Beranda » Kriminal » Halaman 8

Kriminal

Rilis Berita: Warga Desak APH Usut Tuntas Dugaan Galian C Ilegal yang Hancurkan Jalan Pemda Kampar

​KAMPAR — Aktivitas penambangan tanpa izin atau dugaan galian C ilegal di Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan milik pemerintah daerah sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer yang menghubungkan kawasan Stanum menuju Sport Center.

​Ruas jalan strategis ini sebelumnya dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar pada tahun 2012 melalui pelaksana CV Putra Bata, dengan tujuan utama melancarkan mobilitas serta perekonomian masyarakat setempat. Namun, saat ini kondisinya mengalami kerusakan parah yang diduga akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut material tambang melebihi kapasitas kemampuan jalan (overload).

​Tokoh masyarakat setempat, Juhardi, mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur tersebut, sekaligus melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan di sekitar lokasi.

​”Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Jangan sampai rusak akibat aktivitas yang diduga melanggar aturan, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari,” tegas Juhardi, Rabu (29/7/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Landasan Hukum dan Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan

​Kasus kerusakan fasilitas umum akibat dugaan penambangan ilegal ini melibatkan beberapa instansi dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

​1. Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

​Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​Aktivitas penambangan golongan C (batuan, tanah, pasir, dan material sejenis) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari instansi berwenang agar operasionalnya memenuhi standar lingkungan dan tata ruang daerah.

​2. Perusakan Fasilitas Umum dan Infrastruktur Jalan

​Merujuk pada ketentuan hukum terkait perlindungan prasarana jalan:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur kewajiban setiap pengguna dan pelaku usaha agar tidak merusak fungsi jalan umum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur pembatasan tonase kendaraan bermuatan berat. Pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif bagi pengusaha angkutan atau pengelola tambang yang tidak mematuhi aturan kelas jalan.

​3. Tanggung jawab Pemulihan Lingkungan dan Kerusakan Aset Negara

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana berat apabila terbukti melanggar AMDAL atau UKL-UPL.

​Desakan Penegakan Hukum yang Profesional

​Selain mendesak perbaikan fisik jalan, Juhardi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun instansi terkait, untuk bersikap proaktif dan melakukan penyelidikan secara profesional. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak-hak masyarakat luas.

​Kerusakan jalan raya akibat kendaraan bermuatan berat ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari segi aset infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan serta menghambat roda perekonomian warga sehari-log.

​Masyarakat Kampar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata berupa penertiban aktivitas yang melanggar aturan, penegakan sanksi pidana maupun perdata, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.

​Catatan Redaksi: Istilah “diduga galian C ilegal” digunakan karena status hukum kegiatan tersebut memerlukan pembuktian, penyelidikan, dan penetapan resmi dari instansi yang berwenang. Pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab, sanggahan, atau klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik. Tim Red

​Laporan: Suara Masyarakat Kampar

BANGKINANG, DN-II Praktik dugaan pengarahan pembelian buku pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di SDN 001 Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, resmi bergulir ke ranah hukum. Redaksi media siber Metroterkini.id secara resmi menyerahkan berkas Laporan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Senin (27/7/2026).

​Laporan tersebut diterima langsung oleh jajaran Polres Kampar di Bangkinang sebagai langkah tegas mendorong penegakan hukum, akuntabilitas, serta transparansi di sektor pendidikan publik.

​Dalam penyerahan berkas tersebut, jajaran pimpinan Metroterkini.id turut melampirkan dokumen komprehensif berisi bukti-bukti awal, mulai dari rekaman investigasi lapangan hingga salinan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

​Kronologi dan Modus Dugaan Pelanggaran

​Pengaduan ini bermula dari keluhan para wali murid SDN 001 Kasikan yang mengaku diarahkan oleh oknum pihak sekolah untuk membeli buku pendamping bermerek siMASTER (terbitan Erlangga) di satu toko fotokopi spesifik, yakni “TB 2000” yang berlokasi di kawasan Tapung Hulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penelusuran tim investigasi menemukan adanya rantai distribusi yang tidak transparan. Pihak toko mengaku hanya menerima pasokan tanpa bisa menunjukkan kejelasan dokumen penyaluran resmi. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik monopoli terselubung serta dugaan komersialisasi lembaga pendidikan negeri yang merugikan orang tua siswa.

