Beranda » Kriminal » Halaman 13

Kriminal

Jakarta, DN-II Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini berstatus DPO.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI selaku Penuntut Umum.

Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. didampingi tim Penasehat Hukum dari TNI AL (Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, SH dan Kapten Laut  (H) Sarifudin, SH dan Tim Penasehat Hukum dari Sipil. Terdakwa-2 Thomas  Anthony Van Der Heyden didampingi Tim Penasehat Hukum dari Sipil.

Dalam persidangan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang tidak transparan dan akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi merugikan negara.

Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga akan memberikan reward kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan punishment tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

JAKARTA, DN-II Ketegangan bersenjata antara Iran dan Israel yang telah berlangsung selama satu bulan terakhir memicu kekhawatiran serius di tingkat global. Pengamat Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., memperingatkan bahwa konflik ini bukan lagi sekadar urusan dua negara, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup penduduk bumi.

Dalam keterangannya di Markas Pusat PKRI, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (30/3/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa ambisi politik para pemimpin negara yang terlibat telah mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.

Ancaman Krisis Pangan dan Energi Global

Menurut Prof. Sutan, keterlibatan kekuatan besar seperti Amerika Serikat di pihak Israel serta Rusia dan China di pihak Iran, menandakan konflik ini tidak akan selesai dalam waktu singkat. Ia memprediksi perang bisa berlangsung lebih dari satu tahun.

“Dampaknya sangat mengerikan. Kelaparan bisa melanda hingga 4 miliar manusia akibat lonjakan harga dan kelangkaan bahan pangan. Krisis energi akan merata di seluruh belahan bumi,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti potensi instabilitas politik di berbagai negara. Kelaparan dan penderitaan ekonomi dapat memicu mosi tidak percaya rakyat terhadap pemerintah resmi, yang berujung pada pecahnya konflik-konflik lokal bersenjata demi bertahan hidup.

Geopolitik Timur Tengah dan Peran PBB

Prof. Sutan mengkritik keras posisi PBB yang dinilai tidak berdaya menghentikan peperangan. Ia melihat adanya pola penjajahan ekonomi dan perampasan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Arab-Persia yang dilakukan oleh aliansi Israel-Amerika selama puluhan tahun.

“Iran hadir untuk membela hak kemerdekaan Palestina dan melawan arogansi yang sudah terjadi selama 50 tahun. Masyarakat Arab kini mulai terbangun dari tekanan dan pemerasan energi yang dilakukan sekutu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa penutupan jalur laut oleh Iran sebagai respons perang akan melumpuhkan pasokan energi dunia. Hal ini mengakibatkan biaya hidup tidak lagi seimbang dengan penghasilan masyarakat dunia.

Rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia

Menyikapi eskalasi ini, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan poin-poin strategis bagi Pemerintah Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto:

Dukungan Kemanusiaan: Mendorong pengiriman personel TNI lebih banyak untuk misi kemanusiaan dan penjagaan perdamaian di Palestina guna mewujudkan amanat UUD 1945.

Kedaulatan Pangan & SDA: Menghentikan sementara ekspor hasil bumi, laut, dan SDA keluar negeri guna memastikan stok nasional mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia.

Kemandirian Energi & Medis: Mempercepat pengembangan teknologi energi mandiri yang murah serta memproduksi alat kesehatan dan obat-obatan secara domestik agar tidak bergantung pada impor.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika perang ini berlanjut lebih dari setahun, negara yang tidak mandiri akan runtuh dengan cepat. Pertanyaannya sekarang, apakah Pemerintah Indonesia sudah benar-benar siap menyiapkan kemandirian tersebut?” pungkasnya.

Pertanyaannya Pemerintah Indonesia siap atau tidak untuk menyiapkan semua dengan mandiri.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia.

JAKARTA, DN-II Dunia pers Indonesia bersama Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyatakan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit terbaik TNI yang menjalankan tugas perdamaian di bawah bendera PBB (UNIFIL) di Lebanon.

