Beranda » Kriminal » Halaman 11

Kriminal

 

BREBES, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial ABS (41) dan AL (22) yang merupakan warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di rumahnya masing masing yakni di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit pada Selasa (28/04/26).

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran para tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022, dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satnarkoba Polres Brebes dimpimpin Aiptu Hardi Ristanto melakukan penggrebekan di tempat tinggal tersangka.

“Tepat pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kecamatan Bumiayu. Di 2 lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka,” kata AKP Heru pada Rabu (29/04/2026)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polisi berhasil menyita paket narkotika siap edar dalam jumlah banyak, antara lain belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan berbagai warna (biru, ungu, pink) serta paket dalam plastik klip. Kemudian 1 paket ganja, 1 paket tembakau sintetetis. Serta timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, dan puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi G 5796 WU sebagai sarana penunjang aksi kejahatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Disebutkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bertransaksi. Mereka menggunakan platform media sosial Instagram (IG) sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Dalam penjelasannya, Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa sistem penjualan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan sistem “jaringan terputus”. Pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli, melainkan menggunakan titik koordinat atau share location (maps).

“Mereka belanja melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempel menggunakan maps. Barang dikemas dalam paket kecil, lalu diletakkan di suatu tempat yang kemudian titiknya dikirim ke pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kasat Resnarkoba.

Hal yang cukup mengkhawatirkan adalah sasaran peredaran narkoba ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga yang relatif terjangkau, yakni berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.

Target utama dari peredaran ini adalah kalangan anak muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes bagian selatan. Polisi berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran ini agar tidak semakin merusak generasi muda.

Terkait jeratan hukum, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa para tersangka akan diproses dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan status tersangka sebagai residivis, ancaman hukuman berat telah menanti.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 6 tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, tersangka beserta barang bukti sabu (7 gram), ganja (65 gram), dan tembakau gorila (6 gram) telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Hms)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

POLRES OGAN ILIR GELAR SIMULASI SISPAMKOTA, TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN HADAPI AKSI UNJUK RASA

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com. // Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Ogan Ilir menggelar pelatihan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) ini dipusatkan di Lapangan KPT Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, dengan melibatkan personel gabungan dan berbagai peralatan taktis.

​Latihan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., serta disaksikan oleh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Ogan Ilir, perwakilan Brimob Polda Sumsel, DPRD, Kejari, KPU, hingga Bawaslu. Kehadiran lintas sektoral ini menegaskan pentingnya sinergitas dalam menjaga stabilitas wilayah dari segala bentuk ancaman kontijensi.

​Skenario simulasi dirancang secara realistis, dimulai dari munculnya isu kelangkaan BBM yang viral di media sosial hingga memicu gelombang protes besar di depan Kantor DPRD Ogan Ilir. Ribuan massa yang terdiri dari elemen buruh dan sopir angkutan digambarkan melakukan unjuk rasa yang semula damai, namun situasi perlahan memanas akibat ketidakpuasan massa terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ketegangan meningkat menjadi kericuhan saat massa mulai melakukan aksi pembakaran ban, aksi dorong, hingga pelemparan ke arah petugas. Menanggapi eskalasi tersebut, aparat kepolisian menjalankan prosedur pengendalian massa secara bertahap, mulai dari pengerahan tim negosiator, unit Dalmas awal, Dalmas lanjut, hingga pengerahan Pasukan Huru-Hara (PHH) Brimob dan kendaraan taktis guna mengurai serta membubarkan massa yang mulai anarkis.

​Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa latihan Sispamkota ini bertujuan utama untuk menguji kesiapan personel, sarana prasarana, serta pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. “Kita memastikan seluruh personel memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga dalam menghadapi situasi nyata, mereka dapat bertindak secara profesional, humanis, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

​Rangkaian kegiatan diakhiri dengan patroli skala besar di titik-titik rawan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Secara keseluruhan, simulasi ini menunjukkan kesiapan penuh jajaran Polres Ogan Ilir dalam mengawal momentum May Day dan menghadapi berbagai dinamika kamtibmas lainnya, guna memastikan wilayah Ogan Ilir tetap dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.

HUMAS RES OI

REPORT : JULIYAN

​Polres Ogan Ilir Intensifkan Monitoring Rencana Aksi Buruh Menjelang May Day 2026

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2026, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Muara Kuang memperketat pengawasan dan koordinasi di wilayah hukumnya. Langkah ini diawali dengan kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Unit Intelkam pada Selasa (28/4/2026) guna memetakan potensi pergerakan massa. Upaya preventif ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi buruh dapat berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.

​Hasil monitoring menunjukkan adanya rencana pergerakan massa dari dua serikat pekerja besar di perusahaan perkebunan PT Bumi Sawit Permai (BSP) dan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK). Serikat SP-KEP diperkirakan akan memberangkatkan sekitar 150 orang menuju Kota Palembang menggunakan bus dan minibus. Di sisi lain, serikat KASBI dari perusahaan yang sama berencana mengerahkan kurang lebih 200 massa menuju kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya dengan konvoi kendaraan roda empat dan sepeda motor.

​Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, SH., MH, melalui jajaran Intelkam telah melakukan langkah penggalangan dan dialog langsung dengan para ketua serikat buruh di wilayah tersebut. Hasil koordinasi mencatat bahwa beberapa organisasi seperti SPSI-SPPP dan SARBUPRI telah menyatakan sikap untuk tidak melaksanakan aksi turun ke jalan pada peringatan tahun ini. Hal ini dinilai sebagai dampak positif dari komunikasi intensif yang dibangun oleh pihak kepolisian dengan elemen pekerja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bagi serikat yang tetap melaksanakan aksi, pihak kepolisian telah menyepakati prosedur pengawalan demi menjaga situasi kamtibmas. Massa yang menuju Palembang diwajibkan berkumpul terlebih dahulu di Terminal Indralaya untuk menerima arahan dan imbauan dari Polres Ogan Ilir sebelum melanjutkan perjalanan. Sementara itu, kelompok yang menuju Indralaya sepakat memusatkan titik aksi di Kantor Bupati Ogan Ilir agar penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah maupun DPRD dapat berjalan lebih terfokus dan teratur.

​Selain pengamanan titik aksi, Polsek Muara Kuang juga memberikan perhatian khusus pada potensi kerawanan lalu lintas akibat konvoi kendaraan massal. Pihak kepolisian mewaspadai adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin memanfaatkan situasi untuk memicu kericuhan. Oleh karena itu, penentuan Cara Bertindak (CB) di lapangan telah disusun secara matang bersama jajaran Polres Ogan Ilir guna meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

​Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Muara Kuang dilaporkan tetap kondusif di bawah pengawasan rutin petugas. IPTU Rangga Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan monitoring dan patroli berkelanjutan hingga hari pelaksanaan. Dengan komitmen bersama antara aparat keamanan dan serikat buruh, diharapkan momentum May Day 2026 di Kabupaten Ogan Ilir dapat menjadi contoh penyampaian pendapat yang demokratis namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ketertiban umum.

HUMAS RES OI

Report : Juliyan

 

Puncak, Papua Tengah, DN-II Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua. Dalam sebuah operasi terukur, Satgas TNI melakukan penindakan terhadap Jeki Murib, sosok yang dikenal sebagai Komandan Operasi (Danops) Kepala Air OPM Kodap XVIII/Ilaga.

Operasi penindakan tersebut berlangsung di Kampung Pinapa, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, pada Senin, 20 April 2026. Jeki Murib merupakan salah satu tokoh kunci dalam kelompok separatis bersenjata yang selama ini menjadi aktor intelektual sekaligus eksekutor di balik rangkaian aksi kekerasan di wilayah Puncak hingga Mimika.

Rekam Jejak Aksi Kekerasan

Berdasarkan data intelijen, Jeki Murib diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi kriminal bersenjata yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional, di antaranya:

15 Agustus 2023: Pembakaran kompleks menara di Kampung Kago, Distrik Ilaga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

19 Oktober 2023: Aksi keji berupa pembunuhan dan penganiayaan terhadap pekerja pembangunan Puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia.

18 Juni 2025: Aksi penembakan di Bandara Aminggaru yang mengganggu mobilitas logistik dan warga.

Awal Tahun 2026: Terlibat penyanderaan 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270 (8 Januari) serta penyerangan anggota Koramil Tembagapura yang melukai warga sipil (11 Februari).

Maret 2026: Penembakan dua karyawan di area Grasberg PTFI dan penyerangan aparat kepolisian saat proses evakuasi korban.

Landasan Operasi dan Penegakan Hukum

Kepala Penerangan Koops TNI HABEMA, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari teror yang menghambat roda perekonomian dan pembangunan di Papua.

“Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya terkait penanganan gerakan separatis bersenjata dan pemberontakan,” tegas Letkol Inf M. Wirya.

Ia menambahkan, tindakan tegas ini juga searah dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menginstruksikan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua melalui pendekatan keamanan yang terpadu dan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Dukungan Masyarakat dan Imbauan TNI

Operasi penindakan ini dilakukan secara profesional dengan meminimalisir risiko terhadap warga sipil. Langkah TNI ini mendapat dukungan dari berbagai elemen, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah daerah yang merindukan kedamaian di Kabupaten Puncak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Koops TNI HABEMA kembali mengimbau kepada anggota kelompok bersenjata lainnya untuk segera meletakkan senjata dan kembali ke pangkuan NKRI. TNI menegaskan bahwa pintu dialog dan perdamaian selalu terbuka bagi mereka yang bersedia menghentikan kekerasan demi masa depan Papua yang lebih aman, damai, dan kondusif.

Laporan: Redaksi
Editor: Casroni

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XXX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Selasa (22/04/2026). Rapat penting ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025. Agenda ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.

