Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025
OGAN ILIR,www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.
​Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.
​Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.
​Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.
​Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
​Pimpin Rapat Paripurna XXIX, Ketua DPRD Ogan Ilir Bahas Raperda Inisiatif Bersama Eksekutif
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu (25/03/2026). Rapat ini berfokus pada penyampaian jawaban dan pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
​Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD lainnya. Kehadiran unsur legislatif ini menegaskan keseriusan dalam mengawal regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat di Bumi Caram Seguguk.

​Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Ardani, SH, MH, hadir untuk menyampaikan pandangan eksekutif terkait inisiatif hukum tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat dasar hukum pemerintahan daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Rangkaian agenda formal tersebut diakhiri dengan suasana penuh kebersamaan melalui kegiatan halal bihalal dan makan siang bersama. Momen ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pihak eksekutif dan legislatif guna memastikan sinergi pemerintahan tetap terjaga demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.
Report : juliyan
Perkuat Akuntabilitas, Pemkab dan DPRD Ogan Ilir Bahas Lanjutan LKPJ Tahun Anggaran 2025
​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com //  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka pembicaraan tingkat kesatu lanjutan pada Selasa, 14 April 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
​Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, S.Sos., M.Si. Suasana rapat berlangsung khidmat dengan kehadiran jajaran legislatif yang siap mendengarkan tanggapan eksekutif terkait evaluasi kinerja pembangunan dan serapan anggaran tahun lalu.

​Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH, hadir mewakili pemerintah daerah untuk membacakan jawaban tertulis Bupati. Dalam pemaparannya, pihak eksekutif memberikan penjelasan mendalam atas catatan, saran, maupun pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh berbagai fraksi DPRD guna memastikan seluruh program kerja tahun 2025 terdokumentasi dengan transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lini pemerintahan dalam mengawal arah kebijakan daerah.
​Rapat paripurna ini merupakan bagian krusial dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan. Melalui proses evaluasi dan jawaban publik ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang akuntabel demi mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.
REPORT : JULIYAN
KENDAL, DN-II Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan liter solar siap edar beserta satu orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.
Kronologi Penggerebekan
Operasi yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku Ketua Tim (Katim) Gabungan bersama personel KP. Zaitun – 3004, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF. Tersangka ditangkap di sebuah gudang penimbunan yang berlokasi di Karang Sari, Kecamatan Kendal.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM subsidi yang bersumber dari SPBN Bandengan, Kendal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tim mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk boks modifikasi menggunakan selang dan pompa elektrik,” ujar Iptu Muhammad Multazzami. 
Modus Operandi dan Barang Bukti
Berdasarkan keterangan narasumber, tersangka AF menjalankan modus dengan membeli Bio Solar dari para nelayan yang memiliki akses barcode di SPBN Bandengan. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp8.000 per liter, lalu dikumpulkan di gudang penampungan.
Setelah volume BBM mencapai minimal 2.000 liter, sebuah truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas 5.000 liter akan datang menjemput untuk didistribusikan demi keuntungan pribadi.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
2.300 Liter BBM jenis Bio Solar.
1 Unit Truk Isuzu (Nopol H 9738 EA) dengan tangki modifikasi.
1 Unit Kendaraan Roda 3 (Merk Viar warna merah).
3 Buah Tandon kapasitas 1 ton.
1 Set Alat Sedot (Alkon) dan selang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Puluhan jeriken dan galon berbagai ukuran.
Dampak Masyarakat dan Sanksi Hukum
Praktik ilegal ini berdampak langsung pada distribusi BBM bagi nelayan lokal. Akibat penyelewengan ini, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang dan kelangkaan stok, sehingga sangat merugikan para nelayan yang membutuhkan bahan bakar untuk melaut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.
Tim Red
DEMAK, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar kelas teri dengan barang bukti yang cukup beragam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial ABN (22), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Kami melakukan penyergapan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan gudang penyimpanan kecil milik tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:
10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram.
60 butir psikotropika jenis Alprazolam (Atarax).
941 butir obat keras jenis Yarindo.
Timbangan digital dan bundel plastik klip transparan.
Berdasarkan hasil interogasi, ABN mengaku membeli sabu seharga Rp4,1 juta, Alprazolam Rp1,2 juta per boks, dan pil Yarindo Rp600 ribu per 1.000 butir. Barang-barang tersebut rencananya akan dipecah kembali untuk dijual demi meraih keuntungan pribadi.
