BREBES, DN-II Sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi masif serta penguatan metode identifikasi pita cukai guna mengamankan penerimaan negara.
Cukai sebagai Tulang Punggung Pembangunan
Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2026), narasumber dari KPPBC TMP C Tegal, Alfa, menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen vital dalam pembangunan nasional.
Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai nasional berhasil menembus angka Rp320 triliun. Dengan target yang terus meningkat setiap tahun, kebocoran akibat peredaran rokok “polos” (tanpa pita cukai) maupun penggunaan pita cukai palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” ujar Alfa dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Persenjataan Teknologi di Lapangan
Menghadapi modus peredaran yang kian beragam, tim gabungan kini dipersenjatai dengan berbagai metode deteksi canggih guna memastikan keabsahan produk di pasar:
Alat Deteksi Portabel: Digunakan oleh unit penegakan hukum untuk pengecekan cepat (on-the-spot) saat operasi pasar.
Teknologi Pemindai (Scanner): Mengadopsi inovasi yang telah sukses diterapkan di wilayah Kudus, petugas menggunakan pemindai canggih yang mampu mendeteksi paket besar rokok ilegal meskipun disamarkan sebagai komoditas lain, seperti pengiriman pakaian.
Lampu Ultraviolet (UV): Serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas, petugas Satpol PP menggunakan sinar UV untuk memverifikasi fitur keamanan khusus pada hologram pita cukai.
Uji Laboratorium: Untuk kasus yang membutuhkan akurasi mutlak, sampel pita cukai akan dikirim ke laboratorium resmi guna menguji komposisi kertas dan teknik cetakannya secara fisik.
Edukasi Mengenali Pita Cukai Asli
Selain penindakan, masyarakat dan pedagang juga diedukasi untuk mengenali karakteristik pita cukai resmi produksi Peruri. Sebagai dokumen negara dengan standar keamanan tinggi, pita cukai asli memiliki ciri:
Kertas Khusus: Memiliki tekstur dan serat unik yang tidak tersedia di pasar bebas. 
Personalisasi Perusahaan: Mencantumkan kode inisial atau nama perusahaan produsen (misal: PT ABC) untuk mencegah penyalahgunaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem Barcode: Dilengkapi kode produksi dan barcode yang terintegrasi dengan basis data internasional untuk proses pelacakan (tracking).
Kontribusi Nyata Melalui DBHCHT
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Perekonomian menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam membeli produk legal secara langsung mendukung penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pilihlah produk legal. Dengan begitu, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Brebes melalui berbagai program pembangunan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Lokasi: Brebes, Jawa Tengah
SDN 1 Muara Kuang Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini dengan Khidmat
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SDN 1 Muara Kuang menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari ibu R.A Kartini pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan utama sekolah tersebut berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme.
Kepala Sekolah hadir langsung memimpin jalannya upacara, didampingi oleh seluruh jajaran dewan guru dan staf tata usaha. Kehadiran para pendidik ini menjadi simbol dukungan penuh sekolah terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah dan perjuangan pahlawan nasional di lingkungan pendidikan.
Seluruh murid, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, tampak berbaris rapi mengikuti setiap rangkaian prosesi upacara. Antusiasme terlihat jelas di wajah para siswa yang mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sosok R.A. Kartini sebagai pelopor kebangkitan perempuan Indonesia.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, ditekankan pentingnya meneladani semangat Kartini, terutama dalam hal kegigihan menuntut ilmu setinggi mungkin. Peringatan ini diharapkan mampu memotivasi seluruh siswa, baik laki-laki maupun perempuan, untuk terus berprestasi tanpa memandang batasan gender.
