Beranda » Kriminal » Halaman 11

Kriminal

Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar

​RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.

​Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.

​Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

​Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.

​Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.

Report : JULIYAN

Papua Tengah, DN-II Koops TNI Habema kembali siaga, berikan perlindungan warga dan evakuasi korban meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan TPNPB-OPM, di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Selasa (14/4/2026).

Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna mengatakan gangguan kembali terjadi dan menimpa masyarakat sipil di Distrik Kembru, kami TNI menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat melalui patroli terukur, upaya perlindungan terhadap warga dari gangguan kelompok bersenjata OPM. “Peristiwa penembakan warga kembali terjadi terhadap warga, mereka (TPNPB-OPM) kembali melakukan gangguan dan intimidasi terhadap warga,” ucapnya.

Wirya melanjutkan dalam patroli tersebut, personel menerima laporan terkait keberadaan kelompok TPNPB OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang dikenal kerap melakukan aksi kekerasan bersenjata, termasuk terhadap warga sipil, tenaga pendidik, tenaga medis, dan masyarakat yang dicurigai sebagai informan. “Tim Patroli menerima laporan dan informasi terkait adanya kelompok TPNPB OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang dikenal kerap melakukan aksi kekerasan bersenjata,” ucapnya.

Kemudian ia menjelaskan, merespon situasi tersebut, Tim Patroli segera melakukan pengamanan dan mengevakuasi warga Distrik Kembru yang terdampak. “Merespon situasi tersebut, tim patroli segera melakukan pengamanan, perlindungan dan evakuasi terhadap warga Distrik Kembru yang terdampak dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan patroli pengamanan tim Satgas Koops TNI Habema melakukan tindakan yang tegas, terukur, dan mengutamakan keselamatan warga serta mengejar pelaku,” ujar Wirya.

Lebih lanjut Wirya mengatakan, guna menjaga stabilitas keamanan dan gangguan dari kelompok bersenjata OPM, Tim Patroli terus melaksanakan patroli secara berkelanjutan. “Satgas Koops TNI Habema akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli, demi terciptanya keamanan dan keselamatan warga Distrik Kembru,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diharapkan dengan patroli secara intensif, kondisi keamanan dapat berangsur kondusif. Sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, anak-anak dapat bersekolah dengan aman, tenaga kesehatan dapat melayani tanpa rasa khawatir, serta roda perekonomian di Papua dapat terus berkembang demi kesejahteraan bersama. (Red/Koops TNI Habema)

Puncak, Papua Tengah. DN-II Suasana pagi di wilayah pegunungan Papua Tengah yang biasanya tenang mendadak berubah mencekam. Tiga warga Orang Asli Papua (OAP), terdiri dari seorang perempuan dewasa dan dua anak-anak, dilaporkan menjadi korban penembakan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (15/4/2026).

Informasi mengenai peristiwa ini pertama kali diterima warga Kampung Tirineri, Distrik Yambi, Kepala Suku setempat, Dianus Enumbi, menemukan para korban dalam kondisi terluka di sebuah honai milik Gerson Telenggeng, akibat tembakan dari kelompok OPM Lekagak Talenggeng.

Dengan penuh kepedulian, Dianus segera mencari bantuan. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada aparat TNI di wilayah setempat, berharap para korban segera mendapatkan pertolongan medis. “Beberapa warga dari Sinak mengalami luka akibat tembakan dan saat ini berada di Kampung Tirineri. Kami berharap mereka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Mulia,” ujar Dianus.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Pengamanan Satgas TNI Kewilayahan bergerak cepat, menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tenaga kesehatan Yonif 743/PSY langsung memberikan pertolongan pertama. Luka para korban dibersihkan dan ditangani secara darurat, terutama dua anak yang mengalami luka ringan. Proses penanganan dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat dan tokoh adat setempat, mencerminkan solidaritas di tengah situasi sulit. Sementara itu, ambulans dari PMI bergerak menuju lokasi untuk mengevakuasi para korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kampung, tokoh adat, PMI, serta Kodim 1714/Puncak Jaya, guna memastikan proses evakuasi berjalan lancar. “Fokus utama kami saat ini adalah keselamatan dan penanganan para korban,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga kini, personel TNI masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan warga sekitar untuk mengungkap lebih lanjut kelompok OPM yang melakukan penembakan terhadap warga Distrik Sinak. Di tengah peristiwa ini, harapan terbesar datang dari masyarakat agar para korban segera pulih, dan situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif. (Red/Pen Koops TNI Habema)

