinyalir menyasar kalangan rentan, termasuk remaja, sehingga memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait ancaman terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas perdagangan obat keras tanpa izin edar yang sah ini terpantau di beberapa titik strategis di wilayah perkotaan Brebes. Pemilik dari jaringan warung tersebut diduga kuat berinisial WD. Dalam proses peliputan, awak media sempat kewalahan saat menelusuri lebih dalam dugaan praktik tersebut di lapangan, dikarenakan beberapa pihak yang diduga berasal dari oknum tertentu sempat menghalangi serta memberikan ancaman kepada awak media yang diduga kuat bertindak sebagai pihak yang mem-backing penjual obat ilegal tersebut.

Praktik peredaran obat keras di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum positif di Indonesia. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 138 ayat (2) menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan wajib memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Selain itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Pasal 436 juga memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak memiliki keahlian serta kewenangan kefarmasian namun melakukan praktik mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Catatan Medis menunjukkan bahwa obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer dikategorikan sebagai obat keras Golongan G. Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, distribusi obat golongan ini dibatasi secara ketat dan hanya dapat diserahkan melalui sarana resmi seperti apotek atau rumah sakit dengan resep dokter.

Menanggapi situasi ini, elemen masyarakat di Brebes mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran Kepolisian Resor Brebes, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk segera melakukan investigasi mendalam, razia berkala, serta penertiban secara masif, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik maupun memberikan perlindungan atau backing terhadap praktik ilegal tersebut.

Warga berharap langkah hukum yang transparan dan tegas dapat segera diambil guna menghentikan rantai distribusi ilegal tersebut, demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kesehatan masyarakat luas di Kabupaten Brebes.

Publisher -Red

Jombang, DN-II Aksi premanisme dan teror jalanan kembali meledak di wilayah hukum Polsek Kabuh pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa pembacokan, penganiayaan, hingga pembakaran sepeda motor milik warga di jalan raya bukan sekadar “bentrok biasa”, melainkan tindakan kriminal brutal yang mengekspos lemahnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabuh. (16/8/2026).

Pimred Ir. Edi Supriadi dan Gus wal dengan tegas mengatakan segera tangkap para pelaku oknum APH dan oknum pengeroyokan dikabupaten Jombang

Rentetan Fakta dan Indikasi Kejahatan Terencana

Korban yang sedang melintas mendadak dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang seluruhnya telah memegang senjata tajam dan senjata tumpul.

Penganiayaan dan Pembakaran: Pelaku secara barbar membabi buta memukuli para korban, merusak armada, dan membakar sepeda motor korban di tempat hingga hangus. Korban hanya bisa menyelamatkan diri dengan berlari di tengah ancaman nyawa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Darurat Keamanan Kabuh: Penyerangan Bersenjata dan Pembakaran Motor Diduga Kejahatan Terencana

Rekaman CCTV dan bukti lapangan mengungkap fakta mengejutkan bahwa kelompok pelaku sudah berkumpul dan menyiap pola penyerangan sejak pukul 22.00 WIB. Ada jeda waktu lebih dari dua jam sebelum eksekusi dilakukan pada pukul 00.30 WIB. Ini membuktikan adanya pembiaran mobilitas massa berpotensi rusuh di kawasan tersebut.

Bukti Sudah Terang Benderang: Pihak korban dan saksi telah mengantongi bukti digital yang amat solid—mulai dari rekaman CCTV berdurasi panjang, foto-foto pergerakan massa, hingga video detik-detik pembakaran kendaraan yang memperlihatkan wajah para pelaku secara eksplisit. Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk berlindung di balik kata “kurang bukti” atau “masih dalam penyelidikan”.

Jika kelompok bersenjata bisa berkumpul selama dua jam di ruang publik tanpa terdeteksi atau dibubarkan oleh patroli aparat, fungsi pencegahan (preemptive) kepolisian setempat layak dipertanyakan secara kritis.

Kami mendesak Polres Jombang dan Polsek Kabuh untuk tidak hanya menangkap eksekutor lapangan, tetapi juga membongkar dalang dan aktor intelektual di balik penyerangan terencana ini.

Rakyat membutuhkan jaminan keselamatan di jalan raya, bukan sekadar imbauan atau olah TKP formalitas. Kepolisian harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap penegakan hukum di wilayah Kabuh.

Tim Redaksi

Ugimba, DN-II Selama lebih dari satu dekade, Distrik Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menghadapi tantangan keterisolasian akibat kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan akses transportasi, serta dinamika keamanan.

Jalur pegunungan yang sulit ditembus, hutan lebat, cuaca tidak menentu, suhu yang dapat mencapai 4 derajat Celsius, serta jauhnya wilayah dari pusat pelayanan pemerintahan menjadikan Ugimba mengalami keterbatasan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, Minggu (16/8/26).

Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya aktivitas kelompok bersenjata OPM yang memanfaatkan wilayah terpencil sebagai ruang pergerakan. Situasi keamanan ini berdampak terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga hubungan sosial dengan wilayah luar.

Selama kurang lebih 15 tahun, masyarakat Ugimba hidup dalam berbagai keterbatasan. Keterisolasian yang terjadi bukan hanya persoalan jarak, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata.

Kehadiran prajurit Koops TNI Habema menjadi bagian dari upaya negara dalam menciptakan kondisi keamanan dan membuka kembali ruang aktivitas masyarakat. Dengan menghadapi medan pegunungan yang berat, suhu dingin ekstrem, serta akses yang sulit dijangkau, prajurit melaksanakan operasi pengamanan wilayah selama 7 hari sejak titik pendaratan helikopter hingga mencapai Distrik Ugimba guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain tugas pengamanan, Koops TNI Habema juga menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui pemberian bantuan kemanusiaan. Pangkoops TNI Habema Mayjen TNI Yudha Airlangga bersama Dansatgas Habema Brigjen TNI Persada Alam dan Dansatgas Banmin Brigjen TNI Zamril Philiang turut menyerahkan bantuan berupa 200 kilogram sembako, 3 ekor babi, 50 kilogram ayam, serta berbagai mainan untuk anak-anak.

Bantuan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian prajurit TNI dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan dan komunikasi dengan warga Ugimba. Kehadiran ini tidak hanya memberikan dukungan materi, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara di tengah masyarakat Papua Pegunungan.

Dalam kesempatan tersebut, Pangkoops TNI Habema Mayjen TNI Yudha Airlangga menyampaikan bahwa kehadiran prajurit di Ugimba merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan keamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

“Tugas kami bukan hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi memastikan masyarakat dapat menjalankan kehidupan secara aman dan normal. Keamanan menjadi fondasi agar pendidikan, pelayanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan. Kami hadir untuk membangun komunikasi, memperkuat kepercayaan, dan memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara,” ujar Pangkoops TNI Habema.

Mayjen TNI Yudha Airlangga menegaskan bahwa tantangan geografis dan dinamika keamanan tidak menjadi penghalang bagi prajurit dalam melaksanakan pengabdian. “Masyarakat Papua Pegunungan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran TNI merupakan wujud tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh masyarakat hingga pelosok negeri,” tambahnya.

Kepala Distrik Ugimba, Penias Kogoya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Pangkoops TNI Habema beserta rombongan di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa Ugimba selama ini merupakan daerah dengan tantangan geografis, keterbatasan akses pemerintahan, dan kondisi keamanan yang cukup rawan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan dan kepada negara. Selama ini Ugimba merupakan daerah yang jauh dari pemerintahan dan memiliki banyak keterbatasan, namun hari ini TNI telah hadir dan rombongan Pangkoops TNI Habema dapat sampai ke wilayah kami. Kami masyarakat dan pemerintah Distrik Ugimba sangat bangga menerima kehadiran ini sebagai bentuk nyata perhatian negara,” ujar Penias Kogoya.

Ia juga mengapresiasi bantuan sembako dan tiga ekor babi yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai wujud kepedulian dan kedekatan TNI dengan masyarakat Ugimba.

Keberhasilan Koops TNI Habema menghadirkan keamanan di Distrik Ugimba menjadi momentum penting dalam membuka kembali akses masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi keterbatasan. Melalui pengamanan wilayah, komunikasi, dan kepedulian sosial, kehadiran negara kembali dirasakan oleh masyarakat Papua Pegunungan. Red

Mediasi Lahan PT BRK dan Marga Adat Muara Kuang Berakhir Tanpa Hasil

MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Upaya penyelesaian pengembalian lahan antara Marga Adat Muara Kuang dan manajemen PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) belum menemukan titik terang. Mediasi perdana yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Muara Kuang pada Jumat (14/8/2026) di ruang kantor kecamatan berakhir deadlock. Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas tuntutan masyarakat adat terkait pengembalian penuh tanah ulayat yang telah dikuasai perusahaan selama lebih dari tiga dekade.

​Dialog yang berlangsung hangat tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan manajemen lama maupun manajemen baru PT BRK. Sementara itu, kubu masyarakat dipimpin oleh tokoh adat Drs. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., didampingi praktisi hukum juliadi, jajaran tetua adat, mantan pejabat pemerintah setempat, serta elemen warga Muara Kuang. Guna menjaga kelancaran dan kondusivitas dialog, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kabupaten Ogan Ilir mulai dari Camat kecamatan Muara kuang Muhhamad Alfian S.Sos, Kapolsek muara kuang IPDA Harry Setiawan S.H.,M.H, perwakilan Danramil pak Haryono, hingga Lurah kelurahan muara kuang Satria Reza Pratama S.Sos, turut hadir mengawal jalannya mediasi.