Pelaksanaan upacara di lapangan sekolah ini juga menjadi sarana edukasi bagi siswa untuk memahami makna emansipasi dan kesetaraan dalam konteks modern. Melalui momen ini, pihak sekolah berupaya menanamkan karakter disiplin dan rasa cinta tanah air kepada generasi muda sejak dini.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai dokumentasi momentum tahunan yang berkesan bagi warga sekolah. Dengan terselenggaranya upacara ini, SDN 1 Muara Kuang sukses memperkuat nilai kebangsaan sekaligus mempererat silaturahmi antar seluruh elemen pendidikan di sekolah tersebut.
REPORT : JULIYAN
Luwu Utara, DN-II Praktik pengelolaan keuangan di Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Penyaluran penyertaan modal sebesar Rp151 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dinilai sebagai langkah gegabah yang mengabaikan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
Kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Comunity Rakyat Anti Korupsi “CORAK”. Berdasarkan investigasi mereka, dana jumbo yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut disetorkan kepada entitas yang secara de jure belum eksis karena belum memiliki legalitas hukum yang sah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes bukanlah sekadar perkumpulan warga, melainkan badan hukum yang wajib memiliki:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham.
2. Akta Pendirian yang tervalidasi.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat operasional.
Menyalurkan uang negara kepada lembaga yang belum terverifikasi bukan hanya kesalahan administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset publik, tegas Sul, Ketua Harian CORAK, Selasa (21/04/2026).
Sorotan tajam tertuju pada lemahnya mitigasi risiko finansial. Tanpa status hukum yang sempurna, BUMDes Bone Subur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perikatan atau mengelola dana negara secara formal.

Jika terjadi kerugian negara atau penyimpangan di kemudian hari, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum? Entitasnya saja tidak diakui negara. Ini adalah celah gelap yang membahayakan keuangan desa, tambah Sul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Pemerintah Desa Bone Subur dianggap telah mengangkangi prinsip Prudential (kehati-hatian) dan mengabaikan asas akuntabilitas yang diatur secara ketat dalam UU Desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bone Subur memberikan jawaban yang justru semakin mempertegas adanya ketidaksiapan administratif. Melalui pesan singkat, Kades mengakui bahwa dokumen BUMDes masih dalam tahap perbaikan.
Sementara perbaikan lagi, karena bulan lalu sudah mi perbaikan dokumen. Nanti kita cek lagi ke pendamping. Dana BUMDes 151 juta untuk Ketahanan Pangan, BUMDes sendiri yang kelola melalui transfer langsung, tulis Kades dalam pesan WhatsApp.
Pengakuan Kades mengenai transfer langsung ke rekening BUMDes yang dokumennya masih diperbaiki menjadi bukti nyata adanya indikasi pelanggaran prosedur. Dana negara telah berpindah tangan sebelum landasan hukumnya kokoh.
Publik menanti, apakah ini sekadar kelalaian administratif ataukah skema terstruktur untuk menyalahgunakan dana desa di tengah lemahnya pengawasan.
(Tim/Red)
BANTEN, DN-II Indikasi upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers mencuat di tengah polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan R terhadap awak media. (21/4/2026).
Kronologi Kejadian
Persoalan ini bermula ketika R memberikan keterangan kepada tim media mengenai tugas yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku diminta menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Penagihan tersebut didasari oleh bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional untuk proyek yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.
Dalam proses penelusuran, R sempat didampingi Tim GWI mendatangi kantor salah satu pejabat terkait, meski yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kala itu, R secara terbuka memohon melalui media agar uang tersebut segera dikembalikan dengan alasan urgensi ekonomi.
Perubahan Sikap dan Ancaman
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, pasca-pemberitaan tersebut meluas dan memicu atensi publik, sikap R berubah drastis. Ia mengaku ditekan oleh berbagai pihak di Banten dan mengklaim dirinya sedang “dicari-cari”. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum, R justru menghilang dari komunikasi dan muncul kembali dengan tuntutan agar seluruh berita dihapus.
Tak berhenti di situ, R diduga melontarkan ancaman akan mempolisikan wartawan jika permintaan penghapusan berita tidak segera dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi jurnalistik.