Ancaman Hukuman Berat
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor.
“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dalam satu jaringan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka ABN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Tim
POLSEK TANJUNG RAJA PERKETAT PENGAWASAN SPBU PASCA KENAIKAN HARGA BBM NON-SUBSIDI
​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, bergerak cepat melakukan patroli intensif dan pengawasan ketat di sejumlah SPBU sebagai langkah antisipasi terhadap penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku sejak 19 April 2026. Langkah preventif ini diambil guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga, sekaligus mencegah munculnya potensi gangguan di tengah masyarakat pasca kebijakan tersebut ditetapkan.
​Pada Sabtu (25/4/2026), personel kepolisian melakukan pemantauan langsung di SPBU Kelurahan Tanjung Raja untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan antrean maupun aksi panic buying. Kehadiran aparat di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen serta memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalan normal tanpa adanya hambatan teknis maupun provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
​Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan terkini, situasi di wilayah hukumnya terpantau aman, tertib, dan kondusif. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya konsentrasi massa atau aksi penolakan yang menonjol, sementara stok BBM di tingkat pengecer resmi masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat tanpa adanya kendala distribusi yang berarti.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Meskipun situasi terkendali, kepolisian tetap mewaspadai potensi praktik kecurangan yang dipicu oleh perbedaan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi. Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa izin resmi maupun kendaraan dengan tangki modifikasi, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori penimbunan yang merugikan publik.
​Fenomena migrasi konsumen dari BBM non-subsidi ke BBM subsidi juga menjadi perhatian serius bagi jajaran Polsek Tanjung Raja karena berpotensi memicu penyimpangan distribusi dan kelangkaan. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan secara fisik di lokasi, tetapi juga melalui deteksi dini terhadap pola pembelian yang dianggap mencurigakan guna menjamin subsidi energi tepat sasaran.
​Sebagai penutup, AKP Zahirin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan untuk menutup celah bagi oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi di tengah masa transisi harga ini, demi menjamin kenyamanan dan kondusivitas wilayah Ogan Ilir secara berkelanjutan.
HUMAS OI
REPORT : JULIYAN
Aksi Cepat Personel Polsek Tanjung Batu Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Burai
​OGAN OLIR, www.detik-nasional.com // Peristiwa pohon tumbang melanda kawasan Simpang Tugu, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Insiden yang dipicu oleh angin kencang ini menyebabkan satu batang pohon besar roboh hingga menimpa kabel induk listrik milik PLN. Akibat kejadian tersebut, kabel utama terputus, tiang listrik mengalami kerusakan serius, dan arus lalu lintas kendaraan sempat lumpuh total karena batang pohon melintang di tengah jalan.
​Merespons laporan masyarakat, petugas piket Polsek Tanjung Batu, Aipda M. Sitomul dan Bripka Eru Safrudin, segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pengamanan wilayah. Petugas langsung mengambil langkah taktis dengan mengatur arus lalu lintas serta melakukan koordinasi intensif bersama pihak PLN. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kabel listrik yang putus dan tiang yang patah dapat dilakukan dengan prosedur keamanan yang tepat guna menghindari potensi bahaya bagi warga.
​Sebagai wujud nyata aksi sosial dan pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Tanjung Batu bersama petugas teknis PLN dan warga setempat bergotong-royong membersihkan material pohon. Dengan menggunakan peralatan seadanya dan bantuan teknis, pembersihan batang pohon yang menghalangi badan jalan berhasil diselesaikan dalam waktu singkat. Saat ini, akses jalan di wilayah Desa Burai dilaporkan telah kembali normal dan sudah bisa dilalui kembali oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Iwanto Putra, ST, memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam musibah ini meskipun sempat menimbulkan kendala infrastruktur. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Meskipun jalan sudah bisa dilalui, petugas PLN masih terus berada di lapangan untuk mempercepat proses perbaikan jaringan listrik agar distribusi daya ke rumah warga dapat segera kembali berfungsi secara maksimal.
​Menanggapi fenomena cuaca yang tidak menentu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu kejadian serupa. Beliau meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi bahaya di lingkungan mereka, baik berupa pohon rawan tumbang maupun gangguan pada fasilitas publik, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
​Selain itu, Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memitigasi risiko bencana. “Kami terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan melalui kerja sama yang solid dengan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, sehingga setiap gangguan di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tegasnya sebagai penutup imbauan terkait langkah antisipasi gangguan kamtibmas.
