OKSIBIL, DN-II Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si., memberikan penghargaan khusus kepada 36 prajurit Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS). Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan gemilang mereka dalam menemukan dan mengamankan ladang ganja berukuran besar di wilayah Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Upacara penyematan penghargaan dipimpin langsung oleh Pangkogabwilhan III di Lapangan Pos Kotis Yonif 751/VJS pada Jumat (15/5/2026).
Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi komando atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme prajurit di medan tugas. Diketahui, aksi tanggap operasional dari personel Yonif 751/VJS tersebut berhasil menyelamatkan generasi bangsa dengan menyita sedikitnya 2.000 batang pohon ganja siap panen di wilayah perbatasan tersebut.
“Penghargaan ini adalah wujud apresiasi setinggi-tingginya kepada para prajurit yang telah menunjukkan loyalitas, semangat juang, dan profesionalisme luar biasa dalam menjalankan tugas negara,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto dalam amanatnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pencapaian militer, melainkan bukti nyata komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus membentengi masyarakat dari ancaman nyata peredaran narkotika.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemicu Motivasi dan Penjaga Kedaulatan
Lebih lanjut, Pangkogabwilhan III berharap prestasi ini tidak membuat para prajurit berpuas diri, melainkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh personel di garis depan.
“Saya berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan semangat pengabdian yang tanpa batas,” tambahnya.
Keberhasilan mengamankan ribuan batang ganja ini mempertegas peran aktif TNI dalam mendukung terciptanya kondusivitas di wilayah Pegunungan Bintang. Melalui langkah tegas dan terukur ini, TNI kembali membuktikan komitmennya untuk selalu hadir melindungi kedaulatan negara serta menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
PASAMAN BARAT, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tertanggal 31 Maret 2026.
“Kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” ujar Iptu Agung Ngurah, Jumat (15/5/2026).
Kronologi Kejadian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan menusuknya menggunakan sebilah pisau dapur.
“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bilah pisau ke Sungai Batang Saman,” terang Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran.
Detik-Detik Penangkapan di Warung Sate
Pelarian kedua pelaku akhirnya terendus setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan mereka di wilayah hukum Polda Riau. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bertolak menuju Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (12/5/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, petugas mendapati informasi bahwa kedua buron tersebut sedang berada di salah satu usaha milik kerabatnya.
“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, RD dan RT telah mengakui semua perbuatannya. Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi nekat kedua pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Red/PLR
JAKARTA, DN-II Aksi pencurian kembali menghantui kawasan pertokoan Ibu Kota. Kali ini, satu unit outdoor AC milik salah satu ruko di kawasan Komplek Ruko Cempaka Mas dilaporkan hilang digasak pelaku misterius. Mirisnya, aksi tersebut diduga telah terjadi sejak 13 Mei 2026 pukul 10.42 WIB dan terekam jelas dalam kamera CCTV, namun hingga kini identitas pelaku belum diketahui. (15/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik ruko awalnya tidak menyadari adanya pencurian tersebut. Korban baru mengetahui outdoor AC miliknya hilang pada hari ini setelah melihat posisi unit AC yang seharusnya berjumlah dua ternyata hanya tersisa satu unit.
Awalnya, pemilik mengira salah satu outdoor AC tersebut telah dipasang atau dipindahkan. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap rekaman CCTV, terlihat adanya aksi pengambilan outdoor AC oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Rekaman CCTV itu kini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pelaku. Dalam video tersebut, pelaku diduga dengan leluasa menjalankan aksinya di area ruko tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait sistem keamanan di kawasan Komplek Ruko Cempaka Mas.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Melalui keterangannya, Douglas Tobing, SH meminta aparat kepolisian segera bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Peristiwa ini sudah terekam CCTV dengan waktu kejadian yang jelas. Kami meminta aparat kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Jangan sampai kawasan pertokoan menjadi sasaran empuk para pencuri,” tegas Douglas Tobing, SH.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Douglas juga menilai pencurian outdoor AC bukan aksi kriminal biasa. Menurutnya, pelaku diduga telah memahami situasi lokasi dan mengetahui titik-titik yang minim pengawasan.
“Outdoor AC bukan barang kecil. Ada dugaan pelaku sudah mengamati lokasi sebelumnya. Aparat harus mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian yang memang menyasar barang elektronik atau perlengkapan bangunan di kawasan ruko,” lanjutnya.
Firma Hukum KCBI turut meminta pengelola kawasan dan aparat keamanan setempat meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Para pemilik usaha di kawasan tersebut kini mengaku resah dan khawatir menjadi korban berikutnya. Red/Am
BREBES, DN-II Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur utama Pantura, tepatnya di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Kamis (14/5/2026) sore. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi memprihatinkan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi E 4847 MAJ. Berdasarkan keterangan saksi mata di lapangan, kecelakaan terjadi di tengah arus lalu lintas yang cukup padat. Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan kematian seketika.