​Ketiga patriot tersebut gugur dalam serangan yang terjadi di wilayah konflik Lebanon dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Kejadian ini memicu gelombang simpati dan kecaman keras terhadap tindakan militer yang menyasar pasukan penjaga perdamaian.

​Apresiasi Atas Kebijakan Presiden Prabowo

​Dalam keterangannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan online baik dalam maupun luar negeri, Prof. Sutan Nasomal mengapresiasi langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan penghormatan terakhir kepada para korban.

​”Presiden Prabowo Subianto telah memberikan santunan kepada keluarga ketiga prajurit yang gugur. Selain itu, negara memberikan penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi serta jaminan bagi putra-putri mereka untuk masuk TNI atau Kowad di masa depan,” ujar Prof. Sutan saat dihubungi via telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kronologi Gugurnya Patriot Bangsa

​Berdasarkan data yang dihimpun, tiga personel TNI yang tergabung dalam pasukan UNIFIL tewas dalam dua serangan berbeda:

​Minggu (29/3): Serangan di pos unit Indonesia di Desa Adchit Al Qusayr merenggut nyawa Praka Farizal Rhomadhon.

​Senin (30/3): Serangan terhadap kendaraan pasukan Indonesia di dekat Bani Hayyan yang mengakibatkan gugurnya Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.

​Kecaman Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional

​Sebagai Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan menegaskan bahwa aksi pengeboman yang menyasar wilayah kerja TNI merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

​”Kejahatan dalam strategi perang ini menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan. Ini menyakiti perasaan masyarakat Indonesia dan tidak bisa dimaafkan. Dunia harus bersatu melawan tindakan-tindakan yang merusak kedaulatan negara merdeka,” tegasnya dengan nada geram.

​Doa untuk Para Syuhada

​Menutup pernyataannya, Prof. Sutan mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk mendoakan para korban agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

​”Setiap detak jantung dan napas TNI adalah tugas mulia. Bagi pejuang, pilihannya adalah hidup mulia atau mati syahid. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan atas takdir ini,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. (Pakar Hukum Pidana Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus)

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan kebun timun di Desa Brekat, Kabupaten Tegal, yang sempat “jalan di tempat” selama dua tahun, kini menemui titik terang. Pihak kepolisian dikabarkan akan segera melakukan gelar perkara setelah rampungnya Operasi Ketupat Candi 2026.

Kabar ini membawa angin segar bagi pelapor, Untung Suradi, yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya sejak tahun 2024 lalu.

Menanti Kepastian Hukum

Untung Suradi menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dan cross-check data terkait pelaporan yang sebelumnya ia layangkan ke Polres Tegal. Berdasarkan informasi terbaru yang ia terima, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat.

“Informasi yang saya peroleh, Polres Tegal akan melakukan gelar perkara segera setelah Operasi Ketupat Candi 2026 berakhir. Kami ingin memastikan data dan kronologi perusakan tanah kas desa tersebut diproses dengan transparan,” ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kronologi Sengketa: Diduga Libatkan Oknum Kades

Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar tanah yang disewa Untung dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.

Namun, saat kepemimpinan desa berganti, terjadi perselisihan terkait pengosongan lahan. Untung mengaku sebenarnya sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi tambahan sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.

“Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksa pengosongan hingga terjadi perusakan secara massal,” keluh Untung.

Bukti Video dan Kerugian Fantastis

Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian yang memperlihatkan sekitar 15 orang melakukan perusakan tanaman secara bersama-sama.

Ada beberapa fakta krusial yang turut dilaporkan ke pihak berwajib:

Dugaan Keterlibatan Aparat: Terdapat oknum pelaku perusakan yang diduga menggunakan seragam dinas saat kejadian.

Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kepala Desa yang baru dengan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.

Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun yang hampir memasuki masa panen tersebut, Untung mengaku mengalami kerugian mencapai Rp90.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan. Klien kami sudah merugi besar, dan kami menunggu janji pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang sudah menggantung selama dua tahun ini,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia terhadap sejumlah warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di Kota Tegal, Kamis (26/3/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian.

Dalam operasi tersebut, pemerintah menemukan beberapa warung yang diduga berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Dua diantaranya telah tutup sebelum razia berlangsung, sementara tujuh lainnya masih aktif dan langsung ditindak.

“Kita sidak secara langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon.

Menurutnya, warung-warung tersebut menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli. Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” dalam transaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Dedy Yon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama karena menyasar kalangan muda.

“Sasarannya adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.

Selain pembongkaran, para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan. Pemerintah juga akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi terkait untuk ditindak lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang.

Dedy Yon menyampaikan di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. “Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” katanya tegas.

Dedy Yon juga mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa agar peredaran obat-obatan ilegal tidak berpindah ke wilayah lain. Ia turut menyoroti adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut dan meminta agar hal itu dihentikan.

“Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.(* Bim )

SEMARANG, DN-II Buntut penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat selama dua tahun di tingkat Polres, kuasa khusus Untung Suradi akhirnya resmi menyambangi Mapolda Jawa Tengah, Kamis (26/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan perusakan lahan kebun timun yang terjadi di Desa Brekat, Kabupaten Tegal.

​Temukan Kejanggalan Informasi

​Langkah melaporkan kasus ini ke tingkat Polda diambil setelah tim kuasa hukum menemukan ketidaksinkronan data antara Polres Tegal dan Polda Jateng. Awalnya, pihak pelapor hendak melakukan cross-check terkait perkembangan laporan yang sebelumnya diproses di Polres Tegal.

​”Kami mengonfirmasi informasi dari Polres Tegal yang menyebut laporan sudah diteruskan ke Polda. Namun, saat berkoordinasi dengan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, hasilnya nihil atau ‘zonk’,” ujar Untung Suradi di Mapolda Jateng.

​Atas temuan tersebut, pihaknya langsung melayangkan laporan tertulis baru yang memuat kronologi lengkap perusakan tanah kas desa tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Bagian Wasidik Polda Jateng dengan respons positif untuk segera menindaklanjuti perkara yang terkatung-katung sejak tahun 2024 tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kronologi: Diduga Atas Perintah Oknum Kades

​Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar yang disewa Untung Suradi dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.

​Persoalan muncul saat terjadi pergantian kepemimpinan desa. Untung mengaku telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.

​”Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal bisa kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksakan pengosongan hingga terjadi perusakan massal,” jelas Untung.

​Bukti Video dan Kerugian Puluhan Juta

​Dalam laporannya, pihak korban menyertakan bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian. Bukti tersebut memperlihatkan sekitar 15 orang yang melakukan pemusnahan tanaman secara serentak.

​Ada beberapa poin krusial yang digarisbawahi pelapor:

​Keterlibatan Oknum: Diduga terdapat pelaku perusakan yang mengenakan seragam dinas saat kejadian.

​Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kades petahana dengan imbalan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.

​Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun siap panen tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp90.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami berharap dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Jateng, ada kepastian hukum dan kejelasan bagi klien kami yang sudah dirugikan secara materi maupun waktu,” pungkas Untung.

​Reporter: Teguh

BEKASI, DN-II Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Praktik bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada pihak yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.

Isu ini mencuat menyusul pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari sejumlah desa, meliputi Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih.

Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan keras terkait fenomena ini. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta pribadi kepala desa yang bisa dibagikan semena-mena untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan.

Dugaan Skema Kejahatan Terstruktur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tabir gelap operasional desa mulai terkuak. Pengakuan seorang oknum perangkat desa berinisial K menyebutkan adanya perintah langsung dari pimpinan desa untuk membagikan uang tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pemberian uang tersebut merupakan kebijakan yang terstruktur dan sistematis.

Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara. Mengalihkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 8 UU Tipikor: Terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang menjalankan jabatan umum.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.

Desakan Penegakan Hukum

Ali Sofyan juga menyoroti rusaknya ekosistem kontrol sosial akibat kolaborasi negatif antara pejabat desa yang takut akan kritik dan oknum media yang menerima “uang receh” tersebut.

“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan. Jangan diam melihat uang pajak rakyat diselewengkan! Periksa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa di wilayah Cibarusah. Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop untuk menutupi borok kebijakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Cibarusah maupun para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai sumber dana “amplop” yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat tersebut.

Tim Red

TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan pertanian yang menimpa Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memasuki babak baru. Pihak pelapor mengungkapkan adanya bukti digital berupa rekaman video yang menunjukkan keberadaan Kepala Desa (Kades) Brekat, Sabar, di lokasi kejadian saat perusakan berlangsung.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (22/03/2026), Untung Suradi menyatakan bahwa bukti video tersebut telah diserahkan dan kini berada di tangan penyidik Unit 2 Reskrim Polres Tegal untuk didalami lebih lanjut.

Progres Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan

Setelah penantian panjang sejak Agustus 2024, Untung resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tegal pada Kamis (19/03/2026).

Berdasarkan surat nomor B/324.12/III/2026/Reskrim, penyidik mengonfirmasi bahwa perkara ini diproses merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama, atau Pasal 262 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

15 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa

Dalam dokumen SP2HP tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., telah melakukan serangkaian langkah signifikan untuk mengungkap konstruksi hukum kasus ini, di antaranya:

Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan resmi.

Keterangan Ahli: Melibatkan Ahli Pidana untuk memperkuat delik hukum yang disangkakan.

Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah bukti fisik dari lokasi kejadian di Tanah Kas Desa (TKD) Brekat telah diamankan.

Koordinasi Yudisial: Penyidik telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui gelar perkara.

Kesaksian Pelapor di Lokasi Kejadian

Terkait keberadaan bukti video yang mencatut nama Kades terpilih tersebut, Untung Suradi menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya memang tidak berada tepat di titik lokasi lahan timun miliknya.

“Saat itu saya dilarang oleh teman-teman untuk masuk ke lokasi lahan agar tidak terjadi benturan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, bukti video yang menunjukkan keberadaan Kades di lokasi saat perusakan terjadi sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar Untung.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tegal, mengingat keterlibatan oknum pejabat desa dalam dugaan perusakan aset pertanian warga yang telah berlarut selama hampir dua tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan: Teguh
Editor: Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Jerit tangis keluarga Untung Suradi, warga Desa Brekat, seolah tak berbekas. Sudah hampir dua tahun, perjuangannya menuntut keadilan atas perusakan lahan pertanian miliknya menemui jalan buntu. Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Januari 2024, kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat desa ini dinilai jalan di tempat.

Kronologi: Mediasi Buntu, Eksekusi Paksa Berujung Anarkis

Konflik bermula dari sengketa sewa lahan seluas 2 hektar milik Pemerintah Desa Brekat. Hubungan kerja sama yang awalnya berjalan baik di masa kepemimpinan lama, mulai meruncing saat tampuk kekuasaan beralih ke Kepala Desa baru, Sabar.

Menjelang masa sewa berakhir, Untung memohon kebijakan waktu satu bulan untuk memanen tanaman yang sudah ia rawat. Ia bahkan menawarkan kompensasi sewa tambahan sebagai bentuk iktikad baik. Namun, permintaan manusiawi tersebut ditolak mentah-mentah.

Tanpa proses dialog yang sehat, lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut dikosongkan secara paksa. Sebanyak 15 orang yang diduga bergerak atas perintah pihak desa melakukan perusakan terhadap tanaman yang hanya tinggal menghitung hari menuju masa panen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Puluhan Juta dan Trauma Psikis

Aksi represif ini tak hanya menghanguskan modal usaha, tetapi juga meninggalkan luka batin yang mendalam. Untung memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp 90.000.000.