Papua Tengah, DN-II Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Talenggen melakukan pembakaran rumah warga di Kampung Muara, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan lokasi, bertempat di Distik Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Senin (13/4/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, tanggal 13 April 2026, dan menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga dilaporkan mengungsi ke lokasi yang lebih aman untuk menghindari potensi gangguan lanjutan oleh kelompok OPM.

 

Setelah menerima laporan dari warga Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli keamanan Satgas Koops TNI Habema langsung merespon cepat kejadian tersebut, dengan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi. Tim Patroli keamanan Koops TNI Habema melakukan penyisiran di sekitar muara dan perkampungan, guna memastikan keberadaan anggota OPM, dan mencegah adanya ancaman terhadap warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari hasil pantauan drone Satgas Koops TNI Habema, didapatkan hasil beberapa kelompok orang tidak di kenal (OTK) membawa pucuk senjata api disekitar lokasi kejadian, yang sampai saat ini masih dilakukan penyisiran. Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menegaskan, bahwa pihak TNI akan terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah aksi serupa serta memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga di wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya. “TNI akan meningkatkan patroli keamanan, agar peristiwa tidak terulang Kembali,” ucap Wirya.

 

Selain mengamankan lokasi, personel Satgas juga membantu masyarakat yang terdampak serta melakukan pendataan terhadap kerusakan akibat aksi pembakaran tersebut. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengamanan dan pemantauan di wilayah tersebut. (Koops TNI Habema)

Jakarta, DN-II Kejahatan harus dibabat habis dengan Yth Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Panglima Patroli dilokasi daerah rawan kejahatan disetiap daerah dari Sabang hingga Meureuke baru rasa aman akan dirasakan Rakyat Indonesia diseluruh kota kab se Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Tokoh Politikus menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 12/4/2026 via telpon selulernya.

Peristiwa kejahatan terjadi di banyak kota dan daerah sehingga hal ini menjadi pemandangan yang menakutkan bagi masyarakat. Prof Dr Sutan Nasomal sebagai pemerhati kriminal dan premanisme mempertanyakan siapakah penanggung jawab keamanan Kota dan Daerah di semua wilayah Indonesia.

 

Ketika banyak pejabat penting yang memiliki posisi penting berpidato dalam banyak acara resmi bahwa perang melawan premanisme harus terus di lakukan tetapi mengapa hanya menjadi ucapan kosong Seremonial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. Aksi premanisme makin marak terang terangan dan berani merusak dan mengancam. Peristiwa tukang bakso di tanah abang yang diperas dan dihancurkan mangkuknya. Juga di saat hari raya seorang pengemudi yang sedang mencari alamat tiba tiba di kejar dan dimintai uang oleh preman dengan alasan jatah numpang lewat. Maka masyarakat harus selalu waspada selama dalam perjalanan di banyak wilayah dan tempat baik siang atau malam.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesadaran masyarakat bahwa keadaan sudah tidak aman harus kembali terus menerus di ingatkan. Tidak siang atau malam para preman yang di lindungi oleh pihak yang punya tujuan semakin banyak berkeliaran. Maka masyarakat harus berani melakukan merekam dengan video ketika hal tersebut terjadi dan mengviralkan. Guna APH mau melaksanakan tugasnya memerangi premanisme.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media. Kejahatan semakin banyak dan mengancam ke masyarakat karena masyarakat membiarkan dan tidak melaporkan. Peranan Lurah sampai RW dan RT yang mengetahui warganya yang melakukan pekerjaan premanisme sudah sewajibnya melaporkan kepada Bimas atau Babinsa. Agar APH bisa mengawasi dan bertindak.