​Landasan Hukum dan Pasal yang Dilanggar

​Secara regulasi, tindakan mengarahkan atau memperjualbelikan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan negeri jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

​Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pimpinan Metroterkini.id Desak Pengusutan Tuntas

​Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menguji ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi gratifikasi dalam rantai distribusi tersebut.

​Komitmen Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Menanggapi langkah pelaporan ini, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial dalam mengawal hak-hak masyarakat, khususnya wali murid yang merasa terbebani.

​”Langkah yang kami tempuh adalah bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pendidikan dasar negeri harus bersih dari segala bentuk praktik komersialisasi terselubung. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada jajaran Polres Kampar untuk diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Pajar Saragih.

​Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Erikson Nababan, S.H., M.H., menekankan bahwa penyampaian laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas kehati-hatian yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Setiap pemberitaan dan aduan yang kami sampaikan berlandaskan pada data, fakta lapangan, serta pemenuhan hak konfirmasi (cover both sides). Kami meminta APH, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kampar, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait baik oknum pihak sekolah, pemilik toko, maupun perwakilan penerbit. Hal ini penting guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Suwandi Nababan, S.H., M.H.

​Melalui pengaduan ini, pihak pelapor berharap Unit Tipidkor Polres Kampar dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara terukur demi mewujudkan iklim pendidikan yang bersih, bersih dari pungutan liar, serta akuntabel di Kabupaten Kampar.

​Seluruh proses pelaporan dan penanganan perkara ini juga dipastikan berjalan dalam koridor hukum yang melindungi masyarakat dan pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

​Tim Redaksi

Nasional, DN-II Satu fenomena sosial yang seolah telah berakulturasi menjadi budaya dalam interaksi masyarakat kita adalah fenomena PHP atau Pemberi Harapan Palsu. (29/7/2026).

​Fenomena ini unik sekaligus miris, banyak individu dengan ringannya melontarkan janji manis, meski jauh di lubuk hati, mereka tahu janji tersebut tidak akan pernah terealisasi. Pertanyaannya, mengapa lingkaran setan ini terus berulang, padahal dampak destruktifnya nyata bagi semua pihak?

​Seringkali, PHP muncul dari dorongan impulsif untuk mengamankan kepentingan sesaat. Istilah “manis di bibir” bukan sekadar kiasan; ia adalah strategi manipulatif. Seseorang berani menjanjikan bulan dan bintang demi mendapatkan atensi, validasi, atau keuntungan material dari orang lain secara instan.

​Namun, persoalan serius muncul tepat setelah tujuan tersebut tercapai. Begitu kepentingan pribadi terpenuhi, amnesia selektif seolah menyerang. Janji yang sebelumnya diucapkan dengan penuh keyakinan menguap begitu saja, menyisakan luka psikologis dan rasa dikhianati pada pihak yang dijanjikan.

​Dalam perspektif agama, melontarkan janji palsu atau mengingkari kesepakatan bukanlah sekadar masalah etika sosial, melainkan pelanggaran spiritual yang serius.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Perspektif Qurani: Kitab suci dengan tegas mengingatkan umat manusia untuk menjaga lisan dan menepati janji. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 34, “Dan penuhilah janji. sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” Ayat ini menegaskan bahwa setiap kata yang terucap memiliki bobot akuntabilitas di hadapan Sang Pencipta.

Darurat Janji Palsu: Saat Lisan Menjadi Bumerang bagi Harga Diri dan Spiritual

​Tanda Munafik: Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam hadis shahih bahwa salah satu ciri orang munafik adalah jika berjanji, ia mengingkari.

​Oleh karena itu, memberi harapan palsu secara sadar sama saja dengan merusak integritas iman dan menimbun beban dosa sosial yang kelak akan dipertanggungjawabkan.

​Dari sudut pandang kearifan lokal Nusantara, khususnya primbon Jawa, perilaku suka membohongi atau memberi harapan palsu erat kaitannya dengan hukum alam ula-ilu atau hukum sebab-akibat (karma).