Namun, bagi Untung, nilai uang tidak sebanding dengan trauma yang dialami orang tuanya.

“Orang tua saya sampai menangis bersimpuh di lokasi memohon agar perusakan dihentikan, tapi mereka tetap lanjut. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkap Untung dengan nada bergetar.

Menanti Ketegasan Polres Tegal

Ketidakpastian hukum kini menjadi beban tambahan. Meski laporan telah masuk sejak lama, progres penyidikan di Polres setempat dirasa belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Saat mendatangi Mapolres baru-baru ini untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Untung kembali diminta menunggu. Padahal, saksi-saksi kunci seperti Musa dan Tobiin menyatakan siap memberikan keterangan utuh mengenai peristiwa di lapangan.

Harapan pada Kapolres: Jangan Biarkan Rakyat Kecil Tergilas

Melalui jalur media, Untung menitipkan pesan terbuka kepada Kapolres Tegal. Ia berharap ada intervensi langsung agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Menurutnya, lahan negara seharusnya dikelola dengan kebijaksanaan, bukan dengan tindakan arogan yang menindas rakyat.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolres untuk membantu menangani kasus ini seadil-adilnya. Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Yang salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan: Teguh

TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan pertanian yang menimpa Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, mulai menunjukkan babak baru. Setelah penantian panjang sejak Agustus 2024, Untung resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tegal pada Kamis (19/03/2026).

Melalui surat nomor B/324.12/III/2026/Reskrim, penyidik mengonfirmasi bahwa perkara ini terus didalami dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/perusakan barang secara bersama-sama, atau Pasal 262 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Progres Penyidikan: 15 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa

Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima korban, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., telah melakukan serangkaian langkah signifikan untuk mengungkap konstruksi hukum kasus ini. Beberapa poin penting dalam penyidikan meliputi:

Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan Ahli: Melibatkan Ahli Pidana untuk memperkuat delik hukum.

Barang Bukti: Penyitaan sejumlah bukti fisik dari lokasi kejadian (Tanah Kas Desa Brekat).

Gelar Perkara: Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan.

Selanjutnya, penyidik dijadwalkan melakukan asistensi perkara ke Kabagwassidik Polda Jateng guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kekecewaan Korban: Satu Bulan Lagi Panen.

Peristiwa yang memicu laporan ini terjadi pada 3 Januari 2024 silam di lahan kas Desa Brekat (Blok Kades). Untung Suradi tak mampu menyembunyikan kekecewaannya mengingat tanaman mentimun yang ia rawat dirusak sekelompok orang tepat sebulan sebelum masa panen tiba.

Meski progres mulai terlihat, Untung mempertanyakan durasi penanganan kasus yang dinilainya cukup menyita waktu, padahal bukti yang diserahkan dianggap sudah sangat benderang.

“Kami sudah menyerahkan bukti lengkap, termasuk rekaman video saat perusakan terjadi. Di situ terlihat jelas siapa yang mengeksekusi di lapangan dan siapa yang memberi instruksi atau menyuruh,” ujar Untung saat ditemui awak media.

Desak Kapolres Tegal Tindak Tegas Dalang Perusakan

Untung mengapresiasi langkah Polres Tegal dalam menerbitkan SP2HP, namun ia menegaskan tidak akan berhenti hingga aktor intelektual di balik aksi tersebut diproses hukum. Ia bahkan berencana membawa persoalan ini untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya berharap kasus ini tuntas sampai ke akarnya. Pak Kapolres Tegal harus tegas; yang salah tetap salah, yang benar harus dibela. Hukum harus tegak lurus sesuai kenyataan di lapangan. Jangan hanya pelaku lapangan, aktor intelektualnya juga harus tersentuh,” pungkasnya dengan nada tegas.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page