HUMAS RES OI.
Report : JULIYAN
CIREBON, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berinisial DN alias Bram (23) berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/04/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 15.30 WIB tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Petugas bergerak cepat melakukan penetrasi ke kediaman tersangka setelah mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas peredaran sediaan farmasi tanpa izin di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Tersangka DN tidak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, area tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi untuk mengedarkan obat keras golongan daftar G kepada para pelanggannya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
170 butir obat jenis Tramadol.
59 tablet Trihexyphenidyl.
Uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil penjualan.
1 unit telepon genggam (Handphone) yang digunakan untuk transaksi.
Pengejaran Penyuplai Utama (DPO)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan DN merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penyuplai berinisial SM.
“Identitas penyuplai utama sudah kami kantongi dan saat ini SM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saya perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk terus mengejar pelaku hingga tertangkap. Tidak ada kompromi bagi pengedar obat keras di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, DN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui untuk penyesuaian pidana.
Pihak Polresta Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Warga diminta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami untuk menjaga Cirebon tetap aman dan kondusif dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.
Tim
​SIMALUNGUNS DN-II Komitmen Polsek Bandar Huluan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu satu malam, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil menggulung tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
​Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026), mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Bandar Huluan yang berhasil mengungkap kasus ini kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
​”Ini adalah bukti nyata profesionalisme personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.
​Kronologi Kejadian
​Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H (51), seorang karyawan BUMN, pada Selasa (21/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Rumah korban yang berlokasi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, disatroni maling saat ditinggal pergi sejak 17 April 2026. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat pulang pada Senin (20/4) malam.
​Modus Operandi: Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci pintu belakang di lantai dua.
​Motif: Faktor ekonomi.
​Total Kerugian: Ditaksir mencapai Rp14.590.000.
​Aksi Penangkapan Maraton
​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim melakukan pengejaran maraton mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Berikut identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan:
​Dandi Saragih (27): Ditangkap pukul 01.00 WIB di depan kediamannya.
​Gurdip (35): Diringkus pukul 02.00 WIB di lokasi yang sama dengan tersangka pertama.
​Natal Sianipar (39): Diamankan pukul 04.00 WIB di depan rumahnya. 
​Barang Bukti yang Disita
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual, serta alat yang digunakan pelaku, di antaranya:
​1 Unit TV LED Polytron 32 inci & 1 Unit AC Changhong.
​Speaker aktif Baretone, 2 buah mikrofon, & Mixer mikrofon.
​Proyektor mini & setrika.
​Alat Kejahatan: 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 (tanpa plat), linggis, dan tang.
​”Seluruh barang bukti sudah kami sita dalam kondisi lengkap. Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor.
​Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib melalui Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat.
​Redaksi
MEDAN, DN-II Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4) sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
​Kronologi Penangkapan
​Tersangka berinisial HU (47), warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, tak berkutik saat petugas menyergapnya di lokasi yang selama ini dijadikan tempat transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
​Dua paket sabu siap edar.
​Uang tunai ratusan ribu rupiah (diduga hasil penjualan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui program Kentongan Kamtibmas.
​”Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam-jam tertentu ia berada di bantaran rel untuk menjual narkoba,” ujar Kompol Rafli. 
​Residivis dengan Alasan Klasik
​Berdasarkan hasil pemeriksaan, HU diketahui merupakan seorang residivis. Ia baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus serupa. Namun, jeruji besi nampaknya belum memberikan efek jera. Kepada penyidik, HU mengaku kembali menggeluti bisnis haram tersebut karena alasan himpitan ekonomi.
​Komitmen Pemberantasan Narkoba
​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada HU saja. Saat ini, Satresnarkoba tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut.
​”Kasus ini sedang kami kembangkan. Kami sudah mengantongi identitas pemasoknya. Komitmen kami jelas, sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba, baik skala kecil maupun besar,” tegas Kompol Rafli.
​Efektivitas Program “Kentongan Kamtibmas”
​Kawasan Gaharu merupakan salah satu wilayah yang aktif menjalankan program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan. Program inovasi ini bertujuan menghidupkan kembali Siskamling dan sinergi antara polisi dan warga.
​Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dalam tiga hari terakhir saja telah mengungkap sedikitnya 7 kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​(Tim)