​Palang Pintu Rezeki. Primbon mengajarkan konsep bahwa lisan adalah cerminan energi jiwa (sabdo dadi). Orang yang gemar mempermainkan kepercayaan orang lain melalui janji kosong diyakini akan menutup pintu keberuntungannya sendiri. Kepercayaan (trust) adalah magnet rezeki. ketika kepercayaan itu rusak karena lisan yang tidak bisa dipegang, maka aura kewibawaan dan jalan hidupnya akan meredup.

​Cikal Bakal Kesialan Sosial. Dalam falsafah tradisional, mengkhianati sesama manusia akan mengundang energi negatif (sukerto) yang membuat hidupnya sulit menemukan ketenangan, selalu dicurigai, dan dijauhkan dari relasi yang tulus.

​Banyak pelaku PHP merasa telah menang karena berhasil mendapatkan keinginan mereka tanpa harus membayar harganya. Namun, ini adalah pola pikir picik yang justru membunuh prospek jangka panjang mereka sendiri. Secara psikologis, sosiologis, maupun spiritual, perilaku PHP adalah bumerang yang mematikan:

​Erosi Kepercayaan (Distrust). Sekali Anda terstigma sebagai tukang PHP, label tersebut akan melekat permanen. Di masa depan, sekuat apa pun argumen Anda, publik akan memandangnya dengan skeptisisme akut.

​Hukum Resiprokalitas. Dalam ekosistem sosial, ketidaktulusan hanya akan mengundang reaksi yang sama. Mereka yang gemar menabur janji palsu pada akhirnya akan terisolasi dalam lingkaran ketidakjujuran yang mereka ciptakan sendiri.

​Dekadensi Karakter. Kebiasaan ini secara perlahan mengikis integritas diri. Seseorang yang tidak mampu memegang kata-katanya sendiri pada hakikatnya sedang kehilangan martabat dan jati dirinya di mata masyarakat maupun di hadapan Tuhan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menjadi pribadi yang jujur memang menantang, terutama saat kita harus berani berkata tidak atau mengakui keterbatasan. Namun, menyuguhkan kejujuran yang pahit jauh lebih terhormat daripada menyajikan kemanisan yang beracun.

​Sebelum berucap, kita perlu berefleksi bahwa janji adalah utang bukan sekadar komitmen kepada orang lain, melainkan utang terhadap harga diri dan pertanggungjawaban spiritual kita. Jangan sampai demi kepuasan semu yang sekejap, kita menggadaikan martabat, keberkahan hidup, dan integritas seumur hidup.

​Penulis: Casroni
Editor: Redaksi Detik-Nasional.com

Bogor, DN-II Prof Sutan Nasomal Meyakini Seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri Mapolda Mapolres pasti sedang bebenah memberikan yang namanya pelayanan prima terhadap siapapun yang melapor pasti akan dilayani maksimal tanpa adanya yang namanya tenang pilih dalam memberikan pelayanan pelaporan apapun bentuknya masalahnya kasusnya termasuk pelayanan prima pasti diberikan mapolres Bogor pasti”, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat partai oposisi Merdeka dibilangan kawasan Cijantung Jakarta (28/7/2026) ,via telpon selulernya.

Bogor – Menegakkan Hukum Tampa pilah pilih adalah kewajiban APH dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut di sampai Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati penegakkan hukum di Negara Indonesia. (27/07/2026)

Telah di sampaikan Dumas ke Polres Kab Bogor sebuah Informasi Hoax yang di ucapkan sengaja bahwa wartawan bisa di pidana karena tidak UKW oleh salah seorang oknum anggota Pers yang melaksanakan Safari Jurnalis PWI di kabupaten Bogor.

Prof DR Sutan Nasomal menyayangkan informasi Hoax tersebut di ucapkan di kantor desa ke publik oleh oknum wartawan PWI Kab Bogor. Sebagai pembina semua media online dan Guru Besar Hukum International Prof Sutan Nasomal mendukung bahwa oknum anggota PWI Kab Bogor dimintai pertanggung jawaban di mata hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nofis bersama Alan Somantri dan rekan wartawan Kab Bogor telah membuat Dumas untuk pelaporan pada tanggal 16/07/2026 yang langsung diterima penyidik di Polres Kab Bogor. Agar persoalan Informasi Hoax bisa di mintakan pertanggung jawabannya.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati berharap Kapolres Kab Bogor mampu menegakkan hukum dan memproses oknum PWI Kab Bogor yang telah menyebarkan berita bohong ( hoax )

Jangan di jadikan bahan sebagai Pembunuhan Karakter persoalan UKW. Apalagi informasi tersebut di sampaikan di depan publik ( umum ).