Melanggar UU Pers dan KUHP
Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan R telah melampaui batas etika dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja. Ini bukan lagi sekadar keberatan atas isi berita, tetapi sudah masuk dalam kategori intimidasi terhadap profesi kami,” tegas Ibnu.
Secara hukum, tindakan menghalangi kerja pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, ancaman laporan polisi yang digunakan sebagai alat tekan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat adanya unsur paksaan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi jurnalis.
Indikasi Sesuatu yang Disembunyikan
Langkah R yang menarik diri secara tiba-tiba setelah berita viral menimbulkan tanda tanya besar bagi Tim GWI. Muncul dugaan bahwa terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan pengusutan aliran dana terkait janji proyek tersebut.
“Awalnya narasumber sendiri yang meminta bantuan publikasi dan memberikan data. Setelah ramai, dia berbalik menekan media. Perubahan sikap yang ekstrem ini patut dicurigai sebagai upaya menutupi fakta yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim GWI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, Ibnu dan Tim GWI sedang mengumpulkan bukti digital berupa rekaman percakapan dan kronologi tertulis sebagai landasan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narasumber tidak bisa semena-mena mengintervensi ruang redaksi, apalagi dengan cara-cara intimidatif yang mencederai demokrasi.
(Iswandi tim/Red)
BREBES, DN-II Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi didesa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo Brebes ini nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangan yang disampaikan bahwa, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.
Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” ungkap Wakapolres pada Senin (20/04/2026) siang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. 
Selaian pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 (empat) ekor sapi milik korban serta 1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.
Ditambahkan, dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wakapolres Brebes. (Red/Hms)
CILACAP, DN-II TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya kelautan nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2,5 miliar, Sabtu (18/4/2026).
Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan pengawasan yang dilaksanakan di wilayah Jalan Lingkar Timur, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, tim SFQR mengamankan seorang pria atas nama Kasimin yang diduga membawa BBL tanpa dilengkapi dokumen resmi menggunakan sepeda motor dengan satu box styrofoam.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap yang terdiri dari enam personel turut hadir guna melaksanakan verifikasi dan penghitungan terhadap barang bukti yang diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu (19/4/2026), jumlah BBL yang berhasil diamankan sebanyak 5.859 ekor, terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Atas temuan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp2,5 miliar. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak PSDKP Cilacap untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TNI Angkatan Laut menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya memberantas praktik ilegal di wilayah perairan Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melindungi kekayaan sumber daya kelautan demi kepentingan bangsa dan negara, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut.
BREBES, DN-II Menjadi pekerja migran bukan sekadar mencari pundi-pundi rupiah di negeri orang, melainkan sebuah perjuangan panjang demi kemandirian di masa depan. Hal inilah yang dibuktikan oleh Mia (42), sosok perempuan asal Brebes yang kini sukses bertransformasi dari “Pejuang Devisa” menjadi pengusaha di tanah kelahirannya. (19/4/2026).
Selama sembilan tahun, ibu dua anak ini merantau ke Taiwan. Bekerja sebagai perawat lansia, Mia mendedikasikan waktunya dengan penuh kedisiplinan. Namun, ia menyadari bahwa masa depannya bukan di negeri orang, melainkan di rumah sendiri.
Bangga Jadi Pejuang Devisa dan Waspada TPPO
Mia lebih nyaman menggunakan istilah “Pejuang Devisa” ketimbang buruh migran. Baginya, setiap tetes keringat pekerja di luar negeri adalah aset besar bagi pendapatan negara. Namun, di tengah maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap menghantui warga Brebes, Mia memberikan catatan kritis.
“Calon pekerja harus jeli. Lihat rekam jejak perusahaan penempatannya (PT). Pastikan mendaftar lewat jalur resmi yang terdaftar di Disnaker,” tegas Mia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, menempuh jalur resmi adalah jaminan keamanan. Dengan jalur legal, keberadaan pekerja tetap terpantau oleh pemerintah dan agensi. Ia juga mengingatkan agar pekerja tidak gegabah mengambil langkah pintas jika menghadapi kendala dengan majikan.