 

Sudah sewajibnya APH jangan berikan kesempatan kepada premanisme baik di manapun melakukan aksinya menakuti masyarakat dan terancam keselamatannya.

 

Jangan sampai hukum rimba terjadi di tengah jalan karena tidak ada pejabat dan APH yang mau menjalankan tugas dan kewajibannya mengamankan dan menjaga wilayahnya. Bisa ada premanisme akibat kurang tegasnya APH.

 

Bisa di sebut Premanisme adalah beberapa orang melakukan aksi kejahatan seperti geng motor brutal, pemeras dan pengancam di jalan, merampas dan menyakiti atau lebih buruknya melakukan pengeroyokan agar aksinya lancar. Banyak bentuk yang mengganggu keamanan dan ketertiban adalah perbuatan premanisme.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Maka jangan di biarkan premanisme merasa tidak tersentuh atau kebal hukum.

 

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.

Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:

– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.

– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.

KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.

Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.

Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publisher -Red

MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).

​Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan

​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

​”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.

​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:

​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

​Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

​Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

​Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)

​Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.

​”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Tindakan Tegas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.

​Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.

Tim Red

KABUPATEN TEGAL, DN-II Pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa Brekat menjadi sorotan tajam. Hingga melewati batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa (Kades) Brekat, Sabar, dilaporkan belum juga menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Desa Brekat, Untung,
menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi terkait LKPPD tersebut. Namun, hingga tanggal 6 April 2026 yang merupakan batas waktu tambahan setelah tenggal awal 31 Maret pihak Pemerintah Desa belum memberikan respons positif.

Pelanggaran Administrasi Fatal

Surono menilai keterlambatan ini sebagai pelanggaran administrasi yang fatal. Menurutnya, mekanisme yang benar adalah LKPPD diserahkan dan dibahas bersama BPD serta dimusyawarahkan dengan masyarakat sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan.

“Secara administrasi ini sudah jelas salah. Pihak BPD sudah memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa, namun tidak diindahkan. Seharusnya laporan tersebut dibahas bersama BPD terlebih dahulu untuk transparansi publik, bukan langsung dibawa ke Camat,” ujar Surono saat memberikan keterangan kepada awak media. (10/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengkritisi sikap pihak Kecamatan yang menerima laporan tersebut dengan dalih ‘titipan koreksi’. Menurut Surono, Camat Tarub seharusnya bersikap tegas dengan mengarahkan Kades untuk menyelesaikan musyawarah di tingkat desa terlebih dahulu agar tidak muncul temuan di kemudian hari.

Indikasi Penyelewengan Dana Desa

Hambatan dalam penyerahan laporan ini memicu dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Desa .

Surono menyebut adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa, termasuk prosedur penyewaan lahan yang dinilai menyalahi aturan.

“Dugaan saya sudah sangat kuat, ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa. Salah satu temuan yang mencolok adalah terkait prosedur penyewaan lahan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ancaman Lapor ke Tipikor dan KPK

Menyikapi kondisi ini, warga dan tokoh masyarakat meminta Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam jika aspirasi dan hak masyarakat atas transparansi anggaran ini diabaikan. Jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan kami laporkan ke KPK atau Tipikor Polda. Pejabat tidak boleh arogan atau merasa kebal hukum. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang berani memakan uang rakyat,” pungkas Surono dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Brekat maupun pihak Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan laporan dan tudingan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

​SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.

​Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.

​Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen

​Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.

​Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.

​Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.

​Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat

​Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.

​Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.

​”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.

​Respons Pemerintah Daerah

​Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

​Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.

​Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).

​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)

TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.

Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal

Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.

Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².

Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara

Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.

Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.

Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.

“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).

Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?

Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).

Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan

Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:

Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.

Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.

“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.

Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.

Tim Red

You cannot copy content of this page