Identitas Korban Masih Misterius
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih berupaya mengungkap identitas korban. Proses identifikasi menemui kendala karena dua faktor utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan Dokumen: Petugas tidak menemukan kartu identitas diri (KTP atau SIM) di saku pakaian korban maupun di dalam bagasi sepeda motor.
Kondisi Fisik: Luka berat yang dialami korban menyulitkan proses identifikasi visual secara cepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kondisi korban memang cukup memprihatinkan dan tidak ditemukan identitas sama sekali pada dirinya maupun di sepeda motor yang dikendarai,” ujar salah seorang saksi di lokasi.
Tindakan Kepolisian
Aparat dari Satlantas Polres Brebes segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit terdekat. Petugas juga sempat melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan panjang yang sempat terjadi akibat insiden tersebut.
Imbauan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Supra X (E 4847 MAJ) untuk segera melapor.
Masyarakat dapat menghubungi:
Polsek Tanjung
Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Brebes terkait kronologi pasti dan dugaan penyebab kecelakaan.
Reporter: Teguh
HULU SUNGAI SELATAN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini beralih menjadi fakta hukum yang benderang. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan diperkuat dengan ditetapkannya sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka korupsi. Perkembangan ini secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi operasional korporasi di atas tanah milik rakyat. (14/5/2026).
Korupsi Jabatan dan Cacat Prosedural
Penetapan tersangka terhadap para Kepala Desa, termasuk Suriani (Kades Madang) melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari praktik korupsi dan pemerasan.
Secara yuridis, tindakan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak dapat lahir dari sebuah pelanggaran hukum), maka segala klaim penguasaan lahan yang berakar dari tindak pidana jabatan adalah batal demi hukum.
Gugurnya Legitimasi Administrasi Tanah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Situasi kian menyudutkan posisi korporasi setelah keluarnya Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025. Langkah ini secara sah menggugurkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Pembatalan ini memiliki implikasi hukum serius sesuai dengan:
Pasal 1320 KUHPerdata: Mengenai syarat sahnya perjanjian, di mana “sebab yang halal” tidak terpenuhi karena adanya unsur penipuan atau kekhilafan dalam administrasi asal.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Tentang Penanganan Kasus Pertanahan, yang menegaskan bahwa keputusan administratif yang mengandung cacat hukum administratif wajib dibatalkan.
Dengan dicabutnya dokumen dasar oleh otoritas desa, PT AGM kini kehilangan kekuatan pembuktian atas lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00695 dan 01267, serta lahan milik 50 warga lainnya.
Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Konstitusi
Keberlanjutan operasional PT AGM di atas lahan yang kini berstatus objek perkara pidana memicu kritik tajam. Tindakan memaksakan pertambangan di atas lahan sengketa tanpa penyelesaian hak yang sah berpotensi terjerat:
Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Yang menegaskan bahwa pemegang IUP/IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Pasal 158 UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin/ilegal, mengingat izin operasional tidak boleh dieksekusi di atas lahan yang alas haknya telah dibatalkan secara hukum.
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Mengenai perlindungan harta benda di bawah kekuasaan yang bersangkutan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Status Quo
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN didesak untuk segera menetapkan status quo (penghentian sementara) di titik koordinat sengketa. Hal ini diperlukan guna mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar serta untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh praktik mafia tanah.
Hak Jawab dan Keberimbangan Informasi:
Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab resmi. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama.
Tim Red
Tembusan Informasi:
#Presiden Republik Indonesia
#Menteri ESDM RI
#Kapolri / Bareskrim Polri
#Menteri ATR/BPN RI
MAKASSAR, DN-II Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate mendadak gempar. Seorang pria bernama Fajrin nekat melompat dari lantai dua gedung mapolsek demi melarikan diri saat menjalani proses pemeriksaan awal pada Minggu (10/5/26) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Aksi nekat tersebut diduga dilakukan sesaat setelah Fajrin mengetahui penyidik akan menaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengonfirmasi insiden tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelarian itu terjadi saat penyidik sedang mengambil jeda istirahat di tengah proses pemeriksaan.
Memanfaatkan celah pengawasan, Fajrin yang saat itu belum resmi berstatus tahanan, menyusun rencana singkat bersama istrinya yang juga berada di lokasi. Demi menghindari jeruji besi, ia memilih jalur ekstrem dengan melompat dari lantai dua gedung. Sang istri diduga berperan aktif memantau situasi sekitar guna memuluskan pelarian suaminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengejaran Skala Besar
Sadar terduga pelaku telah raib, jajaran Polsek Tamalate langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pengejaran besar-besaran masih terus dilakukan secara intensif.