“Komunikasi adalah kunci. Kalau ada masalah, bicara dengan agensi. Jangan memilih kabur, karena itu hanya akan memperumit keadaan dan menghilangkan hak-hak kita,” tambahnya.
Rahasia Sukses: Kinerja Bagus dan Manajemen Keuangan
Selama hampir satu dekade di Taiwan, Mia mengaku beruntung mendapatkan majikan yang baik. Meski gaji standar perawat berada di kisaran Rp10 juta, ia kerap menerima bonus tambahan.
“Gaji itu sebenarnya bergantung pada bos. Kalau kinerja kita bagus dan memuaskan, mereka tidak ragu memberi tambahan,” ungkapnya membagikan tips agar dihargai di tempat kerja.
Namun, gaji besar tidak akan berarti tanpa pengelolaan yang cerdas. Mia menekankan pentingnya memiliki tabungan pribadi yang tidak diketahui oleh orang lain, termasuk keluarga di rumah.
“Jangan kirim uang 100 persen ke rumah. Kita harus punya tabungan sendiri yang kita pegang,” ujarnya. Langkah ini diambil bukan karena pelit, melainkan sebagai antisipasi jika keluarga di rumah tidak amanah dalam mengelola uang kiriman. Strategi inilah yang membuatnya memiliki modal kuat saat memutuskan pulang ke Indonesia.
Memetik Buah Kesabaran
Kini, masa-masa merantau telah usai. Mia memilih untuk menetap dan membesarkan usahanya di Brebes. Dari hasil tabungannya selama di Taiwan, ia kini mengelola bisnis rumah makan dan merambah ke sektor pertanian.
Baginya, kesuksesan bukan tentang berapa lama bekerja di luar negeri, melainkan seberapa siap kita membangun kemandirian saat kembali. Kisah Mia menjadi bukti nyata bahwa dengan keberanian, kehati-hatian dalam memilih jalur resmi, dan kedisiplinan finansial, setiap pekerja migran bisa menjadi pengusaha sukses di kampung halaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Bupati Panca Wijaya Akbar Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya di Ogan Ilir
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut hangat kunjungan kerja Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, beserta rombongan pada Rabu (15/04/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai, Indralaya ini, merupakan bagian dari agenda resmi Pangdam ke wilayah teritorial Kodim 0402/OKI-OI.
Acara penyambutan tersebut berlangsung dalam suasana khidmat namun penuh keakraban, mencerminkan kedekatan hubungan antara otoritas sipil dan militer di daerah tersebut. Kunjungan ini dinilai strategis sebagai upaya memperkuat sinergi lintas institusi demi menjaga stabilitas keamanan nasional di tingkat lokal serta memastikan program pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir berjalan tanpa hambatan.
Dalam sambutannya, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Pangdam II/Sriwijaya beserta jajaran untuk berkunjung langsung ke Bumi Caram Seguguk. Ia menganggap kehadiran pimpinan tertinggi TNI di wilayah Sumatera Bagian Selatan ini sebagai suntikan semangat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kabupaten, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan adalah fondasi utama dalam menciptakan iklim daerah yang aman dan kondusif. Menurutnya, situasi wilayah yang stabil merupakan prasyarat mutlak bagi masuknya investasi dan percepatan kemajuan ekonomi masyarakat Ogan Ilir ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi geografis dan sosial di wilayah tugasnya. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi teknis dengan unsur Forkopimda guna menyelaraskan langkah dalam menghadapi berbagai tantangan wilayah.