​Jalannya persidangan dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., yang didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

​Agenda utama pada pembicaraan tingkat kedua ini diawali dengan penyampaian laporan dari tiap-tiap komisi DPRD sebagai hasil bedah materi LKPJ. Laporan Komisi I dipaparkan oleh Eko Satria Asnan, S.E., disusul Komisi II oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., kemudian Komisi III oleh Safari, S.H., dan diakhiri oleh laporan Komisi IV yang disampaikan oleh Muhammad Ali. Keempat komisi memberikan catatan serta rekomendasi strategis terhadap serapan anggaran dan program kerja yang telah berjalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Setelah laporan komisi-komisi disepakati oleh seluruh anggota forum, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan rapat secara resmi. Penandatanganan ini menjadi simbol legalitas kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai hasil evaluasi LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang nantinya akan menjadi acuan perbaikan kinerja pembangunan di masa mendatang.

Report : JULIYAN

Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025

OGAN ILIR,www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.

​Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.

​Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.

​Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.

​Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.

Report : JULIYAN

​Pimpin Rapat Paripurna XXIX, Ketua DPRD Ogan Ilir Bahas Raperda Inisiatif Bersama Eksekutif

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu (25/03/2026). Rapat ini berfokus pada penyampaian jawaban dan pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.

​Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD lainnya. Kehadiran unsur legislatif ini menegaskan keseriusan dalam mengawal regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat di Bumi Caram Seguguk.

​Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Ardani, SH, MH, hadir untuk menyampaikan pandangan eksekutif terkait inisiatif hukum tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat dasar hukum pemerintahan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rangkaian agenda formal tersebut diakhiri dengan suasana penuh kebersamaan melalui kegiatan halal bihalal dan makan siang bersama. Momen ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pihak eksekutif dan legislatif guna memastikan sinergi pemerintahan tetap terjaga demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.

Report : juliyan

Perkuat Akuntabilitas, Pemkab dan DPRD Ogan Ilir Bahas Lanjutan LKPJ Tahun Anggaran 2025

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com //  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXX Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka pembicaraan tingkat kesatu lanjutan pada Selasa, 14 April 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

​Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, S.Sos., M.Si. Suasana rapat berlangsung khidmat dengan kehadiran jajaran legislatif yang siap mendengarkan tanggapan eksekutif terkait evaluasi kinerja pembangunan dan serapan anggaran tahun lalu.

​Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH, hadir mewakili pemerintah daerah untuk membacakan jawaban tertulis Bupati. Dalam pemaparannya, pihak eksekutif memberikan penjelasan mendalam atas catatan, saran, maupun pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh berbagai fraksi DPRD guna memastikan seluruh program kerja tahun 2025 terdokumentasi dengan transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lini pemerintahan dalam mengawal arah kebijakan daerah.

​Rapat paripurna ini merupakan bagian krusial dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya roda pemerintahan. Melalui proses evaluasi dan jawaban publik ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang akuntabel demi mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.

REPORT : JULIYAN

KENDAL, DN-II Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan liter solar siap edar beserta satu orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Kronologi Penggerebekan

Operasi yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku Ketua Tim (Katim) Gabungan bersama personel KP. Zaitun – 3004, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF. Tersangka ditangkap di sebuah gudang penimbunan yang berlokasi di Karang Sari, Kecamatan Kendal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM subsidi yang bersumber dari SPBN Bandengan, Kendal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tim mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk boks modifikasi menggunakan selang dan pompa elektrik,” ujar Iptu Muhammad Multazzami.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan narasumber, tersangka AF menjalankan modus dengan membeli Bio Solar dari para nelayan yang memiliki akses barcode di SPBN Bandengan. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp8.000 per liter, lalu dikumpulkan di gudang penampungan.

Setelah volume BBM mencapai minimal 2.000 liter, sebuah truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas 5.000 liter akan datang menjemput untuk didistribusikan demi keuntungan pribadi.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

2.300 Liter BBM jenis Bio Solar.

1 Unit Truk Isuzu (Nopol H 9738 EA) dengan tangki modifikasi.

1 Unit Kendaraan Roda 3 (Merk Viar warna merah).

3 Buah Tandon kapasitas 1 ton.

1 Set Alat Sedot (Alkon) dan selang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Puluhan jeriken dan galon berbagai ukuran.

Dampak Masyarakat dan Sanksi Hukum

Praktik ilegal ini berdampak langsung pada distribusi BBM bagi nelayan lokal. Akibat penyelewengan ini, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang dan kelangkaan stok, sehingga sangat merugikan para nelayan yang membutuhkan bahan bakar untuk melaut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

Tim Red

DEMAK, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar kelas teri dengan barang bukti yang cukup beragam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial ABN (22), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kronologi Penangkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Kami melakukan penyergapan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan gudang penyimpanan kecil milik tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:

10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram.

60 butir psikotropika jenis Alprazolam (Atarax).

941 butir obat keras jenis Yarindo.

Timbangan digital dan bundel plastik klip transparan.

Berdasarkan hasil interogasi, ABN mengaku membeli sabu seharga Rp4,1 juta, Alprazolam Rp1,2 juta per boks, dan pil Yarindo Rp600 ribu per 1.000 butir. Barang-barang tersebut rencananya akan dipecah kembali untuk dijual demi meraih keuntungan pribadi.

Ancaman Hukuman Berat

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dalam satu jaringan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka ABN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Tim

You cannot copy content of this page