Sesuai ketentuan Wartawan melaksanakan tugas di lindungi Undang Undang No 40 Thn 1999 terkait Pers dan telah di atur KEJ yang jelas menjadi pedoman semua Jurnalis dan Wartawan yang bernaung di bawah perusahaan media yang resmi.

Sebab hal ini selalu di jadikan objek bahan pembunuhan karakter yang berdampak luas di Indonesia dengan ucapan tidak UKW bisa di pidana dan tidak di akui ke wartawan atau jurnalisnya. Maka penegakkan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua memiliki kedudukan yang sama.

Prof DR Sutan Nasomal meyakini Polres Kab Bogor mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dan tidak pilah pilih terkait penegakkan Hukum.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH.

Margasari, DN-II Polsek Margasari Polres Tegal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dukuh Jatilawang RT 01 RW 09, Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Minggu (26/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. bersama Aiptu Grading Sehatto, Aipda Aries Suryani, S.H., dan Bripka Heri Agus Kastanto langsung mendatangi lokasi yang berada di bawah saluran irigasi menuju area persawahan untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan arena sabung ayam, sejumlah kursi kayu, kandang ayam, serta tiga ekor ayam aduan yang ditinggalkan.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Margasari bersama warga sekitar membongkar arena sabung ayam, merusak kandang yang digunakan sebagai sarana perjudian, serta mengamankan tiga ekor ayam aduan sebagai barang bukti guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H. menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polsek Margasari berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana.

Polsek Margasari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat. ( S. Bimantoro )

SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan. Personel Pos Kumba Semunying bersama personel BAIS TNI berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 200 ekor burung kacer yang diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu jalan tikus wilayah Pos Kumba Semunying, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penemuan berawal saat lima personel Satgas Pos Kumba Semunying yang dipimpin Letda Cpl Alfian Simbolon bersama dua personel BAIS TNI dipimpin Serma Casis melaksanakan patroli dan pengawasan di jalur perlintasan tidak resmi. Saat menyisir lokasi, tim menemukan 10 kotak berisi sekitar 200 ekor burung kacer yang diduga merupakan hasil penyelundupan dari wilayah Malaysia menuju Indonesia.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel, didata, didokumentasikan, serta diamankan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada komando atas guna proses penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan bahwa pengawasan di sepanjang jalur perbatasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa yang dapat merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya hayati.

“Kami akan terus memperketat patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Satgas dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus mencegah tindak pidana lintas batas, termasuk penyelundupan satwa,” tegas Dansatgas.

Kegiatan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Red

SMPN 1 Rambang Kuang Sambut 39 Siswa Baru Melalui Rangkaian Kegiatan MPLS

​RAMBANG KUANG, www.detik-nasional.com // SMPN 1 Rambang Kuang resmi menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menyambut tahun pelajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung selama satu pekan, mulai dari hari Senin hingga Sabtu, 13 hingga 17 Juli 2026 ini, diikuti oleh sebanyak 39 peserta didik baru. Rangkaian acara dirancang secara edukatif dan interaktif untuk membantu para siswa beradaptasi dengan lingkungan serta budaya belajar yang baru di jenjang sekolah menengah pertama.

​Pada hari pertama pelaksanaan, para siswa diajak untuk mengelilingi area sekolah guna mengenal berbagai fasilitas, jajaran guru, serta staf kependidikan. Pengenalan sarana dan prasarana ini bertujuan agar seluruh murid baru dapat merasa nyaman, aman, dan familiar dengan tata tertib sekolah. Selain itu, momen awal ini juga dimanfaatkan untuk mempererat keakraban serta membangun rasa kebersamaan di antara para peserta didik baru.

​Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan harapannya agar kegiatan MPLS ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh siswa baru dalam menuntut ilmu. Beliau berharap 39 peserta didik baru ini tidak hanya mampu beradaptasi dengan cepat, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang berkarakter unggul, disiplin, berakhlak mulia, serta aktif mengukir prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Guna membentuk karakter siswa yang tangguh, sekolah juga memberikan pembekalan materi mengenai wawasan kebangsaan. Melalui sesi ini, para peserta didik diajak untuk memahami nilai-nilai Pancasila, menanamkan rasa cinta tanah air, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme sejak dini. Materi ini dipandang penting sebagai fondasi dasar dalam membentengi moral generasi muda di tengah arus modernisasi.

​Tak kalah penting, sosialisasi mengenai bahaya narkoba turut disisipkan sebagai salah satu agenda utama dalam kegiatan MPLS tahun ini. Edukasi ini dihadirkan sebagai langkah preventif untuk melindungi para remaja dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang yang dapat merusak masa depan mereka. Para siswa diberikan pemahaman mendalam tentang dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, serta kehidupan sosial.

​Sebagai puncak sekaligus penutup rangkaian MPLS, sekolah memberikan wadah khusus bagi para siswa baru untuk menampilkan minat dan bakat terbaik mereka. Panggung apresiasi seni dan unjuk kebolehan ini berlangsung meriah dengan menampilkan berbagai potensi peserta didik, mulai dari bidang seni, budaya, hingga keagamaan. Rangkaian acara diakhiri dengan penutupan resmi oleh pihak sekolah, menandai kesiapan penuh 39 siswa baru untuk memulai perjalanan belajar mereka di SMPN 1 Rambang Kuang.

REPORT :JULIYAN

Tinjau Lokasi Panen Raya Ogan Ilir, PPL dan TMI Tampung Keluhan Infrastruktur serta Alsintan Petani

MUARA KUANG, OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Muara Kuang bersama jajaran Tani Merdeka Indonesia (TMI) melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengecekan persiapan panen raya di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada Minggu (26/7/2026). Kegiatan ini dipusatkan langsung di lokasi hamparan lahan milik Kelompok Tani Sungai Balak guna memastikan kesiapan komoditas padi menjelang pemanenan.

​Kunjungan kolaboratif ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi bulir padi, estimasi produktivitas hasil panen, serta memastikan kesiapan teknis petani di lapangan. Kehadiran PPL dan TMI di tengah hamparan sawah menjadi bentuk pengawalan intensif agar pelaksanaan panen raya di wilayah Sungai Balak dapat berjalan optimal dan memberikan hasil maksimal bagi kesejahteraan petani setempat.

​Di sela-sela pengecekan lahan, para petani memanfaatkan momentum tersebut untuk menyuarakan sejumlah aspirasi dan kendala utama yang mereka hadapi. Salah satu keluhan paling krusial adalah ancaman kekeringan dan krisis pasokan air untuk rencana musim tanam ketiga (IP300). Petan khawatir ketiadaan pasokan air yang memadai dapat mengganggu potensi indeks pertanaman yang sedang ditingkatkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain masalah irigasi, petani Kelompok Tani Sungai Balak juga mengeluhkan minimnya infrastruktur pendukung, khususnya akses jalan usaha tani dan jembatan penghubung yang rusak. Kondisi akses yang kurang memadai ini menyulitkan mobilisasi alat pertanian menuju lokasi sawah serta memicu tingginya biaya angkut hasil panen menuju titik penampungan atau pasar.

​Keterbatasan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) juga menjadi sorotan tajam dalam tatap muka tersebut. Jumlah traktor untuk pengolahan tanah maupun unit combine harvester untuk percepatan panen dinilai masih sangat terbatas. Para petani berharap adanya dukungan pemenuhan alsintan modern agar proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan secara efisien dan tepat waktu.

​Menanggapi keluhan tersebut, pihak PPL Muara Kuang bersama TMI berkomitmen untuk menampung seluruh aspirasi dan mengawalnya ke tingkat dinas terkait. Langkah-langkah strategis seperti usulan pemanfaatan Dana Desa sektor ketahanan pangan, pengajuan program pompanisasi Kementan, hingga peminjaman alsintan melalui Brigade Pertanian Kabupaten Ogan Ilir akan segera dikoordinasikan demi kelancaran usaha tani di Desa Suka Cinta.