Sebagai penutup, kedua belah pihak berharap komunikasi intensif yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai program kerja sama di masa mendatang. Dengan komitmen bersama antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diharapkan percepatan pembangunan daerah dapat terealisasi secara maksimal demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Report : JULIYAN
Jakarta, DN-II Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas bagi para korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/04/2026). Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak memiliki tempat dalam masyarakat dan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Mengusik Kesadaran Publik dan Bahaya Objektifikasi
Luthfi menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu bersifat fisik. Hal ini sering kali tersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi di ruang privat, hingga dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai hal ini telah termaktub jelas dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
”Dalam Rape Culture Pyramid (Piramida Budaya Pemerkosaan), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan adalah fondasi dari bentuk kekerasan seksual yang lebih besar. Puncaknya bisa berupa pemerkosaan hingga penganiayaan seksual,” ujar Luthfi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa objektifikasi adalah tindakan mereduksi manusia menjadi sekadar objek, memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh.
Tanggung Jawab Kolektif
Lebih lanjut, DePA-RI memandang kasus di FHUI bukan masalah yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari rapuhnya kesadaran hukum dan sensitivitas gender. Menurutnya, pencegahan tidak boleh hanya berhenti di level institusi, tetapi harus dimulai dari penguatan karakter di lingkungan keluarga.
”Masyarakat sebagai elemen sosial juga wajib andil menciptakan ruang yang aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan kasus pelecehan seksual,” tambahnya.
Didampingi jajaran pengurus DPD Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, Asri Ameru, Muh Hanafi, Arpin, dan Chandra Makawaru Luthfi Yazid menyatakan lima poin sikap resmi DePA-RI.
Mengecam Keras: Segala bentuk kekerasan seksual yang mencederai martabat manusia dan nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Desakan Mekanisme Konkret: Mendorong pembentukan sistem pencegahan dan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif, terutama di lingkup kampus.
Transparansi UI: Mendesak Universitas Indonesia mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap berpihak pada korban.
Partisipasi Publik: Mengajak masyarakat untuk aktif membangun budaya saling menghormati, berintegritas, dan peka gender.
Perlindungan Korban: Mengedepankan prinsip penanganan yang menjamin korban didengar, dilindungi identitasnya, serta mendapatkan hak-haknya sesuai prinsip keadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mandat Konstitusi
Luthfi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penegakan hukum yang transparan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
”Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kasus di FHUI ini hendaknya menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk membangun lingkungan yang benar-benar aman, inklusif, dan bermartabat,” pungkas TM Luthfi Yazid. (*)
Timika, Papua, DN-II Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III memperkuat seluruh pos keamanan dan rest area di wilayah operasional PT Freeport Indonesia menyusul serangan mendadak dan mematikan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) beberapa waktu lalu. Penguatan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menjaga stabilitas keamanan di salah satu objek vital nasional tersebut. Sejumlah kendaraan tempur taktis, termasuk Panser Anoa, disiagakan di titik-titik strategis di area perusahaan.
Panglima Kogabwilhan III, Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto, turun langsung meninjau kondisi lapangan. Ia mengunjungi rest area Mile 50 serta lokasi penyerangan terhadap karyawan PT Freeport yang kini dijaga ketat oleh personel TNI. “Langkah yang kami ambil bersifat antisipatif dan terukur, dengan memperkuat titik-titik pengamanan guna memastikan stabilitas nasional tetap terjaga,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto dalam keterangannya. Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, penguatan tersebut mencakup peningkatan jumlah dan kesiapan personel yang profesional dan responsif, penguatan struktur serta ketahanan pos keamanan, hingga modernisasi persenjataan untuk menghadapi berbagai potensi ancaman. Selain itu, TNI juga meningkatkan patroli terpadu dan pengawasan intensif di seluruh kawasan strategis. Sinergi dengan aparat penegak hukum, tokoh adat, dan tokoh agama turut diperkuat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Menurut orang nomor satu di Kogabwilhan III tersebut, komitmen TNI tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan keberlangsungan aktivitas pembangunan nasional, khususnya di Papua. “Kami memastikan seluruh objek vital nasional tetap aman, sehingga roda pembangunan dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Langkah pengamanan ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan lanjutan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Red/Casroni