​Dalam pembukaannya, Edward Juanda secara resmi menyerahkan berkas tuntutan berupa narasi dan peta atas pengembalian seluruh tanah ulayat milik masyarakat adat yang selama ini dikelola oleh PT BRK. Secara historis, ia menegaskan bahwa keberadaan Marga dan Desa Muara Kuang sudah ada jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pembuktian batas wilayah ulayat tersebut diperkuat oleh dokumen historis berupa Peta Desa karya Pembarap Abdullah tahun 1978 serta Peta BAPPEDA OKI tahun 2002.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​beliau menegaskan bahwa seluruh kawasan yang kini masuk dalam konsesi PT BRK murni merupakan ‘Himbe Peramuan’, yakni hutan adat komunal milik bersama (public asset). Secara turun-temurun, area ulayat ini dimanfaatkan seluruh warga untuk mengambil kayu bahan bangunan, kebutuhan hajatan, pembuatan pagar kebun, hingga tempat berburu dan mencari ikan. Karena sifatnya yang murni komunal dan milik kolektif adat, kawasan ini sejak awal tidak pernah dibagikan atau dilengkapi sertifikat kepemilikan perorangan.

​Terkait desas-desus transaksi lahan di masa lalu, Edward menggarisbawahi aturan tegas hukum adat bahwa Himbe Peramuan sama sekali tidak dapat diperjualbelikan oleh individu mana pun. Apabila di masa lalu terdapat oknum warga yang nekat menjual bagian dari tanah adat tersebut kepada pihak perusahaan, transaksi itu secara otomatis dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Pengakuan awal perusahaan atas status tanah komunal ini sebenarnya sempat terbukti pada masa pembukaan lahan pertama, saat PT BRK memberikan uang tali kasih sebesar Rp 100.000 per Kepala Keluarga (KK) sebagai izin pemanfaatan.

​Untuk mematahkan argumen perusahaan mengenai ketiadaan sertifikat perorangan, Edward Juanda menganalogikannya dengan status kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta. Kawasan GBK telah sah dimiliki oleh negara sejak era 1960-an meski dokumen resminya baru diterbitkan Kementerian Keuangan di era modern. Hal ini membuktikan bahwa ketiadaan sertifikat kepemilikan sejak awal tidak menghilangkan hak asal-usul masyarakat atas tanah ulayat adat mereka.

​Masyarakat Muara Kuang juga meminta transparansi PT BRK untuk membuka dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) secara menyeluruh demi menghapus keraguan publik. Mereka menyayangkan penguasaan tanah ulayat selama puluhan tahun yang diawali janji manis oleh oknum tentang pembangunan ekonomi serta tekanan politik rejim Orde Baru ternyata tidak memberikan dampak kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat adat setempat.

​Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT BRK yang diwakili staf manajemen lama (Darwis Wahab) dan manajemen baru (Pak Tarigan) tetap berpegang pada legalitas HGU perusahaan yang terdaftar di BPN . Karena dinamika diskusi belum mencapai kesepakatan, Edward juanda meminta Camat Muara Kuang menerbitkan notulen resmi dan menuntut penghentian sementara (moratorium) seluruh aktivitas operasional perkebunan PT BRK pada area klaim wilayah adat 1978 hingga ada kesepakatan hukum yang mengikat.

BY : JULIYAN

BEKASI, DN-II Hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, bukan lagi sekadar persoalan aset yang lenyap. Lebih dari itu, lambannya penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut hingga bertahun-tahun lamanya memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan.

​Persoalan ini bukan sekadar isu di lapangan atau masalah baru yang muncul kemarin sore. Berdasarkan catatan administrasi, kasus ini memiliki jejak dokumen pemeriksaan yang cukup panjang.

​Merujuk pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, tercantum rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 tentang hilangnya kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.

​Tidak hanya itu, proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut juga telah dikuatkan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013.

​Belasan Tahun Tanpa Kepastian

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dokumen pemeriksaan telah tersedia, mekanisme pertanggungjawaban pun telah dituangkan secara administratif. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa setelah belasan tahun berlalu, status penyelesaian kerugian daerah tersebut masih menggantung?

​Upaya pengungkapan kembali mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hegarmanah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 30 Juli 2026 melalui nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026. Surat tersebut secara spesifik mendesak adanya tindak lanjut atas tuntutan kerugian daerah terkait mobil dinas desa yang dilaporkan hilang pada masa jabatan Kepala Desa Mamad Rifa’i.