“Kami telah mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, hingga dukungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melacak jejak keberadaan yang bersangkutan,” ujar H. Muh. Thamrin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Tegakkan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kapolsek memastikan bahwa seluruh daya akan dikerahkan agar proses hukum terhadap Fajrin kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan melarikan diri ini dipastikan akan menjadi poin pemberat dalam penanganan kasusnya di masa mendatang.
Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat Makassar agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kegaduhan. Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim investigasi masih mendalami motif tambahan serta melacak titik persembunyian Fajrin. Kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru segera setelah ada perkembangan signifikan dari lapangan.
Laporan: Tim Investigasi
Deli Serdang, DN-II Sukses mengungkap ratusan kasus narkotika dalam kurun waktu 4 bulan (Januari-April) 2026 jajaran Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang diapresiasi Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan. Selain apresiasi, Bupati juga mendukung penuh Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Deliserdang.
“Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus mendukung aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan jiwa masyarakat,”jelas Bupati Asri Ludin Tambunan saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Januari-April 2026, Selasa (12/5/2026) di Mapolresta Deliserdang.
Sementara, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan pengungkapan ratusan kasus peredaran narkoba itu Polresta Deliserdang berhasil menyelamatkan 398.437 jiwa dari bahaya narkotika
“Selama empat bulan ini personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap sebanyak 150 kasus peredaran narkotika di wilayah Deliserdang,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol, Dr Ferry Kusnadi, SH, MH Selasa (12/5/26).
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendria mengungkapkan dari ratusan kasus narkoba yang berhasil diungkap itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 89,8 kg, ganja 4,4 kg, pil ekstasi 9.660 butir, Liquid Vape mengandung narkoba 3.249 buah dan Happy Water sebanyak 350 bungkus. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sebanyak 150 pelaku narkoba juga turut diamankan dari berbagai lokasi penangkapan,” ungkapnya bahwa penindakan terhadap para pelaku itu sebagai komitmen Polresta Deliserdang dalam memberantas peredaran narkoba.
“Penindakan ini tidak sampai di sini saja. Saya terus perintahkan anggota untuk menggencarkan pengungkapan sehingga Kabupaten Deliserdang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kapolresta sambil berkata bahwa barang bukti narkoba ini akan dimusnahkan. (Tim)
MAJALENGKA, DN-II Praktik produksi kosmetik dan sediaan farmasi ilegal berskala besar berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Sebuah industri rumahan (home industry) yang beroperasi di sebuah rumah kos diduga kuat memproduksi sabun cair tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengabaikan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada 11-12 Mei 2026, berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait peredaran produk yang diduga berbahaya tersebut:
Produksi “Kucing-Kucingan” di Lingkungan Pemukiman
Pusat produksi sabun cair berwarna kuning ini terdeteksi berada di sebuah rumah kos di Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding. Alih-alih diproduksi di fasilitas manufaktur dengan standar sanitasi ketat, produk ini diracik secara sembunyi-sembunyi di ruang sempit.
Bahan baku kimia diduga dipesan secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk meminimalisir pelacakan fisik. Tanpa pendampingan ahli kimia atau apoteker, proses peracikan mandiri ini berisiko tinggi menghasilkan produk dengan kadar zat aktif yang tidak terkontrol, yang dapat memicu iritasi hingga kerusakan kulit permanen bagi konsumen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jaringan Distribusi dan Keterlibatan Aktor Utama
Hasil penelusuran tim redaksi mengungkap rantai distribusi yang terorganisir, melibatkan beberapa nama:
Inisial S (Desa Mindi): Diduga sebagai aktor intelektual di balik produksi. Saat dikonfirmasi melalui rekaman suara, S memberikan keterangan yang berbelit-belit. Meski mengakui aktivitas produksi di masa lalu, ia cenderung menghindar saat ditanya mengenai legalitas operasionalnya saat ini.
Inisial P (Parakan): Berdasarkan keterangan warga, P berperan sebagai penyuplai atau kurir logistik yang mengangkut produk dari titik produksi menuju distributor.
Distributor MBG: Menjadi muara akhir di mana produk ilegal ini ditampung dan didistribusikan secara masif ke wilayah Cigasong serta puluhan titik pasar lainnya di Majalengka.
Dugaan “Tameng” Oknum Desa dan Sikap Arogan Pelaku
Praktik ini disinyalir berjalan mulus karena adanya klaim kedekatan dengan oknum aparat desa setempat. Nama pejabat desa (Kuwu) diduga dimanfaatkan sebagai tameng untuk mempermudah akses distribusi barang ke gudang-gudang MBG guna menghindari pengawasan warga.