REPORT :JULIYAN

Perkuat Syiar Islam di Muara Kuang, Madrasah Ibtidaiyah dan Diniyah Ar-Rusdy Resmi Dibuka

MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Bertempat di Rumah Qur’an Ar-Rusdy, Kelurahan Muara Kuang, peresmian Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Diniyah berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur pada Jumat (24/07/2026). Kehadiran dua lembaga pendidikan berbasis Islam ini menjadi angin segar sekaligus langkah krusial dalam memperkuat syiar dakwah dan mencetak generasi Qur’ani di wilayah setempat.

​Acara bersejarah ini dihadiri oleh jajaran lintas instansi dan tokoh masyarakat, di antaranya perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili Kasi Madrasah, Camat Muara Kuang M. Alfian, S.Sos., Lurah Satria Reza Pratama, S.Sos., Kapolsek IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., serta perwakilan Danramil. Turut hadir, guru madrasah ibtidaiyah dan Diniyah,Ketua MUI, Kepala KUA, Kepala KB, para Kepala Sekolah SD hingga SMA, tokoh adat, LPM, ketua RT, Kaling, pimpinan madrasah Dr. H. Gunadi Rusydi dan Dr. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., serta para tamu undangan dan wali murid.

​Suasana peresmian terasa kian syahdu dan bernuansa religius berkat penampilan tarian Islami dari para peserta didik madrasah. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan secara merdu oleh qori tingkat provinsi, Ust. Firmansyah, serta disempurnakan dengan penyampaian tausiyah penuh makna oleh Ust. M. Bilal Abidzar Gunadi, B.A.

​Dalam sambutannya, pimpinan madrasah, Dr. H. Edward Juanda Rusydi, S.Pd., memaparkan perjalanan panjang serta dinamika pemanfaatan rumah tersebut sebagai pusat pendidikan masyarakat. Beliau mengenang masa-masa ketika lembaga pendidikan keterampilan DCC Muara Kuang serta kegiatan mengaji Rumah Qur’an sempat membina lebih dari 100 santri, meskipun dalam perjalanannya sempat mengalami masa surut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Beliau menjelaskan bahwa pembentukan Madrasah Ibtidaiyah ini lahir dari gagasan Nakanda Ariyansah untuk menghadirkan institusi pendidikan yang lebih formal dan terstruktur. Langkah ini diambil agar keberlanjutan proses belajar mengajar lebih terjamin, di mana saat ini Madrasah Diniyah sendiri telah berhasil mengumpulkan sekitar 50 santri yang aktif dan ibtidaiyah 15 murid yang aktif menimba ilmu Al-Qur’an.

​Lebih lanjut, Dr. H. Edward Juanda mengungkapkan keterikatan emosional yang amat mendalam antara keluarga besarnya dengan tanah kelahiran Muara Kuang. Meski masa kecil mereka yang menghabiskan bangku SD dan SMP di Muara Kuang telah berlalu, dan kini seluruh keluarga besar menetap hingga peristirahatan terakhir orang tua berada di Bandar Lampung, kecintaan terhadap kampung halaman tidak pernah pudar.

​Atas inisiatif Dr. H. Gunadi Rusydi sebagai motor penggerak, keluarga sepakat memanfaatkan aset serta rumah peninggalan orang tua sebagai wadah rasa syukur dan sarana berdakwah. Niat tulus tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyediaan fasilitas pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman demi masa depan generasi penerus bangsa di Muara Kuang.

​Mengakhiri sambutannya, beliau memohon doa, dukungan, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan program-program dakwah ini. Beliau menekankan bahwa kehadiran madrasah maupun pesantren bukanlah bentuk persaingan, melainkan upaya kolaboratif untuk menjadikan Kecamatan Muara Kuang sebagai pusat rujukan pendidikan agama Islam yang unggul, baik bagi warga lokal maupun masyarakat luar daerah.

REPORT : JULIYAN

Riau, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua kilogram di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AS beserta barang bukti narkotika yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II yang menemukan sebuah koper mencurigakan saat proses pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan,” papar Kombes Putu, Sabtu (25/7/2026).

Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama petugas Avsec melakukan penggeledahan dan menemukan 14 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans di dalam koper tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Provinsi Aceh, dengan tujuan Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru dan dua unit telepon seluler.

Kombes Putu menegaskan Ditresnarkoba Polda Riau akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Tim

You cannot copy content of this page