​Kondisi ini membuat publik mendesak adanya transparansi dan jawaban yang terang atas sejumlah pertanyaan krusial berikut:

​Apakah kerugian daerah akibat hilangnya mobil inventaris tersebut sudah diselesaikan sepenuhnya?

​Jika belum, berapa rincian nilai kerugian yang wajib dipertanggungjawabkan dan bagaimana status hukumnya saat ini?

​Langkah konkret apa saja yang telah diambil oleh pihak Inspektorat pasca dilayangkannya surat dari BPD?

​Mengapa persoalan yang telah mengantongi dokumen pemeriksaan sejak 2013 ini tidak kunjung memperoleh kepastian penyelesaian yang dapat diakses publik?

​IWO-I Kabupaten Bekasi: Jangan Biarkan Aset Negara Hilang Bersama Kepastian Hukumnya

​Menanggapi mandeknya penyelesaian kasus ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Bekasi, Afifudin, dengan tegas mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak bersikap pasif terhadap penanganan aset pemerintah.

​”Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada tumpukan dokumen administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian. Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menurut Afifudin, keberadaan dokumen pemeriksaan dari tahun 2013 seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Inspektorat untuk bertindak cepat, bukan justru membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

​”Dokumennya ada, persoalannya ada, surat resmi dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dikerjakan oleh Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus berspekulasi tanpa mendapatkan jawaban yang transparan,” ujarnya.

​Ia juga mengingatkan bahwa aset negara memiliki nilai strategis dan tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai angka-angka dalam laporan administratif.

​”Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian hukum dan penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat jangan bungkam. Publik berhak tahu,” pungkasnya.

​Inspektorat Ditunggu Jawabannya

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, besaran nilai kewajiban, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.

​Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun pihak terkait lainnya seperti Mamad Rifa’i.

​Namun, satu pertanyaan mendasar tetap bergulir di tengah masyarakat: Jika dokumen pemeriksaan telah tercatat sejak 2013, sampai kapan penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris Desa Hegarmanah ini akan terus menjadi teka-teki?.

Tim Red

​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi tinggi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya keberhasilan Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

​Dalam keterangannya di kantornya bilangan Cijantung, Jakarta, Jumat (15/8/2026), Profesor Sutan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi khusus bagi para anggota kepolisian yang berprestasi di lapangan.

​”Kami harapkan kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penghargaan berupa piagam, sertifikat, tabungan, hingga kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang berhasil mengungkap berbagai kasus. Ini penting sebagai bentuk rangsangan dan tantangan bagi mereka yang bertugas di daerah, berjuang di lapangan siang dan malam, serta menghadapi panas dan hujan demi mencapai keberhasilan tugas,” ujar Profesor Sutan saat merespons pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri.

​Polres Gresik Kembalikan Motor Petani yang Hilang

​Keberhasilan yang disoroti tersebut merujuk pada langkah sigap Satreskrim Polres Gresik di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution. Baru-baru ini, Polres Gresik sukses meringkus pelaku kejahatan sekaligus mengembalikan sepeda motor milik warga yang dicuri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Salah satu momen haru terjadi di Mapolres Gresik pada Jumat (14/8/2026), ketika seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, bernama Lambar (53), tersenyum bahagia setelah sepeda motornya yang hilang diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik.

​Lambar menceritakan, sepeda motor miliknya raib dicuri pada 6 Agustus lalu. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengembalikan kendaraannya tanpa dipungut biaya.

​”Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ungkap Lambar.

​Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Kebomas

​Selain di Balongpanggang, Polres Gresik juga membongkar kasus curanmor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Dua orang tersangka berhasil diringkus setelah menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga bernama Indariyati (56).

​Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026. Korban yang berkunjung ke rumah warga memarkirkan kendaraannya dalam kondisi stang terkunci. Saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, aksi pencurian dilakukan oleh orang tak dikenal, yang menyebabkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta.

​Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan.

​Pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam, petugas mendapati informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, dan mengamankan dua tersangka berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu buah kunci T beserta mata kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perhiasan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Imbauan dan Layanan Pengaduan Masyarakat

​Menyikapi kejadian ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda, memutar stang ke arah kanan untuk menyulitkan pelaku kejahatan, serta memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau CCTV.

​”Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Centre 110 atau melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.

​Narasumber:

​Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia / PAMID)

BATANG, DN-II Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang. (14/8/2026).

​Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.

Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”

​Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.

​Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Budhi Santoso bukanlah orang biasa ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

​Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.

BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri

​Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.

​Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.

​Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.

Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!

​Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.

​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.

(Redaksi/Tim)

You cannot copy content of this page