Ironisnya, saat tim investigasi melakukan klarifikasi, pihak pengelola menunjukkan sikap arogan. Mereka mencoba melakukan pengalihan isu dengan mempertanyakan legalitas media, alih-alih menunjukkan dokumen resmi seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal yang seharusnya melekat pada produk.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Tindakan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (sabun cair) tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62.
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Terkait ketiadaan label SNI pada produk yang wajib memenuhi standar teknis.
Desakan Tindakan Tegas APH
Melihat masifnya peredaran sabun tanpa label komposisi dan tanggal kedaluwarsa ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka serta Balai Besar POM Jawa Barat didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadikan masyarakat sebagai objek eksperimen kimia yang berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan Satreskrim Polres Majalengka terkait langkah hukum selanjutnya.
Laporan: Tim Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Rekaman Wawancara (11-12 Mei 2026)
KUNINGAN, DN-II Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Tim Investigasi Redaksi Prima bersama “Tim Rambo” secara resmi merilis temuan terkait penganggaran Belanja Hibah sekolah swasta Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp10.155.540.000,00 yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat. (12/5/2026).
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Modus Operandi
Fokus utama investigasi terletak pada proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah dalam DPA Perubahan TA 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.
Diduga terdapat manipulasi administrasi di mana proses pengajuan pengesahan tidak dilakukan secara transparan. Modus ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan aliran dana sebenarnya, yang berpotensi melanggar azas pengelolaan keuangan daerah.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan temuan investigasi tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah instrumen hukum nasional, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
Permendagri No. 77 Tahun 2020: Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan belanja hibah yang wajib dilakukan secara tertib dan transparan.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (bersama-sama melakukan kejahatan).
Pernyataan Tegas Tim Investigasi
Pimpinan Tim Rambo menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal terkait “permainan” administrasi ini.
“Kami tidak akan mundur. Anggaran sepuluh miliar rupiah lebih ini adalah hak pendidikan anak bangsa, bukan ajang bancakan. Kami menduga ada skema sistematis dalam DPA Perubahan untuk menyimpangkan dana ini. Kami menuntut KPK dan Kejagung segera menyeret para aktor intelektualnya,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Tembusan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, laporan investigasi ini akan ditembuskan secara resmi kepada:
Presiden Republik Indonesia: Sebagai laporan atas degradasi integritas birokrasi di tingkat daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap DPA Perubahan Disdikbud Kuningan TA 2025.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung): Guna memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah sekolah swasta.
Tim Investigasi menegaskan akan terus memantau proses realisasi pendapatan belanja hibah ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik birokrasi yang korup. Red
Editor: Tim Redaksi Prima
Sumber Investigasi: Tim Rambo & Redaksi Prima
Jakarta, DN-II 11 Mei 2026 — Sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan perairan yurisdiksi Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis transportasi laut. Komitmen ini dibuktikan melalui aksi sigap Prajurit Kodamar IX (Komando Daerah Maritim IX) yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Umum Yos Sudarso, Ambon, Maluku, Minggu (09/05).
Kronologi Pengamanan
Tim Pengamanan Pelabuhan Kodamar IX, bersinergi dengan aparat terkait, berhasil mengidentifikasi barang mencurigakan saat pelaksanaan pemeriksaan X-ray di area keberangkatan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis Sopi.
Miras tersebut diduga milik salah satu calon penumpang KM Gunung Dempo rute Ambon–Sorong. Barang bukti yang ditaksir bernilai jutaan rupiah tersebut disembunyikan di antara barang bawaan untuk mengelabui petugas.
Tindakan Tegas dan Pemusnahan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah preventif dan memberikan efek jera, seluruh barang bukti miras jenis Sopi tersebut langsung dimusnahkan di lokasi. Proses pemusnahan disaksikan oleh tim gabungan pengamanan Pelni guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan maupun peredaran ilegal lebih lanjut di wilayah pelabuhan.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga keamanan obyek vital nasional dan jalur transportasi laut dari berbagai bentuk pelanggaran hukum,” tegas Komandan Kodamar (Dankodamar) IX, Brigjen TNI (Mar) Hanarko Djodi Pamungkas.
Sesuai Instruksi Pimpinan
Aksi tegas ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal menekankan bahwa TNI AL harus senantiasa meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta pelabuhan guna menciptakan situasi pelayaran yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat luas.
TNI AL berkomitmen tidak akan memberi celah bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas keamanan maupun tatanan sosial di wilayah Maluku dan sekitarnya. Red
#jalesvevajayamahe
#tnial
#indonesiannavy
#kasalmuhammadali
#kodamarix
#keamananlaut
#indonesiamaju
